SFK > Pernikahan > Bagian Keempat : Pernikahan Bermasalah

⬅️

Bab 6 : Menikahi Wanita Berzina & Hamil

➡️

A. Pengertian

1. Pengertian Zina

Kalau kita buka kitab-kitab fiqih para ulama dan kita telusuri apa saja definisi yang mereka kemukakan tentang zina, baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah atau pun Al-Hanabilah.

a. Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa definisi zina adalah :

وَطْءُ الرَّجُلِ المَرْأَةَ فيِ القُبُلِ بِغَيْرِ مِلْكٍ وَلاَ شُبْهَةٍ

Hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat

Definisi ini menegaskan kriteria zina itu :

§ Dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, kalau laki-laki melakukannya dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenis, tidak termasuk kriteria zina, walau pun tetap berdosa.

§ Pada kemaluan atau faraj, kalau dilakukan pada dubur meski tetap haram namun bukan termasuk kriteria zina

§ Perempuan itu bukan budak wanita, kalau dilakukan pada istrinya juga bukan termasuk kriteria zina.

§ Dan juga bukan syubhat.

Ibnu Hamam Al-Hanafi mendefinisikan bahwa zina adalah :

إِدْخاَلُ المُكَلَّفِ الطَّلْعِ قَدْرَ حَشَفَتِهِ قُبُلاً مُشْتَهَى بِلاَ مِلْكٍ أَوْ شُبْهَةِ مِلْكٍ

Seorang mukallaf yang memasukkan kemaluannya meski hanya ujungnya ke dalam kemaluan wanita yang musytaha di luar hubungan kepemilikan budah atau syubhat kepemilikan.

Dari definisi ini ada beberapa unsur yang dikategorikan zina, yaitu :

§ Zina dilakukan oleh seorang mukallaf, kalau anak kecil atau orang yang tidak berakal seperti orang gila, tidak termasuk zina

§ Dia memasukkan kemaluannya meski hanya ujungnya ke dalam kemaluan wanita, sehingga kalau tidak terjadi penetrasi penis ke dalam vagina, meski tetap berdosa namun tidak termasuk kriteria zina.

§ Wanita itu musytaha, maksudnya memang wanita yang wajar untuk disetubuhi, bukan mayat atau anak bayi yang secar umum tidak menarik bagi laki-laki untuk menyetubuhinya.

§ Di luar hubungan kepemilikan budak atau syubhat kepemilikan. Maka kalau wanita yang disetubuhi itu merupakan budak yang dimilikinya, atau wanita yang status nikahnya syubhat, bukan termasuk zina.

b. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan pengertian zina sebagai :

وَطْءُ مُكَلَّفٍ مُسْلِمٍ فَرْجَ آدَمِيٍّ لاَ مِلْكَ لَهُ فِيهِ بِلاَ شُبْهَةٍ تَعَمُّدًا

Hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang muslim, pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja.

§ Hubungan seksual : kalau tidak terjadi hubungan seksual seperti percumbuan, bukan termasuk zina, meski tetap diharamkan.

§ Yang dilakukan oleh seorang mukallaf : maksudnya adalah orang yang akil baligh. Sehingga bila pelakunya orang gila atau anak kecil, bukan termasuk zina.

§ Yang muslim : sehingga bila pelakunya bukan muslim, tidak termasuk yang dikenakan hukuman hudud, yaitu rajam atau cambuk.

§ Pada faraj manusia : sehingga bila hubungan itu tidak dilakukan pada kemaluan, seperti anus dan lainnya, meski tetap haram namun bukan termasuk zina.

§ Adami : maksudnya faraj itu milik seorang manusia dan bukan faraj hewan. Hubungan seksual manusia dan hewan meski hukumnya terlarang, tetapi dalam konteks ini bukan termasuk zina.

§ Yang bukan budak miliknya,

§ Tanpa ada syubhat :

§ Dilakukan dengan sengaja :

Ibnu Rusyd yang mewakili mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan makna zina dalam istilah para fuqaha sebagai berikut :

كُلُّ وَطْئٍ وَقَعَ عَلىَ غَيْرِ نِكَاحٍ صَحِيحٍ وَلاَ شُبْهَةِ نِكَاحٍ وَلاَ مِلْكِ يَمِيْنٍ

Segala bentuk persetubuhan yang dilakukan di luar nikah yang sah, bukan nikah syubhat dan bukan pada budak yang dimiliki.

§ Segala bentuk persetubuhan

§ yang dilakukan di luar nikah yang sah,

§ bukan nikah syubhat

§ dan bukan pada budak yang dimiliki.

c. Mazhab Asy-Syafi’iyah

Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah memberikan definisi tentang istilah zina sebagai :

إِيلاَجُ حَشَفَةٍ أَوْ قَدْرِهَا فِي فَرْجٍ مُحَرَّمٍ لِعَيْنِهِ مُشْتَهًى طَبْعًا بِلاَ شُبْهَةٍ

Masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat.

§ Masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya

§ ke dalam kemaluan wanita

§ yang haram,

§ dalam keadaan syahwat yang alami

§ tanpa syubhat.

d. Mazhab Asy-Syafi’iyah

Asy-Syairazi dari mazhab Asy-Syafi’iyah mendefinisikan zina sebagai :

وَطْءُ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ دَارِ الإِسْلاَمِ امْرَأَةً مُحَرَّمَةً عَلَيْهِ مِنْ غَيْرِ عَقْدٍ وَلاَ شُبْهَةِ عَقْدٍ وَلاَ مِلْكٍ وَهُوَ عَاقِلٌ مُخْتَارٌ عَالِمٌ بِالتَّحْرِيْمِ

Hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah, atau syibhu akad, atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

Hubungan seksual, yang dilakukan oleh seorang laki-laki, dari penduduk darul-islam, kepada seorang perempuan, yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah, atau syibhu akad, atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

d. Mazhab Al-Hanabilah

Definisi dari mazhab Al-Hanabilah, yaitu :

تَغْيِيْبُ حَشَفَةِ ذَكَرٍ بَالِغٍ عَاقِلٍ فيِ اِحْدَ الفَرْجَيْنِ مِمَّنْ لاَ عِصْمَةَ بَيْنَهُمَا وَلاَ شُبْهَة

Hilangnya hasyafah penis laki-laki yang sudah baligh dan berakal ke dalam salah satu dari dua lubang wanita, yang tidak ada hubungan ishmah antara keduanya atau syubhah.

2. Pernah Berzina

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah mantan diartikan sebagai bekas pemangku jabatan atau kedudukan. Artinya seorang adalah orang yang pernah menjalani atau menjadi, tetapi sekarang ini sudah tidak lagi.

Pezina di dalam bahasa Arab disebut dengan istilah az-zani (الزاني), sedangkan bila berjenis kelamin perempuan, disebut dengan istilah az-zaniyah (الزانية).

Orang yang melakukan perbuatan zina disebut dengan pezina. Namun orang yang pernah berzina lalu sudah berhenti dari berzina dan bertaubat selama-lamanya, tentu sudah tidak bisa lagi dikatakan sebagai pezina.

Yang lebih tepat dikatakan bahwa dia adalah mantan pezina, dan seorang mantan pezina bisa saja masuk surga, karena Allah SWT sudah menerima taubatnya.

B. Dalil Keharaman

Al-Quran Al-Kariem memang mengharamkan seorang laki-laki yang beriman untuk menikahi wanita yang berzina, yaitu wanita yang masih aktif dengan kegiatan zina.

Demikian pula sebaliknya, seorang wanita yang beriman tidak layak menikah dengan laki-laki pezina, yang aktif berzina juga.

الزَّانِي لا يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)

An-Nasai menyatakan bahwa Abdillah bin Amr ra berkata.`Ada seorang wanita bernama Ummu Mahzul (atau Ummu Mahdun) seorang musafih, dimana seorang laki-laki shahabat Rasulullah SAW ingin menikahinya. Lalu turunlah ayat

`Seorang wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik dan hal itu diharamkan buat laki-laki mukminin`.

Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmizy dan Al-Hakim meriwayatkan dari hadits Amru bin Syu`aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang bernama Mirtsad datang ke Mekkah dan memiliki seorang teman wanita di Mekkah bernama `Anaq. Lalu dia meminta izin pada Rasulullah SAW untuk menikahinya namun beliau tidak menjawabnya hingga turun ayat ini. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya,

`Ya Mirtsad, seorang wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik dan hal itu diharamkan buat laki-laki mukminin`.

Para Mufassirin mengatakan bahwa ayat ini selain untuk Mirtsad bin Abi Mirtsad, juga untuk pra shahabat yang fakir yang minta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi para wanita pelacur dari kalangan ahli kitab dan para budak wanita di Madinah, maka turunlah ayat ini.

C. Perbedaan Pendapat

Lebih lanjut perbedaan pendapat itu adalah sbb :

1. Pendapat Jumhur ulama

Jumhur ulama mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu ?

Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini. Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz hurrima (حُرِّمَ) atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci). Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan, yaitu seorang yang bernama Mirtsad Al-Ghanawi yang menikahi wanita pezina. Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu :

وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur : 32)

Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhuma dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.

Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut :

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR. Tabarany dan Daruquthuny).

Juga dengan hadits berikut ini :

Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)

Mut’ahilah dia maksudnya adalah teruskan pernikahan kalian dan nikmati dia sebagai istri

لاَ تُوطَأ امْرَأة حَتىَّ تَضَع

Nabi SAW bersabda,"Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan. (HR. Abu Daud).

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ مُسْلِمٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

Nabi SAW bersabda,"Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain. (HR. Abu Daud dan Tirmizy).

Lebih detail tentang halalnya menikahi wanita yang pernah melakukan zina sebelumnya, simaklah pendapat para ulama berikut ini :

a. Pendapat Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.

b. Pendapat Malik dan Ahmad bin Hanbal

Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya.

Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih boleh menikah dengan siapa pun. [1]

c. Pendapat Asy-Syafi'i

Adapun Al-Imam Asy-syafi'i, sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43, bahwa baik laki-laki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya.[2]

d. Undang-undang Perkawinan RI

Dalam Kompilasi Hukum Islam dengan Instruksi Presiden RI no. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI no. 154 tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut ini : [3]

§ Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

§ Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dpat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.

§ Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

2. Pendapat Yang Mengharamkan

Meski demkikian, memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina.

Paling tidak tercatat ada Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).

Bahkan Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas.

Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.

Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,`Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts`. (HR. Abu Daud)

3. Pendapat Pertengahan

Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.

Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya sah secara syar`i.

Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseorang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.

D. Hukum Menikahi Wanita Hamil

Kalau di atas kita sudah bicara panjang lebar tentang hukum menikahi wanita yang berzina, maka pada bagian ini kita akan lebih dalam lagi membahas tentang hukum menikahi wanita yang hamil.

Kasus kehamilan seorang wanita bisa terjadi oleh dua macam sebab. Pertama, hamil yang sah dan halal di luar zina, dalam arti hamilnya hasil hubungan suami istri yang sah dengan suami yang sah di bawah pernikahan yang juga sah. Kedua, hamil yang tidak sah, karena dilakukan dengan cara melakukan zina yang diharamkan.

1. Hamil Bukan Karena Zina

Ada dua kemungkinan pernikahan bagi wanita yang sedang hamil, yaitu pernikahan wanita hamil yang halal dan yang haram.

a. Pernikahan Wanita Hamil Yang Halal

Wanita yang sedang hamil boleh saja dinikahi, asalkan yang menikahinya adalah laki-laki yang pernah menjadi suami dan ayah dari bayi yang dikandung. Kasus ini hanya terjadi manakala seorang suami menceraikan istrinya, lalu baru ketahuan ternyata istrinya hamil.

Maka suaminya itu menikahi kembali mantan istrinya atau merujuknya. Inilah pernikahan wanita hamil yang hukumnya halal.

b. Pernikahan Wanita Hamil Yang Haram

Pernikahan wanita hamil yang haram ada dua macam. Pertama, nikahnya dengan mantan suaminya, tetapi sewaktu diceraikan, suaminya menjatuhkan talak yang ketiga, yaitu talak bainunah kubra.

Kedua, nikahnya seorang wanita dalam keadaan hamil dengan laki-laki selain yang menjadi ayah dari bayinya. Kalau wanita itu masih bersuami, tentu hukumnya haram menikahi wanita yang masih bersuami. Maka kasus ini hanya terjadi manakala suaminya yang sah menceraikannya atau meninggal dunia, sehingga wanita hamil ini menjadi janda.

Untuk itu maka sebagai janda tentu dia harus melewati masa iddah, yaitu hingga selesai melahirkan. Dalilnya adalah dalil haramnya menikahi wanita yang masih dalam masa iddahnya.

وَلاَ تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. (QS. Al-Baqarah : 235)

2. Hamil Karena Zina

Sekarang kita akan membahas hukum menikahi wanita yang hamil dari hasil zina. Dalam hal ini ada dua kemungkinan kasus. Pertama, nikahnya wanita hamil hasil zina ini dengan laki-laki yang menzinainya. Kedua, nikahnya wanita hamil ini dengan laki-laki lain yang bukan ayah dari bayinya.

a. Halal : Al-Hanafiyah & Asy-Syafi'iyah

Sedangkan pendapat mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah terbalik 180 derajat, yaitu mereka justru menghalalkan pernikahan tersebut, baik dilakukan oleh laki-laki yang menjadi ayah dari si bayi atau pun laki-laki lain yang bukan ayah si bayi.

Penting untuk dijadikan catatan, meski kedua mazhab ini membolehkan terjadinya akad nikah, namun kebolehannya berhenti hanya sampai pada akadnya saja. Sedangkan hubungan seksual suami istri hukumnya haram dilakukan, sebagaimana dalil-dalil yang ada di atas.

b. Haram : Al-Malikiyah & Al-Hanabilah

Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa menikahi wanita yang dalam keadaan hamil akibat berzina dengan laki-laki lain hukumnya haram. Dan keharaman ini berlaku mutlak, baik kepada laki-laki yang menghamilinya, atau ayah si bayi, dan juga berlaku kepada laki-laki lain. Dasar keharamannya adalah dalil-dalil berikut ini :

لاَ تُوطَأ امْرَأة حَتىَّ تَضَع

Nabi SAW bersabda,"Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan. (HR. Abu Daud).

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَجُلاً تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَلَمَّا أَصَابَهَا وَجَدَهَا حُبْلَى فَرَفَعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا

Dari SAid bin Al-Musayyab bahwa seseorang telah menikah dengan seorang wanita, namun baru ketahuan wanita itu dalam keadaan hamil. Maka kasus itu diangkat ke hadapan Rasulullah SAw dan beliau memisahkan antara keduanya (HR. Said bin Manshur)

Untuk memudahkan kita dalam memahami duduk perkara kasus-kasus ini, Penulis membuatkan sebuah tabel sederhana seperti berikut :

Penyebab

HUKUM

Bukan Zina

Halal

Suami sendiri (rujuk karena talak bainunah shughra)

Haram

§ Suami sendiri (tidak boleh rujuk karena talak bainunah kubra)

§ Laki-laki lain

Hasil Zina

Halal

Ayah Bayi

Haram

Bukan Ayah Bayi



[1] Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI hal. 253.

[2] Abu Ishaq Asy-Syairazi, Al-Muhazzab , jilid 2 hal. 43

[3] Kompilasi Hukum Islam hal. 92 .