A. Pengertian
1. Bahasa
Kata istikharah (استخارة) ditinjau dari segi bahasa bermakna :
طلب الخيرة في الشيء
Meminta kebaikan dalam suatu perkara.
2. Istilah
Sedangkan bila ditinjauh dari segi istilah fiqih, lafadz istikharah berarti (طلب الاختيار), kira-kira maknanya yaitu meminta dipilihkan.
Dalam hal ini kita meminta kepada Allah SWT untuk dipilihkan yang terbaik atas beberapa pilihan, baik lewat shalat maupun lewat doa yang diajarkan.
B. Pensyariatan
Pensyariatan shalat istikharah didasarkan pada hadits nabawi berikut ini :
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَقُوْلُ : اللَّهُمَّ إِنيِّ أسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأسْألُكَ مِنْ فَضْلِكَ العَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أقْدِر وَتَعْلمُ وَلاَ أعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الغُيُوب. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ ليِ فيِ دِيْنِي وَمَعَاشيِ وَعَاقِبَةُ أَمْرِي فَاقْدرْهُ ليِ وَيَسِّرْهُ ليِ ثُمَّ بَارِكْ ليِ فِيْهِ وَإِنْ كنُتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّليِ فيِ دِيْنِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةُ أَمْرِي فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنيِ عَنْهُ وَاقْدِرْ ليِ الخَيْر حَيْثُ كَانَ ثُمَّ ارْضِنيِ بِهِ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu berkata bahwa Nabi SAW bersabda,"Jika salah seorang di antara kalian bermaksud melakukan suatu hal, hendaklah dia melaksanakan shalat dua rakaat selain fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa :Ya Allah, aku memohon dipilihkan dengan ilmu-Mu. Aku bermohon penilaian dengan kekuasaan-Mu. Dan meminta dengan keutamaan-Mu yang Agung. Sesungguhnya Engkau berkuasa dan aku tidak berkuasa. Engkau Maha Mengetahui dan aku tidak mengetahui. Dan Engkau Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib.(HR. Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai)
مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ إِسْتِخَارَةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Diantara kebahagiaan anak Adam adalah beristikharah kepada Allah Aza wa Jalla (HR. Ahmad)
Adanya pensyariatan shalat maupun doa istikharah ini mengandung beberapa hikmah, diantaranya mengarahkan kita untuk selalu berserah diri kepada Allah SWT dalam semua urusan, dengan menggabungkan semua kebaikan dari semua urusan, kebaikan yang bersifat duniawi maupun kebaikan yang bersifat ukhrawi.
C. Tiga Bentuk Istikharah
Para ulama mengatakan bahwa pada dasarnya istikharah itu bukan hanya sebatas shalat, tetapi bisa saja hanya dalam bentuk doa dan permohonan tanpa dilengkapi dengan shalat. Sehingga setidaknya ada tiga bentuk istikharah :
1. Shalat Istikharah Lalu Berdoa
Bentuk yang pertama adalah bentuk yang paling lengkap dan afdhal tentunya. Sebab selain doa yang dipanjatkan, juga dilengkapi dengan shalat yang secara khusus diajarkan oleh Rasulullah SAW, yaitu shalat istikharah.
Cara pertama ini intinya adalah full package atau paket lengkap. Dan cara ini adalah cara yang telah disepakati oleh empat mazhab, Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah.
2. Shalat Fardhu Lalu Berdoa
Cara ketiga adalah memanjatkan doa seusai shalat fardhu, bukan seusai shalat istikharah. Jadi dengan cara yang kedua ini, seseorang tidak melakukan shalat istikharah secara khusus, tetapi hanya memanjatkan doa istikharah. Namun doa itu dipanjatkan sehabis shalat fardhu.
Misalnya setelah shalat Dzhuhur, di antara doa dan dzikir yang diucapkan ada doa istikharah. Cara ini dibenarkan dalam mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah.
3. Tidak Shalat Hanya Berdoa
Cara kedua dari istikharah adalah cukup dengan melantunkan doa, tanpa melakukan shalat tertentu. Doa-doa dipanjatkan dalam rangkaian doa yang lain, dimana inti dari doa itu adalah melakukan istikharah. Cara ini dilakukan manakala seseorang karena satu dan lain hal, tidak bisa melakukan shalat istikharah. Maka cukup dengan berdoa istikharah saja. Dari empat mazhab yang ada, cara ini tidak disetujui oleh mazhab Al-Hanabilah.
D. Urutan Shalat Istikharah
Sebelum shalat istikharah dilakukan, ada beberapa amal yang dianjurkan untuk terlebih dahulu dilakukan, antara lain :
1. Istisyarah
Al-Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa sebaiknya sebelum melakukan istikharah, lebih didahulukan istisyarah.
Istisyarah adalah konsultasi kepada orang-orang yang ahli di bidang itu, baik ahli dalam arti punya ilmu pengetahuan yang cukup dan mumpuni, atau pun dalam arti punya pengalaman yang matang di bidang itu. Namun selain keahlian, juga hendaknya diimbangi dengan sifat yang bisa dipercaya dalam urusan agama dan syariah.
وَشَاوِرْهُمْ فيِ الأَمْر
Dan bermusyawarahlah dalam urusan itu. (QS. Ali Imran : 159)
Apabila istisyarah sudah dilakukan dan sudah mendapat pilihan, untuk memantapkannya lagi barulah dilakukan istikharah.
2. Dua Pilihan Mubah
Disunnahkan untuk melakukan shalat Istikharah saat menghadapi dua pilihan atau lebih. Namun pilihan itu haruslah berada dalam hukum yang mubah.
Tidak boleh beristikharah dengan pilihan yang sudah jelas dilarang atau diharamkan. Sebab sesuatu yang haram tidak boleh dijadikan pilihan.
Demikian juga seharusnya seseorang belum punya kecenderungan pada salah satu pilihan tertentu. Kemungkinan atau kecenderungan untuk menjatuhkan pada salah satu pilihan haruslah sama imbang. Jangan sampai seseorag sudah cenderung pada salah satu pilihan, tapi masih melakukan istikharah juga.
Kecuali bila seseorang memang sudah cenderung memilih suatu hal, namun untuk lebih meyakinkan lagi, bolehlah dia melakukan shalat istikharah. Demikian disebutkan oleh As-Sayyid Sabiq.
3. Persoalan Berat dan Ringan
Shalat istikharah bisa dilaksanakan baik ketika menghadapi persoalan yang berat maupun yang ringan. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
كَانَ النَّبِيُّ r يُعَلِّمُنَا الاِسْتِخَارَةَ فِي الأُْمُورِ كُلِّهَا ، كَالسُّورَةِ مِنَ الْقُرْآنِ : إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَْمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَقُول اللَّهُمَّ إِنيِّ أسْتَخِيرُكَ
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata: Rasulullah SAW pernah mengajarkan kepada kami perihal meminta pilihan kepada Allah (istikharah) yang berkaitan dengan segala hal dan urusan, sebagaimana beliau mengajarkan kepada kami surat dari Al-Quran. Beliau bersabda: Jika salah seorang di antara kalian bermaksud melakukan suatu hal, hendaklah dia melaksanakan shalat dua rakaat selain fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa :Allahumma Inni Astakhiruka (HR. Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai)
Oleh karena itu Imam An-Nawawi berkata dalam kitabnya, Al-Adzkar, bahwa shalat Istikharah disunnahkan dilaksanakan pada segala kondisi, sebagaimana dijelaskan oleh Nash hadits di atas. Hal ini juga dikemukakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani.
4. Waktunya Boleh Kapan Saja
Dalam hadits di atas Rasulullah SAW tidak menjelaskan kapan pelaksanaan shalat sunnah tersebut, yang dijelaskan hanyalah jumlah rakaatnya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan shalat istikharah bisa kapan saja, pada saat kita akan melakukan suatu hal.
E. Jumlah Rakaat
1. Maksimal Dua Rakaat
Para ulama baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanbilah sepakat bahwa shalat Istikharah sebenarnya tidak ada bedanya dengan shalat sunnah lainnya, yaitu dikerjakan dengan dua rakaat dan tidak lebih. Dua rakaat dalam pandangan mereka umumnya adalah batas maksimal.
2. Minimal Dua Rakaat
Namun mazhab Asy-syafi'iyah menyebutkan bahwa kalau mau boleh saja shalat istikharah dikerjakan bukan hanya dua rakaat, tetapi boleh lebih dari itu, namun tetap dengan dua-dua rakaatnya. Dua rakaat dalam mazhab ini adalah batas minimal dan bukan batas maksimal.
F. Bacaan Ayat
Dalam masalah ayat apa yang dibaca pada saat mengerjakan shalat istikharah, para ulama berbeda pendapat. Setidaknya ada tiga pendapat utama, yaitu :
1. Pendapat Pertama
Pendapat pertama adalah pendapat sebagian besar mazhab-mazhab fiqih, yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah. Mereka mengatakan bahwa ayat Al-Quran yang disunnahkan untuk dibaca dalam shalat istikharah adalah surat Al-Kafirun pada rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas pada rakaat yang kedua.
2. Pendapat Kedua
Pendapat kedua adalah pendapat yang menyendiri dari umumnya pendapat mazhab yang utama, yaitu pendapat mazhab Al-Hanabilah. Mereka mengatakan bahwa tidak ada ketentuan khusus untuk membaca ayat-ayat tertentu dari Al-Quran, kecuali niatnya memang untuk shalat istikharah.
3. Pendapat Ketiga
Pendapat kedua adalah pendapat sebagian ulama salaf. Mereka mengatakan bahwa disunnahkan membaca surat Al-Qashash ayat 68-70 pada rakaat pertama.
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ وَهُوَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ لَهُ الْحَمْدُ فِي الأْولَى وَالآْخِرَةِ وَلَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). Dan Tuhanmu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (QS. Al-Qashash : 68-70)
Dan disunnahkan untuk membaca surat Al-Ahzab ayat 36 pada rakaat kedua.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَل ضَلاَلاً مُبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab : 36)
G. Doa Istikharah
Kemudian setelah itu mulai berdoa dengan lafadz sebagai berikut :
اللَّهُمَّ إِنيِّ أسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأسْألُكَ مِنْ فَضْلِكَ العَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أقْدِر وَتَعْلمُ وَلاَ أعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الغُيُوب.
Ya Allah, aku memohon dipilihkan dengan ilmu-Mu. Aku bermohon penilaian dengan kekuasaan-Mu. Dan meminta dengan keutamaan-Mu yang Agung. Sesungguhnya Engkau berkuasa dan aku tidak berkuasa. Engkau Maha Mengetahui dan aku tidak mengetahui. Dan Engkau Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib.
اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ ليِ فيِ دِيْنِي وَمَعَاشيِ وَعَاقِبَةُ أَمْرِي فَاقْدرْهُ ليِ وَيَسِّرْهُ ليِ ثُمَّ بَارِكْ ليِ فِيْهِ
Ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik untukku, untuk agamaku dan untuk kehidupanku, serta resikoku, taqdirkanlah hal itu untukku, mudahkanlah untukku, serta berkahilah aku pada hal itu.
وَإِنْ كنُتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّليِ فيِ دِيْنِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةُ أَمْرِي فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنيِ عَنْهُ وَاقْدِرْ ليِ الخَيْر حَيْثُ كَانَ ثُمَّ ارْضِنيِ بِهِ
Ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk untukku, untuk agamaku dan untuk kehidupanku, serta resikoku, jauhkanlah hal itu untukku, jauhkan aku dari hal itu. Jadikanlah untukku kebaikan di manapun kebaikan itu berada. Kemudian ridhai aku pada hal itu.
Kemudian dia menyebutkan hajatnya, yaitu pada kalimat hadzal amr (urusan ini)
H. Bentuk Jawaban
Dalam hadits tidak dijelaskan bagaimana jawaban akan diberikan, meskipun Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar menyatakan hendaklah orang tersebut memilih sesuai dengan pilihan hatinya (hatinya menjadi condong terhadap suatu pilihan setelah shalat).
Tetapi pendapat tersebut ditentang oleh sejumlah ulama karena hadits yang menjadi rujukan Imam Nawawi adalah hadits dhaif. Para ulama hanya menegaskan bahwa jangan memilih pilihan yang ada sebelumnya yang hanya berdasarkan kepada hawa nafsu.
Jadi yang seharus dilakukan adalah, setelah kita melaksanakan shalat istikharah kita pilih mana yang terbaik (berazam) dan menyerahkan segala urusannya pada Allah. Karena kalau pilihan tersebut adalah pilihan yang terbaik, maka Allah akan memudahkannya bagi orang tersebut dan akan memberkahinya. Tetapi jika hal tersebut adalah sebaliknya maka Allah akan memalingkannya dan memudahkan orang tersebut kepada kebaikan dengan idzin-Nya.
Tidak ada satu keterangan pun yang menjelaskan bahwa hasil dari shalat istikharah akan ada pada mimpi. Sejumlah ulama di antaranya Imam An-Nawawi menyatakan bahwa pilihan akan diberikan kepada orang yang melaksanakan shalat tersebut dengan dibukakan hatinya untuk menerima atau melakukan suatu hal.
Tetapi pendapat ini ditentang oleh sejumlah ulama diantaranya Al-Izz bin Abdis-Salam, Al-Iraqi dan Ibnu Hajar. Mereka mengatakan bahwa orang yang telah melaksanakan shalat istikharah hendaklah melaksanakan apa yang telah diazamkannya, baik hatinya menjadi terbuka maupun tidak tidak.
Ibnu Az-Zamlakani berkata: Apabila seseorang melaksanakan shalat istikharah dua rakaat karena sesuatu hal, maka hendaklah ia mengerjakan apa yang memungkinkan baginya, baik hatinya menjadi terbuka untuk melakukannya atau tidak. Karena sesungguhnya kebaikan ada pada apa yang dia lakukan meskipun hatinya tidak menjadi terbuka beliau berpendapat karena dalam hadits Jabir tidak dijelaskan adanya hal tersebut. Sedangkan hadits Anas bin Malik yang dijadikan alasan oleh Imam Nawawi didhaifkan oleh sejumlah ulama.
I. Batasan Jumlah Shalat Istikharah
Kami tidak mendapatkan dalil shahih yang menjelaskan tentang batasan minimum maupun maksimum pelaksanaan shalat istikharah. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu sunni dari Anas radhiyallahuanhu berkata :
يَا أَنَسُ إِذَا هَمَمْتَ بِأَمْرٍ فَاسْتَخِرْ رَبَّكَ فِيهِ سَبْعَ مَرَّاتٍ ثُمَّ اُنْظُرْ إِلَى الَّذِي يَسْبِقُ إِلَى قَلْبِكَ فَإِنَّ الْخَيْرَ فِيهِ
Rasulullah SAW bersabda: Wahai Anas, Apabila engkau berniat melaksanakan suatu urusan, maka minta pilihan pada tuhanmu mengenai urusan tersebut tujuh kali, kemudian perhatikan mana urusan yang pertama dipilih oleh hatimu, karena kebikan ada padanya.
Hadis di atas didhaif sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hajar : Sanadnya dhaif sekali. Al-Iraqi berkata : Mereka (para perawi) memang terkenal tetapi di antara mereka ada rawi yang terkenal dengan kedhaifannya (bahkan sangat dhaif) yaitu Ibrahim bin Al-Bara'.
□