Seri Umum > Kajian Dasar Islam

⬅️

Bab 12 : Shalat Jum’at

➡️

A. Pensyariatan

Shalat Jumat disyariatkan di dalam Al-Quran Al-Kariem, As-sunnah an-Nabawiyah dan juga atas dasar ijma' seluruh umat Islam.

1. Al-Quran

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu’ah : 9)

2. As-Sunnah

Ada banyak hadits nabawi yang menegaskan kewajiban shalat jumat. Diantaranya adalah hadits berikut ini :

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُل مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً : مْلُوكٌ وَامْرَأَةٌ وَصَبِيٌّ وَمَرِيضٌ

Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang, yaitu budak, wanita, anak kecil dan orang sakit." (HR. Abu Daud)

مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ

Dari Abi Al-Ja'd Adh-dhamiri radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup hatinya." (HR. Abu Daud, Tirmizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

لَيَنتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَةَ أَوْ لَيَخْتَمَنَّ الله عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ

Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahuanhu berkata bahwa mereka mendengar Rasulullah SAW bersabda di atas mimbar,"Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lupa".(HR. Muslim, An-Nasai dan Ahmad)

B. Syarat Wajib

Kewajiban shalat Jumat berlaku untuk sebagian dari umat Islam dan sebagian lagi tidak diwajibkan, yaitu para wanita, orang sakit, anak-anak, musafir, budak. [1]

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الآْخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ إِلاَّ مَرِيضٌ أَوْ مُسَافِرٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَمْلُوكٌ

Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajiblah atas mereka shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. (HR. Ad-Daruqutny)

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُل مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً : عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Dari Thariq bin Syihab radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang, yaitu budak, wanita, anak-anak dan orang sakit." (HR. Abu Daud)

1. Al-Iqamah bi Mishr

Syarat al-iqamah bi mishr (الإقامة بمصر) maksudnya adalah shalat Jumat wajib dilaksanakan oleh orang-orang yang beriqamah atau bermukim pada suatu negeri, kampung atau wilayah yang lazim dihuni manusia.

Setidak-tidaknya ada dua hal yang menjadi syarat wajib shalat Jumat, yaitu yang terkait dengan tempat atau mishr (مصر), dan orang yang mengerjakan shalat.

Makna al-iqamah (الإقامة) maksudnya adalah berdiam, bermukim atau bertempat tinggal, sebagai lawan dari musafir. Maka yang diwajibkan untuk shalat Jumat terbatas pada mereka yang statusnya mukim dan bukan musafir.

Istilah mishr (مصر) bukan berarti negara Mesir. Tetapi yang dimaksud sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fiqih adalah :[2]

بَلْدَةٌ كَبِيرَةٌ فِيهَا سِكَكٌ وَأَسْوَاقٌ وَفِيهَا وَالٍ يَقْدِرُ عَلَى إِنْصَافِ الْمَظْلُومِ مِنَ الظَّالِمِ وَالنَّاسُ يَرْجِعُونَ إِلَيْهِ فِي الْحَوَادِثِ

Negeri (kampung) yang besar, di dalamnya ada jalan-jalan dan pasar, serta adanya wali (hakim atau penguasa) yang mampu untuk membela orang yang dizalimi dari orang yang menzalimi, dimana orang-orang merujuk kepadanya dalam berbagai masalah.

Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mensyaratkan bahwa tempat itu harus ada bangunan yang bersifat permanen, baik terbuat dari kayu, batu, tanah liat, atau bahan-bahan yang lazim digunakan untuk perumahan atau pemukiman penduduk.

2. Laki-laki

Yang diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat sebatas hanya yang berjenis kelamin laki-laki saja, sedangkan wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat. Namun bila seorang wanita mengerjakan shalat Jumat, maka kewajiban shalat zuhurnya telah gugur dan tidak perlu shalat zhuhur lagi.

3. Sehat

Yang diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat hanya mereka yang dalam keadaan sehat secara fisik. Sedangkan orang sakit dan tidak mampu untuk datang ke masjid, mereka tidak diwajibkan untuk shalat jumat. Untuk itu mereka tetap wajib mengerjakan shalat Dzhuhur, karena tetap merupakan kewajiban.

4. Baligh

Yang diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat hanya mereka yang sudah berusia baligh. Sedang anak-anak yang belum baligh, tidak diwajibkan untuk datang ke masjid mengerjakan shalat jumat.

Namun bila anak-anak yang belum baligh ini ikut dalam shalat Jumat dengan memenuhi rukun dan ketentuannya, shalatnya sah dan di sisi Allah SWT menjadi shalat sunnah.

5. Merdeka

Yang diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat sebatas orang-orang yang merdeka, yaitu selain hamba sahaya. Para budak dan hamba sahaya bukan termasuk mereka yang diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat.

C. Syarat Sah

Sedangkan yang menjadi syarat sahnya shalat Jumat setidaknya ada tiga hal, yaitu harus ada khutbah, dilakukan dengan berjamaah dan tidak ada jamaah ganda.

1. Khutbah

Shalat Jumat harus ada khutbah yang terdiri setidaknya dari dua khutbah dengan jeda duduk di antara keduanya.

2. Berjamaah

As-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah menyebutkan paling tidak ada 15 pendapat yang berbeda dalam menetukan batas minimal jumlah jamaah dalam shalat Jumat[3].

Meski boleh tidak mencapai 40 orang, bukan berarti setiap beberapa orang boleh menyelenggarakan sendiri-sendiri dengan 2 atau 3 orang. Bukan demikian pengertianya, tetapi bila memang tidak ada lagi orang muslim lainnya di suatu tempat.

3. Tidak Ada Jamaah Ganda

Di dalam mazhab As-Syafi'i memang ada ketentuan bahwa tidak boleh ada 2 shalat Jumat di satu tempat yang sama atau berdekatan. Dalam beberapa literatur fiqih mazhab ini, memang ada ketentuan demikian.

Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tetap ada pengecualiannya, seperti bila di satu masjid sudah penuh dan tidak lagi menampung jamaah, maka dibolehkan dibuat lagi jamaah shalat Jumat di dekatnya. Dengan demikian, adanya dua masjid yang berdekatan yang keduanya sama-sama menyeleng-garakan shalat Jumat sangat dimungkinkan, selama masjid-masjid itu tidak mampu lagi menampung jamaah.

D. Khutbah Jumat

Khutbah Jumat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian ibadah shalat Jumat.

1. Hukum Khutbah Jumat

Umumnya para ulama sepakat bahwa khutbah Jumat termasuk syarat sah dari shalat Jumat, dimana shalat Jumat menjadi tidak sah apabila tidak didahului dengan dua khutbah. Karena Rasulullah SAW tidak pernah berkhutbah Jumat kecuali khutbah beliau terdiri dari dua khutbah yang diselingi dengan duduk di antara keduanya.

Dan jumhur ulama sepakat menyebutkan bahwa kedudukan kedua khutbah ini menjadi pengganti dari dua rakaat shalat Dzhuhur.

Sedangkan bagi mazhab Al-Hanfiyah, yang disyaratkan hanya satu khutbah saja. Khutbah yang kedua bagi mereka hukumnya sunnah.

2. Syarat Khutbah Jumat

Agar menjadi sah hukumnya, maka khutbah Jumat itu harus memenuhi beberapa syarat, antara lain :

a. Pada Waktu Shalat Jumat

Jumhur ulama dari Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah, kecuali mazhab Al-Hanabilah, telah bersepakat bahwa khutbah Jumat disyaratkan untuk disampaikan di dalam waktu Jumat, atau waktu Dzhuhur di hari Jumat.

b. Sebelum Shalat

Syarat yang kedua untuk khutbah Jumat adalah harus dikerjakan sebelum shalat Jumat dilaksanakan. Apabila yang dilakukan terlebih dahulu adalah shalat baru kemudian khutbah, maka sehabis khutbah harus dikerjakan lagi shalat Jumat.

c. Dihadiri Jamaah

Syarat ketiga dari khutbah Jumat adalah harus dihadiri dan didengarkan oleh sejumlah orang yang cukup.

Namun berapa jumlah yang cukup, para ulama berbeda pendapat sesuai tabel berikut ini :

Mazhab Al-Hanafiyah

2 orang

Mazhab Al-Malikiyah

12 orang

Mazhab Asy-Syafi'iyah

40 orang

Mazhab Al-Hanabilah

40 orang

d. Mengeraskan Suara

Para ulama sepakat bahwa khutbah itu harus bisa didengar oleh sejumlah orang. Dan caranya adalah dengan mengeraskan suara khatib.

Namun di masa sekarang ini dengan adanya pengeras suara, dijamin suara khatib akan terdengar sampai mana pun yang dikehendaki. Sehingga pada dasarnya seorang khatib tidak harus berteriak-teriak, apabila tujuannya hanya sekedar suaranya bisa terdengar jauh.

e. Muwalat

Istilah muwalat artinya adalah tersambung. Maksudnya bahwa khutbah pertama harus tersambung dengan khutbah yang kedua, walau pun dipisahkan dengan duduk di antara dua khutbah. Demikian juga antara khutbah kedua dengan shalat, harus dilakukan secara tersambung, tidak boleh dipisahkan dengan pekerjaan lain yang memutuskan.

Khutbah pertama dikatakan terpisah dengan khutbah kedua, atau khutbah kedua dibilang terpisah dengan shalat misalnya apabila selesai khutbah yang pertama atau kedua, khatib pulang ke rumahnya, atau menyantap makan siangnya, atau mengerjakan shalat dua rakaat.

f. Berbahasa Arab

Jumhur ulama dari Mazhab Al-Malikiyah, Asy-syafi'iyah dan Al-Hanablah umumnya sepakat mensyaratkan khutbah disampaikan dalam bahasa Arab, setidaknya dalam rukun-rukunnya. Sedangkan selain yang rukun dibolehkan untuk disampaikan dalam bahasa selain Arab, demi untuk bisa dipahami oleh para pendengarnya.

3. Rukun Khutbah Jumat

Para ulama berbeda pendapat ketika menyebutkan apa saja yang merupakan rukun dalam khutbah Jumat. Sehingga ketika dijumlahkan, ternyata jumlahnya berbeda-beda pada tiap mazhab.

a. Mazhab Al-Hanafiyah

Pandangan Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun khutbah jumat itu hanya satu, yaitu membaca hamdalah, tahlil dan tasbih. Dasarnya di dalam Al-Quran perintahnya hanya mendatangi dzikrullah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu’ah : 9)

Maka dalam pandangan mazhab ini, apa saja yang dibaca khatib di atas mimbar, asalkan termasuk dzikrullah, maka hukumnya sah. Dan dzikrullah itu tidak lain adalah hamdalah, tasbih dan tahlil, yaitu mengucapkan lafadz alhamdulillah, subhanallah dan lailaha illallah.

b. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa yang termasuk rukun dalam khutbah Jumat tidak cukup bila hanya lafadz dzikir saja sebagaimana pendapat mazhab Al-Hanafiyah di atas. Dalam pandangan mereka, khutbah Jumat itu minimal orang Arab menyebutnya sebagai khutbah, walau pun hanya dua bait kalimat seperti :

اتَّقُوا اللَّهَ فِيمَا أَمَرَ وَانْتَهُوا عَمَّا عَنْهُ نَهَى وَزَجَرَ

Bertaqwalah kepada Allah dalam apa yang Dia perintahkan dan berhentilah dari apa yang dilarangnya.

c. Mazhab Asy-Syafi'iyah : Lima Rukun

Mazhab ini menetapkan setidaknya ada lima rukun khutbah Jumat, yaitu hamdalah, shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, membaca petikan ayat Al-Quran, berwasiyat dan memohon ampunan buat kaum muslimin.

Pertama : Hamdalah

Hamdalah adalah mengucapkan lafadz alhamdulillah, innalhamda lillah, ahmadullah atau lafadz-lafadz yang sejenisnya. Dasarnya adalah hadits nabi SAW :

كُلُّ كَلاَمٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ باِلحَمْدِ لِلَّهِ فَهُوَ أَجْذَم

Semua perkataan yang tidak dimulai dengan hamdalah maka perkataan itu terputus. (HR. Abu Daud)

Kedua : Bershalawat Kepada Nabi SAW

Shalawat kepada Rasulullah SAW bisa dengan lafadz yang sederhana, seperti :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

Ya Allah limpahkanlah shalawat kepada Muhamamd

Tidak diharuskan menyampaikan salam, dan juga tidak harus dengan shalawat kepada keluarga beliau. Minimal sekali hanya sekedar shalawat saja.

Ketiga : Membaca Petikan Ayat Al-Quran

كَانَ r يَقْرَأ آياَتٍ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ

Rasulullah SAW membaca beberapa ayat Al-Quran dan mengingatkan orang-orang

Sebagian ulama mengatakan bahwa karena khutbah Jumat itu pengganti dari dua rakaat shalat yang ditinggalkan, maka membaca ayat Al-Quran dalam khutbah hukumnya wajib.

Keempat : Nasehat atau Washiyat

Nasihat atau washiyat yang menjadi rukun intinya sekedar menyampaikan pesan untuk taat kepada Allah SWT dan sejenisnya. Atau setidaknya untuk menjauhi larangan-larangan dari Allah SWT. Misalnya seperti lafadz berikut ini :

اَطِيعُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا مَعَاصِيْهِ

Taatilah Allah dan jauhilah maksiat

Kelima : Doa dan Permohonan Ampunan

Doa atau pemohonan ampun untuk umat Islam dijadikan rukun yang harus disampaikan dalam khutbah Jumat menurut mazhab As-Ssyafi'iyah.Minimal sekedar membaca lafadz :

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمـُسْلِمَاتِ

Ya Allah ampunilah orang-orang muslim dan muslimah



[1] Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Hafid jilid 1 hal. 380

[2] Badai'ushshanai', jilid 1 hal. 260

[3] Fiqih Sunnah jilid 1 hal. 288. As-Sayyid Sabiq sebenarnya mengutip dari kitab Fathul Bari karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani.