Kata wa dzaruu (وَذَرُوا) berasal dari akar kata (و ذ ر) yang maknanya secara dasar adalah meninggalkan, membiarkan, atau tidak menyentuh sesuatu. Bentuk fi’il madhi, mudhari’ dan amr-nya adalah (وَذَرَ – يَذَرُ – ذَرْ). Karena yang diajak bicara banyak, maka jadinya : (وَذَرُوا)
Kata zhahira (ظَاهِرَ) berasal dari akar kata (ظ هـ ر) yang berarti tampak, terlihat, atau muncul di permukaan. Kata al-itsm (الْإِثْمِ) berasal dari akar kata (أ ث م) yang berarti terlambat dari kebaikan, berdosa, atau melanggar perintah Allah.
Dalam bahasa Arab, kadang dosa juga disebut dengan adz-dzanbu (الذنب), maka dua-duanya sering diterjemahkan menjadi : dosa. Padahal keduanya ada bedanya, meski sangat tipis dan kadang saling tertumpang tindih.
Ar-Raghib al-Ashfahani dalam Mufradat Alfazh al-Qur’an menjelaskan perbedaannya bahwa : al-itsmu adalah perbuatan buruk yang menghalangi pelakunya dari pahala (الإثم هو الفعل القبيح الذي يمنع من الثواب). Sedangkan adz-dzanbu adalah perbuatan yang diikuti dengan hukuman atau konsekuensi (الذنب هو الفعل الذي يُتْبَع بعقوبة).
Analogi sederhana agar mudah diingat, bayangkan seseorang melanggar lampu merah. Dari sisi perbuatannya yang melanggar aturan dan membahayakan. Itulah al-itsmu (الإثم) karena menutup jalan kebaikan dan melanggar norma. Namun dari sisi akibatnya, bisa saja dia ditilang atau menyebabkan kecelakaan, maka itu disebut adz-dzanbu (الذنب) karena membawa akibat yang mengikuti perbuatan itu.
Maka istilah zhahirul-itsm (ظَاهِرَ الإثم) berarti dosa yang tampak secara lahiriah. Maksudnya adalah perbuatan maksiat yang terlihat secara lahiriah, seperti kezaliman, pencurian, zina, atau perkataan kotor yang diketahui orang lain.
Kata wa baathinah (وَبَاطِنَهُ) artinya : dan yang tersembunyi. Maksudnya dosa yang dilakukan di dalam hati, seperti iri, dengki, sombong, riya, dan niat jahat.
Para ulama tafsir memberikan penjabarannya dari berbagai sisi:
Ibn ‘Abbas menjelakan bahwa zhahirul-itsm (ظَاهِرَ الإثم) adalah dosa yang dilakukan terang-terangan, seperti zina, mencuri, minum khamar, atau menyembah berhala. Sedangkan wa baathinah (وَبَاطِنَهُ) adalah dosa dalam hati, seperti niat jahat, kemunafikan, hasad, atau syirik yang tersembunyi.”
Sedangan Mujahid dan Qatadah mengatakan bahwa zhahirul-itsm (ظَاهِرَ الإثم) adalah dosa yang dilakukan di hadapan manusia, lalu wa baathinah (وَبَاطِنَهُ) adalah dosa yang dilakukan diam-diam, hanya diketahui oleh Allah SWT saja.
Al-Qurthuubi mengatakan bahwa zhahirul-itsm (ظَاهِرَ الإثم) mencakup semua maksiat lahiriah anggota badan, seperti mata, telinga, tangan, lisan. Adapun wa baathinah (وَبَاطِنَهُ) mencakup maksiat batin seperti iri, sombong, riya’, dan kebencian tersembunyi.
Al-Baghawi dalam tafsir Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Quran[1] mengutip beberapa pendapat.
Al-Kalbi menjelaskan bahwa zhahir al-itsm adalah zina yang dilakukan secara terang-terangan, sedangkan bathinahu adalah hubungan rahasia yang tersembunyi (al-mukhalah).
Menurut mayoritas mufassir lainnya, yang juga didukung oleh ahli riwayat, zhahir al-itsm berarti perzinaan yang diumumkan atau dilakukan secara terbuka, sedangkan bathinahu adalah perzinaan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Hal ini dijelaskan dengan latar sosial bahwa orang-orang Arab jahiliyah waktu itu menganggap zina sebagai hal yang biasa. Orang yang berpangkat tinggi akan melakukannya secara diam-diam agar menjaga kehormatan, sedangkan orang rendah derajatnya tidak merasa malu dan melakukannya secara terbuka. Maka Allah menurunkan ayat ini untuk mengharamkan keduanya sekaligus, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.
Sa‘id ibn Jubair menafsirkan zhahir al-itsm sebagai menikahi mahram yaitu hubungan sedarah, sedangkan bathinahu sebagai zina.
Ibn Zaid memberi penjelasan lain: zhahir al-itsm menurutnya adalah bertelanjang ketika tawaf di Ka‘bah, suatu kebiasaan jahiliyah yang dahulu dilakukan dengan alasan kesucian semu. Sedangkan bathinahu tetap mengacu kepada zina.
Al-Baghawi juga meriwayatkan dari Hibban, yang menukil pendapat Al-Kalbi bahwa zhahir al-itsm adalah tawafnya kaum laki-laki di siang hari dalam keadaan telanjang, dan bathinahu adalah tawafnya kaum perempuan di malam hari dalam keadaan telanjang.
Kesimpulannya, seluruh mufassir sepakat bahwa frasa ini adalah perintah agar menjauhi dosa secara total, lahir maupun batin. Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menuntut kebersihan lahir dan batin secara bersamaan, bukan hanya menampakkan kebaikan di luar.
Kata inna (إِنَّ) artinya : sesungguhnya. Kata alladziina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Kata yaksibuunal itsma (يَكْسِبُونَ الْإِثْمَ) artinya : berbuat dosa.
Menarik untuk meneliti lebih dalam diksi yang Allah SWT gunakan dalam penggalan ini, yaitu kata yaksibuna (يَكْسِبُونَ). Kata ini berasal dari tiga huruf dasar yaitu (ك س ب) yang biasanya digunakan untuk konteks usaha yang menghasilkan manfaat atau imbalan, seperti pekerjaan, perdagangan, atau amal saleh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS. Al-Baqarah : 267)
Ini merupakan gaya bahasa balaghah yang sangat halus, yang disebut at-ta‘ajjub at-taubikhi (التعجب التوبيخي), yaitu teguran yang bersifat mengejek atau mencela dengan cara ironis. Maknanya kira-kira : “Lihatlah betapa anehnya manusia, mereka bersusah payah, bekerja keras, berikhtiar sungguh-sungguh, tetapi ternyata hanya untuk mengumpulkan dosa!”