Selain prinsip bahwa hukum asal segala jenis hewan itu halal dimakan, selama tidak ada nash Quran atau hadits yang mengharamkannya, kita juga mendapatkan nash-nash yang secara khusus menyebutkan kehalalan beberapa jenis hewan tertentu. Misalnya hewan laut, ternak bahimah, dan lain-lain.
Jadi pada bab ini kita akan membahas hewan-hewan yang kehalalannya secara ekplisit disebutkan di dalam teks syariah.
A. Hewan Laut
Ikan dan seluruh jenis hewan yang hidup di laut adalah hewan yang halal dimakan.
1. Dalil Kehalalan
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang dalam perjalanan. (QS. Al-Maidah : 96)
Dan sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِل مَيْتَتُهُ
Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Abu Daud dan At-Tirmizy)
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَال
Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa. (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)
2. Hewan Air Tawar Juga Termasuk
Meski teks hadits-hadits di atas hanya bicara tentang hewan laut, namun para ulama umumnya mengqiyaskan hewan laut yang hidup di air asin dengan hewan danau, sungai, dan lainnya yang hidup di air tawar.
Pengertian hewan laut mencakup juga hewan yang hidup di dalam air. Bukan hanya ikan, akan tetapi semua hewan yang berhabitat di dalam air, termasuk jenis hewan yang halal dimakan, dan kalau mati menjadi bangkai, maka bangkainya pun halal dimakan.
3. Kriteria
Para ulama umumnya membuat kriteria hewan air adalah hewan yang habitatnya di air, dimana dia mencari makan, beranak atau bertelur di air.
Sedangkan hewan darat memang ada yang betah bermain-main di air, namun biar bagaimana pun hewan darat itu tidak bisa hidup lama di dalam air.
Kuda nil itu memang suka air dan seringkali berkubang di dalam air, tetapi kita tidak mengatakan bahwa kuda nil termasuk hewan air. Mengapa?
Kalau kita bawa kuda nil ke tengah danau lalu kita ceburkan, maka kuda nil itu akan mati tenggelam, lantaran dia memang bukan hewan air.
Burung pemakan ikan juga tidak dimasukkan ke dalam hewan air, walau pun hidupnya tidak jauh-jauh dari air, karena burung itu akan mati kalau tenggelam di air.
B. Al-An'am
Di dalam Al-Quran ada sebuah surat yang diberi nama Al-An'am, sering diterjemahkan dengan hewan ternak.
Sesungguhnya al-an'am itu bentuk jama' dari bentuk tunggalnya, an-na'am. Yang dimaksud adalah unta, sapi dan kambing.
وَالأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ
Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfa'at, dan sebahagiannya kamu makan. (QS. An-Nahl : 5)
Di dalam ayat yang lain, Allah juga menyebutkan kata an'am dengan awal kalimat "telah dihalalkan untukmu".
أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ
Telah dihalalkan untukmu hewan-hewan ternak (QS. Al-Maidah : 1)
As-Sayyid Saqib mengatakan bahwa yang termasuk bahimatul an'am adalah unta, sapi, juga kerbau dan kambing.[1]
C. Kelinci
Jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa daging kelinci itu halal hukumnya dengan dasar hadits berikut :
عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ قَال : أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَخَذْتُهَا وَجِئْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِوَرِكِهَا - أَوْ قَال : بِفَخِذِهَا إِلَى النَّبِيِّ r فَقَبِلَهُ
Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu berkata,”Dari Anas bin Malik berkata: Kami mengejar seekor kelinci dan orang-orang berusaha menangkapnya dan akhirnya merasa letih. Sementara kemudian aku mampu mengejar dan menangkapnya. Aku menghampiri Abu Thalhah dan ia menyembelihnya. Kemudian ia membawakan Rasulullah dengan paha depan dan paha bagian belakangnya dan beliau menerimanya. (HR. Bukhari)
صِدْتُ أَرْنَبَيْنِ فَذَبَحْتُهُمَا بِمَرْوَةَ فَسَأَلْتُ رَسُول اللَّهِ r فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهِمَا
Dari Muhammad bin Shafwan radhiyallahuanhu berkata,"Aku berburu kelinci dan aku sembelih di Marwah, dan Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, beliau pun memerintahkan aku memakannya." (HR. Abu Daud)
Beberapa shahabat Rasulullah SAW disebutkan juga memakan kelinci, diantaranya Saad bin Abi Waqqash dan Abu Said Al-Khudri. Dan para tabi'in yang diriwayatkan memakan kelinci adalah Atha', Ibnul Musayyib, Al-Laits, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. [2]
Kandungan Gizi Daging Kelinci
Menurut Ensminger (1990), daging kelinci memiliki kandungan protein tinggi (25 %), rendah lemak (4%), dan kadar kolesterol daging juga rendah yaitu 1,39 g/kg (Rao et al. dalam Sartika , 1995).
Sementara menurut sumber Tabloid Agrina (08/12/2006) menuliskan, kandungan lemak kelinci hanya 8%, sedangkan daging ayam, sapi, domba, dan babi masing-masing 12%, 24%, 14%, dan 21%.
Kadar kolesterolnya sekitar 164 mg/100 gram daging, sedangkan ayam, sapi, domba, dan babi berkisar 220-250 mg/100 gram daging. Kandungan proteinnya mencapai 21%, sementara ternak lain hanya 17-20%.
D. Adh-Dhab
Di antara hewan yang secara eksplisit ditetapkan kehalalannya adalah yang disebut dengan adh-dhab. Hewan ini tidak ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia atau bahasa lain. Sehingga kita sebut saja dalam bahasa aslinya.
Boleh jadi disebabkan hewan ini hanya terdapat di negeri Arab saja. Itu pun Rasulullah SAW tidak menyukai untuk memakannya, karena juga bukan termasuk jenis hewan yang lazim dimakan oleh orang-orang Mekkah atau Madinah.
Namun hewan ini ditetapkan kehalalannya oleh Rasulullah SAW, terbukti dari sikap beliau SAW yang membolehkan para shahabat memakannya. Seandainya hewan itu haram dimakan, tentu beliau tidak mungkin mendiamkannya.Di antara hadits-hadits yang menghalalkan memakan adh-dhab adalah :
عن ابْن عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: الضَبُّ لَسْتُ آكِلَهُ وَلاَ أُحَرِّمُهُ.
Dari Ibnu Umar radhiyallohuanhuma berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Aku tidak memakan ad-dhab dan aku tidak mengharamkannya.” (HR. Bukhari)
Selain itu juga ada hadits lainnya :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما، عَنْ خَالِدٍ بْنِ الْوَلِيْدِ: أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَيْتَ مَيْمُوْنَةَ، فَأُتِيَ بِضَبٍّ مَحْنُوْذٍ، فَأَهْوَى إِلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدِهِ، فَقَالَ بَعْضُ النِّسْوَةِ: أَخْبِرُوْا رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِمَا يُرِيْدُ أَنْ يَأْكُلَ، فَقَالُوْا: هُوَ ضَبٌّ يَا رَسُوْلَ اللهِ، فَرَفَعَ يَدَهُ، فَقُلْتُ: أَحَرَامٌ هُوَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَقَالَ: (لاَ، وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِيْ، فَأَجِدُنِيْ أَعَافُهُ). قَالَ خَالِدٌ: فَاجْتَرَرْتُهُ فَأَكَلْتُهُ، وَرَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَنْظُرُ.
Dari Abdullah bin Abbas dari Khalid bin Walid radhiyallohuanhuma, bahwa dirinya bersama Rasulullah SAW masuk ke rumah Maimunah radhiyallahuanha, lalu didatangkan kepada Rasulullah SAW daging ad-dhab panggang, kemudian beliau melayangkan tangannya kearah daging tersebut, lalu sebagian kaum wanita berkata,“Beritahu Rasulullah atas apa yang akan dimakannya”, maka para sahabat berkata,”“Wahai Rasulullah! Itu adalah daging ad-dhab”, kemudian beliau SAW mengangkat tangannya, lalu aku -Khalid- bertanya: “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah?”. Kemudian beliau bersabda,”Tidak, akan tetapi hewan ini tidak ada di tanah kaumku dan aku memperbolehkannya”, Khalid berkata,”Aku pun mengambilnya lalu memakannya dan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihatnya”. (HR. Bukhari)
Dan ada juga hadits yang lainnya lagi, yaitu :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: سَأَلَ رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ، عَنْ أَكْلِ الضَّبِّ؟ فَقَالَ: لاَ آكِلُهُ وَلاَ أُحَرِّمُهُ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahuaanhu berkata,”Rasulullah SAW pernah ditanya ketika sedang berada di atas mimbar tentang memakan ad-dhab, lalu Beliau menjawab,”Aku tidak memakannya dan tidak mengharamkannya”. (HR. Muslim)
Dan ada juga hadits lainnya :
عن ابْن عُمَرَ: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ مَعَهُ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فِيْهِمْ سَعْدٌ. وَأُتُوْا بِلَحْمِ ضَبٍّ. فَنَادَتِ امْرَأَةٌ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: كُلُوْا، فَإِنَّهُ حَلاَلٌ. وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِيْ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Rasulullah SAW bersama beberapa orang dari sahabatnya diantaranya adalah Sa’d. Didatangkan kepada mereka daging dhabb, lalu ada seorang wanita berteriak,”Itu adalah daging ad-dhab”. Kemudian Rasulullah SAW bersabda,“Makanlah oleh kalian, karena sesungguhnya daging ini halal. Akan tetapi bukan dari makananku”. (HR. Muslim)
Dalam kitab Al-Hayawan karya Abu ‘Utsman ‘Amr bin Bahr Al Jahizh disebutkan lebih rinci keterangan tentang adh-dhab. Demikian juga dalam kitab Tajul ‘Arus karya Murtadha Az-Zabidi. Wujudnya berupa hewan reptil yang hidup di gurun pasir. Umurnya panjang, dapat hidup selama 700 tahun. Hewan ini termasuk hewan darat, bukan laut atau air. Kepalanya seperti ular, sekali bertelur bisa mencapai 60 sampai 70 butir dan telurnya menyerupai telur burung merpati, warna kulitnya bisa berubah dikarenakan perubahan cuaca panas, tidak meminum air bahkan mencukupkan dirinya dengan keringat, ekor adalah senjatanya, - gigi-giginya tumbuh berbarengan,
Ad-Dhab punya 4 kaki yang mana semua telapaknya seperti telapak tangan manusia, sebagiannya ada yang mempunyai dua lidah. Hewan ini umumnya makan belalang atautetumbuhan sejenis rumput, menyukai kurma, terkadang memakan anaknya sendiri. Sebagian orang arab merasa jijik dengannya.
Pernah pada suatu kesempatan, Syuhada Abu Syakir Al-Iskandar Al-Jawaghy bertanya kepada Syaikh Shalih Abdul Aziz Al Ghusn,”Seperti apa ad-dhab itu?”. Beliau menjawab,“Ad-Dhab adalah hewan darat yang berjalan diatas perutnya”. “Apakah bertaring?”. Beliau menjawab,“Ad-Dhab tidak bertaring, hewan ini memakan rerumputan dan tidak meminum air, dan sebagian orang memakan dagingnya”.
Dhab (Uromastyx aegyptia) adalah sejenis biawak yang terdapat di padang pasir dan sebagai salah satu anggota terbesar dari genus Uromastyx. Dhab dapat di temui di Mesir, Libya dan seluruh daerah Timur Tengah tetapi sangat jarang ditemui saat kini karena penurunan habitatnya.
Kulitnya yang sangat keras sering digunakan oleh Arab Badui, sementara dagingnya dimakan sebagai salah satu alternatif sumber protein dan mereka bisa menunjukkan cara untuk menyembelihnya. Nama InggrisnyaEgyptian Mastigure atau Egyptian dab lizard atau Egyptian spiny-tailed lizard.
Dhab tergolong dalam keluarga kadal dan termasuk hewan herbivora. Ia menghabiskan banyak waktunya dalam lubang yang digalinya untuk menyembunyikan dirinya atau dicelah batuan yang aman untuk berlindung. Panjang seekor dhab lebih kurang 14 inci sampai dengan 36 inci.
Sebagai sejenis biawak, dhab merupakan hewan reptilia yang berdarah dingin, dan berkembang biak dengan cara bertelur, dan mempunyai kulit bersisik tebal. Mereka hidup di daerah kering dan berbatu.
Usia dhab bisa menjangkau sampai 700 tahun. Ia dikatakan hanya akan kencing 4 tahun sekali dan berubah kelamin pada setiap 2 tahun. Ia mampu bertahan dengan lingkungan habitatnya yang panas dan kering tanpa meminum air.
Biawak
Berbeda dengan ad-dhab, diantara keterangan tentang biawak adalah sebagai berikut:
· biawak adalah hewan reptil persis seperti komodo akan tetapi ukurannya lebih kecil,
· hidup di gua-gua kecil pinggiran sungai,
· bisa berenang di air dan berjalan di darat seperti halnya buaya,
· makanannya adalah daging karena hewan ini termasuk dari jenis karnivora,
· dia memangsa santapannya (hewan-hewan yang dimakannya seperti katak, tikus, ayam atau burung sekalipun) dengan gigi taring,
· ciri fisiknya mirip dengan komodo dari mulai bentuk perut, leher, kepala, ekor, sampai gaya berjalannya.
Biawak adalah sebangsa reptil yang masuk ke dalam golongan kadal besar, suku biawak-biawakan (Varanidae). Biawak dalam bahasa lain disebut sebagai bayawak (Sunda), menyawak atau nyambik (Jawa), berekai (Madura), dan monitor lizard atau goanna (Inggris). http://id.wikipedia.org.
Biawak adalah binatang melata serupa dng bengkarung besar, panjang seluruh tubuhnya kira-kira dua setengah meter.
E. Burung dan Ayam
1. Daging Burung
Jenis burung tertentu memang lezat sekali rasanya. Bahkan di dalam Al-Quran disebutkan bahwa makanan penduduk surga di antaranya adalah daging burung. Dan Rasulullah SAW juga diriwayatkan pernah memakan daging burung.
Safinah radhiyallahuanha meriwayatkan,"Aku pernah memakan daging burung Hubara bersama Rasulullah SAW (HR. Abu Daud dan At-Tirmizy)
Burung Hubara berleher besar dan berwarna abu-abu.
2. Daging Ayam
Rasulullah SAW juga pernah memakan daging ayam sebagaimana dikisahkan oleh salah seorang shahabat beliau dalam hadits berikut ini :
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ r يَأْكُلُ دَجَاجًا
Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahuanhu berkata,"Aku pernah melihat Nabi SAW memakan daging ayam. (HR. Al-Bukhari)