SFK > Negara > Bagian Ketiga : Politik

⬅️

Bab 5 : Pemilu

A. Khilafiyah Hukum Ikut Pemilu

Di masa kontemporer ini, kita menemukan perbedaan pendapat yang amat signifikan dan tertabrakan 180 derajat tentang pendapat ulama dalam hukum pemilu.

Sebagian melarang secara mutlak, seperti Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, Abdul Malik Ramadhan Al-Jazairi, Sayyid Quthb, Abu Muhammad Al-Maqdisi, Abu Bashir At Turthusi, Sa’ad As-Suhaimi, dan lainnya. Bahkan ada di antara mereka yang sampai mengatakan kufur.

Sebagian lainnya justru membolehkan pemilu, meski mengajukan berbagai macam syarat, sesuai pertimbangan maslahat dan mudharat, asalkan bukan untuk memperkaya diri, tetapi untuk memperjuangkan Islam dan hak kaum muslimin, seperti Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Al-Albani, Al-Utsaimin, Ali Al-Khafif, Jum’ah Amin Abdul Aziz,Shalih Fauzan, Abdullah ‘Azzam, Al-Munajjid, termasuk yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Saudi Arabia seperti Syeikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Syeikh Abdullah Ghudyan, Syeikh Abdullah bin Qu’ud, para ulama di Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami, para ulama Al-Azhar seperti Syeikh Abu Zahrah, Syeikh Hasanain Makhluf, Syeikh Sayyid Ath Thanthawi, dan lainnya.

B. Pendapat Yang Membolehkan Pemilu

Di antara mereka yang membolehkan ikut pemilu adalah :

1. Syeikh Binbaz

Syeikh Binbaz sebagaimana dimuat fatwanya dalam majalah Liwaul Islam edisi 3 bulan Dzulqa’dah 1409 / Juni 1989, ketika menjawab pertanyaan seorang penanya tentang hukum syar’i mengenai perwakilan rakyat di parlemen juga tentang pencoblosan surat suara pemilu dengan niat untuk memilih sebagian ikhwah dan da’i Islam yang masuk ke parlemen. Syaikh Abdul Aziz bin Baz pun menjawab:

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى

Sesungguhnya setiap amal itu disertai niat, dan setiap amal itu tergantung niatnya.

Oleh karena itu tidak mengapa masuk ke parlemen jika maksudnya untuk menyokong kebenaran, dan tidak menyetujui kebatilan. Karena jika demikian adanya, maka hal tersebut termasuk pembelaan terhadap kebenaran, dan bersatu padu dengan para da’i ilallah. Dengan demikian juga tidak mengapa mencoblos surat suara Pemilu yang membantu untuk memenangkan para da’i yang shalih, serta membantu menyokong kebenaran dan para pembelanya.

2. Syeikh Al-Utsaimin

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya tentang pemilu di Kuwait, yang diikuti oleh para aktifis Islam, Beliau menjawab:

أنا أرى أن الانتخابات واجبة, يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً, لأنه إذا تقاعس أهل الخير من يحل محلهم؟ أهل الشر, أو الناس السلبيون الذين ليس عندهم لا خير ولا شر, أتباع كل ناعق, فلابد أن نختار من نراه صالحاً فإذا قال قائل: اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك, نقول: لا بأس, هذا الواحد إذا جعل الله فيه بركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير

Saya berpendapat, bahwa mengikuti pemilu adalah wajib, wajib bagi kita memberikan pertolongan kepada orang yang kita nilai memiliki kebaikan, sebab jika orang-orang baik tidak ikut serta, maka siapa yang menggantikan posisi mereka? Orang-orang buruk, atau orang-orang yang tidak jelas keadaannya, orang baik bukan, orang jahat juga bukan, yang asal ikut saja semua ajakan. Maka, seharusnya kita memilih orang-orang yang kita pandang adanya kebaikan. Jika ada yang berkata: “Kita memilih satu orang tetapi kebanyakan seisi majelis adalah orang yang menyelesihinya.” Kami katakan: “Tidak apa-apa, satu orang ini jika Allah jadikan pada dirinya keberkahan, dan dia bisa menyatakan kebenaran di majelis tersebut, maka itu memiliki dampak baginya. [1]

3. Syaikh Al Albani

Syaikh Al-Albani berkomentar mengenai partai FIS, sebagaimana yang diterbitkan dalam majalah Al Ashalah edisi ke-4

Untuk saat ini saya tidak menasehatkan seorang pun dari saudara kita kaum Muslimin untuk mencalonkan dirinya untuk menjadi wakil rakyat di parlemen, janganlah berhukum dengan selain hukum Allah. Walaupun dalam undang-undang disebutkan “negara berasaskan Islam”. Karena kata-kata ini para prakteknya hanya untuk membius para wakil rakyat yang masih baik hatinya. Itu karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengubah apapun yang ada di dalam undang-undang yang menyelisihi syariat Islam. Sebagaimana realitanya di beberapa negara yang dalam undang-undangnya tertulis kata-kata tersebut (“negara berasaskan Islam”), padahal belum ada yang mempermasalahkan (penerapan syariat Islam), namun tetap saja ditetapkan hukum-hukum yang bertentangan dengan syariat Islam. Dengan alasan sekarang ini belum siap, kelak nanti akan diubah lagi. Hal ini kami saksikan di sebagian negara.

Si wakil rakyat tersebut mengubah kemasan Islam lalu ia mengemasnya dengan kemasan ala barat demi mengharapkan simpati para wakil rakyat yang lain. Maka ia masuk ke parlemen awalnya ingin memperbaik orang lain, namun dirinya malah menjadi rusak. Ibaratnya, hujan awalnya rintik-rintik, kemudian lama-lama menjadi deras. Oleh karena itu kami tidak menasehatkan siapa pun untuk mencalonkan dirinya.

Namun saya tidak melihat adanya halangan bagi masyarakat Muslim jika dalam pemilihan caleg ada caleg-caleg yang menentang Islam dan ada pula caleg-caleg Islam yang berasal dari partai-partai dengan berbagai macam manhajnya, maka saya nasehatkan (jika memang demikian keadaannya) pada setiap muslim untuk memilih para caleg Muslim saja, dan memilih caleg yang lebih dekat kepada manhaj ilmiah yang shahih yang telah saya jelaskan sebelumnya.

Saya katakan demikian, walaupun saya berkeyakinan bahwa Pemilu itu tidak mungkin bisa benar-benar mewujudkan tujuan yang diinginkan sebagaimana sudah dijelaskan, namun dalam rangka memperkecil keburukan. Atau dalam rangka mencegah mafsadah yang besar dengan mafsadah yang kecil, sebagaimana dikatakan oleh para fuqaha. [selesai]

Syaikh Al Albani juga berkata dalam Silsilah Al Huda Wan Nur (600) : “setiap Pemilu itu berjalan di atas kaidah-kaidah yang tidak Islami. Bahkan ia sejalan dengan kaidah-kaidah Yahudi dan Zionis, yaitu: al ghayah tubarriru al washilah (tujuan mesti dicapai dengan cara apapun)”.

Saya membedakan antara seorang Musilm yang mencalonkan diri menjadi caleg di parlemen, dengan memilih seorang caleg yang dipandang kejelekannya lebih kecil dibanding orang-orang lain di dalam parlemen. Wajib membedakan dua hal ini, bahkan dalam pemilihan umum. Saya telah menuliskan surat kepada partai FIS di Aljazair, setelah mereka bertanya kepada saya sebuah pertanyaan tentang Pemilu. Dan saya jelaskan rincian masalahnya sebagaimana yang saya sebutkan barusan. Bahwasanya Pemilu dan parlemen itu tidak Islami. Dan bahwasanya saya tidak menasehatkan seorang Muslim pun untuk mencalonkan diri menjadi caleg di parlemen ini, karena ia tidak akan bisa melakukan apa pun untuk Islam di sana. Bahkan ia akan terbawa arus yang ada, sebagaimana yang terjadi di pemerintahan yang ada sekarang di negara-negara Arab.

Walau demikian, saya katakan jika di dalam pemilihan tersebut ada caleg-caleg Muslim, yang keberadaan mereka ini di tiap negeri Islam sebetulnya sangat disayangkan, yang mereka mencalonkan diri mereka untuk menjadi caleg dengan niatan ingin memperkecil keburukan, dan kita pun tidak bisa mencegah mereka untuk mencalonkan diri karena yang kita bisa hanya menasehati dan menyampaikan. Maka ia pun akhirnya mencalonkan dirinya di pemilu nasional atau pemilu daerah (tergantung definisi anda), lalu dalam pemilu tersebut terdapat caleg Muslim yang mencalonkan dirinya tadi, ada caleg Nasrani, ada caleg Syi’ah dan lainnya.

Maka, jika memungkinkan kita hendaknya mencegah seorang Muslim untuk mencalonkan dirinya, baik di Pemilu nasional maupun Pemilu daerah. Jika kita tidak bisa mencegahnya, kita akan memilih dia. Mengapa demikian? Karena ada kaidah Islamiyah yang mendasarinya, sebagaimana yang telah kami jelaskan. Jika seorang Muslim dihadapkan pada dua keburukan, maka pilih yang keburukannya lebih kecil. Tidak ragu lagi adanya pemimpin Muslim itu lebih kecil keburukannya, namun saya tidak katakan itu kebaikan, dibanding adanya pemimpin yang kafir atau orang sesat. Namun si pemimpin Muslim ini sejatinya sedang membakar dirinya sendiri tanpa sadar. Karena ia mencalonkan dirinya dengan alasan ingin memperkecil keburukan, dan ia memang mengusahakannya, namun ia tidak sadar bahwa di sisi lain dirinya sedang terbakar. Jadilah ia semisal orang alim yang tidak mengamalkan ilmunya, Nabi SAW bersabda:

مثل العالم الذي لا يعمل بعلمه كمثل المصباح يحرق نفسه ويضيء غيره

Permisalan orang alim yang tidak mengamalkan ilmunya semisal lampu yang membakar dirinya sendiri namun menerangi sekitarnya.

Oleh karena itulah, saya membedakan antara mencalonkan diri dengan memilih. Jangan mencalonkan diri kita karena kita akan terbakar. Namun bagi yang enggan terhadap nasehat ini, ia lebih memilih membakar dirinya secara sedikit atau banyak, ia mencalonkan dirinya di dalam Pemilu, maka kita dalam rangka mencegah keburukan yang lebih besar dengan keburukan yang kecil hendaknya memilih orang tadi, dan tidak memilih orang kafir atau orang sesat.”

Penanya: “wahai Syaikh, saya pahami dari perkataan anda ini bahwa dalam masalah Pemilu atau parlemen ini, memilih caleg yang ada disana, hukumnya boleh?”

Syaikh menjawab: “ya benar, namun dalam rangka mencegah keburukan yang lebih besar dengan keburukan yang lebih kecil, bukan karena hal tersebut baik.

D. Pendapat Yang Mengharamkan Pemilu

Ada banyak juga tokoh yang mengharamkan pemilu karena menganggapnya lebih madharat dari pada manfaat. Di antara mereka adalah :

1. Syaikh Muqbil bin Al-Wadi’i

Ulama yang melarang keikutsertaan dalam pemilu secara mutlak adalah Syaikh Muqbil bin Al-Wadi’i yang menyanggahn fatwa Syaikh Al-Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin[2]

Fatwa Syaikh Al-Albani ini pernah kuutarakan secara langsung pada beliau: Bagaimana engkau bisa membolehkan mengikuti pemilu? Syaikh Al Albani menjawab: Aku sebenarnya tidak membolehkan pemilu, namun ini adalah mengambil bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya yang ada.

Maka coba kita lihat, apakah betul di Aljazair dihasilkan bahaya yang lebih ringan ataukah bahaya yang lebih besar? Silakan baca biografi Abu Hanifah, kalian akan temui bahwa para ulama kita melarang dari logika dan hanya sekedar anggapan baik. Para ulama menilai bahwa logika hanyalah jalan menuju paham Mu’tazilah dan Jahmiyah [maksud beliau: membolehkan ikut memilih dalam pemilu hanyalah logika yang tanpa dasar, ed]. Adapun fatwa Syaikh Al Albani, maka mereka mencomotnya dari fatwa beliau sejak zaman dulu.

Sedangkan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah fatwa yang sedikit aneh, padahal beliau adalah orang yang mengharamkan multi partai dalam satu negara. Namun beliau malah membolehkan perkara yang lebih bahaya daripada hal tadi yaitu masalah pemilu. Padahal pemilu adalah sarana menuju Demokrasi.

Aku katakan pada orang-orang yang sengaja mendatangkan kerancuan semacam ini: Seandainya para ulama tersebut (yakni Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz) meralat fatwa mereka, apakah kalian akan ikut merubah pendapat kalian mengenai hal ini?

Kami katakan: Kami berkeyakinan bahwa taqlid (cuma sekedar ikut-ikutan tanpa dasar ilmu) adalah haram. Oleh karena itu, tidak boleh bagi kita hanya sekedar ikut pendapat Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’raaf: 3).

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al Isro’: 36).

E. Madharat Pemilu Bagi Umat Islam

1. Terpecahnya Umat

Terpecahnya kaum muslimin menjadi berbagai aliran keagamaan atau pun berbagai partai politik adalah fenomena yang memilukan sekaligus perilaku yang terlarang karena bertabrakan dengan berbagai ayat al Quran dan berbagai hadits Nabi di antaranya:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

Berpegang teguhlah kalian semua dengan agama Allah dan janganlah kalian berpecah belah” (QS Ali Imran:103)

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ

Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka terbagi menjadi beberapa kelompok sama sekali engkau bukanlah bagian dari mereka. (QS al An’am:159)

إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أمة وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ

Sesungguhnya umat ini adalah umat yang satu. Aku adalah sesembahan kalian maka sembahlah aku.(QS. Al-Anbiya:92)

وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُون

Dan aku adalah Rabb kalian maka bertakwalah kalian kepadaku.(QS. Al-Mukminun:52)

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Yang artinya, “Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah belah dan berselisih setelah sampai kepada mereka berbagai bukti yang nyata. Untuk mereka siksaan yang besar. (QS Ali Imran:105)

2. Beroposisi Berlawanan Dengan Prinsip Taat Pemimpin

Membentuk berbagai partai politik yang memiliki tujuan pokok menjadi oposisi pemerintah adalah tindakan yang berlawanan dengan prinsip taat kepada penguasa muslim selama dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya.

Di samping itu, juga bertolak belakang dengan berbagai dalil yang mengharamkan tindakan membangkang kepada penguasa dan taat kepada Allah, rasul-Nya dan penguasa, bukan selainnya.

Konsekuensi dari masuk ke dalam dunia politik praktis dan membentuk berbagai partai politik adalah membicarakan berbagai permasalahan yang menjadi kewenangan penguasa dengan tujuan menyalahkan kebijakan penguasa lalu menyebarluaskan kesalahan penguasa tersebut.

Tentu saja, sikap ini sangat jauh dari sikap menginginkan kebaikan untuk penguasa. Sehingga tindakan ini bertolak belakang dengan berbagai dalil syariat.

3. Melupakan Dakwah

Bila para aktifis dakwah terjun ke dunia politik praktis, maka aktifitas dakwahnya yang sudah berjalan selama ini akan terhenti. Sebab mereka sudah tidak punya waktu lagi untuk mencurahkan perhatian demi dakwah di majelis taklim dan masjid serta forum-forum dakwah.

Banyak majelis taklim yang kehilangan guru pembimbing, lantaran yang guru pembimbing sibuk berkampanye ketika belum jadi pejabat, dan sibuk mengurusi jabatannya serta sibuk mempertahankan jabatannya.

4. Banyak Menabrak Kemunkaran

Aktifis dakwah yang awalnya merupakan sosok suci penjaga moral umat, kemudian berubah menjadi sosok oportunis yang rajin menabrak segala apa yang dahulu dia haramkan.

Sogok menyogok serta politik uang (money politik) yang awalnya diperanginya dengan bertumpu pada ayat Al-Quran dan As-Sunnah, justru sekarang dia sendiri yang menjadi pelaku utamanya.

Korupsi yang awalnya dilawannya dengan berpegang kepada prinsip kejujuran akhlaq Rasulullah SAW, kemudian dilupakan begitu saja, tatkala dirinya sudah menjadi pejabat. Lebih malu lagi, korupsi yang dilakukannya diatas-namakan dakwah, lantas kemudian terbukti korupsi dan masuk penjara.

Perzinaan yang awalnya dicela dan dimusuhi, ketika sudah masuk ke dunia politik dan sudah menjadi pejabat, justru malah dikerjakan diam-diam, tetapi akhirnya ketahuan juga.

Sehingga madharat yang terasa sekali adalah rusaknya moral aktifis dakwah dan berubah yang awalnya jadi anutan serta teladan umat, kemudian atas semua ulahnya itu, menjadi musuh dan bahan olok-olok umat.

5. Kehilangan Orientasi

Berdakwah lewat pemilu dan parlemen memang menggoda banyak aktifis dakwah untuk masuk ke dalamnya. Halusinasi yang terbetik dalam benak awalnya memang nampak mulia, yaitu ingin memperbaiki sistem dari dalam, dan bukan sekedar berteriak-teriak di jalanan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, alih-alih mengubah sistem kufur yang jahili, para aktifis dakwah itulah yang kemudian berubah menjadi sosok-sosok oportunis yang kehilangan idealismenya. Bukannya mengubah sistem, justru dia malah memperkuat sistem yang jahiliyah itu menjadi semakin kuat.

6. Kemenangan Semu

Katakanlah dakwah lewat parlemen itu berhasil dilakukan, lalu parlemen itu dipenuhi dengan para aktifis dakwah yang sudah berubah wujud menjadi politikus serta menjadi anggota parlemen. Lalu berhasil mengubah undang-undang dan sistem yang kufur dan jahiliyah menjadi sistem yang Islami dan syar’i.

Tetapi yang menjadi tantangan kemudian adalah jabatan mereka itu bukan jabatan yang abadi. Kemengangan dalam pemilu itu adalah ibadah roda yang kadang di atas dan kadang di bawah. Kemenangan yang ada itu pasti akan diikuti dan dibayangi dengan kekalahan dan begitulah seterusnya.

Dampaknya, sistem dan hukum Islam yang dicita-citakan dna ingin dibangun itu justru tidak bisa tegak secara permanen. Dia bisa tegak suatu ketika, tetapi bisa saja tiba-tiba runtuh begitu saja. Lalu apa gunanya kalau hanya bisa menegakkan sesekali lalu runtuh lagi dan begitu berulang-ulang.

Seharusnya yang dilakukan bukan memasukkan sistem Islam ini ke dalam ruang perlombaan yang ada kalah dan menangnya. Tetapi yang harus dilakukan adalah mengubah paradigma berpikir umat Islam senegara, agar secara sistematik dan hakiki mulai menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan dan manjahul hayat secara permanen.

Islam dijadikansebagai bagian dari kehidupan dan bukan sekedar hadiah kemenangan yang bersifat sesaat. Sebab Islam bukan piala dunia sepak-bola, yang bisa saja dimenangkan untuk sesaat, tetapi dengan resiko terlepas lagi begitu ada kejuaraan lagi.

F. Sejarah Pemilu dan Partai Islam Indonesia

Menurut catatan sejarah, Indonesia sejak merdeka sudah menyelenggarakan 10 kali pemilu (1955,1971,1977,1982,1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009). Dan semua pemilu selalu diikuti oleh partai Islam, meski dengan wujud yang bergonta-ganti.

Sayangnya, dari 10 kali ikut pemilu, partai Islam belum pernah keluar sebagai pemenang. Mungkin terdengar agak sarkastis, tetapi itulah kenyataannya. Meski Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, dan 82,3% dari total penduduknya beragama Islam, tapi partai Islam belum pernah meneguk kemenangan nyata.

Padahal kuota haji buat Indonesia di Saudi Arabia selalu berada paling atas. Namun urusan aliran dan pilihan politik, ternyata tidak selalu sejalan dengan status beragama.

1. Pemilu Pertama 1955 : Masyumi dan NU

Meski sudah merdeka, negara belum lagi menyelenggarakan pemilu kecuali setelah 10 tahun kemudian.

Mari kita telusuri bersama, pemilu pertama dilaksanakan tahun 1955. Saat itu yang jadi pemenangnya Partai Nasionalis Indonesia (PNI).

PNI adalah sebuah partai berideologi sekuler yang saat itu jadi lawan dari partai-partai Islam. PNI atau Partai Nasional Indonesia adalah partai politik tertua di Indonesia. Partai ini didirikan pada 4 Juli 1927, awalnya bernama Perserikatan Nasional Indonesia dengan ketuanya pada saat itu adalah Dr. Tjipto Mangunkusumo, Mr. Sartono, Mr Iskaq Tjokrohadisuryo dan Mr Sunaryo. Pada tahun 1928, namanya berubah dari Perserikatan Nasional Indonesia menjadi Partai Nasional Indonesia.

Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif. Beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.

Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota MPR dan Konstituante. Jumlah kursi MPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi MPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.

Masyumi sendiri sebagai partai Islam masa itu cuma berada di urutan kedua dan Nahdhatul Ulama berada di urutan ketiga. Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

PARTAI

Suara

%

Kursi

1. Partai Nasional Indonesia (PNI)

8.434.653

22,32

57

2. Masyumi

7.903.886

20,92

57

3. Nahdlatul Ulama (NU)

6.955.141

18,41

45

4. Partai Komunis Indonesia (PKI)

6.179.914

16,36

39

5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)

1.091.160

2,89

8

6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo)

1.003.326

2,66

8

7. Partai Katolik

770.740

2,04

6

8. Partai Sosialis Indonesia (PSI)

753.191

1,99

5

9. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)

541.306

1,43

4

10. Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)

483.014

1,28

4

a. Masyumi

Sayangnya, lima tahun kemudian, pada tahun 1960 Masyumi malah disuruh membubarkan diri oleh Soekarno yang jadi lawan politiknya. Ancamannya, kalau tidak mau membubarkan diri, maka akan dicap sebagai partai terlarang. Agak tragis dan menyakitkan memang, tetapi begitulah politik.

Sementara posisi partai NU saat itu agak aman meski juga sempat terancam juga.

Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia atau Masyumi adalah sebuah partai politik yang berdiri pada tanggal 7 November 1945 di Yogyakarta. Partai ini didirikan melalui sebuah Kongres Umat Islam pada 7-8 November 1945, dengan tujuan sebagai partai politik yang dimiliki oleh umat Islam dan sebagai partai penyatu umat Islam dalam bidang politik.

Masyumi pada akhirnya dibubarkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1960 dikarenakan tokoh-tokohnya dicurigai terlibat dalam gerakan pemberontakan dari dalam Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).

Awalnya, Masyumi pada zaman pendudukan Jepang belum menjadi partai namun merupakan federasi dari empat organisasi Islam yang diijinkan pada masa itu, yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Umat Islam, dan Persatuan Umat Islam Indonesia.

b. Nahdlatul Ulama

Nahdlatul Ulama (NU) adalah salah satu organisasi massa Islam yang sangat berperan dalam pembentukan Masyumi. Tokoh NU, KH Hasyim Asy'arie, terpilih sebagai pimpinan tertinggi Masyumi saat itu. Tokoh-tokoh NU lainnya banyak yang duduk dalam kepengurusan Masyumi dan karenanya keterlibatan NU dalam masalah politik menjadi sulit dihindari.

Nahdlatul Ulama kemudian keluar dari Masyumi melalui surat keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 5 April 1952 akibat adanya pergesekan politik di antara kaum intelektual Masyumi yang ingin melokalisasi para kiai NU pada persoalan agama saja.

Hubungan antara Muhammadiyah dengan Masyumi pun mengalami pasang surut secara politis, dan sempat merenggang pada saat Pemilu 1955. Muhammadiyah pun melepaskan keanggotaan istimewanya pada Masyumi menjelang pembubaran Masyumi pada tahun 1960.

Dalam pemilu tahun 1955, Partai Nahdlatul Ulama duduk pada peringkat ketiga setelah PNI dan Masyumi. Pertama kali NU terjun pada politik praktis pada saat menyatakan memisahkan diri dengan Masyumi pada tahun 1952 dan kemudian mengikuti pemilu 1955. NU cukup berhasil dengan meraih 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante.

Pada masa Demokrasi Terpimpin NU dikenal sebagai partai yang mendukung Sukarno. Setelah PKI memberontak, NU tampil sebagai salah satu golongan yang aktif menekan PKI, terutama lewat sayap pemudanya GP Ansor.

2. Pemilu Kedua 1971 : NU

Kita pindah ke pemilu kedua yang diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat.

Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pada pemilu kedua ini Soekarno sudah tumbang dan PKI sudah dibubarkan. Penguasa yang baru adalah Soeharto, yang mendirikan Golkar sekaligus menjadikan Golkar sebagai pemenang.

Saat itu sudah tidak ada Masyumi. Dan partai Islam terbesar saat itu adalah NU. Dan di tahun 1971 ini NU duduk di urutan kedua. Namun meski duduk di urutan kedua, posisi NU secara jumlah perolehan suara dan jumlah kursi jauh tertinggal di bawah Golkar, sebagaimana tertuang dalam tabel berikut ini.

PARTAI

Suara

%

Kursi

1. Golongan Karya (Golkar)

34.348.673

62,82

236

2. Partai Nahdlatul Ulama

10.213.650

18,68

58

3. Partai Nasional Indonesia (PNI)

3.793.266

6,93

20

4. Partai Muslimin Indonesia (Parmusi)

2.930.746

5,36

24

5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)

1.308.237

2,39

10

6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo)

733.359

1,34

7

7. Partai Katolik

603.740

1,10

3

8. Partai Islam (PERTI)

381.309

0,69

2

9. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)

338.403

0,61

0

10. Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba)

48.126

0,08

0

Sayangnya, tahun 1975, Soeharto meremukkan semua partai termasuk partai Islam. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.

Maka partai Islam mulai era ini sudah tidak ada lagi kecuali hanya satu saja, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di dalamnya ada banyak unsur yang merupakan gabungan dari semua partai Islam sebelumnya.

Pendeklarasia PPP dilakukan pada tanggal 5 Januari 1973, yang merupakan hasil gabungan dari empat partai keagamaan yaitu Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Perti dan Parmusi.

Ketua sementara saat itu adalah H.M.S Mintaredja SH. Penggabungan keempat partai keagamaan tersebut bertujuan untuk penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia dalam menghadapi Pemilihan Umum pertama pada masa Orde Baru tahun 1973.

3. Pemilu Ketiga Hingga Keenam : PPP

Sepeninggal partai Masyumi dan NU, Soeharto membuatkan partai fusi buat umat Islam, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP inilah yang kemudian menjadi wakil dari partai Islam, hingga hari ini. Itulah barangkali jargon PPP sering disebut-sebut sebagai rumah besar umat Islam.

Sayangnya, selama lebih dari 40 tahun PPP jadi partai Islam dan selalu rajin ikut pemilu, belum juga pernah jadi pemenang. Sebab lima kali ikut pemilu di masa orde baru (1977, 1982, 1987,1992, 1997), semuanya selalu dimenangkan oleh Golkar. PPP cuma jadi penggembira saja, begitu juga dengan PDI.

Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, dan seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru".

Perolehan suara pada Pemilu 1977

PARTAI

Suara

%

Kursi

1. Golongan Karya (Golkar)

39.750.096

62,11

232

2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18.743.491

29,29

99

3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)

5.504.751

8,60

29

Perolehan suara pada Pemilu 1982

PARTAI

Suara

%

Kursi

1. Golongan Karya (Golkar)

48,334,724

64.34

242

2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

20,871,880

27.78

94

3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI)

5,919,702

7.88

24

Perolehan suara pada Pemilu 1987

PARTAI

Suara

%

Kursi

Golongan Karya (Golkar)

62,783,680

73.11

299

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

13,701,428

15.96

61

Partai Demokrasi Indonesia (PDI)

9,384,708

10.93

40

Perolehan suara pada Pemilu 1992

PARTAI

Suara

%

Kursi

Golongan Karya (Golkar)

66,599,331

68.10

282

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

16,624,647

17.00

62

Partai Demokrasi Indonesia (PDI)

14,565,556

14.89

56

Perolehan suara pada Pemilu 1997

PARTAI

Suara

%

Kursi

Golongan Karya (Golkar)

84.187.907

74,51

325

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

25.340.028

22,43

89

Partai Demokrasi Indonesia (PDI)

3.463.225

3,06

11

Yang menarik untuk dicatatat bahwa selama lima kali pemilu, PPP mengalami pasang surut perolehan kursi. Tahun 1977 dan 1982, kursi yang diperoleh masih di kisaran 90-an kursi. Sedangkan tahun 1987 dan 1992, anjlok di angka 60-an kursi. Dan naik lagi pada pemilu 1997 mendekati angka 90-an, yaitu 89 kursi.

4. Pemilu Di Masa Reformasi 1999 : PPP

Masuk zaman reformasi 1998, Soeharto tumbang dan ada kebebasan berpartai. Kali ini partai-partai Islam tumbuh bak jamur di musim hujan. Pemilu pertama di masa revormasi dilaksanakan tahun 1999 diikuti oleh 48 partai, yang merupakan jumlah partai terbanyak sepanjang sejarah Indonesia. Kalau diurutkan sejak zaman kemerdekaan, pemilu ini adalah pemilu yang kedelapan.

Partai-partai Islam pada masa ini memang bermunculan dalam jumlah yang amat banyak. Tercatat setidaknya ada 16 partai Islam. Beberapa di antara berukuran cukup besar, tetapi kebanyakannya cuma partai gurem yang harus segera membubarkan diri akibat adanya kebijakan electoral trashold 2%.

PARTAI

SUARA

%

KURSI

%

1. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia

289.489

0,27

0

0,00

2. Partai Ummat Islam

269.309

0,25

0

0,00

3. Partai Kebangkitan Ummat

300.064

0,28

1

0,22

4. Partai Masyumi Baru

152.589

0,14

0

0,00

5. Partai Persatuan Pembangunan

11.329.905

10,71

58

12,55

6. Partai Syarikat Islam Indonesia

375.920

0,36

1

0,22

7. Partai Abul Yatama

213.979

0,20

0

0,00

8. Partai Amanat Nasional

7.528.956

7,12

34

7,36

9. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905

152.820

0,14

0

0,00

10. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi

456.718

0,43

1

0,22

11. Partai Bulan Bintang

2.049.708

1,94

13

2,81

12. Partai Keadilan

1.436.565

1,36

7

1,51

13. Partai Nahdlatul Ummat

679.179

0,64

5

1,08

14. Partai Islam Demokrat

62.901

0,06

0

0,00

15. Partai Kebangkitan Bangsa

13.336.982

12,61

51

11,03

16. Partai Ummat Muslimin Indonesia

49.839

0,05

0

0,00

Sayangnya, meski sudah 3 kali melewai pemilu (1999, 2004 dan 2009) di masa reformasi, ternyata belum ada tanda-tanda partai-partai Islam itu memenangkan pertarungan. Pemenangnya berturut-turut adalah PDI-P, Golkar dan Partai Demokrat.

Pada pemilu tahun 1999, Partai Islam masih berada pada nomor-nomor berikutnya. Yang mendapat kursi paling banyak dari partai-partai Islam adalah PPP dengan 58 kursi. Setelah itu diikuti oleh PKB sebanyak 51 kursi. Agak jauh di bawah ada PAN dengan 34 kursi. Lebih jauh ke bawah, ada PBB dengan 13 kursi.

Selebihnya adalah partai Islam gurem, seperti Partai Keadilan (PK) dengan 7 kursi, Partai Nahdlatul Ummat(PNU) dengan 5 kursi. Sisanya adalah partai lebih gurem lagi masing-masing hanya mendapat 1 kursi saja, yaitu Partai Kebangkitan Ummat (PKU), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Politik Islam Indonesia Masyumi (PPIIM).

Selebihnya sama sekali tidak dapat kursi, yaitu Partai Kebangkitan Muslim Indonesia (PKMI), Partai Ummat Islam(PUI), Partai Masyumi Baru (PMB), Partai Abul Yatama (PAY), Partai Syarikat Islam Indonesia 1905 (PSII), Partai Islam Demokrat (PID) dan Partai Ummat Muslimin Indonesia(PUMI).

Hanya ada dua pilihan, yaitu membubarkan diri begitu saja, atau bergabung dengan partai lain yang masih seide dan satu tujuan.

5. Pemilu Tahun 2004 : PPP

Di masa pemilu 2004, PPP sebagai partai Islam yang paling banyak suaranya hanya berhasil duduk pada urutan ketiga dengan perolehan suara 8,15% dan mendapat 58 kursi.

Duduk pada posisi pertama adalah Golkar yang mendapat 21,58% suara atau 128 kursi. Dan pada PDI-P berada pada posisi kedua dengan perolehan suara 18,53 atau 109 kursi.

Partai Amanat Nasionalhanya mendapat 6,44% suara atau 53 kursi. Partai Kebangkitan Bangsamendapat 10,57% atau 52 kursi.Partai Keadilan Sejahtera hanya mendapat 7,34% atau 45 kursi.Partai Bintang Reformasi mendapat 2,44% atau 14 kursi. Dan Partai Bulan Bintang hanya memperoleh 2,62% suara atau 11 kursi.

Sedangkan perolehan suara dan kursi secara umum sebagai berikut :

PARTAI

SUARA

KURSI

1. Partai Golongan Karya

21,58%

128

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

18,53%

109

3. Partai Kebangkitan Bangsa

10,57%

52

4. Partai Persatuan Pembangunan

8,15%

58

5. Partai Demokrat

7,45%

55*

6. Partai Keadilan Sejahtera

7,34%

45

7. Partai Amanat Nasional

6,44%

53*

8. Partai Bulan Bintang

2,62%

11

9. Partai Bintang Reformasi

2,44%

14*

Pemilu legislatif 2004 merupakan pemilu paling rumit dalam sejarah Indonesia karena penduduk Indonesia harus memilih wakil rakyat di DPR, DPD dan DPRD.

Faktor tersebut menjadikan sistem pemilihan Indonesia unik jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia.

Pemilu ini juga dinyatakan sebagai pemilihan terpanjang dan paling rumit dalam sejarah demokrasi. Bahkan sistem alokasi kursi DPR juga dianggap sebagai "yang paling rumit di dunia" oleh media.

Tujuh partai politik memenuhi kriteria untuk menyalonkan kandidatnya dalam pemilu presiden 2004: Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

a. PKS Pecah

PKS tidak mencalonkan kandidatnya, tetapi mendukung capres dari PAN. Hanya saja terjadi perpecahan di internal PKS. Majelis Syuro saat itu memutuskan memilih mendukung pasangan Amien Rais-Siswono Yudohusodo. Pemungutan suara internal saat itu menghasilkan 70% memilih Amien Rais, 20% Wiranto, 2,5% memilih Hamzah Haz dan 7,5% abstain.

Namun ketua Majelis Syura, yaitu Hilmi Aminuddin melakukan manuver atau membelot dari keputusan tersebut dengan melakukan upaya dukungan kepada capres lain, yaitu Wiranto.

b. Fenomena Koalisi

Salah satu fenomena yang menarik untuk dicatat dalam pemilu 2004 ini adalah koalisi antara partai yang kalah dengan yang menang.

Berbeda dengan PDI-P yang kalah dan memilih berada di luar pemerintahan, sebagian partai yang kalah lebih memilih untuk berkoalisi dengan partai yang menang. Ada istilah musyarokah atau bergabung dengan partai pemenang, baik di level pusat maupun daerah.

Fenomena ini agak menggelikan juga sebenarnya. Sebab ketika masa kampanye, semua partai lawan dijelek-jelekkan sedemikian rupa bermodalkan dalil-dalil agama. Begitu kalah dan partai lawan berkuasa, kok bisa-bisanya tiba-tiba berkoalisi dan musyarakah dengan mereka?

Setidaknya buat orang awam tapi kritis memang agak sulit mencerna logika yang jumpalitan ini. Sedangkan buat mereka yang awam tapi terlanjur cinta plus fanatismenya agak berlebihan, tentu dengan modal tsiqah dan taat pimpinan bisa dengan mudah dibikin paham.

6. Pemilu Tahun 2009 : Partai Keadilan

Pemilu tahun 2009 dimenangkan oleh partai penguasa, yaitu Partai Demokrat, diikuti Golkar pada urutan kedua dan PDI-P pada urutan ketiga.

Pada urutan keempat ada PKS, sebagai partai Islam yang berada pada posisi tertinggi dari partai-partai Islam lainnya. Jumlah kursi yang didapat 57 kursi. Sedangkan perolehan kursi PPP pada pemilu 2004 mengalami anjlok luar biasa, dari 58 kursi pada pemilu 2004, hanya tersisa 37 kursi pada 2009.

Kalau pada pemilu sebelumnya diduduki PPP, maka 2009 giliran PKS. PKS mengungguli PAN, PPP dan PKB. Berikut data statistiknya :

PARTAI

SUARA

KURSI

1. Partai Demokrat

20,85%

150

2. Partai Golongan Karya

14,45%

107

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

14,03%

95

4. Partai Keadilan Sejahtera

7,88%

57

5. Partai Amanat Nasional

6,01%

43

6. Partai Persatuan Pembangunan

5,32%

37

7. Partai Kebangkitan Bangsa

4,94%

27

a. Naik Dan Turun Perolehan Kursi

Ada data yang menarik untuk dicermati, yaitu perolehan kursi PPP dan PKS sepanjang beberapa kali pemilu.

PPP sebagai partai Islam tertua, mengalami pasang surut perolehan kursi. Namun trend-nya semakin hari semakin menurun. Sebaliknya, perolehan kursi PKS yang baru mengikuti tiga kali pemilu, punya trend yang menanjak.

TAHUN

PPP

PK/PKS

1977

99

-

1982

94

-

1987

61

-

1992

72

-

1997

89

-

1999

58

7

2004

58

45

2009

37

57

7. Pemilu Tahun 2014

Lalu bagaimana nasib partai-partai Islam di tahun 2014 ini? Apakah partai Islam akan menang dalam arti duduk pada urutan pertama?

Saat ini ada PAN, PKB, PKS, PPP yang cukup besar. Tetapi nampaknya juga masih belum waktunya. Anismata presiden PKS juga tidak menargetkan memang dalam pemilu ke-11 ini, asalkan bisa 3 besar cukuplah dulu. Surveynya saja cuma menyebutkan 5 besar.

Itulah kurang lebih data pemenang 10 pemilu yang pernah berlangsung di Indonesia. Beberapa catatan penting antara lain :

§ Partai Islam belum pernah jadi pemenang

§ Partai Islam di masa kini banyak yang mengubah isunya dari isu ideologis menjadi isu umum dan populer, sehingga nyaris tidak kelihatan lagi kental warna Islamnya.



[1] Liqa’ Bab Al-Maftuh kaset No. 211

[2] Tuhfatul Mujib, hal. 314-318