Mayoritas ulama madzhab As-Syafi'iyah mengatakan jika dalam satu keluarga ada yg menyembelih hewan qurban, maka pahala qurban itu diberikan pada si pequrban dan juga pada keluarganya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Muslim 13/122 :
قوله صلى الله عليه وسلم (اللهم تقبل من محمد وآل محمد ومن أمة محمد) رواه مسلم: واستدل بهذا من جوز تضحية الرجل عنه وعن أهل بيته واشتراكهم معه في الثواب وهو مذهبنا ومذهب الجمهور
"Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang berbunyi 'Ya Allah terimalah qurban dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad (HR. Muslim)', hadits ini adalah dalil bolehnya seseorang berqurban atas dirinya dan keluarganya, dan mereka bersekutu dalam pahala qurbannya. Inilah yang dipilih dalam madzhab kami dan oleh mayoritas ulama fiqih pada umumnya."
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ
"Hendaklah setiap satu 'ahlu bait' (keluarga) menyembelih satu qurban setiap tahunnya" (HR. Abu Daud)
Abu Ayyub Al-Anshori saat ditanya:
كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
"Bagaimanakah qurban yg dilaksanakan di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam? Ia menjawab: Seseorang berqurban dengan seekor kambing atas dirinya dan ahlu baitnya (keluarganya)"
(HR. Tirmidzi)
Dari dalil dan pernyataan di atas, mayoritas ulama khususnya dari madzhab As-Syafiiyah berpendapat bahwa 1 jatah qurban berupa 1 ekor kambing, 1/7 sapi atau 1/7 unta disembelih atas nama 1 orang. Namun pahalanya musytarak atau diberikan kepada dirinya sebagai pequrban dan pada keluarganya (ahlul baitnya) juga.
Yang menjadi perbedaan pendapat adalah kata 'ahlu bait' (dalam bahasa indonesia biasa diterjemahkan sebagai 'Keluarga'). Keluarga yang bagaimanakah yang akan ikut mendapatkan pahala qurban tersebut.
1. Tinggal Serumah Dengan Pequrban.
Sebagian ulama madzhab As-Syafiiyah berpendapat bahwa keluarga yg ikut mendapat pahala qurban adalah yg orang-orang tinggal serumah dengan si pequrban.
Al-Khatib As-Syirbini dan As-Syihab Ar-Ramly termasuk yg mendukung pendapat ini. Dalam "Fatawa Ar-Ramly" (4/67) disebutkan :
سئل الشهاب الرملي رحمه الله :
" سئل : هل تتأدى سنة التضحية عن جماعة سكنوا في بيت ، وليس بينهم قرابة بتضحية واحد منهم ؟
فأجاب :
"نعم تتأدى".
As-Syihab Ar-Ramly ditanya:
"Jika salah satu anggota rumah itu berqurban, apakah pahala kesunnahan qurban itu memberi bagian pada orang-orang yg tinggal serumah (dengan pequrban), walaupun tidak ada hubungan kekerabatan diantara mereka?
Ar-Ramly menjawab : Benar."
Jika merujuk pada pendapat Ar-Ramly, maka istri & anak-anak dari si pequrban, pembantu, satpam, dll, yang tinggal serumah dengan si pequrban akan ikut mendapatkan pahalanya.
2. Dalam Tanggungan Nafkah Pequrban.
Ulama lain dari madzhab Syafii berpendapat lain. Keluarga yg ikut mendapat pahala qurban adalah orang-orang yg berada dalam tanggungan nafkah si pequrban.
Ibnu Hajar al-Haitami termasuk yg mendukung pendapat ini. Dalam "Tuhfatul Muhtaj" 9/345 Al-Haitami mengatakan :
ويحتمل أن المراد بأهل البيت هنا : ما يجمعهم نفقةُ مُنفِقٍ واحد ولو تبرعا .
"Kata ahlu bait (dalam hadits diatas) bermakna orang-orang yg berada dalam tanggungan nafkah orang yg sama, walau nafkah yg bersifat sunnah"
Artinya, jika si pequrban punya anak dan istri yg tidak tinggal serumah dengannya, namun berada dalam tanggungan nafkah si pequrban, maka mereka ikut mendapat pahala qurbannya.
3. Serumah, Dinafkahi, dan Punya Hubungan Keluarga Dengan Pequrban.
Madzhab Maliki memberi 3 syarat yg harus dipenuhi agar ikut mendapat pahala qurban. Yakni:
a. Tinggal serumah dengan pequrban.
b. Dinafkahi oleh pequrban.
c. Punya hubungan kekerabatan dengan pequrban.
Jika satu poin itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa ikut kebagian pahala qurbannya. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Bin Yusuf al-Abdari dalam kitabya "At-Taj Wal Iklil" ( 4/364):
إن سكن معه ، وقرب له ، وأنفق عليه وإن تبرعا
"(Syaratnya adalah) jika tinggal serumah dengan pequrban, punya hubungan kekerabatan dengannya, dan dinafkahi olehnya walau nafkah yg sifatnya sunnah".
Kesimpulan
Mayoritas ulama dari madzhab As-Syafiiyah berpendapat bahwa jika dalam 1 keluarga ada yg menyembelih 1 qurban, maka pahala qurban itu diberikan padanya dan kepada keluarganya juga. Namun para ulama berbeda pendapat tentang kriteria keluarga yang ikut mendapat pahala qurban. Sebagian ulama mengatakan bahwa kriterianya adalah orang-orang yang tinggal serumah dengan si pequrban. Sebagian yang lain mengatakan bahwa yang ikut mendapat pahalanya adalah mereka yang berada dalam satu tanggungan nafkah dengan si pequrban. Ada pula yang mensyaratkan 3 hal sekaligus, yakni serumah, punya hubungan kekerabatan, dan dinafkahi oleh si pequrban. Wallahu a'lam bishshawab.
Aini Aryani, Lc.