FIKRAH

La Adri, Fiqih sebelum Fiqih

La Adri, Fiqih sebelum Fiqih

by. Sutomo Abu Nashr, Lc
Agar tidak terjatuh ke dalam larangan Al Qur’an itulah, para ulama salaf dulu selalu mengajarkan kepada para santrinya materi penting ini; La Adri. Materi ini mendidik para penuntut ilmu agar tidak berkata apapun tentang syariat ini dengan gayanya sendiri tanpa landasan ilmiah dari pondasi yang telah disusun oleh para ulama dengan cukup rapi. Jika memang tidak mengerti, cukuplah –dengan mawas diri- mengatakan; La Adri.
La Adri. Dua kata bahasa Arab ini memiliki makna “saya tidak tahu”. Dua kata inilah yang selalu diucapkan oleh para penuntut ilmu bahkan juga para ulama sejak masa salaf ketika mereka mendapati permasalahan yang kurang yakin atau memang belum tahu jawabannya.

La Adri dalam Konteks Fiqih Ikhtilaf

La Adri. Dua kata bahasa Arab inilah yang seharusnya juga selalu diucapkan oleh kita para penuntut ilmu saat ini ditengah derasnya arus informasi yang menyeret banyak sekali permasalahan fiqih yang menjadi titik ikhtilaf (perbedaan) diantara para ulama. Diskusi-diskusi fiqih seputar titik ikhtilaf itu yang terjadi di dunia maya maupun nyata sebenarnya memiliki nilai positif. Selain menambah ilmu dan wawasan keagamaan kita, juga semakin menyadarkan diri bahwa ada orang lain yang tidak sama dengan kita.

Namun, nilai positif itu hanya akan benar-benar menjadi positif jika diskusi-diskusi itu tidak dibumbui dengan perasaan paling benar sendiri tanpa mengandung kemungkinan salah. Padahal para partisipan yang selalu membawa bumbu-bumbu itu, bukankah juga manusia yang mungkin salah ? 

Tentu saja memilih pendapat diantara banyak pilihan tersebut menjadi hak kita. Karena dalam beribadah, tentu kita tidak akan menggunakan semua pendapat. Kita berhak memilih pendapat yang sesuai dengan konsekuensi dalil dan dilalahnya. Itupun kalau kita mampu. Hanya memilih. Namun bukan hak kita untuk memutuskan secara terburu-buru bahwa pihak yang bukan kitalah yang salah. Tanpa memberikan sebuah peluangpun adanya celah kebenaran.

Maka, salah satu etika dalam fiqih ikhtilaf yang perlu kita bangun adalah mengatakan La Adri dalam memvonis sebuah pendapat fiqih bahwa itulah yang paling tepat di sisi Allah SWT. Karena hanya melalui ruang ijma sajalah kita bisa mengetahui mana kebenaran yang dikehendaki Allah SWT.

Di luar ruang itu, salah dan benar menjadi wilayah rahasia yang kita sama sekali tidak diperkenankan untuk memastikannya. Dan kita memang tidak tahu kepastiannya. Karenanya dalam hal ini, kita perlu mengatakan La Adri. Dan memastikannya adalah bagian dari “mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”  yang dilarang dalam syariat yang penuh akan kemudahan ini.

La Adri, Pesan Luhur Para Guru

Agar tidak terjatuh ke dalam larangan Al Qur’an itulah, para ulama salaf dulu selalu mengajarkan kepada para santrinya materi penting ini; La Adri. Materi ini mendidik para penuntut ilmu agar tidak berkata apapun tentang syariat ini dengan gayanya sendiri tanpa landasan ilmiah dari pondasi yang telah disusun oleh para ulama dengan cukup rapi. Jika memang tidak mengerti, cukuplah –dengan mawas diri- mengatakan; La Adri.
 
Materi La Adri kemudian menjadi tradisi dan pesan penting yang diwariskan dari setiap guru ke murid. Ibnu Hurmuz, guru dari Imam Malik pernah mengatakan,

[يَنْبَغِي لِلْعَالِمِ أَنْ يُوَرِّثَ جُلَسَاءَهُ مِنْ بَعْدِهِ " لَا أَدْرِي "، حَتَّى يَكُونَ ذَلِكَ أَصْلًا فِي أَيْدِيهِمْ يَفْزَعُونَ إلَيْهِ ]

“Bagi setiap Alim, seyogyanya mewariskan kepada para muridnya “La Adri”. Agar hal tersebut menjadi dasar yang selalu dalam genggamannya dan mereka senantiasa menjadikannya tempat berpijak untuk kembali kepadanya”

Oleh karena itulah, Imam Malik yang kemudian juga menjadi Guru bagi banyak ulama pernah mengatakan,

[مِنْ فِقْهِ الْعَالِمِ أَنْ يَقُولَ: " لَا أَعْلَمُ " ]

“Termasuk kefiqihan seorang Alim adalah mengatakan, Aku tidak tahu”.

Tentu saja yang dimaksud sang Imam adalah dalam hal-hal yang memang tidak diketahuinya. Sedangkan seorang Alim yang mengetahui sebuah ilmu maka justru ia wajib untuk menyampaikannya dan memberikan jawaban kepada mereka yang bertanya.

Dalam sebuah riwayat, Ibn Abdil Barr menuliskan sebuah peristiwa yang terjadi dalam Halaqah Imam Malik. Abdurrahman ibn Mahdi yang berada dalam Halaqah itulah yang mengisahkan peristiwa tersebut. Beliau menuturkan,

“Suatu hari ketika Kami bersama Imam Malik, datanglah seorang laki-laki. Dia bertanya kepada Imam Malik,

“Wahai Abu Abdillah, Aku mendatangimu dari sebuah tempat sejauh enam bulan perjalanan. Aku diamanati masyarakatku untuk menanyakan sebuah permasalahan kepada Anda”

“Tanyalah”, Jawab sang Imam

Setelah laki-laki itu selesai bertanya, Imam Malik menjawab dengan tegas, “Saya kurang menguasainya”. Laki-laki itu tercengang. Ia mengira bahwa ia telah mendatangi seorang Faqih yang mengetahui segalanya. “

“Lalu apa yang harus Aku sampaikan kepada masyarakatku saat Aku kembali kepada mereka ?”, Lanjutnya.

Dengan jelas sekali Imam Malik menjawab, “Kamu sampaikan kepada mereka, Malik berkata; Aku kurang menguasainya”

Dalam kisah yang lain, sebuah kisah yang cukup populer, Ibn Abdil Barr juga menuliskan bahwa Imam Malik pernah ditanya empat puluh pertanyaan. Dari empat puluh pertanyaan tersebut, Imam Malik menjawab untuk tiga puluh enam pertanyaannya dengan jawaban, “La Adri”. Dan jawaban ini, sebagaimana disebutkan para Ahli Ushul tidak mengeluarkan posisi beliau dari lingkaran ijtihad. 

La Adri, Kita Jauh Lebih Layak Mengucapkannya

Kisah-kisah diatas baru dipetikkan dari secuil kisah Imam Malik saja. Masih banyak lagi kisah para ulama baik dari kalangan sahabat, tabi’in, maupun para ulama setelahnya yang memiliki kisah yang sama. Mereka adalah orang-orang yang takut kepada Allah SWT dalam menjawab pertanyaan atau berbicara ilmu agama tanpa berlandaskan ilmu.

Hal ini seharusnya menjadi renungan bagi kita generasi penuntut ilmu di abad 21. Generasi yang sudah cukup jauh jaraknya dengan masa Nabi. Mereka yang teramat dekat dengan masa Nabi saja sangat berhati-hati dalam berbicara persoalan agama dan dengan jelas mengatakan La Adri dalam persoalan yang tak mereka kuasai, tentu kita yang memiliki serba kekurangan ilmiah dan jelas lebih tak menguasai bila dibanding mereka itu, jauh lebih layak untuk mengatakan La Adri.

Imam Malik mengatakan bahwa La Adri termasuk bagian kefiqihan. Maka sebelum mempelajari fiqih sebagai ilmu panduan ibadah, alangkah baiknya jika kita belajar dan berlatih secara serius fiqih La Adri ini. Karena La Adri adalah fiqih sebelum fiqih. 

Ketika La Adri Haram Dilakukan

Tetapi ada kalanya ilmu 'La Adri' ini jadi haram dipakai buat para thalabah ilmu syariah. Bahkan wajib dibuang jauh-jauh. Misalnya, pada saat mengikuti ujian (imtihan), baik a'malus-sanah atau niha'i.

Nah, pada saat itu mengisi lembar jawaban dengan 'La Adri' dengan dalih ingin bersikap tawasdu' dan rendah hati menjadi haram hukumnya. Sebab bisa rasib dan dibuang kertas ujiannya oleh dosennya. Lalu di papan pengumuman ditulis daftar nilainya : SHIFR.

Wallahu A’lam.

Judul lain :

Seri Kitab Kuning (Part 1): Matan Abi Syuja'
Sutomo Abu Nashr, Lc
Mukaddimah: Sejarah Methodologis Fiqih (Part 1)
Sutomo Abu Nashr, Lc
Masa Kecil Imam Syafi'i di Suku Hudzail
Sutomo Abu Nashr, Lc
Kitab Kuning Kita
Sutomo Abu Nashr, Lc
Menyikapi Fatwa Para Ulama
Sutomo Abu Nashr, Lc
Taman Fiqih
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih Emansipasi
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Syariah (1)
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Syariah (2)
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Tafsir
Sutomo Abu Nashr, Lc
La Adri, Fiqih sebelum Fiqih
Sutomo Abu Nashr, Lc
Turats Fiqih
Sutomo Abu Nashr, Lc
Peran Bani Qudamah dalam Khazanah Turats Fiqih Hanbali
Sutomo Abu Nashr, Lc
Mata Yang Lapar
Sutomo Abu Nashr, Lc
Menulis Fiqih
Sutomo Abu Nashr, Lc
Piye Kabare, enak jamanku tho ?
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Hadits 1
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Hadits 2
Sutomo Abu Nashr, Lc
Ijtihad Unik dalam Fiqih Puasa Madzhab Zahiri
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Sastra
Sutomo Abu Nashr, Lc
Jadwal Shalat DKI Jakarta 14-5-2024
Subuh 04:34 | Zhuhur 11:51 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:48 | Isya 18:58 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia