Kemenag RI 2019:Hendaklah pengikut Injil memutuskan (urusan) menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. ) Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik. Prof. Quraish Shihab:Hendaklah para pengikut Injil, memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barang siapa tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik (keluar dari ketaatan kepada Allah swt.). Prof. HAMKA:Maka hendaklah menghukum Ahlul Injil dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah padanya. Dan barangsiapa yang tidak menghukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka itulah orang-orang yang fasik.
Ayat ke-47 dari surat Al-Maidah ini menjadi perintah langsung kepada pengikut Injil (kaum Nasrani) untuk menjalankan hukum berdasarkan apa yang telah Allah turunkan dalam Injil. Selain itu juga merupakan penegasan bahwa Injil juga mengandung syariat dan hukum yang harus ditaati oleh para pemeluknya.
Ayat ini juga menjadi standar keadilan dan hukum ilahi berlaku universal, bukan hanya untuk umat Islam tetapi juga untuk umat-umat sebelumnya.
Allah SWT dalam ayat ini juga menampilkan ancaman dan peringatan keras, bahwa siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut ketentuan Allah, mereka disebut sebagai orang-orang fasik dan keluar dari ketaatan kepada Allah.
وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ
Kata wal-yahkum (وَلْيَحْكُمْ) sebenarnya merupakan perintah, namun agak unik bukan merupakan fi’il amr. Bedanya kalau fi’il amr, perintahnya langsung kepada orang yang diajak bicara, sehingga menjadi : “berhukumlah kamu”.
Sedangkan kata ini, yaitu wal-yahkum (وَلْيَحْكُمْ) meski merupakan perintah, tetapi yang diperintah justru orang lain yang tidak diajak bicara. Makanya terjemahannya jadi berbeda, yaitu : “hendaklah mereka menghukum”.
Lantas mereka yang diperintah itu siapa, kita temukan kata ahlul injil (أَهْلُ الْإِنْجِيلِ). Kemenag RI dan Prof. Quraisy Shihab menerjemahkannya menjadi : pengikut Injil. Maksudnya tidak lain adalah kaum nasrani atau pemeluk Kristen.
Namun yang menggelitik, kenapa Allah SWT menyebut mereka dengan sebutan ahlul-injil? Kira-kira apanya yang ingin ditonjolkan?
Ini menarik karena istilah ahlul Injil menonjolkan identitas mereka dalam kaitannya dengan kitab mereka, yaitu Injil. Sebenarnya bisa saja Allah SWT menyebut mereka dengan istilah lain seperti nashara atau kaum Nasrani atau ahli kitab secara umum. Tapi di sini yang ditonjolkan adalah status mereka sebagai pemilik atau penjaga Injil. Boleh jadi dengan menyebut mereka ahlul Injil, Allah SWT nampaknya mengingatkan bahwa antara Injil dan Taurat itu bersumber dari Tuhan yang sama.
Selain itu dengan menyebut mereka sebagai ahlul Injil, Allah SWT juga seperti sedang mengkritik mereka secara tidak langsung. Kalau memang kalian ahlul Injil, kenapa tidak memegang hukum-hukum Injil dengan benar? Ini teguran yang secara halus tapi tajam.
بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ
Kata bima anzalallah (بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ) artinya : dengan apa yang Allah turunkan. Kata fii-hi (فِيهِ) artinya : di dalamnya, yaitu di dalam kitab Taurat itu.
Lalu hukum apakah yang ada di dalam Taurat dan harus dijalankan oleh para pengikut Injil?
Sebenarnya apapun yang ada di dalam Taurat itu sendiri tanpa dipilah-pilah harus dijalankan semua. Namun kalau kita lihat konteksnya, khususnya jika kita membaca ayat-ayat sebelumnya, juga dengan mempertimbangkan asbabun-nuzulnya, setidaknya ada dua hal yang muncul terus, yaitu hukum qishash dan rajam.
Hukum qishash yang terjadi di masa kenabian itu adalah ketidak-adilan dalam nilai diyat. Jika orang dari Bani Quraishah membunuh korban dari kalangan Bani Nadhir, maka nilai diyatnya mencapai 1.400 wasaq kurma. Sebaliknya, jika orang dari Bani Nadhir membunuh korban dari Bani Quraizhah, ternyata nilainya hanya 700 wasaq saja. Dan disitulah terjadi ketidak-adilan.
Sedangkan dalam kasus rajam, kasusnya jika yang berzina datang dari kalangan orang kaya atau para pembesar, hukum rajamnya tidak dijalankan. Rajam hanya diberlakukan bila yang berzina hanya dari kalangan orang rendahan biasa.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
Kata waman lam (وَمَنْ لَمْ) artinya : dan orang-orang yang tidak. Kata yahkum (يَحْكُمْ) artinya : berhukum. Kata bima (بِمَا) artinya : dengan apa. Kata anzalallahu (أَنْزَلَ اللَّهُ) artinya : Allah turunkan.
Meski penggalan yang jadi penutup ini sekilas mirip dengan penggalan yang jadi penutup di ayat sebelumnya yaitu ayat ke-44, dan juga nanti pada ayat ke 47, namun kalau dikaitkan dengan konten di masing-masing ayat itu punya penekanan yang berbeda.
Allah SWT menyebutkan : ‘orang yang tidak menjalankan hukum dengan apa yang sudah Allah turunkan, maka dia begini dan begitu’. Lalu hukum apakah yang dimaksud?
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Kata fa-ulaa-ika (فَأُولَٰئِكَ) artinya : maka mereka. Kata hum (هُمُ) artinya : mereka itulah. Kata al-fasiqun (الْفَاسِقُونَ) artinya : orang-orang fasik.
Para mufasir berbeda pendapat terkait penggalan yang jadi penutup ayat ini dan juga dua ayat lain.
1. Satu Objek Tiga Status
Tiga status itu adalah al-kafirun yaitu orang-orang kafir, azh-zhalimun yaitu orang-orang zalim, dan al-fasiqun yaitu orang-orang fasik. Dalam pendapat ini, orang yang tidak menjalankan hukum Allah itu langsung mendapat tiga status sekaligus, yaitu dia kafir, sambil juga dia zalim dan pasti juga dia fasik.
Pendapat ini sebenarnya agak sedikit bermasalah, sebab kalau orang sudah mendapat status kafir, bagaimana mungkin masih dibilangzalim atau fasik?
2. Kafir Berbeda Dengan Zalim dan Fasik
Pendapat kedua memahami bahwa tidak berhukum dengan yang Allah SWT uturnkan itu ada level-levelnya dan masing-masing dibedakan.
Kalau tidak berhukum dengan dasar keyakinan aqidah menolak dan mengingkari hukum Allah, maka dia kafir. Sedangkan jika masih mengakui hukum Allah, namun sekedar tidak mau mengerjakan, maka mereka dikatakan sebagai zalim dan fasik.
3. Khusus Buat Yahudi dan Nasrani
Pendapat ketiga menyebutkan bahwa yang sedang dibicarakan itu bukan kaum muslimin, tetapi dua agam lain yaitu Yahudi dan Nasrani. Ketika orang Yahudi tidak berhukum dengan apa yang Allah SWT turunkan, mereka disebut kafir atau zalim. Sedangkan untuk orang Nasrani ketika mereka tidak berhukum dengan yang Allah SWT turunkan, maka mereka disebut fasik.