A. Definisi Khuntsa
1. Bahasa
Pengertian khuntsa (خنثى) dalam bahasa Arab diambil dari kata khanatsa yang berarti 'lunak' atau 'melunak'.
Misalnya, khanatsa wa takhannatsa, yang berarti apabila ucapan atau cara jalan seorang laki-laki menyerupai wanita: lembut dan melenggak-lenggok.
Karenanya dalam hadits sahih dikisahkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ رَسُول اللَّهِ rالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَال بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَال
Allah SWT melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
2. Istilah
Adapun makna khanatsa menurut para fuqaha adalah orang yang mempunyai alat kelamin laki-laki dan kelamin wanita (hermaphrodit), atau bahkan tidak mempunyai alat kelamin sama sekali.
Keadaan yang kedua ini menurut para fuqaha dinamakan khuntsa musykil, artinya tidak ada kejelasan. Sebab, setiap insan seharusnya mempunyai alat kelamin yang jelas, bila tidak berkelamin laki-laki berarti berkelamin perempuan.
Kejelasan jenis kelamin seseorang akan mempertegas status hukumnya sehingga ia berhak menerima harta waris sesuai bagiannya.
Oleh karena itu, adanya dua jenis kelamin pada seseorang --atau bahkan sama sekali tidak ada-- -disebut sebagai musykil. Keadaan ini membingungkan karena tidak ada kejelasan, kendatipun dalam keadaan tertentu kemusykilan tersebut dapat diatasi, misalnya dengan mencari tahu dari mana ia membuang "air kecil".
Bila urinenya keluar dari penis, maka ia divonis sebagai laki-laki dan mendapatkan hak waris sebagaimana kaum laki-laki. Sedangkan jika ia mengeluarkan urine dari vagina, ia divonis sebagai wanita dan memperoleh hak waris sebagai kaum wanita.
Namun, bila ia mengeluarkan urine dari kedua alat kelaminnya (penis dan vagina) secara berbarengan, maka inilah yang dinyatakan sebagai khuntsa munsykil. Dan ia akan tetap musykil hingga datang masa akil baligh.
Di samping melalui cara tersebut, dapat juga dilakukan dengan cara mengamati pertumbuhan badannya, atau mengenali tanda-tanda khusus yang lazim sebagai pembeda antara laki-laki dengan perempuan. Misalnya, bagaimana cara ia bermimpi dewasa (maksudnya mimpi dengan mengeluarkan air mani, penj.), apakah ia tumbuh kumis, apakah tumbuh payudaranya, apakah ia haid atau hamil, dan sebagainya. Bila tanda-tanda tersebut tetap tidak tampak, maka ia divonis sebagai khuntsa musykil.
Dikisahkan bahwa Amir bin adz-Dzarb dikenal sebagai seorang yang bijak pada masa jahiliah. Suatu ketika ia dikunjungi kaumnya yang mengadukan suatu peristiwa, bahwa ada seorang wanita melahirkan anak dengan dua jenis kelamin. Amir kemudian memvonisnya sebagai laki-laki dan perempuan.
Mendengar jawaban yang kurang memuaskan itu orang-orang Arab meninggalkannya, dan tidak menerima vonis tersebut. Amir pun menjadi gelisah dan tidak tidur sepanjang malam karena memikirkannya. Melihat sang majikan gelisah, budak wanita yang dimiliki Amir dan dikenal sangat cerdik menanyakan sebab-sebab yang menggelisahkan majikannya. Akhirnya Amir memberitahukan persoalan tersebut kepada budaknya, dan budak wanita itu berkata: "Cabutlah keputusan tadi, dan vonislah dengan cara melihat dari mana keluar air seninya."
Amir merasa puas dengan gagasan tersebut. Maka dengan segera ia menemui kaumnya untuk mengganti vonis yang telah dijatuhkannya. Ia berkata: "Wahai kaumku, lihatlah jalan keluarnya air seni. Bila keluar dari penis, maka ia sebagai laki-laki; tetapi bila keluar dari vagina, ia dinyatakan sebagai perempuan." Ternyata vonis ini diterima secara aklamasi.
Ketika Islam datang, dikukuhkanlah vonis tersebut. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW ketika ditanya tentang hak waris seseorang yang dalam keadaan demikian, maka beliau menjawab dengan sabdanya:
"Lihatlah dari tempat keluarnya air seni."
B. Perbedaan Ulama Mengenai Hak Waris Khuntsa
Ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ulama mengenai pemberian hak waris kepada khuntsa musykil ini:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa hak waris khuntsa adalah yang paling (lebih) sedikit bagiannya di antara keadaannya sebagai laki-laki atau wanita.
Dan ini merupakan salah satu pendapat Imam Syafi'i serta pendapat mayoritas sahabat.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah berpendapat, pemberian hak waris kepada para khuntsa hendaklah tengah-tengah di antara kedua bagiannya.
Maksudnya, mula-mula permasalahannya dibuat dalam dua keadaan, kemudian disatukan dan dibagi menjadi dua, maka hasilnya menjadi hak/bagian khuntsa.
3. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Mazhab Asy-Syafi'iyah berpendapat, bagian setiap ahli waris dan khuntsa diberikan dalam jumlah yang paling sedikit. Karena pembagian seperti ini lebih meyakinkan bagi tiap-tiap ahli waris.
Sedangkan sisanya (dari harta waris yang ada) untuk sementara tidak dibagikan kepada masing-masing ahli waris hingga telah nyata keadaan yang semestinya. Inilah pendapat yang dianggap paling rajih (kuat) di kalangan mazhab Syafi'i.
C. Hukum Khuntsa dan Cara Pembagian Warisnya
Untuk khuntsa --menurut pendapat yang paling rajih-- hak waris yang diberikan kepadanya hendaklah yang paling sedikit di antara dua keadaannya --keadaan bila ia sebagai laki-laki dan sebagai wanita.
Kemudian untuk sementara sisa harta waris yang menjadi haknya dibekukan sampai statusnya menjadi jelas, atau sampai ada kesepakatan tertentu di antara ahli waris, atau sampai khuntsa itu meninggal hingga bagiannya berpindah kepada ahli warisnya.
Makna pemberian hak khuntsa dengan bagian paling sedikit menurut kalangan fuqaha mawarits mu'amalah bil adhar-- yaitu jika khuntsa dinilai sebagai wanita bagiannya lebih sedikit, maka hak waris yang diberikan kepadanya adalah hak waris wanita; dan bila dinilai sebagai laki-laki dan bagiannya ternyata lebih sedikit, maka divonis sebagai laki-laki.
Bahkan, bila ternyata dalam keadaan di antara kedua status harus ditiadakan haknya, maka diputuskan bahwa khuntsa tidak mendapatkan hak waris.
Bahkan dalam mazhab Imam Syafi'i, bila dalam suatu keadaan salah seorang dari ahli waris gugur haknya dikarenakan adanya khuntsa dalam salah satu dari dua status (yakni sebagai laki-laki atau wanita), maka gugurlah hak warisnya.
D. Beberapa Contoh Amaliah Hak Waris Khuntsa
1. Contoh Pertama
Seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, dan seorang anak khuntsa. Bila anak khuntsa ini dianggap sebagai anak laki-laki, maka pokok masalahnya dari lima (5), sedangkan bila dianggap sebagai wanita maka pokok masalahnya dari empat (4). Kemudian kita menyatukan (al-jami'ah) antara dua masalah, seperti dalam masalah al-munasakhat. Bagian anak laki-laki adalah delapan (8), sedangkan bagian anak perempuan empat (4), dan bagian anak khuntsa lima (5). Sisa harta waris yaitu tiga (3) kita bekukan untuk sementara hingga keadaannya secara nyata telah terbukti.
2. Contoh Kedua
Seseorang wafat meninggalkan seorang suami, ibu, dan saudara laki-laki khuntsa. Pokok masalahnya dari enam (6) bila khuntsa itu dikategorikan sebagai wanita, kemudian di-'aul-kan menjadi delapan (8). Sedangkan bila sang khuntsa dianggap sebagai laki-laki, maka pokok masalahnya dari enam (6) tanpa harus di- 'aul-kan. Dan al-jami'ah (penyatuan) dari keduanya, menjadilah pokok masalahnya dua puluh empat (24).
Sedangkan pembagiannya seperti berikut: suami sembilan (9) bagian, ibu enam (6) bagian, saudara laki-laki khuntsa tiga (3) bagian, dan sisanya kita bekukan. Inilah tabelnya:
6
8
6
24
Suami 1/2
3
Suami 1/2
3
9
Ibu 1/3
2
Ibu 1/3
2
6
Khuntsa
3
Khuntsa kandung
1
4
Pada tabel tersebut sisa harta yang ada yaitu lima (5) bagian dibekukan sementara, dan akan dibagikan kembali ketika keadaan yang sebenamya telah benar-benar jelas.
3. Contoh Ketiga
Seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, dan saudara laki-laki seayah khuntsa. Maka pembagiannya seperti berikut:
Bila khuntsa ini dikategorikan sebagai laki-laki, maka pokok masalahnya dua (2), sedangkan bila dikategorikan sebagai perempuan maka pokok masalahnya dari tujuh (7), dan penyatuan dari keduanya menjadi empat belas (14).
Bagian suami enam (6), saudara kandung perempuan enam (6) bagian, sedangkan yang khuntsa tidak diberikan haknya. Adapun sisanya, yakni dua (2) bagian dibekukan. Ini tabelnya:
2
6
7
14
Suami 1/2
1
Suami 1/2
3
6
Sdr. kdg. pr. 1/2
1
Sdr. kdg. pr. 1/2
3
6
Khuntsa lk.
-
Sdr. pr. seayah 1/6
1
-