FIKRAH

Bahaya Takhbib

Bahaya Takhbib

by. Hanif Luthfi, Lc., MA
Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku

Bojomu Semangatku?

Ileng yo, yen guyon ojo keblabasen. Yen keblabasen, mutere adoh. Meski sekedar iseng, tapi ternyata ada bahaya besar mengancam. Menggoda istri orang lain, ternyata bukan hal yang remeh dalam agama Islam.

Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا

Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud).

Dalam hadits lain riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad).

Melamar wanita yang sudah dilamar orang lain saja dilarang, apalagi menggoda wanita yang telah menjadi istri orang lain, apalagi dalam rangka agar bercerai dengan suami sahnya.

Ibnul Qoyim al-Jauziyyah (w. 752 H) menjelaskan tentang dosa takhbib:

وَقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ وَتَبَرَّأَ مِنْهُ، وَهُوَ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ. وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَدْ نَهَى أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَأَنْ يَسْتَامَ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ، فَكَيْفَ بِمَنْ يَسْعَى فِي التَّفْرِيقِ بَيْنَ رَجُلٍ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ وَأَمَتِهِ حَتَّى يَتَّصِلَ بِهِمَا؟ (الجواب الكافي لمن سأل عن الدواء الشافي = الداء والدواء، ص: 216).[1]

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya."

Penjelasan Takhbib

Mula Ali al-Qari (w. 1014 H) menjelaskan, takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak, yaitu dengan menyebut-nyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan wanita itu[2].

Al-Adzim Abadi menyebutkan pengertian takhbib:

مَنْ خَبَّب زوجة امرئ أي خدعها وأفسدها أو حسن إليها الطلاق ليتزوجها أو يزوجها لغيره أو غير ذلك[3]

"Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang’ maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya."

Ad-Dzahabi (w. 748 H) menyebutkan diantara dosa adalah takhbib:

وَمن ذَلِك إِفْسَاد قلب الْمَرْأَة على زَوجهَا. (الكبائر للذهبي (ص: 211)[4]

"Diantara hal yang dilarang adalah merusak hati wanita terhadap suaminya."

Pekerjaan Setan

Memisahkan antara suami dan istri termasuk pekerjaan setan. Dalam ayat Al-Qur'an disebutkan:

{فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ} [البقرة: 102]

Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. (Q.S. al-Baqarah: 102).

Terdapat hadits Nabi bahwa Iblis memuji setan yang berhasil menceraikan suami-istri, sedangkan setan lainya telah melakukan sesuatu tetapi Iblis tidak mengapresiasi hasilnya.

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ bersabda,

إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا. فَيَقُوْلُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا. قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ. قَالَ: فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ، وَيَقُوْلُ: نِعْمَ أَنْتَ.

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau” (HR Muslim IV/2167 no 2813).

Ati-ati lur, urip mung mampir ngecas karo tuku pulsa.

[1] Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H), ad-Da' wa ad-Dawa', hal. 216

[2] Mula Ali al-Qari (w. 1014 H), Mirqat al-Mafatih, hal. 5/ 2128. Lihat pula: Al-Adzim Abadi, Aun al-Ma'bud, hal. 6/ 159

[3] Al-Adzim Abadi, Aun al-Ma'bud, hal. 14/ 52

[4] Al-Hafidz adz-Dzahabi (w. 748 H), al-Kabair, hal. 211



Judul lain :

Qunut Shubuh : Al-Albani VS Ibnul Qayyim
Hanif Luthfi, Lc., MA
Antara Kitab Fiqih Sunnah dan Shahih Fiqih Sunnah
Hanif Luthfi, Lc., MA
With Us Or Against Us : Corak Fiqih Baru?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Menghukumi atau Menghakimi: Corak Fiqih Baru?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Shubuh Wajib Berhenti
Hanif Luthfi, Lc., MA
Puber Religi?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Tantangan Qawaid Fiqhiyyah
Hanif Luthfi, Lc., MA
Mata Kaki Harus Menempel?
Hanif Luthfi, Lc., MA
As-Syathibi: Pakar Bid'ah yang Dituduh Ahli Bid'ah
Hanif Luthfi, Lc., MA
Kartubi : Lahir Hidup dan Wafat di Jawa
Hanif Luthfi, Lc., MA
Serupa Tapi Tak Sama: Nama-Nama Ulama bag. 1
Hanif Luthfi, Lc., MA
Serupa Tapi Tak Sama: Nama-Nama Ulama bag. 2
Hanif Luthfi, Lc., MA
Menyadarkan Muqallid
Hanif Luthfi, Lc., MA
Ustadz Jadi Apa?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Sejarah Perjalanan Ilmu Hadits (bag.1)
Hanif Luthfi, Lc., MA
Sejarah Perjalanan Ilmu Hadits (bag. 2)
Hanif Luthfi, Lc., MA
Khilafiyah Dalam Menshahihkan dan Mendhaifkan Hadits: Sebuah Keniscayaan
Hanif Luthfi, Lc., MA
Khilafiyah Dalam Menshahihkan dan Mendhaifkan Hadits: Sebuah Keniscayaan (bag. 2)
Hanif Luthfi, Lc., MA
Model Penulisan Kitab Hadits
Hanif Luthfi, Lc., MA
Jika Dhaif Suatu Hadits
Hanif Luthfi, Lc., MA
Sujud Dengan Tangan atau Lutut: Khilafiyyah Abadi
Hanif Luthfi, Lc., MA
Ulama Dikenal Karena Tulisannya
Hanif Luthfi, Lc., MA
Ka Yauma atau Ka Yaumi?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Why: Siapa untuk Bertanya Kenapa
Hanif Luthfi, Lc., MA
Hari yang Meragukan
Hanif Luthfi, Lc., MA
Bener tapi Kurang Pener
Hanif Luthfi, Lc., MA
Kiat-kiat Shalat di Kereta Api
Hanif Luthfi, Lc., MA
Beasiswa Abu Hanifah
Hanif Luthfi, Lc., MA
Imam At-Thabari Yang Terdzalimi
Hanif Luthfi, Lc., MA
Kenapa Imam At-Thabari Didzalimi? (bag. 2)
Hanif Luthfi, Lc., MA
Sudah Belajar Ushul Fiqih Tetapi Masih Taqlid
Hanif Luthfi, Lc., MA
Meletakkan Tangan Diatas Dada Bukan Pendapat Ulama Madzhab Empat
Hanif Luthfi, Lc., MA
Letak Bersedekap Ketika Shalat: Sebab Perbedaan dan Dalilnya
Hanif Luthfi, Lc., MA
Benarkah Ishaq bin Rahawaih Meletakkan Tangan Diatas Dada Saat Shalat?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Hadits Nabi Bisa Jadi Menyesatkan
Hanif Luthfi, Lc., MA
Proses Pensyariatan Puasa Ramadhan
Hanif Luthfi, Lc., MA
Bolehkah Bagi Musafir, Shalat Jum'at Dijama' Dengan Shalat Ashar?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Shalat Jum'at Tidak Ditempat yang Biasa Disebut Masjid, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Madzhab Fiqih Ahli Hadits
Hanif Luthfi, Lc., MA
Apa Saja Kitab Fiqih Madzhab Ahli Hadits?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Apakah Ada Hadits Dhaif dalam Musnad Ahmad?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Apakah Benar Bahwa Shalat Tarawih Lebih Dari 11 Rakaat Adalah Bid'ah?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Dalil-Dalil yang Dipakai Dalam Membid'ahkan Tarawih Lebih 11 Rakaat
Hanif Luthfi, Lc., MA
Kekurangtepatan Terhadap Pemahaman Pernyataan Ulama Terkait Harus 11 Rakaat
Hanif Luthfi, Lc., MA
Wiridan dan Hizib Ibnu Taimiyyah al-Hanbali (w. 728 H)
Hanif Luthfi, Lc., MA
Bertanyalah Dalil Kirim Pahala al-Fatihah Kepada Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H)!
Hanif Luthfi, Lc., MA
Susahnya Mengamalkan Hukum Waris Islam di Indonesia
Hanif Luthfi, Lc., MA
Siapakah yang Disebut Anak Yatim?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Ziarah Kubur Nabi itu Haram Menurut Madzhab Hanbali, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA
As-Shalatu Jamiatun atau as-Shalata Jamiatan, Mana Yang Benar?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Memahami Persoalan itu Setengah dari Jawaban
Hanif Luthfi, Lc., MA
Kuis Bidah
Hanif Luthfi, Lc., MA
Menuduh Kyai Ibnu Taimiyyah Klenik
Hanif Luthfi, Lc., MA
Taklid Bagi Orang Awam
Hanif Luthfi, Lc., MA
Menomori Hadits Bukan Tradisi Ulama Salaf
Hanif Luthfi, Lc., MA
MIL U atau MIL A?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Kuburiyyun dan Anti Kuburan
Hanif Luthfi, Lc., MA
Jika Hibah kepada Anak maka Berlakulah Adil
Hanif Luthfi, Lc., MA
Ilmu Cocokologi al-Qur’an
Hanif Luthfi, Lc., MA
Mencium Tangan Kyai, Sunnah Siapa?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Menikahi Wanita Ahli Kitab, Halalkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Berjamaah di Rumah, Samakah Fadhilahnya?
Hanif Luthfi, Lc., MA
7 Amalan Pahalanya Setara Ibadah Haji dan Umrah
Hanif Luthfi, Lc., MA
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA
Jadwal Shalat DKI Jakarta 14-5-2024
Subuh 04:34 | Zhuhur 11:51 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:48 | Isya 18:58 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia