SFK > Kuliner > Bagian Kelima : Hewan Yang Diharamkan

⬅️

Bab 4 : Penyembelihan Syari

➡️

Pada umumnya para ulama menegaskan bahwa hewan yang halal dimakan umumnya harus disembelih dengan cara yang dibenarkan dalam syariah Islam. Walau pun memang ada juga -dalam batas tertentu- jenis hewan yang tidak memerlukan penyembelihan untuk dimakan, seperti beragam jenis ikan dan hewan-hewan yang tidak berdarah.

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَال

Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa. (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)

Selebihnya, semua hewan yang matinya tidak dengan cara penyembelihan yang benar, adalah merupakan hewan yang haram dimakan, meski pun hewan itu hewan yang pada dasarnya halal dan tidak najis.

Maka penting untuk dipelajari lebih lanjut, bagaimana ketentuan penyembelihan hewan yang dibenarkan syariat Isam.Di antara ketentuan yang ditetapkan agar penyembelihan hewan itu sah dalam pandangan syariah, harus diperhatikan beberapa ketentuan yang terkait dengan orang yang menyembelih, cara atau teknik penyembelihanny, niat serta tujuan penyembelihan serta hukum bacaan basmalah

A. Orang Yang Menyembelih

Agar penyembelihan hewan itu memenuhi ketentuan syariah, dari sisi penyembelih harus memenuhi dua syarat utama, yaitu agama dan akal.

1. Muslim atau Ahli Kitab

Agama yang dianut oleh penyembelih sangat berpengaruh pada kehalalan hewan sembelihannya. Hanya mereka yang beragama Islam atau ahli kitab (Nasrani dan Yahudi) yang dianggap sah sembelihannya.

Sembelihan orang yang beragama Nasrani atau Yahudi (ahlul kitab) dihalalkan dalam syariat Islam karena Allah SWT berfirman:

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ

Makanan (sembelihan) ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (QS. Al-Maidah: 5).

Makna makanan ahlul kitab di sini adalah sembelihan mereka, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, ‘Atha’, Al Hasan Al Bashri, Makhul, Ibrahim An Nakha’i, As-Sudi, dan Maqatil bin Hayyan.

Dalam hal ini, tidak menjadi ukuran sejauh mana seseorang menjalankan ritus-ritus keagamaan yang dianutnya. Cukup secara formal seseorang mengakui agama yang dianutnya. Sebagai contoh, sembelihan orang yang mengaku beragama Islam dianggap sah, meskipun barangkali dia sering meninggalkan shalat, puasa, atau melanggar perintah-perintah agama. Karena yang dibutuhkan hanya status dan bukan kualitas dalam menjalankan perintah-perintah agama.

Demikian juga dengan kaum Nasrani. Tidak menjadi ukuran apakah dia taat dan rajin menjalankan ritual keagamaannya, sebab yang menjadi ukuran adalah formalitas pengakuan atas agama yang dianutnya. Kualitas dalam menjalankan agamanya tidak dijadikan patokan.

Kesimpulannya, orang yang beragama Hindu, Budha, Konghuchu, Majusi, Shinto dan lain-lain, tidak sah jika menyembelih dan sembelihannya haram dimakan.

Ayam, kambing atau kerbau yang disembelih oleh penduduk pulau Bali yang beragama Hindu, jelas haram hukumnya. Bukan karena hewan-hewan itu najis, tetapi karena yang menyembelihnya bukan muslim.

Begitu juga sapi yang disembelih bangsa Jepang yang tidak beragama, hukumnya tidak halal. Bukan karena sapi hewan yang najis, melainkan karena bangsa Jepang yang tidak beragama itu bukan muslim.

2. Berakal

Syarat sahnya penyembelihan adalah akal pelakunya harus bekerja normal atau 'aqil (berakal). Karena itu, hewan yang disembelih oleh orang gila, tidak waras, dalam keadaan mengigau, anak kecil yang belum mumayyiz[1], atau orang mabuk termasuk bangkai.

Namun perlu juga digaris-bawahi dan menjadi catatan penting, bahwa dalam syariat Islam tidak dibedakan jenis kelamin laki-laki dan perempuan buat orang yang menyembelih hewan. Penyembelihan hewan tetap sah secara syariah baik dilakukan oleh laki-laki ataupun wanita, asalkan dua syarat di atas terpenuhi.

B. Teknik Penyembelihan

Selain masalah agama orang yang menyembelih hewan, yang juga sangat menentukan benar tidaknya penyembelihan hewan dalam syariat Islam adalah masalah teknik penyembelihan itu sendiri.

Ada beberapa syarat penting agar teknik penyembelihan itu sesuai dengan syariat, diantaranya :

1. Masih Hidup Ketika Disembelih

Hewan yang disembelih itu harus hewan yang masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan sudah mati. Allah berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai. (QS. Al-Baqarah: 173)

Setidaknya masih ada tanda-tanda kehidupan, misalnya masih bernafas atau masih ada detak jantungnya, meski lemah.

Hewan yang terlindas kendaraan dan masih sempat disembelih sebelum mati, hukum penyembelihannya sah dan dagingnya halal dimakan.

Begitu juga hewan peliharaan yang diterkam binatang buas, kalau masih sempat diselematkan dan masih bernafas, kalau segera disembelih dan masih sempat dilakukan penyembelihan sebelum mati, maka penyembelihan itu sah dan dagingnya halal dimakan.

إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ

kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS. Al-Maidah : 3)

2. Alat

Teknis penyembelihan hewan yang lain adalah penggunaan alat untuk menyembelih.

Perlu diperhatikan bahwa yang dimaksudkan dengan menyembelih hewan adalah memotong urat leher dan saluran darah, agar semua darah yang ada di tubuh hewan itu keluar dari tubuh secepatnya dan kemudian hewan itu mati.

3. Bagian Tubuh Yang Disembelih

Tempat yang paling tepat untuk penyembelihan itu adalah bagian leher. Mengapa?

Karena di bagian leher itulah aliran darah paling banyak dan debitnya paling tinggi. Sebab darah yang mengalir ke otak memang dipompa dengan kuat oleh jantung dengan melewati leher.

Maka secara syariah, di bagian leher itulah seharusnya penyembelihan itu dilakukan, mengingat kemungkinan darah akan cepat keluar dari tubuh lewat leher yang disembelih.

Karena itu, alat yang digunakan harus tajam. Intinya benda yang bisa memotong atau mengiris saluran pernapasan dan saluran makanan. Bahannya boleh terbuat dari besi, kayu, batu, atau bahan lain.

Dengan kata lain, alat yang berupa benda-benda tumpul dan digunakan untuk membunuh bukan dengan menyembelih—misalnya palu godam, martil, pemukul, dan sejenisnya—tidak boleh digunakan.

Di lain pihak, meskipun memenuhi prinsip penyembelihan, tulang dan kuku tidak boleh digunakan karena ada dalil khusus yang melarangnya. Hadis yang dimaksudkan adalah yang berasal dari Rafi’ bin Khudaij.

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).

C. Niat dan Tujuan

Hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala adalah hewan yang tidak memenuhi kaidah syariah dalam penyembelihannya sehingga terhitung sebagai bangkai.

Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui dengan pasti mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Almasih, ‘Udzair, atau berhala, pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal berdasarkan firman Allah:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al-Ma-idah: 3)

D. Basmalah

Membaca lafadz basmalah (بسم الله) merupakan hal yang umumnya dijadikan syarat sahnya penyembelihan oleh para ulama. Dalilnya adalah firman Allah:

وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

Begitu juga hal ini berdasarkan hadis Rafi’ bin Khudaij bahwa Nabi SAW bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ

Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan. (HR. Bukhari)

1. Jumhur ulama : Wajib

Jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menetapkan bahwa membaca basmalah merupakan syarat sah penyembelihan.

Sehingga hewan yang pada saat penyembelihan tidak diucapkan nama Allah atau diucapkan basmalah, baik karena lupa atau karena sengaja, hukumnya tidak sah.[2]

2. Mazhab As-Syafi'iyah : Sunnah

Sedangkan Imam Asy Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa hukum tasmiyah (membaca basmalah) adalah sunah yang bersifat anjuran dan bukan syarat sah penyembelihan.

Sehingga sembelihan yang tidak didahului dengan pembacaan basmalah hukumnya tetap sah dan bukan termasuk bangkai yang haram dimakan.[3]

Setidaknya ada tiga alasan mengapa mazhab ini tidak mensyaratkan basmalah sebagai keharusan dalam penyembelihan.

a. Pertama

mereka beralasan dengan hadis riwayat ummul-mukminin ‘Aisyah radhiyallahuanha :

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ r إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ . قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِى عَهْدٍ بِالْكُفْرِ .

Ada satu kaum berkata kepada Nabi SAW, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah itu disebut nama Allah ataukah tidak. Nabi SAW mengatakan, “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.(HR. Bukhari)

Hadits ini tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak terlalu peduli apakah hewan itu disembelih dengan membaca basmalah atau tidak oleh penyembelihnya. Bahkan jelas sekali beliau memerintahkan untuk memakannya saja, dan sambil membaca basamalah.

Seandainya bacaan basmalah itu syarat sahnya penyembelihan, maka seharusnya kalau tidak yakin waktu disembelih dibacakan basmalah apa tidak, Rasulullah SAW melarang para shahabat memakannya. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, beliau SAW malah memerintahkan untuk memakan saja.

b. Kedua

Mazhab ini beralasan bahwa dalil ayat Quran yang melarang memakan hewan yang tidak disebut nama Allah di atas (ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه), mereka tafsirkan bahwa yang dimaksud adalah hewan yang niat penyembelihannya ditujukan untuk dipersembahkan kepada selain Allah.

Maksud kata "disebut nama selain Allah" adalah diniatkan buat sesaji kepada berhala, dan bukan bermakna "tidak membaca basmalah".

c. Ketiga

halalnya sembelihan ahli kitab yang disebutkan dengan tegas di dalam surat Al-Maidah ayat 5.

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ

Dan sembelihan ahli kitab hukumnya halal bagimu. (QS. Al-Maidah : 5)

Padahal para ahli kitab itu belum tentu membaca basmalah, atau malah sama sekali tidak ada yang membacanya. Namun Al-Quran sendiri yang menegaskan kehalalannya.

Namun demikian, mazhab Asy-Syafi'iyah tetap memakruhkan orang yang menyembelih hewan bila secara sengaja tidak membaca lafadz basmalah. Tetapi walau pun sengaja tidak dibacakan basmalah, tetap saja dalam pandangan mazhab ini sembelihan itu tetap sah.

Itulah ketentuan sah atau tidak sahnya sebuah penyembelihan yang sesuai dengan syariah. Ketentuan lain merupakan adab atau etika yang hanya bersifat anjuran dan tidak memengaruhi kehalalan dan keharaman hewan itu.

E. Adab Penyembelihan

Beberapa adab yang amat dianjurkan untuk dilakukan terkait dengan penyembelihan hewan, antara lain:

1. Berbuat Ihsan

Dari Syadad bin Aus, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih. (HR. Muslim)

Di antara bentuk berbuat ihsan adalah tidak menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Dari Ibnu ’Abbas ra., ia berkata:

أَتُرِيْدُ أَنْ تَمِيْتَهَا مَوْتَات هَلاَ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا

Rasulullah SAW mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi berkata, “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu sudah diasah sebelum engkau membaringkannya.” (HR. Al-Hakim dan Adz-Dzahabi)

2. Membaringkan Hewan

Cara yang dianjurkan adalah membaringkan hewan di sisi kiri, memegang pisau dengan tangan kanan, dan menahan kepala hewan ketika menyembelih.

Membaringkan hewan termasuk perlakuan terbaik pada hewan dan disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan hadis ‘Aisyah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ.ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ. فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ. ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.

Rasulullah SAW meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat kurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau.” Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu.” ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya. (HR. Muslim)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadis ini menunjukkan dianjurkannya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing berdiri atau berlutut, tetapi yang tepat adalah dalam keadaan berbaring.” Hadis-hadis lain pun menganjurkan hal yang sama.

Sementara itu, para ulama juga sepakat bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan di sisi kirinya. Cara ini memudahkan orang yang akan menyembelih untuk mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri.

3. Meletakkan kaki di sisi leher hewan

ضَحَّى النَّبِىُّ r بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ .

Nabi SAW berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih. Aku melihat beliau menginjakkan kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya.” (HR. Muslim)

Ibnu Hajar memberi keterangan, “Dianjurkan meletakkan kaki di sisi kanan hewan kurban. Para ulama telah sepakat bahwa membaringkan hewan adalah pada sisi kirinya. Lalu kaki si penyembelih diletakkan di sisi kanan agar mudah untuk menyembelih dan mudah mengambil pisau dengan tangan kanan. Cara seperti ini akan memudahkan penyembelih memegang kepala hewan dengan tangan kiri.”

4. Mengucapkan Tasmiyah dan Takbir

Ketika akan menyembelih, disyariatkan untuk membaca "Bismillaahi wallaahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar-Rahman dan Ar-Rahiim) hukumnya wajib sebagaimana telah dijelaskan di depan.

Adapun untuk bacaan takbir—Allahu akbar —para ulama sepakat kalau hukumnya sunah atau bukan wajib.



[1] Istilah mumayyiz digunakan buat anak kecil yang belum baligh tetapi sudah mampu membedakan hal-hal baik dan buruk

[2] Al-Muqni' jilid 3 halaman 540, Al-Mughni jilid 8 halaman 565

[3] Jawahirul Iklil jilid 1 halaman 212, Hasyiatu Ibnu Abidin jilid 5 halaman 190-195