Setelah usai kita menyebutkan mereka yang menjadi ahli waris dengan status tanpa kemungkinan terhijab, sekarang tiba giliran kita bahas satu persatu, siapa saja di antara mereka yang termasuk dalam daftar ahli waris, namun dengan kemungkinan terhijab.
Sehingga meski nama mereka masuk dalam daftar, tapi bila ternyata atas ahli waris lain yang menutup jalur hak mereka kepada pewaris, mereka harus bisa dengan lega hati menerima hal itu. Dan pembahasan ini mulai agak rumit sedikit, mengingat kita akan menetapkan siapa menghijab siapa dan siapa dihijab oleh siapa.
A. Pengertian
Jadi pengertiannya adalah : orang yang termasuk di dalam daftar ahli waris, namun ada kemungkinan mendapat warisan apabila tidak ada hijab yang menutup antara dirinya dengan muwarrits, dan ada kemungkinan tidak mendapat warisan, karena antara dirinya dan muwarrits ada hijab yang menghalangi.
B. Yang Termasuk
Ahli waris yang punya kemungkinan terhijab jumlahnya ada 16 pihak. Perhitungannya berasal dari 22 pihak yang merupakan jumlah total pihak-pihak yang terdaftar sebagai ahli waris, lalu dikurangi dengan 6 pihak yang sudah dipastikan tidak akan ada hijab, sehingga menjadi tinggal 16 pihak saja.
Dan mereka yang termasuk dalam kelompok ini adalah :
1. Kakek
2. Nenek
3. Saudara seayah-ibu
4. Saudari seayah-ibu
5. Saudara seayah
6. Saudari seayah
7. Keponakan
8. Keponakan
9. Paman
10. Paman
11. Sepupu
12. Sepupu
13. Cucu Laki-laki
14. Cucu Perempuan
15. Nenek: Ibunya Ibu
16. Saudara atau Saudari Seibu
Mari kita rinci satu per satu, mulai dari yang pertama yaitu kakek.
1. Kakek
Yang dimaksud dengan kakek disini adalah ayahnya ayah(أب أب). Seorang kakek yang ditinggal mati oleh cucunya, baik cucu itu laki-laki atau perempuan, termasuk orang yang berhak mendapatkan warisan.
Syaratnya adalah ayah anak itu sudah meninggal dunia saat si cucu meninggal dunia. Kalau ayah anak itu masih hidup, maka kakek (ayahnya ayah) terhijab, sehingga kita tidak bicara tentang warisan buat kakek.
Semua hitungan untuk warisan buat kakek, selalu dalam kondisi bahwa ayah almarhum sudah meninggal terlebih dahulu.
a. Bagian
Seorang kakek punya tiga macam kemungkinan dalam menerima hak warisnya.
§ 1/6 = almarhum punya fara' waris laki-laki
§ 1/6 + sisa = almarhum punya fara' waris wanita, tidak punya fara' waris laki-laki
§ Ashabah = almarhum tidak punya fara' waris
Pertama, dia menerima 1/6 bagian dari harta anaknya yang meninggal. Syaratnya, almarhum cucunyanya itu punya fara' waris laki-laki. Misalnya anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ..." (QS. An-Nisa': 11)
Kedua, dia menerima 1/6 dan ditambah lagi dengan sisa harta yang ada. Hal itu terjadi manakala almarhum yaitu cucunya yang meninggal itu punya fara' waris perempuan dan tidak punya fara' waris laki-laki. Fara' waris perempuan adalah anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki. Fara' waris laki adalah anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
Bahwa sisanya itu menjadi hak kakek, karena dalam hal ini kakek sebagai gantinya ayah menjadi ahli waris laki-laki yang lebih utama atau lebih dekat kedudukannya kepada almarhum dibandingkan dengan ahli waris lainnya. Rasulullah SAW bersabda :
أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلأِوْلَى رَجُلٍ ذَكَر.
"Bagikanlah harta peninggalan (warisan) kepada yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi hak laki-laki yang paling utama. " (HR. Bukhari)
Contohnya, seseorang wafat meninggalkan anak perempuan dan seorang kakek, yaitu ayahnya ayah. Anak perempuan mendapat 1/2 bagian, sedangkan ayahnya ayah mendapatkan 1/6 dan sisa dari harta warisan jika ada sisa, sebagaimana disebut dalam dalil berikut :
وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ..." (QS. An-Nisa': 11)
Ketiga, kakek sebagai ayahnya ayah mendapat seluruh harta dengan cara ashabah, setelah ashabul furudh mengambil bagiannya. Syaratnya, almarhum tidak punya fara' waris, baik laki-laki atau pun perempuan.
فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ
Bila dia tidak punya anak, maka ayah ibunya mewarisi hartanya dimana bagian ibu adalah sepertiga." (QS. An-Nisa': 11)
Contohnya, seseorang wafat meninggalkan hanya seorang istri dan seorang kakek (ayahnya ayah). Maka istri adalah ahli waris dari kalangan ashabul furud, jatahnya adalah 1/4 bagian, karena almarhum tidak punya fara' waris. Sisanya yang 3/4 bagian menjadi hak kakek sebagai ganti dari ayah yang sudah meninggal terlebih dahulu.
b. Menghijab
Kakek (ayahnya ayah) termasuk orang yang cukup banyak menghijab ahli waris yang lain, selain anak laki-laki.
Dalam hitungan kami setidaknya ada 10 pihak dari para ahli waris yang dihijab olehnya sehingga mereka semua mendapatkan harta warisan. karena keberadaan kakek dari almarhum.
Mereka yang terhijab oleh keberadaan ayahnya ayah dari almarhum adalah :
§ saudara seayah-ibu
§ saudari seayah-ibu
§ saudara seayah
§ saudari seayah
§ keponakan : anak saudara seayah-ibu
§ keponakan : anak saudara seayah
§ paman : saudara ayah seayah-ibu
§ paman : saudara ayah seayah
§ sepupu : anak laki paman seayah-ibu
§ sepupu : anak laki paman seayah
§ saudara/i yang hanya seibu (rajih)
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
22
c. Dihijab oleh
Seorang kakek tidak terhijab oleh siapa pun dari para ahli waris yang lain, kecuali oleh ayah, yang dalam hal ini tidak lain adalah anaknya sendiri.
Dalam kasus yang sesungguhnya, nyaris hal seperti ini hampir tidak pernah terjadi, meski bukan berarti mustahil. Seorang kakek menjadi ahli waris dari harta cucunya yang meninggal, dan bukan ayah dari si cucu yang menjadi ahli waris, karena ayah dari cucunya itu juga sudah meninggal sebelum sang cucu meninggal.
2. Nenek
Yang dimaksud dengan nenek disini adalah ibu dari ayahnya almarhum (أم أب).
a. Bagian
Dalam hal ini nenek hanya punya satu kemungkinan dalam mendapat bagian warisnya, yaitu 1/6 bagian dari pewaris. Syaratnya hanya bahwa almarhum pada saat meninggalnya itu sudah tidak lagi punya ayah atau ibu.
b. Menghijab
Seorang nenek dari almarhum bila masih hidup dana menerima harta warisan dari cucunya, tidak akan menghijab siapa pun dari orang-orang yang ada dalam daftar ahli waris.
c. Dihijab oleh
§ Ayah
§ Ibu
5
6
Namun seandainya almarhum yang meninggal dunia itu masih punya ayah atau ibu, maka nenek (ibunya ayah) tertutup haknya dan tidak mendapat warisan. Yang mendapat warisan adalah ayah dan ibu dari almarhum.
3. Saudara seayah-ibu
Saudara disini maksudnya adalah saudara yang satu ayah dan juga satu ibu. Dalam bahasa Arab sering disebut dengan akh syaqiq (أخ شقيق)
Posisinya bisa saja lebih tua (kakak) atau bisa saja lebih muda (adik). Yang penting, hubungan antara dirinya dengan almarhum adalah bahwa mereka punya ayah dan ibu yang sama. Kita menghindari penggunaan istilah saudara sekandung, karena konotasinya bisa keliru. Lebih pastinya kita gunakan istilah saudara seayah dan seibu.
a. Bagian
Saudara seayah seibu mendapat waris dari almarhum dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris secara fardh. Dengan syarat, kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang menghijabnya. Dalam hal ini almarhum tidak meninggalkan anak, cucu, ayah atau kakek. Saat itulah saudara seayah seibu baru mendapat jatah warisan.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan ahli waris hanya : istri dan saudara laki-laki seayah seibu. Maka pembagiannya warisannya adalah istri mendapat 1/4 dan saudara mendapatkan sisanya, yaitu 3/4 bagian.
Apabila saudara laki-laki juga punya saudara perempuan yang sama-sama seayah dan seibu, maka bagian yang diterimanya harus 2 kali lipat lebih besar.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan istri, saudara laki-laki dan saudara wanita. Maka pembagian warisannya adalah istri mendapat 1/4, sisanya yang 3/4 itu dibagi dua dengan saudarinya, saudara mendapatkan 2/4 dan saudarinya mendapat 1/4.
b. Menghijab
§ saudara seayah
§ saudari seayah
§ keponakan : anak saudara seayah-ibu
§ keponakan : anak saudara seayah
§ paman : saudara ayah seayah-ibu
§ paman : saudara ayah seayah
§ sepupu : anak laki paman seayah-ibu
§ sepupu : anak laki paman seayah
11
12
13
14
15
16
17
18
c. Dihijab Oleh :
§ Anak laki-laki
§ Ayah
§ Ayahnya ayah (kakek)
§ Cucu laki-laki
1
5
7
19
4. Saudari seayah-ibu
Saudari yang dimaksud disini adalah saudari perempuan yang seayah dan seibu. Dalam istilah fiqih sering disebut dengan ukht syaqiqah (أخت شقيقة).
Asalkan posisinya tidak terhijab, saudari seayah seibu bisa mendapat warisan dari saudaranya yang meninggal dunia.
a. Bagian
þ 1/2 = almarhum tidak punya fara' waris (1-2-19-20) tidak punya ashlul waris laki-laki (5-7) tidak punya saudara laki-laki seayah seibu (9) tidak punya saudari seayah seibu (10)
þ 2/3 = almarhum tidak punya fara' waris (1-2-19-20) tidak punya ashlul waris laki-laki (5-7) tidak punya saudara laki-laki seayah seibu (9) punya saudari seayah seibu (10)
þ Ashabah = almarhum tidak punya fara' waris (1-2-19-20) tidak punya ashlul waris laki-laki (5-7) punya saudara laki-laki seayah seibu (9)
Saudari seayah seibu dengan almarhum bisa mendapatkan warisan dengan tiga kemungkinan.
Pertama, dia mendapat 1/2 bagian dari seluruh harta milik almarhum. Contoh : seseorang wafat dalam keadaan tidak punya anak, cucu, ayah, kakek, dan saudara laki-laki. Yang dia punya hanya seorang saudari perempuan seayah seibu. Maka saudarinya itu mendapat 1/2 dari semua harta warisan almarhum.
Kedua, dia mendapat 2/3 bagian dari seluruh harta milik almarhum. Contoh : seseorang wafat dalam keadaan tidak punya anak, cucu, ayah, kakek, dan saudara laki-laki. Yang dia punya hanya 2 orang saudari perempuan seayah seibu. Maka kedua saudaranya itu total mendapat 2/3 dari semua harta warisan almarhum saudaranya. 2/3 bagian itu kemudian dibagi 2 lagi secara sama besar.
Ketiga, dia mendapat waris secara ashabah dari seluruh harta milik almarhum. Contoh : seseorang wafat dalam keadaan tidak punya anak, cucu, ayah atau kakek. Yang dia punya saudara laki-laki dan saudara perempuan seayah seibu. Maka mereka berdua mendapat warisan secara ashabah, dengan perbandingan bahwa saudara laki-lakinya itu mendapat 2/3 bagian dan dirinya mendapat 1/3 bagian.
b. Menghijab
§ saudara seayah
§ saudari seayah
§ keponakan : anak saudara seayah-ibu
§ keponakan : anak saudara seayah
§ paman : saudara ayah seayah-ibu
§ paman : saudara ayah seayah
§ sepupu : anak laki paman seayah-ibu
§ sepupu : anak laki paman seayah
11
12
13
14
15
16
17
18
c. Dihijab Oleh :
§ Anak laki-laki
§ Ayah
§ Ayahnya ayah (kakek)
§ Cucu laki-laki
1
5
7
19
5. Saudara seayah
Saudara yang dimaksud adalah saudara laki-laki almarhum yang berjenis kelamin laki-laki, mereka punya ayah yang sama, namun ibu mereka berdua berbeda. Mereka lahir dari dua ibu yang berbeda. Dalam istilah fiqih, mereka berdua disebut sebagai akh li ab (أخ لأب)
Posisinya bisa saja lebih tua (kakak) atau bisa saja lebih muda (adik). Yang penting, hubungan saudara ini dengan almarhum bahwa mereka punya ayah yang sama tapi ibu mereka berbeda. Atau dalam bahasa lebih sederhana, hubungan antara almarhum dengan dirinya adalah saudara tiri.
a. Bagian
Saudara seayah mendapat waris dari almarhum dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris secara fardh.
Dengan syarat, kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang menghijabnya. Artinya, almarhum tidak meninggalkan anak, cucu, ayah atau kakek, termasuk almarhum tidak punya saudara/i yang seayah dan seibu. Saat itulah saudara seayah baru kebagian jatah warisan.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan ahli waris hanya : istri dan saudara laki-laki seayah. Maka pembagiannya warisannya adalah istri mendapat 1/4 dan saudara seayah mendapat sisanya, yaitu 3/4 bagian.
Apabila saudara laki-laki seayah itu juga punya saudara perempuan yang juga seayah, maka bagian yang diterimanya harus 2 kali lipat lebih besar dari saudari perempuannya itu.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan istri, saudara laki-laki dan saudara wanita seayah. Maka pembagian warisannya adalah istri mendapat 1/4, sisanya yang 3/4 itu dibagi dua dengan saudarinya, saudara laki-laki mendapatkan 2/4 dan saudari perempuannya mendapat 1/4.
b. Menghijab
§ keponakan : anak saudara seayah-ibu
§ keponakan : anak saudara seayah
§ paman : saudara ayah seayah-ibu
§ paman : saudara ayah seayah
§ sepupu : anak laki paman seayah-ibu
§ sepupu : anak laki paman seayah
13
14
15
16
17
18
c. Dihijab Oleh :
§ Anak laki-laki
§ Ayah
§ Ayahnya ayah (kakek)
§ Saudara laki-laki seayah seibu
§ Saudara perempuan seayah seibu *
§ Cucu laki-laki
1
5
7
9
10
19
6. Saudari seayah
Yang dimaksud dengan saudari perempuan seayah (أخت لأب) bahwa dirinya punya ayah yang sama dengan almarhum, tapi ibu mereka berbeda. Dengan mudah juga bisa kita sebut saudari perempuan tiri. Saudari tiri juga termasuk yang mendapat warisan, asalkan posisinya tidak terhijab.
a. Bagian
þ 1/2 = almarhum tidak punya fara' waris (1-2-19-20) tidak punya ashlul waris laki-laki (5-7) tidak punya saudara laki-laki seayah seibu (9)
tidak punyasaudari perempuan seayah seibu (10)
tidak punya saudari seayah (12)
þ 2/3 = almarhum tidak punya fara' waris (1-2-19-20) tidak punya ashlul waris laki-laki (5-7) tidak punya saudara laki-laki seayah seibu (9) tidak punya saudari seayah seibu (10)
punya saudari seayah (12)
þ Ashabah = almarhum tidak punya fara' waris (1-2-19-20) tidak punya ashlul waris laki-laki (5-7) tidak punya saudara laki-laki seayah seibu (9)
tidak punyasaudari perempuan seayah seibu (10)
punya saudara seayah (11)
Saudari seayah dengan almarhum bisa mendapatkan warisan dengan tiga kemungkinan.
Pertama, dia mendapat 1/2 bagian dari seluruh harta milik almarhum.
Contoh : seseorang wafat dalam keadaan tidak punya anak, cucu, ayah atau kakek, saudara laki-laki. Yang dia punya hanya seorang saudari perempuan seayah. Maka dia mendapat 1/2 dari semua harta warisan almarhum saudaranya.
Kedua, dia mendapat 2/3 bagian dari seluruh harta milik almarhum.
Contoh : seseorang wafat dalam keadaan tidak punya anak, cucu, ayah atau kakek, saudara laki-laki. Yang dia punya hanya 2 orang saudari perempuan seayah. Maka kedua saudaranya itu total mendapat 2/3 dari semua harta warisan almarhum saudaranya. 2/3 bagian itu kemudian dibagi 2 lagi secara sama besar.
Ketiga, dia mendapat waris secara ashabah dari seluruh harta milik almarhum.
Contoh : seseorang wafat dalam keadaan tidak punya anak, cucu, ayah atau kakek. Yang dia punya saudara laki-laki dan saudari perempuan seayah.
Maka mereka berdua mendapat warisan secara ashabah, dengan perbandingan bahwa saudara laki-lakinya itu mendapat 2/3 bagian dan dirinya mendapat 1/3 bagian. Karena laki-laki mendapat 2 kali lipat yang didapat oleh perempuan.
b. Menghijab
§ keponakan : anak saudara seayah-ibu
§ keponakan : anak saudara seayah
§ paman : saudara ayah seayah-ibu
§ paman : saudara ayah seayah
§ sepupu : anak laki paman seayah-ibu
§ sepupu : anak laki paman seayah
13
14
15
16
17
18
c. Dihijab Oleh :
Ada 6 orang yang dapat menghijbnya, yaitu Anak laki-laki, Ayah, Ayahnya ayah (kakek), Saudara laki-laki seayah seibu, Saudara perempuan seayah seibu, dan Cucu laki-laki.
§ Anak laki-laki
§ Ayah
§ Ayahnya ayah (kakek)
§ Saudara laki-laki seayah seibu
§ Saudara perempuan seayah seibu
§ Cucu laki-laki
1
5
7
9
10
19
7. Keponakan
Keponakan dalam sub-bab ini bermakna anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah-seibu (ابن أخ شقيق). Ada pun anak dari saudara seayah (beda ibu) akan dijelaskan di sub-bab selanjutnya.
Dalam hal ini, ketika seseorang ditinggal wafat oleh pamannya, maka sebagai keponakan almarhum ia berhak mendapatkan warisan dengan syarat-syarat tertentu. Perlu dicatat bahwa pamannya yang wafat tadi merupakan saudara ayahnya yang seayah-seibu.
a. Bagian
þ Ashabah (sisa harta) bila ada ahli waris lain yang telah mengambil bagian masing-masing, dengan syarat tidak ada ahli ashabah lain yang lebih berhak dari dirinya.
Anak dari saudara seayah-seibu mendapat waris dari almarhum dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris secara fardh. Dengan syarat, kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang dapat menghijabnya. Yakni, apabila almarhum tidak meninggalkan anak/cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara seayah-seibu, saudara seayah, dan saudari seayah-seibu atau saudari seayah yang mendapat bagian dengan cara ashabah. Saat itulah anak dari saudara seayah-seibu baru mendapat jatah warisan.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan ahli waris: istri dan anak dari saudara seayah seibu, atau bisa kita sebut dengan keponakan. Maka pembagiannya warisannya adalah istri mendapat 1/4 dan anak dari saudara seayah-seibu (keponakan) mendapatkan sisanya, yaitu 3/4.
Namun, apabila almarhum juga memiliki anak laki-laki, maka istri mendapat 1/8 karena adanya fara’ waris, lalu anak laki-laki mendapatkan seluruh sisanya, yaitu 7/8. sedangkan anak dari saudara seayah-ibu (keponakan) tidak mendapat apapun karena terhijab oleh anak laki-laki.
b. Menghijab
§ keponakan : anak saudara seayah
§ paman : saudara ayah seayah-ibu
§ paman : saudara ayah seayah
§ sepupu : anak laki paman seayah-ibu
§ sepupu : anak laki paman seayah
14
15
16
17
18
c. Dihijab Oleh :
Posisi keponakan yang satu ini bisa saja terhijab oleh keberadaan satu dari delapan ahli waris yang lain. Dimana bila satu dari kedelapan orang itu masih ada dan mendapat harta waris, maka otomatis keponakan ini jadi tertutup haknya atas harta yang dibagi waris.
§ Anak laki-laki
§ Ayah
§ Ayahnya ayah (kakek)
§ Cucu laki-laki
§ Saudara seayah-seibu
§ Saudara seayah
§ Saudari seayah-seibu (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
§ Saudari seayah (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
1
5
7
19
9
11
10
12
8. Keponakan
Keponakan dalam sub-bab ini bermakna anak dari saudara seayah tetapi tidak seibu (ابن أخ لأب). Ketika seseorang ditinggal wafat oleh pamannya, maka sebagai keponakan almarhum ia berhak mendapatkan warisan dengan syarat-syarat tertentu. Perlu dicatat bahwa pamannya yg wafat tadi merupakan saudara ayahnya yang seayah (beda ibu).
a. Bagian
§ Ashabah (sisa harta) bila ada ahli waris lain yang telah mengambil bagian masing-masing, dengan syarat tidak ada ahli ashabah lain yang lebih berhak dari dirinya.
Anak dari saudara seayah mendapat waris dari almarhum dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris secara fardh. Dengan syarat, kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang dapat menghijabnya. Yakni, apabila almarhum tidak meninggalkan anak/cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara seayah-seibu, saudara seayah, anak dari saudara seayah-seibu, dan saudari seayah-seibu atau saudari seayah yang mendapat bagian dengan cara ashabah. Saat itulah anak dari saudara seayah baru mendapat jatah warisan.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan ahli waris: suami dan anak dari saudara seayah. Maka pembagiannya warisannya adalah istri mendapat ½ dan anak dari saudara seayah (keponakan) mendapatkan sisanya, yaitu ½.
Namun, apabila almarhumah juga memiliki anak laki-laki, maka suami almarhumah mendapat ¼ karena adanya fara’ waris, lalu anak laki-laki mendapatkan seluruh sisanya, yaitu ¾ .
Sedangkan anak dari saudara seayah (keponakan) tidak mendapat apapun karena terhijab oleh anak laki-laki.
b. Menghijab
§ paman : saudara ayah seayah-ibu
§ paman : saudara ayah seayah
§ sepupu : anak laki paman seayah-ibu
§ sepupu : anak laki paman seayah
15
16
17
18
c. Dihijab Oleh :
§ Anak laki-laki
§ Ayah
§ Ayahnya ayah (kakek)
§ Cucu laki-laki
§ Saudara seayah-seibu
§ Saudara seayah
§ Anak dari saudara seayah (keponakan I )
§ Saudari seayah-seibu (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
§ Saudari seayah (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
1
5
7
19
9
11
13
10
12
9. Paman
Paman disini bermakna saudaranya ayah yang seayah-seibu (عم شقيق). Ketika seseorang ditinggal wafat oleh keponakannya, maka sebagai paman almarhum ia berhak mendapatkan warisan dengan syarat-syarat tertentu. Perlu dicatat bahwa keponakannya yang wafat tadi merupakan anak dari saudara laki-lakinya yang seayah-seibu.
a. Bagian
§ Ashabah (sisa harta) bila ada ahli waris lain yang telah mengambil bagian masing-masing, dengan syarat tidak ada ahli ashabah lain yang lebih berhak dari dirinya.
Saudara ayah yang seayah-seibu (paman) mendapat waris dari almarhum dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris secara fardh.
Dengan syarat, kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang dapat menghijabnya. Yakni, apabila almarhum tidak meninggalkan anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara seayah-seibu, anak dari saudara seayah-seibu, saudara seayah, anak dari saudara seayah, dan saudari seayah-seibu atau saudari seayah yang mendapat bagian dengan cara ashabah
Contohnya adalah seseorang wafat dengan meninggalkan ahli waris seorang ibu dan saudara ayah yang seayah seibu (paman). Maka pembagiannya warisannya adalah ibu mendapat 1/3 dan saudara ayah yang seayah-seibu (paman) mendapatkan sisanya, yaitu 2/3.
Namun, apabila almarhum juga memiliki ayah, maka ibu mendapat 1/3, lalu ayah mendapatkan seluruh sisanya, yaitu 2/3.
Sedangkan saudara ayah yang seayah-seibu (paman) tidak mendapat apapun karena terhijab oleh ayah.
b. Menghijab
§ paman : saudara ayah seayah
§ sepupu : anak laki paman seayah-ibu
§ sepupu : anak laki paman seayah
16
17
18
c. Dihijab Oleh :
§ Anak laki-laki
§ Ayah
§ Ayahnya ayah (kakek)
§ Cucu laki-laki
§ Saudara seayah-seibu
§ Anak dari saudara seayah-seibu (keponakan I )
§ Saudara seayah
§ Anak dari saudara seayah (keponakan II )
§ Saudari seayah-seibu (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
§ Saudari seayah (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
1
5
7
19
9
13
11
14
10
12
10. Paman
Paman (عم لأب) disini bermakna saudaranya ayah yang seayah (tidak seibu). Ketika seseorang ditinggal wafat oleh keponakannya, maka sebagai paman almarhum ia berhak mendapatkan warisan dengan syarat-syarat tertentu. Perlu dicatat bahwa keponakannya yang wafat tadi merupakan anak dari saudara laki-lakinya yang seayah, tidak seibu.
a. Bagian
§ Ashabah (sisa harta) bila ada ahli waris lain yang telah mengambil bagian masing-masing, dengan syarat tidak ada ahli ashabah lain yang lebih berhak dari dirinya.
Saudara ayah yang seayah (paman) mendapat waris dari almarhum dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris secara fardh. Dengan syarat, kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang dapat menghijabnya. Yang menghijbanya adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara seayah-seibu, anak dari saudara seayah-seibu, saudara seayah, anak dari saudara seayah, saudara ayah yang seayah-seibu, dan saudari seayah-seibu atau saudari seayah yang mendapat bagian dengan cara ashabah
Contoh, seseorang wafat meninggalkan ahli waris : istri dan saudara ayah yang seayah (paman). Maka pembagiannya warisannya adalah istri mendapat 1/4 dan saudara ayah yang seayah (paman) mendapatkan sisanya, yaitu 3/4.
Namun, apabila almarhum juga memiliki ayah, maka istri mendapat 1/4, lalu ayah mendapatkan seluruh sisanya, yaitu 3/4. sedangkan saudara ayah yang seayah (paman) tidak mendapat apapun karena terhijab oleh ayah almarhum.
b. Menghijab
§ Sepupu : anak laki paman seayah-ibu
§ sepupu : anak laki paman seayah
17
18
c. Dihijab Oleh :
§ Anak laki-laki
§ Ayah
§ Ayahnya ayah (kakek)
§ Cucu laki-laki
§ Saudara seayah-seibu
§ Anak dari saudara seayah-seibu (keponakan I )
§ Saudara seayah
§ Anak dari saudara seayah (keponakan II )
§ Saudari seayah-seibu (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
§ Saudari seayah (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
§ Saudara ayah yang seayah-seibu (paman I )
1
5
7
19
9
13
11
14
10
12
15
11. Sepupu
Anak laki-laki dari paman yang seayah-seibu bisa juga disebut sepupu, atau (ابن عم شقيق). Pihak ini berhak mendapat warisan dari sepupunya dengan syarat-syarat tertentu. Perlu dicatat bahwa sepupunya yg wafat tadi merupakan anak dari pamannya (saudara ayahnya) yang seayah-seibu.
a. Bagian
§ Ashabah (sisa harta) bila ada ahli waris lain yang telah mengambil bagian masing-masing, dengan syarat tidak ada ahli ashabah lain yang lebih berhak dari dirinya.
Anak dari paman seayah-seibu mendapat waris dari almarhum dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris secara fardh. Dengan syarat, kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang dapat menghijabnya (lihat tabel).
Contoh, seseorang wafat meninggalkan ahli waris: ibu dan Anak laki-laki dari paman yang seayah-seibu (sepupu). Maka pembagiannya warisannya adalah ibu mendapat 1/3 dan anak laki-laki dari paman yang seayah-seibu (sepupu) mendapatkan sisanya, yaitu 2/3.
Namun, apabila almarhum juga memiliki anak laki-laki, maka ibu mendapat 1/3, lalu anak laki-laki mendapatkan seluruh sisanya, yaitu 2/3. sedangkan anak laki-laki dari paman yang seayah-seibu (sepupu) tidak mendapat apapun karena terhijab oleh anak laki-laki almarhum.
b. Menghijab
§ sepupu : anak laki paman seayah
18
c. Dihijab Oleh :
§ Anak laki-laki
§ Ayah
§ Ayahnya ayah (kakek)
§ Cucu laki-laki
§ Saudara seayah-seibu
§ Anak dari saudara seayah-seibu (keponakan I )
§ Saudara seayah
§ Anak dari saudara seayah (keponakan II )
§ Saudari seayah-seibu (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
§ Saudari seayah (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
§ Saudara ayah yang seayah-seibu (paman I)
§ Saudara ayah yang seayah (paman II)
1
5
7
19
9
13
11
14
10
12
15
16
12. Sepupu
Sepupu disini maksudnya adalah anak laki-laki dari paman seayah (ابن عم لأب). Dia mendapat warisan dari sepupunya dengan syarat-syarat tertentu. Perlu dicatat bahwa sepupunya yg wafat adalah anak dari pamannya (saudara ayahnya) yang seayah, tidak seibu.
a. Bagian
§ Ashabah (sisa harta) bila ada ahli waris lain yang telah mengambil bagian masing-masing, dengan syarat tidak ada ahli ashabah lain yang lebih berhak dari dirinya.
Anak dari paman seayah mendapat waris dari almarhum dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris secara fardh. Dengan syarat, kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang dapat menghijabnya (lihat tabel).
Contoh, seseorang wafat meninggalkan ahli waris: suami dan anak laki-laki dari paman yang seayah (sepupu). Maka pembagiannya warisannya adalah suami mendapat 1/2 dan anak laki-laki dari paman yang seayah (sepupu) mendapatkan sisanya, yaitu 1/2.
Namun, apabila almarhumah juga memiliki anak laki-laki, maka suami mendapat ¼ karena ada fara’ waris, lalu anak laki-laki mendapatkan seluruh sisanya, yaitu ¾. Sedangkan anak laki-laki dari paman yang seayah (sepupu) tidak mendapat apapun.
Mengapa?
Karena dia terhijab oleh keberadaan anak laki-laki dari almarhumah.
c. Menghijab
§ Anak laki paman seayah (sepupu II) tidak menghijab siapapun
c. Dihijab Oleh :
§ Anak laki-laki
§ Ayah
§ Ayahnya ayah (kakek)
§ Cucu laki-laki
§ Saudara seayah-seibu
§ Anak dari saudara seayah-seibu (keponakan I )
§ Saudara seayah
§ Anak dari saudara seayah (keponakan II )
§ Saudari seayah-seibu (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
§ Saudari seayah (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
§ Saudara ayah yang seayah-seibu (paman I)
§ Saudara ayah yang seayah (paman II)
§ Anak saudara ayah yang seayah-seibu (paman I)
1
5
7
19
9
13
11
14
10
12
15
16
17
13. Cucu Laki-laki
Cucu yang dimaksud adalah anak laki-laki dari anak laki-laki (ابن ابن). Sedangkan cucu dari anak perempuan tidak termasuk ahli waris. Keberadaan cucu ini baru berarti manakala almarhum tidak punya anak laki-laki saat meninggal dunia.
Sebaliknya, bila almarhum punya anak laki-laki, meski posisinya bukan ayah dari cucu, misalnya sebagai paman, maka cucu tidak mendapatkan hak waris, karena terhijab olehnya.
a. Bagian
Bagian yang menjadi hak seorang cucu mirip yang diterima seorang anak laki-laki. Karena kedudukannya memang sebagai pengganti anak laki-laki.
§ Asabah (sisa harta) bila ada ahli waris lain yang telah mengambil bagian masing-masing, dengan ketentuan cucu laki-laki mendapat 2 kali bagian cucu perempuan.
Seorang cucu laki-laki mendapat warisan dengan cara ashabah, yaitu sisa harta yang sebelumnya diambil oleh ahli waris lain. Karena mendapat sisa, maka besarannya tidak pasti, tergantung seberapa besar sisa yang ada.
Contoh yang sederhana adalah seorang laki-laki wafat meninggalkan ahli waris : cucu laki-laki dan anak perempuan. Maka hak cucu laki-laki adalah sisa harta yang telah diambil terlebih dahulu oleh anak perempuan. Anak perempuan tunggal adalah ashabul furudh yang jatahnya sudah ditetapkan.
Dalam hal ini anak perempuan mendapat 1/2. Berarti sisanya adalah 1/2 bagian. Maka bagian yang didapat oleh cucu laki-laki adalah 1/2
Apabila almarhum juga meninggalkan cucu perempuan, maka dia juga mendapat sisa sebagaimana halnya cucu laki-laki, yaitu jumlah sisa itu dibagi rata di antara para cucu, dengan ketentuan bahwa cucu perempuan hanya mendapat setengah dari apa yang didapat cucu laki-laki. Atau dengan kata lain, yang diterima cucu laki-laki 2 kali lipat lebih besar dari anak perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut :
Ahli Waris
Bagian
Anak Perempuan
1/2
3/6
Cucu Laki-laki
Sisa = 1/2
2/6
Cucu Perempuan
1/6
b. Menghijab
§ Ahli Waris
Id
§ saudara seayah-ibu
§ saudari seayah-ibu
§ saudara seayah
§ saudari seayah
§ keponakan : anak saudara seayah-ibu
§ keponakan : anak saudara seayah
§ paman : saudara ayah seayah-ibu
§ paman : saudara ayah seayah
§ sepupu : anak laki paman seayah-ibu
§ sepupu : anak laki paman seayah
§ saudara & saudari seibu
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
22
c. Dihijab oleh :
Satu-satunya pihak yang dapat menghijab cucu laki-laki adalah anak laki-laki (1). Dalam kenyataannya, bisa saja cucu laki-laki merupakan anak dari anak laki-laki, tapi bisa juga bukan anak tetapi keponakan. Tapi intinya, selama almarhum masih punya anak laki-laki, cucu laki-laki akan terhijab.
14. Cucu Perempuan
Cucu yang dimaksud disini adalah anak perempuan dari anak laki-laki (بنت ابن). Sedangkan cucu perempuan dari anak perempuan tidak termasuk ahli waris, ia hanya masuk dalam daftar dzawil arham.
Sebagaimana kita tahu bahwa dzawil arham adalah keluarga almarhum atau almarhumah yang tidak masuk dalam daftar ahli waris (bukan ashabul furudh dan bukan ashabah). Mereka hanya bisa mendapat bagian dalam warisan apabila almarhum atau almarhumah tidak memiliki ahli waris.
Keberadaan cucu baru berarti manakala almarhum tidak punya anak laki-laki saat meninggal dunia.
Jika almarhum mempunyai anak laki-laki, maka cucu perempuan tidak mendapat apapun karena terhijab oleh anak laki-laki. Dalam hal ini, anak laki-laki bisa jadi merupakan ayah atau paman dari si cucu perempuan tersebut.
a. Bagian
Cucu perempuan berhak mendapat warisan dari almarhum dengan ketentuan sebagai berikut:
þ 1/2 = almarhum
tidak punya fara' waris yg lebih utama (1-2),
tidak punya cucu laki-laki (19),
punya cucu perempuan hanya 1 orang
þ 2/3 = almarhum tidak punya fara' waris yg lebih utama (1-2)
tidak punya cucu laki-laki (19)
punya cucu perempuan 2 orang atau lebih
þ 1/6 = almarhum
tidak punya anak laki-laki (1)
tidak punya cucu laki-laki (19)
punya 1 anak perempuan yg berhak atas ½ bagian
þ Ashabah = almarhum
tidak punya fara' waris yg lebih utama (1-2)
punya cucu laki-laki (19)
Cucu perempuan bisa punya tiga kemungkinan dalam menerima waris dari almarhum kakek atau almarhumah neneknya.
Pertama, dia mendapat 1/2 atau separuh dari semua harta warisan. Syaratnya, almarhum tidak mempunyai anak laki-laki atau anak perempuan. Mereka bisa jadi ayah dan ibu si cucu perempuan, ataupun paman dan bibinya. Syarat kedua, almarhum tidak memiliki cucu laki-laki dan tidak pula memiliki cucu perempuan yg lain. Artinya, dirinya menjadi cucu satu-satunya dari almarhum.
Kedua, mendapat 2/3 dari semua harta. Syaratnya, dia bukan cucu perempuan satu-satunya. Artinya, almarhum memiliki 2 cucu perempuan atau lebih, tapi tidak punya cucu laki-laki. Para cucu perempuan akan mendapat jatah total (bukan masing-masing) 2/3 bagian yang dibagi rata.
Ketiga, mendapat 1/6 dari semua harta warisan. Syaratnya, tidak ada anak/cucu laki-laki. Kemudian ada anak perempuan yang berhak mendapat 1/2 bagian harta.
Bagian ini berdasar pada ketentuan 2/3 bagian yang tersedia untuk 2 anak perempuan atau lebih. Ketika almarhum meninggalkan anak perempuan dan cucu perempuan, maka almarhum dianggap seakan-akan memiliki 2 anak perempuan yang berhak mendapatkan jatah 2/3 dari harta warisan.
Dalam Ilmu Faraidh, ketentuan ini disebut takmilatan li-tsulutsaini (melengkapi 2/3 bagian). Ketentuan ini berlaku juga dalam kasus ketika almarhum meninggalkan 2 orang saudari perempuan, yakni satu saudari seayah-seibu dan satu saudari seayah.
Dengan syarat-syarat tertentu, kedua saudari tersebut berhak atas bagian 2/3 dari harta warisan. Akan tetapi karena kedudukan keduanya tidak sama, maka 1/2 bagian diberikan pada saudari seayah-seibu, sedangkan 1/6 bagian diberikan kepada saudari seayah. Jika diakumulasi, maka 1/2 + 1/6 = 2/3.
Keempat : ashabah. Seorang cucu perempuan mendapat warisan dengan cara ashabah, yaitu sisa harta yang sebelumnya diambil oleh ahli waris lain. Karena mendapat sisa, maka besarannya tidak pasti, tergantung seberapa besar sisa yang ada.
Syaratnya, almarhum punya cucu laki-laki. Disini, cucu laki-laki dan cucu perempuan bersama-sama mendapat sisa harta warisan dengan cara ashabah. Ketentuannya, cucu laki-laki mendapat 2 kali bagian cucu perempuan. Atau dengan kata lain, bagian cucu perempuan adalah setengah dari bagian cucu laki-laki.
Contoh: seseorang wafat meninggalkan seorang istri, 2 cucu laki-laki dan 3 orang cucu perempuan. Maka, istri mendapatkan 1/8 karena ada fara’ waris, sedangkan para cucu itu mendapatkan sisanya yakni 7/8. jumlah sisa itu kemudian dibagi kepada masing-masing dengan ketentuan bagian cucu laki-laki 2 kali bagian cucu perempuan. Maka pembagiannya sebagai berikut :
Ahli Waris
Bagian
Istri
Fardh: 1/8
1/8
Cucu Laki-laki a
7/8
2/8
Cucu laki-laki b
2/8
Cucu Perempuan a
1/8
Cucu Perempuan b
1/8
Cucu Perempuan c
1/8
b. Menghijab
Cucu perempuan menghijab saudara dan saudari almarhum yang seibu, tidak seayah.
c. Dihijab
§ Anak laki-laki
§ Anak perempuan:
§ ada 2 anak perempuan atau lebih
§ tidak ada cucu laki-laki
1
2
15. Nenek: Ibunya Ibu
Yang dimaksud dengan nenek disini adalah ibu dari ibunya almarhum (أم أم ), dalam kata lain ia adalah nenek dari pihak ibu.
a. Bagian
Nenek (ibunya ibu) hanya punya satu kemungkinan dalam mendapat bagian warisnya, yakni 1/6. Bagian yang didapat oleh ibunya ibu sama dengan ibunya ayah. Beda antara keduanya adalah bahwa ibunya ibu dapat dihijab oleh ibu saja, sedangkan ibunya ayah dihijab oleh ibu dan ayah.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan seorang ibu, nenek (ibunya ibu) dan anak laki-laki. Maka, ibu mendapatkan 1/6 karena ada fara’ waris dan anak laki-laki mendapatkan sisanya, yakni 5/6. Adapun nenek (ibunya ibu) tidak mendapat apapun karena terhijab oleh ibu.
Contoh kedua, seseorang wafat meninggalkan seorang ayah dan nenek dari pihak ibu (ibunya ibu). Maka, nenek dari pihak ibu tetap mendapat bagian 1/6 dari harta dan tidak terhijab oleh ayah. Sedangkan ayah mendapatkan sisanya yakni 5/6 sebagai ashabah bi nafsihi.
b. Menghijab
Nenek atau ibunya ibu tidak menghijab siapa pun
c. Dihijab oleh
Nenek dari pihak ibu atau ibunya ibu hanya dihijab oleh ibu saja.
16. Saudara atau Saudari Seibu
Para saudara almarhum yang seibu (أخ/أخت لأم) ini kita masukkan dalam satu nomor id, karena bagian, syarat dan kedudukan mereka dalam ilmu Waris tidak berbeda sama sekali. Mereka adalah saudara almarhum yang seibu tapi tidak seayah.
a. Bagian
Saudara dan saudari seibu punya 2 kemungkinan dalam mendapatkan bagian dari peninggalan almarhum, yakni 1/3 atau 1/6. Syaratnya adalah sebagai berikut:
þ 1/3 = almarhum
tidak punya fara' waris (1-2-19-20),
tidak punya ashl waris laki-laki (5-7)
saudara/ri seibu berjumlah 2 orang atau lebih
þ 1/6 = almarhum tidak punya fara' waris (1-2-19-20)
tidak punya ashl waris laki-laki (5-7)
saudara/i seibu 1 orang saja
Pertama, mendapat 1/3 dengan syarat bahwa almarhum tidak meninggalkan fara’ waris atau keturunan dan juga ashl waris laki-laki yakni ayah atau kakek.
Kedua, saudara atau saudari seibu yang menjadi ahli waris berjumlah 2 orang atau lebih, baik laki-laki, perempuan, atau keduanya.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan, seorang istri, ibu, paman, 2 saudara laki-laki seibu dan 2 saudari perempuan seibu. Maka, istri mendapat 1/4, ibu mendapat 1/6, para saudara dan saudari seibu mendapat 1/3 yang dibagi rata untuk masing-masing mereka, dan paman mendapat sisanya sebagai ashabah. Lihat tabel berikut:
Ahli waris
Bagian
Istri
1/4
3/12
Ibu
1/6
2/12
Saudara laki-laki seibu 1
1/3
4/12
1/12
Saudara laki-laki seibu 2
1/12
Saudari perempuan seibu 1
1/12
Saudari perempuan seibu 2
1/12
Paman
Sisa harta
3/12
Cara pembagian warisan untuk saudara dan saudari almarhum yang seibu tidak dibedakan antara saudara laki-laki dan perempuan. Bagian mereka dibagi rata dan sama. Ini adalah pengecualian atas ketentuan bahwa ahli waris laki-laki mendapat dua kali bagian ahli waris perempuan.
b. Menghijab
Saudara atau saudari seibu tidak menghijab siapapun. Bahkan dalam diagram kita ini, dia menempati nomor paling buncit. Itu jelas menandakan dia tidak akan menghijab siapa pun juga. Justru sebaliknya, dialah yang lebih sering dihijab oleh lain.
c. Dihijab
§ ayah
§ kakek
§ anak laki-laki
§ anak perempuan
§ cucu laki-laki
§ cucu perempuan
5
7
1
2
19
20
Sampai disini ke-22 ahli waris sudah dijabarkan semua dan sudah ada diagramnya. Silahkan meruijuk kepada diagram tersebut. Masing-masing daigram juga sudah dilengkapi dengan informasi tentang berapa bagiannya sesuai dengan syaratnya, juga tentang siapa saja orangyang terhijab dan dihijab.
o