A. Pengertian
Yang dimaksud unsur budaya adalah apa yang dianggap sebagai sebuah kebiasaan yang berlaku pada suatu tempat tertentu, di masa tertentu, dan juga melibatkan orang-orang tertentu.
Dalam kaitannya unsur budaya haji, maksudnya adalah kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh suatu masyarakat, namun tidak ada kaitannya secara langsung dengan syariat dan ketenetuan dalam manasik haji.
1. Hukum
Dari segi hukum, unsur budaya yang bercampur dengan sebuah ritual agama bisa bermacam-macam, terantung apakah terjadi benturan ketentuan antara budaya dengan ketentuan syariah.
Sehingga ketentuan hukumnya bisa saja menjadi utama, atau bisa juga menjadi mubah, dan pada taraf tertentu bisa sampai menjadi makruh bahkan haram.
2. Perbedaan Pendapat
Karena hukumnya tidak pasti, dan semua sangat bergantung dari penilaian yang faktor-faktor penentunya cukup banyak, maka sangat wajar bila sampai terjadi perbedaan pendapat di tengah para ulama, terkait dengan masuknya unsur budaya ini.
Kadang suatu adat dan kebiasaan di suatu masyarakat dianggap haram untuk dikerjakan oleh suatu pendapat tertentu, namun pendapat yang lain memandang hal itu tidak mengapa untuk dilakukan.
Di antara kebiasaan dan budaya masyarakat kita tentang haji adalah menyelenggarakan acara walimah safar, dan juga membawa pulang oleh-oleh haji, serta adanya gelar Pak dan Bu Haji buat mereka yang sudah selesai menunaikannya.
B. Walimah As-Safar
Sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita yang ingin menjalankan rukun Islam yang kelima, untuk mengadakan semacam acara perpisahan. Dan yang terlanjur populer untuk acara seperti ini adalah walimatus safar.
Sampai saat ini kami masih belum menemukan dalil yang secara langsung menyebutkan bahwa walimah saraf adalah bagian utuh dari rangkaian ibadah haji. Sehingga sebagai bagian dari haji, kita tidak menemukan dalil yang menyunnahkan kita mengadakannya.
Namun kalau kita telusuri lebih jauh, memang ada beberapa adab dan kesunnahan secara khusus bagi orang akan melaksanakan safar. Dan safar yang dimaksud bukan hanya sebatas safar untuk haji, tetapi untuk segala bentuk safar untuk keperluan lainnya, termasuk safar untuk berangkat perang dan jihad.
1. Memulai Safar Dengan Bertaubat Dari Semua Dosa
Disunnahkan sebelum melaksanakan safar untuk bertaubat dari semua dosa yang pernah dilakukan, khususnya dosa-dosa besar. Dan tentu saja termasuk dosa kecil.
Agar ketika safar sudah tidak ada lagi beban dosa kepada Allah SWT. Sehingga kalau pun terjadi apa-apa di dalam safarnya, semua urusan sudah selesai.
2. Membayar Hutang dan Bermaafan
Selain bertaubat dan membersihkan dosa-dosa kepada Allah SWt, juga disunnahkan bagi orang yang melakukan safar untuk melunasi terlebih dahulu hutang-hutangnya. Sebab dia tidak tahu apakah nanti akan kembali lagi ke negerinya atau tidak.
Setidaknya, sebelum berangkat, harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang memberinya hutang.
Maksudnya agar seseorang sudah terbebas dari urusan yang terkait dengan hutang piutang duniawi dengan sesama manusia.
Dan seandainya bentuk tanggungan dengan sesama manusia itu berbentuk kesalahan, dianjurkan untuk meminta maaf pada saat berpamitan dengan mereka.
3. Mengembalikan Titipan
Apabila ada barang-barang titipan milik orang lain yang menjadi tanggungan, maka sebaiknya titipan itu dikembalikan kepada pemiliknya.
Atau setidaknya para pemilik barang titipan itu diberitahukan tentang keberadaan barang-barang mereka, seandainya mereka ingin mengambilnya kembali.
4. Menulis Wasiyat
Sebelum berangkat melaksanakan safar juga disunnahkan untuk menulis wasiat atas harta-harta yang dimilikinya.
Atau setidaknya menunjuk orang yang menjadi wakilnya untuk menjaga dan mengelola harta yang dimilikinya.
5. Hari Kamis atau Senin
Disunnahkan kalau memungkinkan untuk memulai safar pada hari Kamis. Sebab Rasulullah SAW kalau melakukan safar, lebih suka memilih hari Kamis, sebagaimana hadits berikut ini :
كَانَ يُحِبُّ أَنْ يَخْرُجَ يَوْمَ الْخَمِيسِ
Rasulullah SAW menyukai keluar bepergian pada hari Kamis (HR. Bukhari)
Bila tidak memungkinkan memulai safar pada hari Kamis, maka pilihan berikutnya adalah hari Senin. Dasarnya bahwa Rasulullah SAW pergi hijrah dari Mekkah ke Madinah pada hari Senin.
6. Berangkat di Pagi Hari
Selain itu juga disunnahkan untuk memulai perjalanan pada pagi hari, sebagaimana lafadz doa yang dipanjatkan Rasulullah SAW mendoakan umatnya pada pagi hari.
اللَّهُمَّ بَارِكْ لأِمَّتِي فِي بُكُورِهَا
Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada umatku di pagi hari (HR. Tirmizy)
Namun dalam hal bergerak selama safar, beliau suka melakukannya justru di malam hari menjelang pagi. Alasannya karena beliau pernah memerintahkannya.
عَلَيْكُمْ بِالدُّلْجَةِ فَإِنَّ الأْرْضَ تُطْوَى بِاللَّيْل
Lakukan perjalanan di akhir malam, karena bumi ini dilipat pada malam hari (HR. Hakim)
7. Bepergian Tidak Sendiri
لَوْ أَنَّ النَّاسَ يَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ مِنَ الْوَحْدَةِ مَا سَرَى رَاكِبٌ بِلَيْلٍ . يَعْنِي وَحْدَهُ
Seandainya manusia tahu apa yang aku ketahui tentang bepergian sendirian, maka pastilah tidka ada yang mau berjalan di malam hari sendirian.
8. Shalat Sunnah Dua Rakaat
مَا خَلَّفَ عَبْدٌ عَلَى أَهْلِهِ أَفْضَل مِنْ رَكْعَتَيْنِ يَرْكَعُهُمَا عِنْدَهُمْ حِينَ يُرِيدُ السَّفَرَ
Tidaklah yang lebih afdhal bagi seorang hamba ketika meninggalkan keluargnya melebihi shalat sunnah dua rakaat ketika akan berangkat melakukan safar.
كَانَ النَّبِيُّ لاَ يَنْزِل مَنْزِلاً إِلاَّ وَدَّعَهُ بِرَكْعَتَيْنِ
Tidaklah Nabi SAW mampir pada suatu tempat kecuali ketika beliau meninggalkan beliau melakukan shalat sunnah dua rakaat.
9. Melepas Kepergian Dengan Doa
هَلُمَّ أُوَدِّعُكَ كَمَا وَدَّعَنِي رَسُول اللَّهِ r أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ
Marilah aku lepas keberangkan kalian dengan doa sebagaimana doa Rasulullah SAW ketika melepas kepergianku : Astaudiullaha dinaka wa amanataka wa khawatima amalika.
10. Mendoakan Sepanjang Safar
ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ : دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ
Ada tiga doa yang dikabulkan : Doa orang yang dizalimi, doa musafir dan doa orang tua kepada anaknya.
11. Bila Sudah Usai Hajatnya Segera Kembali
السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ نَوْمَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّل إِلَى أَهْلِهِ
Safar itu bagian dari adzab yang mencegah kalian dari tidur dan makanminumnya. Maka bila bila kalian telah selesaikan urusan, segerala kembali kepada keluarganya.
12. Disambut Kepulangannya
Penyambutan ketika seseorang kembali dari haji. Para ulama mengatakan dianjurkan untuk memberikan ucapan doa dan selamat kepada yang bersangkutan.
Aisyah berkata bahwa Zaid bin Haritsah tiba di Madinah sedangkan Rasulullah SAW sedang ada di rumahku. Maka beliau mendatanginya dan mengetuk pintu, lalu beliau menghampirinya, menarik bajunya, memeluknya dan menciumnya."
Juga boleh diucapkan selamat atau doa kepadanya seperti lafadz berikut:
Semoga Allah mengabulkan haji Anda, mengampuni dosa-dosa Anda serta mengganti nafkah Anda.
Dari Ibnu Umarradhiyallahuanhubahwa Rasulullah SAW bila kembali dari suatu peperangan atau haji atau mrah, beliau bertakbir 3 kali kemudian mengucapkan: Tidak ada tuhan yang Esa tidak sekutu baginya. Baginyalah Kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia atas segala sesuatu Maha Kuasa. Orang-orang yang kembali, orang yang taubat, orang yang beribadah, orang yang bersujud, orang yang memuji. Benar dalam janji-Nya menolong hamba-Nya serta menghancurkan sekutu dengan sendirian. (HR. Bukhari)
C. Oleh-oleh Haji
Oleh-oleh adalah sebuah ungkapan yang lazim digunakan dalam bahasa kita, yang maksudnya adalah buah tangan atau hadiah yang dibawa pulang bila kita bepergian ke tempat yang jauh.
Secara syariah, oleh-oleh yang dibawa pulang oleh para jamaah ini termasuk perkara mubah, babnya adalah bab muamalat dan kajiannya termasuk ke dalam hadiah.
1. Definisi
Asy-Syafi'iyah memberikan definisi hadiah sebagai :
تَمْلِيكُ عَيْنٍ بِلاَ عِوَضٍ مَعَ النَّقْل إِلَى مَكَانِ الْمَوْهُوبِ لَهُ إِكْرَامًا
Pemberian kepemilikan ain suatu barang tanpa imbalan dengan cara dipindahkan ke tempat orang yang diberikan sebagai pemuliaan.
2. Dalil Masyru'iyah
Di dalam Al-Quran disebutkan tentang dibolehkannya hadiah sebagai bagian dari kebaikan.
وَآتَى الْمَال عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
Dan memberikan harta kepada orang-orang yang dicintainya, orang-orang terdekat dan para anak yatim. (QS. Al-Baqarah : 177)
Dan di dalam sunnah juga disebutkan beberapa hal terkait dengan hadiah, di antaranya :
تَهَادُوا تَحَابُّوا
Lakukan saling bertukar hadiah, maka kalian akan saling mencintai. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)
Secara umum, memberi hadian adalah perbuatan yang disukai, asalkan niatnya tulus. Di antara hikmahnya agar timbul rasa kedekatan, cinta dan kasih sayang.
D. Gelar Haji
Gelar haji yang disematkan di depan nama orang yang sudah menunaikan ibadah haji merupakan kebiasaan dan tradisi masyarakat. Fenomena ini ternyata bukan hanya kita temukan di negeri kita, namun ada beberapa negara lain yang punya kebiasaan yang sama.
1. Hukum
Kalau kita kaji secara hukum, tentu kita tidak akan menemukan dasar masyru'iyah gelar haji ini secara langsung, baik di dalam Al-Quran atau pun di dalam hadits.
Namun ketika hal itu sudah menjadi semacam tradisi, yang menjadi pertanyaan adalah apakah gelar itu boleh digunakan atau tidak.
Sepanjang ini nampaknya kita belum menemukan adanya larangan para ulama untuk menggunakan gelar haji ini.
2. Hikmah
Gelar haji bisa saja menjadi riya’ bagi yang niatnya memang riya''. Bahkan bukan hanya gelar haji saja, gelar apapun bisa dijadikan media untuk melakukan riya''. Seperti gelar kesarjanaan, gelar keningratan, gelar kepahlawanan dan gelar-gelar lainnya.
Namun batasannya memang agak sulit untuk ditetapkan. Sebab riya’ merupakan aktifitas hati. Sehingga standarisasinya bisa berbeda untuk tiap orang.
Kalau kembali kepada hukum syariah, yang diharamkan adalah gelar-gelar yang mengandung ejekan, baik orang yang diberi gelar itu suka atau tidak suka. Sebagaimana firman Allah SWT :
وَلاَ تَنَابَزُوا بِالألْقَابِ بِئْسَ الاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.(QS. Al-Hujurat: 11)
Titik tekan larangan ini ada pada gelar yang menjadi bahan ejekan. Seperti mengejek seseorang dengan panggilan nama hewan, dimana di balik gelar nama hewan itu tercermin ejekan. Sedangkan gelar dengan nama hewan yang mencerminkan pujian, hukumnya boleh.
Seperti kita memberi gelar kepada seorang ahli pidato dengan sebutan macan podium. Gelar ini meski menggunakan nama hewan, tetapi kesan yang didapat adalah kehebatan sesorang di dalam berpidato atau berorasi. Nilanya positif dan hukumnya boleh.
Kaitannya dengan gelar haji, pada hakikatnya gelar haji itu bukan gelar yang mengandung ejekan. Sehingga tidak ada yang salah dengan gelar itu bila memang sudah menjadi kelaziman di suatu tempat. Namun gelar haji memang bukan hal yang secara syar’i ditetapkan, melainkan gelar yang muncul di suatu zaman tertentu dan di suatu kelompok masyarakat tertentu. Gelar seperti ini secara hukum tidak terlarang.
Sedangkan dari sisi riya’ atau atau tidak, semua terpulang kepada niat dari orang yang memakai gelar itu. Kalau dia sengaja menggunakannya agar dipuji orang lain, atau biar kelihatan sebagai orang yang beriman dan bertaqwa, sementara hakikatnya justru berlawanan, maka pemakaian gelar ini bertentangan dengan akhlaq Islam.
Dan kasus seperti ini sudah banyak terjadi. Sebutannya pak haji tapi kerjaannya sungguh memalukan, entah memeras rakyat, atau melakukan banyak maksiat terang-terangan di muka umat atau hal-hal yang kurang terpuji lainnya. Maka gelar haji itu bukan masuk bab riya'' melainkan bab penipuan kepada publik.
Hikmah Positif
Tetapi ada kalanya gelar haji itu punya nilai positif dan bermanfaat serta tidak masuk kategori riya'' yang dimaksud. Salah satu contoh kasusnya adalah pergi hajinya seorang kepala suku di suku pedalaman, yang nilai-nilai keislamannya masih menjadi banyak pertanyaan banyak pihak karena banyak bercampur dengan khurafat.
Ketika kepala suku ini diajak pergi haji, terbukalah atasnya wawasan Islam dengan lebih luas dan lebih baik. Fikrah yang menyimpang selama ini menjadi semakin lurus.
Maka sepulang dari pergi haji, gelar haji pun dilekatkan pada namanya. Dan rakyatnya akan semakin mendapatkan pencerahan dari kepala suku yang kini sudah bergelar haji. Bahkan akan merangsang mereka untuk pergi haji dan mendekatkan diri dengan nilai-nilai Islam. Tentu saja, tujuan pergi haji itu salah satunya untuk membuka wawasan yang lebih luas tentang nilai-nilai agama Islam.
Jadi tidak selamanya gelar haji itu mengandung makna negatif semacam riya’ dan sebagainya. Tetapi boleh jadi juga mengandung nilai-nilai positif seperti nilai dakwah dan pelurusan fikrah. Adalah kurang bijaksana bila kita langsung menggeneralisir setiap masalah dengan satu sikap. Semua perlu didudukkan perkaranya secara baik-baik.
Lagi pula sebagai muslim, kita diwajibkan Allah SWT untuk selalu ber-husnudzdzan kepada sesama muslim. Sebab boleh jadi seseorang bergelar haji bukan karena kehendaknya, tetapi karena kehendak masyarakat.
Seorang ustadz muda yang banyak ilmunya namun masih kurang dikenal atau malah kurang diperhitungkan oleh umatnya, tidak mengapa bila kita cantumkan gelar haji di depan namanya, bila memang sudah pernah pergi haji.
Sebab di kalangan masyarakat tertentu, ustadz yang sudah pernah pergi haji akan berbeda penerimaannya dengan yang belum pernah pergi haji. Apa boleh buat, memang demikian cetak biru yang terlanjur berakar di tengah masyarakat.
Tetapi terkadang gelar haji ini sama sekali tidak berguna untuk dipakai di dalam kelompok masyarakat yang lain.
o