FIKRAH

Fiqih dan Madzhab dalam Frame Sejarah (PART II)

Fiqih dan Madzhab dalam Frame Sejarah (PART II)

by. Firman Arifandi, Lc., MA
Pasca wafatnya Rasulullah SAW serta para sahabat radiyallahu ‘anhum, belum ada formulasi tentang metode penetapan hukum Syariah yang paten. Hingga munculah sejumlah madzhab ulama dengan produk hukumnya masing-masing yang tak sedikit berbeda antara satu dengan yang lainnya.

C. Periode kodifikasi atau pembukuan dan Munculnya Imam-Imam Mujtahidin

Periode ini berawal dari permulaan abad kedua Hijriah sampai pertengahan abad ke empat, kurang lebih selama 250 tahun. Di sinilah masa di mana hadist mulai dituliskan. Juga muncul fatwa-fatwa dari sahabat, tabi’in, tabi’u tabi’iin. Muncul pula penulisan-penulisan tafsir, tulisan-tulisan tentang ilmu ushul fiqh, maka di sinilah juga bisa dibilang masa keemasan dalam sejarah ilmu fiqih. Berikut adalah alasan atas penamaan era keemasan fiqih tersebut :

  • Daulah Islamiyah menyebar sangat luas, ke timur hingga berbatas daratan China, ke barat hingga Andalusia. Maka tidaklah sama kejadian-kejadian baru yang membutuhkan qodiyyah fiqhiyyah. Dan ulama-ulamapun melihat kepada unsur-unsur maslahat dalam menentukan sebuah hukum.
  • Tidak sedikit dari permasalahan yang muncul di suatu tempat yang ternyata bisa dirujukan kepada hukum yang pernah ditetapkan oleh para pendahulu dari sahabat atau tabi’in. Sehingga mereka hanya cukup kembali kepada hukum tersebut tanpa lagi melakukan ijtihad baru. Juga karena Qur’an dan Sunnah sudah tertulis.
  • Muslimin sangat menjaga kuat gaya hidupnya agar tak lepas dari aturan-aturan syar’i. Maka semangat belajar ilmu agama juga bermunculan di era ini. Tak sedikit majlis-majlis ilmu yang beredar.
  • Hidupnya miliu beragama, hingga pada era ini lahir ulama-ulama besar dengan karya-karyanya yang bisa kita jadikan referensi hingga saat ini. Bahkan ulama madzhab sekaliber imam Abu Hanifah, imam Malik, imam Syafi’i, dan imam Ahmad bin Hanbal serta sahabat dan murid-muridnya.

 

          Dalam era ini, yang mempunyai otoritas dalam berijtihad dan mengeluarkan fatwa adalah tabi’in (pada akhir abad pertama dan masuk ke pertengahan abad ke dua) yang pernah belajar dari sahabat, dan yang mengambil riwayat hadist langsung dari sahabat, serta hafal fatwa-fatwa sahabat.  Seperti sa’id bin Musib di Madinah dan said bin Jabir di Kufah. Sementara pada era tabi’iu tabi’iin, yang berhak melakukan fatwa adalah mereka yang bertalaqi langsung kepada tabi’in, kemudian turun lagi ilmunya kepada imam-imam madzhab yang kita kenal beserta murid-muridnya.

          Dari sini, maka landasan tasyri’ bertambah menjadi : Al-Qur’an, as-sunnah, ijma’, ijtihad dengan qiyas. Keunggulannya adalah ide dibukukannya hadist rasulullah SAW. Berawal dari pesan khalifah Umar bin Abdul Aziz kepada Gubernur Madinah, Abu Bakar Muhamma bin Umar bin hazm untuk membukukan hadist rasulullah demi menghindari hilangnya para penghafal dan berkurangnya para ulama, maka keduanyapun mencoba mengumpulkan semampu mereka. Kemudian pada tahun 140 Hijriah, imam Malik menulis kitabnya Muwattha’ atas permintaan khalifah manshur. Berangsur pada abad ke 3 maka terbitlah kitab-kitab sohih hadist yang enam : Bukhori, Muslim, Abu Daud, an-Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.

          Yang lebih istimewa lagi adalah munculnya imam-imam madzhab, dengan karakter dan metode dasar-dasar fiqih yang berbeda-beda. Penjelasan singkatnya sebagai berikut :

 

A) Imam Abu Hanifah

Nama beliau yang sebenarnya adalah Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Sabit bin Zauti lahir pada tahun 80 H. di kota Kuffah pada masa Dinasti Umayyah. Dasar Metode ushul yang digunakan Abu Hanifah banyak bersandar pada ra’yun, setelah pada Kitabullah dan as-sunnah. Kemudian ia bersandar pada qiyas, yang ternyata banyak menimbulkan protes di kalangan para ulama yang tingkat pemikirannya belum sejajar dengan Abu Hanifah. Begitu pula halnya dengan istihsan yang ia jadikan sebagai sandaran pemikiran mazhabnya, mengudang reaksi kalangan ulama. dasar bangunan pemikiran fiqhiyah tercermin dalam pernyataannya berikut, “Saya kembalikan segala persoalan pada Kitabullah, saya merujuk pada Sunnah Nabi, dan apabila saya tidak menemukan jawaban hukum dalam Kitabullah maupun Sunnah Nabi saw. maka saya akan mengambil pendapat para sahabat Nabi, dan tidak beralih pada fatwa selain mereka. Apabila masalahnya sampai pada Ibrahim, Sya’bi, Hasan Ibnu Sirin, Atha’ dan Said bin Musayyib (semuanya adalah tabi’ien), maka saya berhak pula untuk berijtihad sebagaimana mereka berijtihad”. Yang membedakan dengan imam-imam yang lain adalah penetapan metode ijtihadnya versi qiyas, ‘urf, istihsan, dan kemaslahatan lainnya yang dominan menekankan kepada tujuan-tujuan moral dan disandingkan dengan perilaku masyarakatnya. Hal ini juga adalah kelebihan ulama-ulama kufah pada umumnya. Imam Abu Hanifah meninggal dengan Syahid pada tahun 150 H.

B) Imam Malik

Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas Abi Amir al Ashbahi, dengan julukan Abu Abdillah. Ia lahir pada tahun 93 H, Ia menyusun kitab Al Muwaththa', dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah. Dari beberapa isyarat yang ada dalam fatwa-fatwanya dan bukunya Al-Muwattha’, fuqaha Malikiyah merumuskan dasar-dasar mazhab Maliki. Sebagian fuqaha Malikiyah menyebutkan bahwa dasar-dasar mazhab Maliki ada dua puluh macam, yaitu : Nash literatur Al-Qur’an, mafhumul mukhalafah, mafhumul muwafaqah, tambih alal ‘illah (pencarian kuasa hukum), demikian juga dalam sunnah, ijma’ qiyas, tradisi orang-orang Madinah, qaul sahabat, istihsan, istishab, sadd al dara-i’, mura’at al khilaf, maslahah mursalah dan syar’u man qablana. Al-Qurafi dalam bukunya Tanqih Al-Ushul, menyebutkan dasar-dasar mazhab maliki sebagai berikut : Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, perbuatan orang-orang Madinah, qiyas, qaul sahabat, maslahah mursalah, ‘urf, sadd ad-dara’i, istihsan dan istihsab. Bahkan Syatibi, seorang ahli hukum mazhab Maliki, menyederhanakan dasar-dasar mazhab Maliki itu ke dalam empat hal, yaitu Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan ra’yi (rasio) .

C) Imam Syafi’i

Ia bernama Abu Abdullah, Muhammad ibnu Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’i bin Saaib bin ‘Abiid bin Abdu Yazid bin Hasim bin Muthalib bin Abdu Manaf, yang merupakan kakek dari kakek Nabi. Beliau dikenal sebagai pengembara intelektual, maka semua keputusan-keputusan fiqhiyyahnya bergantung pada keadaan zaman dan kondisi sosial masyarakat. Hal in terbukti dengan terbentuknya qoul qodim dan qoul jadid li imam as-Syafi’i. Qoul qodim adalah penetapan madzhabnya selama di Iraq yang menimbulkan kontroversi dengan para ahli fiqih rasional di era khalifah Al-Amin. Sedangkan qoul jadid adalah ketetapan madzhabnya setelah pindah ke Mesir, dengan banyak mengoreksi pendapat-pendapat awalnya. Hal ini tertera pada kitab al-umm yang ditulisnya juga pada kitab ar-risalah yang mengalami revisi selama di Mesir.

Bagi Imam Syafi’i Al-Qur’an dan Sunnah berada dalam satu tingkat, dan bahkan merupakan satu kesatuan sumber syari’at Islam. Sementara  teori-teori istidlal seperti qiyas, istihsan, istishab, dan lain-lain hanyalah merupakan suatu metode merumuskan dan menyimpulkan hukum-hukum dari sumber utamanya tadi.

D) Imam Ahmad bin Hanbal

Nama lengkap imam besar ini adalah Ahmad bin Hambal bin Hilal bin Usd bin Idris bin Abdullah bin Hayyan ibn Abdullah bin Anas bin Auf bin Qasit bin Mazin bin Syaiban. Ia terlahir di Baghdad Irak pada tahun 164 H/780 M. Imam Ahmad bin Hambal berguru kepada banyak ulama, jumlahnya lebih dari dua ratus delapan puluh yang tersebar di berbagai negeri, seperti di Makkah, Kufah, Bashrah, Baghdad, Yaman dan negeri lainnya.

Dasar-dasar mazhab Hambali ada 10 yaitu : Nushus, yang terdiri dari nash Al-Qur’an, Sunnah dan nash ijma’, fatwa-fatwa sahabat, apabila terjadi perbedaan, Imam Ahmad memilih yang paling dekat dengan al-Qur’an dan Sunnah; dan apabila tidak jelas, dia hanya menceritakan ikhtilaf itu dan tidak menentukan sikapnya secara khusus, hadits-hadits mursal dan dhaif,  qiyas,  istihsan, saddu dzara-i’, istishab, ibthal al ja’l, maslahah mursalah. Imam Ahmad bin Hambal lebih mempersempit penggunaan rasio dalam istidlal.

D. Periode Taqlid

Era ini berawal dari pertengahan abad ke Empat Hijriah, dimana muslimin mulai banyak disibukan dengan urusan-urusan politik. Semangat Ijtihad mulai melemah pada masa ini dengan sebab-sebab berikut :

  1. Terbaginya daulah Islamiyah ke beberapa sektor, masyarakat terlalu disibukkan dengan perang, perdebatan kekuasaan antar daulah, sehingga miliu fiqih dan Ijtihad mulai turun. Serta dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah satu mazhab fiqh yang disetujui khalifah saja. 
  2. Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang berakibat pada sikap kejumudan (kebekuan berpikir) dan taqlid (mengikuti pendapat imam tanpa analisis) di kalangan murid imam mazhab. 
  3. Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing mazhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat mazhabnya dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagi masing-masing mazhab, sehinga aktivitas ijtihad terhenti.
  4. Timbulnya kemunduran akhlaq antar satu alim dengan alim yang lainnya, dimana tidak ada lagi semangat saling berbagi pengetahuan, bahkan terkesan saling ingin mengungguli di antara ulama-ulama tersebut.

Pada era ini kemudian terbagilah ulama mujtahid kepada level-level tertentu :

  • Mujtahid Madzhab, Muthlaq Ghoiru Mustaqil
  • Mujtahid Muqoyyad
  • Mujtahid Takhrij
  • Mujtahid Tarjih
  • Mujtahid Fatwa
  •  

E. Periode bangkitnya Aktivitas Tasyri’

Bagi sejumlah ulama, periode ini dinilai sebagai menurunnya nilai-nilai miliu fiqhiyyah, namun justru dengan berlandaskan padas pembagian level-level mujtahid di atas, Dr. Abdul Wahhab Kholaf justru memandang masa inilah kembali bangkit aktivitas tasyri’, dimana kemudian khalifah mulai perduli pada sektor ini. Ciri-ciri yang paling menonjol pada era ini adalah :

  1. Munculnya pembukuan terhadap berbagai fatwa
  2. Muncul berbagai produk fiqih sesuai dengan rekomendasi pemerintah. Hal ini terjadi pada era turki usmani, dimana ulil amri mempunyai hak penuh atas penetapan hukum-hukum yang berkaitan pada Fiqih. Pada tahun 1293 Hijriah dikeluarkan majallat al ahkam al adliyah atau kitab hukum perdata yang didalamnya memuat undang-undang akad merujuk kepada Ibnu Syabarma. Di Mesir juga demikian, dibentuk undang-undang perdata terkait pernikahan sesuai dengan rekomendasi pemerintah yang merujuk pada fiqih madzhab Hanafi. Namun akhirnya, memasuki tahun 1300 Hijriah, ulama mesir berpendapat untuk menetapkan undang-undang dengan mengambil pendapat paling rajih dari para madzhab.

Sedikitnya dengan dua karakter pada era ini, fiqih telah dinilai kembali bangkit. Bahkan hingga saat ini, disiplin ilmu fiqih tak lepas dari metode komparativ sehingga diharapkan tidak ada jenis taqlid yang tanpa landasan ataupun tanpa pemahaman. Wallahu a’lam.

Sebab-sebab terjadinya perbedaan Ijtihad dan munculnya madzahib

Secara garis besar, berikut adalah alasan terjadinya ikhtilaf ulama dalam penentuan suatu hukum :

  • Kebanyakan dari ayat-ayat hukum yang tertera dalam Qur’an dan sunnah sifatnya adalah presumtif dan bukan deterministic. Hal ini yang membuat Ijtihad tiap kepala bebeda.
  • Pada era sahabat, ikhtilaf terjadi juga karena hadist belum dibukukan, sehingga ada yang mengetahui tentang hadist tertentu dan menjadikannya landasan hukum, sementara di daerah lain ada yang belum tahu hadist tertentu dan menggunakan ijtihad sebagai landasan penetapan hukum.
  • Perbedaan karakter komunitas, iklim, letak geografis juga sangat berpengaruh pada pengambilan hukum. Letak geografis mempengaruhi kuantitas informasi yang masuk dari jenis hadist dan fatwa sahabat. Itulah kenapa, Ulama Iraq lebih banyak menggunakan metode ra’y (opini/akal) dalam interpretasi nusus dan penetapan hukum dengan metode penemuan ‘illah. Sementara ulama di Hijaz telah banyak perbendaharaan Hadist dan Fatwa sahabat yang mereka dapat, sehingga hanya cukup bersandar kepada itu atau sedikit melakukan analogi.
  • Berbedanya dasar-dasar prinsip linguistik dalam bahasa arab mempengaruhi metode tafsir ayat-ayat hukum.

 

Urgensi Bermadzhab

Melalui perspektif sejarah, setidaknya ada sejumlah poin tentang pentingnya bermadzhab, sekalipun mungkin tidak ada dalam nusus tentang perintah bermadzhab secara gamblang. Namun logika menarik kesimpulan dari perjalan fiqih dengan fase-fasenya sebagai berikut :

  • Terbaginya level-level ulama Mujtahid sejak periode taqlid, tidak menempatkan seorang ulama pun setelahnya pada kualitas sekaliber ulama-ulama madzhab.
  • Dikotomi ilmu pada masa saat ini, memposisikan konstentrasi ulama hanya berkutat pada bidang-bidang disipilin ilmu tertentu. Sementara syarat menjadi mujtahid adalah penguasaan atas seluruh disiplin ilmu agama.
  • Mengikuti ke empat imam madzhab dengan mempelajarinya terlebih dahulu sehingga faham, secara tidak langsung telah mengikuti madzhab sahabat dan tabi’in, karena mereka mempunyai jalur belajar langsung kepada orang-orang tersebut.

KESIMPULAN DAN PENUTUP

Melalui semua pembahasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam kacamata sejarah, fiqih telah mengalami evolusi. Bukan berarti originalitasnya hilang, namun lebih kepada tahapan-tahapan perbaikan. Metode Ijtihad timbul pasca wafatnya nabi dan bertahap terbuka melalui sejumlah periode. Tersebarnya islam ke penjuru dunia menjadi faktor utama terjadinya ikhtilaf ulama dalam berijtihad. Pengklasifikasian level-level mujtahid menjadikan kita di era saat ini pada posisi mengikuti imam-imam madzhab dengan faham yang mendalam tentunya.

Imam Ibnul-Qayyim meriwayatkan bahwa pada suatu ketika, Muhammad bin Ubaidillah bin Munadi telah mendengar seorang lelaki bertanya kepada guru beliau, imam Ahmad bin Hanbal : “apabila seseorang menghafal seratus ribu hadist apakah dia bisa dibilang sebagai orang yang faqih?” Imam Ahmad menjawab “tidak”. Dia ditanya lagi, kalau hafal dua ratus ribu hadist?” beliau menjawab “tidak” orang itu kemudian bertanya lagi “jika dia hafal tiga ratus ribu?” tidak, jawabnya. Ditanya lagi “kalau 400.000 hadits? Lalu imam Ahmad mengisyaratkan dengan tangan beliau, “lebih kurang begitulah”. Riwayat di atas dapat memberi gambaran bahwa hanya dengan mempelajari sejumlah hadist saja belum cukup untuk melayakkan diri mengeluarkan hukum dengan sewenang-wenang kita. Belum lagi dengan disiplin ilmu agama yang lain. wallahu a’lam.

Referensi:

Ali Gomah.المدخل إلى دراسة المذاهب الفقهية. Darussalam. Cairo. 2009. Hal 23 - 142

Khollaaf, abdul wahhab. خلاصة تاريخ التشريع الإسلامي. Darul qolam.kuwait. 2003. Hal 99

ibnul Qayyim Jauziyah.إعلام الموقعين عن رب العالمين. Darul Qolam. 2005. Juz II



Judul lain :

Jika Makmum dan Imam Berbeda Niat Shalat
Firman Arifandi, Lc., MA
Diharamkan Melakukan Hal yang Belum Pernah Dilakukan Nabi?
Firman Arifandi, Lc., MA
Qawaid Fiqhiyyah (Islamic Legal Maxim) Sebagai Formulasi Hukum: Sejarah, Urgensi, dan Sistematikanya (PART I)
Firman Arifandi, Lc., MA
Qawaid Fiqhiyyah Sebagai Formulasi Hukum: Sejarah, Urgensi, dan Sistematikanya (PART II)
Firman Arifandi, Lc., MA
Perjalanan Pulang Ke Indonesia Menjelang Ramadhan; Ikut Awal Puasa Negara Setempat Atau Indonesia?
Firman Arifandi, Lc., MA
Menampar Istri yang Berbuat Nusyuz, Bolehkah?
Firman Arifandi, Lc., MA
Tradisi Masyarakat Bisa Menjadi Dalil Dalam Agama?
Firman Arifandi, Lc., MA
Hukum Waris: Diskriminasi Islam Terhadap Perempuan?
Firman Arifandi, Lc., MA
Kembali Kepada Al-quran dan Hadist, Seperti Apa?
Firman Arifandi, Lc., MA
Nikah Tanpa Wali: Dari Madzhab Hanafi Hingga Implementasinya Dalam UU Pernikahan di Pakistan
Firman Arifandi, Lc., MA
Jenis Gerakan yang Membatalkan Shalat
Firman Arifandi, Lc., MA
Nasakh Versi Syafiiyah dan Hanafiyah
Firman Arifandi, Lc., MA
Ayat-ayat Hukum Terancam Expired?
Firman Arifandi, Lc., MA
Fiqih dan Madzhab dalam Frame Sejarah (PART I)
Firman Arifandi, Lc., MA
Fiqih dan Madzhab dalam Frame Sejarah (PART II)
Firman Arifandi, Lc., MA
Jika Dalil Kita Selalu Bertentangan
Firman Arifandi, Lc., MA
Sembelihan Ahli Kitab Zaman Sekarang Masihkah Dihalalkan?
Firman Arifandi, Lc., MA
Fatwa Ulama Seputar Puasa di Negara Dengan Durasi Siang yang Panjang
Firman Arifandi, Lc., MA
Hari Arafah Ikut Waktu Wuquf atau Ikut Isbat Tiap Negara Saja?
Firman Arifandi, Lc., MA
Tradisi Manaqiban dan Haul Menurut Salafushhalih
Firman Arifandi, Lc., MA
Haramkah Menggelar Doa Akhir dan Awal Tahun Menyambut Muharram
Firman Arifandi, Lc., MA
Bolehkah Tabarrukan ke Makam Rasulullah dan Shalihin?
Firman Arifandi, Lc., MA
Karena Khabar Ahad Bukan Hujjah
Firman Arifandi, Lc., MA
Jadwal Shalat DKI Jakarta 14-5-2024
Subuh 04:34 | Zhuhur 11:51 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:48 | Isya 18:58 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia