Kemenag RI 2019:Allah telah menjadikan Ka‘bah, rumah suci itu sebagai pusat kegiatan (peribadatan dan urusan dunia) ) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan haram, hadyu (hewan kurban) dan qala?’id (hewan kurban yang diberi kalung). Yang demikian itu agar kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa pun yang ada di langit dan apa pun yang ada di bumi dan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Prof. Quraish Shihab:Allah telah menjadikan Ka‘bah, rumah suci itu sebagai qiy?m (pusat peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, hady (binatang kurban), dan qal?id (binatang kurban yang diberi kalung). Yang demikian itu supaya kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang di langit dan apa yang di bumi dan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Prof. HAMKA:Allah telah menjadikan Ka'bah, Rumah Yang Suci itu berdiri (teguh) untuk manusia. Begitu pun bulan yang suci dan binatang kurban (bisa) dan (kurban) bertanda. Yang demikian itu supaya kamu tahu bahwasanya Allah adalah Mengetahui apa pun yang ada di semua langit dan apa yang di bumi. Dan bahwasanya Allah atas tiap-tiap sesuatu adalah Mahatahu.
Dalam ayat ke-97 ini, ada tiga hal yang Allah SWT tegaskan. Pertama, Allah SWT telah menjadikan Ka‘bah rumah suci itu sebagai pusat peribadatan sekaligus juga pusat urusan dunia. Kedua, Allah SWT telah memberlakukan empat bulan haram, yaitu empat bulan yang justru diharamkan untuk berperang. Ketiga, Allah SWT telah melarang untuk mengganggu keberadaan hadyu alias hewan kurban dan qala’id, yaitu hewan kurban yang diberi kalung.
Tujuannya agar kaum muslimin mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa pun yang ada di langit dan apa pun yang ada di bumi dan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Hubungan ayat ini dengan ayat sebelumnya adalah bahwa Allah SWT telah mengharamkan berburu bagi orang yang sedang ihram dalam ayat sebelumnya. Maka di ayat ini Allah jelaskan bahwa Tanah Haram, sebagaimana ia menjadi sebab keamanan bagi hewan liar dan burung, demikian pula ia menjadi sebab keamanan bagi manusia dari berbagai bencana dan hal-hal yang menakutkan, serta menjadi sebab tercapainya berbagai kebaikan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.
جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ
Kata ja‘ala (جَعَلَ) artinya : telah menjadikan. Kata allaahu (اللَّهُ) artinya : Allah. Kata al-ka‘bata (الْكَعْبَةَ) artinya : Ka‘bah, asalnya dari tiga huruf yaitu (ك - ع – ب) yang secara bahasa berarti sesuatu yang menonjol atau meninggi dari sekelilingnya, namun juga bisa juga berarti kubus atau persegi empat, karena bentuknya yang simetris dan menonjol. Selain itu dalam bahasa Arab, kata ka’b (كَعْب) juga digunakan untuk menyebut mata kaki, karena bentuknya yang menonjol dari tubuh.
Dalam konteks ayat ini Ka‘bah adalah nama khusus untuk bangunan berbentuk kubus yang berada di tengah Masjidil Haram di Mekah. Dan secara syar‘i, merupakan bangunan suci yang dijadikan pusat arah ibadah umat Islam alias kiblat.
Kata al-bait (الْبَيْتَ) artinya : rumah. Sebenarnya secara teknis bukan rumah dalam arti tempat tinggal manusia. Maknanya lebih cocok dengan bangunan saja.
Kata al-harama (الْحَرَامَ) artinya : yang dihormati. Secara bahasa, kata ini berarti : sesuatu yang dihormati dan dijaga kesuciannya, atau yang diharamkan melakukan pelanggaran di dalamnya. Akar katanya adalah (ح - ر – م) yang bermakna : terlarang, dilarang mengganggu, atau suci dan terjaga.
Maka kata al-bait al-haram (الْبَيْتَ الْحَرَامَ) berarti rumah milik Allahyang memiliki kesucian dan kehormatan khusus. Di dalamnya berlaku larangan-larangan tertentu, seperti tidak boleh membunuh, tidak boleh berburu, tidak boleh mengganggu orang, dan lain-lain.
قِيَامًا لِلنَّاسِ
Kata qiyaaman (قِيَامًا) diterjemahkan oleh Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab menjadi : ‘sebagai pusat kegiatan baik peribadatan mapun urusan dunia’. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : ‘berdiri (teguh)’.
Kata ini asal katanya adalah (قِوامٌ) karena berasal dari kata kerja qama – yaqumu (قام – يقوم), yang artinya tegak berdiri. Maknanya adalah sesuatu yang dengan itu suatu urusan menjadi tegak dan baik. Kemudian para ulama menyebutkan di sini berbagai penjelasan bagaimana Ka‘bah menjadi sebab tegaknya berbagai kemaslahatan manusia, yaitu dalam beberapa aspek.
Pertama, bahwa penduduk Makkah sangat bergantung kepada kedatangan orang-orang dari berbagai penjuru dunia agar mereka bisa membeli kebutuhan mereka sepanjang tahun. Karena Makkah adalah negeri yang sempit, tidak memiliki padang rumput maupun pertanian, dan jarang ditemukan apa yang mereka butuhkan di sana. Maka Allah Ta‘ala menjadikan Ka‘bah agung di hati manusia, hingga orang-orang dari seluruh dunia berkeinginan untuk mengunjunginya. Mereka pun bepergian ke sana dari berbagai penjuru yang jauh untuk berdagang, dan membawa segala kebutuhan dan barang-barang yang diinginkan. Maka ini menjadi sebab melimpahnya nikmat atas penduduk Makkah.
Kedua, bahwa orang-orang Arab dahulu saling berperang dan menyerang satu sama lain — kecuali di Tanah Haram. Maka penduduk Tanah Haram hidup dalam keamanan, baik jiwa maupun harta mereka. Bahkan jika seseorang bertemu pembunuh ayah atau anaknya di Tanah Haram, ia tidak akan mengganggunya. Atau jika seseorang melakukan kejahatan besar, lalu melarikan diri dan berlindung di Tanah Haram, maka ia tidak akan disakiti. Karena itu Allah SWT berfirman:
"Tidakkah mereka melihat bahwa Kami menjadikan Tanah Haram itu sebagai tempat yang aman, sementara manusia diculik dari sekeliling mereka?" (QS. Al-‘Ankabūt: 67)
Ketiga, bahwa penduduk Makkah, karena keberadaan Ka‘bah di sana, menjadi ahlullah (keluarga Allah), orang-orang pilihan-Nya, dan pemimpin umat manusia sampai hari kiamat. Dan setiap orang akan menghormati mereka dan berusaha mendekat kepada mereka.
Keempat, bahwa Allah SWT menjadikan Ka‘bah sebagai penegak agama bagi manusia, karena di dalamnya terdapat manasik (ritual ibadah) yang agung dan ketaatan yang mulia. Allah menjadikan manasik-manasik itu sebagai sebab dihapusnya dosa, ditinggikannya derajat, dan dilimpahkannya berbagai karunia.
Kata linnasi (لِلنَّاسِ) artinya : bagi manusia. Disebut bagi manusia merupakan isyarat untuk masa depat bahwa Ka’bah dengan segala kemuliaannya ini tidak hanya terbatas bagi orang Arab saja, melainkan umat manusia. Padahal di masa turunnya ayat ini, yang beribadah ke Ka’bah itu masih hanya orang Arab semata. Tidak ada bangsa lain di luar Arab yang menghormati Ka’bah. Namun sejak awal Allah SWT sudah mendesain Ka’bah ini nantinya juga akan dimuliakan oleh bangsa-bangsa lain selain Arab, maka sejak awal Allah SWT selalu menyebut : manusia.
Ungkapan ini menunjukkan bahwa Ka‘bah dengan segala kehormatannya adalah penopang peradaban umat manusia, baik secara spiritual, yaitu sebagai pusat peribadatan, maupun secara sosial dalam arti disana berlaku keamanan dan perdamaian universal.
وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ
Kata wasy-syahra (وَالشَّهْرَ) artinya : dan bulan. Kata al-haraama (الْحَرَامَ) artinya : yang dihormati.
Dalam tradisi jahiliyah sebelum era diutusnya Nabi Muhammad SAW, orang-orang kafir Arab telah menjalankan tradisi pantangan berperang di empat bulan haram.
Ketika datang agama Islam, maka kebiasaan buruk suka berperang ini kemudian dieleminir dengan cara Allah SWT mengingatkan mereka untuk menghormati bulan-bulan yang tidak boleh berperang. Keempat bulan itu adalah Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Al-Quran sendiri telah menegaskan hal itu :
Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. (QS. At-Taubah : 36)
Mereka wajib menahan diri dari berperang khususnya pada Bulan Rajab, Dzul-Qa’dah, Dzul-Hijjah dan Muharram.
Hanya saja Allah menyebutnya dengan bentuk tunggal (الشَّهْرُ الحَرامُ) karena bermaksud menggunakan bentuk jenis yaitu maksud umum atau kolektif, bukan menunjukkan hanya satu bulan saja.
Kalau dikatakan bahwa ‘bulan-bulan haram’ menjadi sebab tegaknya kehidupan manusia, penjelasannya bahwa orang-orang Arab di masa lalu saling membunuh dan menyerang satu sama lain di bulan-bulan biasa, namun ketika memasuki bulan haram, rasa takut itu hilang. Mereka pun bisa melakukan perjalanan dan berdagang dengan tenang, serta menjadi aman dalam jiwa dan harta mereka.
Mereka biasa mendapatkan persediaan makanan dalam bulan-bulan haram yang cukup untuk mencukupi kebutuhan sepanjang tahun. Seandainya tidak ada kehormatan bulan-bulan haram, niscaya mereka akan binasa dan musnah karena kelaparan dan kesulitan. Maka bulan haram itu benar-benar menjadi sebab tegaknya kehidupan ekonomi mereka di dunia. Bulan haram juga menjadi sebab besar dalam meraih pahala, karena pada bulan-bulan tersebut dilaksanakan manasik haji (ibadah haji).
Ayat ini seperti kembaran dengan ayat yang terdapat di awal surat Al-Maidah, yaitu :
Janganlah kalian melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan pula bulan haram, hadyu dan qalaid (QS. Al-Maidah : 2)
Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib[1] ketika menjelaskan ayat kedua surat Al-Maidah ini menyebutkan bahwa banyak ulama yang menganggapnya sudah mansukh, diantaranya Ibnu ‘Abbas, Mujahid, al-Hasan al-Bashri, dan Qatadah. Al-Sya‘bi berkata: “Tidak ada ayat dari surah al-Ma’idah yang di-nasakh kecuali ayat ini saja.” Walaupun ada juga yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dinasakh.
Kata wal-hadya (وَالْهَدْيَ) asal katanya dari hadiah. Hadiah yang dipersembahkan oleh para tamu Allah SWT ketika datang berziarah ke Baitullah. Dalam konteks kita misalnya, tamu-tamu itu adabnya ketika datang dari negeri yang jauh membawa buah tangan alias oleh-oleh.
Jangan sampai kita datang bertamu ke rumah orang hanya dengan lenggang kangkung. Harus ada gegawan yang ditenteng di tangan sebagai bentuk ungkapan kasih kepada tuan rumah.
Begitulah sopan santun dan etika buat jamaah yang datang ke Baitullah, baik dalam ritual haji atau pun sekedar umrah. Pantas-pantasnya datang dengan membawa hadiah kepada Allah.
Dan hadiyah itu secara fisik wujudnya berupa hewan hidup yang dibawa ke Baitullah, untuk nanti begitu sampai disana, barulah disembelih dengan niat untuk diserahkan kepada Allah SWT. Lalu apa kaitannya dengan larangan hadyu?
Boleh jadi hewan yang seharusnya dijadikan hadyu itu malah disembelih dan dimakan dagingnya sebelum sampai ke tanah haram. Niatnya untuk dipersembahkan kepada Allah SWT, namun kenyataannya hewan-hewan itu sudah disembelih duluan. Maka larangannya disini adalah jika hewan sudah diikrarkan untuk dijadikan hadiah yaitu persembahan untuk Allah, maka haram untuk disembelih, atau diperjual-belikan.
Sebenarnya ketika hewan itu disebut hadiyah, konotasinya adalah semacam cendera mata atau oleh-oleh yang berangkat dari rasa cinta dan etika. Namun secara teknis, kemudian para ulama menyebutnya sebagai hewan Qurban atau hewan yang wajib disembelih karena pelanggaran yaitu : dam.
Mungkin orang di zaman kita agak bingung, kenapa hewan qurban dan dam tidak boleh disembelih? Bukankah memang seharusnya disembelih?
Penjelasannya bahwa di masa lalu rata-rata setiap keluarga pastinya punya hewan peliharaan, baik kambing ataupun unta. Maka kalau ada niat untuk qurban atau bayar dam, sejak awal mereka sudah pilihkan dari koleksi hewan mereka yang terbaik. Dipilihlah satu yang terbaik lalu sejak awal sudah diikrarkan kepada Allah SWT untuk dijadikan persembahan pada waktunya nanti.
Selama menunggu sampai datang waktunya, hewan itu tidak boleh diganggu. Maksudnya tidak boleh disembelih duluan, atau dicukur bulunya, atau dipekerjakan sehingga jadi kurus dan beratnya berkurang. Termaksud ada ritual tidak memotong kukunya juga. Semua itu jangan dilakukan kecuali setelah hewan itu sampai di tempat penyembelihannya, sebagaimana firman Allah SWT :
حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
Sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. (QS. Al-Baqarah : 196)
Ritual hadyu ini sudah ada sejak zaman jahiliyah dan dilakukan oleh bangsa Arab. Kalaupun ada kelirunya, karena mereka meniatkan penyembelihan hadyu itu kepada berhala. Tentu persembahan semacam itu haram hukumnya. Niatnya harus hanya kepada Allah SWT, sebagaimana firman-Nya :
Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (QS. Al-Anam : 162)
وَالْقَلَائِدَ
Kata wal-qala’ida (وَالْقَلَائِدَ) ini adalah bentuk jamak, bentuk tunggalnya adalah qiladah (قلادة). Kata qiladah secara bahasa adalah kalung, atau sesuatu yang dikalungkan pada hewan hadyu. Bentuknya bisa berupa sandal, atau kulit kayu, atau selain keduanya.
Namun Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi ‘hewan kurban yang diberi kalung’. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : ‘kurban bertanda’.Nampaknya mereka menggunakan pendekatan tafsir konteksual dan maknawi yaitu semantik-konseptual, bukan pendekatan kebahasaan murni yaitu harfiah atau lughawi.
Penerjemahan seperti itu sudah tepat, khususnya bila dikaitkan dengan konteksnya, sebagaimana dalam surat Al-Maidah ayat kedua, dimana ayat ini merupakan larangan dari Allah agar tidak mengganggu hewan yang sudah diniatkan sebagai objek ibadah, bukan mengganggu kalungnya.
Tujuan digantungkannya agar diketahui oleh semua orang bahwa hewan itu sudah diikrarkan atau diniatkan untuk dijadikan persembahan kepada Allah. Maka pesannya agar tidak ada yang mengganggunya.
Namun tujuan utamanya memang untuk syiar, dimana kaum muslimin mengagungkan Ka’bah dan rumah Allah SWT dengan ritual penyembelihan hewan. Hewan itu dibawa dari negeri masing-masing, dimana sepanjang jalan hewan itu sudah ditandai sebagai hewan persembahan.
ذَٰلِكَ لِتَعْلَمُوا
Kata dzalika (ذَٰلِكَ) artinya : yang demikian itu. Maksudnya adanya aturan dan ketentuan yang telah disebut sebelumnya, seperti penetapan Ka'bah sebagai rumah suci ‘al-bait al-ḥaram’, disyariatkannya bulan-bulan haram, serta aturan tentang hewan kurban dan binatang yang diberi kalung, semua merupakan ketentuan yang datangnya dari Allah SWT.
Kata lita‘lamuu (لِتَعْلَمُوا) artinya : agar kamu mengetahui. Bahwa di balik semua aturan itu, yang harus diketahui bahwa begitu banyak hikmah tersembunyi, sehingga terkadang orang lupa dengan hikmah-hikmahnya. Maka wajib bagi mereka untuk menggali lebih dalam latar belakang kenapa semua peraturan itu ditetapkan, yaitu bahwa Allah SWT itu peduli dengan kepentingan hamba-hamba-Nya.
Kata annallaha (أَنَّ اللَّهَ) artinya : bahwa Allah. Kata ya‘lamu (يَعْلَمُ) artinya : mengetahui. Kata maa (مَا) artinya : apa yang. Kata fis-samaawaati (فِي السَّمَاوَاتِ) artinya : di langit-langit. Kata wamaa (وَمَا) artinya : dan apa yang. Kata fil-ardhi (فِي الْأَرْضِ) artinya : di bumi.
Unik juga penggalan ini, karena menghubungkan antara hikmah larangan-larangan seputar tanah haram dengan fakta bahwa Allah SWT mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi.
Penggalan ini menegaskan bahwa semua perintah dan larangan dari Allah itu semata-mata didasarkan pada ilmu yang sempurna dan hikmah yang dalam. Artinya, ketika Allah melarang sesuatu di Tanah Haram, larangan itu bukan tanpa sebab.
Allah itu amat sangat mengetahui masalah dampaknya terhadap lingkungan, juga terkait nilai sakral wilayah tersebut, bahkan potensi manusia untuk melanggar.
وَأَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Kata wa-anna (وَأَنَّ) artinya : dan bahwa. Kata allaaha (اللَّهَ) artinya : Allah. Kata bikulli (بِكُلِّ) artinya : terhadap segala. Kata syai-in (شَيْءٍ) artinya : sesuatu. Kata ‘aliim (عَلِيمٌ) artinya : Maha Mengetahui.
Setelah sebelumnya ditegaskan bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi, kini bagian paling akhir ayat, Allah menegaskan lagi dengan cakupan lebih luas dan absolut bahwa Allah Maha Mengetahui atas segala sesuatu.
Allah SWT bukan hanya tahu terkait dengan tempat di langit atau di bumi, tapi Allah juga tahu yang lebih detail dari itu semua, terkait juga dengan niat dan perasaan manusia, termasuk juga bagian yang paling rahasia serta segala sesuatu yang tersembunyi.
Maka ungkapannya adalah bahwa Allah Maha Mengetahui atas segala sesuatu, alias bi-kulli syai’in (بِكُلِّ شَيْءٍ).