FIKRAH

Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?

Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?

by. Ahmad Zarkasih, Lc
Dalam madzhab Imam al-Syafi'i, satu kampung hanya boleh dilaksanakan di dalamnya satu jumat. Sebenarnya apa yang menjadi dasar madzhab ini mewajibkan itu? Lalu bagaimana mengaplikasikan pendapat tersebut dengan kondisi sekarang yang sepertinya tidak mungkin.

Yang masyhur dalam masalah shalat jumat di beberapa daerah di Indonesia ialah keharusan satu jumat dalam satu kampung, tidak boleh ada dualisme ke-Juma-an dalam satu kampung. Bahkan dalam madzhab ini salah satu jumat dihukumi tidak sah jika memang dilakukan dalam satu kampung yang memang mengadakan jumat juga. Ini yang memang masih dipermasalahkan, terutama di beberapa daerah yang memang masih sangat ketat mengaplikasi pendapat-pendapat madzhab Imam al-Syafi’i.

Yang jadi persoalan ialah, apa yang menjadi sandaran atas argumen pendapat madzhab ini, sehingga sepertinya sangat “ngotot” mengharuskan satu kampung hanya satu madzhab? Lalu bagaimana kita mengaplikasikan ijtihad ini dengan kondisi yang sudah sangat rumit sekarang? Apa dan bagaimana?

One Village, (Only) One Jumah!

Penulis pribadi cenderung marah dan benci jika mendengar ada salah seorang, siapapun itu, yang mengkritik pendapat wajibnya satu Jumat dalam satu kampung sebagai pendapat yang tidak tepat dan mengada-ngada. Mestinya, kalau memang tidak suka dengan pendapat madzhab ini, bukan berarti itu pelegalan untuk mengkritik dan memandang dengan sinis pendapat madzhab al-Syafi’i ini.

Bagaimanapun, ini adalah ijtihad seoang ulama yang wajib dihargai. Kalau memang tidak suka dan tidak mau mengamalkan, tidak usah berkomentar sinis. Silahkan saja mengamalkan pendapat lain dan tetap mengormati mereka yang memang masih senang untuk tetap mengikuti pakem al-Syafi’iyyah.

Maka dari itu, agar tidak asal sinis dan kritik, kita pelajari dulu kenapa madzhab al-Syafi’i mewajibkan hanya satu jumat dalam satu kampung, lebih jauh dari itu, madzhab ini membatalkan salah satu jumat yang dilakukan di kampung yang sudah ada jumat di situ.

Di Masa Nabi, Shalat Jumat Hanya di Masjid Nabawi

Ini salah satu dalil yang dipakai oleh madzhab sanng Imam, bahwa ketika Nabi hidup di madinah dulu, setiap datang hari jumat, semua orang berbondong-bondong datang ke masjid Nabawi untuk melaksanakan shalat jumat.

Sayyidah A’isyah pernah berakata:

كَانَ النَّاسُ يَنْتَابُونَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ مَنَازِلِهِمْ وَالْعَوَالِيِّ

Dari A’isyah, beliau berkata: “manusia (muslim) ketika hari jumat berdoyong-doyong (ke masjid Nabawi untuk shlata jumat) dari rumah-rumah mereka dan ‘awali (pemukiman yang jaraknya sekitar 3 mil)” (HR. al-Bukhari)

Padahal ketika itu, jemaah shalat tidak hanya dilakukan di masjid Nabawi, tapi dilaksanakan juga di dusun-dusun sahabat lain. Yang menjadi Imam ialah para sahabat ‘Alim dan Faqih yang memang menjadi tokoh; seperti Mu’adz bin Jabal yang masyhur dengan cerita kaumnya yang marah karena beliau –pada suatu ketika- menjadi Imam namun dengan bacaan terlalu panjang. Atau juga Amr bin Salamah yang menjadi Imam ketika beliau masih sangat kecil sekali karena hanya beliau satu-satunya yang paling banyak hafalan Qur’an di antara para warga dusunnya ketika itu.

Tapi ketika hari jumat datang, semua orang dan para sahabat yang punya jemaah shalat sendiri di “langgar-langgar” mereka tidak asal “ujung-ujung” mengadakan shalat jumat seperti shalat 5 waktu lainnya, akan tetapi mereka berkumpul dan berjalan bersama ke masjid Nabawi untuk mengadakan shalat Jumat.

Ini yang menjadi sandaran dalil bahwa shalat jumat itu haus disatukan dan difokuskan dalam satu tempat, tidak terpisah-pisah.

Shalat Jumat Adalah Syiar Islam

Penting juga untuk diketahui bahwa yang namanya shalat Jumat itu adalah bukan saja ritual ibadah mingguan, akan tetapi shalat jumat juga dinilai sebagai sebuah Syiar Islam yang harus dipublikasikan kepada khalayak agar mereka non-muslim melihat bagaimana besarnya Umat Islam dan eratnya persatuan mereka. Dengan difokuskannya shalat jumat di satu titik, alkhirnya jumalh jemaah menjadi besar karena semua terfokus ke titik tersebut, dengan begitu, jumlah yang besar ini memberikan efek yang sangat kuat dan menunjukkan bagaimana kuatnya Umat Islam dalam persatuan .

Kalau shalat jumat dilakukan berbilang; artinya dilaksanakan dalam beberapa tempat, tentu jumlah jemaah dalam setiap shalat jumat pun menjadi sedikit, karea terpecah ke beberapa titik sehingga, nilai persatuan dan eratnya ukhuwah menjadi –otomatis- berkurang. Pun nilai syiar-nya menjadi minim bahkan nihil karena tidak bisa “show” hanya dengan jumlah yang sedikit.

Imam al-Syibini menyebutkan salah satu alasan madzhab ini;

لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْخُلَفَاءُ الرَّاشِدِينَ لَمْ يُقِيمُوا سِوَى جُمُعَةٍ وَاحِدَةٍ ، وَلِأَنَّ الِاقْتِصَارَ عَلَى وَاحِدَةٍ أَفْضَى إلَى الْمَقْصُودِ مِنْ إظْهَارِ شِعَارِ الِاجْتِمَاعِ وَاتِّفَاقِ الْكَلِمَةِ

“karena Nabi saw dan para khulafa rasyidin tidak pernah melaksanakan shalat jumat kecuali satu jemaah saja. Dan itu juga karena menyatukan jemaah pada satu jumat lebih nyata mencapai maksud jumat yang merupakan syiar dan persatuan umat” (Mughni al-Muhtaj 1/281)

  Poin yang lebih penting yang disebutkan dalam kutiapan teks tersebut ialah bahwa Nabi saw dan para khulafa’ Rasyidin tidak pernah melaksanakan shalat jumat berbilang ketika mereka hidup. Dan merupakan sebuah kewajiban bagi orang muslim sejagad raya ini untuk melaksanakan shalat sebagaimana Nabi saw melaksanakan shalat itu. Dan begitulah Nabi saw melaksanakan shalat jumat; tidak berbilang.

Sulit Diaplikasikan

Hanya saja memang pendapat madzhab Imam al-Syafi’i ini sulit dilaksanakan melihat kondisi beberapa daerah di Indonesia, apalagi Jakarta. Jangankan untuk menyatukan orang-orang dalam satu jumat, menentuka mana batas kampung pun sudah tidak jelas sekarang, tidak seperti zaman dahulu yang batas kampung masih terlihat. Sebegeitu juga kondisi geografik daerah-daerah di mana sang Imam hidup yang batas kampung bisa diketahui. Sedang sekarang? Rumah berdempetan satu sama lainnya sehingga sulit untuk menentukan kampung satu dengan yang lainnya.

Artinya memang sangat sulit mengaplikasikan pendapat madzhab ini. Rumah berdempetan, masjid pun hanya bisa menampung ratusan orang saja, sedang dalam satu waktu di daerah tertentu, jumlah orang yang ada bisa mencapai ribuan, kalau dipaksakan shalat jumat di satu titik, tentu menyulitkan. Masjid terus dipaksanakan dengan membludak jemaah, pastinya akan meluber ke jalan-jalan dan gang, pasti mengganggu pejalan lain. Sulit sekali.

Kalau sudah seperti ini, apakah masih dikatakan bahwa salah satu jumat di kampung tersebut batal dan tidak sah karena ada jumat lain dalam satu kampung tersebut? Imam al-Syirbini punya jawabannya, beliau mengatakan;

إلَّا إنْ كَثُرَ أَهْلُهُ أَيْ : أَهْلُ مَحَلِّهَا ( وَعَسُرَ اجْتِمَاعُهُمْ بِمَكَانٍ ) وَاحِدٍ فَيَجُوزُ تَعَدُّدُهَا لِلْحَاجَةِ بِحَسَبِهَا ؛ لِأَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَخَلَ بَغْدَادَ وَأَهْلُهَا يُقِيمُونَ بِهَا جُمُعَتَيْنِ وَقِيلَ ثَلَاثًا فَلَمْ يُنْكِرْ عَلَيْهِمْ

“kecuali kalau banyak jumlah penduduknya sehingga sulit untuk berkumpul dalam satu tempat. Maka boleh untuk dilaksanakan jumat dalam 2 tempat atau lebih dengan hajat itu; karena Imam al-syafi’I ketika berada di baghdad mendapati pendudukunya melaksanakan shalat jumat 2 bahkan 3 kali dan beliau tidak mengingkarinya” (Mughni al-Muhtaj 1/281)   

Jadi, pendapat madzhab ini tentang wajibnya satu jumat dalam satu kampung ternyata tidak mutlak. Artinya kewajiban itu dilaksanakan jika memang memungkinkan kondisi dan tempatnya pula. Kalau tidak memungkinkan, ya tidak mengapa kalau memang harus mengadakan shalat jumat berulang atau berbilang dalam satu kampung.

Pendapat Madzhab Tidak Pernah Asal jadi

Sejatinya, artikel ini ditulis untuk merespon beberapa komentar negatif dari sebagian orang yang melihat bahwa pendapat wajibnya satu jumat untuk satu kampung itu dengan pandangann sinis. Jelas itu mendeskriditkan sebauh ijtihad seorang ulama madzhab, yang tidak pernah mengeluarkan sebuah fatwa kecuali dengan penuh ijtihad dan tidak sal jadi.

Nyatanya memang pendapat satu jumat dalam satu kampung itu sangat berdasar bukan mengada-ngada. Walaupun ada pendapat berbeda dari imam madzhab yang lainnya, tetap saja pendapat ini mestinya diperlakukan dengan hormat dan tidak merendahkan. Bagi yang mengikutinya silahkan, nanum yang tidak sepakat bukan berarti boleh merendahkan.

Wallahu a’lam



Judul lain :

Ulama-ulama Bujang
Ahmad Zarkasih, Lc
Keistimewaan Ilmu Faraidh
Ahmad Zarkasih, Lc
KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi (bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Ulama Pesanan
Ahmad Zarkasih, Lc
Meng-kecil-kan yang Kecil, Mem-BESAR-kan yang Besar
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Beli Barang Black Market
Ahmad Zarkasih, Lc
Menulis, Proses Penyelamatan Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Pengkhianat Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Galaunya Para Ulama
Ahmad Zarkasih, Lc
Buku Fiqih Yang Tidak Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Siapa Salah, Siapa Kena Getahnya
Ahmad Zarkasih, Lc
Dokter dan Apoteker
Ahmad Zarkasih, Lc
Masjid Kok Dikunci?
Ahmad Zarkasih, Lc
Matang Sebelum Waktunya
Ahmad Zarkasih, Lc
Ustadz Anonim di Medsoc
Ahmad Zarkasih, Lc
Teka-Teki Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Keanehan Hukum Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Almarhum Bukan Gelar
Ahmad Zarkasih, Lc
Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
Ahmad Zarkasih, Lc
Dilema Punuk Unta
Ahmad Zarkasih, Lc
Siapa Yang Wajib Puasa Ramadhan?
Ahmad Zarkasih, Lc
Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan
Ahmad Zarkasih, Lc
Setan Dibelenggu, Kenapa Masih Ada Yang Maksiat?
Ahmad Zarkasih, Lc
Tarawih 4 Rokaat 1 Salam, Boleh atau Tidak?
Ahmad Zarkasih, Lc
Apakah Ada Istilah "Tajil" Dalam Syariah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Makna Jauf (Rongga) Dalam Pengertian Fiqih Puasa
Ahmad Zarkasih, Lc
Hak Cipta Dalam Pandangan Syariah
Ahmad Zarkasih, Lc
Al-Tanaazul (Turun Tahta) Dalam Kajian Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Haruskah Beri'tikaf dan Begadang di Malam Lailatul-Qodr
Ahmad Zarkasih, Lc
Pendapat Awam Tidak Masuk Hitungan
Ahmad Zarkasih, Lc
Syubhat Bukan Haram
Ahmad Zarkasih, Lc
Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah
Ahmad Zarkasih, Lc
Membangun Keluarga Ahli Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Ijtihadnya Orang Awam
Ahmad Zarkasih, Lc
Lumbung Tanpa Padi
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Mengambil Upah Dakwah
Ahmad Zarkasih, Lc
Korupsi Bukan Pencurian, Tak Usah Potong Tangan
Ahmad Zarkasih, Lc
Fatwa, Apakah Wajib Ditaati?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 1)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengkritisi Slogan Kembali ke Al-Quran dan Sunnah
Ahmad Zarkasih, Lc
Tidak Bersedih Dengan Kematian Ulama Berarti Munafiq?
Ahmad Zarkasih, Lc
Titip Doa
Ahmad Zarkasih, Lc
Jasa Penghulu Nikah Sirri
Ahmad Zarkasih, Lc
Nikah Punya Banyak Hukum
Ahmad Zarkasih, Lc
Sholat di Masjid Yang Ada Kuburannya
Ahmad Zarkasih, Lc
Ilmu Fiqih Bukan Ilmu Sembarang
Ahmad Zarkasih, Lc
Menantang Ulama
Ahmad Zarkasih, Lc
Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Fiqih Dulu dan Sekarang
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Taqlid dari Ibnu Qudamah
Ahmad Zarkasih, Lc
Adakah Qadha' Sholat?
Ahmad Zarkasih, Lc
Pendapatku Benar Tapi Bisa Jadi Salah
Ahmad Zarkasih, Lc
Bolehkah Muslim Masuk Gereja atau Tempat Ibadah Agama Lain?
Ahmad Zarkasih, Lc
Sepatu Yang Terbuat Dari Kulit Babi
Ahmad Zarkasih, Lc
Kenapa Calo Dilarang, dan Agen Tidak?
Ahmad Zarkasih, Lc
Meninggal Bersama dalam Kecelakaan, Bagaimana Pembagian Warisnya?
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Bijak dalam Berbeda dari Ulama Salaf
Ahmad Zarkasih, Lc
KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi
Ahmad Zarkasih, Lc
Beda Level Penyanyi dan Suka Menyanyi
Ahmad Zarkasih, Lc
Ulama Juga Harus Mengerti Sains
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Yang Punya Sebab
Ahmad Zarkasih, Lc
Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 1)
Ahmad Zarkasih, Lc
Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Jama' Sholat Tanpa Udzur, Bolehkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mau Jadi Kritikus Madzhab Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Bukan Mujtahid Kok Mentarjih?
Ahmad Zarkasih, Lc
Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 3)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 4)
Ahmad Zarkasih, Lc
Imam Malik, Hadits Mursal dan Amal Ahli Madinah
Ahmad Zarkasih, Lc
Madzhab Fiqih Zaidiyah
Ahmad Zarkasih, Lc
Professor Harfu Jarr
Ahmad Zarkasih, Lc
Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Baqir
Ahmad Zarkasih, Lc
Lawan Tapi Mesra
Ahmad Zarkasih, Lc
Tarjih Antara 2 Hadits Yang Bertentangan
Ahmad Zarkasih, Lc
Mau Ikut Nabi apa Ikut Ulama?
Ahmad Zarkasih, Lc
Jual Beli Kucing, Haramkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Merubah Kelamin, Bagaimana Jatah Warisnya?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kanibalisasi Madzhab
Ahmad Zarkasih, Lc
Semangat Ramadhan Harus Dengan Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Niat Berbuat Buruk Tidak Terhitung Dosa, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Apakah Kita Cinta Nabi?
Ahmad Zarkasih, Lc
Miskin Ilmu Jago Ngambek
Ahmad Zarkasih, Lc
Kenapa Sahabat Melakukan Dosa, Padahal Mereka Generasi Terbaik?
Ahmad Zarkasih, Lc
Puasa Syawal Hukumnya Makruh, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kawin Paksa, Masih Zaman?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kufu', Syarat Sah Nikah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Shalat untuk Menghormati Waktu, Apa dan Bagaimana?
Ahmad Zarkasih, Lc
Tidak Tahu Sok Tahu, Tahu Tapi Belagu
Ahmad Zarkasih, Lc
Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mana Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda
Ahmad Zarkasih, Lc
Nabi Tidak Mengerjakan, Berarti Itu Haram?
Ahmad Zarkasih, Lc
Bersiwak di Masjid Hukumnya Makruh
Ahmad Zarkasih, Lc
Banci Jadi Imam, Boleh?
Ahmad Zarkasih, Lc
Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!
Ahmad Zarkasih, Lc
Berguru Kepada Mesin Pencari Gugel
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Fiqih itu Santai
Ahmad Zarkasih, Lc
Lebih Utama Tidak Berbeda
Ahmad Zarkasih, Lc
Nabi SAW Tidak Anti Kepada Non-Muslim
Ahmad Zarkasih, Lc
Muslim itu Yang Baik Sosialnya, Bukan Hanya Yang Rajin Ibadah
Ahmad Zarkasih, Lc
Dilema 'Mujtahid' Kekinian
Ahmad Zarkasih, Lc
Kalau Ada Pertanyaan 'Mana Dalil?'
Ahmad Zarkasih, Lc
Wajah Santun Dakwah Nabi Muhammad
Ahmad Zarkasih, Lc
Mampu atau Tidak Berkurban? Ini Standarnya
Ahmad Zarkasih, Lc
Kalau Awam Boleh Ijtihad
Ahmad Zarkasih, Lc
Jadwal Shalat DKI Jakarta 29-4-2024
Subuh 04:35 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:51 | Isya 19:00 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia