A. Talak Dalam Islam
Agama Islam adalah agama yang membolehkan talak terjadi. Sebab di balik sisi negatifnya, dalam kasus-kasus tertentu talak justru dibutuhkan.
Sehingga kita tidak bisa menggeneralisir bahwa talak itu hukumnya halal secara mutlak, sebagaimana kita tidak bisa mengharamkannya secara mutlak. Tiap rumah tangga punya keunikan tersendiri. Beda orang beda kasusnya. Lain lubuk lain belalang.
1. Dalil Kebolehan Talak
Allah SWT sebagai Tuhan yang menetapkan syariah telah dengan tegas membolehkan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya. Hal itu sebagaimana tersebut di dalam Al-Quran Al-Karim :
لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.(QS. Al-Baqarah : 236)
Selain itu kita juga mengenal satu nama surat yang disebut dengan surat Ath-Thalaq, dimana surat itu banyak menjelaskan hal-hal yang terkait dengan talak.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. (QS. Ath-Talak : 1)
Dan dalam prakteknya, Rasulullah SAW pernah melakukan talak kepada salah satu istri beliau, yaitu Hafshah radhiyallahuanha, namun setelah itu sebelum habis masa ‘iddahnya, beliau melakukan rujuk.
Demikian juga beliau pernah mengancam atau memberikan pilihan kepada para istrinya untuk ditalak. Namun akhirnya para istri itu tidak mau diceraikan.
Intinya, agama Islam tidak antipati dengan talak, meski pun juga bukan berarti agama Islam mengobral murah urusan talak.
2. Syarat Kebolehan Talak
Meski ada peluang untuk melakukan talak, namun pada hakikatnya syariat Islam telah meletakkan beberapa ikatan yang membendung jalan yang akan membawa kepada perceraian, sehingga terbatas dalam lingkaran yang sangat sempit.
Talak bukanlah perbuatan yang boleh dikerjakan begitu saja. Sebab perbuatan itu adalah perkara halal namun dibenci Allah. Seolah ada kesan ingin mengharamkannya, namun masih tetap dibolehkan dengan catatan ada tingkat keperluan yang sulit dihindari.
Di antara hal-hal yang mempersempit kesempatan untuk melakukan talak adalah sebagai berikut :
a. Diharamkan Talak Tanpa Alasan Kuat
Talak yang dijatuhkan tanpa suatu alasan yang kuat adalah talak yang diharamkan dalam Islam.
Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya. (Riwayat Ibnu Majah dan Thabarani dan lain-lain)
Adapun apa yang diperbuat oleh orang-orang yang suka berselera dan suka mencerai isteri, adalah satu hal yang samasekali tidak dibenarkan Allah dan Rasul-Nya.
Aku tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan yang suka kawin cerai. (Riwayat Thabarani dan Daraquthni)
Sesungguhnya Allah tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan-perempuan yang suka kawin cerai. (Riwayat Thabarani)
Abdullah bin Abbas juga berkata: Talak itu hanya dibenarkan karena suatu kepentingan.`
b. Mencerai Waktu Haidh (Talak Bid`iy)
Apabila ada keperluan dan kepentingan yang membolehkan talak, tidak berarti seorang muslim diperkenankan untuk segera menjatuhkan talaknya kapan pun ia suka, tetapi harus dipilihnya waktu yang tepat. Sedang waktu yang tepat itu --menurut yang digariskan oleh syariat-- yaitu sewaktu si perempuan dalam keadaan bersih, yakni tidak datang bulan, baru saja melahirkan anak (nifas) dan tidak sehabis disetubuhinya khusus waktu bersih itu, kecuali apabila si perempuan tersebut jelas dalam keadaan mengandung,
Karena dalam keadaan haidh, termasuk juga nifas, mengharuskan seorang suami untuk menjauhi isterinya. Barangkali karena terhalangnya atau ketegangan alat vitalnya itu yang mendorong untuk mentalak. Oleh karena itu si suami diperintahkan supaya menangguhkan sampai selesai haidhnya itu kemudian bersuci, kemudian dia boleh menjatuhkan talaknya sebelum si isteri itu disetubuhinya.
Sebagaimana diharamkannya mencerai isteri di waktu haidh, begitu juga diharamkan mencerai di waktu suci sesudah bersetubuh. Sebab siapa tahu barangkali si perempuan itu memperoleh benih dari suaminya pada kali ini, dan barangkali juga kalau si suami setelah mengetahui bahwa isterinya hamil kemudian dia akan merubah niatnya, dan dia dapat hidup senang bersama isteri karena ada janin yang dikandungnya.
Tetapi bila si perempuan itu dalam keadaan suci yang tidak disetubuhi atau si perempuan itu sudah jelas hamil, maka jelas di sini bahwa yang mendorong untuk bercerai adalah karena ada alasan yang bisa dibenarkan. Oleh karena itu di saat yang demikian dia tidak berdosa mencerainya.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dikisahkan, bahwa Abdullah bin Umar Ibnul-Khattab pernah mencerai isterinya waktu haidh. Kejadian ini sewaktu Rasulullah SAW masih hidup. Maka bertanyalah Umar kepada Rasulullah SAW, maka jawab Nabi kepada Umar:
`Suruhlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian jika dia mau, cerailah sedang isterinya itu dalam keadaan suci sebelum disetubuhinya. Itulah yang disebut mencerai pada iddah, sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam firmanNya:
Hai Nabi! Apabila kamu hendak mencerai isterimu, maka cerailah dia pada iddahnya. Yakni menghadapi iddah, yaitu di dalam keadaan suci.`
Di satu riwayat disebutkan:
Perintahlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian cerailah dia dalam keadaan suci atau mengandung.` (HR. Bukhari)
Akan tetapi apakah talak semacam itu dipandang sah dan harus dilaksanakan atau tidak?
Pendapat yang masyhur, bahwa talak semacam itu tetap sah, tetapi si pelakunya berdosa.
Sementara ahli fiqih berpendapat tidak sah, sebab talak semacam itu samasekali tidak menurut aturan syara` dan tidak dibenarkan. Oleh karena itu bagaimana mungkin dapat dikatakan berlaku dan sah?
Diriwayatkan:
Sesungguhnya Ibnu Umar pernah ditanya: bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya waktu haidh? Maka ia menceriterakan kepada si penanya tentang kisahnya ketika ia mencerai isterinya waktu haidh, dan Rasulullah s.a. w. niengembalikan isterinya itu kepadanya sedang Rasulullah tidak menganggapnya sedikitpun.` (Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sahih)
c. Bersumpah Untuk Mencerai Hukumnya Haram
Seorang muslim tidak dibenarkan menjadikan talak sebagai sumpah untuk mengerjakan ini atau meninggalkan itu, atau untuk mengancam isterinya. Misalnya ia berkata kepada isterinya: `Apabila dia berbuat begitu, maka ia tertalak.`
Sumpah dalam Islam mempunyai redaksi khusus, tidak boleh lain, yaitu bersumpah dengan nama Allah: Demi Allah. Sebab Rasulullah SAW pernah bersabda:
`Barangsiapa bersumpah dengan selain asma` Allah, maka sungguh ia berbuat syirik.` (Riwayat Abu Daud, Tarmizi dan Hakim)
Dan sabdanya pula:
Barangsiapa bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau diam.` (HR. Muslim)
d. Talak Harus Dijatuhkan Bertahap
Islam memberikan kepada seorang muslim tiga talak untuk tiga kali, dengan suatu syarat tiap kali talak dijatuhkan pada waktu suci, dan tidak disetubuhinya. Kemudian ditinggalkannya isterinya itu sehingga habis iddah. Kalau tampak ada keinginan merujuk sewaktu masih dalan iddah, maka dia boleh merujuknya. Dan seandainya dia tetap tidak merujuknya sehingga habis iddah, dia masih bisa untuk kembali kepada isterinya itu dengan aqad baru lagi. Dan kalau dia tidak lagi berhasrat untuk kembali, maka si perempuan tersebut diperkenankan kawin dengan orang lain.
Kalau si laki-laki tersebut kembali kepada isterinya sesudah talak satu, tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya talak yang kedua, sedang jalan-jalan untuk menjernihkan cuaca sudah tidak lagi berdaya, maka dia boleh menjatuhkan talaknya yang kedua, dengan syarat seperti yang kami sebutkan di atas; dan dia diperkenankan merujuk tanpa aqad baru (karena masih dalam iddah) atau dengan aqad baru (karena sesudah habis iddah).
Dan kalau dia kembali lagi dan dicerai lagi untuk ketiga kalinya, maka ini merupakan suatu bukti nyata, bahwa perceraian antara keduanya itu harus dikukuhkan, sebab persesuaian antara keduanya sudah tidak mungkin. Oleh karena itu dia tidak boleh kembali lagi, dan si perempuan pun sudah tidak lagi halal buat si laki-laki tersebut, sampai dia kawin dengan orang lain secara syar`i. Bukan sekedar menghalalkan si perempuan untuk suaminya yang pertama tadi.
Dari sini kita tahu, bahwa menjatuhkan talak tiga dengan satu kali ucapan, berarti menentang Allah dan menyimpang dari tuntunan Islam yang lurus.
Tepatlah apa yang diriwayatkan, bahwa suatu ketika Rasulullah s.a.w. pernah diberitahu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga talak sekaligus. Kemudian Rasulullah berdiri dan marah, sambil bersabda:
Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang saya berada di tengah-tengah kamu? Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain, kemudian dia berkata: Ya Rasulullah! apakah tidak saya bunuh saja orang itu!` (HR An-Nasa`i)
Kembali dengan Baik atau Melepas dengan Baik
Kalau seorang suami mencerai isterinya dan iddahnya sudah hampir habis, maka suami boleh memilih satu di antara dua:
Mungkin dia merujuk dengan cara yang baik; yaitu dengan maksud baik dan untuk memperbaiki, bukan dengan maksud membuat bahaya.
Mungkin dia akan melepasnya dengan cara yang baik pula; yaitu dibiarkanlah dia sampai habis iddahnya dan sempurnalah perpisahan antara keduanya itu tanpa suatu gangguan dan tanpa diabaikannya haknya masing-masing.
Tidak dihalalkan seorang laki-laki merujuk isterinya sebelum habis iddah dengan maksud jahat yaitu guna memperpanjang masa iddah; dan supaya bekas isterinya itu tidak kawin dalam waktu cukup lama. Begitulah apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah dulu.
Perbuatan jahat ini diharamkan Allah dalam kitabNya dengan suatu uslub (gaya bahasa) yang cukup menggetarkan dada dan mendebarkan jantung. Maka berfirmanlah Allah:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النَّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلاَ تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لَّتَعْتَدُواْ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلاَ تَتَّخِذُوَاْ آيَاتِ اللّهِ هُزُواً وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Apabila kamu mencerai isterimu, kemudian telah sampai pada batasnya, maka rujuklah mereka itu dengan baik atau kamu lepas dengan baik pula; jangan kamu rujuk dia dengan maksud untuk menyusahkan lantaran kamu akan melanggar. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh dia telah berbuat zalim pada dinnya sendiri. Dan jangan kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai permainan; dan ingatlah akan nikmat Allah yang diberikan kepadamu dan apa yang Allah turunkan kepadamu daripada kitab dan kebijaksanaan yang dengan itu Dia menasehati kamu. Takutlah kepada Allah; dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah: 231)
Dengan memperhatikan ayat ini, maka kita dapati di dalamnya mengandung tujuh butir yang antara lain berisikan ultimatum, peringatan dan ancaman. Kiranya cukup merupakan peringatan bagi orang yang berjiwa dan mau mendengarkan.
B. Talak Di Luar Islam
Bukan Islam saja satu-satunya agama yang membenarkan adanya talak, bahkan sebelum Islam, talak sudah merata di dunia, apabila kita mau kecualikan satu ummat atau dua ummat, yaitu: apabila seorang suami sedang marah kepada isterinya, maka isterinya itu diusir dari rumah dengan tangan hampa, atau tidak ada kekuasaan sedikitpun. Si perempuan tidak ada wewenang untuk membela diri, mendapat ganti atau hak-hak lain.
Dan ketika bangsa Yunani mulai bangkit dan kebudayaan mulai menanjak, maka persoalan talak telah merata di kalangan masyarakat, tanpa suatu ikatan dan persyaratan.
Talak bagi orang-orang Romawi dinilai dari eksistensi perkawinan itu sendiri. Sehingga para hakim pun dapat membatalkan perkawinan, walaupun kedua belah pihak telah berjanji tidak akan bercerai. Padahal perkawinan secara keagamaan menurut generasi pertama tidak membenarkan adanya talak.
Tetapi pada waktu itu juga seorang suami diberinya kekuasaan penuh, tanpa batas (absolut) terhadap isterinya. Sehingga dalam beberapa hal dia dibenarkan membunuh isterinya. Kemudian agama mereka ini mencabut hak tersebut dan membenarkan adanya talak yang juga dibenarkan oleh undang-undang sipil yang berlaku.
1. Talak dalam Pandangan Agama Yahudi
Agama Yahudi menganggap baik persoalan talak dengan menitik-beratkan peninjauannya kepada keadaan isteri. Tetapi perkenan itu diperluas. Seorang suami oleh syari`at mereka diharuskan mencerai isterinya kalau ternyata si isteri berbuat serong, sekalipun suami telah memaafkannya. Secara hukum istri yang serong harus dicerai, meski suami masih menyayanginya dan tidak mau melepaskannya.
Undang-undang mereka pun memaksa kepada suami untuk mencerai isterinya kalau perkawinan itu berjalan 20 tahun, tetapi ternyata tidak menghasilkan anak.
Ini adalah sebuah bentuk ketidak-adilan kepada pihak wanita, dimana secara undang-undang resmi para wanita secara otomatis diceraikan, apabila tidak sanggup melahirkan keturunan.
2. Talak dalam Pandangan Agama Kristen
Kristen adalah agama yang menyimpang dari agama-agama yang kami tuturkan di atas, bahkan bertentangan dengan agama Yahudi itu sendiri. Injil melalui lidah al-Masih mengharamkan talak dan mengharamkan mengawini laki-laki atau perempuan yang ditalak.
Injil karangan Matius fasal 5 ayat 31 dan 32 mengatakan:
Barangsiapa mencerai istrinya, hendaklah ia memberi surat talak kepadanya. Tetapi aku ini berkata kepadamu: Barangsiapa mencerai istrinya lain daripada sebab berzina, ialah menjadi pohon yang sebab perempuan itu berzina; dan barangsiapa beristrikan perempuan yang diceraikan demikian itu, ia pun berzina.`
Dan dalam Injil karangan Markus, fasal 10 ayat 11 dan 12 dikatakan: `Barangsiapa menceraikan istrinya, lalu beristrikan orang lain, ialah berbuat zina terhadap istrinya yang dahulu itu. Dan jikalau seorang perempuan menceraikan suaminya, lalu bersuamikan orang lain, ia pun berbuat zina. Injil memberikan alasan haramnya talak yang demikian keras itu karena:
sesuatu yang telah dijodohkan oleh Allah jangan diceraikan oleh manusia.` (Matius 19: 6).
Alasan ini maksudnya baik. Tetapi menjadikan alasan tersebut untuk melarang perceraian adalah suatu hal yang sangat ganjil. Sebab maksud Allah menjodohkan antara suami-isteri itu pengertiannya, bahwa Ia memberi izin dan mengatur jalannya perkawinan. Oleh karena itu benar kalau menisbatkan penjodohan kepada Allah, sekalipun pada hakikatnya manusialah yang langsung mengadakan aqad.
Jika Allah membenarkan dan mengatur perceraian karena sebab dan alasan yang mengharuskan, maka perceraian waktu itu artinya dari Allah juga, sekalipun pada hakikatnya manusia itu sendiri yang secara langsung melakukan perceraian.
Dengan demikian, jelas bukan manusia itu sendiri yang menceraikan apa yang telah dijodohkan Allah. Bahkan baik yang menjodohkan maupun yang menceraikan adalah Allah. Bukankah Allah jua yang menceraikan antara suami-isteri lantaran sebab berzina?! Mengapa Allah tidak boleh menceraikan suami-isteri lantaran sebab lain yang mengharuskan cerai?!
3. Pertentangan Sekte Kristen dalam Persoalan Talak
Sekalipun Injil mengecualikan larangan talak selain karena zina, akan tetapi pengikut sekte Katholik menafsirkan pengecualian ini sebagai berikut: `Di sini tidak dapat diartikan, bahwa prinsip ini ada beberapa keganjilan, atau ada sebab-sebab yang membenarkan perceraian. Dalam Kristen sedikitpun tidak ada apa yang disebut talak. Perkataan selain karena sebab zina, di sini maksudnya adalah perkawinan itu sendiri yang tidak sah, sebab diadakan dan disahkannya perkawinan itu bukan karena yang tampak saja. Jadi zina bukan suatu pengecualian. Maka dalam situasi seperti ini seorang laki-laki dibenarkan, bahkan diharuskan meninggalkan isterinya.`
Pengikut sekte Protestan membolehkan perceraian dalam beberapa hal yang antara lain: karena isteri berbuat zina, isteri berkhianat kepada suami dan beberapa hal lagi yang kesemuanya itu menambah-nambah nas Injil. Akan tetapi kendati mereka membolehkan talak karena ini dan itu, namun mereka tetap tidak membenarkan suami-isteri yang sudah bercerai itu untuk menikmati hidup dengan bersuamikan/beristerikan orang lain.
Adapun pengikut sekte Ortodoks, perguruan-perguruan mereka yang ekstrim di Mesir membolehkan talak apabila seorang isteri melakukan zina, persis seperti apa yang termaktub dalam Injil. Di samping itu mereka juga membenarkan adanya talak karena sebab-sebab lain, seperti: karena mandul selama tiga tahun, karena sakit, karena pertentangan yang berkepanjangan yang tidak dapat diharapkan kedamaiannya.
Sebab-sebab ini semua tidak terdapat dalam Injil. Oleh karena itu pengikut-pengikut setia dari sekte ini tidak mengakui alasan tersebut yang memberi perkenan orang belakangan mencerai isterinya karena sebab-sebab ini. Begitu juga mereka tidak mengakui kebenaran bolehnya mengawini laki-laki atau perempuan yang sudah bercerai dengan alasan apapun.
Dengan dasar inilah, salah satu mahkamah Kristen di Mesir pernah menolak pengaduan seorang perempuan Kristen yang minta diceraikan dengan suaminya berhubung suaminya tidak mampu. Dalam keputusannya itu mahkamah berpendapat: `Sungguh sangat mengherankan sementara aktivis agama dari kepala-kepala gereja dan anggota majlis agama tinggi telah berani mengikuti perkembangan zaman, sehingga mereka mau memenuhi selera orang-orang yang lemah iman dan membolehkan cerai, justru sebab yang tidak bersandar pada Injil. Padahal syariat Kristen dengan tegas tidak membolehkan cerai, kecuali karena sebab zina, dengan konsekwensi bahwa mengawini salah seorang yang telah bercerai itu berkawin kotor, bahkan dia itu sendiri dihukumi berzina.`
4. Effek Pengekangan Agama Kristen dalam Persoalan Talak
Dari effek pengekangan yang sangat ganjil dari agama Kristen dalam persoalan talak dan bertentangan dengan naluri manusia serta faktor vital yang mengharuskan seseorang bercerai dengan isterinya karena beberapa hal, maka --sebagai akfibat dari itu semua-- para pengikut agama ini berani melanggar agamanya dan melepaskan diri dari tuntunan Injil, bagaikan anak panah terlepas dari busurnya. Akhirnya mereka tidak dapat berbuat lain selain harus memisahkan apa yang oleh Allah telah dijodohkannya itu.
Orang-orang Barat yang beragama Kristen sendiri kemudian membuat undang-undang sipil yang membolehkan keluar dari penjara abadi ini. Dan di balik itu tidak sedikit dari kalangan mereka, seperti bangsa Amerika, yang berlebih-lebihan dan melepaskan kendali dalam persoalan dibolehkannya bercerai, yang seolah-olah mereka itu satu kesatuan dengan Injil.
Oleh karena itu, mereka menjatuhkan Injil tersebut justru kurangnya pengertian; dan para cerdik-pandainya mengadukan situasi yang krisis ini yang menimpa ikatan perkawinan dan yang mengancam kehidupan berumahtangga serta tata-tertib keluarga, sehingga sementara hakim urusan talak menegaskan: bahwa kehidupan rumahtangga (perkawinan) akan musnah di negeri mereka dan akan diganti dengan suatu kebebasan perhubungan antara laki-laki dan perempuan pada waktu yang tidak terlalu lama.
Sekarang ini perkawinan dianggapnya sebagai barang perdagangan yang dihancurkan sendiri oleh dua pasangan suami-isteri, karena kelemahan sendi-sendinya yang sama sekali berbeda dengan agama-agama lain, lebih-lebih tidak adanya keyakinan dan kecintaan yang mengikat antara dua pasangan suami-isteri itu. Tetapi syahwat dan berganti-ganti pasangan adalah jalan-jalan untuk memuaskan nafsu dan mencapai hidup senang.
5. Penolakan Farid Dalam Persoalan Ini
Kenyataan inilah yang berlaku dalam undang-undang perkawinan sejalan dengan undang-undang sipil yang berlaku, yang samasekali bertentangan dengan ajaran agama dan hampir tidak dijumpai selain bangsa Barat yang beragama Kristen.
Seluruh aliran dan kepercayaan, termasuk di dalamnya kaum Brahma, Buddhis, Polytheis dan Majusi, semuanya melaksanakan undang-undang perkawinannya menurut tuntunan agamanya masing-masing. Sekalipun kadang-kadang kita dapati di antara mereka ada yang membuat undang-undang sipil dalam beberapa hal yang bertentangan dengan ajaran agamanya.
Tetapi tidak kita jumpai di kalangan mereka yang membuat undang-undang sipil dalam bidang perkawinan yakni dalam urusan perkawinan, talak dan sebagainya bertentangan dengan ajaran agamanya. Sebab aliran dan kepercayaan-kepercayaan ini memungkinkan untuk menjalankan praktik hidup dan menyalurkan naluri manusia dalam persoalan ini (baca perkawinan).
Hanya orang-orang Kristen saja yang mengingkari agamanya dari segi praktik perkawinan pada umumnya dan dalam persoalan talak pada khususnya. Karena mereka sendiri sudah mengetahui, bahwa ajaran agamanya dalam persoalan ini bertentangan dengan realita dan bersikap masa bodoh terhadap naluri manusia dan tidak mungkin dapat diterapkan dalam kehidupan.
6. Agama Kristen Hanya Obat Sementara
Kalau benar apa yang terdapat dalam Injil tentang persoalan talak, bukan mengalami perubahan sebagaimana yang terjadi pada abad-abad pertama, maka tidak diragukan lagi, bahwa orang yang mau berfikir tentang Injil --sampai pun yang ada sekarang ini-- akan mengetahui dengan jelas, bahwa al-Masih tidak bermaksud menetapkan agama ini sebagai hukum yang universal dan abadi.
Tetapi dia hanya bermaksud akan melawan kesewenang-wenangan orang Yahudi terhadap hal-hal yang oleh Allah telah diberikan rukhshah, sebagaimana apa yang mereka perbuat dalam masalah talak ini.
Injil Matius fasal 19 menerangkan:
`Tatkala Jesus telah menyudahkan segala ucapan itu, berangkatlah Ia dari tanah Galilea, lalu sampai ke tanah Judea yang di seberang sungai Jordan. Maka amatlah banyak orang mengikuti dia, lalu disembuhkannya mereka itu di sana. Maka datanglah orang Parisi kepadanya hendak mencobai dia, serta bertanya kepadanya: Halalkah orang mencerai bininya karena tiap-tiap sebab? Maka jawab Jesus, katanya: Tidakkah kamu membaca, bahwa Ia yang menjadikan manusia pada mulanya menjadikan laki-laki dan perempuan, lalu berfirman: `Karena sebab itu orang hendaklah meninggalkan ibu-bapanya, dan berdamping dengan bininya; lalu keduanya itu menjadi saudara-daging?` Sehingga mereka itu bukannya lagi dua orang, melainkan sedarah-daging adanya. Sebab itu yang telah dijodohkan oleh Allah, janganlah diceraikan oleh manusia. Maka kata mereka itu kepadanya: Kalau begitu, apakah sebabnya Musa menyuruh memberi surat talak serta menceraikan dia? Maka kata Jesus kepada mereka itu: Oleh sebab keras hatimu, Musa meluluskan kamu menceraikan binimu; tetapi pada mulanya bukan demikian adanya. Aku berkata kepadamu: Barangsiapa yang menceraikan bininya kecuali sebab hal zina, lalu berbinikan orang lain, ialah berzina. Dan barangsiapa berbinikan perempuan yang sudah diceraikan demikian, iapun berzina juga. Maka kata murid-murid itu kepadanya: Jikalau demikian ini perihal laki-laki dengan bini, tiada berfaedah kawin.` (Matius 19: 1 - 10)25
Dari percakapan ini jelas, bahwa Jesus (Isa) hanya bermaksud membatasi kesewenang-wenangan orang Yahudi dalam mempergunakan izin talak yang telah diberikan Musa kepadanya, kemudian ia menghukumi mereka ini dengan larangan bercerai kecuali sebab si perempuan itu berbuat zina. Dengan demikian, apa yang diperbuatnya itu adalah obat sementara untuk waktu tertentu, sehingga datanglah agama yang universal dan abadi; yaitu dengan diutusnya Nabi Muhammad SAW.
Tidak rasional kalau al-Masih menghendaki hukumnya ini bersifat abadi dan berlaku untuk segenap ummat manusia. Sebab murid-muridnya sendiri telah menyatakan keberatannya terhadap hukum yang sangat berat ini. Mereka berkata: `Jikalau demikian ini perihal laki dengan bini, tiada berfaedah kawin.`
Sebab semata-mata kawin dengan seorang perempuan, berarti dia menjadikan perempuan itu sebagai belenggu di lehernya yang tidak mungkin dapat dilepaskan dengan apapun, kendatipun hatinya penuh kebencian, kesempitan dan kemurkaan; dan betapapun watak dan pembawaan kedua belah pihak itu berbeda.