SFK > Shalat > Bagian Kelima : Pelengkap

⬅️

Bab 1 : Khusyu Dalam Shalat

➡️

A. Pengertian

Secara bahasa, kata khusyu' (خشوع) berasal dari kata khasya'a (خشع) yang artinya adalah as-sukun (السكون) : tenang dan at-tadzallul (التذلل) : menunduk karena merasa hina. Disebutkan dalam Al-Quran :

خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ ذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِي كَانُوا يُوعَدُونَ

Dalam keadaan mereka menundukkan pandangannya (serta) diliputi kehinaan. Itulah hari yang dahulunya diancamkan kepada mereka. (QS. Al-Ma'arij : 44)

Al-Qurthubi mengatakan bahwa khusyu' adalah :

هَيْئَة فيِ النَّفْسِ يَظْهَرُ مِنْهاَ فيِ الجَوَارِحِ سُكُون وَتَوَاضُع

Keadaan di dalam jiwa yang nampak pada anggota badan dalam bentuk ketenangan dan kerendahan.

Qatadah mengatakan tentang khusyu' :

الخُشُوعُ فيِ القَلْبِ هُوُ الخَوْفُ وَغَضُّ البَصَرِ فيِ الصَّلاَةِ

Khsuyu' di dalam hati adalah rasa takut dan menahan pandangan dalam shalat.

B. Hukum Khusyu dalam Shalat

Jumhur ulama telah sepakat bahwa khusyu' dalam shalat tidak termasuk rukun atau pun wajib. Khusyu' dalam shalat hanya termasuk sunnah saja. Tidak sampai kepada derajat wajib apalagi rukun.

Apabila seseorang shalat dengan tidak khusyu', tidak membuat shalatnya rusak atau batal. Sebab khusyu' bukan termasuk perkara rukun atau kewajiban shalat.

Dalilnya adalah hadits beliau SAW ini :

عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ r رَأَى رَجُلاً يَعبَثُ بِلِحْيَتِهِ فيِ الصَّلاَةِ فَقَالَ : لَوْ خَشَعَ قَلْبُ هَذَا لَخَشَعَتْ جَوَارِحُهُ

Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi SAW melihat seseorang memainkan jenggotnya ketika shalat. Maka beliau berujar,"Seandainya hatinya khusyu' maka khusyu' pula anggota badannya. (HR. At-Tirmizy)

Kaitannya hadits ini dengan pembahasan adalah bahwa Rasulullah SAW melihat ada orang yang disebut shalat dengan tidak khusyu' karena memainkan-mainkan jenggotnya sendiri saat shalat. Namun tidak didapat keterangan bahwa Rasulullah SAW menyalahkan orang itu atau memerintahkan untuk mengulangi shalatnya karena alasan tidak sah.

Para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa kekhusyuan tidak terkait dengan sah atau tidak sahnya shalat. Namun para ulama umumnya sepakat bahwa khusyu termasuk pelengkap (lawazim) dari ibadah shalat.

C. Bentuk Nyata Khusyu'

Para ulama menggambarkan contoh nyata dari sebuah kekhusyuan antara lain :

§  Tidak melakukan apa pun gerakan dan sikap yang di luar dari ritual ibadah shalat sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

§  Anggota tubuhnya digerakkan untuk mengerjakan sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan shalat, seperti memainkan jenggotnya, atau memainkan batu kerikil, alas shalat atau bolak balik membenahi atau membetulkan pakaian, sorban, kopiah atau pun benda-benda lainnya.

أَبُو ذَرٍّ ض : أَنَّ النَّبِيَّ r قَال : إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَإِنَّ الرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ فَلاَ يَمْسَحُ الْحَصَى

Dari Abi Dzarr radhiyallahuanhu berkata bahwa Nabi SAW bersabda,"Bila salah seorang dari kalian shalat, sesungguhnya rahmat sedang menghadap kepadanya, maka janganlah memainkan kerikil. (HR. Abu Daud)

Bertadabbur dan meresapi ayat-ayat Al-Quran yang sedang dibaca. Karena dengan cara itu tujuan dari khusyu akan tercapai.

Mengalihkan hati dan pikiran dari memikirkan kesibukan lain di luar urusan yang terkait dengan shalat dan gerakannya. Namun bukan berarti harus melupakan segala sesuatu.

D. Khusyu dalam Tafsir Al-Quran

Di dalam surat Al-Mu'minun disebutkan beberapa ciri orang beriman. Salah satunya adalah apabila shalat, maka shalatnya itu khusyu'. Kutipannya sebagai berikut:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Telah beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang di dalam shalatnya khusyu'. (QS. Al-Mu'minun: 1-2)

Apabila kita buka kitab tasfir untuk mengetahui apa latar belakang turunnya ayat ini, kita dapati bahwa Rasulullah SAW dan beberapa shahabat sebelumnya pernah melakukan gerakan tertentu di dalam shalatnya, lalu diarahkan agar tidak lagi melakukannya. Bentuk arahannya adalah menerapkan shalat yang khusyu'.

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa dahulu Rasulullah SAW bila shalat mengarahkan pandangannya ke langit. Maka turunlah ayat: yaitu orang yang di dalam shalatnya khusyu'. Maka beliau menundukkan pandangannya. (HR. Al-Hakim)

Ibnu Mardawaih meriwayatkan bahwa sebelumnya beliau SAW menoleh saat shalat. Saad bin Manshur dari Abi Sirin meriwayatkan secara mursal bahwa beliau SAW sebelumnya shalat dengan memejamkan mata, lalu turunlah ayat ini. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dengan mursal bahwa para shahabat dahulu pernah shalat dengan memandang ke langit. lalu turunlah ayat ini.[1]

E. Khusyu' Bukan Keluar dari Dunia Nyata

Dari tafsir tentang ayat khusyu' di atas jelaslah bahwa taujih (arahan) rabbani dari Allah SWT tentang shalat khusyu' bukan lantaran Nabi SAW tidak melakukan kontemplasi dalam shalat, melainkan karena beliau dan para shahabat melakukan gerakan-gerakan yang dianggap tidak layak untuk dilakukan di dalam shalat seperti memandang ke langit, memejamkan mata atau menoleh ke kanan dan ke kiri.

Adapun masalah kontemplasi dan keterputusan hubungan saat shalat dengan dunia nyata, di dalam Al-Quran bukanlah hal yang dimaksud dengan khusyu' itu sendiri.

Dan ibarat seorang pengemudi di jalan raya, dikatakan khusyu' kalau dia konsentrasi dalam berkendaraan. Konsentrasi yang dimaksud tentu bukan berarti matanya tertutup atau telinganya disumbat sehingga tidak melihat atau mendengar apapun, agar konsentrasi.

Malah bila dia melakukan hal-hal di atas, besar kemungkinan akan terjadi kecelakaan di jalan. Sebab apa yang dilakukannya bukan konsentrasi, melainkan menutup diri dari semua petunjuk dan lalu lalang di jalan raya.

Maka seorang yang shalat dengan khusyu' bukanlah orang yang shalat dengan menutup mata, telinga dan  diri dari keadaan lingkungan sekitarnya. Sebaliknya, justru orang yang shalatnya khusyu' itu adalah orang yang sangat peduli dan sadar atas apa yang terjadi pada dirinya, lingkungannya serta situasi yang ada saat itu.

F. Rujukan Tentang Khusyu' Dalam Shalatnya

Siapakah orang yang paling khusyu' shalatnya di dunia ini? Apakah orang yang mengaku telah menemukan metode kontemplasi, yoga dan sejenisnya, ataukah Rasulullah SAW?

Ini pertanyaan penting ketika kita bicara tentang khusyu' dalam shalat. Sebab kita seringkali lupa, bahwa shalat itu sebuah ritual ibadah, bukan produk karsa atau karya manusia. Ritual shalat juga bukan sebuah hasil koreografi buatan manusia.

Ritual shalat itu pada hakikatnya adalah tata cara untuk beribadah kepada Allah SWT, dimana Allah ingin disembah dengan cara yang Dia tentukan sendiri.

Dan untuk itu, Allah SWT telah mengutus Rasulullah SAW sebagai perantara yang menyampai bentuk teknisnya. Dan untuk mengetahui bagaimana bentuk shalat itu, kita hanya punya satu rujukan, yaitu Rasulullah SAW.

Pasti kita sepakat mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah orang yang paling khusyu' dalam shalat. Sebab kalau seorang Muhammad SAW shalatnya tidak khusyu', lalu kepada siapa lagi kita merujukkan masalah shalat ini?

Karena kita hanya dibenarkan merujuk kepada beliau SAW, maka otomatis semua definisi dan standarisasi khusyu' yang benar hanyalah semata-mata yang paling sesuai dengan shalat beliau.

Kita tidak dibenarkan untuk membuat definisi dan standar shalat khusyu' sendiri menurut logika serta khayal kita. Sebab nanti akan muncul ribuan bahkan jutaan definisi shalat khusyu' yang sangat beragam, bahkan satu dengan lainnya saling bertolak-belakang.

Padahal satu-satunya rujukan dalam masalah shalat hanyalah apa yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW. Bahkan beliau tegaskan lagi dengan sabdanya, "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat."

Maka gambaran shalat khusyu' itu perlu kita pahami secara lebih luas, tidak terbatas pada bentuk-bentuk yang selama ini umumnya dipahami orang. Sebab kenyataannya begitu banyak fakta yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat dengan berbagai keadaan, dan kita tetap mengatakan bahwa semua yang dikerjakan oleh beliau itu adalah bentuk nyata dari shalat yang khusyu'.

Dan sungguh ajaib, ternyata beliau SAW banyak melakukan gerakan dalam shalat yang mungkin oleh orang awam di antara ummat sudah dianggap tidak boleh atau malah membatalkan shalat.

Mungkin kebanyakan orang juga menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh bleiau SAW bukan hanya tidak khusyu' tetapi sudah dianggap membatalkan shalat. Tetapi itulah realitanya, beliau disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih melakukan banyak gerakan dalam shalat, dan shalat itu tidak batal. Bahkan kita tetap mengatakan bahwa beliau adalah orang yang paling khusyu' shalatnya.

Di antara gerakan beliau SAW itu adalah :

1. Menggendong Bayi

Rasulullah SAW pernah shalat sambil menggendong bayi. Rasanya kita mungkin malah belum pernah seumur-umur shalat sambil menggendong bayi. Bahkan mungkin sebagian kita malah akan bilang bahwa shalat sambil menggendong bayi itu tidak sah. Dan kalau baru urusan sah saja pun tidak, apalagi khusyu'.

Namun kita menemukan hadits-hadits yang shahih yang menggambarkan bagaimana beliau SAW shalat sambil menggendong cucunya.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ

Dari Abi Qatadah bahwa Rasulullah SAW pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab bin Rasululah SAW.(HR. Muslim)

عَنْ أَبِى قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ r يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ وَهْىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ r عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا

Dari Abi Qatadah radhiyallahuanhu berkata, Aku pernah melihat Nabi SAW mengimami orang shalat, sedangkan Umamah binti Abil-Ash yang juga anak perempuan dari puteri beliau, Zainab berada pada gendongannya. Bila beliau SAW ruku' anak itu diletakkannya dan bila beliau bangun dari sujud digendongnya kembali (HR. Muslim)

2. Memperlama Sujud Karena Dinaiki Cucu

Dan masih dalam bab shalat dengan cucu, Rasulullah SAW pernah memperlama sujudnya, karena ada cucunya yang naik ke atas punggungnya.

عَنْ شَدَّادِ اللَّيْثِي t قَالَ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ r فِي إِحْدَى صَلاتَيْ العَشِيِّ الظُّهرِ أَوِ العَصْرِ وَهُوَ حَامِلُ حَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ فَتَقَدَّمَ النَّبِيُّ r فَوَضَعَهُ ثُمَّ كَبَّرَ لِلصَّلاَةِ فَصَلىَّ فَسَجَدَ بَيْنَ ظَهْرَي صَلاَتِهِ سَجْدَةً أَطَالَهَا. قَالَ: إِنِّي رَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا الصَّبِيُّ عَلىَ ظَهْرِ رَسُولِ اللهِ ص وَهُوَ سَاجِد. فَرَجَعْتُ فيِ سُجُوْدِي. فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللهِ r الصَّلاَةَ قَالَ النَّاسُ: ياَ رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ سَجَدْتَ بَيْنَ ظَهْرَي الصَّلاَةَ سَجْدَةً أَطَلْتَهَا حَتىَّ ظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ. قَالَ: كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتىَّ يَقْضِيَ حاَجَتَهُ

Dari Syaddan Al-Laitsi radhiyallahuanhu berkata,"Rasulullah SAW keluar untuk shalat di siang hari entah dzhuhur atau ashar, sambil menggendong salah satu cucu beliau, entah Hasan atau Husain. Ketika sujud, beliau melakukannya panjang sekali. Lalu aku mengangkat kepalaku, ternyata ada anak kecil berada di atas punggung beliau SAW. Maka Aku kembali sujud. Ketika Rasulullah SAW telah selesai shalat, orang-orang bertanya,"Ya Rasulullah, Anda sujud lama sekali hingga kami mengira sesuatu telah terjadi atau turun wahyu". Beliau SAW menjawab,"Semua itu tidak terjadi, tetapi anakku (cucuku) ini menunggangi aku, dan aku tidak ingin terburu-buru agar dia puas bermain. (HR. Ahmad, An-Nasai dan Al-Hakim)

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW itu tetap masih punya kontak dengan dunia luar, sehingga cucunya yang asyik main kuda-kudaan di atas punggungnya pun diberi kesempatan memuaskan hasratnya, sambil beliau tetap menunggu dengan posisi bersujud.

Kalau orang menyangka bahwa khusyu' itu harus melakukan perenungan dan kontemplasi, tidak mungkin memperlama sujud karena memberi kesempatan anak naik ke atas punggungnya.

3. Mempercepat Shalat Mendengar Tangis Bayi

Lagi-lagi masih terkait dengan anak kecil, kali ini dengan bayi. Adalah Rasulullah SAW mempercepat shalatnya saat menjadi imam, hanya lantaran beliau mendengar ada anak kecil menangis.

عَنْ أَنَسٍ t أَنَّ النَّبِيَّ r قَالَ  : إِنِّي لأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ وَأَنَا فيِ الصَّلاَةِ فَأُخَفِّفَ مَخَافَةَ أَنْ تُفْتَتَنَّ أُمَّهُ

Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sungguh aku mendengar suara tangis anak kecil ketika sedang (mengimami) shalat. Maka aku ringankan (percepat) shalat, khawatir ibunya akan mendapatkan masalah. (HR. Muttafaq ‘alaihi)

Kalau disangka bahwa shalat khusyu' itu adalah hanya ingat Allah dan tidak ingat hal-hal yang lain, maka tidak mungkin beliau SAW mempercepat shalatnya begitu mendengar tangis bayi. Pastilah beliau SAW terus konsentrasi dengan shalatnya tanpa harus terganggu dengan suara tangis bayi.

4. Mencegah Orang Lewat di Depannya

Kalau dikatakan bahwa khuyu' itu adalah memusatkan pikiran hanya kepada Allah SWT saja, tentu Rasulullah SAW tidak akan memerintahkan untuk mencegah seseorang lewat di depan orang shalat. Sebab orang yang sedang konsentrasi mengingat Allah SWT itu tentu tidak akan tahu kalau ada orang lain lewat di depannya.

Namun justru beliau SAW memerintahkan untuk  menghalangi bahkan membunuhnya.

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r قَالَ : إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّى فَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلْيَدْرَأْهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

Dari Abi Said Al-Khudri radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabd,"Jika kamu shalat jangan biarkan seorang pun lewat di depannya, haruslah dia mencegahnya semampunya. Kalau orang yang mau lewat itu mengabaikan, maka bunuhlah dia, karena dia adalah setan. (HR. Muslim)

Larangan lewat di depan orang shalat itu bukan larangan main-main. Kedua belah pihak, baik orang yang shalat atau pun orang yang lewat, keduanya harus mengindarinya.

Kalau orang yang shalat harus mencegahnya, maka orang yang mau lewat juga diingatkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya :

عن أَبي جُهَيْمٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ r : لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّى مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

Dari Abu Juhaim radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat itu tahu apa yang akan menimpanya, maka menunggu selama 40 akan lebih baginya dari pada lewat di depan orang shalat. (HR. Muslim)

Rasulullah SAW tidak menjelaskan apa yang beliau maksud dengan angka 40 itu, apakah 40 hari, 40 bulan atau 40 tahun.

5. Membunuh Kalajengking & Ular

Kalau khusyu' itu dimaknai sebagai konsentrasi yang tidak ingat apa-apa kecuali hanya kepada Allah saja, maka pastilah Rasulullah SAW tidak khusyu' shalatnya.

Mengapa?

Karena beliau SAW pernah memerintahkan orang yang shalat untuk membunuh ular serta hewan liar lainnya.

Tentunya tidak ada seorang pun yang kualat mengatakan bahwa Rasulullah SAW tidak khusyu' shalatnya, atau bahwa beliau SAW memerintahkan orang untuk shalat dengan tidak khuyus'.

Orang yang sedang shalat lalu hendak dimangsa hewan yang beracun, maka dia boleh membunuhnya, tanpa kehilangan kekhusyuan shalatnya.

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ r قَالَتْ :كاَنَ رَسُولُ اللهِ r يُصَلِّي فِي البَيْتِ فَجَاءَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طاَلِبٍ كَرَّمَ اللهُ تَعَالىَ وَجْهَهُ فَدَخَلَ فَلَمَّا رَأَى رَسُولَ اللهِ r يُصَلِّي قَامَ إِلَى جَانِبِهِ يُصَلِّي قَالَ: فَجَاءَتْ عَقْرَبُ حَتىَّ انْتَهَتْ إِلَى رَسُولِ اللهِ r ثُمَّ تَرَكَتْهُ وَأَقْبَلَتْ إِلَى عَلِيٍّ. فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ عَلِيٌّ ضَرَبَهَا بِنَعْلِهِ فَلَمْ يَرَ رَسُولُ اللهِ r بِقَتْلِهِ إِيَّاهَا بَأْساً

Dari Aisyah radhiyallahuanha istri Nabi SAW berkata bahwa Rasulullah SAW sedang shalat di rumah, datanglah Ali bin Abi Thalib. Ketika melihat Rasulullah SAW sedang shalat, maka Ali pun ikut shalat di sebelah beliau. Lalu datanglah kalajengking hingga berhenti di dekat Rasulullah SAW namun meninggalkannya dan menghadap ke Ali. Ketika Ali melihat kalajengking itu, Ali pun meninjaknya dengan sandalnya. Dan Rasulullah SAW memandang tidak mengapa pembunuhan itu terjadi (dalam shalat). (HR. Al-Baihaqi dan Ath-Thabarani)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ r أَمَرَ بِقَتْلِ الأَسْودَيْنِ فيِ الصَّلاَةِ العَقْرَبِ وَالحَيَّةِ

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh dua hewan hitam, yaitu kalajengking dan ular. (HR. Ahmad, At-Tirmizy, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah)

اُقْتُلُوا الأَسْودَينِ

Bunuhlah dua hewan hitam (kalajengking dan ular). (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi)

6. Lupa dan Sujud Sahwi

Rasulullah SAW saat menjadi imam pernah lupa gerakan shalat tertentu, bahkan salah menetapkan jumlah bilangan rakaat, sehingga beliau melakukan sujud sahwi.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah shalat 5 rakaat tanpa sadar. Kemudian selesai shalat ketika diingatkan, beliau pun mengaku bahwa telah lupa jumlah rakaat, sehingga beliau melakukan sujud sahwi.

عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَال : صَلَّى بِنَا رَسُول اللَّهِ r خَمْسًا فَقُلْنَا : يَا رَسُول اللَّهِ  أَزِيدَ فِي الصَّلاَةِ ؟ قَال : وَمَا ذَاكَ ؟ قَالُوا : صَلَّيْتَ خَمْسًا ! " إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَذْكُرُ كَمَا تَذْكُرُونَ وَأَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيِ السَّهْوِ

Abdullah bin Mas'ud radhiyallahuanhu berkata,"Rasullullah SAW mengimami kami 5 rakaat. Kami pun bertanya,"Apakah memang shalat ini ditambahi rakaatnya?". Beliau SAW balik bertanya,"Memang ada apa?". Para shahabat menjawab,"Anda telah shalat 5 rakaat!". Beliau SAW pun menjawab, "Sesungguhnya Aku ini manusia seperti kalian juga, kadang ingat kadang lupa sebagaimana kalian". Lalu beliau SAW sujud dua kali karena lupa. (HR. Muslim)

7. Al-Fath

Rasulullah SAW mensyariatkan fath kepada makmum bila mendapati imam yang lupa bacaan atau gerakan, sedangkan buat jamaah wanita cukup dengan bertepuk tangan

التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

Tasbih untuk laki-laki dan bertepuk buat wanita (HR. Muslim)

8. Shalat Khauf

Rasululah SAW mengajarkan shalat khauf dengan berjamaah yang gerakannya sangat unik dan jauh dari kesan khusyu'

Sebab shalat itu dilakukan sambil menyandang senjata, dengan mata jelalatan kemana-mana, berjaga kalau-kalau tiba-tiba muncul musuh.

Bahkan barisan pun dipecah dua dengan melakukan ruku, i'tidal sujud dan duduk antara dua sujud secara bergantian antara barisan depan dan barisan belakang. Kalau barisan depan ruku dan sujud bersama imam, maka barisan belakang tetap berdiri sambil berjaga, tidak ikut imam.

Selesai barisan depan, giliran barisan belakang yang ruku dan sujud, sedangkan barisan depan berdiri sambil berjaga-jaga.

Dan shalat seperti itu adalah shalat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dalam pertempuran.

9. Shalat di atas Unta

Rasulullah SAW pernah melakukan shalat di atas kendaraan, yaitu hewan tunggangan beliau, seekor unta. Unta beliau itu berjalan, baik shalat wajib maupun shalat sunnah, beliau membiarkan tunggangannya menghadap kemana pun.

أَنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW shalat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau shalat wajib, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)

إِنَّ رَسُول اللَّهِ r كَانَ يُوتِرُ عَلَى الْبَعِيرِ

Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan shalat witir di atas untanya. (HR. Bukhari)

عن يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ أَنَّ النَّبِيَّ r انْتَهَى إِلَى مَضِيقٍ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَالسَّمَاءُ مِنْ فَوْقِهِمْ وَالْبِلَّةُ مِنْ أَسْفَل مِنْهُمْ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَأَمَرَ الْمُؤَذِّنَ فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ تَقَدَّمَ رَسُول اللَّهِ r عَلَى رَاحِلَتِهِ فَصَلَّى بِهِمْ يُومِئُ إِيمَاءً يَجْعَل السُّجُودَ أَخْفَضَ مِنَ الرُّكُوعِ

Dari Ya'la bin Umayyah bahwa Nabi SAW melewati suatu lembah di atas kendaraannya dalam keadaan hujan  dan becek. Datanglah waktu shalat, beliau pun memerintahkan untuk dikumandangkan adzan dan iqamat, kemudian beliau maju di atas kendaraan dan melalukan shalat, dengan membungkukkan badan (saat ruku' dan sujud), dimana membungkuk untuk sujud lebih rendah dari membungkuk untuk ruku'. (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)

Namanya orang menunggang unta, tentu harus berpegangan dan konsentrasi, dan kalau harus khusyu' dalam shalat, dengan pengertian harus  melakukan kontemplasi dalam shalat sambil melupakan apa-apa di sekelilingnya, pastilah beliau SAW jatuh dari unta.

Maka apa yang dilakukan beliau SAW dengan shalat di atas unta itu juga termasuk shalat yang khusyu' dalam pandangan syariah Islam. Kalau kita mengatakan bahwa shalat beliau SAW itu tidak khusyu', lantas apakah ada orang lain yang shalatnya lebih khusyu' dari beliau SAW?

10. Memindahkan Kaki Istrinya

Rasulullah SAW pernah memindahkan tubuh atau kaki isterinya saat sedang shalat karena dianggap menghalangi tempat shalatnya.

11. Menjawab Salam dengan Isyarat

Rasulullah SAW mengajarkan orang yang shalat untuk menjawab salam dengan isyarat.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ دَخَلَ النَّبِيُّ r مَسْجِدَ بَنِي عَمْرُو بْنِ عَوْفٍ - يَعْنِي مَسْجِدَ قُباَء - فَدَخَلَ رِجَالٌ مِنَ الأَنْصَارِ يُسَلِّمُونَ عَلَيهِ  قَالَ ابْنُ عُمَرَ: فَسَأَلْتُ صُهَيباً وَكَانَ مَعَهُ : كَيْفَ كاَنَ النَّبِيُّ r يَفْعَلُ إِذَا كَانَ يُسلَّمُ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي؟ فَقَالَ: كاَنَ يُشِيْرُ بِيَدِهِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW masuk ke masjid Bani Amr bin 'Auf (masjid Quba'). Datanglah beberapa orang dari Anshar memberi salam kepada beliau SAW. Ibnu Umar bertanya kepada Shuhaib yang saat itu bersama Nabi SAW,"Apa yang dilakukan beliau SAW bila ada orang yang memberi salam dalam keadaan shalat?". Shuhaib menjawab,"Beliau memberi isyarat dengan tangannya. (HR. Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Majah, Ad-Darimi dan An-Nasa'i)

إِذَا سُلِّمَ عَلىَ أَحَدِكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلاَ يَتَكَلَّمُ وَلْيُشِرْ بِيَدِهِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu berakta,"Bila salah seorang dari kalian diberi salam dalam keadaan shalat, maka janganlah berkata-kata, tetapi hendaklah dia memberi isyarat dengan tangannya". (HR. Malik)

لَمَّا قَدِمْتُ مِنَ الحَبَشَة أَتَيْتُ النَّبِيَّ r وَهُوَ يُصَلِّي فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَأَوْمَأَ بِرَأْسِهِ

Dari Abi Hurairah dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhuma berakata : Ketika Aku tiba dari Habaysah, Aku mendatangi Rasulullah SAW yang sedang shalat, lalu Aku memberi salam kepadanya. Beliau pun memberi isyarat dengan kepalanya. (HR. Al-Baihaqi)

12. Makmum Wajib Ikut Imam

Di antara bentuk khuysu' yang Nabi ajarkan adalah bahwa makmum wajib tetap ikut imam, dalam segala gerakannya. Kalau khusyu' diartikan memutuskan hubungan dengan dunia luar, tidak ingat apa-apa dan masuk ke alam lain, tentu seorang makmum tidak akan bisa mengikuti gerakan imam, sebab dia asyik sendiri dengan kontemplasinya.

Padahal tegas sekali Rasulullah SAW memerintahkan buat makmum untuk selalu memperhatikan imamnya. Beliau bersabda :

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ

Sesungguhnya seseorang dijadikan imam untuk diikuti. Bila imam bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Bila imam sujud maka sujudlah kalian. Bila imam bangun dari sujud maka kalian bangunlah dari sujud. Bila imam mengucap sami'allahuliman hamidah, maka ucapkanlah rabbana wa lakal hamdu. Bila imam shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua sambil duduk. (HR. Muslim)

13. Memegang Mushaf

Meski ada khilaf dalam hukum shalat sambil memegang mushaf, namun ada keterangan dari bahwa Aisyah radhiyallahuanha tentang shalat dengan memegang mushhaf.

عَنْ عَائِشَةَ ض زَوْجِ النَّبِيِّ r أَنَّهَا كَانَ يَؤُمُّهَا غُلامُهَا ذَكْوَان فيِ المُصْحَفِ فيِ رَمَضَان

Dari Aisyah istri Rasulullah SAW bawah ghulamnya menjadi imam shalat atas dirinya sambil memegang mushaf. (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah)

رَوَى ابْنُ التَّيْمِي عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ عَائِشَةَ كَانَتْ تَقْرَأُ فيِ المُصْحَفِ وَهِيَ تُصَلِّي

Ibnu At-Taimi meriwayatkan dari ayahnya bahwa Aisyah radhiyallahuanha membaca mushaf dalam keadaan shalat. (HR. Abdurrazzaq)

14. Tersenyum

Seorang yang sedang shalat lalu tersenyum, oleh Rasulullah SAW tidak dikatakan shalatnya batal. Beliau menegaskan bahwa yang membatalkan shalat itu adalah tertawa, khususnya bila tertawa dengan mengeluarkan suara bahkan terbahak-bahak.

Dari dari tidak batalnya shalat karena tersenyum adalah hadits-hadits berikut ini :

عَنْ جَابِرِ ض عَنِ النَّبِيِّ r قال : التَّبَسُّمُ لاَ يَقْطَعُ الصَّلاَةَ وَلَكنْ القَرقَرة

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,"Senyum itu tidak membatalkan shalat tetapi yang membatalkan adalah tertawa. (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah)

لاَ يَقْطَعُ الصَّلاَةُ الكَشَرُ وَلَكِنْ تَقْطَعُهَا القَهْقَهَةُ

Kelihatan gigi ketika tersenyum tidak membatalkan shalat, yang membatalkan shalat itu adalah tertawa dengan suara keras. (HR. Ath-Thabarani)

15. Membersihkan Tempat Sujud

Bila tempat sujud kotor atau berdebu, seorang yang sedang mau melakukan sujud dibolehkan membersihkannya, asalkan gerakannya sekali saja dan tidak berulang-ulang.

Ini menunjukkan bahwa shalat yang diajarkan oleh Rasulllah SAW tidak harus masuk ke alam lain, sehingga tidak ingat apa-apa atau tidak merasakan rasa sakit. Bahkan sekedar debu yang ada di tempat sujudnya boleh dibersihkan terlebih dahulu.

لاَ تَمْسَحْ وَأَنْتَ تُصَلِّي فَإِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَوَاحِدَة تَسْوِيَةَ الحَصَا

Dari Mu'aiqib radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,"Janganlah kalian menyapu (tempat sujud) ketika sedang shalat. Tetapi bila terpaksa dilakukan, lakukan sekali saja untuk menyapu kerikil (HR. Abu Daud)

16. Melirik

كَانَ رَسُولُ اللهِ r يَلْتَفِتُ فيِ صَلاَتِهِ يَمِيناً وَشِمَالاً وَلاَ يُلَوِّي عُنُقَهَ خَلْفَ ظَهْرِهِ.

Rasulullah SAW melirikkan matanya ke kanan dan ke kiri tanpa menolah (HR. Al-Hakim dan Ibnu Khuzaemah)

17. Berjalan Sambil Shalat

Bahkan beliau pun juga pernah berjalan membukakan pintu untuk Aisyah istrinya, padahal beliau dalam keadaan sedang melakukan shalat sunnah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut :

اِسْتَفْتَحْتُ البَابَ وَرَسُولُ الله r يُصَلِّي تَطَوُّعاً وَالبَابُ عَلَى القِبْلَةِ فَمَشَى عَنْ يَمِيْنِهِ أَوْ عَنْ يَسَارِهِ فَفَتَحَ البَابَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مُصَلاَّهُ.

Dari Aisyah radhiyalahuanha berkata,"Aku minta dibukakan pintu oleh Rasulullah SAW padahal beliau sedang shalat sunnah, sedangkan pintu ada di arah kiblat. Beliau SAW berjalan ke kanannya atau ke kirinya dan membuka pintu kemudian kembali ke tempat shalatnya. (HR. An-Nasa'i)

Dengan semua fakta di atas, masihkah kita akan mengatakan bahwa shalat khusyu' itu harus selalu berupa kontemplasi ritual tertentu?

Haruskah shalat khusyu' itu membuat pelakunya seolah meninggalkan alam nyata menuju alam ghaib tertentu, lalu bertemu Allah SWT seolah pergi menuju sidratil muntaha bermikraj? Benarkah shalat khusyu' itu harus membuat seseorang tidak ingat apa-apa di dalam benaknya, kecuali hanya ada wujud Allah saja? Benarkah shalat khusyu' itu harus membuat seseorang bersatu kepada Allah SWT?

Kalau kita kaitkan dengan realita dan fakta shalat Nabi SAW sendiri, tentu semua asumsi itu menjadi tidak relevan, sebab Nabi yang memang tugasnya mengajarkan kita untuk shalat, ternyata shalatnya tidak seperti yang dibayangkan.

Beliau tidak pernah 'kehilangan ingatan' saat shalat. Beliau tidak pernah memanjangkan shalat saat jadi imam shalat berjamaah, kecuali barangkali hanya pada shalat shubuh, karena fadhilahnya.

Kalaupun diriwayatkan beliau pernah shalat sampai bengkak kakinya, maka itu bukan shalat wajib, melainkan shalat sunnah. Dan panjangnya shalat beliau bukan karena beliau asyik 'meninggalkan alam nyata' lantaran berkontemplasi, namun karena beliau membaca ayat-ayat Al-Quran dengan jumlah lumayan banyak. Tentunya dengan fasih dan tartil, sebagaimana yang Jibril ajarkan.

Bahkan beliau pernah membaca surat Al-Baqarah (286 ayat), surat Ali Imran (200 ayat) dan An-Nisa (176 ayat) hanya dalam satu rakaat. Untuk bisa membaca ayat Al-Quran sebanyak itu, tentu seseorang harus ingat dan hafal apa yang dibaca, serta tentunya memahami makna dan nilai-nilai yang terkandung di dalam tiap ayat itu. Kalau yang membacanya sibuk 'berkontemplasi dengan dunia ghaib', maka tidak mungkin bisa membaca ayat sebanyak itu.

Maka shalat khusyu' itu adalah shalat yang mengikuti Nabi SAW, baik dalam sifat, rukun, aturan, cara, serta semua gerakan dan bacaannya. Bagaimana Nabi SAW melakukan shalat, maka itulah shalat khusyu'.

G. Tidak Khusyu' Dalam Hadits Nabawi

Kalau memang contoh-contoh yang kami sebutkan di atas ternyata justru dilakukan oleh Rasulullah SAW, dan ternyata tidak membuat seseorang keluar dari kontkes khusyu', mungkin muncul pertanyaan berikutnya, yaitu lantas yang dikatakan tidak khusyu' itu yang seperti apa?

Sebab umumnya orang beranggapan bila hal-hal di atas itu terjadi, maka dianggap shalat orang itu tidak khusyu'. Padahal justru hal-hal seperti terjadi dan dialami langsung oleh Rasulullah SAW. Apakah kita akan menuduh bahwa Rasulullah SAW itu tidak khusyu' shalatnya?  Kalau begitu, lalu siapakah orang yang paling khusyu' shalatnya?

Di dalam hadits-hadits nabawi, ternyata cukup banyak kita temukan keterangan dari beliau SAW, tentang apa yang dikategorikan sebagai shalat yang tidak khusyu'. Di antaranya adalah fakta-fakta berikut ini :

1. Menengadahkan Wajah ke Atas

Salah satu bentuk ketidak-khusyuan sebagaimana disebutkan dalam hadits adalah shalat sambil mata memandang ke langit, atau wajah menghadap ke atas. Rasulullah SAW pernah melakukannya, dan kemudian ditegur Allah SWT dengan turunnya ayat berikut :

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya (QS. Al-Mukminun : 1)

Teguran kepada Rasulullah SAW bisa kita dapatkan faktanya berdasarkan hadits berikut ini yang juga menjadi penjelasan asbabun-nuzul ayat di atas.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ض أَنَّ رَسُولَ اللهِ r كَانَ إِذَا صَلىَّ رَفَعَ بَصَرَهُ إِلىَ السَّمَاءِ فَنَزَلَتْ (الَّذِيْنَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُونَ) فَطَأْطَأَ رَأْسَهُ

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW pernah shalat sambil mengarahkan pandangannya ke langit, maka turunlah ayat (Yaitu mereka yang dalam shalatnya khuyu'), maka beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Hakim)

Bila kita mengacu kepada hadits di atas, maka yang dimaksud tidak khusyu' dalam ayat ini tidak lain adalah manakala seseorang tidak menundukkan pandangan di dalam shalatnya.

Di dalam Al-Quran juga ada disebutkan tentang Rasulullah SAW melaksanakan ibadah shalat, namun pandangan atau wajahnya memandang ke atas langit. Saat itu beliau sesungguhnya menginginkan arah kiblat diubah dari masjid Al-Aqsha di Palestina ke Ka'bah di Mekkah.

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاء فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّواْ وُجُوِهَكُمْ شَطْرَهُ

Sungguh Kami  melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. (QS. Al-Baqarah : 144)

2. Bersuara di Luar Lafadz Shalat

Di antara hal-hal yang dianggap bentuk tidak khusyu’ di dalam shalat adalah berbicara di luar lafadz-lafadz tertentu, yang khusus hanya boleh diucapkan di dalam shalat.

Sebelum disempurnakan, shalat di masa lalu masih dibenarkan sambil berbicara atau ngobrol dengan teman di kanan atau di kirinya. Kira-kira mirip dengan ibadah tawaf, yang memang boleh dilakukan sambil berbicara. Penjelasan tentang hal ini kita dapat dalam hadits berikut ini:

عَنْ زَيْدِ ابْنِ أَرْقَمِ أَنَّهُ قَالَ :كُنَّا نَتَكَلَّمُ فيِ الصَّلاَةِ يُكلِّمُ الرَّجُلُ صَاِحبَهُ وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فيِ الصَّلاَةِ حَتىَّ نَزَلَتْ (وَقُومُوا للهِ قَانِتِيْنَ) فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوْتِ وَنُهِيْنَا عَنِ الكَلاَمِ

Dari Zaid bin Arqam radhiyallahuanhu bahwa kami dahulu shalat sambil berbicara, seseorang ngobrol dengan teman di sampingnya dalam shalat. Lalu turunlan ayat (dan berdirilah dengan khusyu'), maka kami diperintah untuk diam dan dilarang untuk berbicara. (HR. Muslim, Abu Daud dan At-Tirmizy)

Kemudian berbicara di dalam shalat itu memang dilarang, dan kalau terlanggar maka shalatnya menjadi batal.

إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنَ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ

Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia, sesungguhnya shalat itu adalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Quran. (HR. Muslim, Ahmad, Ad-Darimi dan Anm-Nasai)

3. Memainkan Jenggot

Shalat sambil memainkan jenggot disebutkan dalam hadits sebagai bentuk orang yang tidak khusyu' shalatnya.

عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ r رَأَى رَجُلاً يَبْعَثُ بِلِحْيَتِهِ فيِ الصَّلاَةِ فَقَالَ : لَوْ خَشَعَ قَلْبُ هَذَا لَخَشَعَتْ جَوَارِحُهُ

Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi SAW melihat seseorang memainkan jenggotnya ketika shalat. Maka beliau berujar,"Seandainya hatinya khusyu' maka khusyu' pula anggota badannya. (HR. At-Tirmizy)

Namun demikian, Rasulullah SAW dalam hal ini tidak berfatwa bahwa shalat itu tidak sah. Sehingga meski dikatakan tidak khusyu', namun shalat orang itu tetap dianggap sah secara hukum. Seandainya tidak khusyu' dianggap membatalkan shalat, maka seharusnya hadits itu memberikan keterangan kepada kita bahwa Rasulullah SAW memerintahkan orang itu untuk mengulangi shalatnya.

4. Shalat Dengan Makanan Terhidang

Di antara yang dimaksud dengan tidak khusyu' dalam shalat adalah bila seseorang shalat sambil ingat makan. Apalagi kalau perutnya dalam keadaan lapar minta diisi. Sementara makanan sudah terhidang, atau aroma lezatnya masakah sudah harum semerbak, menambah rasa lapar.

Pada saat seperti itu, maka yang lebih utama untuk dikerjakan bukan shalat, melainkan justru memenuhi hajat biologis terlebih dahulu. Prinsipnya, lebih baik makan tapi ingat shalat dari pada shalat tapi ingat makan.

Sunnahnya, kalau makanan sudah dihidangkan, maka seharusnya jangan segera shalat. Sebab shalat yang dilakukan setelah makanan terhidang akan menjadi shalat yang tidak khusyu', karena secara manusiawi, pikiran manusia akan terarah ke hidangan.

Dalam kasus ini, maka shalat itu dinomor-duakan dan menyantap hidangan dinomor-satukan. Demi mendapatkan kekhusyuan dalam shalat. Dalam hal ini ada hadits Nabi SAW :

إِذَا وُضِع عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَابْدَأُوا بِالعَشَاءِ وَلاَ يَعْجَل حَتىَّ يَفْرِغَ مِنْهُ

Apabila hidangan makan malam telah tersaji dan panggilan shalat dikumandangkan, maka santaplah hidangan itu terlebih dahulu dan jangan terburu-buru hingga selesai. (HR. Bukhari Muslim)

Sayangnya pesan ini kurang diperhatikan oleh kebanyakan umat Islam, sehingga dalam prakteknya, khususnya di bulan Ramadhan, banyak yang mendahulukan shalat Maghrib terlebih dahulu, baru kemudian menyantap makanan. Puasanya hanya dibatalkan dengan air atau kurma saja. Alasan yang dikemukakan biasanya agar mendapatkan keutamaan shalat di awal waktu. Sehingga perkara perut lapar dan minta diisi kemudian malah ditunda atau dinomor-duakan.

Padahal yang sesungguhnya terjadi bila seseorang berpuasa seharian penuh, pastilah perutnya sangat lapar minta segera diisi, dan beberapa saat menjelang waktu Maghrib tiba, hidungnya sudah mencium bau aroma makanan yang lezat,  dan matanya sudah tertumbuk pada hidangan di meja makan yang melambai-lambai, sehingga cacing di dalam perut semakin semangat melakukan unjuk rasa. Dalam keadaan itu, adalah kurang bijaksana meninggalkan makan demi mengejar shalat di awal waktu. Bukankah Rasulullah SAW telah bersabda :

لاَ تَزَالُ أُمَّتيِ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ وَأَخَّرُوا السَّحُور

Dari Abu Zar Al-Ghifari ra. dengan riwayat marfu’,”Umatku masih dalam kebaikan selama mendahulukan buka puasa dan mengakhirkan sahur".(HR. Ahmad) 

Mendahulukan berbuka puasa atau menyantap makanan lebih utama dari pada shalat Maghrib di awal waktu. Khususnya bila saat shalat Maghrib, pikirannya melayang-layang memikirkan makanan dan membuat shalatnya menjadi tidak khusyu’. Kenyataannya sebutir kurma dan seteguk air tentu tidak akan membuat orang lupa dengan rasa laparnya. Dan di dalam shalatnya itu, sulit untuk membuang bayangan hidangan di meja makan.

o



[1] Tafsir Al-Baidhawi hal. 451 dan Tafsir Al-Munir oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 18 hal. 10.