Kemenag RI 2019:Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). Prof. Quraish Shihab:Allah tidak menuntut pertanggung-
jawaban kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia
menuntut pertanggungjawaban kamu disebabkan sumpah-sumpah
yang kamu sengaja, maka kaffarat-nya (denda akibat melanggar sumpah)
ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari (makanan) per-
tengahan yang (pada umumnya) kamu berikan kepada keluarga kamu,
atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang
hamba sahaya. Barang siapa tidak sanggup (melakukan salah satu
dari yang disebutkan itu), maka (dia wajib) puasa (selama) tiga hari.
Itulah kaffarat sumpah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah (dan
kamu melanggarnya). Dan jagalah sumpah kamu. Demikianlah Allah
menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya supaya kamu bersyukur.
Prof. HAMKA:Tidaklah disalahkan kamu oleh Allah, dari sebab yang terlanjur dari sumpah kamu. Tetapi, kamu disalahkan-Nya dari sebab sumpah-sumpah yang kamu sungguh-sungguhkan. Maka, denda-nya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang pertengahan daripada ma-kanan yang kamu berikan kepada ahli kamu, atau memberi pakaian untuk mereka, atau memer-dekakan budak. Maka, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah puasa tiga hari. Demikian itu-lah denda sumpah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah. Oleh karena itu, peliharalah sum-pah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah. De-mikianlah Allah menyatakan kepada kamu akan ayat-ayat-Nya, supaya kamu berterima kasih.
Ayat ke-89 ini menurut Ibnu Abbas masih terkait dengan ayat-ayat sebelumnya, dimana ada shahabat yang terlanjur bersumpah untuk tidak memakan makanan yang halal, menikahi wanita, dan menikmati berbagai kesenangan duniawi, padahal Allah SWT tidak mengharamkannya.
Karena sudah terlanjur bersumpah ketika mengharamkan atas dirinya, maka Allah menegaskan bila terlanjur bersumpah maka wajib membayar kaffarah. Namun Allah SWT mengawali ayat ini dengan penjelasan bahwa tidak semua sumpah itu terkena kaffarat, khususnya sumpah yang terucap tanpa sengaja. Namun jika sumpah itu diucapkan dengan sungguh-sungguh, lalu dilanggar, maka ada tanggung jawab yang harus ditunaikan.
Bentuknya berupa bayar kafarat, yang terdiri dari tiga macam pilihan. Boleh pilih memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Lebih jauh dari itu, jika seseorang ternyata tidak mampu melakukan satu pun dari itu, maka harus berpuasa selama tiga hari.
Inilah bentuk tanggung jawab dari sumpah yang dilanggar yang menunjukkan bahwa sumpah bukan perkara sepele, wajib menjaga sumpah yang terlanjur diucapkan dan hati-hati dalam mengucapkannya.
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ
Kata laa yuakhizukum (لَا يُؤَاخِذُكُمُ) terdiri dari huruf laa (لَا) yang fungsinya nafiyah, yaitu menafikan alias meniadakan. Kemudian kata yuakhidzu (يُؤَاخِذُ) merupakan kata kerja yang asalnya dari akadza-ya’khudzu (أَخَذَ يأخذ – أخذا) yang berarti: mengambil.
Namun karena ketambahan satu huruf alias mazid bi harfin, yaitu huruf alif setelah huruf pertama, maka maknanya jadi bergeser karena terselip indikasi adanya interaksi dalam kata kerja atau tindakan berulang. Namun dalam konteks ini, makna kata ini bergeser dari saling mengambil jadi : mempertanyakan, atau menuntut pertanggung-jawaban, atau bisa juga maknanya jadi : menghukum.
Pelaku dari kata kerja ini adalah lafazh allahu (اللَّهُ) yang artinya adalah Allah SWT. Maka tiga sumber terjemah kita rupanya berbeda-beda. Versi Kemenag RI adalah : “Allah tidak menghukum kamu”. Versi Prof. Quraisy Syihab adalah : “Allah tidak menuntut pertanggung-jawaban kamu”. Versi Buya HAMKA adalah : “Tidaklah disalahkan kamu oleh Allah”.
بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ
Kata bil-laghwi (بِاللَّغْوِ) terdiri dari huruf ba’ (ب) yang merupakan hurufjar (حرف جر) yang berarti : ‘dengan’, ‘atas’, atau ‘karena’, sehingga tergantung konteksnya. Dalam penggalan ini huruf ba’ (ب) ini berfungsi sebagai penghubung kepada objek, yaitu kata al-laghwi (اللَّغْوِ), yang secara bahasa dimaknai sebagai hal yang sia-sia, ucapan kosong, tidak disengaja, atau tidak dimaksudkan secara serius.
Kata laghw (اللَّغْوِ) beberapa kali muncul dalam berbagai ayat Al-Quran yang digambarkan sebagai sesuatu yang negatif atau tak berguna, terutama dalam bentuk ucapan. Orang-orang beriman digambarkan sebagai menjauhi atau menghindari laghw, dan surga digambarkan bebas dari laghw.
وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna. (QS. Al-Mu’minun : 3)
وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Dan apabila mereka melewati laghw, mereka melewatinya dengan terhormat. (QS. Al-Furqan : 72)
وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ...
Dan apabila mereka mendengar ucapan yang tidak berguna, mereka berpaling darinya... (QS. Al-Qasas : 55)
لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْوًا وَلَا تَأْثِيمًا
Di dalamnya (surga) mereka tidak mendengar laghw (ucapan sia-sia). (QS. Al-Waqi’ah 25)
Kata fii (فِي) artinya: dalam. Kata aymaanikum (أَيْمَانِكُمْ) ini berbentuk jama’, sedangkan bentuk mufradnya adalah yamin (يَمِين), yang secara harfiyah bisa punya dua makna yaitu berarti tangan kanan dan juga berarti sumpah. Lalu apa hubungan antara ‘tangan kanan’ dengan ‘sumpah’?
Sumpah disebut dengan yamin yang sebenarnya berarti tangan kanan, karena kebiasaan bangsa Arab di masa lalu jika bersumpah, maka dia akan mengangkat tangan kanannya. Selain itu juga berjabat tangan dengan sesama sebagai bentuk ikrar atau perjanjian.
Dalam kajian ilmu fiqih, istilah yamin (يَمِين) itu didefinisikan sebagai:
Menegaskan sesuatu dengan menyebut nama Allah atau salah satu sifat-Nya.
Selain istilah yamin, juga ada istilah half (حَلَف) dan qasam (قَسَم) yang juga punya makna saling berdekatan, namun tetap punya makna unik.
1. Halaf
Kata halaf (حَلَف) merupakan bentuk kata kerja yang berarti bersumpah. Dalam bahasa Arab, ia berasal dari akar kata (حَلَفَ – يَحْلِفُ – حَلْفًا) yang menggambarkan tindakan seseorang yang mengucapkan sumpah, baik dengan menyebut nama Allah atau sesuatu yang lain.
Dalam Al-Qur’an, kata ini sering digunakan untuk menggambarkan perbuatan bersumpah yang dilakukan manusia, terutama dalam konteks sosial atau bahkan kemunafikan. Misalnya dalam ayat berikut :
يَحْلِفُونَ لَكُمْ لِتَرْضَوْا عَنْهُمْ
Mereka bersumpah kepada kalian agar kalian ridha terhadap mereka. (QS. At-Taubah : 96)
Dalam ayat ini, kata yahlifun (يَحْلِفُونَ) menunjukkan bahwa orang-orang munafik menggunakan sumpah sebagai alat manipulasi, bukan sebagai ikatan yang jujur. Oleh karena itu, istilah halaf ini sering dipakai dalam konteks ucapan atau tindakan bersumpah yang bisa bersifat benar atau dusta, serius atau main-main, tergantung pada niat pelakunya.
2. Qasam
Sedangkan istilah qasam (قَسَم) adalah bentuk kata benda yang juga berarti sumpah, namun memiliki nuansa makna yang lebih tinggi dan agung.
Kata ini digunakan terutama dalam konteks sumpah Allah dalam Al-Qur’an, ketika Allah bersumpah demi ciptaan-Nya untuk menegaskan suatu kebenaran besar. Dalam hal ini, qasam terdiri dari struktur khas dalam bahasa Arab, yaitu huruf sumpah (وَ) diikuti objek sumpah (المُقْسَمُ بِهِ), dan dilanjutkan dengan isi sumpah (المُقْسَمُ عَلَيْهِ). Misalnya pada ayat berikut :
لَا أُقْسِمُ بِهَٰذَا الْبَلَدِ
1. Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini. (QS. Al-Balad : 1)
Di sini Allah bersumpah dengan menyebut negeri ini yaitu Mekkah sebagai cara untuk menarik perhatian manusia terhadap suatu kebenaran besar yang akan disebutkan setelahnya. Oleh karena itu, qasam biasanya muncul dalam tafsir untuk menunjukkan gaya bahasa sumpah (أسلوب القسم) yang khas dalam Al-Qur’an, dan bukan dalam konteks hukum fikih seperti halnya yamīn.
Kata walaakin (وَلَٰكِنْ) artinya: tetapi. Kata yuakhizu-kum (يُؤَاخِذُكُمُ) artinya: Dia menghukum kamu. Kata bimaa (بِمَا) artinya: karena apa yang.
Kata aqqad-tum (عَقَّدْتُمُ) artinya: kamu teguhkan. Kata ini berasal dari akar kata (عَقَدَ – يَعْقِدُ – عَقْدًا) yang berarti: mengikat, mengencangkan, menguatkan, atau meneguhkan.
Kata ini bermakna : kalian mengikat atau kalian meneguhkan, dalam konteks ayat, yang diikat adalah sumpah (الْأَيْمَان). Sehingga secara harfiyah, ungkapan (عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ) berarti : “kalian telah mengikat sumpah-sumpah itu (dengan kuat).”
Kata al-aymaan (الْأَيْمَانَ) artinya: sumpah-sumpah itu. Jadi ini bukan sekadar sumpah spontan (اللَّغو), tapi sumpah yang disengaja dan diniatkan secara sadar.
Kata ini digunakan saat menyebut sumpah yang serius, bukan sekadar ucapan lisan biasa. Sumpah seperti ini disebut juga al-yamin al-mun’aqidah (اليمين المنعقدة), yaitu sumpah yang diteguhkan dan diniatkan, yang jika dilanggar menyebabkan kewajiban kaffārah.
فَكَفَّارَتُهُ
Kata fa kaffaaratuhu (فَكَفَّارَتُهُ) artinya: maka kafaratnya. Kata kaffarah (كَفَّارَةٌ) itu merupakan bentuk intensif atau mubalaghah dari akar kata (كَفَرَ – يَكْفُرُ – كَفْرًا). Akar katanya dari tiga huruf yaitu huruf kaf, fa’ dan ra’ (ك-ف-ر) yang asalnya berarti menutupi atau menyembunyikan. Dikatakan : “malam menutupi sesuatu”, yaitu : (كَفَرَ اللَّيْلُ الشَّيْءَ).
Dalam perkembangan makna agama, kata kaffarah (كَفَّارَةٌ) ini berarti sesuatu yang menghapus dosa atau menutupi kesalahan, yaitu tebusan yang menghilangkan akibat buruk dari sebuah pelanggaran.
Kaffārah adalah: sesuatu yang dilakukan berupa ibadah atau diberikan berupa harta, untuk menghapus dosa atau menutupi kekurangan yang terjadi dalam ibadah, karena meninggalkan kewajiban atau melakukan sesuatu yang haram.
Dalam kasus sumpah yang dilanggar, kafarahnya dijelaskan dalam ayat ini ada tiga sebenarnya. Pertama, memberi makan 10 orang miskin. Kedua, memberi pakaian kepada mereka. Ketiga, membebaskan budak. Kalau ditakar, tiga jenis kaffarah itu urut secara harga mulai dari yang paling murah hingga yang paling mahal.
Namun jumhur ulama, yaitu mazhab Syafi‘i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, semuanya sepakat bahwa tiga level kafarat pertama, yaitu memberi makanan sepuluh orang miskin, memberi pakaian untuk 10 orang miskin, atau memerdekakan budak, masing-masingnya boleh dipilih secara bebas oleh orang yang melanggar sumpah. Tidak disyaratkan untuk memulai dari yang paling ringan atau paling mahal. Pilihan terbuka, sesuai keinginan atau kemampuan.
Dasarnya karena ayat ini menggunakan kata "atau" (أَوْ), yang menurut bahasa Arab memberikan makna takhyir alias pilihan dan bukan tartib atau urutan wajib.
Namun, jika tidak mampu menjalankan salah satu dari tiga kafarat tersebut, misalnya karena benar-benar tidak punya biaya, barulah wajib berpuasa tiga hari. Jadi, puasa adalah alternatif terakhir, bukan pilihan bebas di awal.
إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ
Kata ith'aamu (إِطْعَامُ) adalah bentuk mashdar, bentuk fi’il madhi dan mudhari’-nya adalah ath’ama – yuth’imu (أطعم يطعم) artinya: memberi makan. Maka kata ith'aamu (إِطْعَامُ) berarti : pemberian makan.
Tamlik Atau Traktrir?
Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat yang dimaksud dengan ith’am itu bukan sekedar mengajak makan, tetapi memberi makan. Maka wajib memberikan makanan dalam bentuk kepemilikan alias tamlik (تمليك).
Sedangkan pandangan Abu Hanifah rahimahullah cukuplah bagi seseorang dengan mengajak makan siang atau makan malam kepada sepuluh orang miskin, maka itu sudah sah. Makanannya tidak perlu jadi barang milik mereka, mereka hanya sekedar ditraktir makan gratis.
Dalil Imam Syafi’i adalah bahwa yang diwajibkan dalam kaffārah ini adalah salah satu dari tiga hal: memberi makan, memberi pakaian, atau membebaskan budak.
Maka para ulama dalam mazhab Asy-Syafi’i umumnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ith’am bukan pembagian nasi bungkus atau nasi kotak, juga bukan jajan apalagi cemilan. Tetapi membagikan bahan makanan pokok yang masih mentah untuk dijadikan simpanan yang bisa disimpan dalam waktu waktu lama.
Dua syaratnya yang selalu disebut-sebut adalah : Pertama adalah quut al-balad (قوت البلد) yaitu bahan pangan pokok suatu negeri. Kedua adalah muddakhar (مدخر) artinya yang bisa disimpan atau ditimbun dalam jangka panjang.
Jumlah Yang Diberikan
Tentang seberapa banyak jumlah makanan itu yang harus diberikan per orangnya, perbedaan pendapat terjadi lagi antara mazhab Asy-Syafi’i dengan Hanafi.
Imam Syafi’i rahimahullah menetapkan setiap orang miskin diberi makanan sejumlah satu mud. Ini juga pendapat Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Sa’id bin Al-Musayyab, Al-Hasan, dan Al-Qasim. Besaran ini sama dengan besaran membayar fidyah puasa bagi orang yang sudah tidak mampu lagi puasa.
Sedangkan Abu Hanifah rahimahullah menegaskan bahwa jumlahnya adalah setengah sha’ gandum dan satu sha’ selain gandum. Besaran ini adalah untuk bayar zakat fithr pada hari Raya Idul Fithr atau di bulan Ramadhan.
Istilah mud dan sha’ adalah ukuran volume makanan. Mud : kata mud (مُدّ) berasal dari ungkapan madda yadahu (مَدَّ يَدَََه), yaitu ketika seseorang menjulurkan kedua tangannya, seperti posisi orang berdoa atau menadahkan kedua tangganya. Dan memang ukuran satu mud itu sebanyak volume makanan yang bisa ditampung oleh kedua telapak tangan.
Dalam ukuran modern, para ulama dan ahli fiqih telah mengkonversi 1 mud menjadi ukuran berat atau volume yang lebih terukur. Namun, karena sifat makanan berbeda-beda antara beras, gandum, kurma, dan lainnya, maka konversi ini bisa sedikit bervariasi.
Umumnya disebutkan bahwa 1 mud ekuivalen dengan 675 gram, yaitu untuk bahan makanan kering seperti gandum atau beras. Ini adalah ukuran standar yang dipakai oleh mayoritas ulama, terutama dalam konteks zakat fitrah atau kafarat. Beberapa ulama lain menggunakan kisaran antara 600 – 750 gram, tergantung metode pengukuran dan jenis bahan makanan yang digunakan.
Namun menurut hemat Penulis, karena istilah mud itu bukan mengacu kepada berat melainkan kepada volume, maka yang lebih presisi adalah menggunakan ukuran volume. Jika diukur dengan volume, biasanya 1 mud berkisar antara 0,75 liter sampai 0,9 liter, tergantung kerapatan bahan makanannya.
Sha’ : sedangkan istilah sha’ juga merupakan besaran volume, namun diukur bukan dengan kedua telapak tangan, melainkan menggunakan alat takaran yang biasa digunakan di masa kenabian ketika itu. Dalam sistem ukuran tradisional Arab, 1 sha’ itu sama dengan 4 mud, maka 1 sha’ bisa dihitung 4 × 675 gram = 2700 gram (2,7 kg).
Namun ini tetap bersifat relatif, karena tergantung pada jenis makanan yang ditakar. Untuk ukuran volume, para ulama dan ahli fiqih mencoba mengkonversinya secara lebih modern. Secara umum, para ulama fiqih menyebut bahwa 1 sha’ setara dengan 2,75 liter. Namun kadang disebutkan juga berkisar antara 2,6 – 3 liter, tergantung metode pengukuran dan referensi.
Kata 'asyarati (عَشَرَةِ) artinya: sepuluh. Kata masaakiin (مَسَاكِينَ) artinya: orang-orang miskin. Maka besaran dari masing-masing nilai di atas tadi tinggal dikalikan sepuluh. Kalau pakai besaran 1 mud sebagiamana mazhab Syafi’i, berarti kaffarahnya adalah 10 mud beras atau gandum. Anggaplah satu mud itu satu liter, maka kaffarahnya beras 10 liter saja.
Kalau pakai besaran setengah atau satu sha’ seperti mazhab Hanafi, maka kaffarahnya 5 atau 10 sha’. Anggaplah satu sha’ itu 3 liter, maka kaffarahnya adalah 30 liter beras.
Maka denda kaffarah dalam bentuk makanan tentu saja sangat murah, jika nanti kita bandingkan dengan denda dalam bentuk pakaian atau membebaskan budak.
مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ
Kata min (مِنْ) artinya: dari. Kata awsathi (أَوْسَطِ) artinya: pertengahan. Kata maa (مَا) artinya: apa yang. Kata tut'imuuna (تُطْعِمُونَ) artinya: kamu memberi makan. Kata ahliikum (أَهْلِيكُمْ) artinya: keluarga kamu.
Nampaknya yang dimaksud pada penggalan ini bukan masalah jumlah ukurannya, tetapi lebih kepada jenis menu makanannya. Hal itu sebagaimana perkataan Ibnu Umar, bahwa makanan itu bisa berupa roti dan daging, atau roti dan samin (minyak lemak), atau roti dan susu, atau roti dan minyak zaitun, atau roti dan cuka.
Apa yang disebutkan oleh Ibnu ‘Umar dapat dipahami sebagai tingkatan kemewahan makanan pada masa itu, dari yang paling mewah hingga yang paling sederhana. Ini menunjukkan adanya tahapan kualitas atau nilai makanan yang umum dikenal di masyarakat Arab saat itu.
1. Roti dan Daging
Roti dan daging (الخبز واللحم) adalah level paling mewah dan bergizi tinggi. Daging (biasanya kambing atau unta) adalah makanan bergengsi dan bernilai mahal, hanya disajikan pada hari-hari besar atau untuk menjamu tamu terhormat.
2. Roti dan Samin
Roti dan samin (الخبز والسمن) masih tergolong mewah, karena samin (ghee/minyak lemak) adalah produk olahan susu yang mahal dan tahan lama. Umumnya digunakan untuk menambah cita rasa dan kekayaan makanan.
3. Roti dan Susu
Roti dan susu (الخبز واللبن) adalah makanan umum kalangan menengah, bernilai gizi cukup tinggi dan mudah didapat, apalagi bagi para penggembala atau peternak. Susu bisa berupa susu segar atau susu fermentasi seperti laban.
4. Roti dan Minyak Zaitun
Roti dan minyak zaitun (الخبز والزيت) pastinya lebih sederhana, namun tetap sehat dan umum dijumpai di daerah Syam dan sekitarnya. Minyak zaitun adalah bahan pokok yang lebih murah dibanding daging atau samin.
5. Roti dan Cuka
Roti dan cuka (الخبز والخل) adalah level yang paling sederhana dan minimalis, sering dianggap makanan rakyat jelata. Tapi dalam budaya Arab, cuka tetap dihargai, bahkan Rasulullah SAW pernah memuji cuka sebagai lauk yang baik.
نِعْمَ الأُدُمُ الخَلُّ، نِعْمَ الأُدُمُ الخَلُّ.
Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka. (HR. Bukhari dan Muslim)
Mungkin saja level dari menu-menu di atas tidak selalu jadi menu keseharian. Bisa saja mereka menyantap menu yang paling mewah, tapi bisa juga mereka menyantap menu yang seadanya. Maka perintahnya adalah cari menu yang pertengahan.
أَوْ كِسْوَتُهُمْ
Kata aw (أَوْ) artinya: atau. Kata kiswatuhum (كِسْوَتُهُمْ) artinya: memberi pakaian mereka.
Menurut Al-Imam asy-Syafi‘i rahimahullah pakaian itu adalah apa yang layak disebut sebagai pakaian pada umumnya, seperti baju gamis, celana panjang, kain sarung, sorban, atau kerudung, maka itu sudah mencukupi sebagai pelaksanaan kafarat.
Namun Al-Imam Malik dan Ahmad mensyaratkan bahwa pakaian itu minimal bisa menutup aurat sehingga bila dia shalat menggunakan pakaian itu, maka shalatnya sah.
Anggaplah istilahnya buat kaum hawa berupa mukena untuk shalat dengan harga pasaran kira-kira 300 ribuan, maka yang wajib dikeluarkan kira-kira seharga 10 mukena yaitu sekitar 3 juta rupiah. Jelas harga pakaian lebih mahal dari pada harga makanan.
أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
Kata aw (أَوْ) artinya: atau. Kata tahriru (تَحْرِيرُ) artinya: membebaskan. Kata raqabah (رَقَبَةٍ) secara makna harfiyahnya berarti leher. Namun yang dimaksud adalah budak. Mengingat budak itu orang yang terbelenggu lehernya.
Membebaskan budak itu secara teknis hanya bisa dilakukan oleh mereka yang punya budak. Sedangkan mereka yang tidak punya budak, caranya dengan membeli budak dari orang lain, kemudian langsung dibebaskan.
Yang jadi pertanyaan, berapakah harga budak di masa itu?
Harga budak tentunya sangat bervariasi, tergantung sejumlah faktor seperti usia, jenis kelamin, kesehatan fisik, keterampilan kerja, asal usul budak, dan kondisi pasar saat itu. Namun secara umum, budak laki-laki yang masih muda dan sehat biasanya memiliki nilai jual lebih tinggi dibanding budak perempuan atau yang sudah tua. Selain itu, budak yang memiliki keterampilan khusus atau berasal dari bangsa tertentu bisa memiliki harga yang jauh lebih mahal.
Dalam kondisi normal, harga budak laki-laki yang sehat dan berusia produktif berkisar antara 30 hingga 100 dinar, sementara budak perempuan umumnya dijual dengan harga antara 10 hingga 40 dinar. Bahkan, ada budak dengan kualitas istimewa yang harganya bisa mencapai 200 dinar atau lebih.
Sebuah hadits menyebutkan bahwa siapa yang membunuh budak milik orang lain, maka ia diwajibkan mengganti dengan budak yang sepadan atau membayar 1.000 dirham, yang setara dengan 100 dinar. Ini mengindikasikan bahwa harga sekitar 100 dinar merupakan patokan umum untuk budak yang sehat dan normal.
Dalam sistem mata uang saat itu, harga budak biasa dinyatakan dalam dinar (emas) dan dirham (perak). Satu dinar bernilai sekitar 4,25 gram emas, dan sepuluh dirham biasanya setara dengan satu dinar, berdasarkan perbandingan umum nilai emas dan perak di masa itu.
Jika dikonversi ke dalam nilai rupiah saat ini, dengan asumsi satu gram emas berharga sekitar Rp1.200.000, maka satu dinar (4,25 gram) setara dengan ±Rp5.100.000. Berdasarkan itu, harga budak di masa Nabi SAW, jika dinilai dalam rupiah modern, berada pada kisaran Rp150 juta hingga Rp500 juta, tergantung kondisi dan status budak tersebut.
Al-Imam Asy-Syaf’i mensyaratkan budak itu harus budak yang beragama Islam, sementara Abu Hanifah tidak mensyaratkan harus beragama Islam.
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Kata fa man (فَمَنْ) artinya: maka barang siapa. Kata lam (لَمْ) artinya: tidak. Kata yajid (يَجِدْ) artinya: menemukan (mampu). Kata fa shiyaamu (فَصِيَامُ) artinya: maka puasa. Kata tsalaatsati (ثَلَاثَةِ) artinya: tiga. Kata ayyaam (أَيَّامٍ) artinya: hari.
Ketika seseorang tidak mampu memberi makan sepuluh orang, juga tidak mampu memberi pakaian 10 orang, apalagi membebaskan budak, karena mahal sekali harganya, maka Allah SWT beri solusi buat orang miskin yang terlanjur melanggar sumpahnya, yaitu kaffarahnya berpuasa sebanyak tiga hari.
Syarat Pindah ke Puasa
Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, jika seseorang memiliki makanan yang mencukupi untuk dirinya dan keluarganya pada siang dan malam harinya, serta memiliki kelebihan dari itu sebanyak yang cukup untuk memberi makan sepuluh orang miskin, maka belum boleh pindah ke puasa, dia masih wajib bayar kaffārah dengan memberi makan yaitu ith’am. Namun jika ia tidak memiliki kelebihan sebanyak itu, maka boleh baginya mengganti dengan puasa.
Sedangkan menurut Abu Hanifah rahimahullah, seseorang boleh memilih untuk berpuasa sebagai ganti kaffārah selama hartanya belum mencapai nishab, yaitu batas wajib zakat. Maka orang yang tidak terkena kewajiban zakat dianggap sebagai orang yang tidak mampu untuk memberi makan sepuluh orang miskin.
Dalil atau argumen Imam Syafi’i rahimahullah adalah bahwa Allah SWT telah menggantungkan atau mensyaratkan bolehnya puasa sebagai kaffārah jika seseorang tidak menemukan salah satu dari tiga pilihan, yaitu memberi makan, memberi pakaian, atau memerdekakan budak. Maka sesuatu yang digantungkan pada syarat, menjadi batal alias tidak berlaku ketika syaratnya tidak terpenuhi. Karena itu, jika seseorang mampu melakukan salah satu dari tiga hal itu, maka tidak sah baginya untuk langsung berpuasa.
Apakah Harus Berturut-turut?
Yang sering menjadi pertanyaan adalah: apakah puasa itu harus dilakukan selama tiga hari secara berturut-turut atau boleh dipisah?
Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat dalam qaul yang paling kuat bahwa seseorang boleh berpuasa tiga hari secara berturut-turut jika ia mau, dan boleh juga secara terpisah jika ia menghendaki.
Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa tersebut wajib dilakukan secara berturut-turut alias mutatabi’ah.
Dalil Imam Syafi’i adalah bahwa Allah SWT hanya mewajibkan puasa tiga hari, dan siapa pun yang melakukannya meskipun terpisah-pisah, tetap dianggap telah berpuasa tiga hari, sehingga kewajiban telah gugur darinya.
Sedangkan dalil Imam Abu Hanifah adalah adanya riwayat bacaan dari Ubay bin Ka‘b dan Ibnu Mas‘ud yang berbunyi:
فَعِدَّةٌ مِن أيّامٍ أُخَرَ مُتَتابِعاتٍ
Maka berpuasalah tiga hari yang berturut-turut.
Bacaan ini menurut mereka memiliki kekuatan riwayat sebagaimana ucapan mereka.
Jawabannya bahwa qira’ah ini syadzdzah dan tidak mutawatir, maka membuat syarat harus berturut-turut itu otomatis tertolak. Selain itu, dalam riwayat bacaan Ubay bin Ka‘b untuk qadha puasa Ramadan, tidak disyaratkan adanya berturut-turut.
Kata dzaalika (ذَٰلِكَ) artinya: itulah. Maksudnya memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian, atau membebaskan budak, atau berpuasa tiga hari.
Kata kaffaaratu (كَفَّارَةُ) artinya: kafarat. Maksudnya sebagai penebus dari kesalahan dan dosa, akibat terlanjur bersumpah pakai nama Allah SWT. Kata aymaanikum (أَيْمَانِكُمْ) artinya: sumpah-sumpah kamu. Kata idzaa (إِذَا) artinya: apabila. Kata halaf'tum (حَلَفْتُمْ) artinya: kamu bersumpah.
Imam Syafi’i berhujah dengan ayat ini bahwa membayar kaffārah sebelum terjadinya pelanggaran sumpah (ḥinth) adalah diperbolehkan.
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap satu dari tiga hal yang disebutkan adalah merupakan bentuk kaffārah bagi sumpah, selama sumpah itu sudah terjadi. Maka jika seseorang bayar kaffarah setelah sumpah sebelum terjadi pelanggaran, berarti ia telah menunaikan kaffarah untuk sumpah itu. Jika demikian, maka ia telah terbebas dari tanggungan.
Beliau juga berkata: Firman Allah “apabila kalian bersumpah” mengandung isyarat yang halus, yaitu bahwa mendahulukan kaffarah sebelum bersumpah tidaklah sah, tetapi jika dilakukan setelah sumpah namun sebelum pelanggaran, maka itu dibolehkan.
وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ
Kata wahfadzu (وَاحْفَظُوا) artinya: dan peliharalah atau jagalah. Maksudnya upayakan untuk setia, istiqamah, konsisten, konsekuen, dan selalu menjaga integritas.
Kata aymaanakum (أَيْمَانَكُمْ) artinya: sumpah-sumpah kamu. Termasuk di dalamnya sumpah jabatan, sumpah dalam persaksian di persidangan, bahkan juga kontrak serta perjanjian tertulis dalam banyak kasus. Perintah ini sejalan dengan ayat lain, yaitu :
وَلَا تَنقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا
Dan janganlah kamu membatalkan sumpah setelah meneguhkannya (QS. An-Nahl : 91)
Dan janganlah kamu seperti perempuan yang menguraikan benangnya setelah dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai; kamu menjadikan sumpahmu sebagai tipu daya di antara kamu (QS. An-Nahl : 92)
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[1] menuliskan bahwa pesan di balik penggalan ayat ini justru anjuran untuk jangan terlalu sering bersumpah. Kaffarah itu tidak lain hanyalah sebagai jalan keluar dari dosa. Dan sungguh Allah SWT telah berfirman kepada Nabi Ayyub ‘alaihissalam:
وخُذْ بِيَدِكَ ضِغْثًا فاضْرِبْ بِهِ ولا تَحْنَثْ
Dan ambillah seikat (rumput) dengan tanganmu, lalu pukullah dengan itu dan jangan engkau melanggar sumpahmu (QS Shad : 44).
Maka Allah mensucikan dan membebaskan beliau dari pelanggaran sumpah melalui fatwa dan petunjuk khusus yang diberikan kepadanya.
Kata kadzaalika (كَذَٰلِكَ) artinya: demikianlah. Kata yubayyinu (يُبَيِّنُ) artinya: Dia menjelaskan. Kata allahu (اللَّهُ) artinya: Allah. Kata lakum (لَكُمْ) artinya: kepada kamu. Kata aayaatihi (آيَاتِهِ) artinya: ayat-ayat-Nya.
Allah jelaskan hukum secara rinci, bukan untuk menyulitkan, tapi agar manusia bisa bersikap benar dalam sumpah dan kaffarah. Penjelasan tersebut adalah bentuk kasih sayang-Nya. Tujuan akhirnya adalah syukur, yaitu tunduk, taat, dan sadar bahwa syariat Allah itu adalah rahmat.
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Kata la'allakum (لَعَلَّكُمْ) artinya: agar kamu. Kata tasykuruun (تَشْكُرُونَ) artinya: bersyukur.
Tujuannya supaya kaum muslimin bisa mensyukuri nikmat Allah, khususnya nikmat petunjuk hukum yang memudahkan jalan hidup kalian. Selain itu juga nikmat atas keringanan dan kemaafan, karena Allah tidak menghukum sumpah yang tidak sengaja. Bahkan termasuk juga nikmat penebusan dosa, yaitu dengan diberikannya celah berupa pembayaran kaffarah yang menggugurkan kesalahan jika sumpah dilanggar.