FIKRAH

Galaunya Para Ulama

Galaunya Para Ulama

by. Ahmad Zarkasih, Lc
Ternyata para ulama salaf terdahulu juga bisa merasakan galau. Tapi bedanya, galau mereka justru memberikan kemaslahatan dan pencerahan kepada ummat ini.
Saya tidak tahu sejak kapan kata 'galau' itu resmi menjadi kata komunitas 'alay'  zaman sekarang. Dan istilah 'alay' sendiri sampai sekarang juga tidak jelas maknanya dan kapan kemunculannya.

Yang pasti kata 'galau' itu termasuk kosa kata yang merupakan bagian dari Bahasa Indonesia yang baku. Setidaknya kata galau tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sejak KBBI resmi dicetak pertama kali tahun 1989 (versi Wikipedia), kata galau itu berarti gelisah, gundah, menyimpan beban dalam diri.

Sebenarnya kita mesti berterima kasih juga kepada para 'punggawa' penerus estafet 'alay' dari bangsa ini, yang telah mempopulerkan bahasa Indonesia baku ini menjadi bahasa yang sering digunakan. Katakanlah bisa dihitung sebagai implementasi dari salah satu poin sumpah pemuda yang mendeklarasikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa bangsa.

Dalam hal kata 'galau' ini para 'alayers' ternyata lebih unggul dari pada mereka yang sok ke-inggris-an, yang kemana-mana selalu berbahasa Inggris, bahkan di pasar tradisioal sekalipun.

Terlepas dari itu semua, ternyata praktek galau juga mewarnai sejarah peradaban ilmu syariah sejak dulu kala. Rupanya banyak ulama yang terperangkap dalam kegalauan juga.

Tetapi yang membedakan galaunya ulama salaf dengan galaunya anak zaman sekarang ialah manifestasinya. Ulama zaman dulu bisa galau juga, tapi galaunya produktif dan bisa menghasilkan kemaslahatan umat. Bahkan galau mereka kita rasakan manfaatnya sampai saat sekarang ini.

Galaunya Al-Muzani

Imam Al-Muzani (w. 264 H) pernah mengalami galau ketika mendapati apa yang ditulis oleh gurunya, Imam Syafi'i (204 H) dalam kitab Al-Um dan Al-Hujjah hanya berisi riwayat-riwayat beliau dalam masalah fiqih.

Galau jika madzhab gurunya serta ilmunya hilang tidak sampai anak turunan, Al-Muzani muda kemudian menuliskan ringkasan dari apa yang ia dapat dari Imam Asy-Syafi'i dalam sebuah kitab. Di kemudian hari kitab itu dikenal dengan sebutan sebutan "Mukhtashar Al-Muzani" [مختصر المزني]. Kata mukhtashar ini sebenarnya bermakna ringkasan, namun menjadi istimewa karena di dalamnya ada sistemisasi bab-bab fiqih yang enak dan mudah dipahami.

Seandainya Al-Muzani tidak galau ketika itu, boleh jadi kita tidak berkesampatan mendapati kitab-kitab fiqih madzhab Asy-Syafi'i. Ternyata kitab Al-Mukhtashar karya Al-Muzani itu menjadi kitab induk dalam madzahab Syafi'i.

Galaunya Ibnu Qutaibah Al-Dinawari

Imam Ibnu Qutaibah Al-Dinawari (276 H) juga galau tatkal melihat kondisi pemikiran di masanya yang dipenuhi dengan syubhat-syubhat terhadap hadits Nabi Muhammad SAW.

Kalangan pendukung paham rasionalis menuduh bahwa syariat Islam itu tidak jelas dan saling bertabrakan. Hal itu lantaran banyak terdapat riwayat hadits nabi yang kandungannya berselisih dengan hadits lainnya. Akhirnya umat Islam goyah dan menjadi ragu dengan syubhat tersebut. Itu yang menjadikan beliau menulis kitab "Ta'wil Mukhtalaf Al-Hadits" [تأويل مختلف الحديث].

Tujuannya tentu saja untuk menjawab semua syubhat tersebut dan memberikan pemahaman kepada umat atas beberapa hadits yang memang secara zahir artinnya saling bersinggungan.

Galaunya Ibnu Hazm Al-Andalusi

Ibnu Hazm Al-Andalusi (567 H) juga galau berat berat karena semua murid dan sahabat Imam Abu Daud Al-Zahiri (270 H) tidak meneruskan ilmu beliau.

Takut kalau mazhab Zahiri itu hilang dan tidak dikenal oleh umat dimasa selanjutnya, itu yang membuat Imam Ibnu Hazm menulis kitab "Al-Muhalla" [المحلى], sebagai salah satu referensi fiqih Madzhab Zahiri yang jumlahnya belasan jilid.

Bukan cuma itu, beliau juga menulis kitab Ushul fiqih dalam Madzhab Al-Zahiri yaitu "Al-Ihkam Fi Ushul Al-Ahkam" [الإحكام في أصول الأحكام].

Ya, sebuah galau yang hebat!

Galaunya Dr. Said Ramadhan Al-Buthy

Di masa modern sekarang, kita juga punya contoh ulama yang kegalauannya memberikan manfaat. Salah satu ialah Sheikh Dr. Sa'id Ramadhan Al-Buthy (2013 M).

Lepas dari kontroversi dalam masalah politik inernal Suriah, yang jelas saat itu beliau melihat geliat kelompok yang mengaku berpegang pada Quran dan Hadits murni, tapi dengan pongah dan sombong mereka menginjak-injak tradisi ulama 4 madzhab dan mengatakan bahwa ber-madzhab itu dilarang, bahkan mengatakan keempat Imam itu salah jalur dalam berijtihad.

Sudah jelas beliau galau sekali. Karena galaunya itu semua, beliau akhirnya menulis kitab untuk membela keempat madzhab fiqih dan meluruskan pandangan soal kembali kepada Quran dan Sunnah". Karyanya itu kemudian kita kenal dengan "Al-Laa Madzhabiyah Akhthoru Bid'atin Tuhaddidu Al-Syariah" [اللا مذهبية أخطر بدعة تهدد الشريعة].

Galaunya Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Begitu juga yang dilakukan oleh seorang Dr. Yusuf Al-Qaradhawi. Beliau merasa galau melihat banyak anak muda berani mengkafirkan saudaranya yang muslim, hanya karena menganut sistem demokrasi dimayoritas negara muslim.

Maka beliau pun menulis kitab berjudul "Fiqh Al-Daulah" [فقه الدولة]. Di dalamnya beliau banyak menjelaskan bagaimana konsep negara Islam sesuai syariah.

Galaunya Cendekiawan Indonesia

Yang paling dekat dengan kita misalnya Dr. Adian Husaini beserta kawan-kawan beliau. Galau mereka akibat merabaknya liberasasi di Indonesia ini. Akhirnya beliau mendirikan sebuah lembaga Kajian "INSIST" yang concern pada pembedungan arus liberalisasi yang sudah mengidapi para aktifis-aktifis Muda Islam di hampir seluruh kampus berbasis Islam.

Begitulah galaunya mereka, menghasilkan produktifitas yang benar-benar membuat umat tercerahkan. Bukan galau yang malah memenuhi dinding facebook dan timeline twitter dengan nada-nada minor tak bermanfaat.

Galau Kita?

Maka ketika kita menemukan banyak umat Islam yang kurang memahami ilmu fiqih, bahkan cenderung terbawa arus rada sinis atau kurang menghargai para ulama fiqih, wajar lah kalau kita yang belajar ilmu fiqih ikut merasakan kegalauan.

Bagaimana tidak galau, kadang kekurang-pahaman atas ilmu fiqih itu justru melanda kalangan yang terhitung sebagai aktifis dakwah. Malah banyak tokoh yang diustadzkan dan rajin tampil di berbagai panggung ceramah, sampai ke layar kaca bahkan, tetapi dengan pemahaman syariah yang parah.

Padahal mereka seharusnya menjadi ujung tombak dakwah. Tetapi kalau ilmu fiqihnya bermasalah, wajar kalau kita ikut galau.

Maka berdirilah Rumah Fiqih Indonesia dengan segala bidang aktifitasnya. Semoga menjadi galau yang positif, galau yang syar'i, galau yang produktif dan bermanfaat.

Amin




Judul lain :

Ulama-ulama Bujang
Ahmad Zarkasih, Lc
Keistimewaan Ilmu Faraidh
Ahmad Zarkasih, Lc
KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi (bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Ulama Pesanan
Ahmad Zarkasih, Lc
Meng-kecil-kan yang Kecil, Mem-BESAR-kan yang Besar
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Beli Barang Black Market
Ahmad Zarkasih, Lc
Menulis, Proses Penyelamatan Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Pengkhianat Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Galaunya Para Ulama
Ahmad Zarkasih, Lc
Buku Fiqih Yang Tidak Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Siapa Salah, Siapa Kena Getahnya
Ahmad Zarkasih, Lc
Dokter dan Apoteker
Ahmad Zarkasih, Lc
Masjid Kok Dikunci?
Ahmad Zarkasih, Lc
Matang Sebelum Waktunya
Ahmad Zarkasih, Lc
Ustadz Anonim di Medsoc
Ahmad Zarkasih, Lc
Teka-Teki Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Keanehan Hukum Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Almarhum Bukan Gelar
Ahmad Zarkasih, Lc
Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
Ahmad Zarkasih, Lc
Dilema Punuk Unta
Ahmad Zarkasih, Lc
Siapa Yang Wajib Puasa Ramadhan?
Ahmad Zarkasih, Lc
Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan
Ahmad Zarkasih, Lc
Setan Dibelenggu, Kenapa Masih Ada Yang Maksiat?
Ahmad Zarkasih, Lc
Tarawih 4 Rokaat 1 Salam, Boleh atau Tidak?
Ahmad Zarkasih, Lc
Apakah Ada Istilah "Tajil" Dalam Syariah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Makna Jauf (Rongga) Dalam Pengertian Fiqih Puasa
Ahmad Zarkasih, Lc
Hak Cipta Dalam Pandangan Syariah
Ahmad Zarkasih, Lc
Al-Tanaazul (Turun Tahta) Dalam Kajian Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Haruskah Beri'tikaf dan Begadang di Malam Lailatul-Qodr
Ahmad Zarkasih, Lc
Pendapat Awam Tidak Masuk Hitungan
Ahmad Zarkasih, Lc
Syubhat Bukan Haram
Ahmad Zarkasih, Lc
Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah
Ahmad Zarkasih, Lc
Membangun Keluarga Ahli Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Ijtihadnya Orang Awam
Ahmad Zarkasih, Lc
Lumbung Tanpa Padi
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Mengambil Upah Dakwah
Ahmad Zarkasih, Lc
Korupsi Bukan Pencurian, Tak Usah Potong Tangan
Ahmad Zarkasih, Lc
Fatwa, Apakah Wajib Ditaati?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 1)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengkritisi Slogan Kembali ke Al-Quran dan Sunnah
Ahmad Zarkasih, Lc
Tidak Bersedih Dengan Kematian Ulama Berarti Munafiq?
Ahmad Zarkasih, Lc
Titip Doa
Ahmad Zarkasih, Lc
Jasa Penghulu Nikah Sirri
Ahmad Zarkasih, Lc
Nikah Punya Banyak Hukum
Ahmad Zarkasih, Lc
Sholat di Masjid Yang Ada Kuburannya
Ahmad Zarkasih, Lc
Ilmu Fiqih Bukan Ilmu Sembarang
Ahmad Zarkasih, Lc
Menantang Ulama
Ahmad Zarkasih, Lc
Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Fiqih Dulu dan Sekarang
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Taqlid dari Ibnu Qudamah
Ahmad Zarkasih, Lc
Adakah Qadha' Sholat?
Ahmad Zarkasih, Lc
Pendapatku Benar Tapi Bisa Jadi Salah
Ahmad Zarkasih, Lc
Bolehkah Muslim Masuk Gereja atau Tempat Ibadah Agama Lain?
Ahmad Zarkasih, Lc
Sepatu Yang Terbuat Dari Kulit Babi
Ahmad Zarkasih, Lc
Kenapa Calo Dilarang, dan Agen Tidak?
Ahmad Zarkasih, Lc
Meninggal Bersama dalam Kecelakaan, Bagaimana Pembagian Warisnya?
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Bijak dalam Berbeda dari Ulama Salaf
Ahmad Zarkasih, Lc
KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi
Ahmad Zarkasih, Lc
Beda Level Penyanyi dan Suka Menyanyi
Ahmad Zarkasih, Lc
Ulama Juga Harus Mengerti Sains
Ahmad Zarkasih, Lc
Hukum Yang Punya Sebab
Ahmad Zarkasih, Lc
Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 1)
Ahmad Zarkasih, Lc
Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 2)
Ahmad Zarkasih, Lc
Jama' Sholat Tanpa Udzur, Bolehkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mau Jadi Kritikus Madzhab Fiqih
Ahmad Zarkasih, Lc
Bukan Mujtahid Kok Mentarjih?
Ahmad Zarkasih, Lc
Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 3)
Ahmad Zarkasih, Lc
Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 4)
Ahmad Zarkasih, Lc
Imam Malik, Hadits Mursal dan Amal Ahli Madinah
Ahmad Zarkasih, Lc
Madzhab Fiqih Zaidiyah
Ahmad Zarkasih, Lc
Professor Harfu Jarr
Ahmad Zarkasih, Lc
Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Baqir
Ahmad Zarkasih, Lc
Lawan Tapi Mesra
Ahmad Zarkasih, Lc
Tarjih Antara 2 Hadits Yang Bertentangan
Ahmad Zarkasih, Lc
Mau Ikut Nabi apa Ikut Ulama?
Ahmad Zarkasih, Lc
Jual Beli Kucing, Haramkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Merubah Kelamin, Bagaimana Jatah Warisnya?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kanibalisasi Madzhab
Ahmad Zarkasih, Lc
Semangat Ramadhan Harus Dengan Ilmu
Ahmad Zarkasih, Lc
Niat Berbuat Buruk Tidak Terhitung Dosa, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Apakah Kita Cinta Nabi?
Ahmad Zarkasih, Lc
Miskin Ilmu Jago Ngambek
Ahmad Zarkasih, Lc
Kenapa Sahabat Melakukan Dosa, Padahal Mereka Generasi Terbaik?
Ahmad Zarkasih, Lc
Puasa Syawal Hukumnya Makruh, Benarkah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kawin Paksa, Masih Zaman?
Ahmad Zarkasih, Lc
Kufu', Syarat Sah Nikah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Shalat untuk Menghormati Waktu, Apa dan Bagaimana?
Ahmad Zarkasih, Lc
Tidak Tahu Sok Tahu, Tahu Tapi Belagu
Ahmad Zarkasih, Lc
Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?
Ahmad Zarkasih, Lc
Mana Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda
Ahmad Zarkasih, Lc
Nabi Tidak Mengerjakan, Berarti Itu Haram?
Ahmad Zarkasih, Lc
Bersiwak di Masjid Hukumnya Makruh
Ahmad Zarkasih, Lc
Banci Jadi Imam, Boleh?
Ahmad Zarkasih, Lc
Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!
Ahmad Zarkasih, Lc
Berguru Kepada Mesin Pencari Gugel
Ahmad Zarkasih, Lc
Belajar Fiqih itu Santai
Ahmad Zarkasih, Lc
Lebih Utama Tidak Berbeda
Ahmad Zarkasih, Lc
Nabi SAW Tidak Anti Kepada Non-Muslim
Ahmad Zarkasih, Lc
Muslim itu Yang Baik Sosialnya, Bukan Hanya Yang Rajin Ibadah
Ahmad Zarkasih, Lc
Dilema 'Mujtahid' Kekinian
Ahmad Zarkasih, Lc
Kalau Ada Pertanyaan 'Mana Dalil?'
Ahmad Zarkasih, Lc
Wajah Santun Dakwah Nabi Muhammad
Ahmad Zarkasih, Lc
Mampu atau Tidak Berkurban? Ini Standarnya
Ahmad Zarkasih, Lc
Kalau Awam Boleh Ijtihad
Ahmad Zarkasih, Lc
Jadwal Shalat DKI Jakarta 14-5-2024
Subuh 04:34 | Zhuhur 11:51 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:48 | Isya 18:58 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia