.::FIKRAH

Bolehkah Aqiqah dengan Sapi?

Bolehkah Aqiqah dengan Sapi?

by. Isnawati, Lc., MA
Sudah masyhur di masyarakat bahwa yang namanya aqiqah adalah menyembelih kambing. Ketika aqiqah anak laki-laki, biasanya orang tuanya menyembelih 2 ekor kambing. Kalau aqiqah anak perempuan maka dengan 1 ekor kambing saja. Namun bolehkan hewan yang disembelih untuk aqiqah selain kambing? Seperti sapi atau lainnya.

Sudah masyhur di masyarakat bahwa yang namanya aqiqah adalah menyembelih kambing. Ketika aqiqah anak laki-laki, biasanya orang tuanya menyembelih 2 ekor kambing. Kalau aqiqah anak perempuan maka dengan 1 ekor kambing saja. Sebagaimana dalam hadis diriwayatkan:

أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ بِشَاة

Bahwasanya Rasulullah SAW menyuruh mereka (untuk menyembelih) dua ekor kambing bagi anak laki-laki, dan satu ekor kambing bagi anak perempuan. (HR. At-Tirmidzi).

Namun bolehkan hewan yang disembelih untuk aqiqah selain kambing? Seperti sapi misalnya. Dan apakah bagian atau kadar dari sapi bagi anak laki-laki dua bagian dari anak perempuan, sebagaimana pada kambing?

Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah disebutkan

يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ الْجِنْسُ الَّذِي يُجْزِئُ فِي الأْضْحِيَّةِ، وَهُوَ الأْنْعَامُ مِنْ إِبِلٍ وَبَقَرٍ وَغَنَمٍ، وَلاَ يُجْزِئُ غَيْرُهَا، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ الْحَنَفِيَّةِ، وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَهُوَ أَرْجَحُ الْقَوْلَيْنِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ

Dibolehkan hewan yang dijadikan Aqiqah jenis hewan-hewan yang dibolehkan untuk qurban. Yaitu an'am, berupa unta, sapi dan kambing.Ini merupakan pendapat yang disepakati oleh para ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah serta pendapat yang paling rajih dari Malikiyah.

Kemudian, terkait berapa jumlah hewan yang harus disembelih untuk aqiqah anak laki-laki, dalam hal ini ulama berbeda pendapat mengenai jumlah yang disunnahkannya.

Madzhab Asy-Syafi'i dan Hambali berpendapat, kalau aqiqah dengan kambing, disunnahkan untuk anak laki-laki menyembelih 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing berdasarkan hadis di atas. Namun kalau aqiqah untuk anak laki-laki hanya d dengan satu ekor kambing juga tetap sah. Berdasarkan hadis Ibnu Abbas berikut:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَبْشًا كَبْشًا.

Bahwasanya Rasulullah SAW meng-aqiqahi Hasan dan Husein dengan masing-masing satu ekor kibasy (Domba). (HR. Abu Daud).

Ulama Syafi'iyah menegaskan, dibolehkan dalam aqiqah sebagaimana yang dibolehkan dalam qurban. Yaitu minimal dengan menyembelih 1 ekor kambing atau 1/7 (sepertujuh) dari sapi. (Lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Jilid. 30, hal. 279).

Sedangkan dalam Madzhab Hanafi dan Maliki, mereka tidak membedakan aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan. Bagi mereka aqiqah baik anak laki-laki atau anak perempuan aqiqahnya hanya dengan satu ekor kambing saja. Berdasarkan perbuatan Ibnu Umar RA.

Tapi kalau aqiqah anak laki-laki dengan sapi atau unta, madzhab Maliki dan Hambali berpendapat satu ekor sapi atau unta untuk satu orang anak laki-laki. Tidak bisa untuk satu ekor sapi untuk aqiqah tujuh orang anak. Berbeda dengan pendapat Syafi'iyah.

Sekarang permasalah lainnya terkait aqiqah dan qurban ini, bagaimana kalau ada seorang ayah pada hari raya qurban dia berniat ingin berqurban, tapi dia juga ingin melaksanakan aqiqah. Karena pada hari raya qurban atau tasyrik adalah hari ketujuh kelahiran putranya. Sedangkan dana yang dia miliki hanya mampu membeli seekor kambing atau ikut patungan bersama tujuh orang untuk membeli sapi. Bolehkah dia menggabungkan niat qurban dan aqiqah untuk satu ekor kambing/sepertujuh dari sapi yang akan disembelihnya?

Dalam hal ini, ulama Madzhab Syafi'i berbeda pendapat tentang dibolehkan atau tidaknya, sah atau tidaknya menggabungkan dua niat sekaligus tersebut. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab beliau Tuhfatul Muhtaj menyatakan:

ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻮْ ﻧَﻮَﻯ ﺑِﺸَﺎﺓٍ ﺍﻟْﺄُﺿْﺤِﻴَّﺔَ ﻭَﺍﻟْﻌَﻘِﻴﻘَﺔَ ﻟَﻢْ ﺗَﺤْﺼُﻞْ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓٌ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ
ﻭَﻫُﻮَ ﻇَﺎﻫِﺮٌ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﻛُﻠًّﺎ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﺳُﻨَّﺔٌ ﻣَﻘْﺼُﻮﺩَﺓٌ ﻭَﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟْﻘَﺼْﺪَ ﺑِﺎﻟْﺄُﺿْﺤِﻴَّﺔِ ﺍﻟﻀِّﻴَﺎﻓَﺔُ ﺍﻟْﻌَﺎﻣَّﺔُ ﻭَﻣِﻦْ ﺍﻟْﻌَﻘِﻴﻘَﺔِ ﺍﻟﻀِّﻴَﺎﻓَﺔُ ﺍﻟْﺨَﺎﺻَّﺔُ ﻭَﻟِﺄَﻧَّﻬُﻤَﺎ ﻳَﺨْﺘَﻠِﻔَﺎﻥِ ﻓِﻲ ﻣَﺴَﺎﺋِﻞَ ....

Kalau seseorang meniatkan qurban dan aqiqah dalam satu sembelihan sekaligus, maka hal tersebut tidak sah, kedua ibadahnya tidak dianggap, baik itu aqiqahnya ataupun qurbannya...[1]

Karena beliau menganggap kedua sunnah tersebut tidak bisa digabungkan, karena keduanya hal yang berbeda. Dan beliau mempertegas bahwa pendapat inilah yang kuat dan jelas.

Namun masalah ini ternyata tidak konsensus, atau ketidakbolehannya belum disepakati.

Karena ada ulama Syafi'iyah selain Al-Haitami yang justru berpendapat sebaliknya. Seperti Imam Ar-Ramli didalam kitabnya Nihayatul Muhtaj beliau mengatakan:

ﻭَﻟَﻮْ ﻧَﻮَﻯ ﺑِﺎﻟﺸَّﺎﺓِ ﺍﻟْﻤَﺬْﺑُﻮﺣَﺔِ ﺍﻟْﺄُﺿْﺤِﻴَّﺔَ ﻭَﺍﻟْﻌَﻘِﻴﻘَﺔَ ﺣَﺼَﻠَﺎ ﺧِﻠَﺎﻓًﺎ ﻟِﻤَﻦْ ﺯَﻋَﻢَ ﺧِﻠَﺎﻓَﻪُ

Kalau saja ada yang meniatkan dalam hewan sembelihannya untuk qurban dan aqiqah secara bersamaan, maka keduanya sah…[2]

Maka dengan pendapat kedua ini, jika ada seseorang yang berniat aqiqah dan qurban sekaligus seperti kasus seorang bapak yang di atas, maka dibolehkan dan kedua ibadahnya sah.

Wallahua'lam bis Showab.

 

 


[1] Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, jilid. 9, hal. 369

[2] Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, jilid 8, hal. 145

Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
Jadwal Shalat DKI Jakarta 28-5-2026
Subuh 04:35 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:47 | Isya 18:59 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia