FIKRAH

Fiqih dan Syariah (1)

Fiqih dan Syariah (1)

by. Sutomo Abu Nashr, Lc
Pemahaman akan perbedaan antara fiqih dan syariah ini menjadi penting untuk membendung sikap fanatisme pemahaman tadi yang saat ini menghinggapi cukup banyak mata pemula yang baru mengenal syariah dalam pandangannya yang pertama. Pandangan pertama memang terkadang menipu.
Meyakini bahwa dien Islam adalah yang paling benar dan yang lain salah merupakan satu kewajiban yang disepakati semua umat Islam. Karena tidak ada wilayah ijtihad akal disini. Syariah Islam tentu tidak pernah dan tidak akan salah. Hal ini sangat berbeda dengan meyakini bahwa pemahaman kita terhadap syariah itulah yang paling benar. Karena pemahaman manusia dengan akalnya sebagai piranti pemahaman itu, tidaklah pernah mendapatkan fasilitas ismah (terjaga dari kesalahan) sebagaimana yang diperoleh para Nabi dan Rasul. Pemahaman itulah yang dikenal dengan istilah fiqih.

    Ketidakmengertian akan perbedaan antara syariah sebagai sesuatu yang diturunkan Allah dengan fiqih sebagai produk akal para fuqaha dalam memahami syariah ini, terkadang menjadi penyulut api konflik yang terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Dan api itu semakin panas menyala tatkala konflik dibumbui dengan fanatisme pemahaman yang berlebihan.

    Pemahaman atas perbedaan ini menjadi penting untuk membendung sikap fanatisme pemahaman tadi yang saat ini menghinggapi cukup banyak mata pemula yang baru mengenal syariah dalam pandangannya yang pertama. Pandangan pertama memang terkadang menipu. Hanya bermodalkan pandangan pertama, tentu saja sangat tidak cukup dan memadai untuk dijadikan sebagai pertimbangan dalam mengambil kebijakan, kesimpulan dan penilaian. Karenanya, akan lebih bijak kiranya kalau kita melanjutkan dengan pandangan-pandangan berikutnya melalui kacamata para ulama.

Makna Syariah
Secara bahasa, syariah bermakna sumber air. Sedangkan pengertian mudahnya dalam terminologi ulama, bisa difahami sebagai agama Islam beserta semua ajaran-ajarannya yang Allah turunkan kepada kita melalui Nabi-Nya. Ajaran-ajaran tersebut tertuang dalam Al Qur’an maupun As Sunnah. Ajaran-ajaran tersebut meliputi i'tiqadiyah (tauhid), khuluqiyyah (akhlak) dan amaliyah (aktivitas lahir). Itulah syariah.

    Tentu saja antara makna bahasa (etimologi) dan makna terminologi dari kata syariah memiliki korelasi. Barangkali korelasi yang paling nampak adalah bahwa keduanya merupakan sumber kehidupan. Jika air merupakan sumber kehidupan jasmani, maka syariah adalah sumber kehidupan rohani. 

Fiqih Secara Bahasa
Adapun fiqih secara bahasa, kata ini bermakna faham. Sedangkan dalam istilah syar’i, maka secara mudah bisa diartikan sebagai pemahaman terhadap syariah diatas.

    Namun yang perlu digarisbawahi disini adalah bahwa “pemahaman” yang dimaksud bukanlah pemahaman semua orang. Karena pemahaman disini adalah sebuah hasil dari proses panjang nan melelahkan dengan mengerahkan segala kemampuan dan keterampilan. Proses itulah yang dikenal dengan ijtihad.

    Dan tidak berhenti sampai disini saja. Proses ijtihad tersebut hanya boleh dilakukan oleh mereka yang memiliki multi ketrampilan dalam mengolah sumber-sumber fiqih. Merekalah para mujtahid; manusia-manusia mulia yang memang memiliki semua perangkat ijtihad dan pirantinya.

    Perlu diketahui juga, bahwa objek pembahasan fiqih yang sedang kita bahas ini, adalah fiqih dalam maknanya yang telah mengalami penyempitan hanya terbatas pada amaliyah saja. Inilah fiqih yang kita kenal sekarang. Sedangkan kajian seputar i'tiqadiyah, telah terpisah dan memiliki ruangnya sendiri dalam sebuah ilmu yang dikenal dengan aqidah. Adapun tema tentang khuluqiyyah, bisa kita jumpai dalam ilmu Tasawwuf.

Perbedaan Syariah dan Fiqih
Dengan melihat pengertian syariah dan juga fiqih yang sederhana diatas, bisa kita simpulkan bahwa syariah itu berbeda dengan fiqih. Sisi-sisi perbedaan tersebut bisa kita himpun dalam beberapa poin berikut :

1. Syariah tak akan pernah salah.
Syariah tak akan pernah salah, karena ia merupakan paket yang langsung diturunkan oleh Allah SWT. Itulah Al Qur’an dan juga As Sunnah yang secara ilmiah benar-benar terbukti bersumber dari Nabi SAW. Keduanya adalah wahyu. Sedangkan fiqih mengandung kemungkinan benar dan salah. Karena ia adalah pemahaman manusia terhadap syariah itu. Fiqih adalah pemahaman akal manusia terhadap Al Qur’an dan As Sunnah itu.

2. Syariah lebih umum dan luas
Syariah lebih umum dan luas cakupannya dari pada fiqih. Kalau syariah meliputi aqidah, akhlak dan amaliyah. Sedangkan fiqih hanya mencakup sisi amaliyah saja.

3. Syariah bersifat mengikat untuk semua manusia.
Syariah bersifat mengikat untuk semua manusia. Maka siapapun yang telah melengkapi syarat-syarat taklif, wajib mengikuti aturan syariah. Baik aturan aqidah, akhlaq maupun ibadah. Sedangkan fiqih yang merupakan pemahaman para mujtahid itu, maka tidaklah mengikat.

    Hasil kesimpulan fiqih seorang mujtahid tidaklah mengikat mujtahid lain untuk mematuhinya. Bahkan kesimpulan fiqih juga tidaklah mengikat seorangpun muqallid. Jika si muqallid ini mendapati kesimpulan mujtahid lain yang ingin diikutinya, ia boleh melakukannya

4. Syariah bersifat tetap dan tak berubah.
Syariah bersifat tetap dan tak berubah. Sedangkan fiqih bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, kondisi, dan lain-lain. Perlu dicatat disini, bahwa perubahan fiqih -karena adanya salah satu atau beberapa faktor tadi- hanya boleh terjadi atas rekomendasi seorang mufti atau mujtahid.

    Dari beberapa perbedaan diatas, ada satu hal yang tentu kita sepakati bersama bahwa hasil pemahaman para mujtahid itu ternyata ada kemungkinan benar dan ada kemungkinan salah. Pada saat hasil kesimpulan seorang mujtahid sesuai dengan  apa yang Allah SWT kehendaki, maka ia benar dan mendapatkan dua pahala. Ia tepat sesuai dengan syariah Allah SWT. Dan itulah syariah.

    Namun, pada saat hasil ijtihad tidak sesuai dengan kehendak Allah SWT, maka ia tidaklah berdosa.  Justru ia akan tetap mendapatkan reward, meski hanya satu pahala. Pertanyaannya kemudian, apakah hasil kesimpulan fiqih yang salah itu adalah syariah?  (bersambung ke- Fiqih dan Syariah 2)

Judul lain :

Seri Kitab Kuning (Part 1): Matan Abi Syuja'
Sutomo Abu Nashr, Lc
Mukaddimah: Sejarah Methodologis Fiqih (Part 1)
Sutomo Abu Nashr, Lc
Masa Kecil Imam Syafi'i di Suku Hudzail
Sutomo Abu Nashr, Lc
Kitab Kuning Kita
Sutomo Abu Nashr, Lc
Menyikapi Fatwa Para Ulama
Sutomo Abu Nashr, Lc
Taman Fiqih
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih Emansipasi
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Syariah (1)
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Syariah (2)
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Tafsir
Sutomo Abu Nashr, Lc
La Adri, Fiqih sebelum Fiqih
Sutomo Abu Nashr, Lc
Turats Fiqih
Sutomo Abu Nashr, Lc
Peran Bani Qudamah dalam Khazanah Turats Fiqih Hanbali
Sutomo Abu Nashr, Lc
Mata Yang Lapar
Sutomo Abu Nashr, Lc
Menulis Fiqih
Sutomo Abu Nashr, Lc
Piye Kabare, enak jamanku tho ?
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Hadits 1
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Hadits 2
Sutomo Abu Nashr, Lc
Ijtihad Unik dalam Fiqih Puasa Madzhab Zahiri
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Sastra
Sutomo Abu Nashr, Lc
Jadwal Shalat DKI Jakarta 14-5-2024
Subuh 04:34 | Zhuhur 11:51 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:48 | Isya 18:58 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia