Kata la (لَا) artinya : tidak ada. Kata syarika (شَرِيكَ) artinya : sekutu. Kata lahu (لَهُ) artinya : bagi-Nya.
Istilah sekutu ini amat populer sebagai terjemahan dari syarik. Namun seperti apa yang dimaksud dengan istilah syarik dalam keseharian, kita bisa dapatkan contoh nyata dari kehidupan nabi SAW. Sebab maknanya akan jadi jauh lebih hidup jika ditarik ke dalam penggunaan sehari-hari yang dikenal luas pada masa Nabi SAW.
Dalam bahasa Arab, kata syarik (شريك) dipakai untuk menunjukkan adanya dua pihak atau lebih yang berbagi kepemilikan, kewenangan, atau peran atas satu perkara yang sama. Dalam kehidupan sosial dan ekonomi Arab, kata syarik ini lazim digunakan untuk rekan dagang, mitra usaha, atau pemilik bersama suatu harta.
Nabi SAW sendiri menyinggung konsep ini dalam banyak konteks muamalah, misalnya dalam kerja sama dagang adalah istilah syirkah, di mana keuntungan dan risiko ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Bahkan dalam urusan yang sangat manusiawi, seperti kepemilikan kebun, hewan ternak, atau rumah, kata syarik dipahami sebagai “pihak yang ikut memiliki dan berhak campur tangan”.
Sebuah hadits Qudsi yang agak unik, dimana Allah SWT sendiri malah menyebut diri-Nya sebagai syarik, namun bukan dalam urusan penyembahan, melaiknak dalam urusan muamalat.
أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ،فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا.
Aku (Allah SWT) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati pasangannya. Jika salah satu mengkhianatinya, maka Aku keluar dari (keberkahan) di antara keduanya.”
Dengan terjemahan ini terlihat jelas bahwa istilah syarik dalam bahasa keseharian Arab masa Nabi SAW menunjuk pada mitra usaha atau rekan dagang yang sama-sama terlibat dalam satu aktivitas ekonomi.
Maka ungkapan la syarka lahu (لَا شَرِيكَ لَهُ) berbicara dengan bahasa yang sangat konkret bagi masyarakat saat itu: Allah tidak memiliki partner, tidak berbagi kepemilikan, tidak berbagi keputusan, dan tidak membutuhkan keterlibatan siapa pun dalam urusan-Nya.
Yang dinafikan adalah segala bentuk keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan, kekuasaan, pengaturan, dan hak menentukan. Allah tidak memiliki syarik sebagaimana manusia memiliki rekan usaha atau mitra kepemilikan. Tidak ada satu pun pihak yang berbagi kekuasaan dengan-Nya, membantu-Nya, melengkapi-Nya, atau ikut menentukan keputusan bersama-Nya.
Kata wa bi-dzalika (وَبِذَٰلِكَ) artinya : dan dengan itulah. Kata umirtu (أُمِرْتُ) artinya : aku diperintahkan.
Penggalan ini merupakan penegasan langsung dari Nabi SAW bahwa yang disampaikan sebelumnya bukanlah hasil pilihan pribadi, gagasan teologis, atau sikap kompromi terhadap keyakinan masyarakat sekitarnya, melainkan perintah yang datang langsung dari Allah. Kata wa bi-dzalika menunjukkan keterkaitan yang sangat kuat dengan seluruh isi pernyataan sebelumnya, terutama tentang pemurnian ibadah dan penafian segala bentuk kesekutuan.
Kata wa ana (وَأَنَا) artinya : dan aku. Kata awwal (أَوَّلُ) artinya : yang paling awal. Kata al-muslimina (الْمُسْلِمِينَ) artinya : orang-orang yang berserah diri.
Kata ﴿أَوَّلُ﴾ tidak dimaksudkan sebagai yang pertama secara mutlak sepanjang sejarah, karena para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW jelas juga adalah muslim—yakni orang yang berserah diri kepada Allah.
Maknanya lebih tepat dipahami sebagai yang pertama dalam konteks risalah dan umat yang beliau hadapi. Artinya, Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa beliau adalah orang pertama yang tunduk dan melaksanakan ajaran yang diperintahkan kepadanya, sebelum mengajak umatnya untuk mengikuti.
Dengan ungkapan ini, Al-Qur’an menekankan keteladanan: Nabi SAW tidak hanya menyampaikan perintah, tetapi lebih dahulu mengamalkannya. Tauhid dan kepasrahan yang beliau serukan kepada umat, pertama-tama dijalani oleh beliau sendiri.