Kemenag RI 2019:Janganlah engkau (Nabi Muhammad) mengusir orang-orang yang menyeru Tuhannya pada pagi dan petang hari, sedangkan mereka mengharapkan keridaan-Nya. Engkau tidak memikul tanggung jawab sedikit pun terhadap perbuatan mereka dan mereka (pun) tidak memikul tanggung jawab sedikit pun terhadap perbuatanmu, sehingga engkau (tidak berhak) mengusir mereka. (Jika dilakukan,) engkau termasuk orang-orang yang zalim. ) Prof. Quraish Shihab:Dan janganlah engkau (Nabi Muhammad saw.) mengusir orang-orang (miskin) yang menyeru Tuhan Pemelihara mereka di pagi hari dan di petang hari, sedangkan mereka menghendaki keridaan-Nya. Engkau tidak memikul sedikit pun perhitungan (tanggung jawab) terhadap mereka, dan mereka tidak memikul sedikit pun perhitungan (tanggung jawab) terhadap engkau. Maka, (jika) engkau mengusir mereka, engkau termasuk orang-orang yang zalim. Prof. HAMKA:Dan janganlah engkau usir orang-orang yang menyeru Tuhan mereka pada pagi hari dan petang yang menginginkan wajah Tuhannya. Tidaklah kewajiban engkau atas sesuatu dari perhitungan mereka. Dan tidak (pula) kewajiban mereka atas sesuatu dari perbuatan engkau. Maka bila engkau usir mereka, jadilah engkau dari orang-orang yang zalim.
Ayat ke-52 ini dikisahkan tentang tuntutan para pemuka Quraisy yang tidak sudi memeluk Islam, dengan alasan tidak mau didudukan bersama dengan para shahabat yang dari kalangan budak, orang lemah dan kaum papa.
Sebenarnya alasan mereka itu kalau kita pahami di masa itu agak masuk akal, mengingat masa itu memang manusia dibedakan dengan macam-macam derajat. Maka wajar jika pada awalnya Nabi SAW pun sempat berpikir untuk memenuhi tuntuan mereka. Namun turunlah ayat ini, yang pada intinya melarang Nabi SAW memenuhi tuntutan para tokoh musyrikin itu.
Selain itu di ayat ini ada penegasan dari Allah SWT bahwa Nabi SAW tidak memikul tanggung jawab sedikit pun terhadap perbuatan orang-orang musyrikin itu. Sebaliknya juga sama, bahwa mereka pun tidak memikul tanggung jawab sedikit pun terhadap perbuatan Nabi SAW.
وَلَا تَطْرُدِ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ
Kata walaa (وَلَا), artinya : dan jangan. Kata ini adalah gabungan dari huruf wa yang berfungsi sebagai harfu ‘athf alias penghubung dan laa yang berfungsi sebagai harfu nahy alias larangan. Jadi maknanya adalah larangan yang dikaitkan dengan sebelumnya. Dalam ayat-ayat lain, bentuk walaa (وَلَا) ini juga banyak muncul sebagai bentuk larangan, misalnya dalam "walaa taqtuluu anfusakum".
Kata tathrud (تَطْرُدْ) artinya : engkau mengusir. Kata ini adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari’, berasal dari akar kata (ط ر د) yang arti dasarnya adalah mengusir atau mendorong pergi.
Terkait penggalan ayat ini, Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran menuliskan bahwa para pemimpin musyrikin Mekkah yang diajak masuk Islam oleh Nabi SAW mencari alasan untuk tidak mau diajak bicara karena tidak rela duduk bersama dengan mereka yang dianggap orang rendahan, budak dan kalangan miskin. Sebab mereka merasa diri mereka berdarah biru, sayyid dan orang terhormat, tidak pantas duduk bersama kalangan rendahan.
Mereka berkata: “Kami tidak rela duduk bersama orang-orang seperti mereka”. Mereka yang dimaksud adalah para shahabat yang berasal dari kalangan orang lemah dan rendahan seperti Salman, Shuhaib, Bilal, dan Khabbab.
Lalu mereka berkata kepada Nabi: “Usirlah mereka dari sisimu.” Mereka bahkan meminta agar Nabi menuliskan pernyataan demikian untuk mereka. Waktu itu sempat terlintas dalam hati Nabi SAW untuk menuruti mereka, lalu beliau memanggil Ali untuk menuliskannya. Saat itu, para shahabat yang miskin dan dari kalangan rendahan sebenarnya sudah tahu diri, mereka pun bersiap untuk berdiri dan menjauh. Namun Allah SWT menurunkan ayat ini.
Sebenarnya Nabi SAW tidak berniat untuk mengusir mereka, juga tidak ingin merendahkan para sahabat miskin itu. Namun mengingat ada harapan besar agar orang-orang terpandang Quraisy masuk Islam, dan dengan itu kaumnya pun ikut beriman. Beliau SAW memperimbangkan jika yang miskin itu disisihkan sementara, tidak akan merugikan atau mengurangi kedudukan mereka.
Sa‘d bin Abi Waqqash radhiyallahuanhu menceritakan kejadiannya dalam hadis yang beliau sampaikan:
كنا مع النبي صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِتَّةَ نَفَرٍ، فَقَالَ الْمُشْرِكُونَ لِلنَّبِيِّ ﷺ: اطْرُدْ هَؤُلَاءِ عَنْكَ لا يجترءون عَلَيْنَا، قَالَ: وَكُنْتُ أَنَا وَابْنُ مَسْعُودٍ وَرَجُلٌ مِنْ هُذَيْلٍ وَبِلَالٌ وَرَجُلَانِ لَسْتُ أُسَمِّيهِمَا، فَوَقَعَ فِي نَفْسِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَقَعَ، فَحَدَّثَ نَفْسَهُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
Kami bersama Nabi SAW hanya enam orang. Lalu orang-orang musyrik berkata kepada Nabi: ‘Usirlah mereka ini darimu, supaya mereka tidak berani terhadap kami.’ Saat itu aku bersama Ibnu Mas‘ud, seorang lelaki dari Hudhail, Bilal, dan dua orang lelaki yang tidak kusebutkan namanya. Maka terlintaslah dalam diri Rasulullah SAW sesuatu yang Allah kehendaki untuk terlintas, lalu beliau membicarakannya dalam dirinya. Maka Allah Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia menurunkan ayat ini. (HR. Muslim)
Maka Nabi SAW mengurungkan niatnya, tidak jadi menuliskannya dalam teks untuk menjauhkan para shahabat yang dari kalangan orang lemah dan miskin. Alasannya dari ayat yang turun ini ternyata diketahui bahwa orang kafir itu hanya sekedar mempermainkan Nabi SAW saja. Minta ini dan minta itu, padahal tidak ada niat sedikitpun dalam hati mereka untuk beriman.
Padahal dalam hati Nabi SAW, seandainya tidak ada peringatan itu, masuk Islam-nya para pemuka Quraisy itu pastinya hal yang sangat penting. Sebab seluruh anggota kaum Quraisy pastinya akan ikut masuk Islam juga. Dan jika suku Quraisyh sebagai suku yang paling mulia dan paling disegani di kalangan bangsa Arab kala itu sudah masuk Islam, maka otomatis seluruh orang Arab dijamin akan masuk Islam juga.
Semua itu pastinya adalah pencapaian dan keberhasilan yang luar biasa bagi seorang Nabi Muhammad SAW. Sebab untuk ukuran saat itu, minimal target dakwah Beliau memang masuk Islamnya seluruh bangsa Arab. Masalahnya hanya satu, yaitu para pemuka Quraisy belum berkenan masuk Islam kala itu.
Menurut hewat Penulis, apa yang terlintas di kepala Nabi SAW sama sekali sudah logis dan masuk akal 100%. Dan semua itu pada akhirnya memang terjadi juga, hanya saja terlambat sekitar 20 tahunan, yaitu hingga terjadinya peristiwa besar Fathu Makkah di tahun ke delapan Hijriyah, atau dua puluh tahun sejak Beliau SAW diangkat menjadi nabi.
Saat terjadinya Fathu Mekkah kala itu, pemimpin tertinggi Mekkah, yaitu Abu Sufyan bin Al-Harb akhirnya rela mengucapkan dua kalimat syahadat dan menyatakan diri masuk Islam. Maka otomatis seluruh penduduk Mekkah pun ikut di belakangnya. Dan tidak lama setelah itu, seluruh bangsa Arab pun berduyun-duyun masuk Islam. Peristiwanya diabadikan dalam Al-Quran :
Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong (QS. An-Nashr : 1-2)
الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ
Kata alladziina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Maksudnya tidak lain adalah para shahabat Nabi SAW, yang dalam konteks ayat ini kebanyakannya mereka bukan datang dari kalangan orang mulia atau pembesar Mekkah. Mereka kebanyakan datang dari kalangan orang lemah, miskin, bahkan banyak yang dari kalangan hamba sahaya alias budak, seperti Bilal, Khabbab, Salman, Shuhaib dan Ibnu Mas’ud ridhwanullahi ‘alaihim.
Kata yad’uun (يَدْعُونَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari’ yang berasal dari akar kata (د ع و) yang punya banyak makna. Diantaranya bisa berarti memanggil, berdoa, menyeru dan berdakwah. Bahkan bisa juga bermakna shalat. Dalam hal ini justru maknanya menurut kebanyakan ulama adalah shalat.
Di sisi lain memang kata shalat (صلاة) itu sendiri artinya secara bahasa adalah doa, sebagaimana firman Allah SWT :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. (QS. At-Taubah : 103)
Maka wajar bila doa juga bisa berarti shalat sebagaimana dalam ayat ini juga. Kata rabbahum (رَبَّهُمْ), artinya : Tuhan mereka, yaitu Allah SWT.
بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ
Kata bilghadaati (بِالْغَدَاةِ) artinya : pada waktu pagi, yang secara bahasa menunjuk pada waktu pagi yang lebih awal, biasanya setelah terbit fajar sampai matahari mulai naik. Jadi maknanya lebih spesifik ke awal pagi. Kata ini sering dipakai dalam konteks ibadah, doa, atau dzikir yang dilakukan di awal pagi.
Sementara ash-shabaah (الصباح) meski punya makna yang kurang lebih sama, namun sifatnya lebih umum, menunjuk pada seluruh rentang waktu pagi sejak terbit fajar sampai menjelang siang. Jadi kalau al-ghadaah itu fokus ke “pagi buta atau awal pagi”, maka ash-shabaah mencakup pagi secara keseluruhan.
Para ulama bahasa seperti Ibnu Faris dalam kitab Maqaayiisul Lughah menegaskan bahwa akar kata ghadah (غ د و) ada kaitannya dengan makna berjalan pagi-pagi, sehingga ada kesan lebih spesifik ke permulaan aktivitas pagi. Sedangkan kata shabah (ص ب ح) berasal dari akar yang bermakna terang, sehingga maknanya adalah masuknya cahaya siang, yang cakupannya lebih luas.
Kata wal-‘asyiyyi (وَالْعَشِيِّ), artinya : dan pada waktu sore atau petang.
Kebanyakan ulama mengatakan meskipun Allah SWT menyebut istilah doa pagi dan petang, namun maksudnya bukan sekedar doa, melainkan shalat yang wajib dan difardhukan.
Bahkan Ibnu Abbas, Al-Hasan dan Mujahid mengatakan meskipun ayat ini hanya menyebut shalat di waktu pagi dan di waktu petang saja, namun mereka menafsirkannya sebagai : shalat lima waktu. Dalam hal ini tidak mengapa jika yang disebutkan hanya dua waktu saja, yaitu waktu pagi maksudnya shalat shubuh dan waktu petang maksudnya shalatAshar.
Namun sebagian ulama lain tidak sependapat dengan lima waktu. Menurut mereka pada waktu itu shalat lima waktu belum lagi disyariatkan. Alasannya karena ayat ini turun di Mekkah, khususnya waktu itu Nabi SAW belum dimi’rajkan ke langit. Dan dalam riwayat disebutkan, shalat yang wajib kala itu masih berupa shalat pagi dan petang. Salah satunya apa yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra, yaitu sebuah atsardari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu :
Shalat pertama kali diwajibkan atas Nabi SAW di Mekkah dua rakaat-dua rakaat. Lalu beliau shalat bersama sahabatnya di sekitar Ka’bah selama dua tahun. Waktu itu shalatnya adalah shalat pagi dan shalat sore. Kemudian diwajibkan shalat lima waktu pada malam mi’raj. (HR. Al-Baihaqi)m
Ath-Thabari dalam Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[1] ketika menjelaskan surat Ghafir ayat 55 menuliskan hal yang sama, yaitu :
Shalat pada awal Islam hanyalah dua rakaat di waktu pagi dan dua rakaat di waktu sore, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas dan selainnya. Kemudian diwajibkan shalat lima waktu pada malam Isra’.
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih al-Ghaib[3] ketika menafsirkan ayat yang memerintahkan dzikir pada waktu pagi dan sore, beliau menuliskan sebagai berikut :
Kata yuriduna (يُرِيدُونَ) artinya: mereka menginginkan. Kata wajhahu (وَجْهَهُ) artinya: wajah-Nya.
Ungkapan ini tentu saja tidak boleh dipahami secara harfiyah, yaitu menginginkan meliaht wajah Allah untuk di dunia ini. Lain halnya jika nanti di akhirat, maka para ulama sepakat bahwa nikmat yang paling tinggi dalam surga itu bukan makanan, minuman, pakaian, bidadari, atau alamnya, melainkan nikmat melihat langsung wajah Allah. Sebagamana firman Allah SWT :
Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri.Kepada Tuhannyalah mereka melihat. (QS. Al-Qiyamah : 22-23)
Sedangkan istilah wajah Allah dalam ayat ini lain lagi. Takwil dari kata ‘wajah’ adalah bagian yang paling utama, mulia dan terhormat. Layaknya kita mengatakan bahwa Jakarta adalah wajah Indonesia. Tentu wajah yang dimaksud bukan wajah manusia. Wajah yang dimaksud menunjukkan hal yang paling utama.
Maksud dari ungkapan ‘menginginkan wajah Allah’ adalah mencintai dan mengharap ridha Allah, bukan mengharapkan hal yang lainnya. Maka itu dalam shalat, doa paling awal dalam pembukaan, kita disunnah membaca :
Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi, dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. (QS. Al-Anam : 79)
مَا عَلَيْكَ مِنْ حِسَابِهِمْ مِنْ شَيْءٍ
Kata maa ‘alaika (مَا عَلَيْكَ) terdiri dari maa (مَا) yang artinya: tidak atau bukan dan merupakan harfu nafyi yang berfungsi meniadakan suatu hal. Dalam konteks ayat ini, meniadakan kewajiban Nabi SAW untuk bertanggung jawab atas amal orang lain. Kata ‘alaika (عَلَيْكَ) artinya: atasmu atau menjadi tanggung jawabmu. Maksudnya adalah Nabi Muhammad SAW.
Kata min hisabihim (مِنْ حِسَابِهِمْ) terdiri dari huruf min (مِنْ) artinya: dari. Kata hisaabihim (حِسَابِهِمْ) artinya: perhitungan mereka. Kata ini berasal dari akar kata (ح س ب) yang berarti menghitung atau memperhitungkan. Pengertiannya adalah hisab sebagai proses hitung-hitungan antara pahala dan dosa yang dilakukan oleh setiap manusia.Kata minsyai-in (مِنْ شَيْءٍ) artinya: sesuatu pun atau sedikitpun.
Penggalan ini menegaskan bahwa kekafiran para pemuka Quraisy itu urusan mereka. Nabi SAW tidak perlu terlalu berharap apalagi sampa obsesif atas keislaman mereka. Walaupun secara teknis, jika mereka memeluk Islam, memang akan jadi tambah mudah dakwah Beliau SAW.
Kalau mereka tetap kafir dan tidak mau beriman, mereka pasti akan dihukum oleh Allah SWT nanti di akhirat. Dan untuk hal itu, Nabi SAW tidak perlu risau, sebab mereka nanti akan menanggung sendiri semua dosa yang mereka lakukan.
Penggalan ini juga mendalil para ulama yang mengatakan bahwa syafaat Nabi SAW di akhirat hanya berlaku bagi mereka yang matinya dalam keadaan beriman. Sedangkan mereka yang tidak beriman, maka Nabi SAW tidak akan bisa memberikan syafaa’t kepada mereka.
وَمَا مِنْ حِسَابِكَ عَلَيْهِمْ مِنْ شَيْءٍ
Kata wa maa (وَمَا), artinya: dan tidak. Huruf wa adalah harfu ‘athf yang menghubungkan kalimat sebelumnya dengan sesudahnya, sedangkan maa adalah huruf nafi.
Kata min hisaabika (مِنْ حِسَابِكَ), artinya: dari perhitunganmu. Sama seperti sebelumnya, kata hisaab adalah mashdar dari ح س ب, lalu ditambahkan dhamir -ka yang berarti “engkau”, yaitu Nabi Muhammad SAW.
Kata ‘alaihim (عَلَيْهِمْ), artinya: atas mereka. Kata ini terdiri dari huruf jar ‘ala (atas) dan dhamir jamak -him (mereka). Maksudnya bahwa perhitungan amal Nabi SAW sama sekali tidak berimbas kepada mereka.
Kata min syai-in (مِنْ شَيْءٍ), artinya: sedikit pun. Sama dengan sebelumnya, penegasan bahwa tidak ada bagian apa pun dari tanggung jawab Nabi SAW yang terkait dengan mereka.
Penggalan ini sebenarnya hanya kebalikan dari penggalan sebelumnya. Sebelumnya dikatakan bahwa Nabi SAW tidak akan memberi mereka syafa’at, karena hisab mereka itu urusan mereka sendiri. Di penggalan ini, kebalikannya, yaitu mereka pun juga tidak bisa memberi syafaat kepada Nabi SAW.