FIKRAH

Belajar Taqlid dari Ibnu Qudamah

Belajar Taqlid dari Ibnu Qudamah

by. Ahmad Zarkasih, Lc
Mempelajari kewajiban taqlid yang telah dibahas secara detail oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Ushul Fiqh-nya yang masyhur, Raudhoh Al-Nadzir wa Junnah Al-Munadzir
Dalam kitabnya, Raudhoh Al-Nadzir wa Junnah Al-Munadzir, di bab Taqlid, Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (620H) menyebutkan ijma’ (konsensus) para sahabat bahwa seorang awam boleh taqlid (mengikuti) mujtahid atau madzhab dalam masalah-masalah syar’i yang furu’i (cabang), bahkan bukan cuma boleh, tapi wajib taqlid.

Sama sekali tidak diwajibkan seorang awam untuk mengetahui dalil, cukup bagi seorang awam untuk mengetahui hukum suatu masalah, dan menjalankan ibadah sesuai hukum yang ia ketahui walau tidak tahu dalil. Dan cukup baginya fatwa ulama yang ia ikuti, atau guru yang ia belajar kepadanya.

Ibnu Qudamah membantah pendangan Al-Qadariyah yang berpendapat bahwa seorang awam juga wajib mengetahui dalil dari hukum-hukum masalah atau juga ibadah yang ia lakukan.

Beliau mengatakan bahwa anggapan itu tidak benar, karena menyeselisihi ijma’ sahabat. Dan ijma’ sahabat adalah salah satu sumber dalil yang disepakati, yang mana ulama bersepakat bahwa menyelisih ijma’ adalah berdosa.

Ulama yang bermadzhab Hanbali ini mengatakan bahwa dulu juga para sahabat tidak semuanya ahli fiqih atau ahli ilmu. Sahabat pun derajatnya berbeda-beda, ada yang mujtahid dan ada juga yang awam yang tidak mampu berijtihad. Dan para sahabat ketika itu beribadah dengan berdasarkan hasil ijtihad sahabat lain yang derajatnya memang mujtahid, seperti Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud dan yang lainnya.

Lebih jelas lagi bahwa ketika sahabat yang mujtahid ini ditanya tentang suatu masalah, mereka menjawab pertanyaan itu. Dan sama sekali mereka tidak menyuruh sahabat yang lain untuk berijtihad. Mereka tidak mengatakan: “Berijtihadlah!”.

Kalau seandainya seorang awam harus mengetahui dalil dan mereka tidak mampu untuk itu, pastilah para sahabat tidak akan menjawab pertanyaan mereka semua. Pasti mereka menyuruh sahabat yang lainnya untuk berijtihad, karena haram ber-taqlid.

Dan mustahil semua orang mampu mengetahui dalil dari setiap amalan ibadah yang dikerjakan. Tidak semua orang punya akses untuk  mempelajari 'alat-alat' untuk berijtihad, seperti ilmu bahasa arab, ilmu Al-Quran yang bersangkutan dengan masalah, ilmu hadits-hadits atas hukum yang terkait, serta ilmu Thuruq Fahm Al-Hadits (cara memahami hadits), dan tentu saja yang paling penting adalah ilmu ushul fiqh,  Tanpa semua itu, seseorang tidak boleh berijtihad.

Kalau pun secara ekstrim kita berandai-andai bahwa semua orang pasti mampu menguasai semua ilmu di atas, tetap saja masih menyisakan masalah. Kalau semuanya jadi mujtahid, pastilah akan terjadi ketimpangan dan ketidakseimbangan dalam hidup ini. Ini justru akan membuat dunia ini kacau balau, lalu siapa yang jadi petani dan memenuhi piring rumah kita dengan nasi?

Siapa nantinya yang menjadi tabib dan dokter guna mengobati orang yang sakit? Siapa juga yang nantinya menekuni bidang astronomi yang akan meneliti pergerakan bulan untuk mengetahui awal bulan? Siapa juga nantinya yang fokus menekuni disiplin ilmu lain yang memang manusia membutuhkan itu.

Karena semua jadi mujtahid, kehidupan ini pastilah rusak dan tidak teratur, karena semua bergerak di bidang yang sama. Tentu ini bukan suatu hal yang baik.

Maka itu cukuplah bagi awam, mengetahui hukum walau tidak tahu dalil. Cukup baginya ber-Taqlid dan mengikuti para imam madzhab yang memang ijtihadnya sudah diakui dan muktamad. Karena sama sekali tidak ada kewajiban untuk berijtihad bagi seorang awam.

Siapa Yang Harus Diikuti?

Kemudian yang jadi pertanyaan ialah siapa yang harus diikuti (di-taqlidi)?

Ibnu Qudamah juga punya pembahasan soal pertanyaan itu, beliau menjelaskan dengan redaksi kalimat seperti ini:

ولا يستفتي العامي إلا من غلب على ظنه انه من أهل الاجتهاد بما يراه من انتصابه للفتيا بمشهد من أعيان العلماء وأخذ الناس عنه

Seorang Muqallid tidak dibolehkan bertanya (meminta fatwa) kecuali kepada ia yang memang diduga kuat olehnya bahwa ia adalah seorang mujtahid dengan apa yang ia lihat bahwa orang tersebut itu layak berfatwa dan juga dengan kesaksian para ulama lain, serta banyaknya orang yang mengambil ilmu darinya.

Setelah itu muncul lagi pertanyaan lain, yaitu “bagaimana jika di depan kita itu banyak mujtahid, harus pilih yang mana?”, beliau menjawab:

وإذا كان في البلد مجتهدون فللمقلد مساءلة من شاء منهم. ولا يلزمه مراجعة الأعلم، كما نقل في زمن الصحابة؛ إذ سأل العامّة الفاضل والمفضول في أحوال العلماء

Kalau seandainya dalam satu negeri terdapat banyak mujtahid, maka seorang awam punya keleluasaan untuk bertanya kepada siapa yang ia mau. Dan tidak harus ia mencari yang paling pandai, sebagaimana dulu para sahabat juga bertanya kepada ulama yang fadhil (unggul) dan juga yang mafdhul (diunggulkan) dari ulama-ulama mereka.

Jadi memang tidak ada keharusan bagi seorang awam untuk mencari lebih dulu, mana yang paling pandai atau cerdas dari para ulama tersebut untuk dimintai fatwa atau diikuti pendapatnya.

Imam Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa seorang awam tidak mungkin bisa mengetahu mana yang lebih utama dan lebih unggul dalam hal keilmuan dari ulama-ulama tersebut. Malah sering kali mereka tertipu dengan penampilan luar saja, dan karena itu bisa ia meminta fatwa ke ulama yang diungguli (mafdhul), padahal ada yang lebih unggul (afdhol).

Dan memang untuk mengetahui seorang ulama itu lebih cerdas dan lebih pandai dibanding yang lain, itu membutuhkan bukti dan telisik yang dalam yang seorang awam tidak bisa mencapai itu. Sama seperti ia tidak bisa mencapai sebuah kesimpulan hukum masalah dari dalil-dalil yang ada.

Bagaimana Bertaqlid Yang Baik?

Kemudian juga muncul pertanyaan, “bagaimana cara bertaqlid yang baik?”.

Bertaqlid yang baik ialah mengikuti fatwa ulama yang memang dipercayai dan tidak menyalahkan orang lain yang mengambil dan mengikuti fatwa berbeda dari ulama lain yang berbeda dengan ulama yang kita ikuti.

Imam Ibnu Qudamah mengataka bahwa pada hakikatnya tidak ada yang lebih baik di antara pendapat-pendapat dari masing-masing ulama tersebut. Semuanya adalah pendaapt yang sudah baik, karena merupakan hasil dari ijtihad mereka, dan ijtihad mereka telah mendapat legalitas dari Allah SWT.

[لأنه ليس قول بعضهم أولى من البعض]

Karena pendapat satu tidak lebih baik diantara yang lainnya.

Karena memang kesemuanya itu baik, dan tidak ada yang lebih baik diantara keduanya, maka tidak dibenarkan untuk saling menyalahkan siapa yang mengambil fatwa berbeda dari ulama yang berbeda. Syariat ini memberikan keleluasaan untuk memilih siapa kita harus mengikuti.

Jadi sama sekali tidak diperkenankan untuk menyalahkan atau menghina bahkan menuduh dengan tuduhan yang semestinya tidak keluar dari mulut seorang muslim kepada saudara muslim lainnya sendiri.

Imam Ahmad Pun Tidak Marah

Untuk menguatkan apa yang sudah dijelaskan tentang taqlid ini dan kebolehan meminta fatwa kepada ulama walaupun ada ulama lain yang diduga lebih cerdas, Imam Ibnu Qudamah menutup pembahasannya dengan sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal yang pernah ditanya oleh Hasan bin Basyar, salah seorang sahabat dan juga murid Imam Ahmad.

Beliau bertanya kepada Imam Ahmad tentang masalah yang berkaitan dengan talak, lalu Imam Ahmad menjawab,"Kalau itu dilakukan, maka berdosa”. Husain bertanya lagi,"Bagaimana bila Aku menanyakan hal ini kepada  ulama lain dan jawaannya berbeda jawaban Anda, seperti ulama di Rushafah (Iraq)?”. Dengan tegas Imam Ahmad menjawab: “Ya!”

Sama sekali Imam Ahmad tidak marah dan tidak melarang Husain untuk mengikuti fatwa ulama lain yang berbeda dengan fatwanya. Beliau tidak memaksa Husain mengikutinya dan tidak juga menyalahkan ulama lain yang berfatwa beda dengan beliau -rahimahullah rahmah wasi’ah-.

Wallahu a’lam



Judul lain :

Ulama-ulama Bujang
Ahmad Zarkasih, Lc
Keistimewaan Ilmu Faraidh
Ahmad Zarkasih, Lc
KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi (bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Ulama Pesanan
Ahmad Zarkasih, Lc
Meng-kecil-kan yang Kecil, Mem-BESAR-kan yang Besar
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Beli Barang Black Market
Ahmad Zarkasih, Lc
Menulis, Proses Penyelamatan Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Pengkhianat Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Galaunya Para Ulama
Ahmad Zarkasih, Lc
Buku Fiqih Yang Tidak Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Siapa Salah, Siapa Kena Getahnya
Ahmad Zarkasih, Lc
Dokter dan Apoteker
Ahmad Zarkasih, Lc
Masjid Kok Dikunci?
Ahmad Zarkasih, Lc
Matang Sebelum Waktunya
Ahmad Zarkasih, Lc
Ustadz Anonim di Medsoc
Ahmad Zarkasih, Lc
Teka-Teki Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Keanehan Hukum Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Almarhum Bukan Gelar
Ahmad Zarkasih, Lc
Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
Ahmad Zarkasih, Lc
Dilema Punuk Unta
Ahmad Zarkasih, Lc
Siapa Yang Wajib Puasa Ramadhan?
Ahmad Zarkasih, Lc
Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan
Ahmad Zarkasih, Lc
Setan Dibelenggu, Kenapa Masih Ada Yang Maksiat?
Ahmad Zarkasih, Lc
Tarawih 4 Rokaat 1 Salam, Boleh atau Tidak?
Ahmad Zarkasih, Lc
Apakah Ada Istilah "Tajil" Dalam Syariah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Makna Jauf (Rongga) Dalam Pengertian Fiqih Puasa
Ahmad Zarkasih, Lc
Hak Cipta Dalam Pandangan Syariah
Ahmad Zarkasih, Lc
Al-Tanaazul (Turun Tahta) Dalam Kajian Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Haruskah Beri'tikaf dan Begadang di Malam Lailatul-Qodr
Ahmad Zarkasih, Lc
Pendapat Awam Tidak Masuk Hitungan
Ahmad Zarkasih, Lc
Syubhat Bukan Haram
Ahmad Zarkasih, Lc
Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah
Ahmad Zarkasih, Lc
Membangun Keluarga Ahli Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Ijtihadnya Orang Awam
Ahmad Zarkasih, Lc
Lumbung Tanpa Padi
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Mengambil Upah Dakwah
Ahmad Zarkasih, Lc
Korupsi Bukan Pencurian, Tak Usah Potong Tangan
Ahmad Zarkasih, Lc
Fatwa, Apakah Wajib Ditaati?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 1)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengkritisi Slogan Kembali ke Al-Quran dan Sunnah
Ahmad Zarkasih, Lc
Tidak Bersedih Dengan Kematian Ulama Berarti Munafiq?
Ahmad Zarkasih, Lc
Titip Doa
Ahmad Zarkasih, Lc
Jasa Penghulu Nikah Sirri
Ahmad Zarkasih, Lc
Nikah Punya Banyak Hukum
Ahmad Zarkasih, Lc
Sholat di Masjid Yang Ada Kuburannya
Ahmad Zarkasih, Lc
Ilmu Fiqih Bukan Ilmu Sembarang
Ahmad Zarkasih, Lc
Menantang Ulama
Ahmad Zarkasih, Lc
Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Fiqih Dulu dan Sekarang
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Taqlid dari Ibnu Qudamah
Ahmad Zarkasih, Lc
Adakah Qadha' Sholat?
Ahmad Zarkasih, Lc
Pendapatku Benar Tapi Bisa Jadi Salah
Ahmad Zarkasih, Lc
Bolehkah Muslim Masuk Gereja atau Tempat Ibadah Agama Lain?
Ahmad Zarkasih, Lc
Sepatu Yang Terbuat Dari Kulit Babi
Ahmad Zarkasih, Lc
Kenapa Calo Dilarang, dan Agen Tidak?
Ahmad Zarkasih, Lc
Meninggal Bersama dalam Kecelakaan, Bagaimana Pembagian Warisnya?
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Bijak dalam Berbeda dari Ulama Salaf
Ahmad Zarkasih, Lc
KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi
Ahmad Zarkasih, Lc
Beda Level Penyanyi dan Suka Menyanyi
Ahmad Zarkasih, Lc
Ulama Juga Harus Mengerti Sains
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Yang Punya Sebab
Ahmad Zarkasih, Lc
Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 1)
Ahmad Zarkasih, Lc
Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Jama' Sholat Tanpa Udzur, Bolehkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mau Jadi Kritikus Madzhab Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Bukan Mujtahid Kok Mentarjih?
Ahmad Zarkasih, Lc
Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 3)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 4)
Ahmad Zarkasih, Lc
Imam Malik, Hadits Mursal dan Amal Ahli Madinah
Ahmad Zarkasih, Lc
Madzhab Fiqih Zaidiyah
Ahmad Zarkasih, Lc
Professor Harfu Jarr
Ahmad Zarkasih, Lc
Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Baqir
Ahmad Zarkasih, Lc
Lawan Tapi Mesra
Ahmad Zarkasih, Lc
Tarjih Antara 2 Hadits Yang Bertentangan
Ahmad Zarkasih, Lc
Mau Ikut Nabi apa Ikut Ulama?
Ahmad Zarkasih, Lc
Jual Beli Kucing, Haramkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Merubah Kelamin, Bagaimana Jatah Warisnya?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kanibalisasi Madzhab
Ahmad Zarkasih, Lc
Semangat Ramadhan Harus Dengan Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Niat Berbuat Buruk Tidak Terhitung Dosa, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Apakah Kita Cinta Nabi?
Ahmad Zarkasih, Lc
Miskin Ilmu Jago Ngambek
Ahmad Zarkasih, Lc
Kenapa Sahabat Melakukan Dosa, Padahal Mereka Generasi Terbaik?
Ahmad Zarkasih, Lc
Puasa Syawal Hukumnya Makruh, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kawin Paksa, Masih Zaman?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kufu', Syarat Sah Nikah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Shalat untuk Menghormati Waktu, Apa dan Bagaimana?
Ahmad Zarkasih, Lc
Tidak Tahu Sok Tahu, Tahu Tapi Belagu
Ahmad Zarkasih, Lc
Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mana Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda
Ahmad Zarkasih, Lc
Nabi Tidak Mengerjakan, Berarti Itu Haram?
Ahmad Zarkasih, Lc
Bersiwak di Masjid Hukumnya Makruh
Ahmad Zarkasih, Lc
Banci Jadi Imam, Boleh?
Ahmad Zarkasih, Lc
Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!
Ahmad Zarkasih, Lc
Berguru Kepada Mesin Pencari Gugel
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Fiqih itu Santai
Ahmad Zarkasih, Lc
Lebih Utama Tidak Berbeda
Ahmad Zarkasih, Lc
Nabi SAW Tidak Anti Kepada Non-Muslim
Ahmad Zarkasih, Lc
Muslim itu Yang Baik Sosialnya, Bukan Hanya Yang Rajin Ibadah
Ahmad Zarkasih, Lc
Dilema 'Mujtahid' Kekinian
Ahmad Zarkasih, Lc
Kalau Ada Pertanyaan 'Mana Dalil?'
Ahmad Zarkasih, Lc
Wajah Santun Dakwah Nabi Muhammad
Ahmad Zarkasih, Lc
Mampu atau Tidak Berkurban? Ini Standarnya
Ahmad Zarkasih, Lc
Kalau Awam Boleh Ijtihad
Ahmad Zarkasih, Lc
Jadwal Shalat DKI Jakarta 29-4-2024
Subuh 04:35 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:51 | Isya 19:00 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia