FIKRAH

Kembali Kepada Al-quran dan Hadist, Seperti Apa?

Kembali Kepada Al-quran dan Hadist, Seperti Apa?

by. Firman Arifandi, Lc., MA
Seruan untuk kembali kepada Qur’an dan Sunnah yang digadang-gadang selama ini oleh sejumlah orang, seolah membentuk mindset dalam pandangan masyarakat umum bahwa dalam menentukan hukum suatu perkara, harus ada dalilnya dari Quran dan Hadist saja. Bila tanpa keduanya, maka perkara tersebut dianggap tertolak.

Seruan untuk kembali kepada Qur’an dan Sunnah yang digadang-gadang selama ini oleh sejumlah orang seolah membentuk mindset dalam pandangan masyarakat umum bahwa dalam menentukan hukum suatu perkara,harus ada dalilnya dari Quran dan Hadist saja. Bila tanpa keduanya, maka perkara tersebut dianggap tertolak.

Lebih ironis lagi tatkala lembaga kursus cepat bahasa arab sangat laku keras karena umat mulai berfikir instan bahwa untuk memahami hukum Islam cukuplah dengan memahami bahasa qur’an dan sunnah, yakni bahasa arab. Jangan-jangan ke depan akan muncul mufti-mufti yang hanya bermodal terjemahan Qur’an dan Hadist saja, dengan landasan tekstual dari kedua nushus tersebut. Kemudian kelak, pesantren-pesantren yang mengajarkan kitab kuning dari warisan para ulama salaf perlahan mulai sepi tak dilirik karena kalah saing dengan pengajian ustadz-ustadz terjemahan.

Bermodal Bahasa Arab Bisa Berfatwa?

            Bermodalkan lancar percakapan bahasa arab saja tidak cukup untuk faham maksud redaksi kedua nushus di atas, tapi kita harus menguasai alat-alat bahasa arabnya juga. Seperti Nahwu, Sharaf, dan Balaghoh yang terdiri dari ma’ani, bayan dan badi’. Wah, ilmu jenis apa ini? Nahwu dan Sharaf sangat diperlukan untuk mengetahui perubahan bentuk kalimat dan strukturnya alias tarqib. Sementara ilmu balaghoh diperlukan agar kita faham jenis kalimat yang tidak bermaksud sebenarnya alias majas, dan sejumlah kalimat tidak langsung yang bisa berupa sindiran yang dalam ilmu ini dinamakan isti’arah.

            Tidak cukup sampai di sana, dalam bahasa arab juga harus dikuasai komponen lain sehingga benar-benar faham tentang esensi dalam redaksi dalil. Adalah ilmu dhilalah atau mahfumu nusus yang mengantarkan kita kepada pemahaman makna terselubung dari text. Misalkan, dalam Al-Qur’an kata ‘wa’ yang artinya ‘dan’, tidak selamanya bermakna penggabungan tapi bisa jadi sebagai tahapan. Misalnya dalam ayat tentang nusyuz (istri yang membangkang terhadap suami) pada surat An Nisa’ ayat 34 dikatakan:

وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

Artinya: Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.

Jika ‘wa’ disana dimaknai sebagai penggabungan (al jam’u) maka wanita yang berbuat nusyuz langsung dihukum dengan dinasehati, dipisah ranjang, dan dipukul sekaligus. Namun tidak demikian adanya, dalam konteks ini,  huruf ‘wa’ oleh para mufassir dimaksudkan untuk tertib atau menunjukkan tahapan. Maka jika istri berbuat nusyuz atau penyimpangan terhadap suami, pertama kali adalah agar dinasehati, jika masih berbuat serupa maka dipisah ranjang, dan jika masih saja berbuat demikian dibolehkan bagi suami untuk memukulnya, lalu kriteria memukul dan batasan-batasannya kemudian dijelaskan dalam hadist nabi dan lagi-lagi makna detailnya ditafsirkan oleh para ulama melalu sejumlah metode dalam ijtihad. Ini masih baru pembukaan dalam disiplin ilmu bahasa arab, belum disiplin ilmu lainnya.

Mengidentifikasi Konotasi Hukum dari Redaksi Quran dan Sunnah

            Kemudian pula, dalam memahami isi quran dan hadist ada banyak sekali elemen pendukung lainnya, hingga seseorang mampu menghasilkan pemahaman yang tepat.

Para ulama membagi lafadz dalam Nushus  dengan korelasinya pada makna yang dituju, menjadi beberapa bagian :

1. Dari segi makna, lafadz terbagi kepada : Khash (lafadz khusus), ‘Amm (lafadz umum), Musytarak (lafadz bermakna ganda).

2. Ditinjau dari segi makna yang dipakai untuk lafadz itu sendiri, terbagi menjadi: Haqiqat, Majaz, Sharih, dan Kinayah.

3. Kemudian Ditinjau dari segi terang dan tersembunyinya makna, lafadz itu dibagi menjadi : Zhahirud dalalah (dalil yang jelas), Khafiyud Dalalah (dalil yang tersembunyi).

4. Ditinjau dari segi cara-cara penunjukkan dalalah lafadz kepada makna menurut kehendak pembicara dibagi menjadi : dalalah ibarah, dalalah isyarah, dalalah dalalah, dalalah iqtidha.

Cukup rumit bukan?

Sebagai contoh, dalam segmen 'am dan khas para ulama terdahulu sejak abad ke-dua sudah memformulasikan metode, seperti bila dalil 'am bertentangan dengan khas maka diutamakan khas sebagai landasan atau penguat dari yang 'am. Apabila sesama dalil berkonotasi khusus saling bertentangan maka dilihat kapan dia turun, apa illat yang melatar belakanginya, dan dilihat pula sebab turunnya, maka nanti akan muncul pula kaidah nasakh atau penghapusan hukum pada redaksi dalil.  

contoh dalam pertentangan antara dalil Qur’an yang berkonotasi umum dan khusus adalah sebagai berikut:

keumuman redaksi dalil dalam Al Baqoroh ayat 221 yang melarang muslim untuk menikahi wanita-wanita musyrik. adalah lafadz 'am. 

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya:  dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Kemudian setelahnya ada lafadz khos yakni dalil dengan redaksi pengkhususan dalam al maidah ayat 5 yang membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita ahlul kitab

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi. (Al-Maidah ayat 5)

maka ini diistilahkan takhsisul  'am yakni pengkhususan terhadap dalil yang konotasinya umum, dimana hukumnya mengerucut kepada muslimin dilarang menikahi wanita musyrik kecuali wanita-wanita dari ahlul kitab.

Bahkan akan ada pula nantinya lafadz mutlaq dan muqoyyad. Lafadz Mutlaq yaitu suatu lafadz yang menunjukan pada makna atau pengertian tertentu tanpa dibatasi oleh lafadz lainnya, sedangkan Muqayyad adalah lafadz yang menunjukan suatu hakikat dengan batasan tertentu. Kemudian nantinya, dari pengklasifikasian lafadz atau redaksional nushus ini bisa ditarik kesimpulannya.

Jadi, apakah masih yakin bahwa untuk mengambil kesimpulan hukum dari Qur’an dan Hadist cukup bermodal kosa kata bahasa arab saja dan terjemahan?

Jika Dalil Hanya Ada Dalam Qur’an dan Hadist Saja

            Tidak ada yang salah dengan jargon “kembali kepada Al Quran dan Sunnah” sebagai sumber rujukan dalam agama. Yang salah adalah tatkala hal ini menjadi Euforia yang meluas hingga kepada kalangan awam hingga berdampak kepada misaplikasi dalam mengambil kesimpulan hukum.

            Secara prinsip, Al-Quran dan Sunnah adalah sumber utama dalam pencarian dalil. Namun seiring perkembangan zaman, akan ditemukan banyak hal baru dalam agama yang dalilnya secara eksplisit tidak ditemukan dalam kedua sumber tersebut. Dari sini kemudian para Salafu Sholeh dari para sahabat hingga kepada para ulama mujtahidin menyimpulkan bahwa dalil Syar’i itu tidak hanya Quran dan Sunnah saja. Para ulama ushul kemudian mengklasifikasi dalil kepada:

  1. Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ (konsensus), dan Qiyas (analogi). Sebagai dalil yang disepakati atau muttafaq alaih
  2. Maslahat Mursalah, Istishab, Istihsan, Qaul Shahabi, urf, dll. Sebagai dalil yang masih menjadi polemik antar ulama sendiri.

Yang menjadi landasan para Salafu Shalih dalam menjadikan semua di atas sebagai dalil syar’i adalah legalitas berijtihad yang diberikan oleh Rasulullah SAW kepada Muadz Bin Jabal RA saat diutus ke Yaman:

عَنْ مُعَاذٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمُعَاذٍ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ: {كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟ قَالَ: أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ: فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟ قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ؟ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو قَالَ: فَضَرَبَ صَدْرَهُ , وَقَالَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ}

Dari Muaz bin Jabal RA berkata: bahwa Nabi SAW bertanya kepadanya, “Bagaimana engkau memutuskan perkara jika diajukan kepadamu?” Muadz menjawab, “Saya akan putuskan dengan kitab Allah.” Nabi bertanya kembali, “Bagaimana jika tidak engkau temukan dalam kitab Allah?”. Muadz menjawab, “Saya akan putuskan dengan sunnah Rasulullah.” Rasulullah bertanya kembali, “Jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitab Allah?” Muazd menjawab, ”Saya akan berijtihad dengan akal saya dan saya tidak akan lalai.” Lalu Rasulullah saw menepuk dadanya seraya bersabda, ”Segala puji bagi Allah yang telah menganugrahkan taufiq-Nya kepada utusan Rasulullah sesuai dengan yang diridhai Rasulullah. (HR. Abu Daud).[1]

Jadi, masih yakin bisa menentukan hukum sebuah perkara hanya dengan kembali kepada teks Quran dan Sunnah?

Dalil para ulama  yang berpendapat tentang disyariatkannya adzan dua kali dalam shalat jum’at, tidak ada teksnya dalam Quran dan hadist, namun dalilnya adalah pendapat Utsman R.A yang kemudian menjadi Ijma’ sukuti saat itu[2] .

Dalil baik dari teks Quran atau Sunnah tentang dilarangnya membakar harta anak yatim tidak akan pernah kita temukan. Karena dalilnya adalah qiyas terhadap larangan memakan harta anak yatim yang tertera dalam Al Quran.

Begitupula Dalil dari teks al Quran dan Sunnah tentang diperintahkannya membukukan al Quran dan Hadist. Secara eksplisit tidak akan pernah kita temukan, karena dalilnya adalah maslahat mursalah.

Sama halnya dengan  dalil dari Qur’an tentang dilarangnya memukul orang tua. Tidak juga akan ditemukan karena para ulama menggunakan metode qiyas terhadap dilarangnya berkata ‘ah’ kepada orang tua sesuai dengan yang tertulis dalam Qur’an.

Para ulama juga menggunakan metode dalalah ibarah dalam menarik kesimpulan hukumnya, yakni penunjuk redaksi hukum atau suatu ketentuan hukum pada perkara lain yang juga berlaku sama atas sesuatu yang tidak disebutkan karena terdapatnya persamaan ‘illat antara keduanya.

Cara Menguasai Metode Menarik Kesimpulan Hukum Dari Nushus    

            Caranya adalah dengan mempelajari terlebih dahulu ilmu ushul fiqh. Syaikh Abdul Wahab Kholaf mendefinisikan ushul fiqh sebagai ilmu dan pembahasan tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana atau alat untuk menggali hukum-hukum syari’ah dari dalil-dalil yang rinci[3]. Para ulama kemudian merincikan objek yang menjadi konsentrasi dalam ilmu ini kepada:

  1. Dalil-dalil syar’i
  2. Metode pengambilan hukum
  3. Kriteria Orang yang punya wewenang berdalil dan mengambil kesimpulan hukum.

Pada ilmu ini, nantinya dibahas metode pengambilan hukum melalui dalil-dalil yang disebut di atas, termasuk bagaiamana mendeteksi jenis-jenis lafadz dalam nushus  seperti yang kami sebutkan sebelumnya.

Mempelajari ilmu Ushul Fiqh, mendalami, dan sekaligus menguasainya adalah salah satu batu loncatan untuk menjadi pencetus hukum syara' yang handal dan diperhitungkan. Ilmu ini menjadi acuan, agar yang awam soal agama tidak keminter, dan yang pinter tidak keblinger saat ngobrol masalah hukum dalam agama ini.

 

Nasib yang Awam Bagaimana?

            Dari semua pemaparan di atas, setidaknya disimpulkan bahwa hukum Islam tidak bisa diraih hanya dengan mengandalkan teks Quran dan Sunnah tanpa dibarengi perangkat yang mendukungnya. Tidak ada yang salah dengan jargon kembali kepada Al Quran dan Sunnah, yang salah adalah bila kemudian terlalu mudah menggunakan kedua nushush tersebut sebagai senjata untuk melegitimasi pendapat kita lalu menjadikannya hukum syar'i. Lantas bagaimana dengan orang awam? Mayoritas ulama sepakat bahwa orang awam boleh bertanya kepada mujtahid atau orang berilmu, boleh kyai, boleh tuan guru, boleh ustadz yang memang dipandang menguasai ilmu syariah.

 

Wallahu a’lam bishhowab

 


[1] Imam Al Jashos Al Hanafi . Al Fushul Fil Ushul.  4/44

[2] Abu Bakar Muhammad Syatha’. I’anatu Thalibin. 1/269

[3] Abdul Wahab Kholaf. Ilmu Ushulil Fiqh. Maktabah dakwah. Mesir. Hal. 12



Judul lain :

Jika Makmum dan Imam Berbeda Niat Shalat
Firman Arifandi, Lc., MA
Diharamkan Melakukan Hal yang Belum Pernah Dilakukan Nabi?
Firman Arifandi, Lc., MA
Qawaid Fiqhiyyah (Islamic Legal Maxim) Sebagai Formulasi Hukum: Sejarah, Urgensi, dan Sistematikanya (PART I)
Firman Arifandi, Lc., MA
Qawaid Fiqhiyyah Sebagai Formulasi Hukum: Sejarah, Urgensi, dan Sistematikanya (PART II)
Firman Arifandi, Lc., MA
Perjalanan Pulang Ke Indonesia Menjelang Ramadhan; Ikut Awal Puasa Negara Setempat Atau Indonesia?
Firman Arifandi, Lc., MA
Menampar Istri yang Berbuat Nusyuz, Bolehkah?
Firman Arifandi, Lc., MA
Tradisi Masyarakat Bisa Menjadi Dalil Dalam Agama?
Firman Arifandi, Lc., MA
Hukum Waris: Diskriminasi Islam Terhadap Perempuan?
Firman Arifandi, Lc., MA
Kembali Kepada Al-quran dan Hadist, Seperti Apa?
Firman Arifandi, Lc., MA
Nikah Tanpa Wali: Dari Madzhab Hanafi Hingga Implementasinya Dalam UU Pernikahan di Pakistan
Firman Arifandi, Lc., MA
Jenis Gerakan yang Membatalkan Shalat
Firman Arifandi, Lc., MA
Nasakh Versi Syafiiyah dan Hanafiyah
Firman Arifandi, Lc., MA
Ayat-ayat Hukum Terancam Expired?
Firman Arifandi, Lc., MA
Fiqih dan Madzhab dalam Frame Sejarah (PART I)
Firman Arifandi, Lc., MA
Fiqih dan Madzhab dalam Frame Sejarah (PART II)
Firman Arifandi, Lc., MA
Jika Dalil Kita Selalu Bertentangan
Firman Arifandi, Lc., MA
Sembelihan Ahli Kitab Zaman Sekarang Masihkah Dihalalkan?
Firman Arifandi, Lc., MA
Fatwa Ulama Seputar Puasa di Negara Dengan Durasi Siang yang Panjang
Firman Arifandi, Lc., MA
Hari Arafah Ikut Waktu Wuquf atau Ikut Isbat Tiap Negara Saja?
Firman Arifandi, Lc., MA
Tradisi Manaqiban dan Haul Menurut Salafushhalih
Firman Arifandi, Lc., MA
Haramkah Menggelar Doa Akhir dan Awal Tahun Menyambut Muharram
Firman Arifandi, Lc., MA
Bolehkah Tabarrukan ke Makam Rasulullah dan Shalihin?
Firman Arifandi, Lc., MA
Karena Khabar Ahad Bukan Hujjah
Firman Arifandi, Lc., MA
Jadwal Shalat DKI Jakarta 14-5-2024
Subuh 04:34 | Zhuhur 11:51 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:48 | Isya 18:58 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia