FIKRAH

Ulama Juga Harus Mengerti Sains

Ulama Juga Harus Mengerti Sains

by. Ahmad Zarkasih, Lc
Masalah yang terjadi dewasa ini tentu bukanlah masalah yang terjadi dulu di zaman para ulama masa keemasan yang banyak mereka tulis di kitab-kitab mereka. Jadi mau tidak mau, ulama dewasa sekarang ini harus mengerti juga masalah yang berkembang belakangan. Tidak hanya terpaku pada kitab-kitab klasik yang masalahnya cuma itu-itu saja

Ulama itu kerjanya persis sama dengan dokter, memberikan nasihat bagi mereka yang mengadukan keluhannya kepada mereka berdua. Yang berbeda hanya barang "dagangan" nya saja.

kalau dokter memang bukan ia yang manyembuhkan penyakit, tetapi nasihat dan masukannya benar-benar bermanfaat untuk mengatasi penyakit badan, karena memang semua yang diberikan berdasarkan ilmu dan eksperimen yang panjang, sehingga ketepatannya mendekati 100%.


Pun demikian, sang Ulama, memang bukan pemegang tiket ke surga, akan tetapi beliau-beliau inilah yang ahli dalam menjawab aduan-aduan syariah dari masyarakat, dan nasihat serta wejangannya sangat bermanfaat guna menjadi pegangan.

Kesamaan Model Kerja

Karena tugasnya sama, maka proses yang diambil juga sama, tidak jauh berbeda. Ketika seorag dokter didatangi pasien yang mengadu dan mengeluh soal salah satu anggota tubuhnya yang sakit. Si dokter tidak ‘ujug-ujug’ langsung memberikan obat. Tetapi dia periksa dulu, apa penyebab sakitnya, dia diagnosis dulu, dia rongten dulu mungkin, atau dia ukur suhu badannya. 

Setelah semua jalan periksa ditempuh, barulah si dokter tahu apa penyebab sakitnya ini. Karena tahu sebabnya maka si dokter pun mengerti, obat apa yang mesti dikonsumsi guna mengatasi penyakitnya tersebut.

Kalau ada yang didatangi pasien, kemudian tanpa proses pemeriksaan dia langsung memberi obat dan wejangan, itu bukan dokter namanya, tapi Dukun!


Nah Ulama yang baik pun akan melakukan hal sama seperti dokter ketika didatangkan suatu masalah atau aduan. Tidak ‘ujug-ujug’ langsung memberi fatwa ini halal dan fatwa itu haram. Tapi sebagai ulama yang mengerti hukum syariah, ia akan periksa dulu beberapa sisi yang terkait dengan masalah. Apa latar belakangnya, bagaimana kondisi dan situasinya.

Hukum Itu Cabang Dari Hakikat Sesuatu

Masalah yang terjadi dewasa ini tentu bukanlah masalah yang terjadi dulu di zaman para ulama masa keemasan yang banyak mereka tulis di kitab-kitab mereka. Jadi mau tidak mau, ulama dewasa sekarang ini harus mengerti juga masalah yang berkembang belakangan. Tidak hanya terpaku pada kitab-kitab klasik yang masalahnya cuma itu-itu saja. Tapi bukan berarti itu ditinggalkan, justru itu yang menjadi sandaran atas masalah-masalah yang terjadi dewasa ini.

Masalah jual beli saham, investasi, asuransi dan sejenis tidak pernah disebutkan oleh Ulama-ulama terdahulu. Ulama saat ini tidak bisa asal memfatwakan haram hanya karena praktek ekonomi itu tidak dikenal sebelumnya. Saat itulah si ulama harus menggadeng para ekonom dan harus belajar dari mereka, apa hakikat sebenarnya praktek transaksi itu semua.


Setelah tahu hakikatnya, barulah beliau cocok-kan dengan dalil-dalil syar'i untuk kemudian memberikan fatwa tentang hukum tersebut. Lah bagaimana bisa beliau memfatwakan sesuatu yang hakikatnya saja beliau tidak tahu?

“Al-Hukmu ‘ala Sya’in Far’un ‘an Tashawwurih” (menghukumi sesuatu itu cabang dari pengetahuan hakikat sesuatu itu), jadi hukumnya itu seperti cabang pohon, dan hakikatnya itu seperti batang pohon. Batang tidak mungkin tumbuh kecuali jika adanya batang pokok.

Merujuk Kepada Sang Ahli

Begitupun, ulama akan kesulitan menentukan hukum apa yang harus diterapkan untuk seorang khuntsa musykil, laki-laki kah dia atau perempuan kah? Dan bagaimana hukum orang yang seperti ini, apakah benar menyalahi kodrat yang telah ditetapkan Allah swt. Lalu siapakah orang yang benar-benar disebut khuntsa,  apakah hanya karena sikapnya yang aneh atau bagaimana?

Tentu sang Ulama harus tahu dan merujuk kepada seorang dokter ahli tentang masalah ini. Kenapa ada manusia yang terlahir dengan 2 jenis kelamin? Kenapa pula ada begini dan begitu? Apa yang menyebabkan banyak laki-laki tapi bergaya seperti perempuan? Apakah harus melakukan operasi kelamin dan sebagainya?


Ulama harus tahu itu sebelum akhirnya memutusakan dan memberikan fatwa ini laki dan ini perempuan, maka wajib ini itu dan haram itu ini. Sama halnya seperti penentuan awal masuk bulan ramadhan atau syawal. Seorang Ulama tidak bisa hanya berdiam di kamar dengan buku-buku falaknya dan menghitung tanggal. Mau tidak mau beliau harus memohon ilmu astronomi kepada ahlinya tentang perpuataran bulan dan bumi, karena itu yang mendasari pergantian bulan.

Yang paling populer juga tentang masalah “ramalan cuaca”, kalau mengacu pada namanya tentu menjadi haram, namanya juga meramal, ya pasti haram. Tapi apa benar yang di maksud ‘ramalan’ itu memang meramal yang diharamkan syariah? Tentu harus dicek lebih dalam lagi, apa yang dikerjakan oleh para ahli itu sehingga bisa memprakirakan cuaca esok harinya. Bukan asal fatwa haram.

Ulama Harus 'Melek' Sains

Intinya memang Ulama juga harus melek sains! Tidak melulu berkutat pada urusan masjid, dan tempat pengajian. Karena syariah ini adalah kehidupan, karena ini kehidupan, orang yang mendalami syariah harus mengerti ilmu-ilmu kehidupan. Tak terkecuali! Tidak bisa asal berfatwa, apalagi hanya mengandalkan kata-kata "ini tidak ada di zaman Nabi

Wallahu A'lam



Judul lain :

Ulama-ulama Bujang
Ahmad Zarkasih, Lc
Keistimewaan Ilmu Faraidh
Ahmad Zarkasih, Lc
KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi (bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Ulama Pesanan
Ahmad Zarkasih, Lc
Meng-kecil-kan yang Kecil, Mem-BESAR-kan yang Besar
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Beli Barang Black Market
Ahmad Zarkasih, Lc
Menulis, Proses Penyelamatan Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Pengkhianat Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Galaunya Para Ulama
Ahmad Zarkasih, Lc
Buku Fiqih Yang Tidak Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Siapa Salah, Siapa Kena Getahnya
Ahmad Zarkasih, Lc
Dokter dan Apoteker
Ahmad Zarkasih, Lc
Masjid Kok Dikunci?
Ahmad Zarkasih, Lc
Matang Sebelum Waktunya
Ahmad Zarkasih, Lc
Ustadz Anonim di Medsoc
Ahmad Zarkasih, Lc
Teka-Teki Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Keanehan Hukum Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Almarhum Bukan Gelar
Ahmad Zarkasih, Lc
Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
Ahmad Zarkasih, Lc
Dilema Punuk Unta
Ahmad Zarkasih, Lc
Siapa Yang Wajib Puasa Ramadhan?
Ahmad Zarkasih, Lc
Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan
Ahmad Zarkasih, Lc
Setan Dibelenggu, Kenapa Masih Ada Yang Maksiat?
Ahmad Zarkasih, Lc
Tarawih 4 Rokaat 1 Salam, Boleh atau Tidak?
Ahmad Zarkasih, Lc
Apakah Ada Istilah "Tajil" Dalam Syariah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Makna Jauf (Rongga) Dalam Pengertian Fiqih Puasa
Ahmad Zarkasih, Lc
Hak Cipta Dalam Pandangan Syariah
Ahmad Zarkasih, Lc
Al-Tanaazul (Turun Tahta) Dalam Kajian Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Haruskah Beri'tikaf dan Begadang di Malam Lailatul-Qodr
Ahmad Zarkasih, Lc
Pendapat Awam Tidak Masuk Hitungan
Ahmad Zarkasih, Lc
Syubhat Bukan Haram
Ahmad Zarkasih, Lc
Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah
Ahmad Zarkasih, Lc
Membangun Keluarga Ahli Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Ijtihadnya Orang Awam
Ahmad Zarkasih, Lc
Lumbung Tanpa Padi
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Mengambil Upah Dakwah
Ahmad Zarkasih, Lc
Korupsi Bukan Pencurian, Tak Usah Potong Tangan
Ahmad Zarkasih, Lc
Fatwa, Apakah Wajib Ditaati?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 1)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengkritisi Slogan Kembali ke Al-Quran dan Sunnah
Ahmad Zarkasih, Lc
Tidak Bersedih Dengan Kematian Ulama Berarti Munafiq?
Ahmad Zarkasih, Lc
Titip Doa
Ahmad Zarkasih, Lc
Jasa Penghulu Nikah Sirri
Ahmad Zarkasih, Lc
Nikah Punya Banyak Hukum
Ahmad Zarkasih, Lc
Sholat di Masjid Yang Ada Kuburannya
Ahmad Zarkasih, Lc
Ilmu Fiqih Bukan Ilmu Sembarang
Ahmad Zarkasih, Lc
Menantang Ulama
Ahmad Zarkasih, Lc
Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Fiqih Dulu dan Sekarang
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Taqlid dari Ibnu Qudamah
Ahmad Zarkasih, Lc
Adakah Qadha' Sholat?
Ahmad Zarkasih, Lc
Pendapatku Benar Tapi Bisa Jadi Salah
Ahmad Zarkasih, Lc
Bolehkah Muslim Masuk Gereja atau Tempat Ibadah Agama Lain?
Ahmad Zarkasih, Lc
Sepatu Yang Terbuat Dari Kulit Babi
Ahmad Zarkasih, Lc
Kenapa Calo Dilarang, dan Agen Tidak?
Ahmad Zarkasih, Lc
Meninggal Bersama dalam Kecelakaan, Bagaimana Pembagian Warisnya?
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Bijak dalam Berbeda dari Ulama Salaf
Ahmad Zarkasih, Lc
KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi
Ahmad Zarkasih, Lc
Beda Level Penyanyi dan Suka Menyanyi
Ahmad Zarkasih, Lc
Ulama Juga Harus Mengerti Sains
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Yang Punya Sebab
Ahmad Zarkasih, Lc
Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 1)
Ahmad Zarkasih, Lc
Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Jama' Sholat Tanpa Udzur, Bolehkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mau Jadi Kritikus Madzhab Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Bukan Mujtahid Kok Mentarjih?
Ahmad Zarkasih, Lc
Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 3)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 4)
Ahmad Zarkasih, Lc
Imam Malik, Hadits Mursal dan Amal Ahli Madinah
Ahmad Zarkasih, Lc
Madzhab Fiqih Zaidiyah
Ahmad Zarkasih, Lc
Professor Harfu Jarr
Ahmad Zarkasih, Lc
Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Baqir
Ahmad Zarkasih, Lc
Lawan Tapi Mesra
Ahmad Zarkasih, Lc
Tarjih Antara 2 Hadits Yang Bertentangan
Ahmad Zarkasih, Lc
Mau Ikut Nabi apa Ikut Ulama?
Ahmad Zarkasih, Lc
Jual Beli Kucing, Haramkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Merubah Kelamin, Bagaimana Jatah Warisnya?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kanibalisasi Madzhab
Ahmad Zarkasih, Lc
Semangat Ramadhan Harus Dengan Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Niat Berbuat Buruk Tidak Terhitung Dosa, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Apakah Kita Cinta Nabi?
Ahmad Zarkasih, Lc
Miskin Ilmu Jago Ngambek
Ahmad Zarkasih, Lc
Kenapa Sahabat Melakukan Dosa, Padahal Mereka Generasi Terbaik?
Ahmad Zarkasih, Lc
Puasa Syawal Hukumnya Makruh, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kawin Paksa, Masih Zaman?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kufu', Syarat Sah Nikah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Shalat untuk Menghormati Waktu, Apa dan Bagaimana?
Ahmad Zarkasih, Lc
Tidak Tahu Sok Tahu, Tahu Tapi Belagu
Ahmad Zarkasih, Lc
Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mana Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda
Ahmad Zarkasih, Lc
Nabi Tidak Mengerjakan, Berarti Itu Haram?
Ahmad Zarkasih, Lc
Bersiwak di Masjid Hukumnya Makruh
Ahmad Zarkasih, Lc
Banci Jadi Imam, Boleh?
Ahmad Zarkasih, Lc
Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!
Ahmad Zarkasih, Lc
Berguru Kepada Mesin Pencari Gugel
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Fiqih itu Santai
Ahmad Zarkasih, Lc
Lebih Utama Tidak Berbeda
Ahmad Zarkasih, Lc
Nabi SAW Tidak Anti Kepada Non-Muslim
Ahmad Zarkasih, Lc
Muslim itu Yang Baik Sosialnya, Bukan Hanya Yang Rajin Ibadah
Ahmad Zarkasih, Lc
Dilema 'Mujtahid' Kekinian
Ahmad Zarkasih, Lc
Kalau Ada Pertanyaan 'Mana Dalil?'
Ahmad Zarkasih, Lc
Wajah Santun Dakwah Nabi Muhammad
Ahmad Zarkasih, Lc
Mampu atau Tidak Berkurban? Ini Standarnya
Ahmad Zarkasih, Lc
Kalau Awam Boleh Ijtihad
Ahmad Zarkasih, Lc
Jadwal Shalat DKI Jakarta 29-4-2024
Subuh 04:35 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:51 | Isya 19:00 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia