FIKRAH

Almarhum Bukan Gelar

Almarhum Bukan Gelar

by. Ahmad Zarkasih, Lc
Kebiasaan orang Indonesia, kalau menyebut nama orang yang sudah meninggal, pasti didahului dengan sebutan almarhum tanpa melihat apa agama si mayit yang namanya disebut itu. Padahal sejatinya, almarhum hanya untuk mayit muslim. Bagaimana penjelasannya?
Sudah menjadi kebiasaan orang Indonesia kebanyakan kalau menyebut nama orang yang sudah meninggal pasti didahului dengan kata almarhum. Dan itu bukan barang asing lagi, semua orang menyebutkan itu tanpa memandang suku, ras , dan agama si orang yang sudah meninggal tersebut.

Tapi sayangnya orang-orang tidak mengetahui makna kata almarhum tersebut. Kebanyakan mereka mengenal kata almarhum sebagai gelar orang yang sudah meninggal saja. Pokoknya kalau orang sudah meninggal, muslim atau juga non-muslim, ketika namanya disebut harus dengan almarhum. Begitu kira-kira.

Padahal sejatinya tidak demikian. Esensi kata almarhum itu sebenarnya bukan sebagai gelar, melainkan sebagai doa dari yang hidup kepada yang meninggal dunia. Karena kata almarhum berarti yang dirahmati.

Kata almarhum [المرحوم] itu bentuk maf’ul (objek) dari kata kerja rahima-yarhamu [رحم - يرحم] yang berarti merahmati atau memberikan rahmat, kasih sayang. Jadi almarhum [المرحوم] itu artinya ialah orang yang dirahmati, maksudnya dirahmati oleh Allah SWT. Dan ini adalah salah satu bentuk doa untuk si mayyit itu, bukan sekedar gelar ke-mayyit-an.

Memang tidak ada kewajiban khusus dalam syariah ini untuk menyebut kata doa dengan redaksi seperti itu ketika menyebutkan nama seseorang yang sudah meninggal. Ini kebiasaan orang muslim di seluruh dunia yang memang doyan mendoakan satu sama lain. Karena memang syariah menganjurkan itu.

Sebenarnya redaksi doa untuk mayyit dalam penyebutan namanya tidak mesti dengan redaksi almarhum saja, akan tetapi banyak juga redaksi lainnya. Seperti almaghfur lahu atau ghafarallahu lahu (semoga diampuni oleh Allah), atau juga rahimahullahu yang punya arti sama dengan almarhum. Dan masih banyak lagi, hanya saja memang almarhum yang paling popular.

Lalu Apa Masalahnya?

Nah, karena ini doa dan doa itu merupakan suatu ibadah dalam syariat agama ini. Yang harus diketahui ialah bahwa syariat ini telah mempunyai pakem-pakem dan rule untuk ibadah yang satu ini. Dan kita ummat Islam dilarang untuk mendoakan orang kafir, yang tidak beragama Islam.

Ini jelas tergambar dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-bukhori tentang cerita meninggalnya paman Nabi saw tercinta Abu Thalib yang sampai akhir hayatnya belum juga masuk Islam.

Nabi saw ketika dalam ruangan dimana Abu Thalib berbaring, beliau SAW meminta kepada Abu Thalib untuk bersyahadat beberapa kali, dan beberapa kali itu juga Abu Jahal yang juga berada disamping Abu Thalib menahannya untuk tetap pada keyakinan terdahulunya. Walhasil, Abu Thalib meninggal dalam keadaan tidak muslim.

Ketika itulah Nabi langsung meminta izin kepada Allah untuk meminta ampun kepada Allah untuk paman tersayangnya itu. Namun Allah menolak permintaan itu dengan menurunkan ayat:

"Dan tidaklah layak bagi Nabi dan dan orang-orang beriman memohon ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun mereka itu orang-orang itu kerabatnya, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka jahanam" (At-Taubah 113)

Jadi jelas tidak ada kehalalan bagi kaum muslim untuk mendoakan kaum kafir walaupun itu saudara mereka sendiri. Tidak untuk yang hidup tidak juga untuk mayyitnya. Kenapa? Ya syariatnya begitu, jangan tanya kenapa atas apa yang telah Allah tetapkan. Kita tinggal manut aja!

Tapi ini dikecualikan kalau itu doa untuk mendapatkan hidayah Islam. Karena ini juga yang sering dilakukan oleh Nabi saw kepada saudara-saudaranya, Abu Thalib dan juga Amr bin Hakam (Abu Jahal).

Kebiasaan (Kesalahan) Yang Sudah Mengakar

Ya disadari atau tidak, memang kebiasaan menggunakan gelar almarhum untuk orang-orang yang sudah meninggal di Indonesia ini sudah sangat umum dan familiar, dan seakan-akan itu adalah gelar wajib bagi yang sudah meninggal tanpa melihat apa agamanya. Jadi siapapun yang meninggal, pasti digelari almarhum. Padahal tidak begitu mestinya.

Kita lihat saja di acara-acara televisi dan juga radio, biasanya dalam acara atau liputan yang berkaitan dengan sejarah dan cerita tentang orang-orang yang sudah lama wafat. Sang presenter atau siapapun dia yang ada dalam acara tersebut selalu menyebut almarhum sebelum nama si tokoh sejarah tersebut, padahal ia dan semua orang tahu bahwa yang disebut itu bukan orang muslim.

Kalau itu diucapkan oleh orang non-muslim untuk non-muslim juga itu tidak masalah. Jadi masalah kalau itu diucapkan oleh orang Islam untuk mayyit non-muslim, berarti itu dia sudah mendoakan non-muslim dan itu melanggar syariah.

Nah karena kebiasaan ini agak keliru, juga ada dinding syariah yang ditabrak, ada baiknya kita luruskan agar tidak terus menerus berlanjut kesalahan yang sudah mengakar ini.

Jadi almarhum itu khusus untuk mayyit muslim bukan non-muslim.

Wallahua'lam



Judul lain :

Ulama-ulama Bujang
Ahmad Zarkasih, Lc
Keistimewaan Ilmu Faraidh
Ahmad Zarkasih, Lc
KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi (bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Ulama Pesanan
Ahmad Zarkasih, Lc
Meng-kecil-kan yang Kecil, Mem-BESAR-kan yang Besar
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Beli Barang Black Market
Ahmad Zarkasih, Lc
Menulis, Proses Penyelamatan Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Pengkhianat Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Galaunya Para Ulama
Ahmad Zarkasih, Lc
Buku Fiqih Yang Tidak Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Siapa Salah, Siapa Kena Getahnya
Ahmad Zarkasih, Lc
Dokter dan Apoteker
Ahmad Zarkasih, Lc
Masjid Kok Dikunci?
Ahmad Zarkasih, Lc
Matang Sebelum Waktunya
Ahmad Zarkasih, Lc
Ustadz Anonim di Medsoc
Ahmad Zarkasih, Lc
Teka-Teki Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Keanehan Hukum Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Almarhum Bukan Gelar
Ahmad Zarkasih, Lc
Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
Ahmad Zarkasih, Lc
Dilema Punuk Unta
Ahmad Zarkasih, Lc
Siapa Yang Wajib Puasa Ramadhan?
Ahmad Zarkasih, Lc
Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan
Ahmad Zarkasih, Lc
Setan Dibelenggu, Kenapa Masih Ada Yang Maksiat?
Ahmad Zarkasih, Lc
Tarawih 4 Rokaat 1 Salam, Boleh atau Tidak?
Ahmad Zarkasih, Lc
Apakah Ada Istilah "Tajil" Dalam Syariah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Makna Jauf (Rongga) Dalam Pengertian Fiqih Puasa
Ahmad Zarkasih, Lc
Hak Cipta Dalam Pandangan Syariah
Ahmad Zarkasih, Lc
Al-Tanaazul (Turun Tahta) Dalam Kajian Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Haruskah Beri'tikaf dan Begadang di Malam Lailatul-Qodr
Ahmad Zarkasih, Lc
Pendapat Awam Tidak Masuk Hitungan
Ahmad Zarkasih, Lc
Syubhat Bukan Haram
Ahmad Zarkasih, Lc
Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah
Ahmad Zarkasih, Lc
Membangun Keluarga Ahli Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Ijtihadnya Orang Awam
Ahmad Zarkasih, Lc
Lumbung Tanpa Padi
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Mengambil Upah Dakwah
Ahmad Zarkasih, Lc
Korupsi Bukan Pencurian, Tak Usah Potong Tangan
Ahmad Zarkasih, Lc
Fatwa, Apakah Wajib Ditaati?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 1)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengkritisi Slogan Kembali ke Al-Quran dan Sunnah
Ahmad Zarkasih, Lc
Tidak Bersedih Dengan Kematian Ulama Berarti Munafiq?
Ahmad Zarkasih, Lc
Titip Doa
Ahmad Zarkasih, Lc
Jasa Penghulu Nikah Sirri
Ahmad Zarkasih, Lc
Nikah Punya Banyak Hukum
Ahmad Zarkasih, Lc
Sholat di Masjid Yang Ada Kuburannya
Ahmad Zarkasih, Lc
Ilmu Fiqih Bukan Ilmu Sembarang
Ahmad Zarkasih, Lc
Menantang Ulama
Ahmad Zarkasih, Lc
Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Fiqih Dulu dan Sekarang
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Taqlid dari Ibnu Qudamah
Ahmad Zarkasih, Lc
Adakah Qadha' Sholat?
Ahmad Zarkasih, Lc
Pendapatku Benar Tapi Bisa Jadi Salah
Ahmad Zarkasih, Lc
Bolehkah Muslim Masuk Gereja atau Tempat Ibadah Agama Lain?
Ahmad Zarkasih, Lc
Sepatu Yang Terbuat Dari Kulit Babi
Ahmad Zarkasih, Lc
Kenapa Calo Dilarang, dan Agen Tidak?
Ahmad Zarkasih, Lc
Meninggal Bersama dalam Kecelakaan, Bagaimana Pembagian Warisnya?
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Bijak dalam Berbeda dari Ulama Salaf
Ahmad Zarkasih, Lc
KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi
Ahmad Zarkasih, Lc
Beda Level Penyanyi dan Suka Menyanyi
Ahmad Zarkasih, Lc
Ulama Juga Harus Mengerti Sains
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Yang Punya Sebab
Ahmad Zarkasih, Lc
Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 1)
Ahmad Zarkasih, Lc
Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Jama' Sholat Tanpa Udzur, Bolehkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mau Jadi Kritikus Madzhab Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Bukan Mujtahid Kok Mentarjih?
Ahmad Zarkasih, Lc
Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 3)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 4)
Ahmad Zarkasih, Lc
Imam Malik, Hadits Mursal dan Amal Ahli Madinah
Ahmad Zarkasih, Lc
Madzhab Fiqih Zaidiyah
Ahmad Zarkasih, Lc
Professor Harfu Jarr
Ahmad Zarkasih, Lc
Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Baqir
Ahmad Zarkasih, Lc
Lawan Tapi Mesra
Ahmad Zarkasih, Lc
Tarjih Antara 2 Hadits Yang Bertentangan
Ahmad Zarkasih, Lc
Mau Ikut Nabi apa Ikut Ulama?
Ahmad Zarkasih, Lc
Jual Beli Kucing, Haramkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Merubah Kelamin, Bagaimana Jatah Warisnya?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kanibalisasi Madzhab
Ahmad Zarkasih, Lc
Semangat Ramadhan Harus Dengan Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Niat Berbuat Buruk Tidak Terhitung Dosa, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Apakah Kita Cinta Nabi?
Ahmad Zarkasih, Lc
Miskin Ilmu Jago Ngambek
Ahmad Zarkasih, Lc
Kenapa Sahabat Melakukan Dosa, Padahal Mereka Generasi Terbaik?
Ahmad Zarkasih, Lc
Puasa Syawal Hukumnya Makruh, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kawin Paksa, Masih Zaman?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kufu', Syarat Sah Nikah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Shalat untuk Menghormati Waktu, Apa dan Bagaimana?
Ahmad Zarkasih, Lc
Tidak Tahu Sok Tahu, Tahu Tapi Belagu
Ahmad Zarkasih, Lc
Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mana Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda
Ahmad Zarkasih, Lc
Nabi Tidak Mengerjakan, Berarti Itu Haram?
Ahmad Zarkasih, Lc
Bersiwak di Masjid Hukumnya Makruh
Ahmad Zarkasih, Lc
Banci Jadi Imam, Boleh?
Ahmad Zarkasih, Lc
Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!
Ahmad Zarkasih, Lc
Berguru Kepada Mesin Pencari Gugel
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Fiqih itu Santai
Ahmad Zarkasih, Lc
Lebih Utama Tidak Berbeda
Ahmad Zarkasih, Lc
Nabi SAW Tidak Anti Kepada Non-Muslim
Ahmad Zarkasih, Lc
Muslim itu Yang Baik Sosialnya, Bukan Hanya Yang Rajin Ibadah
Ahmad Zarkasih, Lc
Dilema 'Mujtahid' Kekinian
Ahmad Zarkasih, Lc
Kalau Ada Pertanyaan 'Mana Dalil?'
Ahmad Zarkasih, Lc
Wajah Santun Dakwah Nabi Muhammad
Ahmad Zarkasih, Lc
Mampu atau Tidak Berkurban? Ini Standarnya
Ahmad Zarkasih, Lc
Kalau Awam Boleh Ijtihad
Ahmad Zarkasih, Lc
Jadwal Shalat DKI Jakarta 29-4-2024
Subuh 04:35 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:51 | Isya 19:00 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia