SFK > Negara > Bagian Pertama : Fiqih Negara

⬅️

Bab 5 : Baiat

➡️

A. Pengertian

1. Bahasa

Kata bai’at atau al-bai’ah (البيعة) dalam bahasa Arab berasal dari lafadz ba’a – yabi’u (باع - يبيع) yang artinya menjual, yaitu menukar barang dengan uang.

Selain itu kata tersebut juga berarti al-mu’aqadah (المعاقدة), yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak, dan juga bermakna al-mu’ahadah (المعاهدة) yaitu perjanjian antara kedua belah pihak.

2. Istilah

Sedangkan secara istilah, ada banyak definisi bai'at, salah satunya menurut Ibnu Khaldun adalah :[1]

الْعَهْدُ عَلَى الطَّاعَةِ

Janji untuk mentaati

Selanjutnya Ibnu Khaldun menyebutkan bahwa seolah-olah orang yang berbai'at (المبايع) telah berjanji kepada orang yang dibai'at, yaitu pemimpinnya, untuk setia dan tidak melawannya, baik dalam urusan pribadinya atau pun urusan umat Islam.

Orang yang berbai'at menyatakan kesetiaan untuk menjalankan apa yang dibebankan di atas pundaknya, baik dalam keadaan yang disukai atau pun sebaliknya.

Ibnu Hajar menjelaskan, orang yang membai’at pemimpin telah memberikan kesetiaannya dan megambil pemberian dari orang yang dibai’atnya. Ini seperti orang yang menjual barang dagangan lalu ia menerima pembayarannya. Ketika orang-orang Arab melakukan trasaksi jual beli, biasanya mereka salingh berjabat tangan, demikian juga ketika mereka saling berjanji dengan sumpah. Mereka menamakan perjanjian dengan pemimpin dan jabat tangan pada waktu itu dengan bai’at.[2]

a. Perjanjian

An-Nawawi menyebutkan bahwa bai'at adalah “perjanjian (mu’ahadah)”[3]. Ibnu Katsir dan Thabari memaknainya denganperjanjian (miitsaaq).[4]

b. Transaksi

Sementara Ibnu Hazm menyebutkan bahwabai’at adalah transaksi, kepemimpinan, dan kesetiaan.[5]

B. Masyru’iyah

Bai’at adalah bagian dari hukum Islam yang masyru' dan disyariatkan lewat nash Al-Quran maupun lewat nash sunnah yang shahih.

1. Al-Quran

Di dalam surat Al-Fath, Allah SWT dua kali menyebutkan tentang bai'at, yaitu pada ayat kesepuluh dan kedelapanbelas.

إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ

Bahwasanya orang-orang yangberjanjisetiakepadakamusesungguhnya merekaberjanjisetia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka. (QS. Al-Fath : 10)

لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا

Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mu'min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenanganatasmerekadan memberibalasankepadamereka dengan kemenangan yang dekat. (QS. Al-Fath : 18)

Ayat di atas terkait peristiwa Baiat Ridhwan yang terjadi di daerah Hidaibiyah pada tahun keeam hijriyah. Bai'at saat itu terjadi dengan latar belakang keadaan yang tidak pasti dan ancaman atas keselamatan Rasulullah SAW dan para shahabat. Beliau dan para shahabat saat itu terancam hendak dibunuh oleh para pemuka Quraisy, yaitu kala melaksanakan ibadah umrah ke Mekkah Al-Mukarramah.

Peristiwa Bai’at Ridhwan yang terjadi di Hudaibiyah itu kemudian diabadikan di dalam Al-Quran di dalam surat Al-Fath di atas.

Selain dua ayat di atas, Al-Quran juga menyebutkan tentang Baiat yang lain di masa Rasulullah SAW, yaitu bai'at yang dilakukan oleh para wanita kepada Rasulullah SAW.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki merekadan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. (QS. Al-Mumtahanah : 12)

2. Sunnah

Sedangkan hadits-hadits tentang bai’at juga cukup banyak yang bisa kita dapatkan di dalam kitab-kitab hadits, di antaranya yang paling terkenal adalah :

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِىَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

Barang siapa yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan tidak mempunyai hujjah. Dan siapa yang mati dengan tidak ada bai’at di lehernya, maka matinya seperti mati jahiliyyah.

Selain itu juga ada hadits lain yang juga menjadi dasar masyru'iyah dari bai'at.

أَنَّ النَّبِيَّ r قَال لِمُجَاشِعٍ حِينَمَا سَأَلَهُ : عَلاَمَ تُبَايِعُنَا ؟ قَال : عَلَى الإْسْلاَمِ وَالْجِهَادِ

Bahwa Nabi SAW berkata kepada Mujasyi' tatkala ditanya,"Di atas apa Anda membai'at kami?". Beliau bersabda,"Berbai'at atas Islam dan Jihad". (HR. Bukhari dan Muslim)

كُنَّا يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ أَلْفًا وَأَرْبَعَمِائَةٍ فَبَايَعْنَاهُ وَعُمَرُ آخِذٌ بِيَدِهِ تَحْتَ الشَّجَرَةِ وَهِيَ سَمُرَةٌ وَقَال : بَايَعْنَاهُ عَلَى أَنْ لاَ نَفِرَّ وَلَمْ نُبَايِعْهُ عَلَى الْمَوْتِ

Dahulu pada Perang Hudaibiyah jumlah kami 1400 orang. Kamiberbai'at kepada Rasulullah SAW dan Umar memegang tangan beliau SAW di bawah pohon Samurah dan berkata,"Kami berbai'at untuk tidak melarikan diri dan bukan untuk mati. (HR. Bukhari dan Muslim)

C. Bai’at di Masa Rasulullah SAW

Bai’at di masa Rasulullah SAW adalah bai’at yang dilakukan oleh para shahabat, dimana mereka menunjukkan kesetiaan mereka dengan cara berbai’at kepada Nabi SAW.

1. Bai'at Aqabah Pertama

Pertama kali ada bai'at dalam sejarah nabi adalah Baiat Aqabah yang pertama. Disebut dengan Aqabah karena merujuk kepada tempatnya yang bernama Aqabah, yaitu satu tempat yang masih merupakan bagian dari Mina. Bai'at ini terjadi pada tahun keduabelas dari kenabian, tepatnya terjadi pada musim haji di bulan Dzulhijjah, bertepatan dengan bulan Juli tahun 621 masehi. [6]

Awalnya, ada enam orang dari Madinah yang pada musim haji tahun sebelumnya, yaitu tahun kesebelas hijriyah, menyatakan diri masuk Islam secara diam-diam. Keenam orang ini kemudian berjanji akan mengajak orang-orang di Madinah untuk masuk Islam. Maka setahun kemudian, mereka datang lagi dengan beberapa orang yang berhasil diajak masuk Islam.

Dari keenam orang yang sudah masuk Islam, ada lima orang yang ikut dalam bai'at ini, yang keenam yaitu Jabir bin Abdillah tidak ikut. Kemudian ditambah dengan tujuh orang yang baru. Sehingga mereka yang ikut berjumlah 12 orang, seluruhnya orang-orang dari Madinah.

Ada pun isi baiat ini bisa kita pahami dari hadits berikut :

قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ r وَنَحْنُ فِي مَجْلِسٍ تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ وَإِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِكَ

Dari Ubadah bin Shamit mengatakan, Rasulullah SAW berujar kepada kami yang ketika itu kami berada dalam sebuah majlis; "Kalian berbaiat kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian dan tidak mengadakan kebohongan yang kalian ada-adakan diantara tangan dan kaki kalian, dan untuk tidak membangkang yang ma'ruf, maka siapa diantara kalian memenuhi baiatnya, maka ganjarannya disisi Allah, dan barangsiapa yang melanggar janji (ikrar atau baiat) nya lantas dihukum di dunia, maka itu sebagai kaffarat baginya, dan barangsiapa yang melanggarnya lantas Allah menutupinya (membiarkannya), maka urusannya kepada Allah, jika Allah berkenan Allah akan menyiksanya, dan jika berkenan ia memaafkannya." maka kami pun berbaiat kepadanya untuk sedemikian ini. (HR. Bukhari)

Seusai bai'at ini, Rasulullah SAW mengutus Mush'ab bin Umair radhiyallahuanhu ke Madinah ikut bersama dengan para shahabat yang berasal dari negeri itu, dengan tujuan untuk mengajarkan ilmu agama kepada mereka, serta mengajak pendudu Madinah masuk Islam. Dan beliau sukses berdakwah di Madinah, sehingga berhasil mengislamkan banyak pemuka kabilah di Madinah.

2. Bai'at Aqabah Kedua

Bai'at Aqabah kedua terjadi setahun kemudian, yaitu pada musim haji di tahun ketigabelas dari kenabian, masih dalam hari-hari tasyrik, bertepatan dengan bulan Juni tahun 622 masehi.

Tempatnya masih sama dengan bai'at yang dilakukan sebelumnya, yaitu Aqabah, sebuah tempat yang masih berada di daerah Mina dan saat itu dirahasiakan dari pengetahuan orang-orang kafir.

Namun pesertanya bertambah dari sebelumnya, kali ini jumlahnya mencapai 75 orang, seluruhnya dari Madinah. Dari jumlah itu, terdapat 2 orang wanita, yaitu Nusaibah bintu Ka’ab dan Asma’ bintu ‘Amr bin ‘Adiy.

Rasulullah SAW datang bersama pamannya Al-Abbas bin ‘Abdil Muthallib yang saat itu masih belum masuk Islam. Al-Abbas adalah orang pertama yang angkat bicara kemudian disusul oleh Rasulullah SAW yang membacakan beberapa ayat Al-Quran dan menyerukan tentang Islam.

Di antara isi Baiat yang kedua ini adalah :

§ Untuk mendengar dan taat, baik dalam perkara yang mereka sukai maupun yang mereka benci.

§ Untuk berinfak baik dalam keadaan sempit maupun lapang.

§ Untuk beramar ma’ruf nahi munkar.

§ Agar mereka tidak terpengaruh celaan orang-orang yang mencela di jalan Allah.

§ Agar mereka melindungi Muhammad sebagaimana mereka melindungi wanita-wanita dan anak-anak mereka sendiri.

Seusai bai'at, Rasulullah SAW meminta mereka untuk memilih 12 orang naqib, yang menjadi pemimpin di antara mereka. Sejak terjadinya bai'at ini, maka mulai berbondong-bondonglah para shahabat berangkat hijrah ke Madinah.

3. Bai'at Ridhwan

Bai'at Ridhwan adalah bai'at yang ketiga dalam catatan sejarah Nabi Muhammad SAW. Terjadi di daerah yang disebut Hudaibiyah, pada tahun keenam dari hijrah beliau SAW ke Madinah.

Peristiwanya diawali dengan niat Rasulullah SAW dan para shahabat untuk melaksanakan ibadah umrah ke Mekkah. Namun rombongan dicegat di daerah Hudaibiyah beberapa kilometer sebelum memasuki Mekkah. Para pemuka Quraisy tidak mengizinkan jamaah itu memasuki kota Mekkah, dengan alasan mereka masih dalam status berperang. Bahkan terdengar isyu bahwa para utusan yang dikirim oleh Rasulullah SAW untuk bernegosiasi telah dibunuh.

Maka situasi semakin tidak menentu. Tujuan mereka bukan untuk berperang, tapi semata-mata mau menjalankan ibadah haji. Tidak ada persiapan apa pun yang terkait dengan perang, beliau SAW dan para shahabat datang hanya berpakaian lembaran kain ihram, sama sekali tidak membawa senjata, bekal apalagi persiapan perang.

Namun pihak Quraisy justru ingin memanfaatkan momen ini, dan berniat untuk menghabisi semua umat Islam dalam sekali libas. Mumpung semua tidak bersenjata dan mumpung semuanya ada, membantai mereka di momen seperti ini dalam pikiran mereka, akan segera menyelesaikan persoalan.

Ancaman dari orang yang sedang kalap boleh jadi bukan hanya berhenti pada gertakan. Segala kemungkinan terburuk bisa saja terjadi. Untuk mengantisipasi situasi yang genting ini, serta menguatkan tekad para shahabat, maka Rasulullah SAW meminta masing-masing berbai’at kepada beliau SAW.

Maka terjadilah Ba’iat Ridhwan yang dilangsungkan di bawah sebuah pohon. Peristiwa itu dicatat dengan turunnya wahyu untuk mengabadikannya.

لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا

Sungguh Allah telah ridha kepada orang-orang yang beriman ketika mereka berba’at kepadamu di bawah pohon, maka dia tahu apa yang ada di dalam hati-hati mereka dan Allah menurunkan rasa tenang kepada mereka dan memberi mereka balasan berupa kemenangan yang dekat. (QS. Al-Fath :19)

Akhirnya setelah bai’at berlangsung, didapat kesepakatan dengan orang-orang Quraisy untuk berdamai selama masa waktu 10 tahun.

4. Baiat Fathu Mekkah atau Bai'at Wanita

Di tahun kedelapan dari kenabian, Rasulullah SAW berhasil menaklukkan kota Mekkah dengan pasukan yang teramat besar untuk ukuran kota Mekkah. Tidak kurang dari 10.000 pasukan mengepung lembah kota Mekkah dari empat penjuru mata angin, sambil menabuh genderang perang dan lantunan takbir yang membahana.

Otomatis Mekkah dan penduduknya menyerah tanpa syarat. Tidak ada lagi yang bisa mereka jadikan sebagai alat pertahanan, sebab di seluruh bukit kota Mekkah, 10.000 pasukan itu menyalakan api unggun. Suasananya berbalik 180 derajat dari 2 tahun sebelumnya, ketika pasukan Mekkah mengepung 1500-an shahabat di Hudaibiyah.

Namun Rasulullah SAW bukan seorang pendendam. Misi suci yang dibawanya bukan untuk menjadi pemenang apalagi pembantai. Misi sucinya sekedar mengajak kepada iman kepada Allah dan berserah-diri kepada-Nya. Manakala manusia sudah mau menerima ajakannya, sudah selesai tugasnya, baik mereka beriman atau tidak beriman.

Sejak itu nyaris hampir seluruh penduduk Mekkah menyatakan diri masuk Islam, yang dipelopori oleh Abu Sufyan dan istrinya, Hindun.

Pada hari kedua terjadilah Bai'at, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini :

قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ r وَنَحْنُ فِي مَجْلِسٍ تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ وَإِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِكَ

Dari Ubadah bin Shamit mengatakan, Rasulullah SAW berujar kepada kami yang ketika itu kami berada dalam sebuah majlis; "Kalian berbaiat kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian dan tidak mengadakan kebohongan yang kalian ada-adakan diantara tangan dan kaki kalian, dan untuk tidak membangkang yang ma'ruf, maka siapa diantara kalian memenuhi baiatnya, maka ganjarannya disisi Allah, dan barangsiapa yang melanggar janji (ikrar atau baiat) nya lantas dihukum di dunia, maka itu sebagai kaffarat baginya, dan barangsiapa yang melanggarnya lantas Allah menutupinya (membiarkannya), maka urusannya kepada Allah, jika Allah berkenan Allah akan menyiksanya, dan jika berkenan ia memaafkannya." maka kami pun berbaiat kepadanya untuk sedemikian ini. (HR. Bukhari)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَايِعُ النِّسَاءَ بِالْكَلَامِ بِهَذِهِ الْآيَةِ { لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا } قَالَتْ وَمَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ إِلَّا امْرَأَةً يَمْلِكُهَا

dari Aisyah radliallahu 'anha, mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Shallallahu'alaihiwasallam membaiat wanita cukup dengan lisan (tidak berjabat tangan) dengan ayat ini; 'Untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun….' sampai akhir (QS. Almumtahanah 12) kata Aisyah; Tangan Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah menyentuh wanita selain wanita yang beliau miliki (isterinya). (HR. Bukhari)

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ بَايَعْنَا النَّبِيَّ r فَقَرَأَ عَلَيْنَا : أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَنَهَانَا عَنْ النِّيَاحَةِ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Abdul Warits dari Ayyub dari Hafshah dari Ummu 'Athiyyah mengatakan, kami berbaiat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau membacakan ayat: 'Untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun….' dan beliau melarang kami dari niyahah (meratap, menjerit-jerit atau menapuk pipi ketika kematian). (HR. Bukhari)

D. Bai’at di Masa Shahabat

Peristiwa bai’at yang terjadi di masa para shahabat umumnya dilakukan untuk mengangkat seorang kepala negara. Istilah yang digunakan untuk jabatan kepala negara adalah khalifah, yang artinya secara etimologis pengganti. Maksudnya, pengganti jabatan dan kedudukan Rasulullah SAW, bukan dalam posisi sebagai nabi atau rasul, akan tetapi sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan.

Bai'at dilakukan oleh beberapa orang yang disebut dengan ahli al-halli wa al-aqdi. Bai'at tidak dilakukan oleh seluruh penduduk.

Ketika pengangkatan Abu Bakar radhiyallahuanhu, baiat cukup diambil dari ahli al-halli wa al-aqdi di Medinah saja. Kaum muslimin di Mekkah dan jazirah Arab lainnya tidak dimintai baiatnya. Hal yang sama terjadi ketika pembaiatan Umar bin Khattab radhiyallahuanhu.

Namun ketika pembaiatan Utsman bin Affan radhiyallahuanhu, Abdurrahman bin Auf mengambil pendapat dari seluruh kaum muslimin di Madinah, tidak hanya dari para ahli al-halli wa al-aqdi. Pada pengangkatan Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu, baiat diambil dari mayoritas penduduk Madinah dan penduduk Kufah.

1. Pembai'atan Abu Bakar

Pembaiatan Abu Bakar radhiyallahuanhu menjadi khalifatu rasulillah (pengganti Rasulullah SAW) dilaksanakan di Tsaqifah Bani Saidah pada tanggal 12 Rabiul awal. Di hari pertama beliau pergi ke masjid dan dilaksanakannya baiat kedua oleh seluruh penduduk Madinah. Sedangkan baiat ketiga adalah beliau dibaiat oleh Ali dan Abbas bin Abdul Muthalib.

Dalam kesempatan itu Abu Bakar kemudian menyampaikan khutbahnya, yang isinya antara lain :

Berbai'atlah kalian kepadaku karena dengar dan taat kepada Allah, Rasul, Amir. Beliau menyatakan bahwa dirinya bukan orang terbaik, jika seumpama kepemimpinannya baik maka bantulah dan jika kepemimpinannya jelek, maka luruskanlah. Orang yang lemah adalah orang yang terkuat disisiku apabila dia benar dan orang yang kuat adalah orang yang lemah dihadapanku apabila dia bersalah.

Maka kepemimpinan Abu Bakar tidak terlalu lama, hanya berselang dua tahun, beliau pun dipanggil Allah SWT.

2. Pembai'atan Umar

Ketika Abu Bakar sakit dan merasa kematiannya sudah dekat, beliau bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar bin Khattab sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam.

Tetapi setelah Abu bakar wafat, Umar menyerahkan kembali kekuasaannya kepada umat Islam, lalu beliau terpilih kembali melalui syura. Para pemuka tersebut ternyata tidak keberatan dengan pilihan khalifah Abu Bakar tersebut. Maka orang-orang pun membai'at beliau.

3. Pembai'atan Utsman

Setelah Khalifah Umar wafat, posisi beliau digantikan Usman bin Affan. Untuk menentukan penggantinya, Umar tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar. Beliau menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang diantaranya menjadi khalifah.

Enam orang tersebut adalah Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Saad bin Abi Waqqas, dan Abdurrahman bin Auf. Keenam sahabat ini mempunyai hak memilih dan dipilih. Setelah Umar wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Usman sebagai khalifah. Maka orang-orang membai'at beliau.

4. Pembai'atan Ali

Ketika Utsman bin Affan wafat, maka Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah yang keempat, beliau dibai'at di Madinah.

E. Bai’at Ikut Serta Dalam Suatu Kelompok

Ketika di tengah tubuh umat Islam bermunculan aliran-aliran dan kelompok-kelompok yang saling berbeda satu dengan yang lainnya, kemudian dikenal juga istilah bai’at. Namun berbeda esensinya dengan dua bai’at di atas, bai’at ini lebih merupakan janji atau pelantikan bagi para anggota baru yang diterima oleh pemimpinnya.

Kelompok-kelompok tariqat dan gerakan sufisme sering menggunakan cara-cara bai’at ini untuk mengikat para aktifisnya. Dan beberapa kelompok pergerakan Islam di masa modern juga ikut mengadaptasi cara-cara bai’at ini ketika mengikat para aktifisnya ke dalam barisan mereka.

D. Momen Bai'at

Dalam sirah Nabawiyah selama 23 tahun perjalanannya, tercatat ada beberapa kali peristiwa bai'at, yaitu Baiat Aqabah Pertama, Baiat Aqabah Kedua, Bai'at Ridhwan dan Bai'at Wanita.

1. Tema Bai'at

Bai'at di masa Rasulullah SAW yang dilakukan oleh para shahabat terjadi dengan banyak tema.

Ada bai'at yang bertema tentang menegakkan rukun Islam. Ada juga bai'at di masa itu yang bertema tentang hijrah dan jihad, atau sabar dan bertahan dalam posisi perang. Selain itu para shahabat pernah juga berbai'at kepada Rasulullah SAW dengan tema untuk berpegang teguh pada sunnah, menjauhi bid'ah dan loyalitas kepada beliau SAW.

2. Peserta Bai'at

Kalau dilihat dari sisi siapa saja yang berba'at kepada Rasulullah SAW, maka secara umum kita mendapat data dan fakta sejarah bahwa tidak semua shahabat ikut berbai'at. Hanya mereka yang berada dalam suasana tertentu dimana terjadi bai'at itu saja yang ikut berbai'at.

Misalnya Bai'at Aqabah Pertama, yang ikut berbai'at hanya beberapa orang saja dan semuanya adalah penduduk Madinah. Para shahabat yang merupakan penduduk Mekkah, sama sekali tidak ikut berbai'at.

F. Beberapa Versi Bai’at

Kalau kita bicara bai’at yang dalam syariat Islam, sebenarnya ada beberapa versi bai’at yang saling berbeda. Bai’at di masa Nabi SAW berbeda jauh dari segi esensi dan tujun kalau dibandingkan dengan bai’at di masa para shahabat. Dan bai’at untuk ikut ke dalam suatu jamaah yang kita sekarang ini, malah berbeda sama sekali dengan dua versi bai’at yang ada.

G. Kekeliruan Dalam Memahami Bai'at

1. Bai'at Disamakan Dengan Syahadat

Berbai`at dan bersyahadat adalah dua hal yang berbeda. Bahkan anak kecil yang masih duduk di bangku madrasah ibtidaiyah (setingkat SD) pun mudah membedakannya. Syahadat merupakan salah satu rukun Islam, sedangkan bai’at tidak termasuk rukun Islam.

Namun ada segelintir orang yang ikut dalam aliran sesat telah berupaya menyelewengkan pengertian keduanya sehingga seolah-olah bai`at itu syahadat dan syahadat itu bai`at. Tentu saja pengertian salah seperti ini jelas punya tujuan tendensius dan merupakan bentuk kesesatan yang serius.

Padahal dari segi lafadznya saja sudah berbeda. Syahadat itu berbunyi asyhadu alla ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammadar rasulullah (Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah), sedangkan bai`at itu berbunyi ubayi`ukum `alas sam`i wath-tha`ah fi tha`atillai wa rasulihi (aku mengangkat kamu menjadi pemimpin yang aku taati dalam rangka ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya).

Syahadat itu adalah ikrar tentang masalah tuhan dan kenabian, di mana seorang muslim menyatakan tidak ada tuhan yang patut disembah kecuali Allah, sekaligus ikrar bahwa Muhammad SAW adalah utusan Allah. Sedangkan ba`iat adalah ikrar untuk mengangkat seseorang menjadi pemimpin dan pernyataan siap untuk mentaatinya.

Sehingga jelaslah bahwa syahadat itu bukan bai`at dan bai`at itu bukan syahadat. Syahadat itu sebagai ikrar dari seorang non muslim untuk masuk Islam, sedangkan bai`at itu adalah sumpah atau pengangkatan seseorang untuk dijadikan pemimpin.

Orang kafir yang tidak mengucapkan syahadat berarti dia belum masuk Islam. Statusnya adalah kafir karena memang aslinya adalah orang kafir. Adapun orang muslim, selain secara nyata dia sudah menunjukkan dirinya sebagai muslim, secara lafadz pun sudah pasti dia melakukan syahadat berkali-kali dalam sehari. Dan pengakuan sejak awal bahwa dia adalah seorang muslim sudah cukup untuk dikatakan bahwa dia memang muslim, sehingga seorang muslim sama sekali tidak memerlukan syahadat ulang. Dia adalah muslim karena sejak awal pun memang sudah muslim.

Maka sungguh salah dan sesat kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa seorang yang sudah muslim harus bersyahadat ulang, kalau tidak maka dia adalah orang kafir. Pendapat seperti ini tidak akan lahir dari mulut seorang yang mengerti hukum aqidah, kecuali dari kelompok sesat yang berpaham takfir. Yaitu aliran sesat yang mudah mengkafirkan orang lain. Bahkan fatalnya paham sesat ini adalah berangkat dari asumsi bahwa semua orang di dunia ini pada dasarnya kafir, kecuali yang mau setia taqlid buta pada kelompok sesat itu.

Padahal dalam ilmu aqidah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, setiap orang itu lahir dalam keadaan muslim. Barulah kemudian kedua orang tuanya yang akan mengajaknya kepada kekafiran. Mungkin dijadikan yahudi, nasrani atau majusi. Kalau mereka suatu saat mau masuk Islam, haruslah membuat pernyataan/ ikrar yang disebut dengan syahadat. Namun bila seorang bayi lahir dari kedua orang tua yang muslim dan tumbuh dalam pendidikan Islam, sudah secara otomatis dia menjadi muslim. Dan sama sekali tidak perlu bersyahadat ulang.

Dan kafirnya seorang muslim itu harus melewati sebuah proses yang bernama murtad (irtidad). Namun selama seorang muslim tidak melakukan hal-hal yang termasuk dalam kategori kemurtadan yang disahkan oleh pengadilan syariah, maka dia adalah muslim 100%.

Para shahabat Nabi SAW dahulu awalnya pun masih kafir. Lalu mereka masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Sejak awal mula turunnya wahyu, sudah banyak shahabat yang masuk Islam. Hingga menjelang hijrah ke Madinah baru ada bai`at. Ini menunjukkan bahwa syahadat itu bukan bai`at dan bai`at itu bukan syahadat. Di dalam sirah nabawiyah, keduanya dipisahkan oleh jarak waktu hampir 10 tahun. Dan para shahabat nabi SAW yang masuk Islam di awal mula turun wahyu tetap dianggap muslim, meski mereka tidak ikut berba`ait.

Perlu diketahui bahwa bai`at di dalam sirah nabawiyah ada beberapa kali. Yang awal pertama terjadi adalah bai`at Aqabah I dan bai`at Aqabah II. Dua-duanya hanya untuk para anshar dari Yatsrib (Madinah). Adapun para shahabat yang lainnya tidak ikut berbai`at. Kalau dikatakan bahwa yang tidak bai`at itu kafir, seharusnya Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali itu kafir, lantaran tidak ikut bai`at.

Jadi pemahaman seperti yang anda kemukakan itu jelas sekali salahnya, bahkan bertentangan dengan realita sejarah di masa Nabi SAW, juga bertentangan dengan manhaj salafushalih, serta bertentangan dengan ilmu aqidah dan syariah. Tidaklah ada orang yang mau dicocok hidungnya dengan doktrin sesat seperti ini kecuali orang-orang yang lemah iman, kurang ilmu dan jahil terhadap agamanya sendiri.

2. Tidak Berbai'at Mati Jahiliyah

Ada sebagian kalangan yang berpendapat bahwa bai'at itu kewajiban yang bersifat fardhu 'ain, dimana apabila ada seorang muslim tidak pernah berbai'at dalam hidupnya, maka kalau dia mati, matinya mati jahalliyah, alias mati dalam keadaan kafir.

Pemahaman seperti jelas sebuah pemahaman yang keliru besar, bahkan sesat dan menyesatkan. Meski pun ada dalil dari hadits nabi yang sekilas memang bisa dipahami demikian oleh orang awam, namun apa yang dipahami itu bukan pemahaman yang benar.

Di antara teks hadits yang bernada seperti itu adalah hadits berikut ini :

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِىَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

Barang siapa yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan tidak mempunyai hujjah. Dan siapa yang mati dengan tidak ada bai’at di lehernya, maka matinya seperti mati jahiliyyah.

Dalam kitab legendaris yang merupakan kitab penjelasan shahih Bukhari, Fathul Baary, Ibnu Hajar memberikan komentar tentang pengertian “Miitatan Jahiliyyatan” bahwa yang dimaksud dengan kalimat tersebut aadalah sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “mati Jahilyyah” dengan bacaan mim kasrah “Miitatan bukan Maitatan” adalah keadaan matinya seperti kematian di jaman Jahiliyyah dalam keadaan sesat tiada imam yang ditaati karena mereka tidak mengetahui hal itu. Dan bukan yang dimaksud itu ialah mati kafir tetapi mati dalam keadaan durhaka”.[7]

Imam al-Qadhy ‘Iyadh berkata bahwa yang dimaksud dengan sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang keluar dari ketaatan imam dan meninggalkan jama’ah maka ia mati miittan jahiliyyatan” adalah dengan mengkasrah mim “miitatan” yaitu seperti orang yang mati di jaman Jahiliyyah karena mereka ada dalam kesesatan dan tidak melaksanakan ketaatan kepada seorang imam pun”.[8]





[1]Ibnu Khaldun, Muqaddimah Ibnu Khaldun, hal. 209

[2]Ibnu Hajar, Fathul-Bari, 3/71.

[3]An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim

[4]Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3 hal. 57

[5]Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 10 hal. 502.

[6]Al-Mubarakfury, Ar-Rahiq Al-Makhtum, hal. 129

[7]Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Baary, jilid 7 hal. 13

[8] Imam Muslim, Syarah Shahih Muslim, jilid 6 hal. 258