Kemenag RI 2019:Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti? Prof. Quraish Shihab:Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamr dan judi, serta menghalangi kamu dari mengingat (dan menyebut-nyebut kebesaran dan kuasa) Allah dan (melaksanakan) shalat; maka apakah kamu akan berhenti? Prof. HAMKA:Lain tidak, keinginan setan itu hanyalah hendak menimbulkan di antara kamu permusuhan dan berbenci-bencian pada arak dan judi itu, dan hendak memalingkan kamu dari mengingat Allah dan mengingat shalat. Oleh karena itu, tidakkah kamu mau berhenti?
Ayat ke-91 ini tentunya masih merupakan lanjutan dari ayat sebelumnya terkait keharaman khamar dan judi. Allah SWT mengaitkankeharaman keduanya dengan setan yang berupaya menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Selain itu juga setan berkehendak agar bisa menghalangi manusia dari mengingat Allah dan dari melaksanakan shalat.
Maka di bagian akhir dari ayat ini ada seruan untuk segera berhenti dari melakukan itu.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ
Kata innamaa (إِنَّمَا) artinya: sesungguhnya. Sebenarnya kata ini terdiri dari dua bagian, yaitu inna (إِنَّ) yang merupakanhuruf taukîd atau penegas dan punya arti : sesungguhnya. Lalu maa (مَا) yang berfungsi untuk pembatasan atau pengkhususan. Sebutannya adalah lil hashr.
Gabungan keduanya menjadi innama(إِنَّمَا) memberikan makna penegasan sekaligus juga makna pembatasan. Kira-kira kalau mau dimaknai menjadi : "Tidak lain hanyalah..." atau "Sesungguhnya hanya..."
Kata yuriidu (يُرِيدُ) artinya: menginginkan. Kata asy-syaythaanu (الشَّيْطَانُ) artinya: setan.
Keinginan setan yang disebut setelah ini adalah tujuan utama dan satu-satunya, tanpa ada tujuan lain. Penggunaan innama (إِنَّمَا) menunjukkan bahwa apa yang dilakukan setan itu terbatas pada maksud tertentu saja tidak bercabang, tidak bersyarat.
Yang menarik dibahas dalam ayat ini adalah peranan setan yang tiba-tiba muncul dan menjadi pihak yang paling punya kepentingan dari kondisi orang yang minum khamar dan berjudi.
Dalam pandangan Islam, kondisi mabuk bukan hanya persoalan kehilangan kesadaran secara fisik, tetapi juga berkaitan erat dengan sisi spiritual dan kerentanan terhadap gangguan setan. Ketika seseorang dalam keadaan mabuk, akalnya menjadi tumpul, kesadarannya melemah, dan kontrol dirinya hilang. Ia tidak lagi bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, tidak peduli dengan akibat, bahkan bisa melakukan tindakan yang keji tanpa rasa malu atau takut kepada Allah.
Kondisi seperti ini sangat mirip dengan apa yang digambarkan dalam Al-Qur’an tentang orang yang kemasukan setan. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, Allah menyebut orang yang terlibat riba sebagai orang yang kerasukan setan karena gila (يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ). Ungkapan ini menunjukkan keadaan orang yang kehilangan keseimbangan, berjalan limbung, bertindak kacau, persis seperti orang mabuk atau kesurupan.
Setan sangat menyukai keadaan seperti ini, karena manusia yang kehilangan akal menjadi lebih mudah dikendalikan, dibisikkan kejahatan, dan diarahkan pada perbuatan maksiat.
Oleh sebab itu, khamar sebagai minuman memabukkan bukan hanya dipandang sebagai zat yang membahayakan jasmani, tapi juga sebagai pintu masuk setan untuk merusak ruhani dan akhlak manusia.
Inilah sebabnya mengapa larangan terhadap khamar dalam Al-Qur’an dikaitkan langsung dengan perbuatan setan, karena mabuk menjadikan manusia seperti orang yang kemasukan setan — lemah, tidak sadar, dan mudah tergelincir dalam dosa.
Kata an (أَنْ) artinya: bahwa. Kata yuuqi‘a (يُوقِعَ) artinya: menimbulkan. Kata bainakum (بَيْنَكُمْ) artinya: di antara kalian. Kata al-‘adaawah (الْعَدَاوَةَ) artinya: permusuhan. Kata wal-baghdhaa’ (وَالْبَغْضَاءَ) artinya: dan kebencian.
Kata al-‘adaawah (الْعَدَاوَةَ) menggambarkan permusuhan yang sudah muncul ke permukaan berupa konflik terbuka, pertikaian, bahkan peperangan. Sementara itu al-baghdhaa’ (َالْبَغْضَاءَ) menggambarkan kebencian yang bisa jadi masih terpendam, tetapi menyala di dalam hati, seperti rasa dendam, iri hati, atau keengganan mencintai sesama.
Keduanya berbahaya bagi persatuan umat, dan sering kali kebencian itu menjadi akar dari permusuhan. Artinya, kebencian yang disimpan bisa meledak menjadi permusuhan nyata jika tidak diselesaikan.
Al-Qurthubi menuliskan dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[1] terkait latar belakang turunnya ayat ini, yaitu bahwa dua kabilah dari kalangan Anshar meminum khamar hingga mereka mabuk. Lalu sebagian dari mereka mulai bertingkah dan mempermainkan sebagian yang lain. Ketika mereka sadar, sebagian dari mereka melihat bekas-bekas apa yang telah dilakukan oleh temannya pada wajahnya.
Padahal sebelumnya mereka adalah saudara yang tidak menyimpan dendam sedikit pun di dalam hati mereka. Maka sebagian dari mereka mulai berkata: 'Seandainya saudaraku memiliki kasih sayang kepadaku, tentu ia tidak akan melakukan hal ini kepadaku.' Akibatnya, timbullah permusuhan dan kebencian di antara mereka. Maka Allah pun menurunkan ayat ini.
[1] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
Kata fil-khamri (فِي الْخَمْرِ) artinya: dalam khamar. Kata walmaisir (وَالْمَيْسِرِ) artinya: dan judi.
Orang yang meminum khamar biasanya meminumnya bersama sekelompok orang, tujuannya agar merasa senang dengan kehadiran teman-temannya, bergembira dengan perbincangan dan percakapan mereka. Maka, maksud dari kebersamaan itu adalah untuk mempererat keakraban dan kasih sayang.
Namun kenyataannya, kebersamaan itu dalam banyak keadaan justru berubah menjadi sebaliknya. Sebab, khamar menghilangkan akal. Dan ketika akal telah hilang, maka nafsu dan amarah akan menguasai tanpa adanya pengendalian dari akal. Ketika keduanya menguasai, maka terjadilah pertengkaran di antara teman-teman itu.
Pertengkaran tersebut bisa saja berujung pada saling memukul, membunuh, atau saling melontarkan kata-kata kotor. Semua itu melahirkan permusuhan dan kebencian yang paling kuat. Setan pun menggoda manusia dengan membisikkan bahwa berkumpul untuk minum khamar akan mempererat kasih sayang dan persaudaraan. Padahal pada akhirnya, semua itu berubah menjadi sebaliknya, yakni permusuhan dan kebencian yang mendalam.
Perjudian meski tampak seperti memberi kelonggaran bagi yang membutuhkan, justru mengandung kezaliman terhadap orang-orang yang memiliki harta. Karena orang yang kalah dalam perjudian satu kali saja akan terdorong untuk terus menerus berjudi dengan harapan suatu saat ia akan menang.
Namun bisa saja ia tidak pernah menang, sampai seluruh hartanya habis. Bahkan hingga ia bertaruh atas janggutnya sendiri, keluarganya, dan anak-anaknya. Tidak diragukan lagi bahwa setelah itu ia akan menjadi miskin dan sengsara, serta menjadi musuh paling besar bagi orang-orang yang pernah menang atasnya.
Dari sisi ini jelas terlihat bahwa khamar dan maysir adalah dua penyebab besar munculnya permusuhan dan kebencian di antara manusia. Tidak diragukan lagi bahwa permusuhan dan kebencian yang mendalam akan mengarah pada keadaan yang tercela seperti kekacauan, kekerasan, dan fitnah. Dan semua itu bertentangan dengan kemaslahatan kehidupan manusia di dunia ini.
Yang menarik dibahas bahwa di ayat sebelumnya Allah menyebut empat larangan, yaitu khamar, maysir, ansab dan azlam, Namun di ayat ini yang disebut hanya khamar dan maysir saja.
Menurut Al-Qurthubi karena ayat ini merupakan seruan kepada orang-orang beriman, sebagaimana tampak dari firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar dan maysir...”. Tujuan utamanya adalah melarang mereka dari khamar dan maysir, sekaligus menunjukkan bahwa keempat hal ini memiliki tingkat keburukan dan kerusakan yang hampir sama.
Maka ketika maksud utama dari ayat ini adalah melarang khamar dan maysir, sementara penyebutan berhala dan azlam hanya dimaksudkan untuk menegaskan betapa buruknya khamar dan maysir, maka sangat wajar jika pada akhir ayat hanya khamar dan maysir saja yang disebutkan secara tersendiri.
Kata wayashuddakum (وَيَصُدَّكُمْ) artinya: dan menghalangi kalian. Kata ‘an (عَنْ) artinya: dari.
Kata dzikrillaah (ذِكْرِ اللَّهِ) artinya: mengingat Allah. Sebagaimana kita tahu bahwa istilah dzikir itu punya banyak makna dan konotasi. Ada dzikir yang maksudnya adalah melafadzkan tasbih, tahmid, takbir, tahlil, hauqalah, istighfar, shalawat, istirja’,dan lainnya. Namun nampaknya yang dimaksud dengan dzikrullah di ayat ini bukan dzikir yang itu.
Alasannya karena melafazhkan semua itu tidak wajib dilakukan setiap waktu, bahkan juga tidak ada waktu-waktu yang secara khusus untuk dilafadzkan. Tidak seperti shalat lima waktu yang selain fadhu ain, wajib dikerjakan dan harus pada waktu-waktunya. Maka ketika tiba waktu shalat, wajiblah shalat itu dikerjakan. Maka ketika orang lagi mabuk, terpaksa harus shalat, maka rusaklah shalatnya.
Sedangkan melafazkan kalimat-kalimat dzikir itu sifatnya bukan kewajiban yang harus dilakukan pada waktu-waktu tertentu. SEhingga kurang tepat rasanya kalau tidak boleh mabuk hanya masalah tidak bisa berdzikir.
Lalu apa yang dimaksud dengan dzikrullah di ayat ini. Penulis cenderung memaknainya dengan melupakan Allah dalam artian mabuk itu membuat orang kehilangan akal. Dan kalau akal hilang, maka kesadaran tentang Allah hilang. Begitu juga rasa takut kepada dosa hilang. Bahkan kesopanan terhadap orang lain hilang, termasuk nilai-nilai agama seperti tidak ada.
Dengan kata lain, orang yang mabuk seperti tidak ingat Tuhan, karena akalnya tertutup oleh efek khamar. Bahkan kadang yang keluar dari mulutnya adalah kata-kata kasar, ucapan tidak pantas, cemoohan terhadap agama, atau malah melakukan perbuatan maksiat tanpa rasa bersalah.
Kondisi seperti itulah yang dimaksud dengan terhalangi dari mengingat Allah SWT.
Kata wa‘anis-shalaah (وَعَنِ الصَّلَاةِ) artinya: dan dari shalat. Maksudnya khamar dan judi juga menghalangi manusia dari mengerjakan shalat. Tapi bagaimanakah hal itu terjadi?
Jawabannya sederhana sekali, bahwa orang yang sedang mabuk pastinya tidak akan bisa menjalankan shalat, karena dia tidak sadar apa yang dia baca dari ayat-ayat Al-Quran. Nampaknya penggalan ini seperti mengingatkan kasus shahabat yang shalat dalam keadaan mabuk, sebagaimana yang Allah SWT pernah turunkan ayat terkait itu sebelumnya.
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan. (QS. An-Nisa : 43)
Ayat di atas sangat erat kaitannya antara larangan minum khamar dengan rusaknya shalat. Setidaknya begitulah apa yang disebutkan dalam asbabun-nuzul sebagaimana dikutip oleh Ath-Thabari dalam tafsir Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[1] ketika menjelaskan penggalan ayat ini. Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu menceritakan bahwa Abdurrahman bin Auf mengajaknya makanan bersama dengan shahabat yang lain. Di masa itu, makan-makan bareng itu pastinya masih dilengkai dengan minuman berupa khamar yang sudah jadi tradisi mereka.
Selesai makan, lalu tibalah waktu shalat. Mereka sepakat Ali bin Abi Thalib menjadi imam. Maka terjadilah kekeliruan ketika Ali membaca surat Al-Kafirun:
Katakanlah: 'Hai orang-orang kafir, aku menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu adalah para penembah Tuhan Yang Aku sembah. Dan Aku adalah penyembah berhala yang kamu sembah.
Kerusakan bacaan imam shalat itu terjadi karena mabuk, lantaran baru saja menenggak khamar. Karena itulah turun ayat yang melarang shalat bila masih dalam keadaan mabuk. Namun jika kita perhatikan secara seksama, nampak sekali bahwa ayat itu sendiri sebenarnya masih belum terfokus kepada haramnya khamar. Ayat itu lebih fokus agar jangan shalat dulu kalau masih mabuk. Adapun mabuknya sendiri tidak dijadikan objek larangan.
Para ahli tafsir menyebutkan bahwa ketika surat An-Nisa’ ayat 43 ini turun, Umar bin Al-Khattab berdoa kepada Allah SWT, agar diturunkan saja ayat Al-Quran yang sifatnya lebih tegas tentang keharaman khamar. Lafazh doanya amat terkenal yaitu :
"Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamar dengan penjelasan yang memuaskan (tidak menyisakan keraguan)."
Doa ini diucapkan oleh Umar radhiyallahunahu yang merasa larangan ini masih bersifat terbatas dan belum cukup untuk menjauhkan umat Islam dari khamar. Maka ia pun berdoa kepada Allah agar diturunkan ayat yang jelas dan gamblang, tanpa ambiguitas, mengenai status hukum khamar. Doa Umar radhiyallahunahu ini kemudian dikabulkan dengan turunnya Surat Al-Ma’idah ayat 90 dan 91 ini.
[1] Ath-Thabari (w. 310 H), Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Kata fahal (فَهَلْ) artinya: maka apakah. Kata antum (أَنْتُمْ) artinya: kalian. Kata muntahuun (مُنتَهُونَ) artinya: orang-orang yang berhenti.
Ungkapan (فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ) ini merupakan ungkapan yang sangat indah, tajam, dan menyentuh hati. Walaupun secara lahir bukan bentuk larangan langsung, seperti “janganlah minum khamar”, atau ”berhentilah dari minum khamar”, tapi secara makna justru jadi lebih kuat dari sekadar larangan biasa.
Ini adalah gaya bahasa yang sifatnya interogatif dan menggugah nurani. Alih-alih memerintahkan dengan kalimat larangan langsung, Allah menggunakan gaya pertanyaan retoris, yaitu pertanyaan yang tidak untuk dijawab, tapi untuk menyentuh kesadaran. Ini seperti Allah berkata: “Setelah kalian tahu bahwa itu perbuatan setan, menimbulkan permusuhan, menghalangi dari dzikir dan shalat — masihkah kalian akan terus melakukannya?”
Pertanyaan ini membuat para sahabat berpikir dalam-dalam dan malu kepada Allah, sehingga mereka berhenti total tanpa protes sedikit pun. Ini memberikan ruang tanggung jawab moral langsung kepada hati kaum Muslimin — terutama para sahabat — untuk merespons seruan Allah dengan kesadaran dan keikhlasan, bukan dengan paksaan.
Maka efeknya langsung terjadi di kalangan sahabat, karena sangat kuat dan menyentuh. Dalam riwayat disebutkan ketika ayat ini dibacakan, para sahabat langsung berkata:
انْتَهَيْنَا انْتَهَيْنَا
"Kami berhenti! Kami berhenti!"
Bahkan sebagian mereka langsung memecahkan wadah-wadah berisi khamar, menuangkannya ke jalan-jalan, dan tidak pernah lagi menyentuhnya sampai wafat. Diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, ia berkata:
"Aku dahulu menuangkan minuman untuk kaum (para sahabat) di rumah Abu Thalhah, dan saat itu minuman mereka adalah dari rendaman kurma. Lalu datang seseorang dan berkata, ‘Sesungguhnya khamar telah diharamkan!’ Maka Abu Thalhah berkata, ‘Wahai Anas, keluarlah dan tumpahkan itu semua!’ Maka aku pun menuangkannya ke jalan." (HR. al-Bukhari Muslim)
Ini menunjukkan pengaruh luar biasa dari gaya bahasa ilahi yang menyentuh nurani.
Terkait dengan Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu, ada hadits yang lebih panjang dan menceritakan doa serta permintaan Beliau atas diharamkannya khamar.
Tatkala ayat yang menyinggung larangan khamar diturunkan, Umar bin Al-Khattab pun bermunajat, "Ya Allah, limpahkanlah kepada kami penjelasan yang terang dan memuaskan tentang khamar." Kemudian turunlah ayat dalam Surah Al-Baqarah: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar..." (QS. Al-Baqarah: 219)
Umar pun dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya. Namun ia kembali memohon: "Ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan tentang khamar yang benar-benar tuntas dan memuaskan."
Lalu Allah menurunkan firman-Nya dalam Surah An-Nisa’: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat dalam keadaan mabuk..." (QS. An-Nisa’: 43)
Sejak saat itu, muadzin Rasulullah SAW bila mengumandangkan iqamah shalat, ia pun berseru, "Janganlah seorang pun yang sedang dalam keadaan mabuk mendekati shalat."
Sekali lagi Umar dipanggil, lalu dibacakan ayat itu kepadanya. Dan sekali lagi ia berdoa, "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami hukum khamar dengan penjelasan yang tak menyisakan keraguan." Akhirnya, Allah menurunkan ayat dalam Surah Al-Mā’idah.
Umar kembali dipanggil, dan ketika dibacakan ayat itu, tibalah pada firman-Nya: "Maka apakah kalian (sekarang) akan berhenti?" (QS. Al-Mā’idah: 91) Maka Umar pun menjawab dengan penuh ketundukan: "Kami berhenti. Kami benar-benar berhenti."