SFK > Pernikahan > Bagian Pertama : Pernikahan

⬅️

Bab 4 : Memilih Calon Pasangan

➡️

A. Menentukan Kriteria

Dalam menentukan kriteria calon pasangan, Islam memberikan dua sisi yang perlu diperhatikan. Pertama, sisi yang terkait dengan agama, nasab, harta maupun kecantikan. Kedua, sisi lain yang lebih terkait dengan selera pribadi, seperti masalah suku, status sosial, corak pemikiran, kepribadian, serta hal-hal yang terkait dengan masalah fisik termasuk masalah kesehatan dan seterusnya.

1. Masalah Fundamental

Masalah yang pertama adalah masalah yang terkait dengan standar umum, yaitu masalah agama, keturunan, harta dan kecantikan. Masalah ini sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW dalam haditsnya yang cukup masyhur.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t عَنِ النَّبِيِّ r قَالَ تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari Muslim)

Khusus masalah agama, Rasulullah SAW memang memberikan penekanan yang lebih, sebab memilih wanita yang sisi keagamaannya sudah matang jauh lebih menguntungkan ketimbang istri yang kemampuan agamanya masih setengah-setengah. Sebab dengan kondisi yang masih setengah-setengah itu, berarti suami masih harus bekerja ekstra keras untuk mendidiknya. Itupun kalau suami punya kemampuan agama yang lebih. Tetapi kalau kemampuannya pas-pasan, maka mau tidak mau suami harus `menyekolahkan` kembali istrinya agar memiliki kemampuan dari sisi agama yang baik.

Tentu saja yang dimaksud dengan sisi keagamaan bukan berhenti pada luasnya pemahaman agama atau fikrah saja, tetapi juga mencakup sisi kerohaniannya (ruhiyah) yang idealnya adalah tipe seorang yang punya hubungan kuat dengan Allah SWT. Secara rinci bisa dicontohkan antara lain :

§ Aqidahnya kuat

§ Ibadahnya rajin

§ Akhlaqnya mulia

§ Pakaiannya dan dandanannya memenuhi standar busana muslimah

§ Menjaga kehormatan dirinya dengan tidak bercampur baur dan ikhtilath dengan lawan jenis yang bukan mahram

§ Tidak bepergian tanpa mahram atau pulang larut

§ Fasih membaca Al-Quran Al-Kariem

§ Ilmu pengetahuan agamanya mendalam

§ Aktifitas hariannya mencerminkan wanita shalihah

§ Berbakti kepada orang tuanya serta rukun dengan saudaranya

§ Pandai menjaga lisannya

§ Pandai mengatur waktunya serta selalu menjaga amanah yang diberikan kepadanya

§ Selalu menjaga diri dari dosa-dosa meskipun kecil

§ Pemahaman syariahnya tidak terbata-bata

§ Berhusnuzhan kepada orang lain, ramah dan simpatik

Sedangkan dari sisi nasab atau keturunan, merupakan anjuran bagi seorang muslim untuk memilih wanita yang berasal dari keluarga yang taat beragama, baik status sosialnya dan terpandang di tengah masyarakat.

Dengan mendapatkan istri dari nasab yang baik itu, diharapkan nantinya akan lahir keturunan yang baik pula. Sebab mendapatkan keturunan yang baik itu memang bagian dari perintah agama, seperti yang Allah SWT firmankan di dalam Al-Quran Al-Kariem.

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيدًا

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS. An-Nisa : 9)

Sebaliknya, bila istri berasal dari keturunan yang kurang baik nasab keluarga, seperti kalangan penjahat, pemabuk, atau keluarga yang pecah berantakan, maka semua itu sedikit banyak akan berpengaruh kepada jiwa dan kepribadian istri. Padahal nantinya peranan istri adalah menjadi pendidik bagi anak. Apa yang dirasakan oleh seorang ibu pastilah akan langsung tercetak begitu saja kepada anak.

Pertimbangan memilih istri dari keturunan yang baik ini bukan berarti menjatuhkan vonis untuk mengharamkan menikah dengan wanita yang kebetulan keluarganya kurang baik. Sebab bukan hal yang mustahil bahwa sebuah keluarga akan kembali ke jalan Islam yang terang dan baik. Namun masalahnya adalah pada seberapa jauh keburukan nasab keluarga itu akan berpengaruh kepada calon istri. Selain itu juga pada status kurangbaik yang akan tetap disandang terus ditengah masyarakat yang pada kasus tertentu sulit dihilangkan begitu saja. Tidak jarang butuh waktu yang lama untuk menghilangkan cap yang terlanjur diberikan masyarakat.

Maka bila masih ada pilihan lain yang lebih baik dari sisi keturunan, seseorang berhak untuk memilih istri yang secara garis keturunan lebih baik nasabnya.

2. Masalah Selera

Masalah kedua terkait dengan selera subjektif seseorang terhadap calon pasanan hidupnya. Sebenarnya hal ini bukan termasuk hal yang wajib diperhatikan, namun Islam memberikan hak kepada seseorang untuk memilih pasangan hidup berdasarkan subjektifitas selera setiap individu maupun keluarga dan lingkungannya.

Intinya, meski pun dari sisi yang pertama tadi sudah dianggap cukup, bukan berarti dari sisi yang kedua bisa langsung sesuai. Sebab masalah selera subjektif adalah hal yang tidak bisa disepelekan begitu saja. Karena terkait dengan hak setiap individu dan hubungannya dengan orang lain.

Sebagai contoh adalah kecenderungan dasar yang ada pada tiap masyarakat untuk menikah dengan orang yang sama sukunya atau sama rasnya. Kecenderungan ini tidak ada kaitannya dengan masalah fanatisme darah dan warna kulit, melainkan sudah menjadi bagian dari kecenderungan umum di sepanjang zaman. Dan Islam bisa menerima kecenderungan ini meski tidak juga menghidup-hidupkannya.

Sebab bila sebuah rumah tangga didirikan dari dua orang yang berangkat dari latar belakang budaya yang berbeda, meski masih seagama, tetap saja akan timbul hal-hal yang secara watak dan karakter sulit dihilangkan.

Contoh lainnya adalah selera seseorang untuk mendapatkan pasangan yang punya karakter dan sifat tertentu. Ini merupakan keinginan yang wajar dan patut dihargai. Misalnya seorang wanita menginginkan punya suami yang lembut atau yang macho, merupakan bagian dari selera seseorang. Atau sebaliknya, seorang laki-laki menginginkan punya istri yang bertipe wanita pekerja atau yang tipe ibu rumah tangga. Ini juga merupakan selera masing-masing orang yang menjadi haknya dalam memilih.

Islam memberikan hak ini sepenuhnya dan dalam batas yang wajar dan manusiawi memang merupakan sebuah realitas yang tidak terhindarkan.

B. Yang Lebih Dianjurkan dalam Memilih Istri

Di dalam banyak kitab fiqih, para ulama menulis beberapa anjuran yang seharusnya juga menjadi bahan pertimbangan merupakan dalam memilih pasangan, karena sunnah Nabi SAW.

1. Kualitas Agama

Sudah dijelaskan di atas dalam perkara fundamental bahwa idealnya seorang wanita dipilih menjadi istri karena memang terbukti kualitas keagamaan yang dimilikinya itu original, asli dan sudah bawaan dari 'sononya'.

Sebab semua itu akan sangat membantu dalam menjaga kualitas keagamaan suami dan anak-anak nantinya. Rasulullah SAW bersabda :

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأِرْبَعٍ : لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Wanita itu dinikahi karena empat perkara : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena kualitas agamanya. Maka setidaknya pastikan wanita yang punya agama engkau akan beruntung. (HR. Bukhari Muslim)

2. Diutamakan Perawan

Meski Rasulullah SAW menikah rata-rata dengan janda, namun beliau tetap menganjurkan para shahabatnya agar menikah dengan perawan. Dalam sabdanya beliau menegaskan

عَلَيْكُمْ بِالأْبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ

Hendaklah kalian menikah dengan perawan, karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah)

Ketika Jabir bin Abdillah memberitahu Rasulullah SAW bahwa dirinya akan segera menikah dengan seorang janda, maka Rasulullah SAW sempat mempertanyakan :

فَهَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ ؟

Kenapa kamu tidak menikahi perawan saja sehingga kamu bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bermain-main denganmu? (HR. Bukhari Muslim)

Namun anjuran menikahi perawan ini tidak bersifat mutlak, sebab selain Rasulullah SAW sendiri lebih banyak menikahi janda dari pada perawan, ketika ada shahabat beliau yang menikah dengan janda dengan alasan yang kuat dan masuk akal, hal itu dibenarkan oleh beliau.

Ketika Jabir dipertanyakan oleh beliau SAW di atas, saat itu jawab Jabir adalah bahwa dirinya menikahi janda dengan pertimbangan bahwa dirinya punya banyak adik perempuan yang masih kecil dan butuh belaian tangan kasih seorang ibu. Maka berharap dengan menikah dengan janda yang tentunya sudah banyak berpengalaman merawat anak-anak kecil, Jabir berpikir akan lebih baik untuk adik-adiknya. Dan hal itu dibenarkan oleh Rasulullah SAW.

3. Belum Punya Anak

Mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menganjurkan dalam menikahi wanita sebaiknya yang belum pernah punya anak. [1]

Kalau pun wanita itu janda, maka yang lebih diutamakan adalah yang belum punya anak. Tujuannya tentu saja agar wanita itu bisa lebih optimal dalam melayani suaminya dan tidak terganggu dengan kewajiban mengurus anak.

Oleh karena itulah ketika pada awalnya Ummu Salamah radhiyallahuanha menolak pinangan Rasulullah SAW, alasannya karena beliau adalah wanita janda yang sudah punya anak. Beliau khawatir tidak bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada Rasulullah SAW.

Namun karena Rasulullah SAW diperintah dengan wahyu, maka pernikahan beliau dengan Ummu Salamah tetap berlangsung.

4. Keturunan

Islam bukan agama feodal yang mementingkan darah dan keningratan. Maka ketika agama Islam menganjurkan untuk memperhatikan masalah keturunan, tentunya bukan dari segi keningratan, darah biru atau tingkat status sosial.

Pertimbangan masalah keturunan ini lebih menyoal kepada keshalihan dan kualitas implementasi agama dari kedua orang tua dan keluarga si calon istri. Barangkali dalam bahasa yang sederhana, seberapa kiyai-kah keluarga calon istri. Atau seberapa ulama-kah keluarganya.

Sebab ada hadits yang bicara tentang tidak bolehnya seorang wanita dinikahi lantaran karena semata-mata ketinggian martabat (keningratan) keluarganya secara duniawi.

وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِحَسَبِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللَّهُ إِلاَّ دَنَاءَةً

Siapa yang menikahi wanita karena semata-mata dari segi keningratannya, Allah tidak menambahkan kepadanya kecuali kerendahan. (HR. At-Thabarani)

5. Kesuburan

Di antara salah satu pertimbangan penting tentang calon istri yang ideal untuk dipilih adalah mereka yang terbukti kuat punya tingkat kesuburan tinggi. Hal ini bisa dilihat dari berbagai indikator, di antaranya kesuburan saudari-saudarinya yang sudah menikah, atau para wanita lainnya dalam keluarganya.

Sebab salah satu tujuan pernikahan di dalam agama Islam adalah untuk mendapatkan dan memperbanyak keturunan, dimana secara lebih makro, Rasulullah SAW berujar tentang lomba dengan para nabi yang lain tentang jumlah umat Islam.

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Nikahilah wanita yang pengasih dan subur, karena aku berlomba dengan umat lain dengan jumlah kalian". (HR. Ahmad)

Di antar hikmah beranak banyak di masa sekarang ini adalah seorang wanita akan berpikir seribu kali kalau minta bercerai dari suaminya. Jauh berbeda antara istri yang sudah punya anak 12 dengan yang belum punya anak. Yang belum punya anak akan lebih mudah minta cerai kepada suaminya.

Hal yang sama juga terjadi pada suami, ketika 10 tahun pernikahan istri tidak juga punya anak, sulit ditepis dari benak suami untuk tidak menikah lagi dengan wanita lain, meski tidak pernah diungkapkan kepada istrinya.

Dan kisah Nabi Ibrahim alahissalam dan istrinya, Sarah, yang bertahun-tahun membina rumah tangga tanpa segera menerima kehadiran anak, barangkali bisa dijadikan contoh kasus.

Namun ada juga kisah orang yang sedemikian sabar karena belum punya anak juga, meski usia pernikahan sudah lebih ari 50 tahun. Salah satunya adalah kisah Nabi Zakaria yang kerjanya siang malam berdoa agar punya anak, sampai dirinya jadi tua dan seluruh rambutnya berkobar dengan uban.

قَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُن بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِن وَرَائِي وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا فَهَبْ لِي مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا

(Zakaria) berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku. Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang istriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra, yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya'qub dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridhai". (QS. Maryam : 4-6)

Akhirnya Allah SWT memberi kabar gembira kepada hamba-Nya bahwa dia akan segera beroleh seorang anak yang namanya Yahya. Zakaria sempat herannya juga dan malah balik bertanya,"Ya Tuhanku, bagaimana akan ada anak bagiku, padahal istriku adalah seorang yang mandul dan aku (sendiri) sesungguhnya sudah mencapai umur yang sangat tua".

Maka Allah berfirman hal itu mudah bagi-Nya dan lahirlah sang anak, ketika keduanya sudah tua renta atas mukjizat Allah.

Buat kita kisah ini sekedar mukjizat buat nabi, tentu keliru kalau orang ingin punya anak lalu malah menikahi nenek-nenek yang sudah berusia 99 tahun 11 bulan 29 hari, sambil berharap datangnya mukjizat seperti Nabi Zakaria. Sebab Nabi Zakaria sendiri tidak pernah menikahi nenek-nenek, istrinya yang sudah tua renta itu dulu waktu dinikahi adalah perawan ting-ting 100%. Namun terlambatnya dapat anak karena Allah SWT ingin menguji pasangan itu.

6. Kecantikan dan Kepatuhan

Tentu keliru kalau pertimbangan paling utama ketika menikah seorang wanita semata-mata hanya faktor kecantikan. Tetapi juga keliru kalau faktor kecantikan tidak boleh dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan. Jadi yang tepat adalah posisi di antara kedua.

Rasulullah SAW sendiri pernah ditanya tentang pertimbangan menikahi seorang wanita, dan ternyata beliau menjawab salah satunya karena faktor kecantikan.

يَا رَسُول اللَّهِ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ ؟ قَال : الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa ada orang yang bertanya,"Ya Rasulallah, wanita yang baik itu yang bagaimana? Beliau SAW menjawab,"Kalau kamu melihatnya, kamu bergembira, tapi dia patuh kepadamu kalau kamu perintah". (HR. An-Nasa'i )

Sedangkan wanita yang terlalu bangga dengan kecantikannya, sehingga dia merasa bisa menaklukkan laki-laki hanya dengan kerlingan sudut matanya, jelas bukan termasuk dalam kategori ini.

Sebab kriteria itu menyebutkan bahwa wanita itu patuh kepada suaminya bila diperintah, tanpa cemberut atau bermuka masam. Dan bukan wanita yang membuat suaminya jadi takut kepada istri, dikarenakan suaminya merasa tidak percaya diri lantaran berwajah jelek.

Dan kecantikan adalah sebuah penilaian yang sifatnya sangat relatif. Dimana tiap peradaban dan zaman punya konsep yang berbeda tentang kecantikan. Di abad 21 ini, umumnya orang punya pandangan kecantikan adalah boneka Berbie, yang putih kulitnya, tinggi, kurus, semampai. Sehingga para wanita sedunia terobsesi dengan bentuk tubuh boneka itu, meski sesungguhnya tidak lebih dari propaganda produk kosmetik.

Siapa sangka bahwa di masa lalu, konsep kecantikan justru terbaik 180 derajat. Salah satunya ratu kecantikan Mesir, Cleopatra. Meski dalam film Cleopatra selalu digambarkan sebagai sosok yang rupawan, para ahli sejarah justru mengatakan bahwa bentuk kecantikan Cleopatra itu aneh bin ajaib bila diukur di masa kini.

Betapa tidak, ternyata sang ratu yang diperebutkan oleh dua pemimpin besar kala itu, Julius Caesar dan Mark Antonius, konon malah memiliki leher yang gemuk, dahi mendatar, hidungnya lancip bengkok, telinganya panjang, dagunya mencuat, tinggi tubuhnya pun hanya 1,5 meter, bertubuh agak montok dan tidak menekankan pada kecantikannya. Satu lagi, ternyata Cleopatra berdarah Afrika yang kulitnya hitam legam.

7. Berakal dan Berakhlaq Baik

Amat dianjurkan menikahi wanita yang berakal dan bukan wanita yang bodoh, pandir, kurang akal dan idiot. Demikian juga sangat dihindari wanita yang kurang baik tabiat, jelek perangainya, rendah akhlaqnya, dan bermasalah dalam perilakunya.

Di dalam kitab-kitab fiqih seringkali disebutkan nasehat untuk menjauhkan diri dari menikahi tipe wanita seperti tersebut di atas.

اجْتَنِبُوا الْحَمْقَاءَ فَإِنَّ وَلَدَهَا ضَيَاعٌ وَصُحْبَتَهَا بَلاَءٌ

Jauhilah wanita yang bodoh, karena kalau punya anak tidak ada artinya dan melayaninya menjadi bala'. [2]

8. Bukan Kerabat Dekat

Secara aturan syar'i, Islam membolehkan seorang laki-laki menikahi wanita yang masih keluarganya sendiri yang bukan mahram.

Akan tetapi bila ada banyak pilihan ada anjuran dari para ulama untuk sebaiknya mencari wanita yang agak lebih jauh hubungan keluarganya.

Hikmahnya antara lain agar hubungan kekerabatan antara keluarga yang jauh bisa menjadi dekat.

9. Mahar Yang Seimbang

Di antara sunnah dalam menikahi wanita adalah yang maharnya seimbang, tidak terlalu mahal sehingga menjadi beban yang berat, tetapi juga tidak harus terlalu murah, sehingga menjadi tidak ada harganya.

Aisyah ummul mukminin radhiyallahuanha pernah meriwayatkan sabda Rasulullah SAW :

إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا

Diantara keberkahan seorang wanita adalah mudah melamarnya, sedikit mas kawinnya dan mudah mendapatkan kasih sayangnya (HR. Ahmad)

Namun kalau kita bahas nilai sedikit atau banyak nilai mahar, tentu kita harus sesuaikan dengan budaya lokal dimana seseorang berada.

Budaya lokal kita memang nyaris 180 derajat berbeda dengan budaya negeri lain, khususnya budaya Arab. Urusan nilai mahar di negeri kita nyaris tidak pernah menjadi persoalan, sebab umumnya para wanita tidak terlalu peduli dengan nilainya.

Adalah sudah menjadi 'urf (kebiasaan) buat para wanita di negeri kita untuk berbahagia menerima mahar berupa mushaf Al-Quran atau sekedar mukana dan sejadah shalat yang harganya tidak lebih mahal dari 100 ribu perak. Tidak ada yang merasa dirugikan, apalagi tersinggung.

Malah terkadang maharnya hanya berupa dibacakan surat Al-Fatihah, atau ayat-ayat tertentu. Sama sekali tidak ada nilainya dari sisi harta benda. Itulah budaya kita, bangsa Indonesia.

Tetapi lain halnya dengan budaya Arab, baik di masa sekarang apalagi di masa Nabi SAW dahulu. Nilai mahar setara dengan nilai martabat keluarga dan kehormatannya. Kalau menikahi wanita dari kalangan kaya dan terhormat, maka maharnya harus sesuai dengan keadaan mereka. Dan bila nilainya dirasa kurang cocok, pernikahan bisa saja dibatalkan.

Ketika khalifah Umar bin Al-Khattab radhiyallahanhu berupaya memberikan batasan tertinggi atas nilai mahar, beliau pun diprotes dan diingatkan oleh para wanita. Intinya, bahwa mahar itu adalah hak para wanita, kenapa Umar berani-beraninya membatasi, padahal Allah SWT tidak membatasinya. Rasulullah SAW dan Abu Bakar radhiyallahuanhu juga tidak pernah membatasinya.

Maka ukuran mahal dan murahnya nilai mahar harus diukur sesuai dengan ukuran yang berlaku di suatu tempat budaya. Sebagai perbandingan, sepuluh ekor unta untuk mahar barangkali sangat mahal untuk ukuran Indonesia, meski di kalangan orang kaya sekalipun. Namun 10 ekor unta itu sebuah mahar yang 'biasa-biasa' saja untuk ukuran laki-laki usia 25 tahun yang menikahi janda usia 40 tahun.

Adalah Rasulullah SAW ketika menikahi Khadijah diriwayatkan memberi mahar 10 atau 20 ekor unta. Sebagian riwayat malah menyebutkan 100 ekor unta, sesuai dengan perbedaan periwayatan yang kita terima.

10. Bukan Wanita Yang Diceraikan

Mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa sebaiknya wanita yang dinikahi itu bukan wanita yang dicerai atau ditalak oleh suaminya dalam keadaan dia masih mencintai suaminya. [3]

Barangkali di antara hikmahnya karena bisa saja wanita itu tidak bisa melupakan mantan suaminya dalam waktu yang cukup lama.

Dengan menikah dengan janda yang masih hidup suaminya, maka masih terbuka kemungkinan untuk kembali lagi. Bahkan boleh jadi kembalinya mereka sesungguhnya lebih baik demi kemaslahatan dan keutuhan keluarga mereka. Apalagi misalnya masih ada anak-anak yang membutuhkan bersatunya kedua orang tua mereka.

Lain halnya bila suaminya telah meninggal dunia, maka putuslah harapannya untuk kembali kepada suaminya. Dan lebih besar harapannya untuk menikah dengan suami baru, tanpa ada resiko yang kurang diharapkan.

C. Hak Wanita Untuk Memilih Calon Suami

Memilih calon pasangan hidup itu bukan hanya hak seorang laki-laki. Syariat Islam juga memberikan hak yang sama besarnya kepada para wanita dalam memilih calon suami yang akan menjadi pendampin hidupnya.

1. Atas Izin dan Persetujuan Wanita

Hak seorang wanita sebelum dinikahkan adalah dimintai izin dan persetujuannya terlebih dahulu. Dasarnya adalah hadits berikut ini :

لاَ تُنْكَحُ الأْيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا : يَا رَسُول اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا ؟ قَال : أَنْ تَسْكُتَ .

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan sehingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai idzinnya”. Mereka bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana idzinnya ?”. Rasulullah SAW menjawab, “Ia diam”. (HR. Bukhari)

وَعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : يَا رَسُول اللَّهِ إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحْيِي قَال : رِضَاهَا صَمْتُهَا

Dari Aisyah berkata, “Ya Rasulullah SAW, gadis itu bila diminta idzinnya, ia akan malu”. Beliau bersabda, “Idzinnya adalah diamnya”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

2. Diajak Mempertimbangkan

Selain dimintai izin dan persetujuannya, para wanita juga berhak untuk diajak berembug dan bermusyarah, khususnya dalam penentuan siapa yang akan menjadi pilihan hatinya dalam memilih suami.

Rasulullah SAW bersabda :

شَاوِرُوا النِّسَاءَ فِي أَبْضَاعِهِنَّ

Ajaklah para wanita bermusyawarah dalam urusan kemaluan (pernikahan) mereka. (HR. An-Nasa'i)

3. Hak Mendapatkan Suami Yang Shalih

Setiap wanita berhak mendapatkan yang shalih. Sehingga pada dasarnya lamaran orang shalih tidak boleh ditolak. Di dalam hadits nabawi disebutkan tentang hal ini :

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأْرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

Bila orang yang agama dan akhlaqnya kamu ridhai datang melamar anak gadismu, maka nikahkan dengannya. Sebab bila tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar. (HR. Tirmizy dan Al-Hakim).

Namun tentu saja pengertian hadits ini jangan disalah-tafsirkan seenaknya. Pengertian hadits ini bukan berarti setiap ada orang shalih datang melamar lantas jadi wajib bagi wali untuk segera menerimanya dan menikahkannya dengan puterinya. Tentu tidak demikian maksud dan tujuan hadits ini yang sesungguhnya.

Bagaimana kalau puterinya sudah punya pilihan sendiri yang juga shalih, bahkan boleh jadi lebih shalih? Dan bagaimana kalau sebelumnya wali telah menerima khitbah dari orang lain, apakah harus dibatalkan? Dan bagaimana pula bila ternyata keduanya tidak sekufu? Dan yang paling penting, bagaimana bila selera keduanya saling berbeda jauh?

Tentu saja hadits ini bukan ditujukan untuk melegalkan pemaksaan jodoh oleh orang tua kepada anaknya. Pengertian hadits di atas maksudnya adalah janganlah menikahkan anak wanita dengan laki-laki yang tidak shalih. Sebab hadits ini masih ada buntutnya, yaitu bila tidak dinikahkan dengan orang shalih maka akan terjadi fitnah dan kerusakan.

Maksudnya, bila seorang wanita yang shalihah dinikahkan dengan laki-laki yang tidak shalih, alias orang yang fasik dan buruk akhlaknya, maka ini menjadi fitnah. dan juga akan terjadi kerusakan yang besar.

Perlu diperhatikan bahwa kata fitnah dalam hadits ini bukan fitnah dalam ungkapan Bahasa Indonesia yang maknanya adalah menuduh orang lain tanpa bukti. Pengertian kata fitnah disini artinya adalah bencana. Khususnya bencana bagi si wanita yang dinikahkan dengan laki-laki yang tidak shalih.

Tentu saja keshalihan bukan satu-satunya pertimbangan dalam menerima calon suami. Masih ada banyak lagi pertimbangan lain, sehingga tidak mentang-mentang seseorang sudah merasa shalih, lalu marah-marah kalau lamarannya ditolak.

4. Pilihan Fasakh Bagi Yang Belum Cukup Umur

Wanita yang sejak masih di bawah umur telah dinikahkan, maka begitu memasuki usia baligh mendapatkan hak sepenuhnya untuk memilih. Apakah dia mau meneruskan pernikahannya, ataukah dia mau berpisah dengan suaminya.

Bila yang dipilihan adalah pilihan kedua, maka itu merupakan hak sepenuhnya. Perpisahanya bukan termasuk talak, tetapi disebut dengan fasakh. Dan karena bukan talak, statusnya 100% sama dengan wanita yang sama sekali belum pernah menikah. Dia bukan janda, tidak perlu melewati masa iddah, dan boleh langsung menikah dengan pria idaman hatinya. Dan hal ini dibenarkan dalam syariah Islam, sebagai mana disebutkan di dalam hadits nabawi :

اَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا اَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ فَذَكَرَتْ اَنَّ اَبَاهَا زَوَّجَهَا وَ هِيَ كَارِهَةٌ، فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ

Ada seorang gadis datang kepada Rasulullah SAW, lalu ia menerangkan bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedang ia tidak suka. Lalu Nabi SAW menyuruhnya untuk memilih. (HR. Ahmad)

5. Janda Lebih Berhak Atas Dirinya

Dan yang juga merupakan bukti bahwa syariat Islam memberikan hak kepada wanita dalam mementukan pasangannya adalah hak yang lebih besar bagi seorang janda untuk menentukan calon suaminya.

الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا

Seorang janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya.

Kalau seorang gadis cukup dengan diam saja sudah pertanda setuju, maka tidak demikian bagi wanita yang sudah janda. Harus ada persetujuan secara lisan terlebih dahulu untuk mengetahui izin darinya.

6. Wali Adhal

Seorang wali yang menghalangi puterinya menikah, sehingga menimbulkan madharat, maka hukumnya berdosa. Sebab menolak untuk menikahkan puteri yang sudah kebelet ingin menikah itu adalah perbuatan yang tegas telah dilarang di dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman :

فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ

Maka janganlah kamu menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal (QS. Al-Baqarah : 232)

Maka wali yang bertindak madharat bagi anak gadisnya bisa 'dipaksa' oleh pemerintah untuk menikahkan, demi terhindarnya madharat yang lebih besar. Dan apabila wali adhal itu masih menolak juga tanpa alasan yang bisa diterima akal sehat, maka negara atau pemerintah atas izin Allah bisa menikahkan gadis yang terzalimi itu.

ÿ



[1] Al-Imam An-Nawawi, Raudhatut-Thalibin, jilid 7 hal. 19

[2] Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, jilid 6 hal 182

[3] Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, jilid 6 hal. 182