Kemenag RI 2019:Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu (niscaya) menyusahkan kamu. Jika kamu menanyakannya ketika Al-Qur’an sedang diturunkan, (niscaya) akan diterangkan kepadamu. Allah telah memaafkan (kamu) tentang hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. Prof. Quraish Shihab:Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kamu, (niscaya) menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakannya di waktu al-Qur’an sedang diturunkan, (niscaya) akan diterangkan kepada kamu. Allah telah memaafkan tuntutan itu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyantun. Prof. HAMKA:Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu tanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kamu akan menyusahkan kamu. Tetapi, jika kamu bertanya dari hal (ayat-ayat) itu seketika diturunkan Al-Qur'an itu, niscaya akan diterangkanlah kepada kamu. Allah telah memaafkan kamu karena Allah itu adalah Pengampun lagi Pemaaf.
Ayat ke-101 ini berisi pesan bagi para shahabat untuk tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak perlu, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kesulitan bagi diri mereka sendiri.
Allah mengingatkan agar tidak usil bertanya tentang hal-hal yang jika dijelaskan akan membuat mereka tidak nyaman atau terbebani. Apabila pertanyaan itu diajukan saat wahyu sedang diturunkan, maka jawabannya bisa saja diturunkan dan menjadi beban hukum yang wajib dijalankan.
Namun begitu Allah SWT telah memaafkan apa yang telah terlanjur terjadi sebelumnya. Sebab Dia adalah Tuhan yang Maha Pengampun dan Maha Penyantun.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
alladzina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Kata amanu (آمَنُوا) artinya : beriman.
Di masa kenabian, kalau ada yang disapa dengan sapaan ini, tentu yang dimaksud tidak lain adalah Nabi Muhammad SAW dan para shahabat ridhwanullahi ‘alaihim.
Begitulah memang gaya bahasa Arab, pada umumnya seringkali mengawali pembicaraan dengan gaya menyapa siapa yang diajak bicara. Memang ini bukan gaya bahasa hukum sebagaimana yang biasa kita baca dalam kitab undang-undang. Ini adalah bahasa yang sifatnya dialogis, sifatnya menyapa dan mengajak bicara.
Kalau dihitung sejak awal surat Al-Maidah, sapaan ‘wahai orang-orang yang beriman’ ini sudah yang ke-14 kalinya. Dan sekedar tahu saja bahwa Surat Al-Maidah lumayan banyak sapaan semacam ini. Jumlahnya tidak kurang dari 16 ayat yang berbeda. Berikut adalah rinciannya :
Kata la (لَا) artinya : jangan. Kata tas’alu (تَسْأَلُوا) artinya : kamu menanyakan. Kata ‘an (عَنْ) artinya : tentang. Kata asyya’a (أَشْيَاءَ) artinya : hal-hal. Kata in (إِنْ) artinya : jika. Kata tubda (تُبْدَى) artinya : ditampakkan. Kata lakum (لَكُمْ) artinya : kepadamu. Kata tasu’kum (تَسُؤْكُمْ) artinya : menyusahkanmu.
Para ulama berbeda pendapat terkait apa sebenarnya yang menjadi larangan dari bertanya di ayat ini. Sebagian mengatakan larangan ini terkait dengan proses pensyariatan yang sedang berjalan. Namun sebagian yang lain mengatakan larangan ini maksudnya jangan bertanya kepada Nabi SAW hal-hal yang di luar wewenang Beliau SAW.
1. Terkait Proses Pensyariatan
Banyak ulama yang berpendapat bahwa larangan untuk tidak banyak bertanya ini disebabkan masa itu syariat sedang dalam proses pembentukan. Biarkan saja turun dulu dan jangan melakukan apa-apa. Sebab boleh jadi kalau banyak bertanya, nanti malah akan jadi semakin memberatkan.
Kalau Allah SWT tidak singgung dalam firman-Nya, diamkan saja dan tidak usah dipertanyakan secara usil. Tidak usah dipertegas, karena kalau dipertegas malah beresiko jadi susah.
Contoh sederhana dari larangan untuk tidak banyak bertanya di masa turunnya wahyu bisa dilihat dalam situasi sehari-hari, seperti ketika sebuah sekolah sedang merancang aturan baru tentang seragam.
Misalnya, kepala sekolah mengatakan bahwa aturan tentang seragam akan segera diumumkan, namun belum final. Pada saat itu, para murid mulai bertanya dengan rinci, seperti: “Bu, nanti boleh pakai sepatu warna apa?”, “Dasinya harus panjang atau pendek?”, “Kalau bajunya lengan panjang gimana?”
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini, yang datang terlalu dini dan mendesak, bisa memaksa pihak sekolah menetapkan aturan yang lebih kaku dan berat, misalnya mewajibkan seragam hitam-putih dengan sepatu hitam, kaos kaki putih, dasi panjang, dan baju lengan panjang.
Padahal, jika para murid diam terlebih dahulu menunggu aturan lengkap diumumkan, bisa jadi hasilnya lebih longgar dan tidak memberatkan. Maka dari itu, pertanyaan yang terlalu dini dan usil sebelum ketetapan diturunkan justru berisiko menimbulkan kesulitan yang sebenarnya bisa dihindari.
Demikian pula konteks larangan dalam Al-Qur’an, agar kaum Muslimin tidak terlalu banyak bertanya saat proses penurunan syariat masih berlangsung. Sebab jika sesuatu tidak disebutkan oleh Allah dalam wahyu-Nya, berarti itu adalah bentuk keringanan dan tidak perlu dipertanyakan dengan mendesak. Jika dipertegas, dikhawatirkan akan menjadi kewajiban atau larangan yang mengikat dan berat.
Itulah yang menjadi latar belakang turunnya ayat ini, yaitu ketika turun perintah untuk menjalankan ibadah haji, tiba-tiba ada yang bertanya dengan lugunya,”Apakah ini kewajiban yang berlaku setiap tahun?”.
Mendengar pertanyaan ini, Nabi SAW sempat terdiam beberapa lama. Boleh jadi karena Beliau tidak suka ada pertanyaan seperti itu, terbukti setelah itu Beliau menjawab"Demi Allah yang jiwaku dalam genggaman tangan-Nya, seandainya aku berkata ya, niscaya akan menjadi wajiblah setiap tahun dan ketika itu kalian tidak akan ikuti karena kalian tidak mampu melaksanakannya”.
2. Terkait Pertanyaan Di Luar Wewenang Nabi SAW
Sebagian ulama ada yang memandang larangan ini dari sudut pandang yang berbeda, yaitu terkait pertanyaan yang sebenarnya bukan tugas Nabi SAW untuk menjawabnya.
Dasarnya dikaitkan dengan ayat sebelumnya yang menyatakan bahwa tugas Nabi SAW itu bukan menjawab berbagai pertayaan umat manusia, tetapi sekedar menyampaikan risalah samawi. Nabi SAW tidak diutus sebagai pakar sains, ilmuwan, ahli di bidang kedokteran ataupun yang lainnya. Maka pesan dari larangan ini adalah : jangan tanyakan kepada Nabi SAW hal-hal yang diluar peranannya.
Peristiwa yang melatar-belakanginya karena ada orang yang bertanya terkait dengan nasab ayahnya kepada Nabi SAW. Ada dua riwayat terkait hal itu.
§Riwayat pertama dari jalur Musa ibn Anas ibn Malik, bahwa orang bertanya Nabi SAW: “Siapa bapakku?”, dijawab “Hudzafah”.
§Riwayat kedua dari Muslim melalui Abu Musa al-Asy‘ari, bahwa ada orang lain yang bertanya dengan pertanyaan yang sama. “Siapakah bapakku?”, Nabi SAW menjawab, “Salim, budak Syaibah”.
Pertanyaan seperti ini mungkin penting bagi yang bertanya, sebab terkait dengan nasab dan garis keturunannya. Namun kalau diajukan kepada Nabi SAW tentunya salah alamat. Sebab Nabi SAW bukan pakar dalam nasab. Yang disebut-sebut pakar nasab di masa itu adalah seorang laki-laki dari Bani Muzaynah bernama Majza’ah al-Mudlijiy.
Salah satu bentuk keahlian terkait masalah nasab adalah ilmu qiyafah (علم القيافة). Pakarnya bisa mengetahui atau menebak garis keturunan seseorang hanya dengan melihat ciri-ciri fisik lahiriahnya, seperti telapak kaki, wajah, postur tubuh, atau gaya berjalan. Ilmu ini digunakan secara tradisional di Arab untuk membantu memastikan nasab seseorang, terutama dalam kasus perselisihan atau keraguan.
Majza’ al-Mudlijiy datang menemui Nabi ﷺ, lalu ia melihat Usamah dan Zaid (bin Haritsah), sementara keduanya berbaring di bawah selimut yang menutupi kepala mereka dan hanya tampak kaki mereka, maka ia berkata, ‘Sungguh kaki ini berasal dari satu sama lain (HR. al-Bukhari Muslim)
Ilmu qiyafah ini bisa dipelajari oleh siapa saja yang mau belajar. Maka walaupun Nabi SAW bisa tahu masalah nasab, akan tetapi tugas seorang Nabi Muhammad SAW bukan sekedar menjelaskan bab nasab kepada khalayak.
Kata wa-in (وَإِنْ) artinya : dan jika. Kata tas’alu (تَسْأَلُوا) artinya : kamu menanyakan. Kata ‘anha (عَنْهَا) artinya : tentangnya. Kata hina (حِينَ) artinya : ketika. Kata yunazzalu (يُنَزَّلُ) artinya : diturunkan. Kata al-qur’anu (الْقُرْآنُ) artinya : Al-Qur’an. Kata tubda (تُبْدَى) artinya : akan ditampakkan. Kata lakum (لَكُمْ) artinya : kepadamu.
Kalau kita perhatikan penggalan lanjutannya ini, maka akan lebih nyambung jika larangan di atas terkait dengan proses pensyariatan. Maksudnya, biarkan saja Allah SWT menurunkan ketentuan syariah secara apa adanya, tidak usah sok bertanya ini dan itu terkait detail ketentuan syariah, sebab semakin banyak ditanya-tanya, nanti syariatnya malah jadi tambah susah dan tambah berat.
Kasusnya punya kemiripan dengan umatnya Nabi Musa alaihissalam yang terlalu kepo dalam kasus perintah untuk menyembelih sapi betina.
Kisah umat Nabi Musa alaihissalam yang diperintahkan untuk menyembelih sapi betina adalah salah satu kisah penting dalam Al-Qur'an.
(Ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya, “Allah memerintahkan kamu agar menyembelih seekor sapi.” Mereka bertanya, “Apakah engkau akan menjadikan kami sebagai ejekan?.” (QS. Al-Baqarah : 67)
Kisah ini bermula ketika terjadi sebuah kasus pembunuhan misterius di kalangan Bani Israil. Untuk mengungkap pelakunya, Allah memerintahkan mereka — melalui Nabi Musa — untuk menyembelih seekor sapi betina. Namun, alih-alih segera melaksanakan perintah itu, mereka malah menanggapinya dengan sikap meremehkan dan penuh curiga. Mereka bertanya, “Apakah engkau hendak menjadikan kami bahan olok-olokan?” Musa pun menjawab bahwa ia berlindung kepada Allah dari menjadi orang-orang yang bodoh.
Seharusnya mereka bisa langsung menyembelih sapi apa saja, karena perintahnya belum menentukan syarat tertentu. Tapi mereka tidak puas, dan mulai mengajukan berbagai pertanyaan yang sebetulnya tidak perlu. Pertama, mereka meminta Musa untuk memohonkan kepada Allah agar menjelaskan jenis sapi itu.
Lalu dijawab, bahwa sapi itu tidak tua dan tidak muda, tapi di antara keduanya. Lagi-lagi mereka bertanya tentang warnanya, dan dijelaskan bahwa warnanya kuning cerah, menyenangkan bagi orang yang memandangnya.
Belum juga puas, mereka kembali bertanya tentang ciri-ciri lainnya, hingga akhirnya dijelaskan bahwa sapi itu adalah sapi betina yang belum pernah digunakan untuk membajak tanah atau mengairi ladang, sehat, dan tidak ada cacatnya.
Semua pertanyaan ini justru membuat syarat sapi itu makin spesifik dan sulit dicari. Sampai akhirnya, setelah hampir menyerah, barulah mereka berhasil menemukan sapi yang sesuai dan menyembelihnya. Namun, Al-Qur’an mencatat bahwa mereka hampir-hampir tidak melakukannya.
Sikap mereka ini menunjukkan bagaimana sifat suka membantah dan terlalu banyak bertanya dalam perkara syariat justru mendatangkan kesulitan bagi diri sendiri.
Kisah ini menjadi latar yang sangat relevan dengan ayat yang sedang kita bahas ini.
“Dan jika kamu menanyakannya ketika Al-Qur’an sedang diturunkan, niscaya akan dijelaskan kepadamu.”
Maksud ayat ini adalah bahwa jika orang-orang terlalu banyak bertanya tentang hal-hal rinci ketika wahyu sedang turun, bisa jadi Allah akan benar-benar menurunkan aturan yang menjawab pertanyaan itu — namun justru akan memberatkan mereka.
Oleh karena itu, umat Islam diajarkan untuk menerima syariat sebagaimana adanya, dengan tunduk dan tidak sok mencari-cari rincian yang tidak penting. Hal ini agar syariat tetap mudah dijalankan dan tidak menjadi beban.
عَفَا اللَّهُ عَنْهَا
Kata ‘afa (عَفَا) artinya : mengampuni. Kata allaahu (اللَّهُ) artinya : Allah. Kata ‘anha (عَنْهَا) artinya : darinya.
Dari penggalan ini secara lahiriyah kita bisa memahami bahwa kesalahan itu sempat sudah terjadi. Karena tidak mungkin ada pengampunan jika tidak ada sesuatu yang perlu diampuni.
Dalam struktur kalimatnya, kata kerja ‘afaa (عَفَا) berbentuk lampau alias fi‘il madhi, yang menunjukkan bahwa tindakan ‘mengampuni’ itu sudah dilakukan oleh Allah SWT terhadap sesuatu yang sudah terjadi sebelumnya. Yang menjadi konfirmasinya adalah hadits berikut ini.
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji." Lalu seseorang bertanya: "Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?" Namun Nabi berpaling darinya, hingga orang itu mengulang pertanyaannya dua atau tiga kali. Maka Nabi bersabda: "Siapa yang bertanya itu?" Lalu dijawab: "Si Fulan." Maka Nabi SAW bersabda: "Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya aku katakan: 'Ya (setiap tahun)', niscaya itu akan menjadi wajib atas kalian. Dan kalau sudah diwajibkan atas kalian, niscaya kalian tidak akan mampu melaksanakannya. Dan jika kalian meninggalkannya, niscaya kalian akan menjadi orang-orang kafir. (HR. Muslim)."
Lalu Allah pun menurunkan ayat ini, namun kesalahan itu tidak berdampak pada dosa, sebab Allah SWT sudah maafkan.
وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Kata wallahu (وَاللَّهُ) artinya : dan Allah. Kata ghafuurun (غَفُورٌ) artinya : Maha Pengampun. Penutup dari ayat ini berupa penggalan bahwa Allah SWT itu Maha Penampun sekaligus juga Maha Penyantun.
Allah selalu bersedia mengampuni dosa-dosa hamba-Nya yang bersalah apabila mereka bertaubat dan memohon ampunan. Akar kata ghafuurun (غَفُورٌ) dari ghafara yaghfiru (غَفَرَ - يَغْفِرُ) yang mengandung makna menutupi, sehingga ampunan Allah bukan hanya berarti tidak menghukum, tetapi juga menutupi aib hamba-Nya agar tidak diketahui oleh orang lain. Sifat ini berlaku setelah seseorang berbuat dosa dan kemudian memohon ampunan kepada Allah.
Kata haliim (حَلِيمٌ) artinya : Maha Penyantun. Disebut penyantun untuk menjelaskan bahwa Allah SWT tidak tergesa-gesa dalam menghukum hamba-Nya. Bahkan meski mereka melakukan kesalahan dan belum bertaubat.
Sifat ini menunjukkan kesabaran dan kelembutan Allah, yang tetap memberikan kesempatan kepada hamba-Nya untuk sadar, kembali, dan memperbaiki diri, meskipun mereka terus-menerus melakukan kesalahan.