FIKRAH

Professor Harfu Jarr

Professor Harfu Jarr

by. Ahmad Zarkasih, Lc
Karena sumber syariah ini ialah al-Quran dan juga Hadits Nabi saw, dan keduanya memakai bahasa Arab. Jadi banyak teks-teks syariah (hukum khususnya) yang di dalamnya terdapat huruf-huruf jarr tersebut dalam menujukkan hukum sebuah perkara.
Dalam bahasa Indonesia, kita mengenal istilah Kata Depan, yaitu ke, dari, di, dalam, pada, atas, dan beberapa kata lainnya. Kata depan atau yang juga disebut dengan istilah preposisi ialah kata yang menunjukkan hubungan arah atau tempat antara bagian kalimat.Kata depan termasuk dalam unsur pembentuk kalimat. Tanpa kata depan kadang–kadang (atau pasti) suatu rangkaian kata tidak dapat menjadi kalimat dan maknanya menjadi kabur. Contoh:

“Surabaya ayahnya bekerja sebuah perusahaan”

Menjadi jelas jika menggunakan kata depan:

“Di Surabaya ayahnya bekerja di sebuah perusahaan” .

Kata Preposisi = Harfu Jarr [حرف جر]

Dalam bahasa Arab pun ada kata-kata sejenis yang mempunyai manfaat dan fungsi yang sama, yaitu kata yang menunjukkan hubungan arah, tempat, permulaan dan seterusnya. Dan ketidakadaan kata tersebut, bisa berbuah rancunya kalimat yang ada itu. Dan sangat sulit untuk dipahami.


Jangankan tidak ada, keberadaannya pun terkadang membuat rancu makna jika itu ditempatkan di posisi yang salah. Maksudnya iala ada kata kerja yang memang tidak bisa dipahami maknanya kecuali jika ditambahkan dengan kata preposisi itu. Dan hanya kata itulah yang layak untuk disandingkan dengan kata kerja tersebut, akhirnya jika disandingkan dengan selain kata preposisi yang tepat, kata kerja itu pun bisa buyar maknanya.


Dalam kaidah bahasa Arab (Nahwu&Sharaf) kata-kata tersebut masuk dalam golongan harfu Jarr [
حرف الجر]. Huruf-huruf jar dalam bahasa Arab itu banyak bentuknya, bahkan ada yang berbeda bentuk tapi punya arti sama (tentu penggunaannya yang berbeda) dan juga sebaliknya, satu kata bisa punya arti lebih dari satu. Di antara huruf-huruf jar tersebut ialah:
  • Li [لِــ] : untuk.
  • Bi [بِــ] : dengan.
  • Min [مِنْ] : dari.
  • Ilaa [إِلَى] : ke.
  • ‘ala [عَلَى] : atas, di atas.
  • Fi [فِيْ] : di, di dalam.
Sebenarnya, harfu jarr itu banyak, bukan hanya 6 yang disebutkan di atas, dalam kitabnya Audhoh Al-Masalik, Ibnu Hisyam (761 H) menjelaskan bahwa harf jar itu ada 20 huruf. Dan masing-masing huruf punya arti lebih dari satu, bahkan ada yang sampai 5 atau 8.

Harfu Jarr
dan Fiqih

Penulis menyebutkan hanya 6 di atas itu karena memang yang banyak menjadi objek studi oleh para ulama fiqih dan ulama ushul itu 6 huruf tadi. Kenapa banyak menjadi objek pembahasan dalam ilmu fiqih dan ushul?


Karena sumber syariah ini ialah al-Quran dan juga Hadits Nabi saw, dan keduanya memakai bahasa Arab. Jadi banyak teks-teks syariah (hukum khususnya) yang di dalamnya terdapat huruf-huruf jarr tersebut dalam menujukkan hukum sebuah perkara.


Dan 6 huruf harr tersebutlah yang mempunyai porsi paling banyak dalam teks-teks hukum syariah. Dan itu adalah objek (maudhuu’) studi bagi para ulama ushul dan juga fiqih yang memang bergelut di bidang hukum syariah.


Diakui atau tidak, banyak perbedaan pendapat dalam masalah hukum yang terjadi antara madzhab fiqih itu rupanya muncul akibat perbedaan mereka dalam memahami harf jarr yang menjadi penunjang makna teks syariah itu.


Lalu kenapa Professor Harf Jarr?


Ya. Banyak ilmuan (bidang syariah tentunya), yang akhirnya bisa menjadi Professor karena harfu Jarr ini. bagi para pelajar syariah, ini bukan kabar yang asing lagi. Banyak di kalangan akademisi, dan juga para ahli syariah yang akhirnya bisa mendapatkan gelar studi mereka berkat haf=rf jarr.


Itu mereka dapatkan setelah melakukan penelitian (studi/dirasah) tentang harf Jarr ini yang punya pengaruh besar dalam menentukan hukum sebuah perkara. Dari yang wajib, bisa menjadi sunnah, atau mubah atau malah bisa menjadi haram dan makruh.


Awalnya melakukan studi (dirasah) di jenjang strata satu (bachelor), merasa studinya kurang tajam, ia mulai lagi penelitian yang lebih dalam di jenjang magister. Masih kurang puas, lalu kemudian mulai lagi disertasi dengan tema sama yang lebih tajam untuk gelar doctoral. Sampai akhirnya ia mendapat gelar Professor karena penelitiannya terhadap harfu jarr itu.


Kalau kita berkunjung ke perpustakaan-perpustakaan kampus-kampus syariah timur tengah misalnya, atau lebih mudahnya kita buka internet dan membuka laman perpustakaan online milik salah satu universitas Islam yang focus dalam syariah, kita pasti akan menemukan banyaknya lembar kerja, baik itu tesis atau disertasi atau juga journal yang hanya membahas harfu jarr serta pengaruhnya dalam hukum syariah.


Hanya membahas dan meneliti tentang huruf Ba’ [
ب] saja, seorang peneliti bisa membuat beratus-ratus halaman makalah guna mencapai kepada sebuah kesimpulan. Hebat bukan?!

Ketika Wudhu, Mengusap Sebagian/Seluruh Kepala?


Untuk lebih tergambar jelas, berikut beberapa contoh pengaruh harf jarr dalam perbedaan pendapat ulama fiqih tentang suatu hukum. Misalnya yang paling masyhur itu ialah hukum mengusap kepala dalam wudhu antara madzhab Al-Syafi’iyah dan madzhab Al-Hanabilah.

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“dan usaplah (dengan/sebagian) kepala-kepala kalian…” (Al-Maidah: 6)

Madzhab Al-Syafi’iyah berpendpat bahwa harfu jarr yaitu kata bi [بِـ] sebelum kata Ru’us (kepala), itu adalah berarti li al-Tab’idh [للتبعيض] yaitu menunjukkan makna “sebagian”. Karena memang salah satu dari sekian banyak makna bi itu ialah li al-tab’iidh. Jadi mengusap kepala dalam wudhu itu cukup sebagian saja, tidak perlu semua kepala, karena ada kata Bi di situ.

Karena kalau perintahnya hanya ingin mengusap kepala, tidak perlu harus ada tambahan bi. Ada tambahan harf jarr itu menunjukkan bahwa Allah swt ingin makna yang berbeda. Ini kata madzhab Al-syafiiyah.


Madzhab Al-Hanabilah mengatakan berbeda, bahwa bi di ayat itu adalah hanya sebagai huruf tambahan yang tidak mempunyai arti. Jadi kedudukannya di situ tidak memberika pengaruh, atau juga penambahan makna.


Menurut mereka, mengusap kepala dalam wudhu itu adalah semua bagian kepala bukan hanya sebagiannya saja, karena memang Nabi saw (dalam beberapa) melakukan itu. Jadi bi dalam ayat itu hanya tambahan, dan memang salah satu makna bi yang ada dalam Al-Quran itu ada yang tidak bermakns alias sebagai tambahan saja, termasuk dalam ayat ini.


Kapan Buka Puasa?


Ini juga sering menjadi masalah. semua ulama sepakat bahwa puasa itu dimulai sejak terbit fajar. Tapi kapan orang yang berpuasa itu dibolehkan berbuka? Ketika terbenam matahari kah? Atau menunggu sampai gelap malam? Sumbu permasalahannya ada di harfu jarr:

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“sempurnakanlah puasa sampai malam…” (Al-Baqarah: 187)

Nah harf jarr di sini, yaitu ilaa [الى], itu masih diperebutkan maknanya. Apakah ila itu menunjukkan bahwa apa yang setelanya itu, Al-Lail (malam) itu bagian dari puasa juga? Atau ila itu menjadi pemberhentian hukum, dan setelah ila itu tidak termasuk bagian dari hukum puasa.

Dalam bahasa ushul-nya:

هل "إلى" تدل على أن ما بعدها نهاية حكم ما قبلها أم عكسه؟

“Apakah “ilaa” itu menunjukkan bahwa itu pemberhentian hukum dan setelahnya tidak masuk atau sebaliknya?”  

Kalau itu pemberhentian hukum, maka jika sudah terbenam matahari yang merupakan awal malam, ya itu waktu yang sudah boleh berbuka. Tapi sebaliknya, jika setelah ila itu masih bagian dari yang sebelumnya ila, maka puasanya harus sampai malam.

Yang seperti ini perlu penelitian/studi/dirasah.


Pembagian Zakat


Yang lebih kontekstual dibicarakan juga ialah masalah 8 golongan zakat yang Allah swt sebutkan dalam surat Al-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] pengurus-pengurus zakat, [4] Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang berhutang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Coba kita lihat ayatnya, banyak harf jarr yang digunakan bukan? Dan bentuknya berbeda-beda, padahal masalahnya sama, yaitu golongan-golongan yang menerima zakat.


Allah swt memberi zakat kepada golongan 1 – 3 (fakir, miskin, Amil) itu dengan menggunakan harf jarr “Lii” [
لِـ] yang artinya “untuk”. Tapi golongan selanjutnya Allah swt mengguankan harf jarr “fii” [في], yang berarti “di”, atau “di dalam”.

Dan lebih variatif lagi karena Allah swt mengulang kata fii lagi untuk golongan ke-7 dan ke-8, yaitu orang yang di jalan Allah dan musafir. Padahal fii sudah disebutkan, tapi kenapa diulang lagi?


Apakah huruf-huruf jarr yang Allah swt taruh pada ayat itu hanya sebagai hiasan? Atau adakah makna berbeda yang Allah swt inginkan dengan harf jarr yang berbeda-beda dan variatif itu?


Professor Harf Jarr Telah Menelitinya


Ini hanya sebagian kecil dari masalah-masalah fiqih yang sumbu permasalahannya ada pada harfu jarr. Dan Alhamdulillah dengan izin Allah swt dan karunia-Nya, para professor-professor harfu Jarr sudah banyak yang membahas itu semua dan memberikan kita manfaat.


Dan tentu dirasah atau studi yang dilakukan itu bukanlah pekerjaan sebentar, melainkan pekerjaan yang lama karena membutuhkan ketajaman naluri dan malakah fiqhiyah (kapasitas ilmu fiqih) serta lughowiyah (kapasitas ilmu bahasa) yang sangat tinggi.


Kita yang awam, baiknya menghormati dan menghargai karya ulama-ulama tersebut dengan tidak asal mengatakan bahwa “fulan dan fulan juga manusia yang bisa salah. Mereka manusia yang boleh ditinggalkan.” padahal bahasa Arab-nya baru tahu “ana, anta akhi ukhti!

Wallahu 'alam
.


Judul lain :

Ulama-ulama Bujang
Ahmad Zarkasih, Lc
Keistimewaan Ilmu Faraidh
Ahmad Zarkasih, Lc
KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi (bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Ulama Pesanan
Ahmad Zarkasih, Lc
Meng-kecil-kan yang Kecil, Mem-BESAR-kan yang Besar
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Beli Barang Black Market
Ahmad Zarkasih, Lc
Menulis, Proses Penyelamatan Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Pengkhianat Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Galaunya Para Ulama
Ahmad Zarkasih, Lc
Buku Fiqih Yang Tidak Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Siapa Salah, Siapa Kena Getahnya
Ahmad Zarkasih, Lc
Dokter dan Apoteker
Ahmad Zarkasih, Lc
Masjid Kok Dikunci?
Ahmad Zarkasih, Lc
Matang Sebelum Waktunya
Ahmad Zarkasih, Lc
Ustadz Anonim di Medsoc
Ahmad Zarkasih, Lc
Teka-Teki Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Keanehan Hukum Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Almarhum Bukan Gelar
Ahmad Zarkasih, Lc
Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
Ahmad Zarkasih, Lc
Dilema Punuk Unta
Ahmad Zarkasih, Lc
Siapa Yang Wajib Puasa Ramadhan?
Ahmad Zarkasih, Lc
Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan
Ahmad Zarkasih, Lc
Setan Dibelenggu, Kenapa Masih Ada Yang Maksiat?
Ahmad Zarkasih, Lc
Tarawih 4 Rokaat 1 Salam, Boleh atau Tidak?
Ahmad Zarkasih, Lc
Apakah Ada Istilah "Tajil" Dalam Syariah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Makna Jauf (Rongga) Dalam Pengertian Fiqih Puasa
Ahmad Zarkasih, Lc
Hak Cipta Dalam Pandangan Syariah
Ahmad Zarkasih, Lc
Al-Tanaazul (Turun Tahta) Dalam Kajian Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Haruskah Beri'tikaf dan Begadang di Malam Lailatul-Qodr
Ahmad Zarkasih, Lc
Pendapat Awam Tidak Masuk Hitungan
Ahmad Zarkasih, Lc
Syubhat Bukan Haram
Ahmad Zarkasih, Lc
Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah
Ahmad Zarkasih, Lc
Membangun Keluarga Ahli Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Ijtihadnya Orang Awam
Ahmad Zarkasih, Lc
Lumbung Tanpa Padi
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Mengambil Upah Dakwah
Ahmad Zarkasih, Lc
Korupsi Bukan Pencurian, Tak Usah Potong Tangan
Ahmad Zarkasih, Lc
Fatwa, Apakah Wajib Ditaati?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 1)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengkritisi Slogan Kembali ke Al-Quran dan Sunnah
Ahmad Zarkasih, Lc
Tidak Bersedih Dengan Kematian Ulama Berarti Munafiq?
Ahmad Zarkasih, Lc
Titip Doa
Ahmad Zarkasih, Lc
Jasa Penghulu Nikah Sirri
Ahmad Zarkasih, Lc
Nikah Punya Banyak Hukum
Ahmad Zarkasih, Lc
Sholat di Masjid Yang Ada Kuburannya
Ahmad Zarkasih, Lc
Ilmu Fiqih Bukan Ilmu Sembarang
Ahmad Zarkasih, Lc
Menantang Ulama
Ahmad Zarkasih, Lc
Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Fiqih Dulu dan Sekarang
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Taqlid dari Ibnu Qudamah
Ahmad Zarkasih, Lc
Adakah Qadha' Sholat?
Ahmad Zarkasih, Lc
Pendapatku Benar Tapi Bisa Jadi Salah
Ahmad Zarkasih, Lc
Bolehkah Muslim Masuk Gereja atau Tempat Ibadah Agama Lain?
Ahmad Zarkasih, Lc
Sepatu Yang Terbuat Dari Kulit Babi
Ahmad Zarkasih, Lc
Kenapa Calo Dilarang, dan Agen Tidak?
Ahmad Zarkasih, Lc
Meninggal Bersama dalam Kecelakaan, Bagaimana Pembagian Warisnya?
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Bijak dalam Berbeda dari Ulama Salaf
Ahmad Zarkasih, Lc
KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi
Ahmad Zarkasih, Lc
Beda Level Penyanyi dan Suka Menyanyi
Ahmad Zarkasih, Lc
Ulama Juga Harus Mengerti Sains
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Yang Punya Sebab
Ahmad Zarkasih, Lc
Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 1)
Ahmad Zarkasih, Lc
Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Jama' Sholat Tanpa Udzur, Bolehkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mau Jadi Kritikus Madzhab Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Bukan Mujtahid Kok Mentarjih?
Ahmad Zarkasih, Lc
Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 3)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 4)
Ahmad Zarkasih, Lc
Imam Malik, Hadits Mursal dan Amal Ahli Madinah
Ahmad Zarkasih, Lc
Madzhab Fiqih Zaidiyah
Ahmad Zarkasih, Lc
Professor Harfu Jarr
Ahmad Zarkasih, Lc
Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Baqir
Ahmad Zarkasih, Lc
Lawan Tapi Mesra
Ahmad Zarkasih, Lc
Tarjih Antara 2 Hadits Yang Bertentangan
Ahmad Zarkasih, Lc
Mau Ikut Nabi apa Ikut Ulama?
Ahmad Zarkasih, Lc
Jual Beli Kucing, Haramkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Merubah Kelamin, Bagaimana Jatah Warisnya?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kanibalisasi Madzhab
Ahmad Zarkasih, Lc
Semangat Ramadhan Harus Dengan Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Niat Berbuat Buruk Tidak Terhitung Dosa, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Apakah Kita Cinta Nabi?
Ahmad Zarkasih, Lc
Miskin Ilmu Jago Ngambek
Ahmad Zarkasih, Lc
Kenapa Sahabat Melakukan Dosa, Padahal Mereka Generasi Terbaik?
Ahmad Zarkasih, Lc
Puasa Syawal Hukumnya Makruh, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kawin Paksa, Masih Zaman?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kufu', Syarat Sah Nikah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Shalat untuk Menghormati Waktu, Apa dan Bagaimana?
Ahmad Zarkasih, Lc
Tidak Tahu Sok Tahu, Tahu Tapi Belagu
Ahmad Zarkasih, Lc
Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mana Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda
Ahmad Zarkasih, Lc
Nabi Tidak Mengerjakan, Berarti Itu Haram?
Ahmad Zarkasih, Lc
Bersiwak di Masjid Hukumnya Makruh
Ahmad Zarkasih, Lc
Banci Jadi Imam, Boleh?
Ahmad Zarkasih, Lc
Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!
Ahmad Zarkasih, Lc
Berguru Kepada Mesin Pencari Gugel
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Fiqih itu Santai
Ahmad Zarkasih, Lc
Lebih Utama Tidak Berbeda
Ahmad Zarkasih, Lc
Nabi SAW Tidak Anti Kepada Non-Muslim
Ahmad Zarkasih, Lc
Muslim itu Yang Baik Sosialnya, Bukan Hanya Yang Rajin Ibadah
Ahmad Zarkasih, Lc
Dilema 'Mujtahid' Kekinian
Ahmad Zarkasih, Lc
Kalau Ada Pertanyaan 'Mana Dalil?'
Ahmad Zarkasih, Lc
Wajah Santun Dakwah Nabi Muhammad
Ahmad Zarkasih, Lc
Mampu atau Tidak Berkurban? Ini Standarnya
Ahmad Zarkasih, Lc
Kalau Awam Boleh Ijtihad
Ahmad Zarkasih, Lc
Jadwal Shalat DKI Jakarta 29-4-2024
Subuh 04:35 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:51 | Isya 19:00 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia