SFK > Kuliner > Bagian Kelima : Hewan Yang Diharamkan

⬅️

Bab 1 : Diharamkan Secara Eksplisit

➡️

Dari sekian banyak ragam hewan di muka bumi ini, ada dua hewan yang disebutkan haram di dalam teks syariah, yaitu babi yang diharamkan disebutkan di dalam Al-Quran, lalu keledai peliharaan yang disebutkan keharamannya di dalam hadits nabawi.

Allah Swt hanya menyebutkan bahwa kedua ekor hewan itu haram dimakan, tanpa menyebutkan 'illat atau penyebabnya. Dan secara hukum, manakala Allah Swt sebagai penentu syariah sudah mengharamkan suatu makanan, maka bagi kita tidak perlu lagi dipertanyakan penyebabnya.

Persis seperti saat Allah Swt mengharamkan Nabi Adam alaihissalam dan istrinya untuk memakan buah tertentu yang ada di surga. Tidak pernah ada penjelasan kenapa diharamkan.

A. Babi

Di antara jenis hewan yang disebutkan secara eksplisit keharamannya adalah babi. Setidaknya kitab suci Al-Quran empat kali menyebutkan ihwal keharaman babi di empat ayat yang terpisah.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah dan daging babi (QS. Al-Baqarah : 173)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ

Diharamkan bagimu bangkai, darah dan daging babi (QS. Al-Maidah : 3)

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi (QS. Al-An'am : 145)

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِير

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah dan daging babi.(QS. An-Nahl : 115)

Seluruh ulama baik di kalangan mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah telah bersepakat atas haramnya daging babi untuk dimakan. Tidak ada khilaf sedikit pun tentang keharaman daging babi di antara para ulama.[1]

Selain itu ada beberapa catatan penting tentang keharaman babi, antara lain :

1. Babi Diharamkan Semua Agama

Allah SWT tidak hanya mengharamkan daging babi hanya kepada umat Nabi Muhammad SAW saja, tetapi diharamkan juga atas umat-umat terdahulu lewat para nabi yang diutus.

وَعَلَى الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا مَا قَصَصْنَا عَلَيْكَ مِن قَبْلُ وَمَا ظَلَمْنَاهُمْ وَلَـكِن كَانُواْ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

Dan terhadap orang-orang Yahudi, Kami haramkan apa yang telah Kami ceritakan dulu kepadamu dan Kami tiada menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS. An-Nahl: 118)

Kalaupun sekarang mereka memakan babi, ketahuilah bahwa mereka sedang melakukan maksiat dan kemungkaran kepada Allah SWT

Sebab kitab suci yang turun kepada mereka dulu secara tegas mengharamkan babi. Lalu para pendeta dan rahib mereka melakukan tindakan jahat yang dicatat dalam tinta sejarah, yaitu mengubah ayat-ayat Allah SWT itu dan digadaikan dengan harga yang murah sekali.

فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَـذَا مِنْ عِندِ اللّهِ لِيَشْتَرُواْ بِهِ ثَمَناً قَلِيلاً فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُمْ مِّمَّا يَكْسِبُونَ

Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Alkitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: “Ini dari Allah”, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 79)

Para rahib dan pendeta mereka telah mengubah ayat-ayat Taurat dan Injil yang turun dari langit dengan selera mereka sendiri. Apa yang telah dihalalkan Allah SWT mereka haramkan. Sebaliknya, apa yang telah Allah SWT haramkan justru mereka halalkan.

Hasil penyelewengan terhadap perintah dan ayat-ayat Allah SWT kemudian diikuti secara takqlid buta oleh para pemeluk agamanya. Peristiwa ini tercatat dalam sejarah dan hingga kini masih bisa dibaca oleh umat manusia.

2. Bukan Faktor Kesehatan

Banyak orang mengira bahwa ketika Allah SWT mengharamkan babi, alasannya karena faktor-faktor kesehatan. Padahal keharamannya tidak ada kaitannya dengan hal-hal seperti itu. Sebab di dunia ini ada ratusan juta manusia yang mengkonsumsi daging babi secara rutin sepanjang hayat tanpa mengalami masalah kesehatan yang serius.

Bangsa Cina umumnya makan babi, tapi kita tahu ilmu kedokteran Cina luar biasa hebat. Teknologi bangsa Cina pun tidak kalah maju dengan teknologi bangsa lain. Kita juga tidak pernah mendapatkan angka bahwa bangsa Cina termasuk bangsa yang penyakitan gara-gara makan babi.

Keharaman babi semata-mata bersifat ketetapan langsung dari Allah SWT, bukan berdasarkan analisis ilmiah seperti yang disangka kebanyakan orang, atau yang yang dituntut oleh nonmuslim.

Dengan demikian, seorang muslim tidak makan babi bukan karena takut cacing pita, virus tertentu, atau karena babi itu hewan yang kotor. Alasan-alasan itu akan kehilangan sandaran manakala ditemukan teknologi yang bisa mengolah daging babi agar bebas cacing pita atau virus tertentu.

Kalau pun babi itu dikaitkan hewan yang hidupnya kotor dan bahkan sering dibilang suka memakan kotorannya sendiri, itu pun bukan alasan kenapa babi diharamkan.

Sebab bisa saja para penyayang binatang mengawinkan ras-ras tertentu dari babi sehingga lahir varian babi tertentu yang bisa dipelihara dengan higienis, dimandikan dengan air bersih sehari dua kali dengan shampo, berbulu putih mulus, wangi, bersih dan bebas kuman, sehingga menjadi hewan peliharaan dalam rumah, bukan di dalam kandang. Babi itu tidak diberi makan kecuali makanan yang baik, bergizi, steril dan mahal.

Toh semua itu tetap tidak menjadikan babi hewan yang halal dimakan dan suci.

3. Bahan Pangan Turunan Babi Haram Hukumnya

Keharaman babi telah menjadi ijma' (kesepakatan) seluruh ulama tanpa ada pengecualian. Dan para ulama sepakat bahwa makanan apa pun yang mengandung unsur babi hukumnya haram juga.

Di tengah masyarakat muslim, rasanya kita tidak mungkin menemukan orang yang sengaja memakan daging babi meski dengan beragam cara memasaknya. Sebab haramnya daging babi sudah menjadi hal yang diketahui semua orang, bahkan termasuk anak-anak kecil.

Tetapi yang menjadi masalah adalah adanya makanan yang sekilas halal, namun setelah diselidiki ternyata dicurigai terbuat dari babi. Tentu saja hal ini meresahkan masyarakat dan menimbulkan banyak pertanyaan mendasar, yakni apa hukum memakan makanan yang diisukan terbuat dari babi.

Selain juga pertanyaan lebih mendasar lagi tentunya, yaitu bagaimana kita bisa mengetahui bahwa suatu makanan itu bisa dianggap benar-benar mengandung babi. Ada beberapa jenis makanan yang konon diisukan mengandung babi, di antaranya :

§ Marshmallow dan Gelatin

Seorang anak SD Islam bertanya tentang hukum marshmallow dan minta diyakinkan agar tidak mengonsumsi sesuatu yang syubhat. Kekhawatiran seperti ini amat beralasan, namun siapa pun tidak boleh secara sepihak mengeluarkan fatwa haram.

Sebagian besar tulisan cenderung menyarankan kita untuk berhati-hati dalam masalah kehalalan makanan. Salah satunya adalah yang ditulis di Republika oleh Ir. Muti Arintawati MSi, auditor LP POM MUI. Beliau mengingatkan kita agar berhati-hati mengonsumsi makanan yang mengandung gelatin. Kita harus memastikan gelatinnya bukan dari babi.

Beliau juga menuliskan bahwa bahan utama yang digunakan untuk membuat marshmallow modern adalah gelatin, putih telur, gula atau sirup jagung, dan perasa. Yang patut mendapat perhatian lebih adalah gelatin yang sampai saat ini masih banyak terbuat dari babi.

Gelatin yang berasal dari babi jelas statusnya sebagai makanan haram. Akan tetapi, untuk gelatin yang berasal dari sapi pun harus kita selidiki lebih lanjut cara penyembelihannya untuk memastikan kehalalannya.

Beberapa produk marshmallow untuk vegetarian bisa dijadikan pilihan. Produk ini menggunakan gelatin ikan dan biasanya pembuatannya masih secara tradisional dengan bahan baku akar marshmallow. Sayangnya produk-produk vegetarian tersebut tergolong mahal.

Di sini kami memberikan ulasan singkat tentang kaidah fiqih dalam masalah kehalalan makanan. Hukum halal-tidaknya suatu makanan berbeda dengan hukum ibadah ritual atau mahdhah (formal).

Prinsip dasar ibadah ritual adalah segala bentuk ibadah ritual itu haram dikerjakan, kecuali ada dalil yang memerintahkannya. Segala gerakan shalat itu haram, kecuali ada dalil shahih dari Rasulullah SAW untuk melakukannya.

Untuk masalah di luar ibadah ritual, termasuk kehalalan makanan, prinsipnya terbalik. Segala makanan itu halal hukumnya, kecuali yang disebutkan keharamannya. Kalau logikanya mengikuti logika ibadah ritual, sedikit sekali yang boleh dimakan umat Islam. Sebab, kalau tidak ada keterangan yang menghalalkannya dalam Al-Quran atau As-Sunah, hukumnya haram. Bagaimana kita bisa makan mangga, rambutan, pisang, jeruk, nasi, lontong, bakmi, pecel, atau tahu gejrot sementara tidak ada satu pun hadis yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW pernah memakannya?

Hal yang sama berlaku untuk makanan hewani.
Kalau semua harus disebutkan dalam Al-Quran, tentu kita tidak bebas memilih makanan. Karena itu, ketahuilah bahwa dalam masalah makanan dan kehalalannya, prinsipnya sederhana: semua makanan itu halal, kecuali yang disebutkan keharamannya.

Ada satu informasi menarik yang perlu kita pahami. Keharaman gelatin babi ternyata tidak sepenuhnya disepakati para ulama. LP-POM MUI menyatakan keharamannya, namun ada juga para ulama dunia yang menghalalkannya. Jadi, boleh dibilang hukumnya ikhtilaf di antara para ulama.

Menarik untuk kita kaji fatwa para ulama yang tertuang dalam Rekomendasi Muktamar VII Munadzomah Al-Islamiyyah dalam bidang ilmu kedokteran di Kuwait. Para ulama menyebutkan bahwa jika babi sudah mengalami proses perubahan jati diri (istihalah), olahannya itu bisa menjadi halal.

Muktamar yang digelar pada 22-24/12/1415 bertepatan dengan 22–24 Mei 1995, adalah muktamar para ulama kaliber dunia. Dalam kesempatan itu mereka duduk bersama membahas hal-hal yang berkaitan dengan zat-zat yang diharamkan atau najis, yang terdapat dalam makanan dan obat-obatan. Berikut cuplikannya yang semoga bermanfaat bagi Anda : [2]

Zat-zat makanan yang menggunakan lemak babi dalam pengolahannya tanpa perubahaan zat (istihalatul ‘ain), seperti keju, mentega, minyak, biskuit, coklat, dan es krim adalah haram atau tidak halal jika dimakan secara mutlak.

Hal ini didasarkan adanya ijma’ (konsensus) para ahli ilmu atas kenajisan lemak babi dan ketidakhalalannya. Selain itu, tidak ada kedaruratan untuk mengonsumsi bahan makanan tersebut.

Al-istihalah (perubahan wujud) berarti perubahan satu zat menjadi zat lain yang berbeda sifat-sifatnya, mengubah zat-zat yang najis dan yang mengandung najis menjadi zat-zat yang suci dan mengubah zat-zat yang haram menjadi zat-zat yang dihalalkan secara syara’. Dengan memperhatikan hal tersebut, maka:

Gelatin yang terbuat dari proses istihalah tulang hewan yang najis dan kulitnya adalah suci dan halal untuk dimakan.

Sabun yang dihasilkan dari proses istihalah lemak babi atau bangkai menjadi suci dengan proses istihalah tersebut dan boleh digunakan.

Krim dan bahan-bahan kosmetika yang dalam proses pengolahannya menggunakan lemak babi tidak boleh digunakan kecuali proses istihalah-nya telah terbukti dan zatnya telah berubah. Jika kedua hal tersebut tidak terbukti, semuanya masih dianggap najis.

Mungkin Anda sedikit bingung dengan fatwa para ulama kaliber dunia dalam urusan kehalalan gelatin ini.

Memang demikianlah wajah dunia fiqih. Selalu ada perbedaan pandangan, antara yang menghalalkan dan yang mengharamkan. Antara yang terlalu berhati-hati dengan yang memudahkan. Semuanya adalah ijtihad; jika benar akan mendapat dua pahala, sementara jika salah akan mendapat satu pahala.

Lalu, bagaimana sikap kita? Makan atau tidak?

Kembalilah kepada keyakinan mana yang kita pegang. Keduanya adalah pilihan yang sama-sama dilandasi ijtihad para ulama. Sama-sama boleh dipegang dan sama-sama punya kajian mendalam. Yang penting, sebisa mungkin hindari hal-hal yang meragukan dan beralihlah kepada hal-hal yang kita yakini kebenarannya. Pilihan tetap kembali kepada kita.

B. Keledai Peliharaan

Selain babi, hewan yang secara eksplisit disebut namanya di dalam teks hadits tidak boleh dimakan adalah keledai peliharaan.

1. Keledai

Keledai (equus asinus) adalah mamalia dari keluarga Equidae. Hewan jinak ini biasa digunakan untuk hewan angkut dan kerja yang lain, seperti menarik kereta kuda atau membajak ladang.

Keledai bisa memiliki anak campuran dengan kuda. Anak kuda betina dengan keledai jantan disebut bagal. Anak keledai betina dengan kuda jantan disebut hinny. Bagal lebih umum dan sering digunakan sebagai hewan angkut bagi manusia dan benda.

2. Dalil Pengharaman

Al-himarul ahli (الحمار الأهلي) sering diterjemahkan sebagai keledai peliharaan dan termasuk hewan yang oleh kebanyakan ulama diharamkan untuk dimakan.

Pengharamannya disebutkan secara jelas dan tegas di dalam hadits dan bukan di dalam Al-Quran, tidak sekadar disebutkan kriterianya.

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأْهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ

Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah melarang kalian memakan daging himar ahli (keledai peliharaan), karena hewan itu najis (kotor). (HR. Bukhari)

Selain hadis di atas, banyak hadis lain yang menguatkan keharaman keledai peliharaan.

Dari Salamah bin Akwa ra.,“Kami bersama Rasulullah SAW berangkat menuju Khaibar. Kemudian Allah berkenan menaklukkannya bagi kemenangan pasukan muslimin itu. Pada sore hari saat Khaibar telah ditaklukkan, kaum muslimin banyak yang menyalakan api hingga bertanyalah Rasulullah SAW: ‘Apakah api-api ini, untuk apakah kamu sekalian menyalakannya?’ Mereka menjawab: ‘Untuk memasak daging.’ Rasulullah SAW bertanya lagi: ‘Daging apakah itu?’ Mereka menjawab: ‘Daging keledai piaraan.’ Maka Rasulullah SAW bersabda: ‘Tumpahkanlah masakan itu dan pecahkanlah periuknya!’ (HR. Muslim 3592)

Abu Tsa’labah menyatakan bahwa Rasulullah SAW mengharamkan daging keledai piaraan (HR. Muslim 3582)

Jumhur ulama—termasuk di dalamnya mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah—sepakat mengatakan bahwa keledai peliharaan termasuk hewan yang haram dimakan.

Ibnu Hazm mengatakan bahwa karena banyak hadis yang menyatakan keharaman keledai peliharaan, sampai 9 sahabat meriwayatkannya, sanadnya sangat kuat dan jelas sejelas matahari. Karena itu, derajatnya mencapai mutawatir. [3]

Ibnu Abdil-Barr menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di tengah ulama tentang keharaman keledai peliharaan ini.

3. Yang Menghalalkan

Kalangan yang membolehkan daging keledai memang ada, misalnya sebagian dari mazhab Al-Malikiyah. Ikrimah dan Abu Wail juga termasuk yang mengatakan bahwa keledai peliharaan bukan termasuk hewan yang diharamkan. Demikian juga pendapat Bisyr al-Marisi sebagai yang dikutip oleh Al-Kasani.[4]

Namun pendapat mereka ini tidak bisa mewakili atau mengalahkan pendapat jumhur ulama yang umumnya mengharamkan daging keledai peliharaan.



[1] Fathul Qadir jilid 1 halaman 82, Kasysyaf Al-Qina' jilid 1 halaman 181

[2] Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Zuhaili jilid VII halaman 5265.

[3] Al-Muhalla jilid 7 halaman 406

[4] Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah : bab ath'imah