Jilid : 12 Juz : 6 | Al-Maidah : 47
Al-Maidah 5 : 47
Mushaf Madinah | hal. 116 | Mushaf Kemenag RI

وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Kemenag RI 2019: Hendaklah pengikut Injil memutuskan (urusan) menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. ) Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.
Prof. Quraish Shihab: Hendaklah para pengikut Injil, memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barang siapa tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik (keluar dari ketaatan kepada Allah swt.).
Prof. HAMKA: Maka hendaklah menghukum Ahlul Injil dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah padanya. Dan barangsiapa yang tidak menghukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka itulah orang-orang yang fasik.

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ

بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ

فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

🔐