Kemenag RI 2019:Wahai Rasul (Muhammad), janganlah engkau disedihkan oleh orang-orang yang bersegera dalam kekufuran, yaitu orang-orang (munafik) yang mengatakan dengan mulut mereka, “Kami telah beriman,” padahal hati mereka belum beriman, dan juga orang-orang Yahudi. (Mereka adalah) orang-orang yang sangat suka mendengar (berita-berita) bohong lagi sangat suka mendengar (perkataan-perkataan) orang lain yang belum pernah datang kepadamu. Mereka mengubah firman-firman (Allah) setelah berada di tempat-tempat yang (sebenar)-nya. Mereka mengatakan, “Jika ini yang diberikan kepada kamu, terimalah. Jika kamu diberi yang bukan ini, hati-hatilah.” Siapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, maka sekali-kali engkau tidak akan mampu menolak sesuatu pun dari Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menyucikan hati mereka. Di dunia mereka mendapat kehinaan dan di akhirat akan mendapat azab yang sangat berat. Prof. Quraish Shihab:Wahai Rasul (Nabi Muhammad saw.)! Hendaknya engkau jangan disedihkan oleh orang-orang yang bersegera dalam kekafiran, yaitu (di antara) orang-orang yang mengatakan
dengan mulut-mulut mereka: “Kami telah beriman,” padahal hati mereka belum beriman; dan di antara orang-orang Yahudi, mereka sangat suka mendengar kebohongan dan sangat suka mendengar (perkataan-perkataan) kaum lain yang belum pernah datang kepadamu (Nabi Muhammad saw.); mereka mengubah perkataan-perkataan (Allah swt.) setelah (mantap berada) di tempat-tempatnya. Mereka mengatakan: “Jika diberikan ini kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah.” Barang siapa Allah menghendaki kesesatannya (karena enggan beriman), maka sekali-kali engkau tidak akan mampu menolak sesuatu (pun) dari Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menyucikan hati mereka. Mereka di dunia mendapat kehinaan dan bagi mereka di akhirat azab yang sangat besar. Prof. HAMKA:Wahai Rasul! Janganlah mendukacitakan
engkau orang-orang yang berlomba dalam ke
kufuran dari antara orang-orang yang berkata
dengan mulut mereka, “Kami telah beriman,”
padahal tidaklah beriman hati mereka, dan dari
antara orang-orang Yahudi. Mereka mendengar
untuk berdusta. Mereka mendengar untuk sua
tu kaum yang lain yang tidak datang kepada
engkau. Mereka mengubah kalimat-kalimat dari
sesudah (teratur) tempat-tempatnya. Mereka
berkata, “Jika didatangkan kepada kamu (hu
kum) begini, maka terimalah dia, dan jika tidak didatangkannya kepada kamu, maka hendaklah
kamu berjaga diri.” Dan barangsiapa yang dike
hendaki Allah akan mengujinya, maka sekali-kali
tidaklah engkau berkuasa (menolaknya) daripada
Allah sesuatu pun. Itulah orang-orang yang
tidak dikehendaki (lagi) oleh Allah bahwa akan
membersihkan hati mereka. Bagi mereka di dunia
ini kehinaan dan bagi mereka di akhirat adzab
yang besar.
Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami li Ahkam Al-Quran[1] menuliskan bahwa ada tiga versi berbeda mengenai sebab turunnya ayat ini.
Versi Pertama : Ayat ini turun berkenaan dengan Bani Quraizhah dan Bani Nadhir. Seorang dari Bani Quraizhah membunuh seorang dari Bani Nadhir. Ketika Bani Nadhir membunuh seseorang dari Bani Quraizhah, mereka tidak dijatuhi qishash atau hukuman nyawa dibalas nyawa, melainkan hanya memberikan diyat alias membayar sejumlah uang tebusan kepada mereka, sebagaimana akan dijelaskan.
Maka mereka pun membawa persoalan itu kepada Nabi SAW, lalu beliau memutuskan kesetaraan antara orang Quraizhah dan orang Nadhir, namun hal itu membuat mereka tidak senang dan mereka tidak mau menerima keputusan tersebut.
Versi Kedua : Ayat ini turun berkenaan dengan perkara Abu Lubabah, ketika Nabi SAW mengutusnya kepada Bani Quraizhah, lalu ia berkhianat kepada beliau dengan memberi isyarat kepada mereka bahwa yang akan terjadi adalah pembantaian.
Versi Ketiga : Ayat ini turun mengenai perzinahan dua orang Yahudi dan kisah rajam.
Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi SAW bersabda kepada mereka: "Datangkan kepadaku dua orang yang paling berilmu di antara kalian."
Maka mereka datang membawa dua orang putra Shurayya, lalu Nabi SAW bersumpah atas nama Allah kepada keduanya: "Bagaimana kalian dapati hukum dua orang ini dalam Taurat?"
Keduanya menjawab: "Kami dapati dalam Taurat bahwa apabila ada empat orang saksi yang bersaksi bahwa mereka melihat kemaluannya berada di dalam kemaluannya seperti kayu celak dalam wadah celak, maka keduanya dirajam."
Nabi SAW pun bertanya: "Lantas apa yang menghalangi kalian untuk merajam mereka berdua?" Mereka menjawab: "Kekuasaan kami telah hilang, dan kami tidak suka melakukan pembunuhan."
Lalu Nabi SAW memanggil para saksi. Maka datanglah mereka dan bersaksi bahwa mereka melihat kemaluannya berada di dalam kemaluannya seperti pensil celak di dalam tempat celak, maka Nabi SAW memerintahkan agar keduanya dirajam.
Dalam riwayat selain Shahihain, Bukhari-Muslim, dari Asy-Sya'bi dari Jabir bin Abdullah, dikisahkan:
Ada seorang laki-laki dari penduduk Fadak yang berzina. Penduduk Fadak menulis surat kepada sekelompok Yahudi di Madinah agar mereka bertanya kepada Muhammad SAW tentang hal itu.
"Jika ia memerintahkan untuk dihukum cambuk, maka ambillah (pendapat itu), tetapi jika ia memerintahkan untuk dirajam, maka jangan kalian terima."
Lalu mereka pun bertanya kepada Nabi SAW. Maka beliau memanggil Ibnu Shurayya, orang yang paling berilmu di antara mereka, yang juga seorang bermata satu (buta sebelah). Rasulullah SAW berkata kepadanya:"Aku bersumpah kepadamu atas nama Allah, bagaimana kalian temukan hukum untuk pezina dalam kitab kalian?"
Ibnu Shurayya menjawab: "Karena engkau bersumpah atas nama Allah kepadaku, maka sungguh kami temukan dalam Taurat bahwa: “Memandang adalah zina, Berpelukan adalah zina, Mencium adalah zina, dan apabila empat orang saksi bersaksi bahwa mereka melihat kemaluannya berada di dalam kemaluannya seperti pensil celak di dalam tempat celak, maka rajam wajib dilaksanakan."
Maka Nabi SAW bersabda: "Itulah hukumnya!"
[1] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ
Kata yaa ayyuha (يَا أَيُّهَا) artinya : wahai. Sapaan dalam ungkapan ‘ya ayyuha’ ini punya rasa bahasa yang berbeda ketimbang hanya menggunakan ‘ya’ begitu saja. Secara bahasa dan gaya, yaa ayyuhā memberikan kesan yang lebih formal, penuh hormat dan tegas.
Ini sering digunakan dalam konteks penting, seperti dalam Al-Quran, ketika Allah menyapa manusia atau golongan tertentu. Misalnya (يَا أَيُّهَا النَّاسُ) : Wahai manusia sekalian, atau (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا) : Wahai orang-orang yang beriman. Sedangkan sapaan ‘yaa’ saja bisa digunakan dalam percakapan sehari-hari, seperti memanggil seseorang, (يَا زَيْدُ) : ‘Wahai Zaid’.
Jadi, ketika dipakai "yaa ayyuhā", terasa lebih agung dan bermakna dalam, mencerminkan sapaan yang penuh perhatian dan keseriusan.
Kata ar-rasulu (الرَّسُولُ) artinya : rasul. Yang dimaksud dengan ‘rasul’ di ayat ini tidak lain adalah Nabi Muhammad SAW. Memang ketika ayat ini turun, boleh dikatakan semua rasul yang pernah diutus sudah wafat semua. Selain itu Al-Quran memang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, sehingga kalau ada sapaan : ‘wahai rasul’, maka yang paling memungkinkan adalah Beliau SAW.
Apalagi di ayat lain juga ada konfirmasi bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang utusan Allah.
Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. (QS. Al-Fath : 29)
Namun begitu sapaan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan kata ini hanya ada dua saja di dalam Al-Quran. Satu lagi termuat dalam surat Al-Maidah ini juga yaitu nanti di ayat 67.
Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. (QS. Al-Maidah : 67)
Yang lebih sering justru Beliau SAW disapa dengan sapaan : yaa ayyuhan-nabiyyu (يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ): ‘wahai Nabi’, yaitu sebanyak 13 kali dalam Al-Quran.
Kata laa yahzunka (لَا يَحْزُنْكَ) artinya : janganlah membuat kamu bersedih. Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang.
Kata yusari’una (يُسَارِعُونَ) artinya : bersegera dalam arti berlomba-lomba, bersaing dengan cepat, yaitu ada unsur saling cepat-cepat atau bersegera secara aktif dan intens. Biasanya digunakan untuk menunjukkan bahwa seseorang sangat bernafsu atau berambisi dalam melakukan sesuatu. Dan ini punya perbedaan makna dengan yusri‘ūn (يُسْرِعُونَ) yang berasal dari akar kata : asra‘a (أسرع) – bentuk if‘āl (إفعال) dari akar yang sama. Maknanya sekadar melakukan sesuatu dengan cepat, tidak ada makna kompetisi atau hasrat berlebihan, hanya menunjukkan kecepatan tindakan saja.
Kata fil kufri (فِي الْكُفْرِ) artinya : ke dalam kekufuran. Meskipun teksnya menyebutkan al-kufri, yang bermakna kekafiran, namun maksudnya bukan orang yang beragama Islam lalu murtad menjadi orang kafir.
Kalau melihat konteks ketika ayat ini diturunkan, mereka ada dua kelompok. Kelompok pertama adalah orang-orang munafikin yang mengaku muslim. Kelompok kedua adalah orang-orang Yahudi yang sejak awal memang sudah kafir .
مِنَ الَّذِينَ قَالُوا آمَنَّا بِأَفْوَاهِهِمْ
Kata minalladzina qaaluu (مِنَ الَّذِينَ قَالُوا) artinya : dari orang-orang yang berkata. Kata aamanna (آمَنَّا) artinya : kami beriman. Maksudnya kami adalah orang yang sudah memeluk agama Islam.
Kata bi-afwaahi-him (بِأَفْوَاهِهِمْ) artinya : dengan mulut-mulut mereka. Maksudnya pengakuan keislaman mereka hanya sampai batas di mulut saja, sedangkan isi hatinya belum tentu sejalan.
Yang dimaksud tentunya adalah kaum munafikin, dimana mereka secara formalitas memang diakui sebagai orang yang telah menyatakan diri masuk Islam. Namun sayangnya, perilaku dan sikap serta isi hati mereka tidak sejalan.
وَلَمْ تُؤْمِنْ قُلُوبُهُمْ
Kata wa lam tu’min (وَلَمْ تُؤْمِنْ) artinya : dan belum beriman. Kata qulubuhum (قُلُوبُهُمْ) artinya : hati-hati mereka.
Memang sedikit jadi masalah posisi orang-orang munafik ini. Allah SWT memang dengan tegas menyatakan di dalam Al-Quran bahwa mereka tidak beriman, dengan ungkapan : “tidak ada iman di dalam hati mereka”.
Namun begitu para shahabat tetap memperlakukan mereka sebagai orang Islam. Darah mereka tidak dihalalkan. Mereka juga tidak berada di medan peperangan untuk dibunuh.
Yang jadi masalah adalah bagaimana dengan masa sepeninggal Nabi SAW, yaitu ketika ayat-ayat Al-Quran sudah tidak lagi turun. Apakah kita masih bisa menunjuk hidung orang lain dan menyematkan status sebagai orang munafik?
وَمِنَ الَّذِينَ هَادُوا
Kata wa minalladzina (وَمِنَ الَّذِينَ) artinya : dan dari mereka yang. Kata hadu (هَادُوا) artinya : orang-orang Yahudi.
Frasa alladzina hadu (الَّذِينَ هَادُوا)ini secara bahasa berarti orang-orang yang telah ber-'hadu’, yaitu berasal dari kata kerja haada (هادَ) yang secara harfiah artinya kembali atau bertaubat. Namun dalam konteks ini yang dimaksud tidak lain adalah kaum yang mengikuti ajaran Nabi Musa AS dan mengklaim diri mereka sebagai pemeluk agama Yahudi.
Lantas kenapa tidak langsung disebut Yahudi saja?
Istilah "الْيَهُود" memang digunakan juga dalam Al-Qur'an, tetapi Al-Quran menggunakan beberapa istilah berbeda, tergantung konteks dan sisi yang ingin disorot.Ketika menyebut alladzina hadu (الَّذِينَ هَادُوا), penekanannya sebagai orang-orang yang bertaubat atau kembali. Penekanannya terletak pada klaim keagamaan atau sejarah spiritual mereka. Sedangkan ketika menyebut yahudi (اليَهُود), maka titik tekannya terletak kelompok agama atau etnis tertentu. Penekanannya pada identitas sosial atau agama mereka secara luas.
Kenapa ini penting?
Karena tidak semua yang disebut Yahudi secara etnis dalam zaman Nabi Muhammad SAW mengikuti ajaran Musa AS secara benar. Sebaliknya tidak semua yang disebut alladzina hadu dalam Al-Quran boleh dipukul rata sebagai seluruh etnis Yahudi. Al-Quran menyebut sebagian dari mereka melakukan kesalahan tertentu, namun juga memuji sebagian yang lurus.
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ
Kata samma’una (سَمَّاعُونَ) artinya : orang-orang yang sangat suka mendengarkan. Kata al-kadzibi (لِلْكَذِبِ) artinya : dusta atau kebohongan.
Dan di antara orang-orang yang telah beragama Yahudi terdapat suatu kaum yang suka mendengarkan kebohongan, dengan caramenerima kebohongan dari para pemimpin mereka berupa penyimpangan terhadap Taurat.
Namun ada juga yang mengatakanbahwa maksudnya mereka berpura—pura mendengarkan ucapan Muhammad SAW, untuk kemudian berdusta atas nama Nabi Muhammad SAW.
Di antara mereka ada yang menghadiri majelis Nabi SAW, lalu menceritakan kebohongan kepada orang-orang umum mereka dan menjelek-jelekkan wajah dan citra Nabi SAW di hadapan mereka.
Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaibi[1] mengutip pendapat Az-Zajjāj yang menyebutkan bahwa ada dua pendapat dalam tafsir firman Allah kata samma’ua lil-kadzibi (سَمّاعُونَ لِلْكَذِبِ).
Pendapat pertama: Maknanya adalah mereka menerima kebohongan. Kata "sama‘" (mendengar) digunakan dalam arti menerima, sebagaimana dikatakan: "Jangan dengarkan si fulan" maksudnya jangan terima perkataannya. Termasuk pula ucapan sami’allahua liman hamidah (سَمِعَ اللَّهُ لِمَن حَمِدَه)ُ Allah mendengar orang yang memuji-Nya, yakni menerima dan membalasnya. Adapun kebohongan yang mereka terima itu adalah ucapan para pemimpin mereka berupa kebohongan dalam agama Allah, seperti penyimpangan terhadap Taurat dan celaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Pendapat kedua: Yang dimaksud dengan firman Allah ﴿سَمّاعُونَ لِلْكَذِبِ﴾ adalah mendengar secara langsung, dan huruf lām pada kata ﴿لِلْكَذِبِ﴾ bermakna lam at-ta‘lil (menunjukkan tujuan), artinya mereka mendengar darimu dengan tujuan untuk berdusta atas namamu.
Kata samma’una (سَمَّاعُونَ) artinya : orang-orang yang sangat suka mendengarkan. Kata li-qaumin (لِقَوْمٍ) artinya : kepada kaum. Kata akhairin (آخَرِينَ) artinya : yang lain. Kata lam ya’tuka (لَمْ يَأْتُوكَ) لَمْ يَأْتُوكَ artinya : tidak mendatangi kamu.
Maknanya adalah mereka adalah mata-mata dan agen bagi kaum lain yang tidak datang kepadamu dan tidak menghadiri majelismu, agar mereka dapat menyampaikan kabar-kabar darimu kepada kaum tersebut.
Berdasarkan penafsiran ini, makna ﴿سَمّاعُونَ لِلْكَذِبِ﴾ adalah mereka mendengarkan Rasulullah SAW dengan tujuan untuk berdusta atas beliau, yaitu dengan mencampuradukkan apa yang mereka dengar dengan penambahan, pengurangan, pengubahan, dan penyimpangan.
Mereka mendengarkan dari Rasulullah demi kepentingan kaum lain dari kalangan Yahudi; mereka adalah mata-mata untuk menyampaikan kepada kaum mereka apa yang mereka dengar darinya.
يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ
Kata yuharrifuna (يُحَرِّفُونَ) artinya : mereka mengubah. Kata al-kalima (الْكَلِمَ) artinya : berbagai perkataan. Kata minba’di mawadhi’ihi (مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ) artinya : dari tempat-tempatnya.
Kata yuharrifuna (يُحَرِّفُونَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari, asalnya dari (حَرَّفَ – يُحَرِّفُ – تَحْرِيْفاُ) dan maknanya mengubah atau memutar-balik. Sedangkan kata al-kalim (الْكَلِمَ) merupakan bentuk jamak dari kalimah (كلمة). Asal pembentukannya adalah (كَلَّمَ يُكَلِّمُ) dan bentuk mashdar-nya adalah (تَكْلِيم) atau (كَلَام) yang berarti berbicara atau perkataan.
Istilah ‘kalimat’ ini kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia, yang kita pahami sebagai gabungan dari beberapa kata yang membentuk satu kesatuan utuh dan memiliki makna yang lengkap. Akan tetapi dalam istilah arab, mereka tidak menyebutnya sebagai ‘kalimat’, tetapi mereka menggunakan istilah ‘jumlah’.
Lafazh min ba’di mawadhi’ihi (مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ) artinya : dari tempat-tempatnya. Kalau kita satukan menjadi : “mereka mengganti atau memutar balik kata demi kata dari tempat-tempatnya”.
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsirnya yang berjudul Mafatih Al-Ghaib[1] kemudian mengutipkan beberapa pendapat ulama yang saling berbeda ketika menafsirkan frasa ini.
1. Mengubah Kata Secara Fisik
Mereka mengganti satu kata dengan kata lain di dalam kitab Taurat. Contohnya mereka mengganti kata (رَبْعَة) menjadi (آدَمُ طَوِيلٌ). Mungkin maksudnya sama, tetapi tetap saja mereka telah mengubah istilah yang sudah khas Allah SWT tetapkan.
Mereka juga mengganti kata rajam (رجم) menjadi had (حَدّ). Lagi-lagi keduanya memang sangat berdekatan maknanya, tetapi mengubah diksi itu tetap saja beresiko mengubah makna. Istilah rajam (رجم) itu maksudnya adalah tehnik eksekusi mati dengan cara melempari terhukum dengan lemparan bebatuan sampai mati, sedangkan istilah had (حَدّ) adalah nama untuk hukuman yang Allah SWT langsung tetapkan teknisnya.
Mengubah isi teks Taurat mungkin buat kita tidak terbayang bisa dilakukan. Sebab selama ini yang kita kenal hanya Al-Quran saja, yang bukan hanya kata per kata, bahkan huruf per huruf pun diketahui seluruh kaum muslimin. Begitu ada muncul kesalahan cetak tanpa disengaja, langsung muncul koreksian dan gelombang protes dari segala penjuru dunia Islam.
Untuk itu kita harus paham sejarah, khususnya Bani Israil. Walaupun Allah SWT turunkan Taurat kepada bangsa itu, namun secara teknis, kitabnya hanya dimiliki oleh segelintir kalangan tokoh agama. Adapun umatnya, mereka tidak memiliki teks itu. Bayangkan seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di negeri kita. Yang punya hanya segelintir orang saja, mungkin dia hakim, lawyer atau lembaga bantuan hukum. Tetapi kita sebagai orang awam kebanyakan, sama sekali tidak pernah baca pasal demi pasal dalam KUHP.
Kadang ada pasal tertentu yang diubah atau diganti, sesuai dengan persetujuan DPR. Namun kita sebagai orang awam pun tidak pernah menyadari adanya perubahan itu. Jangankan perubahan, bahwa pasal itu ada saja, pun kita tidak sadar.
Kurang lebih begitulah Taurat di tengah Bani Israil, hanya orang-orang tertentu saja yang punya akses. Jadi mudah sekali bagi ‘orang-orang tertentu’ itu untuk melakukan perubahan, pemutar-balikan, manipulasi, revisi, dan lainnya.
Kebanyakan orang-orang Yahudi di masa kenabian baru tahu ternyata para tokoh agama mereka selama ini banyak melakukan pengubahan-pengubahan atas isi Taurat justru setelah Al-Quran menelanjangi borok-borok itu. Maka gegerlah dunia persilatan internal Yahudi di Madinah. Orang-orang yang selama ini mereka anggap orang suci, ternyata justru kerjaannya merusak Taurat.
2. Menyewelengkan Penafsiran
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud dari : ‘mengubah kata dari tempatnya’ bukan kata-kata dalam Taurat secara fisiknya, tetapi mengubah dari segi penafsirannya.
Kalau tehnik yang kedua ini, nampaknya sangat besar kemungkinan terjadinya di tengah kaum muslimin. Hanya saja kasusnya sedikit berbeda. Kalau di kalangan Yahudi, yang mengubah penafsirannya adalah para ahli Taurat, sedangkan di tengah umat Islam, yang suka menafsirkan dengan cara yang keliru justru orang-orang awamnya.
3. Pura-pura Membenarkan Lalu Mengacuhkan
Pendapat ketiga mengatakan bahwa yang dimaksud dengan : ‘mengubah kata dari tempatnya’ adalah bahwa mereka menemui Nabi SAW dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, lalu Nabi memberitahu mereka agar mereka mengikutinya, tetapi setelah mereka keluar dari hadapannya, mereka mengubah ucapannya.
Pendapat ketiga berdalil dengan ayat ini yaitu pada penggalan berikutnya dimana Allah SWT menyebutkan kata-kata sami’na wa ‘ashaina (سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا), yang maknanya : kami mendengar tapi kami membangkang.
Kata yaquuluuna (يَقُولُونَ) artinya : mereka berkata. Kata in (إِنْ) artinya : jika. Kata uutii-tum () artinya : diberikan kepada kamu. Kata hadza (هَٰذَا) artinya : ini. Kata fakhudzu-hu (فَخُذُوهُ) artinya : maka ambillah. Kata wa-in (وَإِنْ) artinya : dan jika. Kata lam tu’tau-hu (لَمْ تُؤْتَوْهُ) artinya : kamu tidak diberikan ini. Kata fahdzaru (فَاحْذَرُوا) artinya : maka berhati-hatilah. Namun apabila pelaku zina harus dirajam, maka jangan terima.
Maksudnya mereka pilih-pilih dalam mentaati hukum Allah. Para pemimpin Yahudi berkata kepada kaumnya bahwa lihat-lihat dulu. Jika Nabi Muhammad SAW memerintahkan kalian untuk mencambuk pelaku zina, maka terimalah. Maksudnya kita terima bila pelaku zina dihukum rajam.Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsirnya yang berjudul Mafatih Al-Ghaib[1] kemudian mengutipkan sebuah hadits terkait hal ini :
Sesungguhnya ada seorang laki-laki dan perempuan dari kalangan bangsawan penduduk Khaibar yang berzina. Padahal hukuman zina dalam Taurat adalah rajam (dilempari batu sampai mati). Namun, orang-orang Yahudi membenci untuk merajam keduanya karena keduanya adalah orang terpandang.
Maka mereka mengutus sekelompok orang kepada Rasulullah SAW untuk menanyakan hukum beliau terhadap dua orang pezina yang sudah menikah. Mereka berkata: "Jika ia memerintahkan untuk dicambuk, maka terimalah; tetapi jika ia memerintahkan untuk dirajam, maka waspadalah dan jangan terima."
Ketika mereka menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW, turunlah Jibril dengan membawa hukum rajam. Namun mereka enggan menerimanya. Maka Jibril 'alaihissalam berkata kepada Nabi: "Jadikan antara kamu dan mereka Ibnu Suriya sebagai penengah."
Lalu Rasulullah bersabda: "Apakah kalian mengenal seorang pemuda berkulit putih, tidak berjanggut, buta sebelah matanya, yang tinggal di Fadak dan bernama Ibnu Suriya?" Mereka menjawab: "Ya, dia adalah orang Yahudi yang paling berilmu di muka bumi." Maka mereka pun setuju menjadikannya sebagai hakim.
Kemudian Rasulullah SAW berkata kepadanya:
"Aku memintamu dengan nama Allah — yang tiada tuhan selain Dia, yang telah membelah laut untuk Musa, mengangkat bukit Thur di atas kalian, menyelamatkan kalian, menenggelamkan keluarga Fir‘aun, dan yang telah menurunkan kepada kalian kitab-Nya beserta yang halal dan haram di dalamnya — apakah engkau mendapati di dalam Taurat adanya hukum rajam bagi orang yang telah menikah dan berzina?" Ibnu Suriya menjawab: "Ya."
Lalu orang-orang Yahudi kelas bawah menyerbunya. Ia berkata: "Aku takut jika aku mendustakannya, maka azab akan turun kepada kami."
Kemudian ia pun menanyai Rasulullah tentang beberapa hal yang ia ketahui sebagai tanda-tanda kenabian. Setelah itu, Ibnu Suriya berkata: "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan bahwa engkau adalah Rasulullah, Nabi yang ummi, orang Arab, yang telah diberitakan oleh para rasul sebelumnya."
Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan agar kedua pezina itu dirajam. Maka keduanya pun dirajam di depan pintu masjid beliau.
Kata wa-man (وَمَنْ) artinya : dan orang yang. Kata yuridillah (يُرِدِ اللَّهُ) artinya : Allah menginginkan. Kata fitnatahu (فِتْنَتَهُ) artinya : fitnahnya.
Kata fitnah punya begitu banyak makna. Namun dalam konteks ayat ini maknanya adalah kekufuran-kekufuran yang telah disebutkan sebelumnya.
فَلَنْ تَمْلِكَ لَهُ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا
Kata fa-lan (فَلَنْ) artinya : maka tidak akan. Kata tamlika lahu (تَمْلِكَ لَهُ) artinya : kamu memiliki baginya. Kata minallahi (مِنَ اللَّهِ) artinya : dari Allah. Kata syai-an (شَيْئًا) artinya : sesuatu pun.
Dengan pengertian seperti ini, maka maksudnya adalah barang siapa yang Allah kehendaki untuk berada dalam kekufuran dan kesesatan, maka tidak ada seorang pun yang mampu menghindarkan hal itu darinya.
Kata ulaa-ika (أُولَٰئِكَ) artinya : mereka itu. Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya : adalah orang-orang yang. Kata lam yuridillahu (لَمْ يُرِدِ اللَّهُ) artinya : Allah tidak menginginkan. Kata an yuthahhira (أَنْ يُطَهِّرَ) artinya : mensucikan. Kata qulubahum (قُلُوبَهُمْ) artinya : hati-hati mereka.
Pertama: Allah tidak menghendaki untuk memberikan kelembutan, yaitu taufik dan hidayah kepada hati mereka, karena Allah SWT mengetahui bahwa kelembutan tersebut tidak ada manfaatnya, sebab hal itu tidak akan berpengaruh pada hati mereka.
Kedua: Allah tidak menghendaki untuk membersihkan hati mereka dari kesempitan, kegelisahan, dan keterasingan yang menunjukkan kekufuran mereka.
Ketiga: Ini adalah ungkapan kiasan yang menunjukkan bahwa mereka telah jatuh dari pandangan Allah SWT, dan bahwa Allah tidak lagi memperhatikan mereka disebabkan oleh buruknya perbuatan dan amal mereka. Dan pembahasan mengenai penafsiran-penafsiran ini telah dijelaskan berulang kali sebelumnya.
لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ
Kata lahum (لَهُمْ) artinya : bagi mereka. Kata fid-dunya (فِي الدُّنْيَا) artinya : di dunia. Kata khizyun (خِزْيٌ) artinya : kehinaan.
Bentuk kehinaan bagi orang-orang munafik di dunia ini adalah terbukanya kedok mereka dengan diketahuinya kebohongan mereka oleh Rasulullah SAW dan rasa takut mereka terhadap hukuman mati.
Sedangkan bentuk kehinaan orang-orang Yahudi di dunia ini adalah terbongkarnya kebohongan mereka dalam menyembunyikan ayat-ayat yang turun dari Allah SWT yang mewajibkan hukum rajam, serta kewajiban mereka membayar jizyah.
وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Kata wa-lahum (وَلَهُمْ) artinya : dan bagi mereka. Kata fil-akhirati (فِي الْآخِرَةِ) artinya : di akhirat. Kata ‘adzabun (عَذَابٌ) artinya : siksa. Kata ‘azhim (عَظِيمٌ) artinya : besar.
Siksa yang besar itu terutama karena mereka akan merasakannya tanpa batas akhir, karena mereka akan menjadi penghuni abadi neraka.