.::FIKRAH

Ketika Ulama Tidak Mengamalkan Hadits

Ketika Ulama Tidak Mengamalkan Hadits

by. Muhammad Abdul Wahab, Lc. MA
Terkadang kita menemukan ada pendapat ulama di dalam mazhab A atau B yang menurut pemahaman kita agak tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam al-quran atau pun sunnah. Ketika al-Quran bilang A tapi kemudian ulama bilang B, ketika sunnah bilang C tiba-tiba ulama bilang D.

Terkadang kita menemukan ada pendapat ulama di dalam mazhab A atau B yang menurut pemahaman kita agak tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam al-quran atau pun sunnah. Ketika al-Quran bilang A tapi kemudian ulama bilang B, ketika sunnah bilang C tiba-tiba ulama bilang D.

Bagi kita mungkin membingungkan, kok bisa-bisanya ulama meninggalkan al-Quran dan sunnah? Bagaimana mungkin kita mengikuti pendapat ulama yang tidak sejalan dengan al-Quran dan sunnah yang kita pahami? Siapa sebenarnya yang harus kita ikuti, nabi atau ulama?.

Kebingungan yang tergambar dari pertanyaan-pertanyaan di atas sebetulnya tidak akan muncul kalau kita cermati apa yang disampaikan oleh salah seorang ulama kenamaan mazhab hanbali, Ibnu Taimiyah (w. 728 H) di dalam kitab karyanya Raf’ul Malaam ‘an al-A’immah al-A’laam. Mari kita simak perkataan beliau berikut ini:

“Harus diketahui bahwa tidak ada satu pun ulama yang diterima oleh umat Islam secara umum, yang dengan sengaja menyelisihi sunnah Rasulullah  sedikit atau pun banyak.  Karena mereka semua sepakat secara yakin bahwa wajib hukumnya mengikuti Rasulullah dan bahwa setiap orang bisa diambil perkataannya atau ditinggalkan kecuali perkataan Rasulullah . Akan tetapi jika ada pendapat salah satu ulama yang menyelisihi hadits shahih, maka pasti ada alasan yang dijadikan pertimbangan ketika meninggalkan hadits tersebut.”[1]

Kemudian beliau menuliskan setidaknya ada 10 alasan yang menjadi pertimbangan para ulama ketika memilih untuk tidak mengamalkan suatu hadits. Dari kesepuluh alasan itu, penulis merangkumnya menjadi 2 alasan yang dianggap representatif sebagai berikut:

Pertama, meyakini bahwa hadits yang ditinggalkannya tidak pernah diucapkan oleh Rasulullah , hal ini terjadi ketika ulama tersebut menilai bahwa hadits itu dho’if sehingga tidak sah penisbatannya kepada Rasulullah  meskipun ulama lain menilainya sebagai hadits shahih.

Perbedaan di kalangan muhadditsin dalam menilai keshahihan suatu hadits  memang suatu hal yang niscaya, mengingat praktek tersebut adalah hal ijtihadiyyah sebagaimana yang terjadi di kalangan fuqaha ketika melakukan istinbath hukum.

Perbedaan itu dianggap wajar karena dalam menilai keshahihan suatu hadits seringkali melibatkan subjektifitas dari muhaddits itu sendiri seperti ketika menimbang apakah perowinya dianggap tsiqoh atau tidak, tertuduh dusta atau tidak, hafalannya jelek atau tidak dan lain sebagainya.[2]

Kedua, meyakini bahwa hadits yang ditinggalkannya tidak memiliki dalalah terhadap makna yang dimaksud. Ketika hadits dinilai shahih, para ulama tidak kemudian berhenti sampai di situ. Masih ada pertimbangan lain untuk sampai pada kesimpulan hukum.

Pertimbangan itu di antaranya apakah hadits itu sudah memiliki penunjukkan lafadz (dalalah) terhadap makna atau hukum tertentu secara jelas atau tidak. Atau apakah makna lahir dari hadits itu masih mungkin ditakwil atau ditafsirkan dengan makna lain atau tidak. Sederhananya apakah betul maksud dari hadits itu adalah A, atau mungkin B, atau malah C.

Ketika dalalah hadits tersebut dianggap tidak secara tegas dan jelas menunjukkan makna atau hukum yang dimaksud, lalu kemudian dinilai bertentangan dengan ushul sang ulama, misalnya ketika dia menganggap bahwa ‘am makhshush bukan hujjah, atau redaksi perintah an sich (al-amr al-mujarrad) tidak dianggap menunjukkan kewajiban dan sebagainya.

Atau ketika dalalah hadits tersebut bertentangan dengan dalalah hadits yang lain seperti ketika ada pertentangan antara ‘am dan khas, muthlaq dan muqayyad, haqiqah dengan majaz dan lain sebagainya.[3]

Paling tidak dua alasan di atas menjadi celah bagi para ulama untuk tidak mengamalkan suatu hadits, meskipun hadits itu dianggap shahih. Tetapi tentu saja motivasinya bukan karena tidak ingin menjalankan sunnah nabi atau ingin berseberangan dengan sabda nabi.

Justru di sinilah poinnya, bahwa dengan kita mengetahui dan memahami pertimbangan-pertimbangan para ulama ketika tidak mengamalkan hadits, kita diharapkan tidak terjerumus pada perilaku vonis prematur dengan menyematkan istilah ulama anti sunnah, ulama bid’ah dan sebutan-sebutan lainnya.

Melainkan kita yakini bahwa itu semua adalah proses ijtihad di mana ulama bisa salah dan bisa benar. Walaupun demikian mereka tetap mendapatkan pahala di sisi Allah atas ijtihad yang dia lakukan. Jangan lantas kita benturkan perkataan nabi dengan perkataan ulama hanya atas dasar pemahaman kita yang tidak seberapa.

Wallahu a’lam

 


[1] Ibnu Taimiyah, Raf’ al-Malaam ‘an al-Aimmah al-A’laam, hlm. 8

[2] Lihat: Ibnu Taimiyah, Raf’ al-Malaam ‘an al-Aimmah al-A’laam, hlm. 18

[3] Lihat: Ibnu Taimiyah, Raf’ al-Malaam ‘an al-Aimmah al-A’laam, hlm. 30

Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
Jadwal Shalat DKI Jakarta 17-4-2026
Subuh 04:37 | Zhuhur 11:54 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:55 | Isya 19:03 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia