FIKRAH

Kufu', Syarat Sah Nikah?

Kufu', Syarat Sah Nikah?

by. Ahmad Zarkasih, Lc
kenapa para ulama mensyaratkan adanya Kufu atau Kafa’ah (kesepadanan) dalam pernikahan? Bukankah itu justru membuat Islam kembali seperti Jahiliyah, yang membeda-bedakan orang dengan sisi keduaniaan?

Dulu, ketika Islam belum masuk dan merambah ke dalam struktur tradisi bangsa Arab, mereka terkenal sebagai bangsa yang punya tatanan sosial yang buruk. Bahkan sangat buruk. Beberapa peristiwa sudah banyak direkam sejarah tentang semrawutnya –bahkan bisa dibilang kejam- tatanan sosial yang ada.

 Mereka membuat pemisah antara budak dan orang merdeka, mereka juga punya struktur suku terhormat untuk menbuat klasifikasi kelas suku, mana suku terhormat dan mana suku rendahan. Sehingga terjadi jurang pemisah yang sangat jauh sekali. Orang dengan suku terpandang bergaul dengan yang terpandang pula, sedang mereka yang berasal dari suku pinggiran, amat sangat tidak layak mereka duduk bersama orang-orang dari suku terhormat.

Lebih buruk lagi, mereka juga punya kebiasaan membunuh anak perempuan hidup-hidup; dengan alasan anak wanita tidak berguna. Mereka lebih bangga ketika melahirkan anak laki-laki dibanding melahirkan anak wanita yang akhirnya berujung ejekan serta tekanan sosial dari orang sekitar.

Namun, ketika Islam datang, semua diferensiasi suku serta status sosial itu sedikit demi sedikit dihapus. Nabi Muhammad datang dengan ajaran revolusi sosial yang tidak membedakan orang dari suku terhormat atau tidak. Islam tidak hanya menerima amal dari mereka keturunan raja, tapi justru Islam memutus jurang pemisah itu.

Salah satu buktinya bahwa Islam datang dengan konsep menghapus perbudakan. Langkah nyatanya, banyak beberapa syariat yang pelanggarnya –jika melanggar- disanksi membebaskan budak menjadi manusia yang merdeka. Ini bukti perhatian Islam yang sangat besar. Malah setiap Kafarat, pasti pilihan pertama itu adalah membebaskan budak.

Banyak hadits yang secara eksplisit menyindir bahwa tidak ada utamanya Arab dan non-Arab, atau suka A lebih mulia dari suku B. semuanya sama, yang membedakan hanyalah ketaqwaan. Makin tinggi tanqwanya, ialah yang mulia di sisi Allah swt.

“sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling taqwa” (al-Hujurat: 13)

Kafaah, Antara Zohiriyah dan Jumhur

Lalu yang sering menjadi pertanyaan adalah, kenapa para ulama mensyaratkan adanya Kufu atau Kafa’ah (kesepadanan) dalam pernikahan? Bukankah itu justru membuat Islam kembali seperti Jahiliyah, yang membeda-bedakan orang dengan sisi keduaniaan?

Kafaah [كفاءة] atau kufu’ [كفء] secara etimologi adalah persamaan atau bisa diartikan juga dengan makna sepadan. Maksudnya persamaan antara kedua pasangan dalam hal starta dan status. Menurut istilah ulama fiqih-pun tidak berbeda artinya dengan makna bahasa; yaitu “kesepadanan antara kedua pasangan sebagai bentuk pencegahan kecacatan dari beberapa aspek”. [1]    

Kemudian, kalau pertanyaan apakah kafa’ah ini harus dan menjadi salah satu perhitungan atau syarat dalam menentukan pasangan atau tidak?

Jumhur ulama 4 madzhab (al-Hanafiyah, al-Malikiyah, al-Syafi’iyah dan al-Hanabilah) mengatakan YA, kafaah adalah bagian dari syarat nikah. Berbeda dengan madzhab al-Zohiriyah yang mengatakan bahwa tidak ada yang namanya syarat kalau menikah harus dengan yang kufu’.

Pendapat Ahl Dzohir ini benpandangan bahwa muslim itu semua sama, tidak ada yang membedakan, sebagaimana ayat di atas. Karena semua sama, maka siapapun boleh menikah dengan yang ia mau. Yang penting dia muslim.

Jadi, wanita “kurang ajar” sah nikahnya dengan pemuda baik, rajin shalat dan sopan. Begitu juga sebaliknya, laki-laki “mata belang” asalkan muslim, sah buat dia menikahi wanita shalehah yang menjaga auratnya dan terjaga pandangannnya. Karena memang yang menjadi patokan ialah muslim atau tidak. kalau muslim, maka tidak ada lagi birokrasi “kafaah” setelahnya.

Kenapa Harus Ada Kafaah?

Jumhur ulama tidak mengamini pendapatnya Imam Daud al-Zohiri itu dan melihat bahwa kafaah itu menjadi salah satu syarat dalam pernikahan. Karena memang ada beberapa dalil yang menunjukkan itu. Di antaranya:

tiga Hal yang tidak boleh ditunda; Shalat kalau sudah datang waktunya, mayat -kalau sudah siap dikuburkan-, dan anak perawan kalau sudah ada yang kufu (Sepadan) dengannya”.[2]

“janganlah kalian menikahkan wanita-wanita (anak-anak kalian) kecuali dengan yang sepadan (kufu) dengannya.”[3]

jika datang kepada kalian seseorang (untuk melamar anak-anak kalian) yang kau ridhai agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia …”[4]

Nabi saw dengan tegas memerintahkan para orang tua untuk “memeriksa” dan “meneliti” dulu agama serta akhlak orang yang berniat melamar anak perawannya. Itu bukti kalau memang harus ada kafaah dalam pernikahan. Kalau itu tidak ada, pasti Nabi juga tidak memerintahkan itu, pokoknya Islam, ya menikah. Tapi tidak seperti itu.

Selain hadits-hadits di atas, Dr. Wahbah al-Zuhaili menyebutkan bahwa secara akal pun, yang namanya kufu itu sangat diterima. Karena sudah menjadi pengetahuan umum (semua orang tahu), bahwa yang kesamaan status, dan kesepadanan starata antara kedua pasangan pasutri itu menjadi salah satu faktor keharmonisan keluarga. Karena bagaimana pun kafaah itu punya pengaruh besar atas lancara tidaknya sebuah hubungan keluarga. Syariat ini menginginkan adanya maslahat dari hubungan pernikahan itu, maka kafaah sebagai factor yang mewujudkan itu menjadi perhitungan juga.[5]

Kafaah, Hak Wanita

Karena itu jumhur ulama mengatakan bahwa kafaah menjadi tuntutan pihak laki-laki, bukan pihak wanita; artinya laki-laki yang harus menyepadankan dirinya kepada wanita, bukan sebaliknya. Karena memang laki-laki tidak pernah mempermasalahkan status rendah istrinya, berbeda dengan wanita dan keluarga yang mempermasalahkan status pria kalau ia lebih rendah.[6]

Dr. Wahbah menambahkan bahwa yang namanya wanita terhormat sulit untuk hidup bersama laki-laki yang rendah derajat sosialnya. Berbeda dengan lelaki yang bisa hidup dengan wanita mana saja tanpa tahu rendah atau tinggi derajatnya. Disamping itu upaya ini adalah bentuk proteksi syariah guna menjaga kemulian wanita agar tidak terkotori dengan dipasangkan laki-laki tanpa kualifikasi yang jelas.

Aspek-Aspek Kafaah

Namun, ulama yang mensyaratkan kafaah ini juga berselisih pendapat tentang aspek-aspek apa saja yang menjadi perhitungan dalam konsep kafaah ini?

Madzhab Imam Malik hanya mensyaratkan aspek al-Diin saja dalam konsep kafaah-nya. al-Diin itu berarti agama, namun bukan asal Islam. Tapi yang dimaksud dalam madzhab ini ialah Islam yang berstatus Adil atau tidak fasiq. Fasiq –dalam pandangan ulama fiqih- ialah mereka yang melakukan dosa besar sekali, atau ditambahkan –dalam pendapat minoritas- mengerjakan dosa kecil tapi berkali-kali.

Artinya dalam madzhab ini, seorang wanita baik-baik, yang tertutup auratnya, rajin shalatnya, baik akhlaknya, mestinya mendapat laki-laki yang baik Islamnya, bisa dikatakan seorang Ustadz atau orang yang terkenal shalih. Atau minimal orang yang sama keshalihannya dengan si wanita, apapun profesinya yang penting Islamnya baik. Jadi, laki-laki “nakal” tidak boleh dipasangkan dengan santriwati yang shalehah dan terjaga.[7]

Madzhab al-Hanafiyah, al-Syafi’iyyah dan al-Hanabilah, selain aspek agama, mereka menambahkan beberapa aspek lainnya, yaitu:

  1. al-Diin [الدين] (agama)
  2. al-Hurriyah [الحرية] (bebas/budak)
  3. al-Nasab [النسب] (Keturunan)
  4. al-Hirfah [الحرفة] (Profesi/strata sosial)

al-Hurriyah [الحرية] (bebas/budak)

Aspek agama sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Malik, dan aspek hurriyah sudah tidak menjadi permasalahan karena memang perbudakan sudah tidak ada, setidaknya di negeri kita Indonesia, semua orangnya adalah orang merdeka.

al-Nasab [النسب] (Keturunan)

Sedangkan aspek nasab memang dalam struktur sosial Indonesia agak rancu, berbeda dengan bangsa Arab ketika yang punya struktur kehormatan, mana suku yang terhormat dan mana yang rendahan. Di Indonesia, tidak ada suku yang lebih baik dari suku lainnya karena memang semuanya dalam satu strata yang sama.

Suku Sunda tidak lebih baik dari Betawi, Batak tidak lebih buruk dari Jawa, semuanya sama, tidak ada yang saling mengungguli. Semua orang bangga dengan sukunya masing-masing, itu pasti. Tidak ada orang Betawi yang kemudian menyesal karena angan-angannya menjadi Sunda, dengan asumsi bahwa Sunda lebih baik. Tidak ada.

Lalu kalau ukuran itu tidak ada, bagaimana cara mengukur nasab ini? Imam Ghozali punya penjelasannya. Dikutip oleh Imam al-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj, beliau (al-Ghazali) mengatakan bahwa kemuliaan nasab itu dilihat dari tiga hal[8]:

  1. Keturunan (nasab) yang sampai pada Nabi Muhammad saw; keluarga Nabi dan keturunan, itulah nasab nomor satu yang paling tinggi.
  2. Keturunan para ulama, itu strata kedua setelah keturunan Nabi saw; karena ulama adalah ahli waris para Nabi.
  3. Keturunan para orang shalih (ahli hikmah)

al-Hirfah [الحرفة] (Profesi/strata sosial)

Hirfah disebut juga dengan istilah lain, yaitu Shina’ah [صناعة] yang artinya sama, profesi. Artinya memang dalam tatanan sosial profesi menjadi instrument yang membentuk status sosial seseorang. Seorang pegawai Negeri tentu lebih terhormat dalam masyarakat dibanding petugas kemanan kompleks. Begitu juga juragan jauh lebih terpandang dibanding pedagang pasar biasa.

Jadi, dalam aspek ini, wanita yang berprofesi menengah mestinya dipinang oleh laki-laki yang berprofesi lebih tinggi, atau minimal sama. Bagaimana kalau mereka tidak berprofesi, maka profesi orang tuanya yang dilihat. Anak juragan mengambil posisi terhormat ayahnya dalam hal kafaah ini, yang datang pun mestinya anak pejabat atau minimal sama-sama anak juragan.

Salah satu aspek yang menjadi perhitungan juga adalah al-Yasar / al-Ghina’ [اليسار / الغناء] (kekayaan), akan tetapi ini hanya milik madzhab al-hanafiyah saja. Tidak yang lain.[9]

Kafaah, Syarat Sah Nikah?

Lalu yang menjadi permasalahan, apakah jenis syarat dalam kafaah ini. apakah ia syarat sah nikah? Dimana pernikahan menjadi batal kalau tidak adanya kesepadanan antara kedua mempelai? Atau syarat apa?

Ulama yang mensyaratkan kafaah ternyata tidak mengkategorikan kafaah itu sebagai syarat sah nikah. Tapi kafaah ini masuk dalam kategori Syarat Luzum [شرط اللزوم]. Yaitu syarat yang membolehkan pihak wanita atau walinya mengajukan pembatalan nikah kalau memang pasangan pria ternyata tidak kufu dan si wanita tidak meridhai.[10]

Sama seperti cacat fisik atau aib badan yang mana aspek tersebut menjadi salah satu factor bolehnya pernikahan itu di-faskh jika memang salah satunya tidak meridhai adanya aib itu.

Jadi pernikahan yang tidak ada kafaah di dalamnya tetap dinyatakan sah, tidak batal. Hanya saja si wanita punya hak untuk mengajukannya ke hakim guna mem-faskh (membatalkan) akad nikahnya. Kalau memang ia tidak meridhai kekurangan yang ada pada pihak laki tersebut.

Kalau memang si wanita yang terhormat dan dari keluarga terpandang itu rela dan ridha dinikahi laki-laki yang lebih rendah derajatnya dari dia dan keluarga, ya pernikahan sah-sah saja. Dan alahkah bijaknya jika para wanita serta para wali wanita tidak memberatkan para calon pelamar anak-anak mereka.  

Wallahu a’lam


[1] Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, 9/216

[2] Hadits riwayat Imam Turmudzi dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, bab “maa jaa’ fi al-waqti al-awwal min al-fadhl, no. 156

[3] Hadits riwayat al-Daroquthniy, Kitab NIkah, Bab al-Mahr, no. 11. Hadits ini dinilai sebagai hadits matruk oleh para ulama hadits karena ada Mubasyir bin Ubaid yang dinilai cacat.

[4] Hadits riwayat Turmudzi, Kitab Nikah, Bab “idza jaa’a mantardhauna dinahu wa khuluqahu fazawwijuuh”, no. 1004

[5] Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/220

[6] Raudhah al-Thalibin, 7/84, Kasysyaf al-Qina’ 5/67

[7] Al-Fawakih al-Diwani, 2/9

[8] Mughni al-Muhtaj 4/276

[9] Bada’i al-Shana’i, 2/319

[10] Hasyiyah Ibn Abdin, 3/84, Raudhah al-Thalibin, 7/84, Kasysyaf al-Qina’ 5/67

Ulama al-Hanafiyah punya penjelasan khusus bahwa kafaah ini bisa menjadi syarat sah nikah, yaitu ketika si wanita menikahkan sendiri dirinya –dalam madzhab ini wanita boleh menikah tanpa wali- namun tidak dengan yang sepadan. Atau bisa jadi ia dinikahkan oleh wali cabang (bukan ayah kandung) tapi ayah kandungnya tidak melihat si lelaki itu sebagai pasangan yang sepadan bagi anak wanita kandungnya. (al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu 9/222)



Judul lain :

Ulama-ulama Bujang
Ahmad Zarkasih, Lc
Keistimewaan Ilmu Faraidh
Ahmad Zarkasih, Lc
KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi (bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Ulama Pesanan
Ahmad Zarkasih, Lc
Meng-kecil-kan yang Kecil, Mem-BESAR-kan yang Besar
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Beli Barang Black Market
Ahmad Zarkasih, Lc
Menulis, Proses Penyelamatan Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Pengkhianat Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Galaunya Para Ulama
Ahmad Zarkasih, Lc
Buku Fiqih Yang Tidak Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Siapa Salah, Siapa Kena Getahnya
Ahmad Zarkasih, Lc
Dokter dan Apoteker
Ahmad Zarkasih, Lc
Masjid Kok Dikunci?
Ahmad Zarkasih, Lc
Matang Sebelum Waktunya
Ahmad Zarkasih, Lc
Ustadz Anonim di Medsoc
Ahmad Zarkasih, Lc
Teka-Teki Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Keanehan Hukum Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Almarhum Bukan Gelar
Ahmad Zarkasih, Lc
Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
Ahmad Zarkasih, Lc
Dilema Punuk Unta
Ahmad Zarkasih, Lc
Siapa Yang Wajib Puasa Ramadhan?
Ahmad Zarkasih, Lc
Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan
Ahmad Zarkasih, Lc
Setan Dibelenggu, Kenapa Masih Ada Yang Maksiat?
Ahmad Zarkasih, Lc
Tarawih 4 Rokaat 1 Salam, Boleh atau Tidak?
Ahmad Zarkasih, Lc
Apakah Ada Istilah "Tajil" Dalam Syariah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Makna Jauf (Rongga) Dalam Pengertian Fiqih Puasa
Ahmad Zarkasih, Lc
Hak Cipta Dalam Pandangan Syariah
Ahmad Zarkasih, Lc
Al-Tanaazul (Turun Tahta) Dalam Kajian Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Haruskah Beri'tikaf dan Begadang di Malam Lailatul-Qodr
Ahmad Zarkasih, Lc
Pendapat Awam Tidak Masuk Hitungan
Ahmad Zarkasih, Lc
Syubhat Bukan Haram
Ahmad Zarkasih, Lc
Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah
Ahmad Zarkasih, Lc
Membangun Keluarga Ahli Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Ijtihadnya Orang Awam
Ahmad Zarkasih, Lc
Lumbung Tanpa Padi
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Mengambil Upah Dakwah
Ahmad Zarkasih, Lc
Korupsi Bukan Pencurian, Tak Usah Potong Tangan
Ahmad Zarkasih, Lc
Fatwa, Apakah Wajib Ditaati?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 1)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengkritisi Slogan Kembali ke Al-Quran dan Sunnah
Ahmad Zarkasih, Lc
Tidak Bersedih Dengan Kematian Ulama Berarti Munafiq?
Ahmad Zarkasih, Lc
Titip Doa
Ahmad Zarkasih, Lc
Jasa Penghulu Nikah Sirri
Ahmad Zarkasih, Lc
Nikah Punya Banyak Hukum
Ahmad Zarkasih, Lc
Sholat di Masjid Yang Ada Kuburannya
Ahmad Zarkasih, Lc
Ilmu Fiqih Bukan Ilmu Sembarang
Ahmad Zarkasih, Lc
Menantang Ulama
Ahmad Zarkasih, Lc
Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Fiqih Dulu dan Sekarang
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Taqlid dari Ibnu Qudamah
Ahmad Zarkasih, Lc
Adakah Qadha' Sholat?
Ahmad Zarkasih, Lc
Pendapatku Benar Tapi Bisa Jadi Salah
Ahmad Zarkasih, Lc
Bolehkah Muslim Masuk Gereja atau Tempat Ibadah Agama Lain?
Ahmad Zarkasih, Lc
Sepatu Yang Terbuat Dari Kulit Babi
Ahmad Zarkasih, Lc
Kenapa Calo Dilarang, dan Agen Tidak?
Ahmad Zarkasih, Lc
Meninggal Bersama dalam Kecelakaan, Bagaimana Pembagian Warisnya?
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Bijak dalam Berbeda dari Ulama Salaf
Ahmad Zarkasih, Lc
KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi
Ahmad Zarkasih, Lc
Beda Level Penyanyi dan Suka Menyanyi
Ahmad Zarkasih, Lc
Ulama Juga Harus Mengerti Sains
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Yang Punya Sebab
Ahmad Zarkasih, Lc
Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 1)
Ahmad Zarkasih, Lc
Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Jama' Sholat Tanpa Udzur, Bolehkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mau Jadi Kritikus Madzhab Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Bukan Mujtahid Kok Mentarjih?
Ahmad Zarkasih, Lc
Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 3)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 4)
Ahmad Zarkasih, Lc
Imam Malik, Hadits Mursal dan Amal Ahli Madinah
Ahmad Zarkasih, Lc
Madzhab Fiqih Zaidiyah
Ahmad Zarkasih, Lc
Professor Harfu Jarr
Ahmad Zarkasih, Lc
Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Baqir
Ahmad Zarkasih, Lc
Lawan Tapi Mesra
Ahmad Zarkasih, Lc
Tarjih Antara 2 Hadits Yang Bertentangan
Ahmad Zarkasih, Lc
Mau Ikut Nabi apa Ikut Ulama?
Ahmad Zarkasih, Lc
Jual Beli Kucing, Haramkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Merubah Kelamin, Bagaimana Jatah Warisnya?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kanibalisasi Madzhab
Ahmad Zarkasih, Lc
Semangat Ramadhan Harus Dengan Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Niat Berbuat Buruk Tidak Terhitung Dosa, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Apakah Kita Cinta Nabi?
Ahmad Zarkasih, Lc
Miskin Ilmu Jago Ngambek
Ahmad Zarkasih, Lc
Kenapa Sahabat Melakukan Dosa, Padahal Mereka Generasi Terbaik?
Ahmad Zarkasih, Lc
Puasa Syawal Hukumnya Makruh, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kawin Paksa, Masih Zaman?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kufu', Syarat Sah Nikah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Shalat untuk Menghormati Waktu, Apa dan Bagaimana?
Ahmad Zarkasih, Lc
Tidak Tahu Sok Tahu, Tahu Tapi Belagu
Ahmad Zarkasih, Lc
Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mana Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda
Ahmad Zarkasih, Lc
Nabi Tidak Mengerjakan, Berarti Itu Haram?
Ahmad Zarkasih, Lc
Bersiwak di Masjid Hukumnya Makruh
Ahmad Zarkasih, Lc
Banci Jadi Imam, Boleh?
Ahmad Zarkasih, Lc
Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!
Ahmad Zarkasih, Lc
Berguru Kepada Mesin Pencari Gugel
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Fiqih itu Santai
Ahmad Zarkasih, Lc
Lebih Utama Tidak Berbeda
Ahmad Zarkasih, Lc
Nabi SAW Tidak Anti Kepada Non-Muslim
Ahmad Zarkasih, Lc
Muslim itu Yang Baik Sosialnya, Bukan Hanya Yang Rajin Ibadah
Ahmad Zarkasih, Lc
Dilema 'Mujtahid' Kekinian
Ahmad Zarkasih, Lc
Kalau Ada Pertanyaan 'Mana Dalil?'
Ahmad Zarkasih, Lc
Wajah Santun Dakwah Nabi Muhammad
Ahmad Zarkasih, Lc
Mampu atau Tidak Berkurban? Ini Standarnya
Ahmad Zarkasih, Lc
Kalau Awam Boleh Ijtihad
Ahmad Zarkasih, Lc
Jadwal Shalat DKI Jakarta 29-4-2024
Subuh 04:35 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:51 | Isya 19:00 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia