FIKRAH

Ijtihadnya Orang Awam

Ijtihadnya Orang Awam

by. Ahmad Zarkasih, Lc
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Raudhatu An-Nadzhir menjelaskan bahwa ada satu masalah yang seorang awam boleh berijtihad, bahkan wajib hukumnya. Ijtihad dalam masalah apa itu?
Dalam beberapa bab awal bukunya, Nuansa Fiqih Sosial, KH. Sahal Mahfudz rahimahullah menjelaskan bahwa istinbath  hukum langsung dari Al-Quran dan Hadits Nabi SAW itu bukanlah pekerjaan seorang awam. Karena orang awam tidak punya alat untuk menggali hukum dari situ. Dan ini juga yang dikatakan oleh para ulama ushul sejak berabad-abad lalu.

Pekerjaan istinbath hukum langsung dari Al-Quran dan Al-Hadits itu tugas para ulama mujtahid. Sedangkan kita yang tidak berada pada level mujtahid, justru terlarang untuk melakukan. Karena dikhawatirkan malah akan menghasilkan istinbath yang salah.

Pekerjaan istinbath bukanlah pekerjaan ringan cuma bermodal bisa bahasa Arab. Banyak alat-alat ijtihad yang harus dimiliki dan tidak dimiliki oleh orang awam.

Kalau hanya bermodal bisa bahasa Arab, tentu orang di Timur Tengah sana bisa jadi mujtahid. Padahal tidak semua sahabat nabi menjadi mujtahid, walaupun seluruhnya dipastikan mampu berbahasa Arab.

KH. Sahal Mahfudz menambahkan, bahwa terjadinya kesemrawutan fatwa hukum yang terjadi belakangan ini terjadi karena orang yang bukan mujtahid namun merasa dirinya sudah jadi mujtahid. Lalu dengan berani melakukan istinbath hukum langsung dari Al-Quran dan Al-Hadits dengan kemampuan yang amat terbatas.

Maka tak heran bila fatwa dan hukum yang dikeluarkan pun terkesan prematur dan belum matang, karena memang lahir dari ijtihad yang memang sama sekali tidak matang.

Yang harus dikerjakan oleh seorang awam adalah mengikuti (taqlid) ulama mujtahid. Dan yang harus dipahami bahwa mengikuti ulama bukan berarti meninggalkan Al-Quran dan Al-Hadits. Justru ini adalah upaya optimal untuk mengikuti apa yang ada dalam Al-Quran dan hadits.

Karena mengikuti ulama adalah mengikuti Al-Quran dan Al-Hadits. Dan ulama mujtahid tidak mungkin mengeluarkan fata dan hukum kecuali itu dari Al-Quran dan Al-Hadits juga.

Ijtihadnya Orang Awam

Sesungguhnya orang awam itu tidak boleh berijtihad, dia hanya boleh bertaqlid saja. Seorang awam tidak akan mampu untuk berijtihad, karena memang syarat ijtihad itu sangat tinggi dan sulit untuk dicapai.

Dari pengertian di atas, kita perlu meluruskan pemahaman yang terlanjur masyhur di tengah masyarakat, bahwa bila ijtihad itu benar akan dapat dua pahala dan kalau salah akan dapat satu pahala.

Yang perlu diluruskan adalah bahwa hal itu hanya berlaku apabila yang berijtihad itu memang seorang mutjahid sejati, yang telah memenuhi semua syarat kelayakan menjadi mujtahid. 

Tapi seorang yang bukan berkapsitas mujtahid justru haram berijtihad. Kalau pun dengan bodohnya dia berijtihad juga, meski hasilnya benar pun tetap akan dinilai salah juga. Jadi ijtihadnya benar atau salah tetap tidak ada ganjaran. Dan kemungkinan terbesarnya malah itu akan menimbulkan kesemrawutan keilmuan, karena adanya orang yang tidak mengerti ikut berbicara.

Orang Awam Boleh Berijtihad Hanya Dalam Satu Masalah

Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Raudhatu An-Nadzhir menjelaskan bahwa hanya ada satu masalah yang seorang awam boleh berijtihad, bahkan menjadi wajib berijtihad. Boleh berijtihad dalam 'memilih' satu pendapat mujtahid dari sekian banyak pendapat para mujtahidin yang mungkin saja berbeda-beda.

Ini adalah satu-satunya masalah dimana seorang awam wajib berijtihad, yaitu jika ada perbedaan pendapat antara para mujtahid. Dalam masalah ini seorang awam diberi kebebasan berijtihad untuk memilih kepada siapa ia harus ikut.

Bahkan derajatnya bukan boleh, akan tetapi menjadi wajib. Karena ia harus beribadah, dan ibadahnya tidak bisa disandarkan kecuali dengan dasar dalil yang ia telah pilih dari salah seorang mujtahid. Justru ketika ia menolah memilih, ia tidak bisa menjalankan ibadahnya.

Memilih dan Bukan Merajihkan

Kata 'memilih' itu 180 derajat berbeda dengan melakukan tarjih. Memilih itu sekedar memilih saja, apalagi yang memilih orang awam. Tentu kriterianya sebatas kriteria orang awam saja.

Sedangkan melakukan tarjih itu beda lagi. Merajihkan itu melakukan kajian yang mendalam, sebagaimana yang dilakukan oleh para mutjahid ketika menarik kesimpulan hukum. Apa yang difatwakan oleh para mujtahid itu tidak lain adalah hasil dari 'tarjih' yang prosesnya panjang dan alurnya cukup berliku.

Sedangkan memilih yang dilakukan oleh orang awam itu hanya sekedar memilih dan bukan berijtihad sebagaimana hakikat ijtihad yang sesungguhnya.

Maka tidak ada celah bagi orang awam untuk menghina salah seorang mujtahid yang dianggapnya tidak sejalan dengan keyakinannya. Ia hanya wajib mengikuti satu tapi bukan berarti harus menghina yang berbeda.

Demikian juga para mujtahid, mereka pun sama sekali tidak pernah menghina atau merendahkan atau juga menghujat pendapat mutahid lain yang berbeda hasil ijtihadnya. Dan itu kita saksikan dari kebiasaan ulama salaf dan para Imam empat madzhab, tak sekali pun ada hujatan dan makian terhadap masing-masing mujtahid.

Kalau sekedar menjatuhkan dalil yang digunakan oleh mujtahid lain bisa saja terjadi. Tapi tak sekalipun mereka menghina orang yang berdalil dengan dalil tersebut. Semua aman, semua tenang, semua saling menghormati dan memahami.

Satu karakter agung para mujtahidin di masa keemasan, sayangnya kini nyaris sirna di hati mereka yang hanya mengaku-ngaku sebagai mujtahid.

Wallahu a’lam



Judul lain :

Ulama-ulama Bujang
Ahmad Zarkasih, Lc
Keistimewaan Ilmu Faraidh
Ahmad Zarkasih, Lc
KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi (bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Ulama Pesanan
Ahmad Zarkasih, Lc
Meng-kecil-kan yang Kecil, Mem-BESAR-kan yang Besar
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Beli Barang Black Market
Ahmad Zarkasih, Lc
Menulis, Proses Penyelamatan Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Pengkhianat Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Galaunya Para Ulama
Ahmad Zarkasih, Lc
Buku Fiqih Yang Tidak Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Siapa Salah, Siapa Kena Getahnya
Ahmad Zarkasih, Lc
Dokter dan Apoteker
Ahmad Zarkasih, Lc
Masjid Kok Dikunci?
Ahmad Zarkasih, Lc
Matang Sebelum Waktunya
Ahmad Zarkasih, Lc
Ustadz Anonim di Medsoc
Ahmad Zarkasih, Lc
Teka-Teki Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Keanehan Hukum Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Almarhum Bukan Gelar
Ahmad Zarkasih, Lc
Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
Ahmad Zarkasih, Lc
Dilema Punuk Unta
Ahmad Zarkasih, Lc
Siapa Yang Wajib Puasa Ramadhan?
Ahmad Zarkasih, Lc
Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan
Ahmad Zarkasih, Lc
Setan Dibelenggu, Kenapa Masih Ada Yang Maksiat?
Ahmad Zarkasih, Lc
Tarawih 4 Rokaat 1 Salam, Boleh atau Tidak?
Ahmad Zarkasih, Lc
Apakah Ada Istilah "Tajil" Dalam Syariah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Makna Jauf (Rongga) Dalam Pengertian Fiqih Puasa
Ahmad Zarkasih, Lc
Hak Cipta Dalam Pandangan Syariah
Ahmad Zarkasih, Lc
Al-Tanaazul (Turun Tahta) Dalam Kajian Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Haruskah Beri'tikaf dan Begadang di Malam Lailatul-Qodr
Ahmad Zarkasih, Lc
Pendapat Awam Tidak Masuk Hitungan
Ahmad Zarkasih, Lc
Syubhat Bukan Haram
Ahmad Zarkasih, Lc
Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah
Ahmad Zarkasih, Lc
Membangun Keluarga Ahli Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Ijtihadnya Orang Awam
Ahmad Zarkasih, Lc
Lumbung Tanpa Padi
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Mengambil Upah Dakwah
Ahmad Zarkasih, Lc
Korupsi Bukan Pencurian, Tak Usah Potong Tangan
Ahmad Zarkasih, Lc
Fatwa, Apakah Wajib Ditaati?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 1)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengkritisi Slogan Kembali ke Al-Quran dan Sunnah
Ahmad Zarkasih, Lc
Tidak Bersedih Dengan Kematian Ulama Berarti Munafiq?
Ahmad Zarkasih, Lc
Titip Doa
Ahmad Zarkasih, Lc
Jasa Penghulu Nikah Sirri
Ahmad Zarkasih, Lc
Nikah Punya Banyak Hukum
Ahmad Zarkasih, Lc
Sholat di Masjid Yang Ada Kuburannya
Ahmad Zarkasih, Lc
Ilmu Fiqih Bukan Ilmu Sembarang
Ahmad Zarkasih, Lc
Menantang Ulama
Ahmad Zarkasih, Lc
Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Fiqih Dulu dan Sekarang
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Taqlid dari Ibnu Qudamah
Ahmad Zarkasih, Lc
Adakah Qadha' Sholat?
Ahmad Zarkasih, Lc
Pendapatku Benar Tapi Bisa Jadi Salah
Ahmad Zarkasih, Lc
Bolehkah Muslim Masuk Gereja atau Tempat Ibadah Agama Lain?
Ahmad Zarkasih, Lc
Sepatu Yang Terbuat Dari Kulit Babi
Ahmad Zarkasih, Lc
Kenapa Calo Dilarang, dan Agen Tidak?
Ahmad Zarkasih, Lc
Meninggal Bersama dalam Kecelakaan, Bagaimana Pembagian Warisnya?
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Bijak dalam Berbeda dari Ulama Salaf
Ahmad Zarkasih, Lc
KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi
Ahmad Zarkasih, Lc
Beda Level Penyanyi dan Suka Menyanyi
Ahmad Zarkasih, Lc
Ulama Juga Harus Mengerti Sains
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Yang Punya Sebab
Ahmad Zarkasih, Lc
Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 1)
Ahmad Zarkasih, Lc
Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Jama' Sholat Tanpa Udzur, Bolehkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mau Jadi Kritikus Madzhab Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Bukan Mujtahid Kok Mentarjih?
Ahmad Zarkasih, Lc
Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 3)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 4)
Ahmad Zarkasih, Lc
Imam Malik, Hadits Mursal dan Amal Ahli Madinah
Ahmad Zarkasih, Lc
Madzhab Fiqih Zaidiyah
Ahmad Zarkasih, Lc
Professor Harfu Jarr
Ahmad Zarkasih, Lc
Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Baqir
Ahmad Zarkasih, Lc
Lawan Tapi Mesra
Ahmad Zarkasih, Lc
Tarjih Antara 2 Hadits Yang Bertentangan
Ahmad Zarkasih, Lc
Mau Ikut Nabi apa Ikut Ulama?
Ahmad Zarkasih, Lc
Jual Beli Kucing, Haramkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Merubah Kelamin, Bagaimana Jatah Warisnya?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kanibalisasi Madzhab
Ahmad Zarkasih, Lc
Semangat Ramadhan Harus Dengan Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Niat Berbuat Buruk Tidak Terhitung Dosa, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Apakah Kita Cinta Nabi?
Ahmad Zarkasih, Lc
Miskin Ilmu Jago Ngambek
Ahmad Zarkasih, Lc
Kenapa Sahabat Melakukan Dosa, Padahal Mereka Generasi Terbaik?
Ahmad Zarkasih, Lc
Puasa Syawal Hukumnya Makruh, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kawin Paksa, Masih Zaman?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kufu', Syarat Sah Nikah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Shalat untuk Menghormati Waktu, Apa dan Bagaimana?
Ahmad Zarkasih, Lc
Tidak Tahu Sok Tahu, Tahu Tapi Belagu
Ahmad Zarkasih, Lc
Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mana Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda
Ahmad Zarkasih, Lc
Nabi Tidak Mengerjakan, Berarti Itu Haram?
Ahmad Zarkasih, Lc
Bersiwak di Masjid Hukumnya Makruh
Ahmad Zarkasih, Lc
Banci Jadi Imam, Boleh?
Ahmad Zarkasih, Lc
Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!
Ahmad Zarkasih, Lc
Berguru Kepada Mesin Pencari Gugel
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Fiqih itu Santai
Ahmad Zarkasih, Lc
Lebih Utama Tidak Berbeda
Ahmad Zarkasih, Lc
Nabi SAW Tidak Anti Kepada Non-Muslim
Ahmad Zarkasih, Lc
Muslim itu Yang Baik Sosialnya, Bukan Hanya Yang Rajin Ibadah
Ahmad Zarkasih, Lc
Dilema 'Mujtahid' Kekinian
Ahmad Zarkasih, Lc
Kalau Ada Pertanyaan 'Mana Dalil?'
Ahmad Zarkasih, Lc
Wajah Santun Dakwah Nabi Muhammad
Ahmad Zarkasih, Lc
Mampu atau Tidak Berkurban? Ini Standarnya
Ahmad Zarkasih, Lc
Kalau Awam Boleh Ijtihad
Ahmad Zarkasih, Lc
Jadwal Shalat DKI Jakarta 14-5-2024
Subuh 04:34 | Zhuhur 11:51 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:48 | Isya 18:58 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia