Kemenag RI 2019:Mereka menyediakan sebagian dari sesuatu yang Allah ciptakan, yaitu hasil tanaman dan hewan ternak, untuk Allah sambil berkata menurut persangkaan mereka, “Ini untuk Allah dan yang ini untuk berhala-berhala kami.” Bagian yang (disediakan) untuk berhala-berhala mereka tidak akan sampai kepada Allah, sedangkan bagian yang (disediakan) untuk Allah akan sampai pada berhala-berhala mereka. ) Sangat buruk ketetapan mereka itu. Prof. Quraish Shihab:Dan mereka (yang menyekutukan Allah swt.) memperuntukkan bagi Allah dari apa yang telah Dia kembangbiakkan bagian dari tanaman dan ternak, lalu mereka berkata sesuai dengan anggapan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk sekutu-sekutu (berhala-berhala) kami.” Maka, apa yang diperuntukkan bagi sekutu-sekutu mereka tidak sampai kepada Allah; dan apa yang diperuntukkan bagi Allah, maka itu sampai kepada sekutu-sekutu mereka. Prof. HAMKA:Dan mereka adakan pembagian untuk Allah dari apa yang Dia jadikan; dari ladang dan binatang-binatang ternak, seraya mereka berkata, “Ini adalah untuk Allah menurut pendakwaan mereka dan ini untuk berhala-berhala kami.” Namun, apa yang mereka untukkan bagi berhala-berhala itu, tidak sampai kepada Allah. Dan, apa yang untuk Allah maka itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Sangat buruklah apa yang mereka putuskan itu.
Perbuatan ini bukan sekadar pembagian harta, tetapi bentuk penyimpangan aqidah, karena mereka mencampur-adukkan hak Allah dengan selain-Nya, menganggap berhala-berhala itu sekutu Tuhan. sebuah pelecehan terhadap keesaan Allah.
وَجَعَلُوا لِلَّهِ
Kata wa ja’alu (وَجَعَلُوا) artinya: dan mereka menjadikan.
Kata ja‘alū (جَعَلُوا) berasal dari akar kata (ج ع ل) yang mempunyai makna menetapkan, menjadikan, menempatkan, menisbatkan, atau menganggap sesuatu dengan kehendak mereka sendiri.
Kata lillahi (لِلَّهِ) artinya: bagi Allah, atau untuk Allah.
Huruf lam (لـِ) adalah lam kepemilikan dan penetapan, menunjukkan bahwa objek setelahnya dinisbatkan kepada Allah, hanya saja penisbatan itu dilakukan secara salah.
مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ
Kata dzara’a mimma (مِمَّا ذَرَأَ) artinya: dari apa-apa yang Dia ciptakan.
Kata mimma (مِمَّا) bermakna sebagian dari. Sedangkan kata dzara’a (ذَرَأَ) berasal dari akar kata (ذ ر أ) yang berarti menciptakan, menyebarkan, mengembangkan, menumbuhkan, memperbanyak. Dalam bahasa Arab klasik kata ini digunakan untuk penciptaan yang menyebar luas seperti benih tanaman yang berkembang.
Dengan menyebut mimma dzara’a (مِمَّا ذَرَأَ) Allah mengingatkan bahwa seluruh rezeki dan ciptaan berasal dari-Nya, bukan dari berhala atau kekuatan selain Allah. Mereka membagi sesuatu yang sama sekali bukan milik mereka, melainkan murni pemberian dari Allah. Maka pembagian ini adalah kesombongan dan kebodohan spiritual.
Kata minal-harts (مِنَ الْحَرْثِ) artinya: dari tanaman pertanian.
Kata al-harts (الْحَرْثِ) secara bahasa berarti tanaman yang dibajaki, bercocok tanam, hasil bumi, biji-bijian, buah-buahan, dan seluruh produk pertanian.
وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا
Kata wal-an’am (وَالْأَنْعَامِ) artinya: dan hewan ternak.
Kata al-an‘am (الْأَنْعَامِ) mencakup unta, sapi, kambing, dan domba binatang ternak yang biasa dipelihara untuk kebutuhan manusia.
Kata nashiba (نَصِيبًا) artinya: suatu bagian, jatah, atau porsi khusus. Kata nasiban (نَصِيبًا) digunakan untuk menunjukkan pembagian kuota tertentu secara sadar dan sengaja.
Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[1] menjelaskan bahwa pembagian ini bukan sekadar salah secara syariat, tetapi bentuk penghinaan terhadap tauhid:
كانوا يجعلون لله نصيبا ولأصنامهم نصيبا ثم إذا هلك ما جعلوه لله أخلفوه، وما هلك مما جعلوه لآلهتهم لم يخلفوه
Mereka membuat bagian untuk Allah dan bagian untuk berhala-berhala mereka, tetapi apabila bagian untuk Allah rusak, mereka menggantinya, sedangkan bila bagian untuk berhala rusak, mereka tidak menggantinya.
Tujuan mereka bukan mengagungkan Allah, tetapi meninggikan berhala di atas Allah, sehingga pembagian itu menjadi puncak kesombongan dan penyimpangan tauhid.
فَقَالُوا هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ
Kata faqalu (فَقَالُوا) artinya : maka mereka berkata. Huruf fa’ (فَ) adalah fa’ at-tafri‘ (فاء التفريع) yang menunjukkan lanjutan dari perbuatan sebelumnya, yakni setelah menetapkan bagian-bagian dari hasil pertanian dan ternak, mereka mengucapkan pembagian itu secara resmi. Kata qalu (قَالُوا) berasal dari akar kata (ق و ل) yang berarti berkata, menetapkan, atau mengumumkan.
Kata hadza lillahi (هَٰذَا لِلَّهِ) artinya: “ini untuk Allah.” Kata hadza (هَذَا) adalah isim isyarah untuk menunjuk sesuatu yang dekat, maknanya : ‘bagian ini’, yaitu bagian dari hasil panen dan ternak. Kata lillah (لِلَّهِ) artinya bagi Allah, untuk Allah, atau dinisbatkan kepada Allah.
Kata bi za’mihim (بِزَعْمِهِمْ) artinya : menurut sangkaan mereka. Asalnya dari akar kata (ز ع م) yang bermakna dugaan, klaim palsu, asumsi tanpa bukti. Dalam bahasa Arab klasik kata ini sering dipakai untuk menunjukkan kebohongan yang dianggap benar oleh pelakunya.
Dengan penggunaan kata bi za’mihim (بِزَعْمِهِمْ) Allah mengecam pernyataan itu. Itu hanya menurut sangkaan mereka sendiri, bukan karena keyakinan yang benar. Kata itu menunjukkan bahwa perkataan itu hanya formalitas, kebohongan spiritual, klaim kosong tanpa keimanan sejati.
Al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam Al-Quran [2] menjelaskan bahwa ayat ini bukan sekadar mencela pembagian harta, tetapi mengecam mentalitas rusak yang menganggap Allah lebih rendah daripada berhala ciptaan mereka sendiri. Karena itu frasa bi-za‘mihim (بِزَعْمِهِمْ) adalah tamparan keras yang meruntuhkan kehormatan batil mereka.
وَهَٰذَا لِشُرَكَائِنَا
Kata wa hadzali syurakaina (وَهَٰذَا لِشُرَكَائِنَا) artinya: dan ini untuk sekutu-sekutu kami. Kata li-syuraka’ina (لِشُرَكَائِنَا) artinya bagi sekutu-sekutu kami, yaitu berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah.
Yang dimaksud dengan syuraka’ina (شُرَكَائِنَا) atau ‘para sekutu kami’ adalah berhala-berhala yang disembah oleh kaum musyrikin Quraisy di Makkah, yang mereka jadikan sebagai sekutu bagi Allah dalam peribadahan, persembahan, dan ritual keagamaan.
Secara teknis mereka melakukan ritual persembahan kepada al-asnam (الأصنام), yaitu patung-patung sembahan. Para ahli sirah seperti Ibn Hisyam dan Ibn Sa'd menyebut bahwa mereka menaruh makanan, gandum, minyak, wewangian dan pakaian di hadapan berhala sebagai bentuk pemuliaan. Di antara yang utama dan terkenal pada masa itu adalah:
NAMA BERHALA
KETERANGAN SINGKAT
Hubal (هبل)
Berhala terbesar di dalam Ka’bah, dianggap paling sakral
Al-Lat (اللات)
Berhala kaum Thaqif di Thaif
Al-‘Uzza (العزى)
Disembah suku Ghathafan dan Quraisy
Manat (مناة)
Dekat Qadid, disembah Aus dan Khazraj
Isaf dan Na’ila (إساف و نائلة)
Diletakkan di sekitar Ka’bah, dipakai untuk penyembelihan
Dzul-Khalashah (ذو الخلصة)
Disebut Ka‘bah al-Yamāniyyah, disembah suku-suku di Yaman
Suwa’, Wudd, Yaghuth, Ya‘uq, Nasr
Berhala milik suku-suku Arab lainnya
فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ
Kata mafa (فَمَا) artinya: maka apa pun. Kata kana (كَانَ) di sini menunjukkan keberadaan sesuatu yang ditetapkan dan berlaku secara terus-menerus sebagai kebiasaan masyarakat jahiliyah.
Kata li syurakaihim (لِشُرَكَائِهِمْ) artinya: milik sekutu-sekutu mereka,
berasal dari akar kata (ش ر ك) yang bermakna sekutu atau partner. Dalam konteks ini, maksudnya adalah berhala, sembahan palsu, jin, atau tokoh yang mereka tempatkan sebagai sesembahan selain Allah.
Kalau mau jujur sebenarnya tidak ada satu pun berhala yang menerima persembahan itu. Yang menerima adalah para penjaga kuil, elit agama palsu, operator ekonomi kuil, dan pemuka kesyirikan. Sehingga agama jahiliyah adalah sistem eksploitasi ekonomi atas nama agama, bukan keyakinan spiritual sejati.
Persembahan itu tidak benar-benar diberikan kepada berhala, karena berhala tidak bisa makan. Namun penjaga dan pengurus kuil berhala-lah yang mengambil manfaat dari makanan dan binatang sembelihan tersebut.
Hal itu bisa ketahui dari bukti teknis literatur klasik. Ath-Thabari dan Ibn Hisyam menjelaskan bahwa ketika kaum musyrik mempersembahkan makanan untuk berhala:
كان سدنة الأصنام يأكلون ما يهدى إليها
Para penjaga dan pelayan berhala (sadanah al-asnām) yang memakan dan mengambil seluruh persembahan itu.
Begitu juga disebutkan dalam Al-Aghani dan beberapa riwayat sejarah Arab kuno, terutama tentang berhala al-Lāt di Thaif:
وكانت لها سَدَنَةٌ يَأْكُلون الطعام المقدم لها
Al-Lat memiliki para penjaga yang memakan makanan persembahan itu.
فَلَا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ
Kata falayashilu (فَلَا يَصِلُ) Artinya: maka tidak sampai, tidak boleh berpindah, tidak diizinkan untuk menuju. Kata ilallahi (إِلَى اللَّهِ) artinya: kepada Allah, untuk Allah, atau diarahkan kepada Allah.
Mereka berpikir bahwa dengan memberikan persembahan kepada berhala-berhala, maka juga sudah termasuk memberikan kepada Allah SWT. Dalam akal para Quraisy itu, berhala-berhala itu terkoneksi langsung dengan Allah SWT. Mereka yakin sekali bahwa berhala-berhala itu akan menyampaikan amal shalih mereka kepada Allah SWT , sebagaimana mereka katakan:
Kami tidak menyembah mereka kecuali agar mereka mendekatkan kami kepada Allah. (QS. Az-Zumar : 3)
Penggalan ini menegaskan bahwa apa yang mereka niatkan sebagai persembahan kepada berhala-berhala itu tentu saja tidak akan Allah SWT terima sebagai persembahan kepada Allah. Malah jadi tindakan syirik dan kemunkaran yang melahirkan dosa dan siksa di neraka.
وَمَا كَانَ لِلَّهِ
Lafazh wa ma (وَمَا) artinya: dan apa pun. Huruf waw (وَ) adalah huruf ‘athf yang menghubungkan penggalan ini sebagai kebalikan dari penggalan sebelumnya. Huruf ma (مَا) di sini bermakna umum, mencakup semua bentuk bagian, harta, atau hasil yang dinisbatkan untuk Allah.
Kata kana (كَانَ) artinya: adalah, atau menjadi kebiasaan yang berlangsung terus menerus. Kata illahi (لِلَّهِ) artinya: bagi Allah, untuk Allah, atau bagian yang diklaim sebagai persembahan kepada Allah.
Para mufassir seperti Ath-Thabari, Ibnu Katsir, dan Al-Qurthubi menjelaskan bahwa kaum musyrikin mengumpulkan hasil panen dan hewan ternak dalam dua tumpukan. Tumpukan pertama: diberi label : lillah (لِلَّهِ) dan tumpukan kedua diberi label li syurakaina (لِشُرَكَائِنَا) yakni untuk berhala.
Lalu berlaku aturan tidak adil, jika bagian untuk berhala kurang, diambil dari bagian Allah SWT. Tetapi jika bagian untuk Allah kurang, tidak boleh mengambil dari bagian berhala.
Bagian yang diklaim untuk Allah (وَمَا كَانَ لِلَّهِ) tidak disembelih sebagai kurban resmi, tidak diberikan kepada fakir miskin, tidak digunakan untuk ibadah yang benar, tetapi dipakai secara fleksibel oleh pengurus berhala untuk kebutuhan mereka sendiri.
Uniknya bisa dipindahkan ke bagian berhala jika dianggap perlu, sehingga bagian itu tidak pernah benar-benar dipersembahkan kepada Allah, tetapi hanya simbol yang dipakai sebagai legitimasi belaka.
فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَائِهِمْ
Kata fa huwa (فَهُوَ) artinya: maka ia, atau maka bagian itu. Kata yashilu (يَصِلُ) artinya: akan sampai, dapat dialihkan, atau diarahkan. Kata ila syurakihim (إِلَىٰ شُرَكَائِهِمْ) artinya: kepada sekutu-sekutu mereka, yakni berhala dan sembahan selain Allah.
Makanan dan daging yang dipersembahkan itu tidak pernah dibiarkan membusuk sebagai bentuk pengorbanan murni, melainkan dimakan oleh para penjaga kuil berhala, para pemuka kaum, dan kelas elite penyembah berhala yang disebut dengan istilah as-sadanah (السدنة), yaitu para pengelola dan pelayan patung-patung itu.
Mereka inilah yang sebenarnya memperoleh keuntungan dari ritual persembahan. Dan di sinilah makna ayat (فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَائِهِمْ) menjadi sangat tajam. Jatah yang seharusnya untuk Allah kemudian berpindah dan akhirnya sampai kepada para pemakan persembahan, yakni para penjaga dan operator kuil berhala.
Bukan karena berhala sanggup menerimanya tetapi karena sistem keagamaan yang mereka bangun memungkinkan mereka untuk menguasai harta tersebut tanpa kontrol moral.
Lebih jauh lagi, ritual ini bukan hanya sistem agama, tetapi juga industri ekonomi yang dikuasai oleh tokoh-tokoh besar Quraisy. Di antara nama yang paling menonjol adalah keluarga besar penjaga Ka‘bah yang memegang kekuasaan atas rumah suci itu sejak masa Qushayy bin Kilab, yang kemudian diwariskan turun-temurun.
Pada masa Rasulullah SAW dipegang oleh ‘Utsman bin Talhah al-Abdari dari kabilah Bani ‘Abdi-dar. Mereka menerima persembahan yang masuk ke Ka‘bah dan mengatur penyalurannya dalam struktur sosial Makkah.
1. Hubal
Para tokoh besar penyembah Hubal, yang merupakan berhala terbesar Quraisy dan bersemayam di dalam Ka‘bah, berasal dari kalangan elit politik dan ekonomi Makkah.
Mereka antara lain adalah Abu Sufyan, Abu Jahl yang nama aslinya adalah Amr bin Hisham, Al-Walid bin al-Mughirah, Umayyah bin Khalaf, dan An-Nadr bin al-Harits.
Mereka inilah yang menjadi operator utama penyembahan berhala, yang memakan persembahan, mengatur ritual, memobilisasi masyarakat, serta menjadikan sistem persembahan sebagai alat kontrol sosial dan ekonomi.
Dalam kitab Al‑Ashnm karya Hisham ibn al‑Kalbi, arca Hubal berbahan batu merah (coral atau yaspis merah) dan memiliki tangan kanan yang patah dan kemudian diganti dengan tangan emas.
Sumber lain menyebut bahwa Hubal digunakan untuk ramalan, di depan arca itu terdapat anak panah yang dilempar untuk menentukan keputusan atau jawaban atas pertanyaan seperti kehendak jodoh, kematian atau keberhasilan.
Praktik pemujaan Hubal meliputi penggunaan anak panah sebagai media ramalan (istiqsam bi-azlam). Para pendeta atau penjaga yang disebut sebagai sadanah memperuntukkan anak-panah untuk pelbagai pertanyaan. Misalnya siapa yang harus mengurus harta, siapa yang harus disembelih, atau nasib seseorang.
Para sarjana mencatat bahwa Hubal kemungkinan berasal dari pengaruh luar, mungkin Nabatea atau Syam, dan kemudian diadopsi oleh Quraisy sebagai dewa utama mereka. Beberapa teori menyatakan Hubal adalah adaptasi dari Baʿal atau dewa bulan; meskipun bukti definitif tidak memadai. Meskipun demikian, kenyataannya di lapangan pemujaan Hubal sudah terpadu dengan struktur sosial Quraisy, pengurusan Kaʿbah dan ekonomi ritual di Makkah.
2. Al-Laat
Berhala al-Lat yang terdapat di kota Thaif, dipelihara dan dikelola oleh keluarga bangsawan dari suku Tsaqif, terutama oleh Urwah ibn Mas‘ud ats-Tsaqafi dan ‘Utaibah bin ‘Abd al-‘Uzza. Mereka ini juga mendapatkan keuntungan langsung dari persembahan-persembahan yang dibawa kepada berhala itu.
Berhala Al-Lat (اللّات) adalah dewi Arab pra-Islam yang dipuja secara luas di Jazirah Arab, khususnya di wilayah Hijaz dan utara Arabia. Nama al-Lāt kemungkinan berasal dari akar kata latta yang berarti mencampur atau menguleni, atau dari bentuk feminin kata Allah SWT, meskipun etimologinya tidak pasti.
Mereka menyembahnya dengan berbagai ritual yang meliputi persembahan makanan, buah-buahan, ternak, dan sesaji lainnya. Sebagian riwayat menyebut bahwa batu suci al-Lat di Ta’if berbentuk kubik dan berwarna putih, dan para penyembahnya melakukan thawaf mengeliling batu tersebut, kadang dengan kondisi tertentu seperti telanjang sebagian sebagai ritual khusus.
3. Al-‘Uzza
Adapun berhala al-‘Uzza, yang disembah oleh kabilah Ghathafan dan Quraisy bagian tertentu, berada dalam pengurusan para pemimpin Bani Ghathafan.
Lokasinya di sebuah tempat bernama Wadi Nakhlah (وادي نَخْلَة) atau hanya Nakhlah saja, yaitu sebuah lembah atau sekitar pohon kurma di timur Makkah, tepatnya di arah ke Tha‘if. Di lokasi itu terdapat pohon-pohon kurma yang dianggap suci oleh penyembahnya
4. Manat
Sementara berhala Manat, yang berlokasi di Qadid, yaitu lokasi yang berada antara Makkah dan Madinah, berada di bawah pengelolaan suku Aus dan Khazraj sebelum keduanya masuk Islam.
Maka praktik syirik bukanlah sekadar keyakinan yang sesat, tetapi suatu struktur kekuasaan dan ekonomi yang menguntungkan sekelompok elit, yang menggunakan agama sebagai instrumen mengendalikan massa.
Mereka memuliakan berhala dengan ritual, tetapi justru memakan persembahan yang diklaim diberikan kepada berhala dan bahkan mengambil bagian yang mereka nisbatkan untuk Allah.
5. Isaf dan Na’ila
Berhala Isaf dan Na’ila (إِسَاف & نَائِلَة)merupakan dua nama yang disebut dalam literatur sejarah Islam pra-Islam yang berhubungan dengan ritual jahiliyah di kawasan Makkah dan sekitarnya. Beberapa riwayat menyebut bahwa masing-masing adalah seorang lelaki dan seorang wanita dari kalangan Jurhum atau Quraisy yang melakukan perbuatan maksiat di dalam atau dekat Rumah Suci (Kaʿbah). Karena itu, mereka dikisahkan disumpah menjadi batu oleh Allah dan kemudian batu-batu tersebut dijadikan objek penyembahan.
Dalam riwayat yang mengaitkannya dengan ritual sa’i, disebutkan bahwa di bukit Safa diletakkan patung Isaf, dan di bukit Marwah diletakkan patung Na’ila, dan orang-orang jahiliyah ketika melakukan sa’i (berjalan bolak-balik antara Safa dan Marwah) menyentuh atau mengusap kedua patung tersebut sebagai bagian dari ritual mereka.
Beberapa riwayat menyebut bahwa kemudian kedua patung tersebut dipindahkan oleh Qusay ibn Kilab ke tepi Kaʿbah atau ke lokasi dekat sumur Zamzam.
6. Dzu al-Khalashah
Dzu al-Khalashah (ذُو الْخَلَصَة) adalah nama berhala atau kuil berhala yang sangat dikenal dalam tradisi Arab pra-Islam, terutama di kalangan suku-suku di wilayah selatan Jazirah Arab. Literatur menyebut bahwa Dzu al-Khalashah terletak dekat Tabalah 48 km di selatan Makkah dan menjadi pusat ritual suku Daws, Khatsʿam dan Bajilah.
Dalam sumber disebut bahwa kuil tersebut bahkan disebut Ka’bah Yaman (الكعبة اليمانية) oleh beberapa riwayat karena statusnya sebagai pusat penyembahan yang besar selain Kaʿbah di Makkah. Praktik ritual di sana antara lain: orang yang hendak bepergian akan mengusap tangannya pada patung atau batu di kuil itu sebelum pergi, dan tatkala pulang pun akan mengusap kembali. Ritual ini menunjukkan bahwa orang-orang jahiliyah menganggap Dzu al-Khalashah sebagai jimat atau perantara untuk keselamatan perjalanan, bukan hanya sekadar objek hiasan.
7. Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya‘uq dan Nasr
Kelima nama ini disebut secara eksplisit dalam Kitubul-Ashnam karya Hisyam ibn al‑Kalbi dan oleh para mufassir ketika menjelaskan Surat Nuh ayat 23:
§ Wadd (وَدّ): berhala yang disembah oleh suku Banu Kalb, di Dūmat al-Jandal, utara Arab. Dalam karya Hishām disebut berhala ini wujud dalam bentuk manusia besar, dan kuilnya dihancurkan oleh Khalid ibn al‑Walid.
§ Suwa’ (سُوَاع): disembah oleh suku Hudzail. Sumber menyebut kuil Suwa’ dihancurkan pada Januari 630 M atas perintah Nabi.
§ Yaghuts (يَغُوث): menurut sebagian riwayat disembah oleh suku Murad, atau Banu Ghutaif dekat Sheba. Bentuknya dikatakan menyerupai singa.
§ Ya‘uq (يَعُوق): dipercayai disembah oleh suku Hamadān. Bentuknya dikaitkan dengan kuda.
§ Nasr (نَسْر): ditemui pada suku Himyar, khususnya dhū-kilā’, dan dikaitkan dengan bentuk elang. Para mufassir menjelaskan bahwa nama-nama ini menandakan bahwa penyembahan berhala bukan fenomena lokal semata, tetapi warisan dari zaman sebelum banjir Nuh, dan kemudian dipertahankan oleh bangsa Arab.
سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
Karena itu Allah mengecam perilaku mereka dengan (سَاءَ مَاَحْكُمُونَ), yang berarti alangkah buruk dan rusaknya cara mereka mengambil keputusan. Ayat ini membongkar kebohongan agama yang mereka bangun: di balik simbol-simbol kesakralan berhala, terdapat industri kesyirikan, eksploitasi ekonomi, dan manipulasi spiritual.
Kata saa’a (سَاءَ) artinya: amat buruk, sungguh jelek, alangkah buruknya. Kata ini berasal dari akar kata (س و أ) yang bermakna kejelekan, keburukan, kerusakan, atau sesuatu yang tercela. Bentuk fi’il madhi di sini digunakan sebagai ungkapan celaan yang sangat kuat (صيغة الذم), yaitu redaksi khusus untuk mengecam tindakan yang sangat buruk.
Huruf maa (مَا) artinya: apa pun, atau segala sesuatu. Dalam konteks ini mencakup seluruh keputusan, aturan, dan ketetapan mereka.
Kata yahukumun (يَحْكُمُونَ) artinya: mereka menghukumi, menetapkan, memutuskan, mengatur. Akar kata (ح ك م) memiliki makna hukum, keputusan, penilaian dan metode penetapan. Maka maksudnya ialah cara mereka mengambil keputusan dalam pembagian persembahan itu.
[1] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim, (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)
[2] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)