FIKRAH

Yang Tidak Paham Fiqih Dilarang Masuk Pasar

Yang Tidak Paham Fiqih Dilarang Masuk Pasar

by. Ali Shodiqin, Lc
Agak keras memang judul yang dipilih oleh penulis dalam artikel ini. Namun penulis tidak sembarangan dalam memilih judul, karena judul artikel ini merupakan intisari dari perkataan sahabat mulia Umar bin Al-Khattab ra.

Agak keras memang judul yang dipilih oleh penulis dalam artikel ini. Namun penulis tidak sembarangan dalam memilih judul, karena judul artikel ini merupakan intisari dari perkataan sahabat mulia yang menempati urutan kedua setelah Abu Bakar yang akhirnya juga menjadi khalifah kedua menggantikan Abu Bakar. Sahabat yang ide-idenya menjadi sebab turunnya beberapa ayat al-Qur’an. Juga sahabat yang kata Rasulullah SAW seandainya ada nabi setelahnya maka dialah orangnya. Ya, dialah sahabat mulia Umar ibn Khathab.

Apa Kata Umar ibn Khathab?

Memiliki kecerdasan yang luar biasa serta pemahaman yang mendalam tentang agama Islam, menarik memang jika kita mengupas perkataan Umar Ibn Khathab. Dalam artikel ini kita akan mencoba untuk mengupas perkataan Umar ibn Khathab yang berbunyi:

لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ

“Tidak boleh berjualan di pasar kita kecuali orang yang memiliki pemahaman (fiqih) dalam urusan agama”

Atsar dari Umar ibn Khathab di atas diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam kitab Sunannya. Syaikh al-Albani mengatakan bahwa sanad dari atsar di atas adalah hasan.

Pentingnya Belajar Fiqih

Memang yang dimaksud tafaqquh (memahami) dalam urusan agama tidak hanya dalam urusan ilmu fiqih saja, akan tetapi dalam semua ilmu yang berkaitan dengan agama Islam. Namun di antara ilmu-ilmu itu yang paling erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari adalah ilmu fiqih. Kenapa? Karena ilmu fiqih menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan ibadah dan mu’amalah kita sehari-hari. Oleh karena itu belajar ilmu fiqih selayaknya tidak terbatas kepada kalangan tertentu saja semisal ulama atau para penuntut ilmu. Bahkan para pedagang juga seharusnya belajar ilmu fiqih dulu sebelum menjadi pedagang.

Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa yang dimaksud tafaqquh fid diin oleh Umar ibn Khathab adalah belajar ilmu fiqih. Atsar tersebut dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah ketika beliau membahas tentang fiqih jual beli.

لَا يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلَّا مَنْ يَفْقَهُ، وَإِلَّا أَكَلَ الرِّبَا شَاءَ أَمْ أَبَى

“Tidak boleh berjualan di pasar kita kecuali orang yang memiliki pemahaman (fiqih), jika tidak maka dia akan makan hasil riba, baik ketika dia menghendaki maupun tidak”.

Jadi, jelaslah alasan Umar ibn Khathab melarang seorang yang tidak mengerti fiqih, khususnya fiqih jual beli untuk berjualan di pasar adalah supaya dia terhindar dari memakan hasil riba.

Ketika para pedagang dan pembeli tidak menguasai fiqih jual beli, tidak hanya riba yang berpotensi mereka lakukan, bahkan transaksi jual beli yang haram serta kecurangan pun akan mereka kerjakan. Hal tersebut seperti yang Allah SWT firmankan dalam al-Qur’an.

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ، الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ، وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”. (QS. al-Muthaffifin: 1-3)

Jika seperti ini kondisinya, maka pantaslah jika pasar menjadi tempat yang paling tidak disukai oleh Allah SWT. Hal tersebut sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW.

أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللهِ أَسْوَاقُهَا

“Tempat yang paling Allah sukai adalah masjid, dan tempat yang paling Allah benci adalah pasar”. (HR. Muslim)

Potensi Memakan Yang Haram

Ketika para pedagang maupun pembeli tidak menguasai fiqih jual beli, kemudian mereka terjatuh dalam praktek riba, jual beli haram, maupun kecurangan, maka sudah jelas bahwa uang hasil transaksi tersebut adalah haram. Dan memakan makanan hasil dari sesuatu yang haram, maka efeknya sangat bahaya sekali.

Diantara efek buruk dari memakan makanan maupun menggunakan hasil dari sesuatu yang haram adalah hilangnya keberkahan, ditolak do’anya, serta ancaman yang sangat keras pada hari kiamat.

Efek yang paling mengerikan adalah kita menyiapkan generasi-generasi yang rusak. Bagaimana tidak rusak, jika generasi itu adalah generasi yang berpotensi menjadi penghuni neraka? Hal tersebut berdasarkan sabda Nabi SAW.

إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِه

“Sesungguhnya tidaklah berkembang daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram kecuali neraka adalah lebih layak baginya”. (HR. at-Tirmidzi)

Begitu pentingnya ilmu fiqih dalam kehidupan sehari-hari, maka merupakan kenikmatan yang sangat luar biasa jika Allah SWT menganugerahkan nikmat pemahaman (fiqih) dalam urusan agama. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, Dia akan menjadikannya faqih dalam urusan agama”. (Muttafaq ‘Alaih)

Wallahu A’lam Bish Showab



Judul lain :

Rasul Juga Pernah Salah Berijtihad
Ali Shodiqin, Lc
Islam Bukan Agama Bonsai
Ali Shodiqin, Lc
Nikah Sunnah Nabi, Kok Banyak Ulama Membujang?
Ali Shodiqin, Lc
Hafal Kitab Suci, Beliau Dianggap Anak Tuhan
Ali Shodiqin, Lc
Yang Tidak Paham Fiqih Dilarang Masuk Pasar
Ali Shodiqin, Lc
Anak Kecil Tidak Mau Shalat, Siapa Yang Berdosa?
Ali Shodiqin, Lc
Beda Murid Salaf dengan Murid Sok Salaf
Ali Shodiqin, Lc
Tidak Bisa Jawab Pertanyaan, Berarti Bukan Ulama?
Ali Shodiqin, Lc
Imam Abu Hanifah, Bukan Guru Sembarang Guru
Ali Shodiqin, Lc
Imam Abu Hanifah Tidak Mungkin Salah !
Ali Shodiqin, Lc
Ijtihad di Zaman Nabi SAW
Ali Shodiqin, Lc
Perbedaan Adalah Sebuah Keniscayaan
Ali Shodiqin, Lc
Imam an-Nawawi mengharamkan Ilmu Kedokteran?
Ali Shodiqin, Lc
Jadwal Shalat DKI Jakarta 15-5-2024
Subuh 04:34 | Zhuhur 11:51 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:48 | Isya 18:58 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia