SFK > Jinayat > Bagian Ketiga : Eksistensi Hukum Islam

⬅️

Bab 1 : Tuduhan & Jawaban

➡️

A. Tuduhan

Hukum Pidana Islam (jinayat) selalu dijadikan objek oleh orang-orang di luar Islam, termasuk juga umat Islam sendiri yang kurang paham dengan agamanya, untuk menuduh bahwa agama Islam dan syariatnya identik dengan kekejaman, penyiksaan, haus darah dan anti kemanusiaan.

Selama berabad-abad tuduhan itu dilontarkan dengan sangat sistematis dan efektif, baik lewat media, buku, kurikulum pendidikan, tanpa pernah bisa dibendung. Dampak dari tuduhan itu sudah tertanam di hati setiap anak manusia, bukan hanya di kalangan non muslim, bahkan justru tumbuh dan berkembang di hati tiap umat Islam dimana saja berada.

Rasa takut dan fobia terhadap syariat Islam umumnya dialamatkan kepada hukum-hukum hudud dan jinayah. Hukum potong tangan, cambuk, rajam, qishash dan sejenisnya, dijadikan bukti bahwa Islam adalah agama yang tidak punya nilai peradaban serta tidak menghagai nilai-nilai kemanusiaan.

Sehingga resistensi atas ajakan untuk menegakkan syariat Islam, sudah tidak lagi datang dari kalangan luar Islam, tetapi justru datang apriori itu dari kalangan muslim yang kental dengan agama.

Sehingga melahirkan ambigu dalam kepribadian dan cara pandang (fikrah). Di satu sisi, mereka suka pada Islam dan membelanya mati-matian, tetapi di sisi lain, mereka justru anti dan sangat resisten terhadap sisi penerapan hukum syariat.

Seolah mereka ingin memilah dan memilih keping-keping agama Islam. Bagian-bagian tertentu yang sekiranya sesuai selera, diambil dan dipakai bahkan diperjuagkan. Sedangkan bagian-bagian lain yang sekiranya kurang cocok dengan selera, bukan hanya ditinggalkan, tetapi bahkan diperangi dan dibuang jauh-jauh.

Menjelek-jelekkan agama Islam sebenarnya kegiatan yang sudah ada sejak dahulu, yaitu sejak Nabi Muhammad SAW diutus pertama kali di tanah Arab. Orang-orang Arab Jahiliyah di masa itu tidak pernah kehabisan akal untuk menghalangi manusia dari mendapat hidayah. Ada ada saja akal mereka untuk menjelekkan agama Islam, termasuk menjelekkan pribadi Rasulullah SAW.

Kadang mereka bilang Muhammad SAW itu orang gila, kadang mereka bilang penyihir, kadang mereka bilang penyair dan tidak jarang pula mereka bilang bahwa ajaran Muhammad SAW itu didapat dari banyak membaca kitab suci agama samawi sebelumnya.

Maka kalau ada situs yang sering menjelekkan agama Islam hari ini, wajar-wajar saja. Memang sudah sunnatullah ada baik dan ada buruk, ada mukmin dan ada iblis laknatullah ''alihi, dan adaal-haq dan ada al-batil.

Tentu saja situs seperti itu dimotori oleh orang-orang yang tidak punya iman, setidaknya oleh orang-orang yang keliru cara pandangnya terhadap agama Islam. Kita doakan saja bahwa siapa tahu suatu saat nanti Allah SWT akan memberikan hidayah kepada mereka.

Kita jangan terlalu emosi dan pesimis dengan hal ini. Bukankah kasus orang yang membenci agama Islam pada awalnya, kemudian mendapat hidayah dan akhirnya berbalik jadi pembela Islam nomor wahid, sudah terlalu banyak yang bisa disebut?

Misalnya saja kisah taubatnya Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu. Sebelum masuk Islam, beliau adalah orang nomor satu yang sangat anti Islam, bukan hanya lidahnya saja yang tajam, bahkan pedangnya pun tidak ragu-ragu diayunkan untuk membunuh Muhammad SAW.

Tapi kalau Allah SWT sudah berkehendak untuk memberi hidayah, tidak ada yang bisa menghalangi. Tiba-tiba hidayah itu merasuk ke dalam dirinya, dan beliau pun berbalik masuk Islam.

Konon hal itu karena Rasulullah SAW pernah berdoa agar Allah SWT menguatkan agama Islam ini dengan salah satu dari dua Umar. Ternyata yang diberi hidayah adalah Umar bin Al-Khattab. Jadilah beliau pembela Islam yang sejati.

Sebenarnya mudah saja untuk menjawab tuduhan-tuduhan palsu, atau ejekan bahwa Islam adalah agama berdarah-darah, memerintahkan pembunuhan, menghalalkan peperangan, sampai mereka bilang bahwa Islam disebarkan lewat pedang.

Mungkin kita tidak perlu diskusi dengan mereka pakai ayat Al-Quran, sebab boleh jadi kita sendiri malah tidak atau belum banyak belajar ilmu Al-Quran.

1. Orientalis

Para orientalis banyak sekali yang menuduh hukum Islam dengan tuduhan-tuduhan yang tidak akurat. Baju ilmiyah yang sering mereka kenakan lebih merupakan sekedar asesoris untuk menipu banyak kalangan. Padahal sejatinya, apa yang mereka sampaikan lebih merupakan dusta yang dilatar-belakangi oleh kebencian dan sikap apriori belaka.

Para orientalis yang banyak membuka program Islamic Studies di Barat sebenarnya tidak pernah secara serius meneliti hukum Islam langsung dari sumbernya yang original. Kebanyakan dari mereka tidak mampu berbahasa Arab dan ilmu-ilmu dasar tentang hukum Islam. Cara pandang mereka terhadap sejarah Islam pun sangat ternoda dengan hujatan dan cacian terhadap objek yang dipelajari.

Seharusnya sebagai sebuah institusi ilmiyah, mereka mengundang para pakar syariat Islam untuk berdiskusi panjang lebar, termasuk tokoh yang mungkin oleh mereka berseberangan paham. Itulah seharusnya peran sebuah institusi pendidikan, yaitu melakukan peneliltian yang objektif, komprehensif, adil dan tidak memihak serta profesional.

2. Generasi Sekuleris Liberalis

Kalau melihat hasil jebolan dari Barat, apa yang terjadi lebih merupakan cuci otak dan indoktrinasi jahat kepada mahasiswa dari berbagai negeri Islam, ketimbang sebuah isntitusi yang punya moral dan tanggung-jawab ilmiyah. Apa yang mereka lakukan lebih merupakan pengadilan in-absentia terhadap hukum-hukum Islam, sebuah pengadilan yang tidak pernah menghadirkan pihak yang tertuduh untuk mengemukakan pembelaannya.

Namun pengiriman mahasiswa muslim dari berbagai negeri Islam ke Barat untuk dicekoki hujatan dan cemoohan terhadap hukum-hukum Islam nyatanya tidak pernah berhenti mengalir. Salah satunya karena keawaman umat Islam sendiri.

Selain juga karena gemerincing dolar yang ditawarkan, yang membuat silau banyak mata para mahasiwa. Dukungan dana dan fasilitas akademik yang baik menyebabkan gelombang sarjana Muslim yang belajar Islamic studies ke Barat, sulit dibendung. Setiap tahun, ratusan sarjana Muslim Indonesia menyerbu McGill University, University of Leiden, Chicago University, Melbourne University, Hamburg University, dan sebagainya.

Soal belajar memang bisa dimana saja. Yang penting adalah sikap dan daya kritis sarjana Muslim terhadap sajian Barat. Prof HM Rasjidi, misalnya, meskipun lulusan Sorbonne University, Prancis, ia mampu mengembangkan daya kritisnya terhadap gagasan-gagasan sekulerisasi. Prof Naquib al-Attas juga jebolan Barat (University of London), tetapi justru berhasil menyusun pola-pola kajian Islam untuk menandingi Barat.

Selain itu derasnya arus belajar Islam ke barat juga diiming-imingi tawaran hidup di negeri liberal, sehingga mereka bebas melakukan berbagai jenis kemaksiatan apa saja yang mereka inginkan, karena tidak pernah ada amar makruf nahi mungkar.

B. Jawaban

Untuk menjawab tuduhan yang tidak berdasar itu, kita mempunya dua jawaban besar.

Jawaban pertama, hukum jinayah yang ada di dalam syariat Islam, sebenarnya bukan hanya dominasi dan milik agama Islam saja. Tetapi hukum-hukum itu juga terdapat di dalam agama-agama lain, khususnya agama Kristen dan Yahudi. Maka kalau mau dihujat dan dituduh sebagai agama yang kejam, seharusnya agama lain yang juga mengenal hukum yang sama pun ikut terkena juga.

Jawaban kedua, bahwa hukum yang konon katanya kejam dan tidak berperi-kemanusiaan itu, diantaranya hukuman mati, ternyata sampai hari ini ada dan masih dijalankan sebagai hukum positif di negara-negara yang maju dan besar.

1. Hukum Jinayat Pada Kristen dan Yahudi

Ketika banyak pihak menuduh bahwa syariat Islam itu kejam karena secara tidak berperikemanusiaan memerintahkan untuk memotong tangan pencuri, merajam mati pezina, memenggal kepala pembunuh, mencambuk peminum khamar dan saksi palsu, mereka tidak mengerti bahwa semua bentuk hukuman itu sebenarnya juga ada di dalam agama Nasrani dan Yahudi.

Artinya, kalau mau dibilang kejam dan tidak berperikemanusiaan, bukan hanya syariat Islam yang dituduh, tetapi syariat yang ada pada agama Nasrani dan Yahudi juga kena tertuduh juga. Bahkan apa yang berlaku pada mereka jauh lebih berat dan lebih kejam dari yang berlaku pada umat Muhammad SAW.

Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu (Yesus) tentang hal itu?" (Yohanes 8:5)

Dan ketika mereka terus-menerus bertanya kepada-Nya (Yesus), Iapun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu." (Yohanes 8:7)

Istilah ‘melempar batu’ pada dua petikan di atas jelas sekali menunjukkan bahwa di dalam agama mereka pun sebenarnya ada hukum rajam buat pezina. Sayangnya, oleh Paulus hukum rajam ini kemudian dihapuskan.

Hukuman rajam sebenarnya sudah ada sejak para nabi dan rasul di masa lalu sebelum era umat nabi Muhammad SAW. Hukuman seperti itu berlaku secara resmi di dalam syariat Yahudi dan Nasrani. Dan tidak dikutuk umat terdahulu kecuali karena mereka meninggalkan hukum dan syariat yang telah Allah tetapkan.

Allah SWT berfirman :

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya petunjuk dan cahaya , yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah : 44)

Sayangnya yang justru selalu mendapatkan tuduhan justru hanya agama Islam, sementara agama Kristen dan Yahudi malah tidak pernah dihujat. Barangkali karena para pemuka dari kedua agama itu memang sudah seringkali melanggar ketentuan syariat dari Allah SWT, sehingga seolah-olah kedua agama itu tidak terkesan kejam.

2. Hukuman Mati Berlaku di Banyak Negara

Sebenarnya tidak ada alasan yang masuk akal untuk menuduh bahwa agama Islam itu kejam, hanya lantaran Islam masih menjalankan syariat yang ada ancaman hukuman rajam, qishash, potong tangan atau cambuk. Karena pada kenyataannya, hingga dewasa ini hukuman-hukuman seperti itu masih masih dijalankan di berbagai negara, termasuk negara-negara yang sekuler dan tidak berdasarkan agama, seperi RRC dan Amerika Serikat.

Menurut statistik, setidaknya masih ada 68 negara di dunia ini yang menerapkan hukuman mati secara legal sebagai bagian dari kebijakan hukum di masing-masing negara. Dari 68 negara itu, ternyata negara-negara yang dianggap sudah maju yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), seperti Singapura, Amerika, Inggris, Jepang dan China ternyata masih menjalankannya.

a. Singapura

Singapura sebagai negeri yang sangat pro kepada kebijakan Israel ternayta bersikukuh untuk tetap menerapkan hukuman mati dan juga hukum cambuk. Pemerintah Singapura tidak main-main dengan hukuman mati ini. Bahkan sampai orang yang menghina hukuman mati di Singapura, Alan Shadrake, ditangkap dan dipidanakan, serta didenda sampai 20.000 USD.

Pengarang buku asal Inggris juga dipenjara selama enam pekan karena dianggap menghina pengadilan melalui bukunya yang membahas hukuman mati di Singapura. Dalam buku yang bertajuk Once a Jolly Hangman – Singapore Justice in The Dock, Shadrake mengkritik ketidakadilan dalam praktek hukuman mati di Singapura. Shadrake yang tinggal di Malaysia ditahan pemerintah Singapura pada Juli 2010 saat dia datang ke Singapura dari Malaysia untuk peluncuran bukunya.

Di Singapura, hukuman mati mulai diberlakukan sejak Singapura masih berada di bawah kekuasaan Inggris dan tetap diberlakukan dalam sistem hukum Singapura ketika Singapura merdeka pada tahun 1965.

Hukuman mati diancamkan terhadap tindak pidana pembunuhan dan kejahatan narkotika. Dalam hukum Singapura terdapat ketentuan yang mengancamkan hukuman mati terhadap seseorang di atas 18 tahun yang dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam perdagangan heroin di atas 15 gram, morfin di atas 30 gram, kokain di atas 30 gram atau ganja di atas 500 gram.

Kejahatan yang juga diancam hukuman mati di Singapura, yaitu pengkhianatan terhadap negara, kejahatan terhadap Presiden, kepemilikan senjata illegal, penculikan dan menyebabkan seseorang yang tidak bersalah menjadi dihukum karena kesaksian palsu.

Tetapi dalam hukum Singapura itu sendiri terdapat pembatasan untuk dilakukannya hukuman mati, yaitu hukuman mati tidak dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang sedang hamil dan seorang anak yang berusia di bawah 18 tahun.[1]

Pada tahun 1995, tercatat 34 putusan hukuman mati dijatuhkan dan lebih dari 50 terpidana mati di eksekusi. Pada tahun berikutnya, 1996, tercatat 19 putusan hukuman mati dijatuhkan dan 38 terpidana mati di eksekusi. Sejak tahun 1991, lebih dari 420 terpidana mati di eksekusi di Singapura. Mayoritas dari terpidana mati tersebut adalah terpidana dengan tuduhan perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang.[2]

Singapura merupakan salah satu negara yang bersikukuh mempertahankan hukuman mati dalam beberapa diskusi di lembaga-lembaga internasional. Dalam Konferensi Diplomatik 1998 yang membahas mengenai Statuta Roma, Singapura memprotes penghapusan hukuman mati. Dalam argumennya Singapura menyatakan:

“Bentuk hukuman pasti akan berhubungan dengan tingkat kejahatan. Kita tidak boleh mempermainkan hak hidup dari seorang terpidana, sebaliknya, hak untuk melindungi korban juga tidak dapat dikesampingkan”.[3]

Yang bicara seperti itu bukan negara Islam, tetapi pemerintah Singapura yang nota bene tidak kenal agama, lebih mengandalkan kepada logika dan nalar saja.

Anehnya, kalau yang berbicara seperti pemerintah Singapura, tidak ada yang mengkritik dan menuduhnya kejam, sadis atau tidak berperikemanusiaan. Bahkan kalau ada pihak-pihak yang menghina hukum seperti itu di Singapura, pasti akan dihukum juga, seperti nasib si Alan Shadrake.

b. Amerika

Selama ini kita membayangkan Amerika adalah polisi dunia yang mengagungkan hak asasi manusia. Tapi tahukah kita bahwa sampai hari ini pun Amerika masih menerapkan hukuman mati kepada para pelanggar hukum yang berat.

Berdasarkan hukum negara federal, ancaman hukuman mati diancamkan terhadap 60 bentuk kejahatan, di antaranya pembunuhan terhadap pegawai pemerintahan federal, pengkhianatan negara, spionase dan perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang.[4]

Di samping itu, Amerika Serikat merupakan salah satu negara di dunia yang dalam sistem hukumnya memungkinkan dilaksanakannya eksekusi mati terhadap pelaku kejahatan yang belum berusia 18 tahun. Setidaknya 160 anak dijatuhi putusan hukuman mati sejak tahun 1973.

Dari 37 negara bagian yang masih mempertahankan hukuman mati, 15 di antaranya menetapkan batas usia minimal untuk dijatuhi hukuman mati adalah 18 tahun, 5 negara bagian menetapkan batas usia 17 tahun dan 17 negara bagian lainnya membatasi penerapan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan di bawah usia 16 tahun. Sedangkan pemerintahan federal menetapkan bahwa batas usia untuk dijatuhi hukuman mati adalah 18 tahun.

Apalagi pasca terjadinya serangan 11 September 2001, beberapa penyusun undang-undang di Alabama, Illinois, New Jersey, Nevada, Ohio dan North Carolina, membuat proposal anti-terrorist dengan maksud memperluas pemberlakuan hukuman mati terhadap para teroris. Dan seminggu setelah serangan 11 September, penyusun undang-undang di New York juga membuat anti-terrorism dengan maksud yang sama seperti proposal anti-terrorist, yaitu memperluas pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku terorisme.

Pada 13 November 2001, Presiden George W. Bush menandatangani Military Order on the Detention, Treatment and Trial Non-Citizens in The War Against Terrorism. Order tersebut ditujukan pada pemeriksaan pengadilan militer kepada seseorang yang menurut Presiden dapat dianggap sebagai tersangka dalam keterlibatannya dengan terorisme internasional. Pengadilan militer tersebut memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati.

c. Inggris

Di Inggris hukuman mati memang telah dihapus untuk tindak pidana pembunuhan pada 18 Desember 1969. Tetapi berdasarkan Treason Act 1914, hukuman mati masih dapat diberlakukan untuk tindakan pengkhianatan terhadap negara baik yang dilakukan pada saat perang maupun pada masa damai.[5]

Di samping itu, beberapa peraturan perundang-undangan lainnya juga masih mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu ancaman hukumannya, di antaranya Piracy Act 1837 yang mencantumkan ancaman hukuman mati terhadap pelaku pembajakan yang disertai dengan kekerasan.

Berdasarkan Army Act 1955, Air Force Act 1955 dan Naval Discipline Act 1957, hukuman mati diancamankan terhadap tentara yang melakukan pengkhianatan dan spionase di saat perang. Military Penal Code yang mulai berlaku sejak Juni 1986 pun masih memungkinkan penerapan hukuman mati atas tindak pidana yang dilakukan pada saat perang.

Dan lucunya, kalau hukuman mati masih berlaku di Inggris, tidak ada pihak-pihak yang mencemooh atau mendiskriditkan, sebagaimana dilakukan kepada pihak umat Islam.

d. Jepang

Jepang adalah salah satu negara maju di dunia dan punya kekuatan ekonomi yang tangguh, serta termasuk negeri dengan tingkat kejahatan yang rendah. Dan Jepang adalah salah satu negara maju di dunia yang masih mempertahankan hukuman mati sampai hari ini.

Bahkan Menteri Kehakiman Keiko Chiba memamerkan ruang eksekusi mati kepada media. Di ruangan tersebut media Jepang dapat melihat langsung ruang eksekusi yang berdinding kaca di Tokyo. Di tempat itu, biasanya para tahanan mati menjalani hukuman dengan cara digantung. Ruangan berwarna merah dan dilengkapi salib pada lantainya yang berwarna putih, menandai tepat berdirinya tahanan sebelum akhirnya eksekusi dimulai.

Ruangan tersebut juga dilengkapi dengan patung Budha berwarna emas yang digunakan para tahanan sebelum menjalani hukuman mati.

e. China

China menduduki peringkat tertinggi sebagai negara yang paling rajin menghukum mati warganya. Amnesty International memperkirakan setiap tahunnya ribuan nyawa melayang karena eksekusi mati. China yang giat membangun dan berambisi menjadi pemimpin dunia yang tidak berbelas kasihan pada kasus-kasus penyuapan, korupsi dan penggelapan pajak, apalagi pembunuhan.[6]

Dalam waktu singkat, seorang pidana dapat diringkus, diadili, divonis hukuman mati, diberikan kesempatan banding dan dieksekusi, semua berlangsung tidak lebih dari satu minggu. Sebagian besar terpidana hukuman mati dieksekusi dengan cara ditembak dibagian belakang kepala dengan satu peluru dari jarak dekat.

Uniknya, sebelum dikremasi tanpa dihadiri pihak keluarga, organ tubuh terpidana diangkat dan didonorkan pada orang-orang kaya dan orang-orang asing yang melakukan transplantasi organ di China.

Ditahun 80-an anggota keluarga terpidana mati diharuskan membayar peluruh yang digunakan. Hebatnya, menurut data ternyata 90% penduduk China mendukung hukuman mati di negerinya. Pemerintahan China tidak bergeming terhadap kecaman negara-negara lain akan moralitas dari hukuman mati yang dilakukan terhadap para terpidana. Bagi pemerintahan pusat bukan masalah apakah mereka harus mengampuni para terpidana tetapi bagaimana melakukan eksekusi dengan efisien dan mendapatkan keuntungan darinya.

Kini pemerintah China mengembangkan suatu kendaraan yang mereka sebut Bus Eksekusi untuk eksekusi hukuman mati yang lebih manusiawi dan effisien. Bus Eksekusi yang telah dirancang canggih agar hukuman mati berlangsung dengan proses murah dan efisien. Dikembangkan oleh satu perusahaan bernama Jinguan Auto, bus pencabut nyawa ini berharga hampir satu milyar rupiah dan dapat dikemudikan hingga kecepatan 120 Km/jam.

Dari luar bus ini nampak seperti kendaraan yang biasa digunakan untuk mengangkut turis, tetapi di dalamnya mirip dengan sebuah kamar operasi yang dilengkapi peralatan canggih. Proses eksekusi direkam kamera dan dapat disaksikan langsung oleh pejabat setempat dan masyarakat melalui layar monitor diluar bus.

Ide untuk mengembangkan bus penjemput ajal ini timbul dari kamar gas berjalan yang digunakan oleh Nazi pada tahun 1940-an agar proses pemindahan korban eksekusi berjalan cepat. Saat itu ilmuan Hitler mengembangkan kendaraan maut ini dengan menutup rapat dan memenuhi kamar eksekusi dengan karbon monoksida yang disemburkan dari pipa knalpot.

Pada mulanya bus penjemput nyawa ini digunakan untuk pasien-pasien rumah sakit jiwa Polandia. Nazi kemudian mengembangkannya hingga dapat memuat 50 orang tawanan yang diperintahkan untuk menyerahkan barang-barang bawaan mereka, melucuti pakaian dan dikunci dalam ruangan tertutup. Selagi gas menyembur dalam ruangan, bus berjalan menuju kuburan massal yang digali oleh tawanan lainnya.

Kini pemerintah China meniru apa yang dilakukan Nazi. Bus penjemput ajal menghemat biaya pembangunan fasilitas eksekusi dalam penjara atau gedung pengadilan, selain itu juga para terpidana dapat menjalani eksekusi di kota tempat kejahatan dilakukan.

“Demikian akan membuat masyarakat setempat berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan”, ujar seorang pejabat. Seorang juru bicara Jinguan Auto yang berlokasi diselatan Chongqing berkata bahwa mereka telah memproduksi dan menjual 10 unit Bus Eksekusi. Jumlah pasti Bus Eksekusi yang dioperasikan oleh pemerintah China tidak dapat diungkapkan tetapi telah diketahui bahwa propinsi Yunnan telah memiliki 18 unit bus dan selusin lainnya tersebar di lima propinsi lainnya.

Ukuran bus ini sebesar kendaraan roda empat dengan kapasitas 17 tempat duduk. “Kami belum mengeksport bus ini”, lanjutnya. Seorang pejabat pemerintahan mengatakan bahwa bus penjemput ajal ini adalah satu pilihan yang lebih manusiawi daripada tembakan di belakang kepala (60% dari eksekusi dilakukan dengan cara tembak) dan juga guna memperbaiki citra China dalam pelanggaran HAM.¨



[1] “Singapore, The death penalty: A hidden toll of executions”, From Amnesty International, London-United Kingdom, http://web.amnesty.org/library/Index/ENGASA360012004?open&of=ENG-SGP, Last update: 15 Jan

[2] “Death Penalty News January 2006, Singapore Execution for Drug Trafficking”, From Amnesty International, London-United Kingdom, http://web.amnesty.org/library/Index/ENGACT530012006?open&of=ENG-SGP, Last update: 1

[3] Hans Goran Franck, “The Barbaric Punisment; Abolishing the Death Penalty”, Martinus Nijhoff Publishers, Great Britain, 2003, hal. 120.

[4] “United States of America; The execution of mentally ill offenders”, From Amnesty International, London-United Kingdom, http://web.amnesty.org/library/Index/ENGAMR510032006?open&of=ENG-392, hal. 24, Last update: 31 January 2006.

[5] Hans Goran Franck, “The Barbaric Punisment; Abolishing the Death Penalty”, Martinus Nijhoff Publishers, Great Britain, 2003, hal. 129.

[6] http://www.indonesiamedia.com/2010/01/17/hukuman-mati-di-china/