FIKRAH

Qawaid Fiqhiyyah (Islamic Legal Maxim) Sebagai Formulasi Hukum: Sejarah, Urgensi, dan Sistematikanya (PART I)

Qawaid Fiqhiyyah (Islamic Legal Maxim) Sebagai Formulasi Hukum: Sejarah, Urgensi, dan Sistematikanya (PART I)

by. Firman Arifandi, Lc., MA
Qawaid al-fiqhiyyah atau Islamic legal maxim memiliki posisi penting dalam metode istinbath ahkam. Dia merupakan satu disiplin ilmu untuk memformulasikan dalil-dalil yang bersifat umum menjadi penunjang dalam menjabarkan sebuah hukum yang tak disebut dalam nushus. Disiplin ini dikategorikan sebagai bagian dari dalil syar’i.

PENDAHULUAN

Hukum Islam yang notabene terbungkus dalam ilmu Fiqih, merupakan hal yang dipandang esensial keberadaannya. Bila dibandingkan dengan masalah aqidah dan akhlaq, polemik seputar fiqih lebih seru menjadi bahan obrolan, dari tingkat warung kopi, surau, hingga kelas akademisi.

Hal ini dikarenakan fiqih dalam perjalanannya lebih didominasi oleh hasil ijtihad para ulama yang tidak menutup kemungkinan memunculkan perbedaan pendapat dari tiap kalangan. Bahkan perbedaan zaman, letak geografis, dan karakter individu serta komunitas memaksa fiqih mengalami evolusi.

Pasca wafatnya Rasulullah SAW serta para sahabat radiyallahu ‘anhum, belum ada formulasi tentang metode penetapan hukum Syariah yang paten. Hingga munculah sejumlah madzhab ulama dengan produk hukumnya masing-masing yang tak sedikit berbeda antara satu dengan yang lainnya. Tokoh-tokoh madzahib tersebut menawarkan kerangka metodologi, teori, dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pedoman mereka dalam menetapkan sebuah hukum.

Al-Qur’an dan hadist yang menjadi sandaran utama pengambilan hukum perlu diinterpretasikan mengingat tidak semua perkara disebutkan secara spesifik hukumnya dalam lafadz nushus. Hingga muncullah disiplin ilmu dalam berijtihad, yang seiring berjalannya waktu disiplin ini hadir agar tidak semua orang menginterpretasi nushus dengan caranya sendiri.

Ada rambu-rambu yang tersusun dan terkemas dalam ilmu ushul fiqh yang dijadikan landasan para ulama untuk melakukan ijtihad dan pengambilan istinbath ahkam. Dari sekian banyak metode yang dikeluarkan dalam bidang ilmu ini, ada sekumpulan prinsip-prinsip umum yang merangkum hukum-hukum syara’ yang umum, yang dapat dikorelasikan dengan masalah-masalah kontemporer, prinsip-prinsip tersebut dibungkus dalam kemasan ilmu bernama al-qawaid al-fiqhiyyah.

1. Latar Belakang

Qawaid al-fiqhiyyah atau Islamic legal maxim memiliki posisi penting dalam metode istinbath ahkam. Dia merupakan satu disiplin ilmu untuk memformulasikan dalil-dalil yang bersifat umum menjadi penunjang dalam menjabarkan sebuah hukum yang tak disebut dalam nushus. Disiplin ini dikategorikan sebagai bagian dari dalil syar’i, juga menjadi komponen penting dalam perumusan penemuan hukum. Terlebih sejumlah ulama menegaskan bahwa tolak ukur derajat keilmuwan seorang yang faqih salah satunya adalah penguasaan terhadap ilmu qawaid ini. Imam al-Qarrafi bahkan meletakkan disiplin ilmu ini sebagai dasar syariat ke-dua setelah ilmu ushul fiqh[1].

Dari sini perlu kita kaji secara detail tentang makna dari ilmu ini secara definitiv, serta metode penemuan prinsip-prinsip qawaid fiqhiyyah dalam frame sejarah. Perlu diketahui juga stadium pembentukannya hingga penyusunan, kemudian urgensi daripada penggunaan ilmu ini bagi mujtahid.

2. Definisi Qawaid Fiqhiyyah

Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah. Dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah kaidah yang bermakna aturan atau patokan, bisa juga bermakna pondasi. Seperti dikatakan dalam al-Qur’an :

وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Dan (ingatlah) ketika Nabi Ibrahim bersama- sama Nabi Ismail meninggikan binaan asas-asas (tapak) Baitullah (Ka`abah) itu.” (QS. Al-Baqarah : 127)

Sementara mayoritas ulama ushul mendefinisikan kaidah dengan :

حكم كليّ ينطبق على جميع جزئياته

Hukum umum yang berlaku atas hukum-hukum yang bersifat detail[2].

Sedangkan arti fiqhiyyah diambil dari kata “fiqh” yang diberi tambahan ya’ nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqih lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang banyak dipahami oleh para sahabat, makna tersebut diambil dari firman Allah :

لِيَتَفَقَّهٌوا فِي الدِّينِ 

untuk memperdalam pengetahun mereka tentang agama. (QS. At-Taubah : 122)

Dalam arti istilah fiqih bermakna sebagai berikut :

  • Menurut al Jurjani al Hanafi : Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyahyang diambil dari dalil-dalil yang detail, dan dikongklusikan melalui ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan[3].
  • Menurut Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah al-Mubtada’ wal khabar : fiqh adalah ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala perbuatan mukallaf, diistinbathkan dari al-quran dan sunnah dan dari dalil-dalil yang ditegaskan berdasarkan syara’. Bila dikeluarkan hukum-hukum dengan ijtihad dan dari dalil-dalil maka terjadilah apa yang dinamakan fiqh[4].

Maka, bila dicermati dua definisi tersebut, atau bahkan pada definisi yang lain dari apa yang dikemukakan oleh fuqaha’, akan ditemukan makna fiqih berkisar pada rumusan berikut :

  • Fiqih merupakan bagian dari syariah.
  • Hukum yang dibahas mencakup amaliyah.
  • Obyek hukumnya pada muslim mukallaf
  • Sumber hukum berdasarkan quran dan sunnah atau dalil lain yang bersumber pada kedua sumber utama tersebut.
  • Dilakukan dengan jalan istinbath atau ijtihad sehingga kebenarannya kondisional dan temporer adanya.

Dari ulasan tersebut, baik mengenai qawaid maupun fiqhiyyah maka yang dimaksud dengan qawaid al fiqhiyyah adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh imam Tajuddin as-Subki :

الأمر الكلي الذي ينطبق عليه جزئيات كثيرة يُفهمُ أحكامها منها

“Perkara yang bersifat general yang sesuai dengan perkara lain yang spesifik[5].”

Dengan kata lain, bisa disimpulkan dari definisi ini tentang qawaid al afiqhiyyah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan asas hukum yang dibangun oleh syar’i serta tujuan-tujuan yang dimaksud dalam pensyariatannya[6].

Jika kaidah-kaidah ushuliyahiyyah dicetuskan oleh ulama-ulama ushul, maka kaidah fiqhiyyah sebenarnya dicetuskan oleh ulama ushul dan juga ulama fiqih. Namun aplikasi masing-masing dari kaidah tersebut selalu mempunyai korelasi satu sama lain, bahkan tidak bisa berdiri sendiri. Hal ini dikarenakan kaidah ushuliyahiyah memuat pedoman penggalian hukum dari sumber aslinya, sedang kaidah fiqhiyyah merupakan bentuk operasional dari kaidah ushuliyahiyyah tersebut[7].

 

3. Sejarah Perkembangan Qawaid Fiqhiyyah

Qawaid fiqhiyyah tidak serta merta ada dengan sendirinya dia berproses melalui serangkaian periode, seperti halnya teori terjadinya madzhab fiqhiyyah. Maka akan dirinci dalam makalah ini perjalanan dari tiap periode tersebut.

A. Periode Pertama

a. Periode Rasulullah

Dalam periode ini dikongklusikan bahwa ternyata benih-benih qawaid al fiqhiyyah telah ada sejak zaman risalah Muhammad SAW. Sekalipun dalam era ini Rasulullah dan para sahabat tidak pernah menakaman hal tersebut adalah kaidah, namun dari pelafadzannya ditemukan oleh ulama bahwa rasulpun mengeluarkan kaidah bahkan dari matan hadist yang beliau ucapkan. Imam-imam mujtahid kemudian melakukan pengembangan terhadap nushus yang bermakna kulliy atau general.

Secara tidak langsung banyak hal diucapkan oleh rasulullah yang memiliki esensi qawaid fiqhiyyah, diantaranya adalah :

الخراج بالضمان

Hak yang menerima hasil karena harus menanggung kerugian

إنما الأعمال بالنيات

Setiap pekerjaan tergantung pada niatnya

العجماء جرحها جبار

Kerusakan yang dilakukan binatang tidak dikenakan ganti rugi

لا ضرر ولا ضرار

Tidak boleh berbahaya dan tidak membahayakan

ما أسكر كثيره فقليله حرام

Apa-apa yang memabukan dalam kadar yang banyak, maka dalam kadar sedikitpun ikut haram.

karakter hadist yang dijadikan oleh para ulama sebagai sumber kaidah dalam qawaid fiqhiyyah adalah yang berlafadz ringkas namun bermakna luas. Seperti pada karakter hadist-hadist tersebut di atas.

b. Periode Sahabat

Para sahabatpun dikenal mempunyai kontribusi nyata dalam pembentukan qawaid al fiqhiyyah. Lagi-lagi sekalipun mereka tidak menamakanya sebagai kaidah fiqhiyyah dalam berargumen, namun ulama dengan ijma’nya sepakat mengkategorikan sejumlah riwayat para shabat untuk menjadi landasan sumber kaidah.

Di antara yang sangat terkenal dalam kitab al-madkhol fi tasyri’ al Islamiy adalah perkataan Umar bin Khattab radiyallahu anhu.

"مقاطع الحقوق عند الشروط"

Penerimaan hak berdasarkan pada syarat-syaratnya.[8].

Kemudian perkataan Ibnu Abbas Radiyallah anhu :

كل شيء في القرآن أو أو فهو مخير، وكل شيء فإن لم تجدوا فهو الأول فالأول”

segala sesuatu dalam Al Qur’an yang menggunakan kata “atau, atau” maka itu adalah berkonotasi pilihan, dan segala ayat dalam quran yang berkalimat “jika tidak menemukannya” maka itu yang utama dan paling utama untuk dibayar.[9]

Perkataan Ibnu Abbas RA di atas dikategorikan sebagai qaidah fiqhiyyah dalam bab kaffarah dan pilihan dalam konsekuensi hukum. Ada juga atsar dari Ali RA yang diriwayatkan oleh Abdul Razaq

من قاسم الربح فلا ضمان عليه

“Orang yang membagi keuntungan tidak menerima kerugian”

c. Periode Tabi’in dan Tabi’u tabi’in

Beberapa ulama dalam lingkup tabi’in dan tabiu tabi’in juga telah mengeluarkan sejumlah qawaid al fiqhiyyah, di antaranya adalah dari perkataan imam Syafi’I rahimahullah :[10]

من شرط على نفسه طائعاً غير مكره فهو عليه

Dari ulama di era yang sama, Khair bin Na’im juga berkata :

من أقر عندنا بشئ ألزمناه إياه

Barang siapa yang menyetujui suatu hal dari kita, maka hal tersebut wajib pula berlaku padanya.

Yang sangat terkenal adalah kaidah yang dikeluarkan oleh imam Abu yusuf ya’qub bin Ibrahim, dimana beliau menulis kitab “al Kharraj”. Terdapat di dalamnya serangkaian kaidah fiqhiyyah, di antaranya adalah surat yang ditujukan untuk Harun ar Rasyid yang berbunyi :

ليس للإمام ان يخرج شيئا من يد أحد إلا بحق ثابت معروف

tiada wewenang bagi seorang imam untuk mengambil sesuatu dari seseorang kecuali dengan dasar-dasar hukum yang berlaku”[11]

كلّ من مات من المسلمين لا وارث له فماله لبيت المال

Barang siapa meninggal tanpa punya ahli waris maka hartanya diserahkan kepada baitul maal.

Kaidah di atas berlaku dalam perihal pembagian harta waris untuk baitul mal dan regulasi finansial di dalamnya.

Imam Ibnu Hasan al-Syaibani, murid daripada imam Abu Hanifah RA juga mengemukakan sebuah pendapat dalam eranya yaitu :

apabila seseorang mempunyai wudhu, kemudian timbul keraguan dalam hatinya, apakah ia sudah hadats batal atau belum, dan keraguan ini lebih besar dalam pikirannya; lebih baik ia mengulangi waudhunya. Apabila ia tidak mengulangi wudhu dan sholat beserta keraguaannya itu, menurut kami boleh, karena ia masih mempunyai wudhu sehingga ia yakin bahwa ia telah hadats (batal). Apabila seorang muslim terpercaya atau muslimah yang terpercaya, merdeka maupun tidak, memberi tahu bahwa ia telah hadats (batal), tidur terlentang, atau pingsang;ia tidak boleh melaksanakan shalat (sebelum mangulangi wudhu).

Pernyataan al-Syaibani tersebut di atas seperti kaidah:

اليقين لا يزال بالشك

keyakinan tidak dapat menghilangkan keraguan[12]

Telah terbit sejumlah kitab dalam era ini sebagai pondasi pertama perangkuman qawaid al fiqhiyyah, namun semuanya tidak dinamakan sebagai kaidah fikih tapi tercampur dalam satu kitab pembasahan fiqih. Seperti kitab al umm karangan imam Syafi’I, juga kitab al khorroj milik imam Abu Yusuf, dan sejumlah sohifah dari tulisan imam Abu Hasan Syaibani.

bersambung...

[1] Penulis adalah mahasiswa pascasarjana tingkat akhir di International Islamic University Islamabad, Faculty of Shariah and Law, department of Islamic Law and Jurisprudence.
[2] Al Qorofi, abu-l-abbas Ahmad bin Idris As-sonhaji. Alfuruq-anwarul buruq fi-l-furuq. Darul Kutub al-Ilmiyah. Beirut. 1998. Juz 1/ hal 6
[3] Usman, Muchlis. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, pedoman dasar dalam istinbath hukum. PT Raja Grafindo persada.1999. Jakarta. H 95
[4] As-Shidqi, Hasbi. Pengantar Hukum Islam.Penerbit Bulan Bintang. 1975. Jakarta. H 25
[5] Ibid 27
[6]Az-zarqo, Asyyaikh Ahmad Bin Syaik Muhammad. Al-Asybah wa-nadzoir. Darul Qolam. Damasqus. 1989. Hal 35
[7]Asyafi’I, Ahmad Muhammad. Ushul-fiqh al-Islamiy. Darus-syuruq. Makkah. 1983. Hal 5
[8] Usman, Muchlis. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, pedoman dasar dalam istinbath hukum. PT Raja Grafindo persada.1999. Jakarta. H98
[9] http://feqhweb.com/vb/t751.html
[10] ibid
[11] http://feqhweb.com/vb/t751.html
[12] Usman, Muchlis. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, pedoman dasar dalam istinbath hukum. PT Raja Grafindo persada.1999. Jakarta. H101



Judul lain :

Jika Makmum dan Imam Berbeda Niat Shalat
Firman Arifandi, Lc., MA
Diharamkan Melakukan Hal yang Belum Pernah Dilakukan Nabi?
Firman Arifandi, Lc., MA
Qawaid Fiqhiyyah (Islamic Legal Maxim) Sebagai Formulasi Hukum: Sejarah, Urgensi, dan Sistematikanya (PART I)
Firman Arifandi, Lc., MA
Qawaid Fiqhiyyah Sebagai Formulasi Hukum: Sejarah, Urgensi, dan Sistematikanya (PART II)
Firman Arifandi, Lc., MA
Perjalanan Pulang Ke Indonesia Menjelang Ramadhan; Ikut Awal Puasa Negara Setempat Atau Indonesia?
Firman Arifandi, Lc., MA
Menampar Istri yang Berbuat Nusyuz, Bolehkah?
Firman Arifandi, Lc., MA
Tradisi Masyarakat Bisa Menjadi Dalil Dalam Agama?
Firman Arifandi, Lc., MA
Hukum Waris: Diskriminasi Islam Terhadap Perempuan?
Firman Arifandi, Lc., MA
Kembali Kepada Al-quran dan Hadist, Seperti Apa?
Firman Arifandi, Lc., MA
Nikah Tanpa Wali: Dari Madzhab Hanafi Hingga Implementasinya Dalam UU Pernikahan di Pakistan
Firman Arifandi, Lc., MA
Jenis Gerakan yang Membatalkan Shalat
Firman Arifandi, Lc., MA
Nasakh Versi Syafiiyah dan Hanafiyah
Firman Arifandi, Lc., MA
Ayat-ayat Hukum Terancam Expired?
Firman Arifandi, Lc., MA
Fiqih dan Madzhab dalam Frame Sejarah (PART I)
Firman Arifandi, Lc., MA
Fiqih dan Madzhab dalam Frame Sejarah (PART II)
Firman Arifandi, Lc., MA
Jika Dalil Kita Selalu Bertentangan
Firman Arifandi, Lc., MA
Sembelihan Ahli Kitab Zaman Sekarang Masihkah Dihalalkan?
Firman Arifandi, Lc., MA
Fatwa Ulama Seputar Puasa di Negara Dengan Durasi Siang yang Panjang
Firman Arifandi, Lc., MA
Hari Arafah Ikut Waktu Wuquf atau Ikut Isbat Tiap Negara Saja?
Firman Arifandi, Lc., MA
Tradisi Manaqiban dan Haul Menurut Salafushhalih
Firman Arifandi, Lc., MA
Haramkah Menggelar Doa Akhir dan Awal Tahun Menyambut Muharram
Firman Arifandi, Lc., MA
Bolehkah Tabarrukan ke Makam Rasulullah dan Shalihin?
Firman Arifandi, Lc., MA
Karena Khabar Ahad Bukan Hujjah
Firman Arifandi, Lc., MA
Jadwal Shalat DKI Jakarta 14-5-2024
Subuh 04:34 | Zhuhur 11:51 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:48 | Isya 18:58 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia