| ◀ | Jilid : 11 Juz : 6 | Al-Maidah : 5 | ▶ |
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Kemenag RI 2019: Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Ayat ke-5 Allah sekali lagi menegaskan dihalalkannya segala makanan yang baik, yang sebenarnya sudah ditegaskan di ayat sebelumnya.
Namun yang utama adalah bahwa Allah SWT juga menghalalkan bagi kaum muslimin untuk memakan hewan sembelihan dari kalangan Ahlulkitab.
Selain itu juga dihalalkan bagi laki-laki muslim untuk menikahi para wanita ahli kitab. Tentu dengan syarat yaitu wanita yang menjaga kehormatan, dimana para wanita itu dinikahi dengan memberikan mahar, bukan sekedar untuk bersenang-senang berzina, atau dijadikan selingkuhan.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
Kata al-yauma (الْيَوْمَ) artinya : . pada hari ini. Kata uhilla lakum (أُحِلَّ لَكُمُ) artinya : dihalalkan bagimu. Kata ath-thayyibat (الطَّيِّبَاتُ) artinya : segala (makanan) yang baik.
Penggalan (الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ) adalah penggalan yang sudah ada di ayat sebelumnya, sehingga keberadannya di ayat ini bersifat pengulangan. Pengulangan hukum ini bertujuan untuk menegaskan dan sebagai pendahuluan bagi ketentuan setelahnya. Sementara itu An-Naisaburi mengatakan bahwa manfaat dari pengulangan ini adalah untuk menunjukkan bahwa hukum ini tetap berlaku setelah agama disempurnakan dan ajarannya telah kokoh.
Terkait makna ath-thayyibat, pada ayat sebelumnya sudah diterangkan bahwwa para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Imam Malik mengartikan ath-thayyibat sebagai sesuatu yang halal meskipun mungkin kurang disukai oleh sebagian orang. Sementara itu, Imam Syafi’i dan para ulama Hanafi memahami ath-thayyibat sebagai makanan yang dianggap baik oleh orang Arab di masa kenabian, sedangkan makanan yang mereka anggap menjijikkan termasuk dalam kategori al-khabaits dan haram dikonsumsi.
وَطَعَامُ
Kata wa tha’amu (وَطَعَامُ) artinya : makanan. Namun Kemenag RI menambahkan keterangan dengan mencantumkan di dalam dua kurag kata : (sembelihan).
Dasarnya karena para ulama rata-rata sepakat memaknai kata tha’am (طعام) pada ayat ini bukan sekedar sesuatu yang dimakan, melainkan makanan dalam bentuk hewan yang melalui proses penyembelihan.
Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[1] menegaskan bahwa para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan kata tha’am (طعام) pada ayat ini hanya sebatas makanan yang berbahan dasar hewan, dimana hewan itu asalnya makhluk hidup yang bernyawa. Untuk bisa dimakan, hewan itu harus dimatikan terlebih dahulu. Dan proses yang syar’i tentu saja lewat penyembelihan atau perburuan.
Adapun makanan yang berbahan dasar nabati dari tumbuh-tumbuhan, tidak masuk dalam kriteria tha’am (طعام) pada ayat ini. Tumbuhan memang tidak perlu dimatikan dengan cara disembelih. Maka halal kita makan buah, nasi, sayur meskipun milik ahli kitab, karena tidak ada proses penyembelihan.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[2] dengan mengutip pendapat dari para mufassir, termasuk di antaranya Ibnu Abbas, Mujahid, Said bin Jubair, Atha’, dan yang lainnya, bahwa yang dimaksud dengan makanan atau tha’am (طعام) ahli kitab adalah sembelihan mereka.
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Kata uutul-kitaba (أُوتُوا الْكِتَابَ) artinya : diberikan al-kitab. Maksudnya adalah para pemeluk agama samawi sebelum era kenabian Muhammad SAW, dimana kepada mereka Allah SWT menurunkan kitab-kitab suci samawi.
Namun di masa kenabian Muhammad SAW, keberadaan mereka yang tersisa hanya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Maka sudah menjadi ‘urf tersendiri kalau disebut kata ahlul-kitab atau alladzina uutul-kitab, maksudnya adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Kepada Yahudi Allah SWT menurunkan Taurat, sedangkan kepada Nasrani, Allah SWT menurunkan Injil.
Apakah Sebatas Yahudi dan Nasrani?
Pertanyaannya kemudian adalah : apakah yang disebut sebagai ahli kitab itu hanya sebatas yahudi dan nasrani saja, ataukah termasuk juga umat-umat yang lain yang percaya kepada kitab yang turun dari langit?
Hal itu mengingat karena Allah SWT tidak hanya menurunkan dua kitab suci Taurat dan Injil saja, melainkan juga menurunkan banyak kitab suci lainnya. Maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat :
1. Jumhur Ulama
Jumhur ulama memberikan batasan bahwa yang termasuk ahli kitab hanyalah mereka yang memeluk agama yahudi dan nasrani saja, dengan berbagai macam sekte dan pecahan-pecahan yang ada di dalam masing-masing agama itu.
Sedangkan umat-umat sebelumnya, walau pun Allah SWT pernah menurunkan kitab suci kepada mereka, tetapi tidak termasuk kategori ahli kitab.
Dasar pendapat jumhur ulama itu adalah karena kitab-kitab yang Allah turunkan selain Taurat dan Injil itu hanya berisi nasehat, pelajaran serta permisalan saja, bukan berisi hukum syariah. Sehingga dianggap bukan kitab dalam arti ketentuan syariah.
Selain itu mereka juga mendasarkan pandangan mereka kepada ayat yang membatasi bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja, yaitu :
أَنْ تَقُولُوا إِنَّمَا أُنْزِل الْكِتَابُ عَلَى طَائِفَتَيْنِ مِنْ قَبْلِنَا
agar kamu mengatakan: "Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami, dan sesungguhnya kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca. (QS. Al-Quran : 156)
Yang dimaksud dengan dua golongan saja itu menurut jumhur ulama adalah yahudi dan nasrani.
2. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah agak lebih meluaskan cakupannya, yaitu mereka yang mengaku beriman kepada nabi dari langit dan diturunkan kepadanya kitab suci.
Sehingga yang termasuk ahli kitab bukan hanya terbatas yahudi dan nasrani, tetapi mencakup juga umat yang beriman kepada kitab Zabur yang turun kepada Nabi Daud, juga shuhuf Nabi Ibrahim dan Nabi Tsits.
3. Ibnu Qudamah : Jalan Tengah
Dari ulama kalangan mazhab Al-Hanabilah, Ibnu Qudamah memberi jalan tengah. Beliau mengatakan kalau umat selain yahudi dan nasrani secara fundamen dasar agama sesuai dengan yahudi dan nasrani, seperti beriman kepada kitab-kitab suci serta para nabi, maka mereka termasuk ahli kitab.
Sebaliknya, bila dalam urusan yang paling fundamental sudah tidak sesuai, yaitu mereka mengingkari keberadaan kitab-kitab suci atau mengingkari eksistensi para nabi, maka mereka bukan termasuk ahli kitab.
حِلٌّ لَكُمْ
Kata hillun lakum (حِلٌّ لَكُمْ) artinya : halal bagimu. Maksudnya Allah SWT menghalalkan hewan yang disembelih oleh orang Yahudi atau Nasrani untuk dimakan oleh kaum muslimin.
Tentu saja kehalalan ini bersifat ta’abbudi yang 100% semata-mata berdasarkan formalitas ritual syariah. Hal itu karena tidak ada logika akal yang bisa menjelaskan, kenapa kalau yang menyembelih itu ahli kitab, hukumnya boleh dimakan. Sedangkan jika yang menyembelih itu kafir yang bukan termasuk ahli kitab, maka sembelihan mereka haram dimakan oleh kaum muslimin. Padahal ahli kitab itu kafir, bukan muslim.
Namun karena Allah SWT sebagai Tuhan yang menentukan hukum, apapun yang jadi keputusan Allah SWT, maka kita terima tanpa mempertanyakan sebab-sebabnya.
Masih Adakah Ahli Kitab Saat Ini?
Pertanyaan ini sangat fundamental dan paling sering diperselisihkan para ulama. Dan perbedaan ini menjadi dua kutub utama, yaitu antara mereka yang mengatakan bahwa ahli kitab sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, dan mereka yang mengatakan bahwa keberadaan ahli kitab masih ada.
Dengan kata lain, ada pendapat yang mengatakan bahwa yahudi dan nasrani di zaman kita sekarang ini sudah bukan lagi ahli kitab. Dan ada pendapat yang sebaliknya, yaitu mereka yang berpendapat bahwa yahudi dan nasrani di zaman kita sekarang ini tetap termasuk ahli kitab.
Kita mulai dari pendapat mereka yang mengatakan bahwa ahli kitab sudah tidak ada lagi di masa sekarang. Atau dengan kata lain, orang-orang yahudi dan nasrani yang kita kenal sekarang ini, bukan termasuk dalam kategori ahli kitab sebagaimana yang dimaksud di dalam surat Al-Maidah ayat 5 di atas. Ada beberapa alasan yang mereka kemukakan, di antaranya yang paling kuat adalah :
Dalam pandangan mereka, orang-orang yahudi dan nasrani yang hidup di zaman kita sekarang ini dianggap sudah menyimpang jauh dari fundamental agama mereka yang asli.
Agama yang dianut oleh yahudi di masa sekarang dianggap bukan agama yang dibawa oleh Nabi Musa alaihissalam. Demikian juga, agama yang dianut oleh umat Kristiani saat ini, dianggap bukan lagi agama yang dibawa oleh Nabi Isa alaihissalam.
Dan penyimpangan itu bukan pada masalah yang sifatnya cabang atau furu'iyah, melainkan justru terjadi pada esensi dan bagian yang paling fundamental dari agama itu, yaitu prinsip dalam konsep ketuhanan.
Nabi Musa dan Nabi Isa alaihimassalam adalah nabi yang membawa agama tauhid, yang intinya mengesakan Allah dan menganggap selain Allah adalah makhluk. Namun baik yahudi mau pun nasrani, keduanya sama-sama mengganti elemen paling dasar dari agama yang kini mereka anut, yaitu menjadi agama politheis, sebagaimana prinsip dasar agama-agama paganis di Eropa.
Orang-orang yahudi telah mengubah status Nabi Uzair menjadi tuhan, atau masuk ke dalam derajat ketuhanan dalam posisi sebagai anak tuhan. Demikian juga orang-orang nasrani mengatakan bahwa Nabi Isa itu masuk ke dalam jajaran orang suci yang paling tinggi, sehingga kemudian ditahbiskan menjadi anak tuhan.
Sebagian kalangan yang menolak yahudi dan nasrani sebagai ahli kitab berdalil bahwa istilah ahli kitab itu mengacu hanya kepada Bani Israil sebagai kaum, bangsa atau ras, bukan sebagai religi yang bisa dipeluk oleh siapa saja.
Hal itu mengingat bahwa di masa lalu, Allah SWT memang menurunkan agama hanya kepada bangsa-bangsa tertentu saja. Dimana para nabi pun diutus hanya kepada kaum atau bangsanya saja.
Dasarnya adalah firman Allah SWT :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولٌ فَإِذَا جَاء رَسُولُهُمْ قُضِيَ بَيْنَهُم بِالْقِسْطِ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ
Tiap-tiap umat mempunyai rasul, maka apabila telah datang rasul mereka, diberikanlah keputusan antara mereka dengan adil dan mereka tidak dianiaya. (QS. Yunus : 47)
Di masa lalu setiap rasul yang diutus suatu kaum selalu berasal dari kaum itu sendiri, dengan bahasa kaum itu sendiri juga. Sebagaimana firman Allah :
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ
Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. (QS. Ibrahim : 4)
Di masa sekarang ini, yahudi secara umum masih memegang prinsip ini, yaitu agama yahudi hanya untuk ras yahudi saja, atau untuk orang yang berdarah yahudi. Dan ada kecenderungan mereka untuk menjaga agar darah yahudi mereka tidak hilang atau bercampur dengan darah bangsa lain.
Untuk mempertahankan keaslian darah yahudi mereka, umumnya mereka tidak menikah kecuali dengan sesama orang yang berdarah yahudi pula.
Sehingga secara statistik, jumlah populasi yahudi di dunia ini tidak terlalu banyak, hanya sekitar 15 jutaan saja. Lima jutaan tinggal di Amerika, 5 juta lagi tinggal di negara Palestina yang mereka jajah dan mereka beri nama Israel. Dan sisanya tersebar di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Tetapi lain hanya dengan agama nasrani, sejak masuk ke Eropa dibawa oleh Paulus, agama ini bukan hanya berubah dari monotheis menjadi polytheis, tetapi juga berubah menjadi agama publik, yang mentargetkan agar seluruh manusia bisa dirangkul masuk ke dalam agama itu. Ada istilah menyelamatkan domba-domba yang tersesat.
Maka seiring dengan kolonialisme barat terhadap dunia timur, proses kristenisasi menjadi bagian langsung yang didukung oleh kekuatan militer dan perdangan. Maka bermunculan berbagai lembaga misionaris untuk memasukkan umat manusia ke dalam agama ini.
Padahal Allah SWT ketika mengutus Nabi Isa alaihissalam, beliau tidak diperintahkan untuk menjadi nabi bagi semua umat manusia. Tugas beliau hanya menjadi nabi buat kaumnya saja dan tidak ada beban untuk menyebarkan agama yang beliau bawa kepada berbagai bangsa di dunia.
Maka kalau pun berbagai bangsa itu memeluk agama nasrani, sesungguhnya mereka tidak pernah diperintah oleh Allah untuk memeluknya. Dan kepemelukan mereka terhadap agama yang khusus hanya buat Nabi Isa dan kaumnya itu menjadi tidak sah alias tidak ada artinya. Dan itu berarti bangsa-bangsa di dunia ini, selain kaumnya Nabi Isa, bukanlah umat nasrani, dus mereka bukan ahli kitab.
Karena itu maka hewan-hewan sembelihan mereka tidak boleh dimakan oleh umat Islam, lantaran mereka bukan termasuk ahli kitab yang sesungguhnya.
2. Ahli Kitab Masih Ada
Tentu saja para ulama yang mendukung bahwa ahli kitab di zaman sekarang ini masih ada, punya hujjah dan argumentasi yang tidak kalah kuat. Bahkan mereka menjawab lewat kelemahan argumentasi lawan mereka sendiri.
a. Penyimpangan Sejak Sebelum Masa Nabi
Kalau dikatakan bahwa agama yahudi dan nasrani di hari ini telah menyimpang dari keasliannya, hal itu memang tidak bisa dipungkiri kebenarannya. Kedua agama ini memang telah menyimpang.
Tetapi sembelihan mereka tetap halal kita makan di hari ini dengan alasan yang sulit dibantah. Alasan itu adalah bahwa penyimpangan yang dibicarakan di atas tadi sebenarnya terjadinya bukan hanya di hari ini saja. Penyimpangan fundamental kedua agama itu sudah terjadi sejak masa awal sekali, ratusan tahun sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW
Sidang Konsili yang menetapkan Nabi Isa anak tuhan dan tuhan menjadi tiga buah itu, digelar di tahun 381 masehi. Sedangkan Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi utusan Allah terjadi di tahun 611 masehi. Artinya, sudah sejak tiga ratus tahun sebelum kenabian Muhammad SAW dan turunnya syariat Islam, nasrani memang telah menyimpang.
Namun dalam keadaan menyimpang itu, Al-Quran tetap menyebut mereka sebagai ahli kitab dan tetap sebagai nasrani. Bahkan penyimpangan mereka disebut-sebut di dalam ayat Al-Quran, dan Al-Quran menyebut mereka kafir :
لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَآلُواْ إِنَّ اللّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putra Maryam" (QS. Al-Maidah : 72)
لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga tuhan. (QS. Al-Maidah : 73)
Namun mereka tetap dianggap sebagai ahli kitab dan diperlakukan sebagai ahli kitab di masa Rasulullah SAW Rasulullah SAW tidak pernah membeda-bedakan umat nasrani di zamannya, antara yang masih bertatus ahli kitab atau yang bukan ahli kitab.
Dan hal itu berarti di zaman sekarang ini pun mereka tetap saja berstatus sebagai ahli kitab. Sebab penyimpangan yang mereka lakukan sejak sebelum masa Rasulullah SAW itu tidak membuat mereka keluar status sebagai ahli kitab.
Kalau penyimpangan mereka di masa Nabi SAW tetap tidak mengubah status mereka sebagai ahli kitab, lalu apa yang membuat mereka sekarang ini dianggap bukan lagi ahli kitab?
b. Ahli Kitab Selain Bani Israel
Sedangkan argumentasi yang menyebutkan bahwa status ahli kitab itu hanya terbatas pada darah dan keturunan saja, atau hanya mereka yang punya ras sebagai Bani Israil saja, sehingga bangsa-bangsa lain yang memeluk nasrani tidak dianggap sebagai nasrani, juga merupakan pendapat yang lemah.
Dimana titik kelemahan argumentasi itu?
Kita bisa buka lembaran sejarah di masa Rasulullah SAW Ada dua raja di masa Nabi yang bukan berdarah Bani Israel, tetapi oleh beliau SAW dianggap sebagai nasrani.
Fakta yang pertama, adalah orang-orang Yaman di masa itu yang merupakan ahli kitab dan bukan berdarah Israil. Raja Yaman dan penduduknya memeluk agama nasrani, sebelum diislamkan oleh dua shahabat Nabi SAW, Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahuanhuma.
Di waktu Nabi SAW dilahirkan, seorang raja Yaman yang beragama nasrani datang ke Mekkah dengan membawa pasukan bergajah dengan niat mau merobohkan Ka'bah. Dia bernama Abrahah. Tidak ada keterangan Abrahah ini keturunan atau berdarah Israil, tetapi yang jelas dia seorang pemeluk agama nasrani.
Bahkan motivasinya datang ke Mekkah untuk merobohkan Ka'bah tidak lain karena di Yaman ada gereja yang besar, dan dia ingin agar orang-orang Arab beribadah ke gerejanya dan bukan ke Ka'bah.
Ketika Nabi SAW mengutus dua shahabatnya ke Yaman, beliau memberikan arahan bahwa keduanya akan berdakwah ke negeri yang penduduknya termasuk ahli kitab. Padahal mereka tidak berdarah Israil.
Fakta yang kedua, raja dan rakyat Habasyah di Afrika. Sekarang negeri ini disebut Ethiopia. Raja dan penduduknya tentu berdarah Afrika dengan ciri kulit hitam dan rambut keriting sesuai ras benua itu.
Dan ras Bani Israil di Palestina tentu tidak ada yang berwarna kulit hitam dengan rambut keriting dan hidung mancung ke dalam. Kalau kita sandingkan ras Bani Israel dengan ras orang Afrika, maka jelas sekali perbedaannya dengan hanya sekali lirik saja.
Namun raja negeri Habasyah, An-Najasyi, jelas-jelas beragama nasrani sebagaimana disebutkan dalam sirah Nabawiyah. Dan Rasulullah SAW sengaja mengirim para shahabatnya berhijrah ke Habasyah karena tahu bahwa raja dan rakyatnya beragama nasrani.
Maka klaim bahwa status ahli kitab itu hanya untuk ras Bani Israil saja tidak berlaku dan tidak dilakukan oleh Rasulllah SAW. Beliau lebih memandang bahwa siapa saja yang mengaku dan berikrar bahwa dirinya seorang pemeluk agama nasrani, maka kita perlakukan dia sesuai dengan pengakuannya, bukan berdasarkan kualitas pelaksanaan ajarannya, juga bukan dari ras atau warna kulitnya.
Maka dua argumentasi yang dikemukakan oleh mereka yang mengatakan sudah tidak ada lagi ahli kitab di masa sekarang adalah argumentasi yang lemah, dan ditolak serta tidak sesuai dengan praktek langsung yang dilakukan oleh Rasulullah SAW
Hal itu berarti, sembelihan orang yahudi dan nasrani hari ini hukumnya tetap halal dan sah, karena status mereka tetap masih sebagai ahli kitab.
وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Kata wa tha’amukum (وَطَعَامُكُمْ) artinya : dan makananmu. Kata hillun lahum (حِلٌّ لَهُمْ) artinya : halal (juga) bagi mereka.
Apa hikmah dari pernyataan ini? Bukankah mereka para ahli kitab adalah orang kafir yang tidak ada kaitannya dengan hukum halal haram dari Al-Quran?
Jawabannya ayat ini meskipun turun buat kaum muslimin, namun sebenarnya turun untuk seluruh umat manusia, termasuk orang-orang Yahudi ahli kitab. Sebab Nabi Muhammad SAW pada saat itu bukan hanya diutus buat orang Arab saja, tetapi juga kepada orang-orang Yahudi dan nasrani, yang sama-sama mengklaim diri sebagai pemeluk agama samawi.
Selain itu juga ada pesan kesetaraan antara agama Islam dan Yahudi, bahwa mereka tetap terikat dengan hukum-hukum terbaru dan paling up to date yang turun dari sisi Allah SWT. Pesannya bahwa kalian tidak boleh hanya terikat dengan hukum-hukum Allah di masa lalu yang sudah usang dan tidak jelas asal-usulnya. Mengingat bahwa pada dasarnya Allah SWT tidak begitu banyak mengharamkan makanan kepada Bani Israil, namun di masa kenabian Muhammad SAW, ternyata para pemuka agama mereka banyak sekali mengharam-haramkan makanan.
كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِبَنِي إِسْرَائِيلَ إِلَّا مَا حَرَّمَ إِسْرَائِيلُ عَلَىٰ نَفْسِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ تُنَزَّلَ التَّوْرَاةُ
Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya´qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. (QS. Ali Imran : 93)
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ
Kata wal-mushanatu (وَالْمُحْصَنَاتُ) punya banyak makna yang terkadang bikin kita bingung. Namun kata al-muhshanat (وَالْمُحْصَنَاتُ) merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggalnya, yaitu muhshan (محصن). Kata ini sebenarnya merupakan bentuk ism maf’ul dari mashdarnya yaitu ihshan (إِْحْصَانُ). Makna kata ini secara bahasa adalah al-man’u (المنع) yaitu pencegahan atau penghalangan.
Kata ini sering digunakan untuk menyebutkan kesucian atau menjaga diri dari perbuatan keji, yaitu al-‘iffah (العِفَّةُ). Maka wanita muhshan adalah para ‘afifat, yaitu para wanita yang menjaga diri dari perbuatan keji atau mereka yang menjaga kehormatannya. Di antara para mufassir yang berpendapat seperti ini adalah Al-Hasan, Asy-Sya’bi, dan Ibrahim.
Kementerian Agama RI menerjemahkannya menjadi : “perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan”.
Terkadang kata ini juga bisa untuk menyebutkan wanita-wanita yang sudah menikah. Maka ada istilah zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.
Selain itu istilah al-muhshanat ini bisa juga untuk menunjukkan kebebasan sebagai lawan dari perbudakan. Maka makna al-muhshanat sering juga dijelaskan sebagai wanita merdeka. Ini adalah pendapat Mujahid dan Abu Ali.
Dan ada juga yang menggabungkan keduanya, maka wanita muhshanat adalah para wanita yang menjaga kehormatannya dan status mereka adalah merdeka.
Kata min (مِنَ) artinya : di antara. Kata al-mu’minat (الْمُؤْمِنَاتِ) artinya : perempuan-perempuan yang beriman.
Dari sisi hukum syariah, haram bagi laki-laki muslim yang merdeka untuk menikahi wanita muslimah yang berstatus sebagai budak. Permasalahan ini sudah sempat kita singgung di awal-awal kita membaca surat An-Nisa’.
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ
Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang mukmin (boleh menikahi) perempuan mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki (QS. An-Nisa : 25).
Menikahi Budak Pada Dasarnya Haram
Pendapat mayoritas fuqaha’ bahwa pada dasarnya menikahi budak itu hukumnya haram dan tidak dibolehkan. Akadnya dianggap tidak sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditunjukkan oleh ayat.
Kalaupun pernikahan ini dibolehkan, hanya jika syarat-syarat tersebut terpenuhi. Dan itu bentuk rukhshah alias keringanan. Bisa dibilang sekedar pengecualian belaka dalam keadaan darurat.
Mereka berpendapat bahwa hikmah di balik pengharaman ini adalah karena jenis pernikahan ini dapat menyebabkan anak menjadi budak, karena status kebebasan atau perbudakan anak mengikuti ibunya. Selain itu, pernikahan ini juga menimbulkan penghinaan bagi orang yang merdeka karena istrinya adalah seorang budak yang mungkin diperlakukan dengan kurang baik dalam memenuhi kebutuhan tuannya dan keluarganya.
Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu berkomentar terkait dengan kasus menikahi wanita budak, sebagai berikut :
أَيُّمَا حُرٍّ تَزَوَّجَ أَمَةً فَقَدْ أَرَقَّ نِصْفَهُ
Barangsiapa yang menikahi seorang budak perempuan, maka ia telah memperbudak setengah dari dirinya."
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
Kata wal-muhshanatu (وَالْمُحْصَنَاتُ) artinya : dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan. Kata minalladzina (مِنَ الَّذِينَ) artinya : dari mereka yang. Kata uutul-kitaba (أُوتُوا الْكِتَابَ) artinya : orang-orang yang diberi kitab suci. Kata min qablikum (مِنْ قَبْلِكُمْ) artinya : sebelum kamu.
Setelah bicara tentang kesetaraan hukum antara Islam dan ahli kitab dalam hal makanan, ayat ini kemudian bergeser kepada kesetaraan hukum pernikahan. Atau mungkin lebih tepatnya bukan kesetaraan, tetapi keunggulan kaum muslimin di atas derajat orang-orang yahudi ahli kitab, dimana laki-laki dari kalangan muslimin dihalalkan untuk menikahi wanita dari kalangan ahli kitab. Namun hal itu tidak berlaku untuk sebaliknya, laki-laki mereka tidak boleh menikahi wanita-wanita muslimah.
Menikahi Wanita Ahli Kitab Dalam Fiqih Empat Mazhab
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid[1] menuliskan bahwa jumhur ulama yaitu mazhab Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad, telah sepakat mengenai bolehnya seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab atau kitabiyyah, yaitu perempuan beragama Yahudi dan Nashrani.
1. Mazhab Hanafi
Dalam kalangan Hanafiyyah, as-Syarakhsi (w. 483 H) dalam kitabnya al-Mabsuth[2] menjelaskan:
وَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَتَزَوَّجَ الْمُسْلِمُ الْحُرَّةَ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ... سَوَاءٌ إسْرَائِيلِيَّةً كَانَتْ أَوْ غَيْرَ إسْرَائِيلِيَّةٍ
Tidak apa-apa seorang laki-laki muslim yang merdeka menikahi wanita ahli kitab... baik dari Bani Israil maupun tidak itu sama saja.
2. Mazhab Maliki
Al-Qarafi (w. 684 H) dalam kitab adz-Dzakhirah[3] mewakili mazhab Maliki menuliskan bahwa menikahi wanita ahli kitab yang merdeka atau bukan budak itu boleh, namun statusnya makruh.
الْكفَّار ثَلَاثَةُ أَصْنَافٍ الْكِتَابِيُّونَ يَحِلُّ نِكَاحُ نِسَائِهِمْ وَضَرْبُ الْجِزْيَةِ عَلَيْهِمْ وَإِنْ كَرِهَهُ فِي الْكِتَابِ لِسُوءِ تَرْبِيَةِ الْوَلَدِ
Orang kafir itu ada 3 jenis; pertama adalah kitabiyyun. Mereka halal dinikahi wanitanya dan diminta pajak, meskipun menikahi wanita ahli kitab itu makruh, karena jelek dalam pendidikan anaknya.
3. Mazhab Asy-Syafi
Al-Imam Asy-Syafi’i (w. 204 H) rahimahullah termasuk yang membolehkan seorang laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab. Dalam kitab al-Umm[4] beliau mensyaratkan bahwa wanita ahli kitab tersebut haruslah perempuan Bani Israil.
فَلَمْ يَجُزْ وَاَللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ أَنْ يَنْكِحَ نِسَاءَ أَحَدٍ مِنْ الْعَرَبِ وَالْعَجَمِ غَيْرَ بَنِي إسْرَائِيلَ دَانَ دِينَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى بِحَالٍ... فَمَنْ كَانَ مِنْ بَنِي إسْرَائِيلَ يَدِينُ دِينَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى نُكِحَ نِسَاؤُهُ وَأُكِلَتْ ذَبِيحَتُهُ
Allah tidak memperbolehkan (Allah yang Maha Tahu) seseorang muslim menikahi wanita ahli kitab dari Arab maupun Ajam kecuali dari Bani Israil yang beragama yahudi dan nashrani... Siapa yang berasal dari Bani Israil dan beragama yahudi maupun nashrani, maka perempuannya boleh dinikahi dan sembelihannya halal dimakan.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) mewakili mazhab Syafi’i dalam kitab Minhaj at-Thalibin[5] menuliskan bahwa menikahi wanita ahli kitab itu boleh dengan status makruh, baik statusnya kafir harbi yang memerangi umat Islam maupun dzimmiy yang mendapat jaminan perlindungan dan keamanan oleh umat Islam
يحرم نكاح من لا كتاب لها كوثنية ومجوسية. وتحل كتابية لكن تكره حربية وكذا ذمية على الصحيح
Haram menikahi wanita yang tak punya kitab (samawi) seperti watsaniyyah dan majusiyyah. Sedangkan wanita ahli kitab itu halal dinikahi tetapi makruh, baik wanita harbiy, maupun dzimmiy menurut pendapat yang shahih.
4. Mazhab Hanbali
Ibnu Qudamah (w. 620 H) mewakili mazhab Hanbali dalam kitab Al-Mughni[6] menyebutkan:
وَحَرَائِرُ نِسَاء أَهْلِ الْكِتَابِ وَذَبَائِحُهُمْ حَلَالٌ لِلْمُسْلِمِينَ) لَيْسَ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ، بِحَمْدِ اللَّهِ، اخْتِلَافٌ فِي حِلِّ حَرَائِرِ نِسَاءِ أَهْلِ الْكِتَابِ
Wanita yang merdeka dari ahli kitab dan sembelihan mereka itu halal untuk kaum muslimin, diantara para ahli ilmu tak ada perbedaan dalam hal ini.
Fatwa Yang Menganjurkan
Beberapa ulama dahulu ada yang mensunnahkan menikahi wanita ahli kitab, dengan catatan jika wanita ahli kitab itu diharapkan masuk Islam. Imam al-Khatib as-Syirbini (w. 977 H) menyebutkan pendapat dari Imam az-Zarkasyi dalam Mughni Al-Muhtaj.[7]
قَالَ الزَّرْكَشِيُّ: وَقَدْ يُقَالُ بِاسْتِحْبَابِ نِكَاحِهَا إذَا رُجِيَ إسْلَامُهَا... وَقَدْ ذَكَرَ الْقَفَّالُ أَنَّ الْحِكْمَةَ فِي إبَاحَةِ الْكِتَابِيَّةِ مَا يُرْجَى مِنْ مَيْلِهَا إلَى دِينِ زَوْجِهَا فَإِنَّ الْغَالِبَ عَلَى النِّسَاءِ الْمَيْلُ إلَى أَزْوَاجِهِنَّ وَإِيثَارِهِنَّ عَلَى الْآبَاءِ وَالْأُمَّهَاتِ
Zarkasyi berkata: kadang menikahi wanita ahli kitab itu mustahab, jika diharapkan akan masuk agama Islam... al-Qaffal menyebutkan bahwa hikmah dari kebolehan menikahi wanita kitabiyyah adalah diharapkan masuk ke agama suaminya. Karena biasanya perempuan itu cenderung kepada agama suami mereka dan mereka mendahulukan suami dibndingkan ayah dan ibu mereka.
Menikahi Wanita Ahli Kitab di Indonesia
Secara hukum, pernikahan beda agama di Indonesia memang tidak diakui secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019). Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyatakan:
"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Ketentuan ini menegaskan bahwa pernikahan harus sah menurut agama masing-masing pasangan. Karena dalam banyak ajaran agama di Indonesia pernikahan beda agama tidak diperbolehkan, maka pernikahan semacam ini sulit untuk dilegalkan menurut hukum positif.
Selain itu, Pasal 8 huruf f UU Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan dilarang antara dua orang yang "berhubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin." Ini berarti jika suatu agama melarang pernikahan beda agama, negara juga tidak akan mengakuinya.
Namun, ada celah hukum yang sering digunakan pasangan beda agama, seperti:
1. Menikah di luar negeri – Pasangan beda agama sering menikah di negara yang mengizinkan pernikahan lintas agama (misalnya di Singapura atau Australia), lalu mencatatkannya di Indonesia sesuai Pasal 56 UU Perkawinan.
2. Salah satu pasangan pindah agama – Untuk memenuhi syarat pernikahan menurut agama tertentu.
3. Melalui putusan pengadilan – Beberapa pasangan mengajukan permohonan pencatatan pernikahan ke Pengadilan Negeri dengan alasan hak asasi.
Jadi, meskipun secara eksplisit tidak ada larangan yang menyebutkan "pernikahan beda agama dilarang," praktiknya tetap sulit dilakukan karena negara hanya mengakui pernikahan yang sesuai dengan aturan agama masing-masing.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H/26-29 Juli 2005 M, merilis fatwa haramnya pernikahan beda agama :
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
[1] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, 1/369
[2] Muhammad bin Ahmad Syamsul Aimmah as-Syarakhsi al-Hanafi (w. 483 H), al-Mabsuth, (Baerut: Dar al-Ma’rifa, 1414 H), juz 4, hal. 210
[3] Qarafi Abu al-Abbas Syihabuddin Ahmad al-Malikiy (w. 684 H), adz-Dzakhirah, (Baerut: Dar al-Gharb, 1994), juz 4, hal. 322
[4] Imam Syafii (w. 204 H), al-Umm, (Baerut: Dar al-Ma’rifah, 1410), juz 4, hal. 193
[5] an-Nawawi (w. 676 H), Minhaj at-Thalibin, (Baerut: Dar al-Fikr, 1425 H), hal. 212
[6] Ibnu Qudamah (w. 620 H), al-Mughni, (Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388 H), juz 7, hal. 129
[7] al-Khatib as-Syirbini (w. 977 H), Mughni al-Muhtaj, (Baerut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H), juz 4, 312
إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Kata idza (إِذَا) artinya : apabila. Kata aataitumu-hunna (آتَيْتُمُوهُنَّ) artinya : kamu membayar mereka. Kata ujurahunna (أُجُورَهُنَّ) artinya : maskawin mereka.
Yang menarik dari penggalan ini adalah bahwa pernikahan itu sangat menekankan pemberian mahar, bahkan meskipun wanita yang dinikahi itu dari kalangan ahli kitab.
Nampaknya di masa turunnya Al-Quran, urusan mahar ini menjadi unsur yang paling penting, sehingga selalu saja dijadikan tema penting untuk disebutkan secara eksplisit.
Kalau kita bandingkan dengan apa yang terjadi dalam perkawinan di negeri kita, urusan mahar ini nampak menjadi urusan yang sebegitu tidak pentingnya, sehingga nilainya pun sekedar main-main saja.
Wanita di negeri kita tidak merasa malu apalagi direndahkan, manakala diberi mahar hanya sepuluh gram emas, padahal suaminya milyuner kaya raya tajir melintir. Seandainya mahar segitu diberikan kepada para wanita di negeri Arab sana, mungkin sudah pecah perang saudara dan pemberontakan faksi-faksi untuk mendirikan negara baru.
Sebab mahar sepuluh gram itu sama saja dengan penghinaan yang kelewat batas. Mahar segitu sama saja mengajak perang saudara sampai ke anak cucu. Mereka akan tersinggung berat dengan nilai mahar yang terkesan seadanya.
Sedangkan di negeri kita, pernikahan itu lebih dikonsentrasikan pada seremoninya, meskipun hanya sekilas saja pelaksanaannya. Kita meributkan dress code alias seragam keluarga, katering, gedung pernikahan, foto pre wedding, undangan yang hadir serta band pengiring.
مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
Kata muhsinin (مُحْصِنِينَ) artinya : untuk menikahinya. Maksudnya laki-laki muslim yang menikahinya memang punya tujuan dalam pernikahannya itu untuk menjaga kesucian diri, agar syahwatnya dilepaskan kepada istrinya yang sah.
Kata ghaira (غَيْرَ) artinya : tidak dengan maksud. Kata musafihin (مُسَافِحِينَ) artinya : berzina. Kata ini meskipun maknanya kurang lebih sama dengan zina, namun perbedaannya adalah dalam hal statusnya yaitu zina yang dilakukan dengan terang-terangan, atau zina yang dilakukan sebagai profesi, baik karena faktor ekonomi atau pun karena penyimpangan perilaku seksual.
Istilah dalam bahasa Arab untuk seseorang yang memiliki hasrat melakukan hubungan seksual dengan siapa saja di luar pernikahan yang sah adalah musafiḥ. Kata ini berasal dari akar kata (سفح – يسفح-سفاحا) yang berarti menuangkan atau mengalirkan. Dalam konteks ini, digunakan untuk merujuk pada perbuatan zina secara terang-terangan tanpa adanya komitmen pernikahan.
Kata wa-la muttakhidzi (وَلَا مُتَّخِذِي) artinya : dan tidak untuk menjadikan mereka. Kata akhdan (أَخْدَانٍ) oleh Kemenag RI diterjemahkan menjadi : pasangan gelap (gundik).
Istilah gundik ini merujuk pada perempuan yang menjadi istri tidak sah atau selir dari seorang pria, terutama dalam konteks budaya kerajaan atau masyarakat tertentu di masa lalu. Dalam sejarah, gundik sering kali merupakan wanita yang memiliki hubungan khusus dengan pria berstatus tinggi, seperti raja atau bangsawan, tetapi tanpa status hukum sebagai istri sah.
Dalam penggunaan modern, istilah ini bisa memiliki konotasi negatif, mengacu pada wanita yang menjadi pasangan pria beristri di luar pernikahan resmi.
Sebenarnya yang dimaksud bukan gundik seperti halnya para wanita selir di kerajaan, tetapi pengertiannya lebih kepada wanita simpanan dalam arti selingkuhan.
Jika seseorang melakukannya secara sembunyi-sembunyi dengan memiliki kekasih gelap dalam artian hubungan terlarang, istilah yang digunakan adalah muttakhidz akhdan, yang berarti orang yang mengambil kekasih rahasia untuk hubungan seksual di luar nikah.
Dalam istilah modern atau dalam konteks sosial, seseorang yang memiliki kecenderungan seperti ini bisa disebut sebagai shahwani (شهواني) yang berarti hawa nafsunya sangat dominan, atau zir nisa’ (زير نساء) yang bermakna laki-laki yang gemar mengejar wanita.
Para ulama menjelaskan bahwa ada dua bentuk larangan dalam ayat ini. Larangan pertama dalam kata (مُسَافِحِينَ) menunjukkan larangan terhadap zina yang dilakukan secara terang-terangan, sedangkan larangan kedua dalam (مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ) melarang hubungan terlarang yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
Kata wa-man (وَمَنْ) artinya : siapa yang. Kata yakfur (يَكْفُرْ) artinya : kufur. Kata bil-imani (بِالْإِيمَانِ) artinya : setelah beriman. Kata fa-qad (فَقَدْ) artinya : sungguh atau benar-benar. Kata habitha (حَبِطَ) artinya : telah sia-sia atau musnah. Kata ‘amaluhu (عَمَلُهُ) artinya : amalnya.
Kata habitha (حَبِطَ) pada mulanya digunakan untuk menjelaskan sesuatu yang konkret dan bersifat indriawi, misalnya untuk binatang yang ditimpa penyakit karena menelan sejenis tumbuhan yang mengakibatkan perutnya kembung hingga ia menemui ajal. Dalam konteks ini, Nabi saw. bersabda:
Sesungguhnya ada tumbuhan yang tumbuh di musim bunga yang membunuh, habthan auw yalim (HR. Bukhari dan at-Tirmidzi).
Beliau memperingatkan bahwa ada sesuatu yang kelihatannya indah, tetapi di celahnya terdapat sesuatu yang buruk, seperti musim bunga yang menumbuh-suburkan aneka tumbuhan dan mengagumkan binatang-binatang.
Tetapi ada tumbuhan yang ketika itu tumbuh subur dan mengagumkan tetapi sesaat setelah ditelan binatang, ia menderita penyakit al-hibath (الحِبَاط) yang mengakibatkan perutnya kembung dan membesar sampai ia mati atau setengah mati.
Dari luar, binatang itu diduga gemuk, sehat, tetapi gemuk yang mengagumkan itu pada hakikatnya adalah penyakit yang menjadikan dagingnya membengkak atau katakanlah tumor ganas yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidupnya.
Maka demikian juga amal-amal seorang kafir, amal-amal mereka kelihatannya baik, tetapi sebenarnya amal-amal tersebut habithat sehingga yang bersangkutan akan menjadi seperti binatang yang makan tumbuhan yang dijelaskan di atas. Ia akan binasa, mati, walaupun amal-amalnya terlihat baik dan indah, sebagaimana indahnya tumbuh-tumbuhan di musim bunga.
Di ayat lain disebutkan bagaimana sia-sianya amal orang yang tidak beriman, digambarkan seperti debu-debu yang beterbangan.
وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا
Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (QS. Al-Furqan : 23)
Penggalan yang menjadi penutup ayat ini nampaknya bertujuan untuk mendorong dan memotivasi agar kita melaksanakan hukum-hukum dan kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan sebelumnya. Sebab kalau tidak, maka diancam bahwa semua amal kita akan dihapus datanya dari catatan amal, sehingga dianggap tidak pernah melakukannya. Hal semacam itu tentu saja sangat merugikan dan bikin celaka dunia akhirat.
Al-Qaffal punya pandangan yang unik, Beliau menyatakan bahwa meskipun Ahli Kitab memiliki keistimewaan di dunia, seperti diperbolehkannya pernikahan dengan mereka dan halal menyembelih hewan mereka, namun keistimewaan tersebut tidak membuat mereka berbeda dengan orang-orang musyrik dalam hal keadaan di akhirat, baik dalam hal pahala maupun hukuman. Sebab, siapa pun yang kafir kepada Allah, maka amalnya akan sia-sia di dunia dan sama sekali tidak akan mendapatkan kebahagiaan di akhirat.
وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Kata wahuwa (وَهُوَ) artinya : dan dia. Kata fil-akhirati (فِي الْآخِرَةِ) artinya : di akhirat. Kata minal-khasirin (مِنَ الْخَاسِرِينَ) artinya : termasuk orang-orang yang rugi.
Kerugian di akhirat itu bukan hanya urusan masuk neraka dan disiksa, tetapi yang paling utama karena semua amal ibadah yang sudah dikerjakan selama ini di dunia, ternyata jadi sia-sia. Sama sekali tidak dihitung sebagai amal shalih. Sehingga posisinya di akhirat menjadi abadi di dalam neraka. Tidak ada amal shalih yang akan membuatnya dikeluarkan dari neraka.
Namun begitu para ulama ada juga yang memberikan semacam pengecualian. Hal itu karena terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa sebagian orang kafir mendapatkan keringanan siksa di neraka karena amal baik yang mereka lakukan di dunia, meskipun mereka tidak beriman.
إِنَّ أَهْوَنَ أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا أَبُو طَالِبٍ، وَهُوَ مُنْتَعِلٌ بِنَعْلَيْنِ يَغْلِي مِنْهُمَا دِمَاغُهُ
"Sesungguhnya penghuni neraka yang paling ringan siksaannya adalah Abu Thalib. Ia memakai dua sandal (dari api) yang menyebabkan otaknya mendidih." (HR. Muslim)
Kalau kita melihat hadits shahih riwayat Muslim di atas, kita akan berkesimpulan, bahwa Abu Thalib diringankan siksaannya karena dia berjasa banyak dalam membela agama Nabi Muhammad SAW, walaupun dia sendiri tidak menyatakan beriman.
Lalu bagaimana kita menyatukan dua dalil yang nampak saling berseberangan ini?
Sebagian ulama memisahkan antara amal yang sifatnya ritual peribadatan dengan amal yang sifatnya teknis kemanusiaan. Seandainya Abu Thalib shalat, puasa, zakat dan haji, maka amalnya sia-sia dan tidak diterima Allah SWT. Namun yang membuatnya diringankan siksanya karena amal dari sisi membela dakwah Nabi SAW.
Ini bukan amal bersifat ritual peribadatan, melainkan ini amal yang sifatnya teknis kemanusiaan. Tetap ada pengaruhnya, yaitu diringankan di neraka, namun tidak akan sampai bisa mengeluarkannya dari neraka. Sebab untuk bisa keluar dari neraka, syaratnya harus mati dalam keadaan beriman kepada Allah, alias harus beragama Islam.