SFK > Haji Umrah > Bagian Ketiga : Masalah Fiqih Terkait Haji

⬅️

Bab 7 : Haji Dalam Masa Iddah

➡️

Ada beberapa kasus terjadi dan menjadi sebuah polemik, yaitu pasangan suami istri sudah mendaftar untuk berangkat haji dan sudah melunasi semua kewajibannya. Tetapi seminggu menjelang keberangkatan, suami terlanjur dipanggil Allah SWT, meninggal dunia. Maka otomatis istrinya menjadi janda.

Apakah seorang janda yang ditinggal mati oleh suaminya boleh berangkat melaksanakan ibadah haji, padahal seharusnya dia harus menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari?

Dalam hal ini ada yang mengatakan bahwa wanita itu tidak mengapa berangkat haji. Alasannya bahwa belum tentu tahun depan dia masih bisa berangkat haji. Lagi pula wanita tidak mutlak harus menjalani masa iddah, dalam artinya harus mengurung diri di dalam rumah, sampa 4 bulan 10 hari lamanya.

Pendapat ini kemudian banyak dianut oleh orang-orang, seolah-olah pendapat ini dianggap sebagai kebenaran yang mutlak.

A. Definisi

1. Bahasa

Secara bahasa, kata iddah (عِدَّة) berasal dari kata al-hisab (الحساب) dan al-ihsha' (الإحصاء), dimana makna keduanya adalah hitungan.

Dinamakan iddah karena seorang wanita harus menghitung waktu dalam proses iddah yang dijalaninya, baik hitungan jumlah haidh ataupun hitungan jumlah bulan dan hari.

2. Istilah

Sedangkan secara istilah, kata iddah didefinisikan oleh para ulama sebagai :

اسْمٌ لِمُدَّةٍ تَتَرَبَّصُ فِيهَا الْمَرْأَةُ لِمَعْرِفَةِ بَرَاءَةِ رَحِمِهَا أَوْ لِلتَّعَبُّدِ أَوْ لِتَفَجُّعِهَا عَلَى زَوْجِهَا

Tenggang waktu yang dijalani seorang wanita dalam masa tarabbush (menahan diri), demi untuk mengetahui kekosongan rahimnya, atau tabbudi, atau tafajju' kepada suaminya.

'Iddah adalah masa dimana seorang wanita yang diceraikan suaminya atau suaminya wafat menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya, dan juga diharamkan untuk berhias serta keluar dari rumahnya.

‘Iddah ini juga sudah dikenal pada masa jahiliyah. Setelah datangnya Islam, ‘iddah tetap diakui sebagai salah satu dari ajaran syari‘at karena banyak mengandung manfaat.

B. Dalil Wajibnya Beriddah

Wajibnya menjalani masa iddah merupakan ketetapan langsung dari Allah SWT, dan ditegaskan di dalam Al-Quran, tanpa pernah dihapus atau dibatalkan hukumnya.

1. Iddah Wanita Yang Dicerai Suaminya

Al-Quran secara khusus menyebutkan tentang kewajiban para wanita yang ditalak suaminya untuk menjalani masa iddah selama tiga kali quru'.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan dini (menunggu) selama tiga masa quru’. (Al—Baqarah: 228)

Tentang berapa lamanya masa tiga kali quru', ada dua pendapat. Pertama, tiga kali masa suci dari haidh. Kedua, tiga kali masa haid sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW

“Dia (isteri) ber’iddah (menunggu) selama tiga kali masa haid. “(HR. Ibnu Majah)

Demikian pula sabda beliau yang lain:

“Dia menunggu selama hari-hari quru’nya. “(HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

2. Iddah Wanita Yang Suaminya Wafat

Dan secara khusus Al-Quran menegaskan tentang wajibnya seorang wanita yang suaminya wafat, untuk menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari.

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً

Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan isteri-isteri, maka hendaklah para isteri itu menangguhkan diri nya (ber’iddah) selama empat bulan sepuluh hari.“(QS. Al-Baqarah: 234)

C. Hikmah Disyari‘atkannya ‘Iddah

Sebuah pertanyaan menarik, apa hikmah di balik adanya syariat iddah bagi wanita yang berpisah dengan suaminya, baik karena perceraian atau kematian?

Para ulama mencoba mencarikan beberapa hikmah itu, antara lain :

1. Al-‘Ilmu bi Bara’ati Ar-Rahim

Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada isteri yang dicerai kan. Untuk selanjutnya memelihara jika terdapat bayi di dalam kandungannya, agar menjadi jelas siapa ayah dan bayi tersebut.

2. Ta’dzhim Khathar Az-Zawaj

Menegaskan betapa agungnya nilai sebuah perkawinan, sehingga selepas dari suaminya, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi, kecuali setelah melewati masa waktu tertentu.

3. Tathwil Zaman Ar-Raj’ah

Memberikan kesempatan kepada suami isteri untuk kembali kepada ke hidupan rumah tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.

4. Qadha’ Haq Az-Zauji

Agar isteri yang diceraikan dapat ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya danjuga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini jika ‘iddah tersebut di karenakan oleh kematian suami.

D. Larangan Bagi Wanita ‘Iddah

Diantara perbuatan haram bagi wanita yang sedang ber'iddah adalah keluar dari rumah selama masa iddahnya. Larangan ini terkait erat dengan larangan untuk melaksanakan ibadah haji, yang sudah pasti bukan hanya keluar rumah, tetapi malah melakukan perjalanan jauu ke luar negeri.

1. Haram Keluar Rumah

Seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah diwajibkan melakukan apa yang disebut dengan mulazamtu as-sakan (ملازمة السكن). Artinya adalah selalu berada di dalam rumah, tidak keluar dari dalam rumah, selama masa iddah itu berlangsung.

Wanita itu diharamkan secara mutlak keluar meninggalkan rumah tempat dia dimana menjalani masa iddah itu, kecuali ada udzur-uzdur yang secara syar’i memang telah diperbolehkan, atau ada hajat yang tidak mungkin ditinggalkan.

Pelanggaran ini berdampak pada dosa dan kemasiatan. Dan bagi suami yang mentalak istrinya, ada kewajiban untuk menegur dan mencegah istrinya bila keluar dari rumah.

Dalilnya adalah apa yang telah Allah SWT tetapkan di dalam Al-Quran Al-Karim :

لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah para wanita itu keluar dari rumah. (QS. Ath-Talak : 1)

Namun para ulama, di antaranya mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, serta Ats-Tsuari, Al-Auza’i, Allaits dan yang lainya, mengatakan bahwa bagi wanita yang ditalak bain, yaitu talak yang tidak memungkinkan lagi untuk dirujuk atau kembali, seperti ditalak untuk yang ketiga kalinya, maka mereka diperbolehkan untuk keluar rumah, setidak-tidaknya pada siang hari.

Alasannya karena wanita yang telah ditalak seperti itu sudah tidak berhak lagi mendapatkan nafkah dari mantan suaminya. Dan dalam keadaan itu, dia wajib mencari nafkah sendiri dengan kedua tangannya. Maka tidak masuk akal bila wanita itu tidak boleh keluar rumah, sementara tidak ada orang yang berkewajiban untuk menafkahinya.

Selain itu memang ada nash yang membolehkan hal itu, sebagaimana hadits berikut ini :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ t قَال : طَلُقَتْ خَالَتِي ثَلاَثًا فَخَرَجَتْ تَجِدُّ نَخْلاً لَهَا فَلَقِيَهَا رَجُلٌ فَنَهَاهَا فَأَتَتِ النَّبِيَّ r فَقَالَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَال لَهَا : اخْرُجِي فَجُدِّي نَخْلَكِ لَعَلَّكِ أَنْ تَصَدَّقِي مِنْهُ أَوْ تَفْعَلِي خَيْرًا

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, dia berkata,”Bibiku ditalak yang ketiga oleh suaminya. Namun beliau tetap keluar rumah untuk mendapatkan kurma (nafkah), hingga beliau bertemu dengan seseorang yang kemudian melarangnya. Maka bibiku mendatangi Rasulullah SAW sambil bertanya tentang hal itu. Dan Rasululah SAW berkata,”Silahkan keluar rumah dan dapatkan nafkahmu, barangkali saja kamu bisa bersedekah dan mengerjakan kebaikan. (HR. Muslim).

Dalam hal ini yang menjadi ‘illat atas kebolehannya semata-mata karena wanita itu tidak ada yang memberinya nafkah untuk menyambung hidup. Sedangkan bila ada yang memberinya nafkah, atau dia adalah wanita yang punya harta, yang dengan hartanya itu cukup untuk menyambung hidup tanpa harus bekerja keluar rumah, maka kebolehan keluar rumah itu tidak berlaku.

Selain itu juga ada hadits yang membolehkan para wanita untuk berkunjung ke rumah tetangga pada saat-saat menjalani masa ‘iddah, dan hal itu atas seizin dan sepengetahuan Rasulullah SAW.

اسْتَشْهَدَ رِجَالٌ يَوْمَ أُحُدٍ فَآمَ نِسَاؤُهُمْ وَكُنَّ مُتَجَاوِرَاتٍ فِي دَارٍ فَجِئْنَ النَّبِيَّ rفَقُلْنَ : يَا رَسُول اللَّهِ إِنَّا نَسْتَوْحِشُ بِاللَّيْل فَنَبِيتُ عِنْدَ إِحْدَانَا فَإِذَا أَصْبَحْنَا تَبَدَّرْنَا إِلَى بُيُوتِنَا فَقَال النَّبِيُّ r: تَحَدَّثْنَ عِنْدَ إِحْدَاكُنَّ مَا بَدَا لَكُنَّ فَإِذَا أَرَدْتُنَّ النَّوْمَ فَلْتَؤُبْ كُل امْرَأَةٍ مِنْكُنَّ إِلَى بَيْتِهَا

Beberapa laki-laki telah gugur dalam perang Uhud, maka para istri mereka yang saling bertetangga berkumpul di rumah salah seorang mereka. Mereka pun mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya,”Ya Rasulullah, kami merasa khawatir di malam hari dan kami tidur bersama di rumah salah seorang dari kami. Bila hari telah pagi, maka kami kembali ke rumah masing-masing”. Nabi SAW bersabda,”Kalian saling menghibur di rumah salah seorang kalian. Bila kalian akan tidur, maka kembali masing-masing ke rumahnya. (HR. Al-Bahaqi)

Mengomentari hadits ini, para ulama mengatakan bahwa hal itu termasuk dibolehkan, asalkan kondisinya amanat dan pada saat menjelang tidur, mereka kembali ke rumah mereka masing-masing.

2. Haram Menerima Khitbah

Seorang wanita yang baru saja ditalak suaminya, atau ditinggal mati, maka dia harus menjalani masa iddah, dimana ketika masa iddah itu dia tidak boleh menerima ajakan atau lamaran (khitbah) dari seorang laki-laki.

Kalau pun laki-laki itu punya keinginan untuk menikahinya, maka tidak boleh disampaikan dalam bentuk terang-terangan. Yang dibolehkan hanya bila dilakukan lewat bentuk sindiran. Hal itu telah diatur Allah SWT di dalam ayat berikut ini :

وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ

Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya.. (QS. Al-Baqarah : 235)

3. Haram Menikah

Kalau sekedar menerima lamaran saja diharamkan, maka tentu saja bila menikah lebih diharamkan lagi. Sehingga kalau seorang wanita yang dicerai suaminya atau ditinggal mati mau menikah lagi, dia harus menunggu sampai masa iddahnya selesai terelbih dahulu.

Pernikahan seorang wanita yang dilakukan ketika masa iddah belum selesai adalah pernikahan yang haram, dan hukumnya tidak sah dalam syariat Islam.

4. Haram Berhias

Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dilarang untuk berhias atau bercantik-cantik. Dalam istilah fiqih disebut dengan al-ihdad (الإحداد) atau al-ihtidad (الإحتداد). Dan diantara kategori berhias itu antara lain adalah :

§ Menggunakan alat perhiasan seperti emas, perak atau sutera

§ Menggunakan parfum atau wewangian

§ Menggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya memakai untuk malam hari karena darurat.

§ Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku (hinna`) dan bentuk-bentuk pewarna lainnya.

§ Memakai pakaian yang berparfum atau dicelup dengan warna-warna seperti merah dan kuning.

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahuanha konon pernah mengeluarkan fatwa bahwa isteri yang ditinggal mati suaminya dibolehkan keluar rumah pada saat menjalani masa ‘iddahnya. Lalu isteri tersebut keluar rumah bersama dengan saudara perempuannya, Ummu Kultsum berangkat ke Makkah untuk menjalankan ibadah umrah, yaitu ketika Thalhah bin Ubaid terbunuh.

E. Udzur Yang Menjadi Pengecualian

Namun tidak boleh kita pungkiri bahwa ada sebagian ulama yang memberi pengecualian, dalam arti kebolehan untuk keluar rumah dalam kasus tertentu.

Para ulama, di antaranya mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, serta Ats-Tsuari, Al-Auza’i, Allaits dan yang lainya, mengatakan bahwa bagi wanita yang ditalak bain, yaitu talak yang tidak memungkinkan lagi untuk dirujuk atau kembali, seperti ditalak untuk yang ketiga kalinya, maka mereka diperbolehkan untuk keluar rumah, setidak-tidaknya pada siang hari.

1. Mencari Nafkah

Alasannya karena wanita yang telah ditalak seperti itu sudah tidak berhak lagi mendapatkan nafkah dari mantan suaminya. Dan dalam keadaan itu, dia wajib mencari nafkah sendiri dengan kedua tangannya. Maka tidak masuk akal bila wanita itu tidak boleh keluar rumah, sementara tidak ada orang yang berkewajiban untuk menafkahinya.

Selain itu memang ada nash yang membolehkan hal itu, sebagaimana hadits berikut ini :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ t قَال : طَلُقَتْ خَالَتِي ثَلاَثًا فَخَرَجَتْ تَجِدُّ نَخْلاً لَهَا فَلَقِيَهَا رَجُلٌ فَنَهَاهَا فَأَتَتِ النَّبِيَّ r فَقَالَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَال لَهَا : اخْرُجِي فَجُدِّي نَخْلَكِ لَعَلَّكِ أَنْ تَصَدَّقِي مِنْهُ أَوْ تَفْعَلِي خَيْرًا

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, dia berkata,”Bibiku ditalak yang ketiga oleh suaminya. Namun beliau tetap keluar rumah untuk mendapatkan kurma (nafkah), hingga beliau bertemu dengan seseorang yang kemudian melarangnya. Maka bibiku mendatangi Rasulullah SAW sambil bertanya tentang hal itu. Dan Rasululah SAW berkata,”Silahkan keluar rumah dan dapatkan nafkahmu, barangkali saja kamu bisa bersedekah dan mengerjakan kebaikan. (HR. Muslim).

Dalam hal ini yang menjadi ‘illat atas kebolehannya semata-mata karena wanita itu tidak ada yang memberinya nafkah untuk menyambung hidup. Sedangkan bila ada yang memberinya nafkah, atau dia adalah wanita yang punya harta, yang dengan hartanya itu cukup untuk menyambung hidup tanpa harus bekerja keluar rumah, maka kebolehan keluar rumah itu tidak berlaku.

b. Rasa Takut atau Sepi

Selain itu juga ada hadits yang membolehkan para wanita untuk berkunjung ke rumah tetangga pada saat-saat menjalani masa ‘iddah, dan hal itu atas seizin dan sepengetahuan Rasulullah SAW.

اسْتَشْهَدَ رِجَالٌ يَوْمَ أُحُدٍ فَآمَ نِسَاؤُهُمْ وَكُنَّ مُتَجَاوِرَاتٍ فِي دَارٍ فَجِئْنَ النَّبِيَّ rفَقُلْنَ : يَا رَسُول اللَّهِ إِنَّا نَسْتَوْحِشُ بِاللَّيْل فَنَبِيتُ عِنْدَ إِحْدَانَا فَإِذَا أَصْبَحْنَا تَبَدَّرْنَا إِلَى بُيُوتِنَا فَقَال النَّبِيُّ r: تَحَدَّثْنَ عِنْدَ إِحْدَاكُنَّ مَا بَدَا لَكُنَّ فَإِذَا أَرَدْتُنَّ النَّوْمَ فَلْتَؤُبْ كُل امْرَأَةٍ مِنْكُنَّ إِلَى بَيْتِهَا

Beberapa laki-laki telah gugur dalam perang Uhud, maka para istri mereka yang saling bertetangga berkumpul di rumah salah seorang mereka. Mereka pun mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya,”Ya Rasulullah, kami merasa khawatir di malam hari dan kami tidur bersama di rumah salah seorang dari kami. Bila hari telah pagi, maka kami kembali ke rumah masing-masing”. Nabi SAW bersabda,”Kalian saling menghibur di rumah salah seorang kalian. Bila kalian akan tidur, maka kembali masing-masing ke rumahnya. (HR. Al-Bahaqi)

Asalkan kondisinya aman dan pada saat menjelang tidur, mereka kembali ke rumah mereka masing-masing, maka boleh. Lepas dari beberapa kebolehan ini, namun kalau sampai berangkat haji yang memakan waktu sampai 40 hari lamanya, meninggalkan keluarganya, bahkan boleh jadi tanpa mahramnya, maka hal itu agak terlalu jauh melanggar ketentuan syariah.

Kalau alasannya takut tahun depan tidak punya kesempatan lagi untuk berangkat haji, jawabannya adalah bahwa wanita yang tidak punya mahram sudah gugur kewajiban untuk berangkat haji. Anggaplah kewajiban itu tidak gugur dan hukumnya masih wajib, namun dalam mazhab As-syafi’iyah, kewajiban haji itu bukan sesuatu yang bersifat harus segera dikerjakan. Kewajiban haji adalah kewajiban yang boleh ditunda, sebagaimana telah kita bahas pada awal dari buku ini.

Karena itu Penulis secara pribadi lebih cenderung kepada pendapat yang menyarankan agar wanita yang masih berkabung karena kematian suaminya, agar menunda keberangkatan hajinya untuk tahun depan. o