FIKRAH

Fiqih dan Sastra

Fiqih dan Sastra

by. Sutomo Abu Nashr, Lc

Jika sekaliber Sibawaeh saja tidak dilirik sama sekali sebagai rujukan dalam fiqih, maka bermawasdirilah kita yang ilmu bahasa dan sastranya belum mencapai seujung kukunya Sibawaeh ini, bahkan ketika kita sudah hafal karya-karya Al Mutanabi, Al Ma’arri, Abu Tamam, Abu al-‘Atahiyah dan para begawan sastra ‘Umawiyah, ‘Abbasiyah atau ‘Utsmaniyah sekalipun


CAIRO, sekitar tahun 200-an hijriah. Seorang ulama yang amat fasih sedang memberikan ceramah. Di masjid itu, secara rutin ia memberikan kuliahnya untuk masyarakat Cairo.

Bahkan mereka yang berasal dari Damaskus, Hijaz, atau yang pernah belajar dari sang ulama di Baghdad, Bashrah dan Kufah juga sengaja datang ke Cairo untuk menimba ilmu dari ulama yang sudah terkenal fasih dan hampir tak pernah salah dalam berbahasa.

Apalagi beliau yang lahir di tanah Palestine itu memiliki darah Quraisy, suku terhormat dengan kefasihan bahasa arab yang tidak diragukan.

Imam Syafi’i (w. 204 H). Demikian beliau kemudian dikenal dalam dunia Islam. Beliau lebih populer dan identik dengan dunia fiqih. Dikenal sebagai salah satu dari empat imam besar pendiri madzhab-madzhab fiqih yang masih eksis hingga hari ini. 

Imam Madzhab Fiqih yang masa kecilnya dihabiskan untuk mempelajari dan menghafal sastra suku Hudzail ini, selain memiliki karya-karya dalam kajian tafsir, hadits, dan fiqih juga ‘menulis’ sastra. 

Kepakaran sang Imam dalam bahasa dan juga sastra benar-benar bukan saja diakui oleh murid-murid fiqihnya. Namun pengakuan itu juga lahir dari lisan para pakar linguistik dan sastrawan yang sezaman dengannya.

Ibnu Hisyam An Nahwiy (w. 313 H) -yang lebih dikenal sebagai penulis sirah- misalnya, selama mengikuti majlis ilmunya Imam Syafi’i, tak sekalipun ia mendengar kesalahan kata dan kalimat dalam setiap penjelasannya.

Al-Jahidz (w. 255 H), penulis Arab terkemuka bahkan mentahbiskannya menjadi Imam sastra.

Sedangkan Al Asma’i (w. 216 H) yang oleh Al Ahfasy disebut sebagai pakar linguistik nomor wahid, sehingga Harun Ar Rasyid sampai menjulukinya dengan gelar Syaithon as-syi’r ini, pernah mengoreksi koleksi hafalan syair-syairnya dihadapan Imam Syafi’i muda.  

Bahasa dan Sastra; Modal Dasar seorang Faqih

Untuk menjadi seorang faqih memang tidak disyaratkan untuk menjadi seorang sastrawan. Para fuqaha kita yang telah berjasa membantu umat untuk memahami Al-Qur’an dan juga As-Sunnah, sebagian besar mereka juga tidak terlalu bersentuhan dengan dunia sastra.

Namun dalam kadar tertentu, bahasa dan juga sastra menjadi salah satu perangkat penting yang jika hal ini tiada, maka haram bagi seseorang untuk melakukan aktifitas interpretasi terhadap teks-teks wahyu.

Karena itulah dalam banyak literatur Ushul Fiqih disebutkan bahwa salah satu diantara tiga sumber utama Ushul Fiqih adalah bahasa.

Bahkan Badrudin as-Zarkasyi as-Syafi’i  (w. 794 H) secara tegas menyatakan dalam al-Bahr al-Muhit bahwa kajian linguistik yang diusung oleh para ushuliyun (ulama uhul fiqih) justru terasa lebih dalam dan mendetail daripada yang dilakukan oleh para penggelut linguistik an sich.

Kalau kita kaji secara kuantitatif, kurang lebih kajian linguistik dalam Ushul Fiqih mencapai seperempat dari keseluruhan pembahasan yang dicakup oleh studi Ushul Fiqih. Kajian linguistik Ushul Fiqih bisa kita dapatkan secara penuh dalam pembahasan seputar dalalah dan istidlal.

Oleh karena itulah sangat masuk akal jika salah satu syarat untuk menjadi seorang mujtahid atau faqih adalah memiliki perangkat linguistik yang memadai. Dan posisi sastra dalam kajian linguistik fiqih maupun ushul fiqih ini lebih kepada penunjang yang memperkokoh argumentasi linguistik.

Pada saat para ushuliyun berselisih dan berdiskusi tentang fungsi salah satu huruf ma’ani misalnya, mereka akan mengetengahkan beberapa syair yang menjadi bukti bahwa fungsi yang tepat adalah seperti yang terkandung dalam syair tersebut.

Karena eratnya korelasi antara kajian linguistik dengan Ushul Fiqih ini, para ushuliyun juga sering menjadikan nama-nama seperti Sibawaih, al-Kisai, al-Asma’i, dan lain-lain sebagai rujukan dalam memperkuat pemahaman terhadap suatu teks kebahasaan.

Namun, yang perlu diperhatikan disini adalah bahwa tidak mentang-mentang sudah memiliki kemampuan linguistik level elit sekaliber Sibawaih, al-Kisai dan lain-lain, kemudian mereka dijadikan sebagai rujukan dalam fatwa-fatwa fiqih. Kalau kita membaca kitab-kitab fiqih dari madzhab apapun, nama-nama pakar linguistik tadi sama sekali tidak pernah disebutkan.

Kalaupun ada, tentu saja bukan dalam konteks sebagai rujukan fatwa. Jika sekaliber Sibawaeh saja tidak dilirik sama sekali sebagai rujukan dalam fiqih, maka bermawasdirilah kita yang ilmu bahasa dan sastranya belum mencapai seujung kukunya Sibawaeh ini. Bahkan ketika kita sudah hafal karya-karya Al-Mutanabi, Al-Ma’arri, Abu Tamam, Abu al-‘Atahiyah dan para begawan sastra ‘Umawiyah, ‘Abbasiyah atau ‘Utsmaniyah sekalipun.

Sastrawan Besar Bisa Salah Memahami Fiqih

Bahasa dan sastra bukanlah satu-satunya perangkat memahami wahyu. Masih banyak perangkat lain yang perlu dipenuhi bagi mereka yang ingin melakukan penafsiran terhadap apa yang Allah SWT turunkan kepada Rasul-Nya itu.

Maka ketika seseorang yang hanya memiliki satu perangkat ini –tanpa disertai dengan perangkat-perangkat lainnya- berani untuk melakukan kerja interpretatif (ijtihad), hasilnya adalah kesalahan yang bisa jadi cukup fatal. Seorang sastrawan besar pernah jatuh dalam kesalahan ini.

Kalau hari ini dunia akademis kita dikotori oleh para penggugat syariah, maka sebenarnya sudah ratusan tahun lalu para penggugat syariah itu lahir. Sastrawan besar tadi adalah salah satunya.

Hari ini para mahasiswa sok intelek itu menggugat mengapa fiqih tidak adil dalam membagi waris?

Bagaimana bisa fiqih mawaris menentukan jatah harta waris laki-laki dua kali lebih besar dari jatah perempuan?

Mengapa Fiqih jinayah begitu tega memotong tangan pencuri dan mengqishas si pembunuh?

Mengapa fiqih nikah membolehkan poligami bagi laki-laki tapi tidak dengan poliandri bagi perempuan?

Dan sederet pertanyaan gugatan lain, yang sebenarnya sudah cukup usang dan ketinggalan zaman untuk dibahas. Seperti biasa, kerjaan anak-anak belia adalah bertanya dan berwacana. Kita hanya perlu menjawabnya. Seperti respon ulama terdahulu terhadap kritikan sastrawan besar tadi.

Dulu sekali, sastrawan yang dikenal selalu pesimis itu lahir. Ia dikenal pesimis karena syair-syairnya memang mencerminkan begitu. Bahkan dikisahkan dia pernah melewati sebuah jalan. Di ujung seberang jalan dia melihat sebuah gubuk kecil. Di pintu gubug itu dia melihat dua kayu menyilang menempel. Mirip sekali huruf X. Tepat di depan pintu ada beberapa buah kurma tergeletak begitu saja. Entah milik siapa?

Dalam bahasa Arab beberapa buah kurma biasa diungkapkan dengan kata “tamr”. Jika tak berharokat, kata tersebut bisa juga dibaca “tamurru” yang berarti “lewat”. Pemikiran sastrawan pesimis itu kemudian menafsirkan; Dua kayu menyilang membentuk huruf  X plus “Tamurru”  (LA TAMURRU) adalah isyarat larangan melewat jalanan ini. Ia jadi ragu melanjutkan perjalanan.

Tafsiran lucu ini kemudian membuatnya mengambil keputusan; Balik kanan dan cari jalan lain. Di waktu lain, melalui syairnya dia juga pernah menggugat syariat potong tangan. Mirip sekali dengan gugatan-gugatan hari ini.

يد بخمس مئين عسجد وديت

ما بالها قطعت في ربع دينار؟

تناقض ما لنا إلا السكوت له

و نستجير بمولانا من العار

Diyat tangan adalah lima ratus dinar

Kenapa dipotong karena seperempat dinar

Kontradiksi yang nyata. Tapi, kita tidak bisa berbuat kecuali hanya diam.

Dan berlindung kepada Allah kepada kehinaan.

Dalam merespon syair itu, ada seorang ulama yang membuat jawabannya dengan syair pula. Al-Qoul Al-Mufid memang menyebutkan syair jawabannya. Namun, tidak menyebutkan penyairnya.

Menurut informasi Al-Hafidz dalam Fathul Bary, beliau adalah Al-Qosim Abdul Wahhab Al-Maliki. Untuk menjawab syair itu, beliau menulis;

يد بخمس مئين عسجد وديت

لكنها قطعت في ربع دينار؟

عز الأمانة أعلاها و أرخصها

ذل الخيانة فافهم حكمة الباري

Diyat tangan adalah lima ratus dinar

Tetapi dipotong karena seperempat dinar

Kemuliaan amanat membuat tangan menjadi mahal

Dan harganya murah tatkala berkhianat

Maka pahamilah hikmah syariah Allah

Gagal Paham Dalil

Kalau contoh diatas adalah contoh sastrawan yang gagal memahami maqashid as Syariah, maka contoh berikutnya adalah kegagalan dalam menggunakan sebuah ayat sebagai dalil.

Yang dimaksud dengan dalil disini adalah ayat 77 dari surat Al-Kahfi yang menceritakan kisah Musa bersama Khidir saat mereka sampai di suatu perkampungan. Saat singgah di perkampungan tersebut, mereka berdua meminta kepada penduduk setempat untuk dijamu. Sayangnya tak ada satupun yang mau untuk menjamu mereka.

Saat ada salah satu rumah yang hampir roboh di perkampungan tersebut, mereka menegakkannya. Nabi Musa mengusulkan kepada Khidir agar meminta upah atas jasa tersebut. Usulan inilah yang membuat Khidir kemudian malah meminta agar Musa tak perlu mengikutinya lagi.

Kisah dalam surat Al Kahfi tersebut dijadikan oleh sebagian sastrawan zaman dulu sebagai dalil diperbolehkannya mengemis dan meminta-minta untuk menumpuk-numpuk harta. Karena perbuatan meminta tersebut telah dilakukan oleh para penerima wahyu Allah SWT.

Kalau saja meminta itu dilarang, pasti akan turun wahyu untuk menegur keduanya. Dan faktanya, tidak ada kemudian wahyu teguran tersebut.

Meminta juga tak perlu peduli apakah nantinya akan diberi atau ditolak. Karena kalaupun ditolak, sekaliber nabi Musa dan Khidir saja pernah mengalaminya. Sebagian sastwawan ada yang menafsiri ayat tadi dengan mengatakan,

فَإِنْ رُدِدْتُ فَمَا فِي الرَّدِّ مَنْقَصَةٌ ... عَلِيَّ قَدْ رُدَّ مُوسَى قَبْلُ وَالْخَضِرُ

Jikapun Aku ditolak tak mendapatkan apa-apa

Penolakan itu tidaklah merendahkan jiwa

Persis bagai apa yang terjadi dahulu kala

Pada Nabi Musa dan Khidir jua

Imam Syaukani dalam tafsirnya mengkritisi istidlal (penggunaan dalil) semacam ini. Beliau mengatakan bahwa hal itu adalah penafsiran yang sangat amat jelas kesalahannya. Sudah sangat banyak menurut beliau, hadits-hadits berstatus sahih yang secara tegas melarang aktifitas mengemis dan meminta-minta seperti itu.

Kesalahan semacam itu dari seorang sastrawan telah menunjukkan bahwa sastra atau bahkan pengetahuan bahasa Arab saja, benar-benar sangat tidak cukup untuk boleh menafsiri atau berijtihad (menggali) hukum-hukum dari Al Qur’an maupun hadits nabi SAW.

Dalam disiplin ilmu Ushul Fiqih kisah Musa dan Khidir diatas, biasa disebut sebagai syar’u man qablana (syariat umat sebelum kita ummat Muhammad SAW). Dalam menggunakan syar’u man qablana, selain masih terdapat khilaf para ushuliyun (ulama ushul fiqih) dalam beberapa permasalahan, penerapan syar’u man qablana secara tepat juga perlu melalui serangkaian prosedur yang cukup detail dan ketat.

Hanya para mujtahid yang bukan saja pakar bahasa yang bisa menerapkan ini. Merekalah yang telah secara komplit dan sempurna menguasai keseluruhan perangkat ijtihad yang sangat berat itu.

Epilog

Sebagai penutup, harus diakui bahwa tulisan pendek ini benar-benar belum bisa mendeskripsikan secara lengkap apa dan bagaimana Fiqih dan Sastra itu?.

Masih banyak pembahasan yang belum bisa tercover oleh tulisan ini. Pembahasan tentang para fuqaha yang sastrawan, contoh-contoh konkret kajian linguistik ushul fiqih, pandangan fiqih terhadap sastra, dan karya-karya sastrawi yang lahir dari rahim fuqaha sama sekali belum tersentuh oleh tulisan ini.

Barangkali, itulah keretakkan yang kita dapati dalam “gading” ini, karena memang cukup susah untuk mendapati gading yang benar-benar tak retak. Dalam kesempatan dan tulisan berikutnya, semoga keretakkan-keretakkan tadi bisa ditambal.

 



Judul lain :

Seri Kitab Kuning (Part 1): Matan Abi Syuja'
Sutomo Abu Nashr, Lc
Mukaddimah: Sejarah Methodologis Fiqih (Part 1)
Sutomo Abu Nashr, Lc
Masa Kecil Imam Syafi'i di Suku Hudzail
Sutomo Abu Nashr, Lc
Kitab Kuning Kita
Sutomo Abu Nashr, Lc
Menyikapi Fatwa Para Ulama
Sutomo Abu Nashr, Lc
Taman Fiqih
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih Emansipasi
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Syariah (1)
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Syariah (2)
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Tafsir
Sutomo Abu Nashr, Lc
La Adri, Fiqih sebelum Fiqih
Sutomo Abu Nashr, Lc
Turats Fiqih
Sutomo Abu Nashr, Lc
Peran Bani Qudamah dalam Khazanah Turats Fiqih Hanbali
Sutomo Abu Nashr, Lc
Mata Yang Lapar
Sutomo Abu Nashr, Lc
Menulis Fiqih
Sutomo Abu Nashr, Lc
Piye Kabare, enak jamanku tho ?
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Hadits 1
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Hadits 2
Sutomo Abu Nashr, Lc
Ijtihad Unik dalam Fiqih Puasa Madzhab Zahiri
Sutomo Abu Nashr, Lc
Fiqih dan Sastra
Sutomo Abu Nashr, Lc
Jadwal Shalat DKI Jakarta 14-5-2024
Subuh 04:34 | Zhuhur 11:51 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:48 | Isya 18:58 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia