| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Bunuhlah mereka (yang memerangimu) di mana pun kamu jumpai dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu. Padahal, fitnah ) itu lebih kejam daripada pembunuhan. Lalu janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangimu di tempat itu. Jika mereka memerangimu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. |
| Prof. Quraish Shihab : Dan bunuhlah mereka karena memerangi dan bermaksud membunuh kamu di mana saja kamu temukan mereka dan (bila mereka tidak bermaksud membunuh, dan hanya mengusir kamu) usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekkah); dan fitnah itu lebih keras lebih besar bahaya dosanya I dari pembunuhan, dan janganlah` kamu memerangi mereka di Masjid al-Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di rempar im. Maka, jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikirmlali balasan bagi orang-orang kafir. |
| HAMKA : Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu bertemu mereka, dan keluarkanlah mereka sebagaimana mereka telah mengeluarkan kamu. Dan, fitnah adalah lebih ngeri daripada pembunuhan. Dan jangan kamu perangi rnereka di Masjidll Haram sehingga mereka perangi kamu padanya. Maka, jika mereka perangi kamu maka bunuhlah rnereka. Demikianlah balasan untuk orang-orang yang kafir. |
| 3. Tafsir وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Namun, jika mereka berhenti (memusuhimu), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. |
| Prof. Quraish Shihab : Maka, jika mereka berhenti dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi` Maha Pengasih. |
| HAMKA : Namun, jika mereka berhenti maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun, lagi Penyayang. |
| 3. Tafsir فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah dan agama (ketaatan) hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti (melakukan fitnah), tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim. |
| Prof. Quraish Shihab : Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah (penganiayaan dan atau syirik) dan (sehingga) agama (ketaatan) itu seluruhnya seman mau umuk Allah. |ilu mereka berhenti dari penganiayaan dan atau kemusyrikan), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang zalim. |
| HAMKA : Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah lagi, dan jadilah agama untuk Allah. Akan tetapi, jika mereka telah berhenti maka tidak ada lagi permusuhan, kecuali atas orang-orang yang aniaya. |
| 3. Tafsir وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Bulan haram dengan bulan haram ) dan (terhadap) sesuatu yang dihormati ) berlaku (hukum) kisas. Oleh sebab itu, siapa yang menyerang kamu, seranglah setimpal dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa. |
| Prof. Quraish Shihab : Bulan Haram dengan bulan Haram," dan pada sesuatu yang patut dihormati,’¹ (perilaku hukumi rjishas. Oleh sebab itu, barang siapa melakukan peiiycnijigau terhadap kamu. maka lakukan (pula) serangan (pembalasan i seimbang dengan serangan-fnyaj terhadap kamu. Bci takwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa. |
| HAMKA : Bulan yang mulia dengan bulan yang mulia. Dan, segala yang mulia itu ada padanya qishash. Maka, barangsiapa yang melanggar kepada kamu hendaklah langgar pula atasnya, yang setimpal dengan pelanggarannya atas kamu itu. Dan, takwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah adalah beserta orang-orang yang bertakwa |
| 3. Tafsir الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. |
| Prof. Quraish Shihab : Dan belanjakanlah (harta kamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan tangan (diri) kamu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang muhsin (orang yang selalu berbuat yang lebih baik. |
| HAMKA : Dan berinfaklah pada jalan Allah, dan janganlah kamu lemparkan diri kamu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya, Allah suka kepada orang-orang yang berbuat baik. |
| 3. Tafsir وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu ) yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. ) Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya. |
| Prof. Quraish Shihab : Sempurnakanlah (ibadah) haji dan umrah karena Allah. Maka jika kamu terkepung (terhalang), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur (rambut) kepala kamu sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah utasnya berfidyah, (yaitu) berpuasa (selama tiga hari) atau bersedekah (makanan untuk enam orang miskin) atau berkurban (dengan menyembelih seekor kambing). Maka, apabila kamu telah (merasa) aman, maka barang siapa ingin mengerjakan haji) tamattu` dengan (mengerjakan) umrah sebelum haji, maka wajiblah dia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkan (binatang kurban atau tidak mampu inuud.ipalkannya). maka dia wajib berpuasa (selama! tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hati lagi? apabila kamu telah kembali, itulah sepuluh yang sempurna. Demikian itulah (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di Masjid al-Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras pembalasan-(Nya). |
| HAMKA : Dan, sempumakanlah haji dan umrah itu karena Allah. Namun, jika kamu dihalangi, kirimkan kurban sedapatnya. Dan, jangan kamu cukur kepalamu hingga kurban ke penyembelihan. Maka, barangsiapa yang sakit atau ada gangguan di kepalanya, berfidyahlah dengan puasa, sedekah, atau kurban. Namun, jika kamu telah aman, lalu siapa yang bersenang-senang dengan umrah pada haji, hendaklah dibayar dengan kurban sedapatnya. Namun, barangsiapa yang tidak mendapat, hendaklah puasa tiga hari ketika haji dan tujuh hari apabila telah kembali kamu. ltulah sepuluh hari yang sempuma. Yang demikian itu bagi orang yang tidak ada dirinya jadi penduduk Masjidil Haram. Dan, takwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwasanya Allah adalah sangat berat siksaan-Nya. |
| 3. Tafsir وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ |