Kemenag RI 2019:Kecuali, orang-orang yang menjalin hubungan dengan suatu kaum yang antara kamu dan kaum itu ada perjanjian (damai, mereka jangan dibunuh atau jangan ditawan). (Demikian juga) orang-orang yang datang kepadamu, sedangkan hati mereka berat untuk memerangi kamu atau memerangi kaumnya. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia berikan kekuasaan kepada mereka untuk menghadapi kamu sehingga mereka memerangimu. Akan tetapi, jika mereka membiarkanmu (tidak mengganggumu), tidak memerangimu, dan menawarkan perdamaian kepadamu (menyerah), Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka. Prof. Quraish Shihab:kecuali orang-orang (kafir) yang (lari dari kamu sehingga) sampai kepada suatu kaum (untuk meminta perlindungan), yang telah ada perjanjian antara kamu dan mereka (maka janganlah engkau tawan atau bunuh mereka itu) atau (demikian juga) orang-orang yang telah datang kepada kamu, sedangkan hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. Jika Allah menghendaki, pasti Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, sehingga tentulah mereka memerangi kamu. Tetapi, jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan penyerahan diri kepada kamu, maka Allah tidak memberi jalan bagi kamu terhadap mereka (untuk menawan atau membunuh mereka). Prof. HAMKA:Mereka ingin jikalau kamu kafir (pula) sebagaimana mereka kafir, maka jadilah kamu bersamaan. Sebab itu janganlah kamu ambil mereka jadi sahabat-sahabat, sehingga mereka pun berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawanlah mereka dan bunuhlah mereka di mana saja kamu dapati mereka, dan jangan ada yang kamu ambil mereka jadi sahabat atau pembantu.
Pada ayat sebelumnya Allah memerintahkan kaum muslimin menawan dan membunuh lawannya yang kafir harbi itu dimana saja ditemukan. Maka pada ayat ke-90 ini Allah SWT memberikan pengecualian-pengecualian :
Pertama, mereka pergi meninggalkan kaum muslimin dan mencari perlindungan kepada suatu kaum kafir, tetapi mereka terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Intinya perjanjian itu mengikgat untuk tidak saling berperang atau tidak memerangi siapa pun yang meminta perlindungan kepada mereka. Terhadap mereka ini, perintah untuk menangkap atau membunuh mereka tidak berlaku.
Kedua, orang-orang yang datang kepada kaum muslimin namun mereka tidak ingin memerangi. Pada saat yang sama mereka juga tidak mau berperang melawan kaum mereka sendiri.
Kata illa (إِلَّا) artinya : kecuali. Maksudnya Allah SWT melarang kaum muslimin untuk bersekutu dengan orang-orang kafir secara umum, namun larangan itu tidak berlaku mutlak dan ada juga pengecualiannya. Lantas bersekutu dengan orang kafir yang seperti apa yang diperbolehkan, disebutkan ada dua macam.
Pertama adalah orang-orang atau kaum yang sudah terlanjur ada perjanjian alias mitsaq, maka wajib tetap menjaga dan setia dengan perjanjian itu. Disebutkan dengan ungkapan : alladzina yashiluna (الَّذِينَ يَصِلُونَ) artinya : orang-orang yang menyambungkan atau menjalin hubungan.
Kata ila qaumin (إِلَىٰ قَوْمٍ) artinya : kepada suatu kaum. Kata bainakum wa bainahum (بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ) artinya : antara kamu dan mereka. Kata mitsaq (مِيثَاقٌ) artinya perjanjian.
Maksudnya mereka itu adalah sebenarnya orang-orang yang beriman, namun tidak ikut berhijrah ke Madinah, atau mereka sudah sempat berhijrah tetapi kembali lagi ke Mekkah. Posisi mereka itu mendatangi kaum yang sudah sejak sebelumnya terikat perjanjian dengan kaum muslimin.
Maka kepada mereka ini Allah SWT mengecualikan dan tidak perlu memerangi mereka. Alasannya tentu agar kaum muslimin tidak dianggap melanggar perjanjian perdamaian.
Ibnu Asyur menuliskan dalam tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir bahwa yang dimaksud adalah kabilah-kabilah Arab musyrikin di luar Mekkah yang memiliki perjanjian dengan kaum Muslim.
Mujahid menjelaskan bahwa orang-orang yang dimaksud dalam ayat tersebut merasa takut, lalu mereka pergi dengan barang-barang mereka kepada Hilal bin ‘Uwaymir al-Aslami. Hilal telah mengadakan perjanjian dengan Nabi SAW untuk tidak saling membantu melawan satu sama lain, dan siapa pun yang berlindung kepada Hilal, baik dari kaumnya sendiri atau dari yang lainnya, maka ia akan mendapatkan perlindungan sebagaimana yang diperolehnya."
Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kaum yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin adalah Khuza’ah. Yang lain mengatakan bahwa mereka adalah Banu Bakr bin Zaid Mana’ah, yang berada dalam perjanjian damai dengan kaum Muslim, meskipun saat itu mereka belum beriman.
Ada pula yang menyebutkan bahwa mereka adalah Bani Mudlij, di mana Suraqah bin Malik al-Mudliji telah mengadakan perjanjian dengan Nabi SAW untuk kaumnya, Bani Mudlij, setelah perang Badar, yaitu mereka tidak akan membantu siapapun yang melawan Rasulullah.
As-Suyuthi dalam tafsir Ad-Durr Al-Mantsur menuliskan sebuah riwayat terkait ayat ini :
Suraqah bin Malik al-Mudlijiy menceritakan bahwa ketika Nabi SAW telah menang atas penduduk Badar dan Uhud, dan orang-orang di sekitar mereka telah masuk Islam, Suraqah berkata, "Saya mendengar bahwa beliau hendak mengutus Khalid bin Walid kepada kaumku, Bani Mudlij, maka saya mendatangi beliau dan berkata, 'Saya memohon kebaikan darimu.' Mereka (para sahabat) berkata, 'Apa maksudmu?' Beliau menjawab, 'Biarkanlah dia, apa yang kamu inginkan?' Saya berkata, 'Saya mendengar bahwa engkau hendak mengutus orang kepada kaumku, dan saya ingin agar engkau berdamai dengan mereka. Jika kaummu masuk Islam, maka mereka juga akan masuk Islam, dan jika mereka tidak masuk Islam, maka janganlah engkau membuat hati kaumku keras terhadap mereka.'
Lalu Rasulullah SAW memegang tangan Khalid dan berkata, 'Pergilah bersamanya dan lakukan apa yang ia inginkan.' Maka Khalid pun berdamai dengan mereka dengan syarat mereka tidak membantu melawan Rasulullah SAW, dan jika Quraisy masuk Islam, mereka akan ikut masuk Islam bersama mereka. Barang siapa yang datang kepada mereka dari manusia, mereka berada di bawah perjanjian mereka (Bani Mudlij).
Kemudian Allah menurunkan ayat ini. Maka siapa pun yang mendatangi Bani Mudlij mereka bersamanya dalam perjanjian mereka.
Kata au (أَوْ) artinya : atau, maksudnya yang kedua termasuk dalam daftar pengecualian. Kata jaa-uu-kum (جَاءُوكُمْ) artinya : mereka datang kepadamu, yaitu Nabi SAW.
Kata hashirat shuduruhum (حَصِرَتْ صُدُورُهُمْ) artinya : hati mereka menjadi berat. Kata an yuqatilu-kum (أَنْ يُقَاتِلُوكُمْ) artinya : untuk memerangi kamu.
Memang unik juga Allah SWT membuat skenario. Ternyata ada juga orang-orang kafir yang tidak mau beriman kepada Nabi SAW, yang jika disuruh memerangi dakwah Nabi SAW oleh sesama penentang dakwah Islam, ternyata mereka pun tidak sampai hati untuk memerangi Nabi SAW dan pengikutnya kaum muslimin.
Karena mereka adalah orang-orang beriman yang tidak rela memerangi saudara-saudara mereka, dan enggan berperang melawan kaum mereka sendiri karena mereka berasal dari satu keturunan, sehingga terasa berat bagi mereka untuk memerangi mereka.
أَوْ يُقَاتِلُوا قَوْمَهُمْ
Kata au (أَوْ) artinya : atau. Kata yuqatilu (يُقَاتِلُو) artinya : memerangi. Kata qaumahum (قَوْمَهُمْ) artinya : kaum mereka sendiri.
Kelompok kedua yang dikecualikan untuk tidak usah diperangi adalah orang-orang Mekkah yang pergi berhijrah ke Madinah, namun mereka mensyaratkan agar tidak perlu diajak berperang bersama kaum muslimin jika harus melawan kaum mereka sendiri. Perintah dari Allah SWT kepada Nabi SAW agar menerima saja persyaratan yang mereka ajukan itu.
Kata walau syaa-allah (وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ) artinya : seandainya Allah menghendaki. Kata la sallathahum ‘alaikum (لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ) artinya : maka pasti Dia berikan kekuasaan kepada mereka untuk menghadapi kamu. Kata fa la qaatalukum (فَلَقَاتَلُوكُمْ) artinya : sehingga mereka memerangimu.
إِلَيْكُمُ السَّلَمَ
Kata fa in (فَإِنِ) artinya : maka jika, atau bisa juga diterjemahkan menjadi : akan tetapi. Kata i’tazaluu-kum (اعْتَزَلُوكُمْ) artinya : jika mereka membiarkanmu. Maksudnya jika mereka tidak mengganggumu. Kata fa lam yuqatiluu-kum (فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ) artinya : tidak memerangimu. Kata wa alqau (وَأَلْقَوْا) artinya : dan mereka melempar. Kata ilaikum (إِلَيْكُمُ) artinya : kepadamu. Kata as-salam (السَّلَمَ) artinya : perdamaian.
Dalam hal ini maksudnya jika mereka menawarkan kepadamu perdamaian. Dengan kata lain jika mereka menyerah kalah.
فَمَا جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلًا
Maka fa ma (فَمَا) artinya : maka tidaklah. Kata ja’alallahu (جَعَلَ اللَّهُ) artinya : Allah menjadikan. Kata lakum (لَكُمْ) artinya : bagi kamu. Kata a’alihim (عَلَيْهِمْ) artinya : atas mereka. Kata sabila (سَبِيلًا) artinya : jalan.
Maksudnya bahwa jika mereka menawarkan perdamaian atau mereka menyatakan diri kalah dan takluk kepadamu, maka Allah tidak memberi jalan kepadamu untuk menawan atau membunuh mereka. Maksudnya menawan dan membunuh mereka jadi haram hukumnya buat kalian.