Bab ini khusus dibuat untuk memudah para pembaca yang ingin mendapatkan kesimpulan singkat tentang berbagai ritual haji terkait dengan hukum-hukum yang ada di masing-masing mazhab fiqih yang muktamad, yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Sehingga isi bab ini merupakan perbandingan atas hukum-hukum sesuai dengan pendapat dari masing-masing mazhab tersebut.
Maksud pencantuman bab ini agar para pembaca dengan mudah melihat perbedaan kesimpulan hukum dari empat mazhab fiqih itu dan mendapatkan gambaran bagaimana perbedaan yang terjadi di atara mereka.
Tentu bukan untuk dijadikan bahan perdebatan, justru sebaliknya, data ini kita perlukan untuk dijadikan bahan pendekatan antara masing-masing pendukung pendapat fiqih. Sehingga kalau seorang jamaah haji nanti benar-benar telah berada di tanah suci, mereka tidak lagi kaget dengan adanya perbedaan-perbedaan itu, dan dapat saling memaklumi dan saling menghormati perbedaan masing-masing. Tentunya tanpa harus memaksakan suatu pendapat dengan pendapat lainnya.
A. Latar Belakang : Realitas
1. Banyak Fatwa Yang Berbeda
Latar belakang Penulis menyajikan bab ini juga didasari pada kenyataan bahwa begitu banyak versi fatwa dan penjelasan tentang hukum-hukum ritual haji yang bermunculan, dimana masing-masing ternyata punya versi yang berbeda-beda.
Akibatnya para jamaah haji yang umumnya masih awam itu pun ikut bingung juga dibuatnya. Jangankan jamaah haji yang lain negara, bahkan dari satu negara pun seringkali kali berbeda-beda versinya.
Sebuah institusi bimbingan ibadah haji yang ketika berfatwa tentang haji ternyata versinya saling berbeda satu sama lain. Setiap travel perjalanan haji punya versi fatwa yang berbeda dengan sesamanya. Demikian juga dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), seringkali saling berbeda pula dalam menetapkan hukum atas suatu ibadah haji.
Ditambah lagi pihak penguasa Kerajaan Saudi Arabia, juga tidak mau kalah. Mereka juga menerbitkan berbagai macam buku, leaflet, brosur termasuk CD-VCD dan lainnya, dimana isinya menjelaskan tata cara berhaji sesuai dengan versi yang mereka sukai.
Tentu semua itu tidak salah, karena masing-masing pendapat itu pasti berangkat dari hasil ijtihad masing-masing mazhab dan ulamanya yang berkompeten dalam manasik haji.
2. Tidak Ada Perbandingan
Tapi kekurangannya adalah mereka tidak menampilkan versi-versi itu dalam format yang seimbang. Kesannya adalah lebih mengunggulkan pendapat masing-masing mazhabnya, dengan mengecilkan atau bahkan merendahkan pendapat yang dianggap tidak sejalan dengan selera mereka. Bahkan kadang sampai harus dibilang sesat, bid’ah dan masuk neraka segala.
Fenomena ini tentu membuat kita agak prihatin, padahal tujuan ibadah haji selain menjalankan ritual perintah Allah SWT juga sebagai ajang resmi persaudaraan umat Islam sedunia. Kalau ujung-ujungnya malah saling berbeda pendapat sampai ke level saling menuduh sesat, tentu tujuan haji menjadi berkurang maknanya.
3. Solusi
Salah satu solusinya dalam pandangan Penulis adalah justru kita cerdaskan saja para jamaah haji itu. Kalau memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, secara jujur kita sampaikan apa adanya, tanpa harus menyalahkan atau menuduh salah dan sesat.
Kita jelaskan bagaimana perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para ulama, dengan masing-masing dalil yang mereka pakai. Kalau perlu, kita bisa jelaskan apa-apa yang menjadi latar belakang perbedaan pendapat di antara mereka. Semua Penulis sampaikan apa adanya, tanpa harus ada semangat untuk saling mendikte atau memaksakaan pendapat. Biarlah nanti umat Islam yang semakin cerdas itu masing-masing akan menetapkan pilihannya sendiri-sendiri, sesuai dengan kondisi subjektif masing-masing.
Rasanya hanya dengan cara demikian kita bisa memberikan solusi yang bersifat win-win, tidak ada yang kalah tapi semuanya menang.
B. Tabel Perbandingan
Tabel berkikut ini Penulis sadur sebagian dari kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, jilid 3 halaman 2177-2179.
Praktek
Hanafi
Maliki
Syafi’i
Hambali
1. Hukum menunaikan ibadah Haji
Fardhu segera
Fardhu segera
Fardhu boleh ditunda
Fardhu segera
2. Hukum menunaikan ibadah Umrah
Sunnah muakadah
Sunnah muakadah
Fardhu boleh ditunda
Fardhu segera
3. Ihram untuk haji
Syarat
Rukun
Rukun
Rukun
4. Ihram untuk umrah
Syarat
Rukun
Rukun
Rukun
5. Ihram dari Miqat
Wajib
Wajib
Wajib
Wajib
6. Bertalbiyah saat ihram
Wajib
Wajib
Sunnah
Sunnah
7. Mandi untuk berihram
Sunnah
Sunnah
Sunnah
Sunnah
8. Memakai Parfum sebelum Ihram
Sunnah
Sunnah
Sunnah
Sunnah
9. Bertalbiyah
Wajib
Wajib
Sunnah
Sunnah
10. Tawaf Qudum bagi Haji Qiran dan Ifrad
Sunnah
Wajib
Sunnah
Sunnah
11. Niat tawaf
Syarat
Wajib
Sunnah
Sunnah
12. Mulai tawaf dari Hajar Aswad
Wajib
Wajib
Syarat
Syarat
13. Memposisikan Ka’bah di sebelah kiri
Wajib
Syarat
Syarat
Syarat
14. Berjalan kaki sewaktu tawaf bagi yang mampu
Wajib
Wajib
Sunnah
syarat
15. Suci dari hadats kecil dan besar saat tawaf
Wajib
Syarat
Syarat
Syarat
16. Suci badan pakaian dan tempat
Sunnah
Syarat
Syarat
Syarat
17. Tawaf di luar Hijr Ismail
Wajib
Syarat
Syarat
Syarat
18. Tawaf di dalam masjid
Syarat
Syarat
Syarat
Syarat
19. Tawaf 7 putaran
Wajib
Syarat
Syarat
Syarat
20. Berkesinambungan antara 7 tawaf
Sunnah
Wajib
Sunnah
Wajib
21. Menutup aurat ketika tawaf
Wajib
Syarat
Syarat
Syarat
22. Dua rakaat tawaf
Wajib
Wajib
Sunnah
Sunnah
23. Tawaf Umrah
Rukun
Rukun
Rukun
Rukun
24. Sa’i antara Shafa dan Marwah
Wajib
Rukun
Rukun
Rukun
25. Sa’i setelah tawaf
Wajib
Wajib
Syarat
Syarat
26. Niat Sa’i
Wajib
Syarat
Syarat
Syarat
27. Memulai Sa’i dari Shafa dan mengakhiri di Marwah
Wajib
Syarat
Syarat
Syarat
28. Berjalan kaki ketika Sa’i
Wajib
Wajib
Sunnah
Syarat
29. Sa’i tujuh kali
Wajib
Syarat
Syarat
Syarat
30. Berkesinambungan pada 7 Sa’i
Sunnah
Syarat
Sunnah
Syarat
31. Al-Halq & Al-Taqshir pada umrah
Wajib
Wajib
Rukun
Wajib
32. Mabit di Mina pada tanggal 8 Dzulhijah
Sunnah
Sunnah
Sunnah
Sunnah
33. Wukuf di Arafah
Rukun
Rukun
Rukun
Rukun
34. Waktu wuquf
Sepakat setelah zawal hingga terbit fajar 10 Dzulhijjah
35. Wuquf sampai Maghrib
Wajib
Wajib
Sunnah
Wajib
36. Bergerak dari Arafah bersama imam
Wajib
Wajib
Sunnah
Sunnah
37. Menjama’ Ta’khir Maghrib & Isya’ di Muzdalifah
Wajib
Sunnah
Sunnah
Sunnah
38. Wukuf di Muzdalifah
Wajib
Wajib
Wajib
Wajib
39. Berada di Masy’aril Haram saat fajar
Mustahab
Sunnah
Sunnah
Sunnah
40. Melempar jumrah aqabah hari Nahr
Wajib
Wajib
Wajib
Wajib
41. al-halq & al-taqshir
Wajib
Wajib
Rukun
Wajib
42. Tertib antara melempar jumrah, menyembelih dan al-halq
Wajib
Sunnah
Sunnah
Sunnah
43. Tawaf Ifadhah
Rukun
Rukun
Rukun
Rukun
44. Tawaf Ifadhah di hari Nahr
Wajib
Wajib
Sunnah
Sunnah
45. Menunda Tawaf Ifadhah setelah jumrah Aqabah
Sunnah
Wajib
Sunnah
Sunnah
46. Melempar 3 jumrah di hari-hari Tasyrik
Wajib
Wajib
Wajib
Wajib
47. Tidak menunda melempar hingga malam
Sunnah
Wajib
Sunnah
Sunnah
48. Mabit di Mina pada malam-malam Tasyrik
Sunnah
Wajib
Wajib
Sunnah
49. Tawaf Wada’
Wajib
Mandub
Wajib
Wajib
50. Mengerjakan Umrah di hari-hari Tasyrik
Makruh tahrim
Tidak sah
Sah
Sah
51. Tertib dalam melempar
Sunnah
Wajib
Wajib
Wajib
Itulah daftar singkat yang menjelaskan pendapat mazhab-mazhab ulama dalam hukum-hukum manasik haji. Tentu pendapat mereka bukan pendapat yang asal beda, dan juga bukan pendapat yang asal-asalan.
Semua pendapat itu lahir berdasarkan hujjah yang kuat, yang bersumber kepada Al-Quran Al-Karim dan As-Sunnah An-Nabawiyah yang sudah dipastikan kekuatan sanadnya, lewat proses istimbath hukum yang ilmiyah dan dapat dipertanggung-jawabkan, serta ijtihad mereka diproses oleh para ahli ijtihad papan atas, alias kelas mujtahid mutlak.
Dan yang paling utama, pendapat-pendapat mereka itu serta sudah menjadi panutan seluruh umat Islam sepanjang 13 abad lamanya, dengan segala perbedaannya.
Maka kita tidak bisa mengecilkan arti dan kedudukan pendapat masing-masing mazhab, hanya karena kita merasa lebih pintar dan lebih alim dari mereka.
C. Bolehkah Berhaji Mencampur Mazhab?
Setelah kita mengenal beragam perbedaan pendapat pada keempat mazhab utama, maka muncul sebuah pertanyaan yang menggelitik, yaitu apakah diperbolehkan bila seseorang melaksanakan ibadah haji dengan bercampur-campur mazhab? Ataukah setiap jamaah haji harus ikut dengan satu mazhab saja sejak awal hingga akhir manasik haji?
Pertanyaan ini dijawab dengan jawaban yang beragam di antara para ulama. Namun intinya, pertanyaan ini kembali kepada satu problem pokok dalam memahami fiqih, yaitu tentang hukum talfiq antar mazhab.
Ternyata para ulama memang berbeda pandangan tentang hukum melakukan talfiq antar mazhab. Ada dari mereka yang tegas menolak dalam arti mengharamkan. Namun ada yang justru sebaliknya, membolehkan tanpa syarat apa pun.
Dan di tengah-tengahnya, ada pendapat yang berposisi melarang tetapi juga membolehkan. Maksudnya, mereka melarang talfiq bila dilakukan dengan kriteria tertentu, tetapi membolehkan talfiq bila memenuhi syarat tertentu. Pandangan yang ketiga ini adalah pandangan yang kritis tapi objektif.
1. Haram
Umumnya para ulama mengharamkan talfiq antar mazhab secara tegas tanpa memberikan syarat apa pun. Di antara nama-nama mereka antara lain :
Abdul Ghani An-Nabulsi menulis kitab Khulashatu At-Tahqiq fi Bayani Hukmi At-Taqlid wa At-Talfiq. Di dalam kitab itu beliau dengan tegas tidak membolehan talfiq antar mazhab. [1]
Selain itu ada As-Saffarini yang juga tidak membolehkan talfiq antar mazhab. Nama asli beliau Muhammad bin Ahmad bin Salim Al-Hanbali. Kitab yang beliau tulis berjudul At-Tahqiq fi Buthlan At-Talfiq. [2]
Juga ada ulama lain yang tegas mengharamkan talfiq antar mazhab, yaitu Al-‘Alawi Asy-Syanqithi. Beliau menulis dua kitab sekaligus, Maraqi Ash-Shu’ud dan kitab yang menjadi syarah (penjelasan) Nasyril Bunud ‘ala Maraqi Ash-Shuud.[3]
Al-Muthi’i juga termasuk yang mengharamkan talfiq antar mazhab. Hal itu ditegaskan dalam kitab beliau Sullamu Al-Wushul li Syarhi Nihayati As-Suul.[4]
As-Syeikh Muhammad Amin Asy-Syanqithi, ulama yang banyak menulis kitab, seperti Tafsir Adhwa’ Al-Bayan dan juga Mudzakkirah Ushul Fiqih. Dalam urusan talfiq ini beliau mengharamkannya, di antaranya di dalam tulisan beliau Syarah Maraqi Ash-Shu’ud. [5]
Bahkan Al-Hashkafi malah mengklaim dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar Syarah Tanwir Al-Abshar bahwa haramnya talfiq antar mazhab itu sudah menjadi ijma’ di antara para ulama.[6]
Mereka yang mengharamkan talfiq antar mazhab punya banyak hujjah dan argumentasi, di antaranya :
a. Mencegah Kehancuran
Seandainya pintu talfiq ini dibuka lebar, maka sangat dikhawatirkan terjadi kerusakan yang besar di dalam tubuh syariat Islam dan hancurnya berbagai mazhab ulama yang telah dengan susah payah dibangun dengan ijtihad, ilmu dan sepenuh kemampuan.
Sebab talfiq itu menurut mereka tidak lain pada hakikatnya adalah semacam kanibalisasi mazhab-mazhab yang sudah paten, sehingga kalau mazhab-mazhab itu dioplos-ulang, maka dengan sendirinya semua mazhab itu akan hancur lebur.
Kalau mazhab-mazhab yang sudah muktamad sejak 13 abad itu dihancurkan, sama saja dengan meruntuhkan seluruh bangunan Syariah Islam.
b. Kaidah Kebenaran Hanya Satu
Ada sebuah kaidah yang dianut oleh mereka yang mengharamkan talfiq, yaitu bahwa kebenaran di sisi Allah itu hanya ada satu. Kebenaran tidak mungkin ada dua, tiga, empat dan seterusnya.
Sedangkan prinsip talfiq itu justru bertentangan dengan kaidah di atas. Sebab dalam pandangan talfiq, semua mujtahid itu benar, padahal pendapat mereka jelas-jelas berbeda satu dengan yang lain.
c. Tidak Ada Dalil Yang Membolehkan
Menurut mereka yang mengharamkan talfiq, tidak ada satu pun dalil di dalam syariat Islam yang menghalalkan talfiq antar mazhab. Bahkan tidak pernah ada contoh dari para ulama salaf sebelumnya yang pernah melakukan talfiq antar mazhab.
Adapun bila kita temukan bahwa ada sebagian ulama di masa salaf yang sekilas seperti melakukan talfiq, sebenarnya itu hanya terbatas pada kesan saja. Namun secara hakikatnya, mereka tidak melakukan talfiq.
Yang mereka lakukan adalah berijtihad dari awal, dan kebetulan hasil ijtihad mereka kalau dikomparasikan dengan pendapat-pendapat mazhab yang sudah ada sebelumnya, mirip seperti mencomot dari sana dan memungut sini.
Padahal mereka adalah ahli ijtihad yang tentunya tidak akan melakukan pencomotan begitu saja, sebab mereka tidak melakukan taqlid.
2. Halal
Di sisi yang lain, ada kalangan ulama yang justru berpendapat sebaliknya. Bagi mereka, talfiq antara mazhab itu hukumnya halal-halal saja. Tidak ada larangan apa pun untuk melakukan talfiq.
Di antara mereka yang menghalalkan talfiq ini antara lain para ulama maghrib dari kalangan Mazhab Al-Malikiyah seperti Ad-Dasuqi. Beliau punya karya Hasyiyatu Ad-Dasuqi ‘ala Asy-Syarhi Al-Kabir.[7]
Kalangan ulama yang menghalalkan praktek talfiq antar mazhab ini juga punya hujjah dan argumentasi yang mereka yakini kebenarannya. Di antaranya adalah :
a. Menghindari Haraj dan Masyaqqah
Mengharamkan talfiq antar mazhab adalah sebuah tindakan yang amat bersifat haraj (memberatkan) dan masyaqqah (menyulitkan), khususnya buat mereka yang awam dengan ilmu-ilmu agama versi mazhab tertentu.
Apalagi kalau kita mengingat bahwa amat jarang ulama di masa sekarang ini yang mengajarkan ilmu fiqih lewat jalur khusus satu mazhab saja. Selain itu, kenyataannya tidak semua ulama terikat pada satu mazhab tertentu.
Barangkali pada kurun waktu tertentu, dan di daerah tertentu, pengajaran ilmu agama memang disampaikan lewat para ulama yang secara khusus mendapatkan pendidikan ilmu fiqih lewat satu mazhab secara eksklusif, dan tidak sedikit pun mendapatkan pandangan dari mazhab yang selain apa yang telah diajarkan gurunya.
Namun seiring dengan berubahnya zaman dan bertebarannya banyak mazhab di tengah masyarakat, nyaris sulit sekali bagi orang awam untuk mengetahui dan membedakan detail-detail fatwa dan merujuknya kepada masing-masing mazhab.
Oleh karena itu menurut para pendukung talfiq ini, mau tidak mau talfiq antara pendapat dari berbagai mazhab tidak logis kalau diharamkan.
b. Berpegang Pada Satu Mazhab Tidak Ada Dalilnya
Di sisi yang lain, para ulama yang membolehkan talfiq berargumentasi bahwa tidak ada satu pun ayat Al-Quran atau pun hadits nabawi yang secara tegas mengharuskan seseorang untuk berguru kepada satu orang saja, atau berkomitmen kepada satu mazhab saja.
Yang terjadi di masa para shahabat justru sebaliknya. Para shahabat terbiasa bertanya kepada mereka yang lebih tinggi dan lebih banyak ilmunya dari kalangan shahabat, namun tanpa ada ketentuan kalau sudah bertanya kepada Abu Bakar, lalu tidak boleh bertanya kepada Umar, Utsman atau Ali.
Mereka justru terbiasa bertanya kepada banyak shahabat, bahkan kalau merasa agak kurang yakin dengan suatu jawaban, mereka pun bertanya kepada shahabat yang lain. Sehingga sering terjadi perbandingan antara beberapa pendapat di kalangan shahabat itu sendiri.
Dan para shahabat yang sering dirujuk pendapatnya itu, juga tidak pernah mewanti-wanti agar orang yang bertanya harus selalu setia seterusnya dengan pendapatnya, dan tidak pernah melarang mereka untuk bertanya kepada shahabat yang lain.
Karena itu menurut pendapat ini, keharaman talfiq itu justru tidak dibenarkan dan tidak sejalan dengan praktek para shahabat nabi sendiri.
c. Pendiri Mazhab Tidak Mengharamkan Talfiq
Ini adalah hujjah yang paling kuat di antara semua hujjah. Kalau dikatakan bahwa haram hukumnya untuk melakukan talfiq, maka menurut mereka yang menghalalkannya, justru para pendiri mazhab yang muktamad seperti Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal rahimahullahu ‘alaihim ajmain justru tidak pernah mengharamkan talfiq.
Padahal para pembela haramnya talfiq itu beralibi bahwa haramnya talfiq diambil karena takut akan merusak mazhab-mazhab yang sudah ada sebelumnya.
Tetapi kenyataannya, para imam mazhab masing-masing justru tidak pernah melarang terjadinya talfiq.
3. Ada Yang Haram Ada Yang Halal
Pendapat yang ketiga berada di posisi tengah, yaitu tidak mengharamkan talfiq secara mutlak, namun juga tidak menghalalkan secara mutlak juga.
Bagi mereka, harus diakui bahwa ada sebagian bentuk talfiq yang hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan. Namun juga tidak bisa dipungkiri bahwa dari sebagian bentuk talfiq itu ada yang diperbolehkan, bahkan malah dianjurkan.
Sehingga pendapat yang ketiga ini memilah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
¨