Kemenag RI 2019:Maka, siapa yang bertobat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Prof. Quraish Shihab:Maka, barang siapa bertaubat
sesudah melakukan penganiayaannya
(pencurian itu) dan memperbaiki (diri),
maka sesungguhnya Allah menerima
taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun, lagi Maha Pengasih. Prof. HAMKA:Maka barangsiapa yang tobat sesudah kezalimannya, dan berbuat perbaikan, maka sesungguhnya Allah akan memberi tobat atasnya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun, lagi Penyayang.
Ayat ke-39 ini menjadi anti-tesis dari ayat sebelumnya yang memberikan ancaman hukuman kepada pelaku kejahatan pencurian. Setelah dijelaskan hukumannya, lalu berikutnya di ayat ini ada jalan keluar bagi pelaku yang sudah terlanjur menjalankan tindak kriminalnya, yaitu perintah untuk bertaubat dan melakukan memperbaikan.
Memang ayat ini tidak secara langsung memerintahkan : bertaubatlah. Tetapi secara nalar logika, kita paham bahwa ketika Allah SWT menyebutkan siapa yang bertaubat dan melakuakn perbaikan, pastilah Allah SWT mengampuni, maka itu sebenarnya merupakan perintah untuk bertaubat yang sifatnya tidak langsung.
Dan inilah cara yang paling manusiawi, yaitu Al-Quran seperti mengakui bahwa bisa saja seseorang terjebak pada kejahatan tertentu. Namun Al-Quran tidak hanya berhenti pada bagaimana menghukum si pelaku kejahatan, tetapi juga menyempurnakannya, yaitu memberi solusi yang nyata tentang apa yang harus dilakukan, apabila seseorang terlanjur melakukan tindak kejahatan.
فَمَنْ تَابَ
Kata fa-man (فَمَنْ) artinya : maka siapa. Kata taaba (تَابَ) artinya : bertaubat.
Ibnu Katsir meriwayatkan dalam tafsir Al-Quran Al-Azhim bahwa ada seorang wanita mencuri perhiasan, lalu orang-orang yang telah dicurinya datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, wanita ini telah mencuri dari kami.” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Potonglah tangan kanannya.”Wanita itu pun berkata, “Apakah masih ada kesempatan untuk bertaubat?”Maka Rasulullah SAW bersabda,
“Hari ini engkau bersih dari dosamu seperti hari ketika engkau dilahirkan oleh ibumu!”
Lalu Allah menurunkan ayat ini
“Barangsiapa bertaubat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”(QS. Al-Ma’idah: 39)
مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ
Kata min ba’di (مِنْ بَعْدِ) artinya : dari setelah. Kata zhulmihi (ظُلْمِهِ) artinya : kezalimannya. Yang dimaksud dengan kezaliman tidak lain adalah perbuatannya mencuri harta milik orang lain.
Kata wa ashlaha (وَأَصْلَحَ) artinya : dan memperbaiki. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mengembalikan harta yang terlanjur dicuri.
Adapun bila harta itu sudah dihabiskan, maka dia diwajibkan untuk mengganti sesuai dengan nilainya.
Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa bisa saja si pelaku pencurian meminta keikhlasan kepada pihak yang kecurian. Sehingga tidak perlu menggantinya.
Dan ada yang mengatakan bahwa maksud dari kata ashlaha (وَأَصْلَحَ) adalah memperbaiki diri sendiri, dengan melakukan perbuatan baik yang indah, yaitu dengan tetap istiqamah di atas taubat, sebagaimana itulah yang dituntut darinya.
فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ
Kata fa-innal-laha (فَإِنَّ اللَّهَ) artinya : maka sesungguhnya Allah. Kata yatubu alaihi (يَتُوبُ عَلَيْهِ) artinya : memberinya taubat.
Para ahli fikih sepakat bahwa taubat yang benar atau taubat nasuha bisa menggugurkan azab akhirat dari pelaku pencurian. Asalkan taubatnya benar-benar diiringi dengan penyesalan yang melahirkan tekad kuat untuk meninggalkan dosa. Dan memang benar sekali bahwa Allah SWT itu Tuhan Yang Maha Pengampun dan menerima taubat hamba-Nya, bagaimana pun beratnya dosa yang telah dikerjakan.
Namun apakah taubatnya seorang pencuri itu juga sekaligus menggugurkan ancaman hukuman potong tangan, ternyata para ulama punya dua pandangan yang berbeda. Mereka berselisih pendapat mengenai pengaruh taubat terhadap pelaksanaan hudud berupa hukuman potong tangan bagi pencuri.
1. Pendapat Pertama
Jumhur ulama yaitu Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dalam salah satu pendapat, serta mazhab Al-Hanabilah dalam salah satu riwayat, berpendapat bahwa taubat sama sekali tidak menggugurkan hudud atas pencuri.
Hal ini berdasarkan praktek di masa kenabian, dimana Nabi SAW tetap menegakkan hudud atas Amru bin Samurah, saat ia datang bertobat dan meminta penyucian diri atas perbuatannya mencuri seekor unta.
Mujahid berpendapat bahwa pemotongan tangan bagi pencuri adalah bentuk taubatnya. Maka jika telah dipotong, berarti taubat telah tercapai. Namun, pendapat yang benar adalah bahwa pemotongan tangan itu merupakan hukuman sebagai balasan atas kejahatan (yang dilakukan).
2. Pendapat Kedua
Adapun mazhab Asy-Syafi’iyah yang muktamad atau yang paling kuat, serta mazhab Al-Hanabilah dalam riwayat lain, cenderung berpendapat bahwa taubatnya seorang pencuri itu bukan hanya mendatangkan ampunan dari Allah SWT, namun sekaligus juga menggugurkan hukuman potong tangan atas pelaku pencurian.
Syafaat dan Pemberian Maaf
Para ulama sepakat bahwa syafa'at atau perantaraan diperbolehkan setelah pencurian, dan sebelum perkara tersebut sampai kepada hakim, apabila pencuri tersebut tidak dikenal sebagai orang yang buruk, untuk memberikan perlindungan baginya dan membantu dalam taubat.
Adapun jika perkara tersebut sudah sampai kepada hakim, maka syafa'at dalam hal ini adalah haram, karena Nabi SAW berkata kepada Usamah - ketika dia memberikan syafa'at untuk wanita dari Bani Makhzum yang mencuri :
أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ
“Apakah kamu memberi syafa’at untuk salah satu hukuman dari hukuman-hukuman Allah?”
Diriwayatkan bahwa Zubair bin Al-Awwam bertemu dengan seorang pria yang telah menangkap seorang pencuri, lalu dia memberi syafa’at untuknya. Maka Zubair berkata, "Tidak, sampai aku membawanya kepada imam." Zubair pun berkata: "Jika sudah sampai kepada imam, maka Allah melaknat orang yang memberi syafa’at dan yang diberi syafa’at."
Begitu pula halnya dengan pengampunan bagi pencuri: Pengampunan diperbolehkan jika perkara tersebut belum sampai kepada hakim, namun jika sudah sampai kepada hakim, maka pengampunan tidak diterima. Hal ini berdasarkan sabda Nabi
Berilah pengampunan untuk hukuman yang ada di antara kalian, namun jika sudah sampai kepada saya, maka wajib hukumnya."
Nabi SAW juga berkata kepada Safwan - ketika dia menyedekahkan selimutnya kepada pencuri -: "Mengapa tidak sebelum kamu datang kepadaku dengan barang tersebut?"
إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Kata innallaha (إِنَّ اللَّهَ) artinya : sesungguhnya Allah. Kata ghafurun (غَفُورٌ) artinya : Maha Pengampun. Kata rahimun (رَحِيمٌ) artinya : Maha Penyayang.
Penggalan ayat ini tidak menegaskan bahwa taubat seorang hamba itu pasti dikabulkan. Tetapi hanya menyebutkan bahwa pada dasarnya Allah SWT itu memang Maha Pengampun, bahkan lebih dari itu, Allah SWT juga Maha Penyayang.
Lalu kenapa tidak langsung saja disebutkan bahwa siapa yang bertaubat pasti akan diampuni?
Jawabannya bisa bermacam-macam, namun salah satunya yang menarik bahwa untuk bertaubat itu ada sekian banyak prosedur yang harus ditempuh. Maka wajiblah prosedur itu dilakukan dengan serius dan sungguh-sungguh.
Kalau sudah dilakukan dengan memenuhi semua syarat dan ketentuannya, maka tunggulah keputusan dari Allah. Berbaik sangka saja kepada Allah, karena pada dasarnya Allah itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Secara prinsip dasar dan logika nalar, buat apa Allah SWT menjual mahal ampunannya. Toh, Dia tidak butuh juga. Pastinya Allah SWT akan berikan ampunan. Tapi usaha dulu lah dan tunjukkan bahwa kita memang serius dalam usaha untuk mendapatkan ampunan.
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (QS. Ali Imran : 133)